Melalui Kuasa hukumnya, Ibu Harsini mencabut gugatan No.01/Pdt.G/2024/PN.Plw Pada hari kamis 7 maret 2024.
Soni, SH.,MH.,C.Md kuasa hukum Ibu Harsini menyampaikan kepada awak media, benar telah mencabut gugatan Pembuatan Melawan Hukum No.01/Pdt.G/2024/PN.Plw Dugaan Penggunaan Ijazah dan Identitas Orang milik lain oleh anggota dewan DPRD kabupaten pelalawan dapil 3 kecamatan Ukui dan Kerumutan atas nama Sunardi.
Adapun alasan gugatan itu dicabut karena ada perbaikan dalam pokok perkara baik petitum dan posita dan para pihak agar gugatan tidak kurang pihak dan kabur nantinya.
“Intinya setelah gugatan kami perbaiki dan kami sempurnakan, kami akan secepatnya mendaftarkan kembali ke Pengadilan Pelalawan, ” ucap Soni.
Karena saat kami juga sudah mendapat bukti baru dari dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, PKBM (Pusa Kegiatan Belajar Mengajar) “WACANA” yang menyatakan bahwa sesuai Surat Nomor : 004/02-Pkt C/WCN/2009 dan Surat pengganti Ijazah Nomor 001/16-Pkt C/WCN/2008 tertanggal 08 Agustus 2008 yang telah dinyatakan BATAL/TIDAK SAH karena Ijazah SMP nya Bukan Milik yang bersangkutan dan itu semua masih berlaku sampai dengan saat ini karena belum di batalkan atau di cabut oleh dinas pendidikan dan pemuda olah raga kabupaten lampung timur.
Dan sudah dibuat surat keteranganya yang terbaru oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Mengajar) WACANA pada hari Senin,4 Maret 2024 ,”terang soni.
Terpisah Amri Ketua LSM Anti Korupsi mengatakan bahwa akan terus mengawal kasus ini dengan beberapa awak media sampai kasus ini tutas.
“Malah kami dari LSM Anti Korupsi Ajar.or.id (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) dan Lidikkasus.com (Lembaga Investigasi Data Indikasi Korupsi) dengan beberapa awak media telah berkordinasi oleh salah satu petinggi di polda lampung untuk mendampingi ibuk harsini buat laporan resmi terhadap anggota DPRD kabupaten pelalawan yang diduga telah menggunakan ijazah SMP dan indentitas alm suaminya untuk pengurusan paket C anggota DPRD kabupaten pelalawan tersebut yang telah dibatalkan tetapi masih digunakan untuk melanjutkan kuliah di salah satu universitas swasta di pekanbaru dan persyaratan pencalonan dirinya menjadi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan pada priode tahun 2019 – 2024 dan 2024 -2029.
Karena selain di gugat secara perdata di PN Pelalawan kasus penggunaan penggunaan ijazah milik orang lain yang sudah dibatalkan dan penggunaaan indentitas orang lain akan di kejar juga kasus pidananya ke polda lampung dalam waktu dekat ini,”tutup amri….Bersambung.,(Team Redaksi)
Padang,Sidik24jam.com–Seorang pria berinisial N (28) alias Alex warga Kabupaten Agam, Sumbar ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Padang usai membobol konter handphone, di daerah itu.
Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol, Dedy Adriansyah mengungkapkan, Pria berinisial N berhasil diamankan, Minggu 18 Februari 2024.
Ia mengatakan, tersangka N diamankan, setelah jajaran berhasil melacak usai mengenali tersangka melalui rekaman CCTV dari korban.
Ia mengatakan, pencurian dilaporkan terjadi pada Senin 12 Februari 2024, di sebuah konter HP di Kelurahan Batang Kabung, Kecamatan Koto Tangah.
Hal itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/130/II/2024/SPKT/ Polresta Padang/Polda Sumbar, 18 Februari 2024.
“Tersangka diamankan saat sedang berada di sebuah Penginapan Hotel OYO di daerah Kecamatan Padang Timur Kota Padang,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, berhasil mengamankan tersangka, pihaknya langsung membawa tersangka ke Polresta Padang untuk diproses.
Lanjutnya, selain tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti unit handphone merek REALME 5 dan VIVO Y91C beserta kontaknya.
