Selasa 06/02/2024 LSM Lingkungan Hidup AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia) melakukan konfirmasi ke Kejati Riau terkait pengaduan LSM Lingkungan Hidup pada Agustus 2023 tentang kades Bagan Limau yang terbitkan surat dalam kawasan hutan negara tanpa izin.
Amri Ketua LSM Lingkungan Hidup mengatakan bahwa telah mempertanyakan kasus pengaduan terhadap kades Bagan Limau di Kejati Riau yang telah menerbitkan surat dalam kawasan hutan negara tanpa izin dari menteri kehutanan di jakarta,”ungkapnya
Pihak kejati dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang ditemui awak media mengatakan bahwa kasus ini sudah sampai kepada bagian intel dan akan dilakukan penyelidikan terhadap kasus ini,”terang petugas PTSP.
Sebelumnya LSM Lingkungan Hidup juga pernah melakukan konfirmasi terkait pengaduan Kades Bagan Limau ini dan berkas masih di telaah di bagian intel dengan pak marcos.
“Kami dari LSM Lingkungan Hidup dan Awak Media akan terus mengawal kasus ini dan bila kasus ini tidak di tindak lanjuti atau pihak Kejati Riau memperlambat kasus ini kami dari LSM Lingkungan Hidup akan Praperadilan Kejati Riau sesuai dengan anggaran dasar anggaran rumah tangga LSM Lingkungan AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) pada Pasal, 9. 10 dan 11 dalam akta pendiraian Perkumpulan Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup yaitu :
(Pasal 9) Memberikan bantuan kepada pihak terkait seperti Kepolisian, GAKKUM KLHK dan Kejaksaan dan instansi terkait lainya yang melakukan penyelidikan dan penuntutan perkara-perkara terkait perusakan Lingkungan dan Alih fungsi Kawasan Hutan di seluruh wilayah indonesia;
(Pasal 10) Menyampaikan laporan terhadap dugaan tindak pidana kerusakan kawasan hutan dan lingkungan hidup kepada pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, GAKKUM KLHK dan Kejaksaan dan selanjutnya melakukan kontrol terhadap perkembangan laporan tersebut;
(Pasal 11) Mengajukan gugatan perdata dan atau permohonan praperadilan kepada pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, GAKKUM KLHK dan Kejaksaan atau pihak terkait lainya apabila diindikasikan pihak tersebut tidak melakukan proses hukum, SP3 dan atau lamban melakukan tindakan terhadap dugaan tindak pidana Perusakan lingkungan dan alih fungsi kawasan hutan;
Intinya kami menunggu tindakan tegas dari Kejati Riau terhadap Kades bagan Limau yang telah menerbitkan surat keterangan daam kawasan hutan tersebut dan harus dihukum seberat-beratnya agar menjadi efek jera terhadap kades lainya yang akan menerbitkan surat dalam kawasn hutan negara…….Bersambung.(Team Redaksi)
Sidik 24 jam.MERANTI.diduga berawal dari motif asmara, 9 orang anak remaja di desa tebun terlibat aksi tawuran Dengan remaja dari desa Gemala sari dusun parit budi pada selasa 6/2/2024 sore.
Menurut keterangan salah seorang pelaku yang berinisial sr, bahwa Kejadian bermula ketika salah seorang pemuda desa tebun mendapat kiriman chat wa dari salah satu korban untuk mengajak duel perkelahian
Mendapat tantangan ini,beberapa anak remaja desa tebun pergi kedesa Gemala sari untuk mendatangi dan mencari keberadaan korban.
Tetapi sesampai disimpang Tasik desa Gemala sari ditempat yang di janjikan mereka tidak menemukan keberadaan korban hingga mereka berniat untuk pulang kembali kedesa tebun,tetapi dipertengahan perjalan dan masih di desa Gemala sari mereka didatangi dan dihadang oleh korban dengan membawa senjata berupa obeng serta teman teman berjumlah sekitar 15 orang.
