LT. TINGGI | sidik24Jam —
Dalam rangka menciptakan rasa aman dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polres Tebing Tinggi melaksanakan kegiatan Patroli Blue Light pada hari rabu (15/1/2026) Malam.
Kegiatan patroli tersebut yang dipimpin oleh Pawas Polres Tebing Tinggi AKP M. Samosir. Yakni didampingi oleh Padal Ipda Heru Wibowo, Patroli tersebut menyusur i beberapa ruas jalan utama di titik yang dinilai rawan gangguan Kamtibmas diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
Selanjutnya, dari Rute patroli meliputi tersebut dari Jalan Pahlawan, Jalan Suprapto, Simpang Empat Kota Tebing Tinggi, Jalan Sudirman, dan Jalan Yos Sudarso, serta Jalan Gunung Lauser, berikut di Jalan Setia Budi, Jalan Lintas Tebing Tinggi- Dolok Masihul, serta Jalan K.F. Tandean.
Berikutnya, Melalui patroli blue light ini, Polres Tebing Tinggi juga melaksanakan antisipasi terjadinya kejahatan jalananan yakni geng motor, pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian dengan pemberatan (curat).
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono. “Menyebutkan kegiatan Kamtibmas tersebut, bahwa petugas juga melakukan pemantauan arus lalu lintas guna memastikan aktivitas masyarakat berjalan aman dan lancar pada malam hari, “Sebutnya.
Kemudian, Hasil patroli menunjukkan aktivitas masyarakat dan terpantau cukup padat, dalam arus lalu lintas tersebut berjalan lancar selama kegiatan berlangsung dan tidak ditemukan adanya gangguan Kamtibmas.
Kasi Humas,”Polres Tebing Tinggi akan terus melaksanakan patroli secara rutin sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat”, Pungkasnya. (H 24)
Praktik Perjudian Tebak Angka (Togel) di Kawasan Saribudolok Kabupaten Simalungun kian meraja Lela dan meresahkan warga, mirisnya meski aktifitas haram tersebut dilakukan secara terang terangan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat dinilai tutup mata, kondisi ini memicu dugaan adanya aliran dana atau Upeti dari Bandar besar berinisial AK kepada oknum petugas.
Meresahkan warga Minim penindakan berdasarkan keluhan masyarakat sekitar aktifitas judi yang dikelola oleh inisial AK telah berlangsung cukup lama dan menjangkau berbagai lapisan masyarakat, warga merasa keberadaan lapak judi ini merusak ekonomi keluarga dan moral generasi muda di Saribudolok.
” Kami heran, semua orang tau siapa bandarnya dan dimana titik titiknya tapi kenapa tidak ada penangkapan seolah olah ada pembiaran, diduga mereka kebal hukum” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan Minggu (4/1).
Dugaan aliran Dana “Upeti”mandulnya penegakan hukum di wilayah Simalungun ini memunculkan spekulasi liar, publik menduga ada main mata antara pihak pengelola judi dengan oknum APH, Bandar berinisial AK disebut sebut rutin memberikan setoran agar bisnisnya tetap berjalan mulus tanpa gangguan oprasi Kepolisian, ketidak tegasan APH dalam memberantas judi Togel ini dianggap berbanding terbalik dengan instruksi Kapolri yang menekankan Pemberantasan segala bentuk Perjudian tanpa pandang bulu.
Desakan kepada Kapolda Sumut masyarakat kini menaruh harapan besar kepada Kapolda Sumatera Utara untuk segera turun tangan. Mereka meminta agar dibentuk Tim khusus guna memberantas jaringan judi inisial AK di Saribudolok dan mengevaluasi kinerja APH di wilayah Simalungun yang dianggap gagal menjalankan fungsi Penegakan Hukum.
Hingga berita ini diturunkan Pihak Kepolisian setempat belum dapat dikonfirmasi dan memberikan keterangan resmi terkait tudingan miring dan keresahan masyarakat tersebut.
Judi Jenis Dadu di warung inisial (OJ) menjadi momok di tengah-tengah masyarakatb Desa panribuan kecamatan Dolok Silau Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara hingga saat ini masih menjamur dan tak pernah tersentuh Hukum. Minggu, 28/12/2025
Menurut informasi Warga yang tidak ingin disebutkan namanya dalam Pemberitaan ini menuturkan hingha saat ini diduga Aparat Penegak Hukum Polsek Dolok Silau Kabupaten Simalungun Tutup Mata dengan maraknya Perjudian yang membuat Masyarakat dan kalangan ibu ibu semakin cemas.