“Pelaku mengaku bahwa dia yang melakukan pencurian tersebut, kemudian anggota Opsnal langsung menyita barang bukti dan menyerahkan ke penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kasat.
Nasib tragis dialami oleh seorang wartawan media ceak dan online di Sumatera Selatan berinisial JND , yang telah dianiaya bahkan hampir dikeroyok oleh pekerja dan anak buah di sebuah gudang penimbunan BBM diduga ilega di Jln Lintas Palembang Indralayal,
Penganiayaan yang di alami wartawan Sumsel bernisial (JND) ini di lakukan oleh pemilik Gudang BBM yang diduga Ilegal tersebut berinisial Jhon.
“Lokasi kejadian di pinggir jalan lintas Palembang-Indralaya dan masih massuk wilayah Hukum Polsek Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, kejadian pada Sabtu (10/2/2024).
Adapun Kronologi kejadian penganiayaan wartawan inisial JND ini, sekira jam 16:30 sore,pada saat korban singgah didekat salah satu gudang ilegal BBM yang berada di jln lintas pelembang indralaya yang mana tidak jauh dari tempat tersebut ada beberapa awak media yang lagi nongrong .
Tiba –tiba saja Jhon pemilik gudang BBM tersebut langsung menyerang saya dan ingin menusuk saya dengan pisau,”ungkap JND
“Benar saya di aniaya oleh pemilik Gudang BBM ilegal yang Bernama Jhon bahkan sempat mau menikam saya pakai senjata tajam jenis pisau lancip, di depan gudang BBM Ilegal lokasi jln Raya lintas timur palembang Indralaya tepat di desa muara baru kecamatan pemulutan hingga mencederai bagian tubuh saya, motor, dan Handphone saya rusak, ujar watawan Sumsel, JND, yang merupakan Koordinator Liputan di media Buser24jam.com,”ungkapnya
Lanjut JND “dengan beringas pelaku jhon ingin menusuk saya untung saya cepat menghindar, dan kejadian di saksikan ada 8 orang saksi para pekerja yang ada di gudang BBM ilegal, dan juga ada 3 orang teman wartawan satu propesi di lokasi kejadian inisial MST, HND, YNT, ke tiga wartawan itu juga menyaksikan langsung kejadian saya saat saya di aniaya, terangnya.
Penganiayaan sempat di halangi oleh wartawan Anisial YNT namun pelaku Jhon masih nekat mau menusuk saya, “dan saya sempat lari menghindar cari aman, namun pelaku Jhon masih mengamuk sambil membawa senjata tajam dan berkata kasar, “pelaku jhon ucapkan kata ancaman “Bunuh bae wartawan ni “ berucap dari mulutnya, “apa bila sampai gudang BBM Ilegal ku di tutup kamu-kamu Wartawan Pasti ada yang ku culik, ucapnya mengancam.” awas.. wajah kalian wartawan akan ku ingat dengan mata melotot sambil mengancam,
Akibat dari perbuatan Jhon terhadap JND membuat berang sejumlah Jurnalis dan wartawan sumsel dan minta kasus ini harus ditindak lanjuti segera dan minta pelaku penganiyaan dihukum dengan seberat-beratnya.
“Bukan itu saja, JND yang seorang Wartawan sumsel, sebagai Koordinator Lipilutan Dari Redaksi Buser24jam.com juga sempat kabur menyelamatkan diri, tapi sempat masih di kejar oleh pelaku , dan juga sampai ada seseorang pekerja gudang mengamuk dan mengeluarkan senjata tajam jenis parang panjang mengacung-kan sambil menantang.
Kejadian berawal saat korban JND selaku wartawan sedang melintas mau jalan Pulang ke arah gelumbang JND sebagai pekerja Jurnalis ini mampir sebentar, dikarnakan melihat ada 3 Orang rekannya sepropesi yang di kenal, MST, HND, dan YNT lagi duduk di pinggir jalan dekat lokasi Gudang BBM ilegal Driling.