Otomatis aksi tawuran tidak bisa terhindarkan lagi hingga menyebabkan beberapa anak dari desa Gemala sari mengalami memar dan luka dibeberapa bagian wajah dan kepala
Aksi perkelahian baru berhenti ketika dilerai oleh salah seorang warga yang kebetulan melintas di tempat kejadian perkara tersebut
Hingga dengan kejadian ini korban (anak anak remaja dari desa Gemala sari) telah membuat laporan diPolsek rangsang.dan pada Rabu 7/2/24 sekitar pukul 3 sore bersama bhabinkamtibmas desa tebun para pelaku telah diserahkan oleh orang tua mereka dan dikumpulkan dirumah kepala desa tebun pak haji Safarudin untuk diserah kan ke satreskrim polres Kepulauan Meranti untuk ditindak lanjuti.
Menanggapi tawuran tersebut kepala desa Gemala sari ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa disaat kejadian beliau tidak berada ditempat.tetapi hal tersebut telah disampaikan oleh bhabinkamtibmas desa Gemala sari kepada beliau bahwa kejadian tersebut berada dijalan padat karya.dan beliau berharap kepada masyarakat agar bisa meredam isu isu yang yang berkembang yang bisa menyebab kan terjadinya gejolak sosial ditengah masyarakat
Lebih lanjut beliau berharap kepada orang tua agar bisa mengawasi anak anak mereka.dan berharap agar permasalahan ini bisa cepat terselesaikan secara kekeluargaan.(iwan)
Anggota DPD RI Dr.Badikenita Sitepu SE.SH.M.Si berharap agar panitia penyelenggara Pemilu dilengkapi identitas diri dari institusi yang bersangkutan untuk menghindari terjadinya gesekan dilapangan.
“Setiap petugas penyelenggaran Pemilu baik itu Bawaslu, KPU dan yang lainnya wajib memiliki tanda pengenal diri dari institusi yang bersangkutan dan identitas atau ID Card itu wajib dipegang dalam setiap melaksanakan tugas sehingga orang tahu yang bersangkutan benar sebagai petugas,” kata Dr Badikenita Sitepu SE, SH M.Si menjawab soal adanya keributan yang mengaitkan relawan Calon DPD RI Dapil Sumatera Utara Dr Badikenita Sitepu SE SH.M.Si, Senin 15/01/2024
Sebagai wakil rakyat, aku satu-satunya perempuan Calon DPD RI Dapil Kabupaten/kota se Sumatera Utara no urut 4 pada Pemilu 2024 itu, dirinya tidak mentolerir jika ada anggotanya atau tim sukses maupun relawan yang melanggar hukum.
Namun perlu disikapi, sambung anggota Komite I dan II DPD RI Tahun 2019 s/d 2021 itu, tidak tertutup kemungkinan bisa terjadi gesekan dilapangan bila petugas dilapangan tidak mengantongi identitas diri dari instansi bersangkutan.
Terkait keributan di Jalan Jamin Ginting Pasar I – Jalan Harmonika, Kelurahan Titi Rantai, Sabtu malam 13 Januari 2024 sekitar pukul 20.30 WIB yang disebut-sebut relawan dengan anggota Panitia Panwaslu Kec Medan Baru, anggota DPD RI Dapil Sumut Tahun 2019 s/d 2024 itu mengatakan tidak mengetahui siapa yang dituduh Annur Raja Napator Siregar sebagai pelaku.
“Tim relawan saya mengaku tidak ada yang melakukannya. Yah pada saat itu orangnya ramai berhubung kita ada melakukan kegiatan lomba vocal Solo audisi Kab Karo memperebutkan hadiah Dr.Badikenita Sitepu. Jangan asal menuduh dong,” ungkap alumni Fakultas ilmu ekonomi (S1) dan paska sarjana (S2) USU itu.
Lulusan doktor termuda fakultas ilmu ekonomi dan bisnis Universitas Indonesia (UI) tahun 2013 itu menjelaskan, ketika terjadi keributan diluar dirinya datang.