Judi Ketangkasan jenis Dadu tidak hanya merambah di kalangan orang tua, Bahkan Anak muda dan juga para ASN dikarenakan Banyak Plat Merah yang Parkir Di tempat perjudian jenis Dadu tersebut.
Hingga Pemberitaan ini di terbitkan ke Permukaan, Pihak Polsek Dolok silau belum dapat di konfirmasi.
Warga Berharap Polsek Dolok silau dan Polres Simalungun dapat Menutup tempat Praktek Perjudian di Kecamatan Dolok silau oleh sebab sudah meresahkan. Akibat maraknya Judi Ketangkasan Jenis Dadu di warung pemilik inisial (OJ) membuat maraknya Pencurian di Kecamatan Dolok silau dalam belakangan ini.
Salah Satu Warga panribuan yang tidak mau dituliskan namanya di media ini juga menuturkan jika Judi Jenis Dadu Di warung (OJ) di panribuan Kecamatan Dolok silau Kabupaten Simalungun ini keras Dugaan kita,Pihak penegak Hukum atau Polsek Dolok silau Sudah Dapat setoran oleh sebab pihak Pengelola judi Dadu tersebut Berinisial (OJ) terang terangan Buka Judi Dadu dan tanpa ada rasa kawatir dan was-was.
Kami dari media sidik24jam.com beserta masyarakat kecamatan Dolok Silau meminta kepada Kapolda Sumatera Utara sesegera mungkin menutup Perjudian jenis Dadu di warung inisial (OJ) desa panribuan kecamatan Dolok Silau Kabupaten Simalungun Kerna itu membuat masyarakat dan kalangan ibu ibu resah.
BATAM, Sidik24jam.com — Penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sumatera melimpahkan dua tersangka kasus peredaran kayu PHAT ilegal antar pulau, masing-masing berinisial RA (49) dan S (58), beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam. Pelimpahan Tahap II tersebut dilakukan pada Senin, 15 Desember 2025, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Barang bukti yang dilimpahkan antara lain satu unit kapal KLM AAL Delima berukuran 139 GT, kayu olahan sebanyak 656 batang dengan volume 100,34 meter kubik, satu unit telepon genggam, dokumen Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) MY, dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHHKB) yang digunakan saat pengiriman, dokumen Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) NG, serta dokumen pendukung lainnya.
Kepala Seksi Wilayah II Pekanbaru, Khairul Amri, menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan aktor penting dalam jaringan pengangkutan kayu ilegal.
“Tersangka RA (49), warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, berperan sebagai tenaga teknis (Ganis) dari PHAT MY yang menerbitkan dokumen SKSHHKB untuk mengangkut kayu olahan ilegal serta mengatur pengiriman kayu dari Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau,” ungkapnya. Selasa (23/12/2025).
Sementara itu, tersangka S (58), warga Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, berperan sebagai pihak yang mengatur penerimaan kayu di PBPHH NG yang berlokasi di Kota Batam.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar,” jelasnya.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengungkapkan modus operandi yang digunakan para tersangka.
“Pada 2 September 2025, kayu olahan ilegal yang berasal dari Tanjung Samak, Selat Beliah, Pulau Tupang, Kabupaten Kepulauan Meranti, diangkut menggunakan dokumen SKSHHKB dan Berita Acara Perubahan Bentuk Kayu yang diterbitkan oleh PHAT MY yang beralamat di Desa Kapau Baru, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Selat Panjang, dengan tujuan PBPHH NG di Kota Batam,” ujar Hari Novianto.
Menurutnya, pengangkutan kayu olahan seharusnya wajib dilengkapi dengan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO).
“Penggunaan SKSHHKB dan berita acara perubahan bentuk kayu untuk pengangkutan kayu olahan pacakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, jarak lokasi muat kayu yang mencapai sekitar 64 kilometer dari lokasi PHAT MY menunjukkan adanya modus baru dalam pengangkutan kayu olahan ilegal yang berasal dari kawasan hutan,” tuturnya.
Penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Gabungan Gakkumhut dan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) yang mengamankan kapal KLM AAL Delima di Pelabuhan Sagulung, Kota Batam, pada 3 September 2025 sekitar pukul 16.10 WIB. Kapal tersebut diketahui mengangkut kayu olahan ilegal tanpa dilengkapi SKSHHKO.
Atas pengungkapan kasus ini, Gakkumhut menyampaikan apresiasi kepada Bakamla RI perwakilan Batam serta Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau atas sinergi dan kolaborasi dalam penanganan peredaran kayu ilegal di Provinsi Kepulauan Riau. (Tim Redaksi)
Sidik24jam.com – Sebanyak 78 orang pegawai honorer Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi resmi dilantik menjadi PPPK Paruh Waktu oleh Bupati Sukabumi pada kegiatan pelantikan yang berlangsung di Lapang Cangehgar Palabuhanratu, Kamis (4/12/2025).
Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, Wawan Godawan Saputra, menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas pelaksanaan pengangkatan tersebut.
“Hari ini kami sangat bersyukur karena 78 staf kami resmi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi. Tentu ini merupakan capaian yang patut dihargai serta menjadi momentum peningkatan kualitas kinerja di lingkungan Sekretariat DPRD,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa dengan pengangkatan ini diharapkan terjadi peningkatan produktivitas dan efektivitas layanan kesekretariatan dalam mendukung pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPRD.
“Harapan kami, para pegawai yang dilantik dapat meningkatkan kinerja dalam membantu pelaksanaan tugas sekretariat dewan, sehingga pelayanan kepada anggota DPRD dan masyarakat dapat semakin optimal,” tambahnya.
Sekretaris DPRD turut menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi atas dukungan penuh dalam proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu di lingkungan lembaga ini.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang telah memberikan kesempatan serta kepercayaan kepada pegawai honorer kami untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Semoga amanah ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi,” tutupnya. M RIZWAN
Batu Bara//Sidik24jam.com Seorang wartawan media online polhukrim.com Mariati AB mengaku mendapat dorongan saat meliput antrian panjang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Lintas Sumatera Desa Suka Raja, Kecamatan Air Putih, Batu Bara, Jum’at (06/12/2025) malam.
Peristiwa terjadi saat Mariati AB sedang mendokumentasikan antrian kenderaan yang mengisi BBM di SPBU tersebut.
Tiba-tiba, beberapa orang datang mendekatinya dan langsung merampas ponsel dari tangannya serta menghapus foto dan video yang di ambil.
Selanjutnya mereka mendorong saya sehingga mengakibatkan tangan sebelah kiri luka dan memar, sebut Mariati AB.
Atas kejadian tersebut, Mariati AB melaporkan peristiwa ini ke pihak Polsek Indrapura dengan Nomor : LP / 13 / 99 / XII / 2025 / SPKT / Polsek Indrapura / Polres Batu Bara / Polda Sumatera Utara.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Forum Wartawan Hukum Tindak Pidana Korupsi (FORWAKUM TIPIKOR) Alaiaro Nduru,SH. Meminta pihak kepolisian khususnya Polsek Indrapura agar kasus penganiayaan wartawan kami di tangani dengan serius, jangan diberikan peluang kepada oknum pelaku, segera proses dan tangkap pelakunya, dan periksa manager SPBU tersebut untuk mengetahui adanya persengkokolan oknum petugas SPBU terhadap pelaku pengeroyokan wartawan oleh oknum yang diduga kuat melakukan tindak pidana penimbunan BBM, ucapnya yang juga pimpinan redaksi media online polhukrim.com Sabtu,06/12/2025.
Lanjutnya, kita berharap agar pemerintah Daerah sesuai surat edaran No.500.10.6/8426/2025 terkait tindak lanjut Surat Gubsu No.500.10/741/2025 tentang JBT dan JBKP agar tidak melayani pengisian jirigen, minta Kapolres batu bara untuk melaksanakan tindakan tegas di SPBU yang masih nakal, tegasnya
Dunia perjudian yang kian marak di wilayah hukum polres batu bara, namun Judi jenis”bola ketangkasan Mardona” merupakan jenis judi mutlak penipuan,seribu orang yang ikut bertaruh namun tak satupun pemasang yang menang karena bola kecil itu di mainkan dari papan yang dibawahnya di kendalikan oleh pemutar, sehingga pemasang tidak pernah menang, tambah lagi kaki atau kawan-kawan bandar mencapai 8 orang, dengan tugas berpura-pura sebagai pemasang untuk memancing pemain yang menjadi target mereka untuk ditipu.
Melihat hal tersebut Ketua KOMNAS-PKPAI Alaiaro Nduru meminta Kapolres Batu Bara agar segera di tangkap bandar judi jenis “Bola ketangkasan Mardona” sebelum banyak korban masyarakat yang tertipu karena itu merupakan jenis judi yang paling tergolong penipuan secara terang-terangan, tegasnya. Sabtu,04/10/2025 di pasar malam Sei Bejangkar.