Nah… “karna perkara apa saya kurangtau persis masalahnya apa…? tiba-tiba Pelaku Jhon mengeluarkan senjata tajam jenis pisau Lancip yang sudah disiap kannya didalam tas pinggangnya,”terang Jnd
“Dan lansung berdiri mendorong dan mau menusuk saya, “saya masih sempat menepis pisau yang akan di tikamkan nya ke badan saya, beberapa kali pelaku jhon mencoba menusukan Senjata tajam nya ke badan saya, “hingga saya terjatuh tepat menimpa motor, sehingga mengakibatkan motor saya rusak dan Handphone saya juga pecah,dan saya mengalami luka memar di pelipis kiri.” dengan kejadian ini wartawan Sumsel JND merasa di rugikan dan nyawanya terancam dan membuat laporan ke polres Resort Ogan Ilir’
Atas nama Solidaritas Profesi Wartawan/Jurnalis sumsel, mengutuk keras Prilaku oknum pemilik gudang Mafia BBM Ilegal inisial jhon dan para Pekerjanya yang terlibat menganiaya dan mau mengeroyok korban wartawan inisial JND, agar dapat di usut tuntas para pelakunya.
Delik hukum Perilaku penganiayaan terhadap Jurnalis, JND oleh Jhon dan rekan telah melanggar Undang-undang Pers No.40 tahun 1999, berbunyi pada pasal – pasal nya seperti : –“,Pasal 18,ayat(1)Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan kekerasan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan jurnalis ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
“,Pasal 2, tentang Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.”,
“,Pasal 6 tentang Pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.”
Dari uraian Pasal-pasal yang termasuk di atas sudah jelas aturannya dengan undang-undang pokok pers No 40 tahun 1999 bahwasanya Pers, bila di langgar aturan oleh pelaku inisial jhon, bersama Rekan-rekannya yang telah menganiaya korban seorang wartawan sumsel, juga dapat di kenakan pasal KUHP Pidana Sesuai kasus nya dalam pasal sangkaan Penganiayaan korban dari Redaksi Grup media Buser24jam.com
,”Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers subsider Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP subsider Pasal 335 KUHP.”
Dimohon kepada Bapak Kapolda Sumsel,Koplres Ongan Ilir bersama jajarannya untuk menindaklanjuti laporan jurnalis sumsel tersebut dengan segera.
Jika kasus ini tidak segera ditindak lanjuti kami beberapa wak media yang bergabung di Buser24 Group dan beberapa Organisasi Pers akan melakukan aksi damai meminta agar peaku agar segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya.
Hingga berita ini diterbitkan Kapolres Ongan Ilir Akbp Andi Baso Rahman,S.H.,M.Si belum bisa memberikan keterangan terkait kasus penganiyaan yang menimpa media nasional Buser24jam.com berinisial “JND”..(Team Redaksi)
Didampingi oleh Kuasa Hukumnya dan beberapa awak media Sapriandi pada hari selasa 06/02/2024 resmi membuat laporan ke Polda Riau atas nama PT.BPR Fianka Rezalina Fatma yang diduga telah melakukan penggelapan sisa uang lelang rumah milik alm orang tuanya bernama Siti Hara.
“Benar pada hari selasa 06/02/2024 saya telah membuat laporan resmi ke Polda Riau terhadap PT.BPR Fianka Rezalina Fatma yang telah menggelapkan uang sisa hasil lelang rumah orang tua kami,’ungkapnya
Anehnya pihak dari PT.BPR Fianka Rezalina Fatma mengusir kami dari rumah orang tua kami setelah rumah tersebut di lelang kepada orang lain tanpa adanya persetujuan dari kami sebagai ahli waris.
Yang sedihnya lagi sisa dari uang lelang tersebut juga tidak diserahkan kepada kami dan kami disuruh harus angkat kaki dari rumah milik orang tua kami tersebut tanpa menerima uang sisa hasil lelang.
Sementara hutang kami beserta bunganya ± 70 jt dan rumah orang tua kami dilelang ± 120jt otomatis masih ada sisa hasil lelang yang harus mereka serahkan kepada kami sebagai ahli waris,”terang sapriandi
Intinya kami sudah serahkan semuanya kepada Kuasa Hukum kami dari kantor Brotherson Lae Ofiice untuk melakukan upaya-upaya hukum lainya terhadap kasus kami tersebut.