“Saya dapat laporan kalau pria yang mengaku bernama Annur Raja Siregar datang lalu memoto-moto lokasi dan kegiatan. Karena gayanya mencurigakan sehingga ada panitia yang bertanya lalu dia mengaku anggota Panwascam, sehingga panitia tadi meminta identitas sebagai anggota Panwas namun tidak dapat diperlihatkan. Bahkan KTP tidak dapat ditunjukkan.
Tentu panitia curiga dan menarik yang bersangkutan keluar, karena bisa saja ada modus baru mengalihkan perhatian apalagi kasus pencurian kenderaan kerap terjadi. Tapi justru yang bersangkutan melawan dan menyuruh panitia mempertanyakan ke kantornya,” ujar Ketua Umum DPP PIKI (Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia) itu menambahkan, keterangan yang bersangkutan di kepolisian tidak sesuai dengan yang sebenarnya dilapangan.
“Katanya hp nya dirampas dan dikeroyok, tapi dia tidak dapat menunjukkan siapa yang merampas. Orang rame dilokasi jangan asal tuduh pelakunya panitia,” ujar Ketua Panitia Perancang Undang-undang DPD RI tahun 2020 s/d 2022 itu.
Presidium Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI) tahun 2020-2024 itu mengaku telah menjelaskan kejadian sesuai kronologi yang sebenarnya dilapangan.
Pengurus Pusat Koalisi Kependudukan dan Pembangunan Indonesia itu menduga ada muatan lain dibalik dari keributan itu.
“Mudah – mudahan tidak benar ya, tapi saya jadi curiga ada sesuatu dibalik kejadian itu karena sebelumnya ada oknum – oknum yang berusaha mencari- cari kesalahan saya dan tim relawan bahkan memancing keributan untuk merusak elektabilitas saya dilapangan,” imbuh Lulusan Terbaik Program Pendidikan Reguler Angkatan XLV 2010 LEMHANAS RI (Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia), istri Anggara Soaduon Simanjuntak tersebut.
Sementara itu, Annur Raja Napator Siregar (33) yang mengaku anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Medan Baru, kepada wartawan di RS Bhayangkara Medan, Minggu (14/1) mengaku dikeroyok tim salah satu calon anggota DPD RI 2019-2024 di Jalan Jamin Ginting Pasar I – Jalan Harmonika, Kelurahan Titi Rantai, Sabtu 13 Januari 2024 sekitar pukul 20.30 WIB.
Annur mengaku, dirinya menerima informasi dari warga soal adanya kegiatan kampanye di salah satu tempat yang dipasang spanduk calon anggota DPD RI, Badikenita Sitepu di Jalan Jamin Ginting Pasar I.
“Dari laporan warga, saya datang ke lokasi. Sewaktu di lokasi, ada keramaian di rumah yang ada baliho gambar caleg itu,” kata Annur..
Annur lalu memperkenalkan diri sebagai anggota Panwascam Medan Baru. Namun saat itu kebetulan dia tidak memakai atribut lantaran hanya ingin mengecek laporan warga tersebut.
“Saya bilang, izin saya Panwascam Medan baru mengonfirmasi saja kegiatan ini,” bilangnya.
Lantas, ada seseorang yang mengatakan bahwa di lokasi itu tidak ada acara apa-apa, hanya acara lomba. Pun begitu, dia mencoba mengambil dokumentasi di lokasi tersebut dengan menggunakan ponselnya.
Akan tetapi, sejumlah pria diduga tim calon DPD RI tersebut melarangnya mengambil dokumentasi dan menyuruh untuk menghapusnya.
“Jadi, saya sambil berdiri sambil dokumentasi. Tapi, mereka tidak terima. Mereka bilang ngapain dokumentasi-dokumentasi, hapus itu hapus.