Lanjut Nduru,”saya minta Pengusaha pasar malam agar koperatif dan komitmen untuk tidak membiarkan adanya judi jenis Bola ketangkasan Mardona di wilayah lokasi areal pasar malam, karena para bandar judi datang karena adanya keramaian (pasar malam), dan terlebih-lebih kepada panitia pelaksana agar bisa melarang judi jenis Bola ketangkasan Mardona tersebut karena itu judi penipuan, apa lagi di antara panitia adanya tokoh penting yang memangku jabatan sebagai ketua FKUB kabupaten batu bara, yang seharusnya lebih bertindak untuk melarang adanya praktek perjudian di wilayah arena pasar malam, tegas Nduru.
Menurut Pengusaha pasar malam berinisial MS saat dikonfirmasi tentang adanya jenis judi bola ketangkasan Mardona yang jelas secara terang-terangan menipu pemasang tebak posisi bola ketangkasan Mardona,MS mengatakan “saya tidak pernah tau bg kalau ada perjudian seperti itu di wilayah Pasar Malam, dan saya jelas tidak pernah mengizinkan itu bg,nanti saya koordinasi dengan panitia Pelaksana agar oknum yang sengaja membuka jenis judi bola ketangkasan Mardona tersebut dilarang dan tidak dibiarkan karena hal itu bisa terseret nama Pasar Malam, dan besok malam saya akan lihat bg” ucapnya.
Ketua Panitia yang berinisial M saat dikonfirmasi,namun ketua panitia pelaksana pasar malam, sudah tidak berada di lokasi pasar malam karena sudah larut malam,semoga Kapolres Batu Bara bertindak cepat untuk menangkap bandar judi Bola ketangkasan Mardona tersebut.
Kegiatan judi Bola Ketangkasan Mardona, disebut-sebut ada oknum pembekap berinisial MD sekaligus yg bertugas mengamankan upeti kepada oknum yang kapede, dan informasinya pembekap tersebut mengaku-ngaku wartawan dan mantan Marinir, sehingga para bandar judi bola ketangkasan Mardona merasa aman dan merasa kebal hukum.(Tim)
SIDIK24JAM.COM,INHIL.-Jajaran Polsek Kempas Polres Indragiri Hilir berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,79 (nol koma tujuh sembilan) gram di wilayah hukum Polsek Kempas.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. melalui PS. Kapolsek Kempas IPTU Danu Hidayat, S.E., M.M. menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, dimana tersangka YD (20) mengaku memperoleh narkotika dari seorang laki-laki berinisial KP (27).
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kempas mendatangi rumah KP di Desa Danau Pulai Indah. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika,” ungkap Kapolsek.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain:
1 unit handphone Samsung A06 warna putih dengan nomor SIM-card 0852-7280-5685,
8 paket plastik klip kecil berisi shabu dengan berat kotor 0,79 gram,
1 plastik klip besar, 1 plastik klip kecil kosong,
1 buah alat hisap shabu,
serta uang tunai Rp 679.000 terdiri dari pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp10.000, dan Rp2.000.
Kapolsek menambahkan, saat diinterogasi, tersangka KP mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial IW. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek Kempas bersama barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. menegaskan bahwa Polres Inhil akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan serta memberikan informasi sekecil apapun demi mencegah peredaran narkoba di lingkungan kita,” tegas Kapolres.
PEKANBARU –Sebelumnya Selasa 09/09/2025 Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) secara resmi melaporkan tiga saksi Yuni Hartati warga Desa Sumber Makmur Tapung Kabupaten Kampar ke Polda Riau atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis dengan No Perkara 12/Pdt.Sus -LH/2025/PN.Bls yang menguasai lahan sawit yang statusnya kawasan hutan di Desa Sungai Linau kecamatan Siak kecil- Bengkalis.
Selain melaporkan tiga saksi tersebut ke Polda Riau pada hari yang sama Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup juga secara resmi melaporkan Yuni Hartati ke Satgas PKH di Kantor Perwakilannya Kejaksaan Tinggi Riau di Kota Pekanbaru.
“Benar kita sudah memasukan pengaduan ke Satgas PKH (Satgas Penertiban Kawasan Hutan) agar lahan yang dikuasai oleh Sdri Yuni Hartati di Desa Sungai Linau Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis untuk disita oleh team Satgas PKH,”terang soni
Kita juga dalam pengaduan tersebut telah menyerahkan bukti berpa peta lokasi, telaah BPKH yang menyatakan sampai dengan saat ini status lahan yang telah berubah menjadi kebun sawit statusnya kawasan hutan produksi (HP).
Dalam surat pengaduan tersebut Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup meminta kepada Satgas PKH untuk melakukan :
Menyegel dan sita Kebun kelapa sawit milik Yuni Hartati .