“Saya sebagai ahli waris akan mengejar pidananya karena sudah jelas menggelapkan uang sisa hasil lelang adalah perbuatan melawan hukum dan ada sanksi pidananya, jadi saya hanya minta keadilan agar hak-hak kami yang telah dirampas selama ini bisa dikembalikan dan nama baik kami juga harus dipulihkan karena kami juga sudah dibuat malu selama ini oleh PT.BPR Fianka Rezalina Fatma di usir dari rumah orang tua kami tetapi sisa uang lelang tidak diserahkan kepada kami,”tegas sapriandi
Terpisah Soni,S.H.,M.H.,C.Md dari Kantor Hukum Brotherson Law Office mengatakan selain membuat pengaduan ke Polda Riau juga akan segera mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Bangkinang serta mencadangkan melakukan upaya-upaya hukum lainnya yang bermanfaat dan berguna untuk kepentingan dan hak-hak hukum Klien kami.
Kita juga minta kepada kawan-kawan media untuk mengawal kasus ini karena bukan rahasia umum lagi kasus-kasus seperti ini sudah sering terjadi di masyarakat dengan alasan rumah sudah dilelang dan pemilik rumah di usir secara paksa, sementara sisa dari uang lelang tersebut tidak diserahkan kepada pemilik rumah atau ahli waris yang berhak menerimanya.
“Intinya selain kita kejar pidanya kita juga akan kejar perdatanya dan Klien kami juga akan minta ganti kerugian atas perbuatan PT.BPR Fianka Rezalina Fatma yang telah merugikan nama baik Klien kami baik materil maupu imateril,”tutup soni…..Bersambung.(Team Redaksi)
Selasa 06/02/2024 LSM Lingkungan Hidup AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia) melakukan konfirmasi ke Kejati Riau terkait pengaduan LSM Lingkungan Hidup pada Agustus 2023 tentang kades Bagan Limau yang terbitkan surat dalam kawasan hutan negara tanpa izin.
Amri Ketua LSM Lingkungan Hidup mengatakan bahwa telah mempertanyakan kasus pengaduan terhadap kades Bagan Limau di Kejati Riau yang telah menerbitkan surat dalam kawasan hutan negara tanpa izin dari menteri kehutanan di jakarta,”ungkapnya
Pihak kejati dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang ditemui awak media mengatakan bahwa kasus ini sudah sampai kepada bagian intel dan akan dilakukan penyelidikan terhadap kasus ini,”terang petugas PTSP.
Sebelumnya LSM Lingkungan Hidup juga pernah melakukan konfirmasi terkait pengaduan Kades Bagan Limau ini dan berkas masih di telaah di bagian intel dengan pak marcos.
“Kami dari LSM Lingkungan Hidup dan Awak Media akan terus mengawal kasus ini dan bila kasus ini tidak di tindak lanjuti atau pihak Kejati Riau memperlambat kasus ini kami dari LSM Lingkungan Hidup akan Praperadilan Kejati Riau sesuai dengan anggaran dasar anggaran rumah tangga LSM Lingkungan AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) pada Pasal, 9. 10 dan 11 dalam akta pendiraian Perkumpulan Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup yaitu :
(Pasal 9) Memberikan bantuan kepada pihak terkait seperti Kepolisian, GAKKUM KLHK dan Kejaksaan dan instansi terkait lainya yang melakukan penyelidikan dan penuntutan perkara-perkara terkait perusakan Lingkungan dan Alih fungsi Kawasan Hutan di seluruh wilayah indonesia;
(Pasal 10) Menyampaikan laporan terhadap dugaan tindak pidana kerusakan kawasan hutan dan lingkungan hidup kepada pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, GAKKUM KLHK dan Kejaksaan dan selanjutnya melakukan kontrol terhadap perkembangan laporan tersebut;
(Pasal 11) Mengajukan gugatan perdata dan atau permohonan praperadilan kepada pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, GAKKUM KLHK dan Kejaksaan atau pihak terkait lainya apabila diindikasikan pihak tersebut tidak melakukan proses hukum, SP3 dan atau lamban melakukan tindakan terhadap dugaan tindak pidana Perusakan lingkungan dan alih fungsi kawasan hutan;
Intinya kami menunggu tindakan tegas dari Kejati Riau terhadap Kades bagan Limau yang telah menerbitkan surat keterangan daam kawasan hutan tersebut dan harus dihukum seberat-beratnya agar menjadi efek jera terhadap kades lainya yang akan menerbitkan surat dalam kawasn hutan negara…….Bersambung.(Team Redaksi)
Sidik 24 jam.MERANTI.diduga berawal dari motif asmara, 9 orang anak remaja di desa tebun terlibat aksi tawuran Dengan remaja dari desa Gemala sari dusun parit budi pada selasa 6/2/2024 sore.