Saya lalu menjelaskan kembali bahwa saya pengawas, jadi untuk dokumentasi saja. Namun mereka tidak terima dan hp (handphone) saya dirampas. Bahkan sampai sekarang masih ditahan mereka,” terang Annur.
Setelah itu, Annur dipiting dan dihajar oleh sejumlah pria. Tak berapa lama, sebutnya, Badikenita Sitepu datang dan menanyakan kedatangan dirinya.
“Ibu itu (Badikenita Sitepu) datang dan dia bilang, dia penanggung jawab di sini. Lalu dia mempertanyakan saya siapa?
Saya jawab, saya Panwascam (Medan Baru) Bu, kantor kami di belakang sini. Kalau tidak percaya, kita bisa ke sana saya bilang. Setelah itu, ibu itu pergi,” jelas Annur.
Singkat cerita, sejumlah pria datang menemui Annur dan langsung memitingnya. Selanjutnya, korban dibawa menjauh dari lokasi dan langsung dikeroyok.
“Timnya datang beberapa orang piting saya dan membawa saya dari ke Pasar 1 (Jalan Harmonika). Kemudian, saya dikeroyok oleh beberapa orang. Saya ditendang, dipukul dan sampai jatuh ke tanah. Saya juga diintimidasi dan dinjak-injak kurang lebih tujuh orang,” ungkapnya.
Padang,Sidik24jam.com–Kasus pengrusakan baliho Ismail Novendra Caleg DPRD Sumbar dapil 1 (Kota Padang) dari partai PKB nomor urut 7 (Tujuh) yang terjadi di sekitaran Simpang Gia hingga Jondul 1 Parupuk Tabing berlanjut ke Bawaslu Padang. Kamis (11/1) sekitar pukul 15.45 Wib, Ismail mendatangi kantor Bawaslu Padang yang terletak di Komplek Pondok Indah Pratama No. 9A Kelurahan Jati Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Sampai dikantor Bawaslu, Ismail diterima oleh Edo Roberto salah seorang staf di Bawaslu Padang. Dalam laporannya, Ismail menceritakan kronologis kejadian dari awal beliau mengetahui pengrusakan sampai menemukan seseorang yang mengaku disuruh oknum caleg untuk merobek baliho tersebut.
Setelah memberikan keterangan dan dituangkan dalam formulir laporan, Ismail diberikan tanda bukti penyampaian laporan dari Bawaslu Padang dengan nomor 002/LP/PL/Kota/03.01/I/2024. Ismail juga menyerahkan beberapa bukti yang terkait dengan laporannya seperti foto, video dan beberapa baliho yang telah dirusak.
Sebelumnya, beberapa baliho milik Ismail Novendra yang terpasang dikawasan Simpang Gia Parupuk Tabing dirusak dengan cara dicarter/disilet. Kepada wartawan, Ismail mengatakan bahwa dirinya baru mengetahui kalau balihonya dirusak pada Selasa (9/1) pagi.
“Ada sekitar enam baliho yang dirusak dengan cara dicarter/disilet. Baliho- baliho itu baru saja terpasang pada Sabtu (6/2) lalu,” katanya.
Ismail sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan pelaku perusak baliho tersebut. ” Saya telah mendapatkan informasi dari seseorang berinisial “E” yang mengaku telah disuruh salah seorang oknum caleg DPRD Sumbar. “E” mengakui bahwa dirinya telah diperintah untuk merobek dan merusak baliho saya. Dan “E” juga mengakui telah menyuruh “A” untuk merusak baliho sembari memberikan pisau Carter kepada “A”, tutur Ismail.
Ismail sangat mengecam aksi perusakan ini. Menurutnya, aksi perusakan baliho telah merusak suasana sejuk menjelang Pemilu 2024 di Kota Padang. Dia juga berharap, aksi serupa tidak terjadi terhadap baliho-baliho lain.
“Saat ini, saya sifatnya menunggu dari Bawaslu saja lagi. Mengenai laporan adanya dugaan pidana lainnya terkait pengrusakan ini, akan saya sampaikan juga nanti pada APH”, pungkas Ismail.