Melakukan verifikasi lapangan atas penguasaan kawasan hutan.
Memangil Yuni Hartati guna melakukan verifikasi terkait pengusaan kawasan hutan.
Menertibkan penguasaan kawasan hutan secara tidak sah sesuai kewenangan yang dimiliki.
Mengambil langkah hukum dan administrasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena kelapa sawit bukanlah merupakan jenis tanaman kehutanan. Sehingga tidak ada alasan menanam kelapa sawit dalam Kawasan Hutan.
Pengaduan organisasi lingkungan hidup bidang kehutanan ini berlangsung di tengah gencarnya Kejaksaan Agung melakukan penindakan terhadap pihak – pihak yang membangun kebun sawit dalam kawasan hutan tanpa izin.
Sebelumnya, terungkap kebocoran penerimaan negara hingga mencapai Rp.300 triliun dari kegiatan usaha kebun sawit ilegal dalam kawasan hutan selama ini,”tutup noben….Bersambung.(Team Redaksi)
PEKANBARU – Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) secara resmi melaporkan tiga saksi Yuni Hartati warga Desa Sumber Makmur Tapung Kabupaten Kampar ke Polda Riau atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis dengan No Perkara 12/Pdt.Sus -LH/2025/PN.Bls yang menguasai lahan sawit yang statusnya kawasan hutan di Desa Sungai Linau kecamatan Siak kecil- Bengkalis, pada Selasa (9/9).
Laporan ini terkait ketidak sesuaian kesaksian yang dihadirkan oleh sdri Yuni Hartati para saksi tersebut adalah sauadra LM, AT warga Desa Sungai Linau Kecamatan Siak Kecil Bengkalis dan MS warga Desa Sumber Makmur Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Bahwa ini bermula dari gugatan perdata khusus di Pengadilan Negeri Bengkalis yang mana tergugat Yuni Hartati menghadirkan tiga saksi yang menyatakan bahwa saudari Yuni Hartati dan alm suaminya hanya mengusai 4 ha kebun sawit saja, namun AJPLH mempunyai keyakinan bahwa keseluruhan objek sengketa dalam perkara antara Yuni Hartati dengan AJPLH di Pengadilan Negeri Bengkalis adalah dalam penguasaan saudari Yuni Hartati seluas 71 hektar.
Ketua Umum AJPLH, Soni, S.H, M.H, M.Ling, menjelaskan bahwa laporan ini adalah langkah tegas untuk menegakkan keadilan dan memberikan efek jera kepada para saksi yang akan memberikan keterangan kedepannya dipengadilan terkait isu-isu lingkungan.
“Kami tidak akan diam melihat upaya – upaya yang tidak baik, jika harus menang jangan dengan cara yang tidak benar, jangan sampai gugatan menjadi kabur hanya karena keterangan yang diduga palsu tersebut, AJPLH berdiri di garda terdepan untuk melawan mafia tanah, perusak lingkungan dan kawasan hutan,” tegas Soni.
Tiga saksi yang dilaporkan berinisial LM,AM dan MS. Mereka diduga melanggar Pasal 242 KUHP tentang tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.
Keterangan palsu ini diduga untuk membuat perkara perdata khusus tersebut menjadi kabur dengan memberikan keterangan dan hal – hal yang tidak benar dimuka hakim di bawah sumpah dalam persidangan.
Laporan ini diserahkan langsung ke Polda Riau dan di terima langsung oleh Bripda Altrio untuk di serahkan ke Kapolda c/q Dirkrimum Polda Riau.
“Kami ingin memastikan proses hukum berjalan maksimal. Dengan laporan ke Polda Riau, kami berharap penegakan hukum dapat lebih cepat dan tegas,” tambah Soni.
Soni juga menambahkan bahwa langkah hukum ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak yang terlibat dalam perambahan hutan. “Kami akan bongkar semua praktik ilegal. Tidak ada yang kebal hukum. Rakyat berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat” ujar Soni dalam Konferensi persnya di Mapolda Riau.
Dalam laporannya, AJPLH menyertakan bukti-bukti pendukung yang kuat, termasuk peta kawasan, telah BPKH dan dokumentasi lapangan, dan data lokasi lahan.
“Soni meyakini bukti-bukti ini cukup kuat untuk menjerat para pelaku. “Kami pastikan laporan ini tidak main-main. Kami siap kawal bersama para awak media Pemerhati lingkungan hidup hingga tuntas,” tegasnya.
”AJPLH berharap Polda Riau segera memproses laporan ini dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu,”tutup Soni….. Bersambung.(Team Redaksi)