Menurut keterangan salah seorang pelaku yang berinisial sr, bahwa Kejadian bermula ketika salah seorang pemuda desa tebun mendapat kiriman chat wa dari salah satu korban untuk mengajak duel perkelahian
Mendapat tantangan ini,beberapa anak remaja desa tebun pergi kedesa Gemala sari untuk mendatangi dan mencari keberadaan korban.
Tetapi sesampai disimpang Tasik desa Gemala sari ditempat yang di janjikan mereka tidak menemukan keberadaan korban hingga mereka berniat untuk pulang kembali kedesa tebun,tetapi dipertengahan perjalan dan masih di desa Gemala sari mereka didatangi dan dihadang oleh korban dengan membawa senjata berupa obeng serta teman teman berjumlah sekitar 15 orang.
Otomatis aksi tawuran tidak bisa terhindarkan lagi hingga menyebabkan beberapa anak dari desa Gemala sari mengalami memar dan luka dibeberapa bagian wajah dan kepala
Aksi perkelahian baru berhenti ketika dilerai oleh salah seorang warga yang kebetulan melintas di tempat kejadian perkara tersebut
Hingga dengan kejadian ini korban (anak anak remaja dari desa Gemala sari) telah membuat laporan diPolsek rangsang.dan pada Rabu 7/2/24 sekitar pukul 3 sore bersama bhabinkamtibmas desa tebun para pelaku telah diserahkan oleh orang tua mereka dan dikumpulkan dirumah kepala desa tebun pak haji Safarudin untuk diserah kan ke satreskrim polres Kepulauan Meranti untuk ditindak lanjuti.
Menanggapi tawuran tersebut kepala desa Gemala sari ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa disaat kejadian beliau tidak berada ditempat.tetapi hal tersebut telah disampaikan oleh bhabinkamtibmas desa Gemala sari kepada beliau bahwa kejadian tersebut berada dijalan padat karya.dan beliau berharap kepada masyarakat agar bisa meredam isu isu yang yang berkembang yang bisa menyebab kan terjadinya gejolak sosial ditengah masyarakat
Lebih lanjut beliau berharap kepada orang tua agar bisa mengawasi anak anak mereka.dan berharap agar permasalahan ini bisa cepat terselesaikan secara kekeluargaan.(iwan)
Anggota DPD RI Dr.Badikenita Sitepu SE.SH.M.Si berharap agar panitia penyelenggara Pemilu dilengkapi identitas diri dari institusi yang bersangkutan untuk menghindari terjadinya gesekan dilapangan.
“Setiap petugas penyelenggaran Pemilu baik itu Bawaslu, KPU dan yang lainnya wajib memiliki tanda pengenal diri dari institusi yang bersangkutan dan identitas atau ID Card itu wajib dipegang dalam setiap melaksanakan tugas sehingga orang tahu yang bersangkutan benar sebagai petugas,” kata Dr Badikenita Sitepu SE, SH M.Si menjawab soal adanya keributan yang mengaitkan relawan Calon DPD RI Dapil Sumatera Utara Dr Badikenita Sitepu SE SH.M.Si, Senin 15/01/2024
Sebagai wakil rakyat, aku satu-satunya perempuan Calon DPD RI Dapil Kabupaten/kota se Sumatera Utara no urut 4 pada Pemilu 2024 itu, dirinya tidak mentolerir jika ada anggotanya atau tim sukses maupun relawan yang melanggar hukum.
Namun perlu disikapi, sambung anggota Komite I dan II DPD RI Tahun 2019 s/d 2021 itu, tidak tertutup kemungkinan bisa terjadi gesekan dilapangan bila petugas dilapangan tidak mengantongi identitas diri dari instansi bersangkutan.