PESSEL – Tim Opsnal Macan Kumbang dari Jajaran Reskrim Polres Pessel sukses mengungkap dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP. Andra Nova, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka berinisial E (29) dilakukan pada Rabu, 6 Desember 2023, di kawasan Simpang Tiga Ajinomoto Gapura Carocok Painan, sekitar pukul 18.40 WIB.
“Anda E adalah warga Jalan Perintis Kemerdekaan Kenagarian Painan Timur, Kecamatan IV Jurai,” kata Nova
Nova menjelaskan bahwa penangkapan berhasil dilakukan berkat informasi yang diterima dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka.
Tersangka E diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Suzuki FU 150 warna hitam dengan nomor polisi BA 3172 BD di parkiran Bank BRI Unit Pasar Baru Kenagarian Pasar Baru, Kecamatan Bayang, pada pukul 16.30 WIB.
“Dugaan pencurian ini terjadi di Parkiran Bank BRI Unit Pasar Baru Kenagarian Pasar Baru, Kecamatan Bayang, pada pukul 16.30 WIB,” terangnya.
Nova menambahkan bahwa setelah penangkapan, tersangka E telah diamankan dan diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Bayang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Selanjutnya, tersangka E telah diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Bayang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.
Sidik24jam. Pekanbaru – Dua pelaku perampokan menggunakan senjata api (senpi) berhasil diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Kedua pelaku yang ditangkap yakni W, berperan sebagai pengintai dan selaku informan dan F yang berperan sebagai eksekutor. Dalam aksi ini kedua pelaku berhasil membawa kabur uang korban inisial H sebesar Rp742 juta.
Peristiwa perampokan itu terjadi pada Senin (13/11/2023) lalu, di Jalan Lintas Garuda Sakti KM 31, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau. Uang hasil rampok ini kemudian
dibagi dua. Dimana F selaku eksekutor menerima Rp 500 juta dan W menerima Rp242 juta.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Hery Murwono menjelaskan, kejadian berawal ketika korban H menarik uang tunai Rp600 juta di BRI KCP Flamboyan Desa Petapahan, Kabupaten Kampar untuk di setor ke peron sawit. Kemudian, uang sejumlah Rp258 juta uang itu diserahkan ke kasir peron sawit tempat dia bekerja.
“Selanjutnya korban kembali menuju BRI untuk menarik uang sebesar Rp400 juta dan dibawa menuju peron beserta sisa uang sebelumnya,” kata Hery, Kamis (30/11/2023).
Seusai dari bank, korban diadang oleh kedua pelaku saat berada di KM 31 Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Pelaku F langsung menembak korban dan membawa kabur uang tersebut.
“Akibatnya korban terkapar dan setelah korban jatuh, pelaku mengambil uang korban sebanyak Rp742 juta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan mengungkapkan, korban H ditembak di bagian pipi dan pelurunya bersarang di leher. Saat ini korban H masih dirawat di rumah sakit.
“Korban ditembak di bagian pipi kiri dan peluru bersarang di leher korban. Senjata yang digunakan pelaku adalah jenis revolver diduga rakitan. Untuk memastikan, akan kita bawa ke laboratorium forensik beserta peluru yang bersarang di leher korban,” jelas Asep.
Tersangka F yang merupakan warga Lampung ditangkap di Batam Kepulauan Riau pada Senin (25/11/2023) lalu. Sementara tersangka W alias Dodo ditangkap di Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir pada Rabu (29/11/2023).
“Keduanya dilakukan tindakan tegas terukur karena melawan saat hendak ditangkap. Uang yang sudah disita dari kedua pelaku berjumlah Rp330 juta, sepucuk senjata api dan beberapa butir peluru, mesin cuci, blender, handphone dan dua unit sepeda motor,” beber Asep.
Kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya paling lama 9 tahun penjara. W dan F juga dijerat UU darurat atas kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman maksimal seumur hidup.(iwan)
Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan di Kecamatan Binjai (DAK), Jenis Pengadaan Pekerjaan Konstruksi K/L/PD/Instansi Lainnya Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara diduga dikerjakan tidak sesuai Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP). Minggu (26/11/2023)
Sesuai data Layanan Pengerjaan Secara Elektronik (LPSE) Langkat jika pekerjaan perluasan SPAM jaringan perpipaan tersebut dibawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Langkat dengan Pagu Rp. 620.000.000,00, HPS Rp. 619.600.000,00 dan Nama Pemenang Lentera Alfatih yang beralamat di Jalan Jermal XII Gg. Keluarga – Medan (Kota) – Sumatera Utara NPWP.90.585.020.2-122.000 dengan harga penawaran Rp. 586.623.400,01
Dengan biaya yang cukup besar Rp. 586.623.400,01. meminta kepada pihak yang terkait agar segera melakukan penyidikan dan penyelidikan kelapangan terkait pekerjaan yang dikerjakan tidak sesuai RAP tersebut.
Dari informasi yang berhasil dihimpun wartawan bahwa harga pipa Rp 40.000,- tipis dan tidak sesuai peruntukan, kemudian saat pemasangan pipa ke watermeter hanya menggunakan lem ke pipa induk, di kawatirkan begitu masuk air tidak bertahan dan mudah lepas.
Hingga berita ini naik kepermukaan belum diperoleh tanggapan dari pihak PURP langkat namun dari informasi yang beredar jika kontraktor pekerjaan SPAM jaringan perpipaan tersebut berinisial Am sangat akrab dengan Kadis PUPR dan pejabat lainnya serta memiliki kedekatan khusus dengan Plt Bupati Langkat.
Bahkan selain mendapat kepercayaan mengerjakan pekerjaan SPAM jaringan perpipaan juga banyak mengerjakan kontrak kerja pekerjaan lainnya yang bersumber dari anggaran APBD langkat.
Sidik24jam. SELATPANJANG – Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Rangsang Barat, Polres Kepulauan Meranti telah Menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 09.00 WIB lalu.
Kejadian tersebut terjadi pada Jum’at, 3 November 2023 lalu di salah satu warung Sembako milik Amrun (52) yang berada di Jalan Haji Mustafa, Desa Sungai Cina Kecamatan Rangsang Barat.
Dalam laporannya, Amrun mengatakan warung miliknya dibongkar dan barang di dalamnya sudah berantakan.
Amrun menceritakan jika dirinya melakukan aktivitas seperti biasa di pagi hari yakni membuka warung miliknya. Saat membuka pintu, ia melihat kotak amal yang dititipkan di warung tersebut berpindah dari tempat asalnya dan sudah dalam keadaan rusak.
Kemudian ia memeriksa tempat lainnya, dan mendapati pintu dan jendela rumah juga rusak, begitu juga dengan jendela warung.
Selanjutnya ia mengecek terhadap barang apa saja yang hilang. Ternyata setelah dilakukan pengecekan, ada beberapa barang yang diketahui hilang diantaranya 2 slop rokok, 25 buah perhiasan imitasi, 1 helai celana, 1 buah tas dan uang tunai senilai Rp 400 ribu.
Aksi pelaku juga terekam CCTV yang berada di warung itu. Dari rekaman terlihat pelaku beraksi sendirian dan menggasak barang pada dini hari.
Terhadap kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Rangsang Barat guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tidak menunggu lama. Selang beberapa jam setelah dilaporkan, polisi pun berhasil menangkap terhadap satu oknum warga yang diduga melakukan pencurian tersebut.
Pelaku yang berinisial KMR (28) warga Desa Kedabu Rapat ini ditangkap di sebuah rumah di Jalan Parit Besar, Desa Kedabu Rapat sekira pukul 12.30 WIB.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul Lapawesean Tenri Guling SH SIk MH melalui Kapolsek Rangsang Barat, Iptu Roly Irvan, S.H.,M.H menyampaikan keterangan bahwa diamankannya pelaku berdasarkan hasil penyelidikan Tim Reskrim Polsek Rangsang Barat. Dimana identitas dan keberadaan pelaku sudah dapat teridentifikasi.