Terkait keributan di Jalan Jamin Ginting Pasar I – Jalan Harmonika, Kelurahan Titi Rantai, Sabtu malam 13 Januari 2024 sekitar pukul 20.30 WIB yang disebut-sebut relawan dengan anggota Panitia Panwaslu Kec Medan Baru, anggota DPD RI Dapil Sumut Tahun 2019 s/d 2024 itu mengatakan tidak mengetahui siapa yang dituduh Annur Raja Napator Siregar sebagai pelaku.
“Tim relawan saya mengaku tidak ada yang melakukannya. Yah pada saat itu orangnya ramai berhubung kita ada melakukan kegiatan lomba vocal Solo audisi Kab Karo memperebutkan hadiah Dr.Badikenita Sitepu. Jangan asal menuduh dong,” ungkap alumni Fakultas ilmu ekonomi (S1) dan paska sarjana (S2) USU itu.
Lulusan doktor termuda fakultas ilmu ekonomi dan bisnis Universitas Indonesia (UI) tahun 2013 itu menjelaskan, ketika terjadi keributan diluar dirinya datang.
“Saya dapat laporan kalau pria yang mengaku bernama Annur Raja Siregar datang lalu memoto-moto lokasi dan kegiatan. Karena gayanya mencurigakan sehingga ada panitia yang bertanya lalu dia mengaku anggota Panwascam, sehingga panitia tadi meminta identitas sebagai anggota Panwas namun tidak dapat diperlihatkan. Bahkan KTP tidak dapat ditunjukkan.
Tentu panitia curiga dan menarik yang bersangkutan keluar, karena bisa saja ada modus baru mengalihkan perhatian apalagi kasus pencurian kenderaan kerap terjadi. Tapi justru yang bersangkutan melawan dan menyuruh panitia mempertanyakan ke kantornya,” ujar Ketua Umum DPP PIKI (Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia) itu menambahkan, keterangan yang bersangkutan di kepolisian tidak sesuai dengan yang sebenarnya dilapangan.
“Katanya hp nya dirampas dan dikeroyok, tapi dia tidak dapat menunjukkan siapa yang merampas. Orang rame dilokasi jangan asal tuduh pelakunya panitia,” ujar Ketua Panitia Perancang Undang-undang DPD RI tahun 2020 s/d 2022 itu.
Presidium Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI) tahun 2020-2024 itu mengaku telah menjelaskan kejadian sesuai kronologi yang sebenarnya dilapangan.
Pengurus Pusat Koalisi Kependudukan dan Pembangunan Indonesia itu menduga ada muatan lain dibalik dari keributan itu.
“Mudah – mudahan tidak benar ya, tapi saya jadi curiga ada sesuatu dibalik kejadian itu karena sebelumnya ada oknum – oknum yang berusaha mencari- cari kesalahan saya dan tim relawan bahkan memancing keributan untuk merusak elektabilitas saya dilapangan,” imbuh Lulusan Terbaik Program Pendidikan Reguler Angkatan XLV 2010 LEMHANAS RI (Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia), istri Anggara Soaduon Simanjuntak tersebut.
Sementara itu, Annur Raja Napator Siregar (33) yang mengaku anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Medan Baru, kepada wartawan di RS Bhayangkara Medan, Minggu (14/1) mengaku dikeroyok tim salah satu calon anggota DPD RI 2019-2024 di Jalan Jamin Ginting Pasar I – Jalan Harmonika, Kelurahan Titi Rantai, Sabtu 13 Januari 2024 sekitar pukul 20.30 WIB.
Annur mengaku, dirinya menerima informasi dari warga soal adanya kegiatan kampanye di salah satu tempat yang dipasang spanduk calon anggota DPD RI, Badikenita Sitepu di Jalan Jamin Ginting Pasar I.
“Dari laporan warga, saya datang ke lokasi. Sewaktu di lokasi, ada keramaian di rumah yang ada baliho gambar caleg itu,” kata Annur..
Annur lalu memperkenalkan diri sebagai anggota Panwascam Medan Baru. Namun saat itu kebetulan dia tidak memakai atribut lantaran hanya ingin mengecek laporan warga tersebut.
“Saya bilang, izin saya Panwascam Medan baru mengonfirmasi saja kegiatan ini,” bilangnya.
Lantas, ada seseorang yang mengatakan bahwa di lokasi itu tidak ada acara apa-apa, hanya acara lomba. Pun begitu, dia mencoba mengambil dokumentasi di lokasi tersebut dengan menggunakan ponselnya.
Akan tetapi, sejumlah pria diduga tim calon DPD RI tersebut melarangnya mengambil dokumentasi dan menyuruh untuk menghapusnya.
“Jadi, saya sambil berdiri sambil dokumentasi. Tapi, mereka tidak terima. Mereka bilang ngapain dokumentasi-dokumentasi, hapus itu hapus.
Saya lalu menjelaskan kembali bahwa saya pengawas, jadi untuk dokumentasi saja. Namun mereka tidak terima dan hp (handphone) saya dirampas. Bahkan sampai sekarang masih ditahan mereka,” terang Annur.
Setelah itu, Annur dipiting dan dihajar oleh sejumlah pria. Tak berapa lama, sebutnya, Badikenita Sitepu datang dan menanyakan kedatangan dirinya.
“Ibu itu (Badikenita Sitepu) datang dan dia bilang, dia penanggung jawab di sini. Lalu dia mempertanyakan saya siapa?
Saya jawab, saya Panwascam (Medan Baru) Bu, kantor kami di belakang sini. Kalau tidak percaya, kita bisa ke sana saya bilang. Setelah itu, ibu itu pergi,” jelas Annur.
Singkat cerita, sejumlah pria datang menemui Annur dan langsung memitingnya. Selanjutnya, korban dibawa menjauh dari lokasi dan langsung dikeroyok.
“Timnya datang beberapa orang piting saya dan membawa saya dari ke Pasar 1 (Jalan Harmonika). Kemudian, saya dikeroyok oleh beberapa orang. Saya ditendang, dipukul dan sampai jatuh ke tanah. Saya juga diintimidasi dan dinjak-injak kurang lebih tujuh orang,” ungkapnya.
Padang,Sidik24jam.com–Kasus pengrusakan baliho Ismail Novendra Caleg DPRD Sumbar dapil 1 (Kota Padang) dari partai PKB nomor urut 7 (Tujuh) yang terjadi di sekitaran Simpang Gia hingga Jondul 1 Parupuk Tabing berlanjut ke Bawaslu Padang. Kamis (11/1) sekitar pukul 15.45 Wib, Ismail mendatangi kantor Bawaslu Padang yang terletak di Komplek Pondok Indah Pratama No. 9A Kelurahan Jati Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Sampai dikantor Bawaslu, Ismail diterima oleh Edo Roberto salah seorang staf di Bawaslu Padang. Dalam laporannya, Ismail menceritakan kronologis kejadian dari awal beliau mengetahui pengrusakan sampai menemukan seseorang yang mengaku disuruh oknum caleg untuk merobek baliho tersebut.
Setelah memberikan keterangan dan dituangkan dalam formulir laporan, Ismail diberikan tanda bukti penyampaian laporan dari Bawaslu Padang dengan nomor 002/LP/PL/Kota/03.01/I/2024. Ismail juga menyerahkan beberapa bukti yang terkait dengan laporannya seperti foto, video dan beberapa baliho yang telah dirusak.
Sebelumnya, beberapa baliho milik Ismail Novendra yang terpasang dikawasan Simpang Gia Parupuk Tabing dirusak dengan cara dicarter/disilet. Kepada wartawan, Ismail mengatakan bahwa dirinya baru mengetahui kalau balihonya dirusak pada Selasa (9/1) pagi.
“Ada sekitar enam baliho yang dirusak dengan cara dicarter/disilet. Baliho- baliho itu baru saja terpasang pada Sabtu (6/2) lalu,” katanya.
Ismail sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan pelaku perusak baliho tersebut. ” Saya telah mendapatkan informasi dari seseorang berinisial “E” yang mengaku telah disuruh salah seorang oknum caleg DPRD Sumbar. “E” mengakui bahwa dirinya telah diperintah untuk merobek dan merusak baliho saya. Dan “E” juga mengakui telah menyuruh “A” untuk merusak baliho sembari memberikan pisau Carter kepada “A”, tutur Ismail.
Ismail sangat mengecam aksi perusakan ini. Menurutnya, aksi perusakan baliho telah merusak suasana sejuk menjelang Pemilu 2024 di Kota Padang. Dia juga berharap, aksi serupa tidak terjadi terhadap baliho-baliho lain.