Selanjutnya Kapolsek langsung memerintahkan anggota Unit Reskrim Polsek Rangsang Barat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, kemudian Tim Unit Reskrim Polsek Rangsang Barat langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Rangsang Barat guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Roly Irvan, Jum’at (24/11/2023).
Adapun barang bukti yang diumumkan yakni satu buah kalung imitasi, satu helai
baju Sweater warna hitam kombinasi putih, dua helai celana Levi’s dan satu buah tas sandang warna hitam.
Selanjutnya petugas melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUH Pidana dengan ancaman kurungan diatas 4 tahun. (Iwan)
Sidik24jam. PANGKALPINANG – Aktivitas tambang timah di perairan Mengkubung terkesan dari pihak Aparat terkait tidak mampu untuk diberhentikan, nyatanya sampai saat sekarang buktinya Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Belinyu.
Dan parahnya, diduga Aparat Rayon Militer (Danramil) 413/02 Belinyu ikut andil dan menjadi dugaan kuat, atas gagalnya pihak Aparat Polsek Belinyu dalam menghentikan aktivitas tersebut.
“Hari ini sebetulnya kami mau demo ke Kapolda pak, tapi dihentikan sama anggota (Polsek Belinyu). Dia bilang biar kami sendiri yang menghentikan aktivitas itu. Mereka memang turun ke laut pak, sekitar 20 anggota, tapi kita liat lebih kuat para penambang dari pada APH nya, karena sampai sekarang masih jalan terus aktivitas ini pak,” ujar sumber terpercaya media ini, yang juga seorang nelayan di Desa Mengkubung, Kamis (23/11/23) sore.
Dikatakan nya dengan jelas adapun kegiatan aktifitas tambang tersebut beraninya jalan dan tidak ada tindakat penertiban hadirnya Danramil 413/02 Belinyu
“Kalo oknum sekitar belasan orang yang jaga di sana pak. Yang saya tau Danramil juga ikut andil dan ia juga yang menyuruh aktivitas itu tetap jalan,” Keluhnya
Ia mengeluh, ratusan Ponton Isap Produksi (PIP) yang mencari biji timah disana membuat nelayan sangat kesusahan dalam mencari ikan. Padahal, perairan adalah satu-satunya tempat nelayan mencari penghasilan.
“Kasihan sama kami para nelayan, jika ponton sudah sebanyak itu dimana kami bisa masang jaring pukat dan Bubu lagi. Setiap hari kalo kami masang jaring pukat itu dapatlah 2kg ikan. Tapi sekarang kita nggk bisa lagi masang jaring pukat pak,” tutupnya.(Team)
PESSEL – Tim Opsnal Sapu Jagad Satres Narkoba Polres Pesisir Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkoba Di Kampung Tanah Bakali Indrapura Kecamatan Air Pura, Selasa (21/11/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
Tersangka S, 37, ditangkap di KapungTanah Bakali Kecamatan Air Pura , Pesisir Selatan. Pelaku baru beberapa bulan ini keluar dari Lembaga Permasyarakatan (bebas bersyarat).
Kasat Resnarkoba Polres Pessel, Iptu Riki Yovrizal, mengatakan penangkapan disaksikan Oleh kepala kampung dan pemuda setempat, dan digeledah ditemukan tiga paket besar narkotika gol I jenis sabu, 1 paket sedang narkotika gol I jenis sabu, 10 paket kecil narkotika gol I jenis sabu.
Barang bukti ditemukan di dalam kotak rokok di atas lemari tersangka.
Tersangka (S) mengakui BB tersebut miliknya dan berada dalam penguasaan tersangka. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan untuk pengusutan lebih lanjut.