“Saat ini, saya sifatnya menunggu dari Bawaslu saja lagi. Mengenai laporan adanya dugaan pidana lainnya terkait pengrusakan ini, akan saya sampaikan juga nanti pada APH”, pungkas Ismail.
PESSEL – Tim Opsnal Macan Kumbang dari Jajaran Reskrim Polres Pessel sukses mengungkap dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP. Andra Nova, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka berinisial E (29) dilakukan pada Rabu, 6 Desember 2023, di kawasan Simpang Tiga Ajinomoto Gapura Carocok Painan, sekitar pukul 18.40 WIB.
“Anda E adalah warga Jalan Perintis Kemerdekaan Kenagarian Painan Timur, Kecamatan IV Jurai,” kata Nova
Nova menjelaskan bahwa penangkapan berhasil dilakukan berkat informasi yang diterima dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka.
Tersangka E diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Suzuki FU 150 warna hitam dengan nomor polisi BA 3172 BD di parkiran Bank BRI Unit Pasar Baru Kenagarian Pasar Baru, Kecamatan Bayang, pada pukul 16.30 WIB.
“Dugaan pencurian ini terjadi di Parkiran Bank BRI Unit Pasar Baru Kenagarian Pasar Baru, Kecamatan Bayang, pada pukul 16.30 WIB,” terangnya.
Nova menambahkan bahwa setelah penangkapan, tersangka E telah diamankan dan diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Bayang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Selanjutnya, tersangka E telah diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Bayang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.
Sidik24jam. Pekanbaru – Dua pelaku perampokan menggunakan senjata api (senpi) berhasil diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Kedua pelaku yang ditangkap yakni W, berperan sebagai pengintai dan selaku informan dan F yang berperan sebagai eksekutor. Dalam aksi ini kedua pelaku berhasil membawa kabur uang korban inisial H sebesar Rp742 juta.
Peristiwa perampokan itu terjadi pada Senin (13/11/2023) lalu, di Jalan Lintas Garuda Sakti KM 31, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau. Uang hasil rampok ini kemudian
dibagi dua. Dimana F selaku eksekutor menerima Rp 500 juta dan W menerima Rp242 juta.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Hery Murwono menjelaskan, kejadian berawal ketika korban H menarik uang tunai Rp600 juta di BRI KCP Flamboyan Desa Petapahan, Kabupaten Kampar untuk di setor ke peron sawit. Kemudian, uang sejumlah Rp258 juta uang itu diserahkan ke kasir peron sawit tempat dia bekerja.
“Selanjutnya korban kembali menuju BRI untuk menarik uang sebesar Rp400 juta dan dibawa menuju peron beserta sisa uang sebelumnya,” kata Hery, Kamis (30/11/2023).
Seusai dari bank, korban diadang oleh kedua pelaku saat berada di KM 31 Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Pelaku F langsung menembak korban dan membawa kabur uang tersebut.
“Akibatnya korban terkapar dan setelah korban jatuh, pelaku mengambil uang korban sebanyak Rp742 juta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan mengungkapkan, korban H ditembak di bagian pipi dan pelurunya bersarang di leher. Saat ini korban H masih dirawat di rumah sakit.
“Korban ditembak di bagian pipi kiri dan peluru bersarang di leher korban. Senjata yang digunakan pelaku adalah jenis revolver diduga rakitan. Untuk memastikan, akan kita bawa ke laboratorium forensik beserta peluru yang bersarang di leher korban,” jelas Asep.
Tersangka F yang merupakan warga Lampung ditangkap di Batam Kepulauan Riau pada Senin (25/11/2023) lalu. Sementara tersangka W alias Dodo ditangkap di Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir pada Rabu (29/11/2023).
“Keduanya dilakukan tindakan tegas terukur karena melawan saat hendak ditangkap. Uang yang sudah disita dari kedua pelaku berjumlah Rp330 juta, sepucuk senjata api dan beberapa butir peluru, mesin cuci, blender, handphone dan dua unit sepeda motor,” beber Asep.
Kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya paling lama 9 tahun penjara. W dan F juga dijerat UU darurat atas kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman maksimal seumur hidup.(iwan)