Sidik24jam. PEKANBARU – Kapala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal memimpin upacara Apel Siaga Tahap II Operasi Mantap Brata (OMB) pengamanan Pemilu 2023-2024.
Operasi tahap II dalam rangka prngamanan tahapan kampanye ini akan dilaksanakan selama 34 hari dari tanggal 28 November hingga 31 Desember 2023.
Adapun jumlah personel yang disiagakan oleh Polda Riau dan jajaran, yakni ada 977 untuk pengamanan tahapan kampanye Pemilu 2024.
Dalam arahannya, Irjen Mohammad Iqbal mengapresiasi pasukannya karena mampu menjawab pertanyaannya dengan sigap , tangkas dan jelas. Apresiasi juga diberikan kepada Pejabat operasi, Kasatgas Wakasatgas dan seluruh jajaran lainnya.
“Tahun politik ini, mari kita jaga dan jamin keamanan dan kenyamanan masyarakat. Insyaallah penuh integritas dan marwah dijaga secara detail,” ujar Irjen Iqbal, Selasa, (28/11/2023).
Lebih lanjut, Jendral bintang dua tersebut juga mengingatkan jajaran untuk tidak menciderai nama baik Institusi Polisi.
Eks Kadiv Humas Polri ini juga mengingatkan kalau jajaran Polda Riau sudah melaksanakan Doa Bersama Ustaz Das’ad Latif untuk mencapai Pemilu damai, aman dan sejuk.
“Mari kita jaga hal itu. Mari kita ciptakan Pemilu aman, damai dan sejuk. Jika terjadi potensi permasalahan, rekan-rekan harus tau apa hal yang harus dilakukan.”
“Aturan PKPU, UU serta Aturan Kapolri harus dipahami. Sekali lagi, mari jaga Kondusifitas Pelaksanaan kampanye/pemilu dengan sigap, tangkas dan cerdas,” tutupnya.(iwan)
Sidik24jam. SELATPANJANG – Kinerja Polres Kepulauan diaudit Tahap II Aspek Pengelolaan dan Pertanggung jawaban oleh Itwasda Polda Riau yang berlangsung di Ruang Vicon Polres Kepulauan Meranti, Jalan Lintas Gogok, Darussalam, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Senin (27/11/2023).
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau untuk meningkatkan efektivitas dan transparansi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi kepolisian Polda Riau dan jajaran.
Kegiatan tersebut dihadiri Auditor Pengawas Madya TK II, Kombes Pol Rudi Abdi Kasenda, Ketua Tim Audit Kinerja Itwasda Polda Riau AKBP Ordiva,SIk, Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol Dodi Zulkarnain Hasibuan S.E,. M.H, Tim Audit Kinerja tahap II Itwasda Polda Riau dan para PJU Polres Kepulauan Meranti.
Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol Dodi Zulkarnain Hasibuan bertujuan melakukan pengawasan terhadap kinerja pengelolaan dan pertanggungjawaban apakah telah sesuai dengan undang undang.
Dikatakan lagi, kegiatan audit secara rutin dilaksanakan guna mencegah terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang di masing-masing satker, baik yang didukung anggaran, maupun kegiatan rutin sesuai dengan program kerja yang direncanakan.
“Semoga tidak adanya temuan terhadap penyerapan anggaran tahun 2023 di Polres Kepulauan Meranti,” harap Wakapolres.
Sementara itu Ketua Tim Audit Kinerja Itwasda Polda Riau AKBP Ordiva,SIk mengatakan audit kinerja tahap II ini dengan tujuan mengetahui sejauh mana pelaksanaan dan pengendalian program Satker serta pertanggung jawaban pengelolaan keuangan negara yang sudah dilaksanakan apakah sudah sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan sarana Kepolisian yang harus dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana penyelenggaraan program dan standart dapat dilaksana sepertikan secara efektif, efisien, keandalan, pertanggungjawaban keuangan pengadaan aset negara serta ketaatan dalam menjalankan peraturan dalam mewujudkan tatanan pemerintah yang baik dan bersih.
“Melalui kegiatan ini sekiranya dapat mengetahui sejauh mana program kerja organisasi yang telah terlaksana sesuai dengan tugas dan fungsinya, sehingga diharapkan seluruh personel Polri khususnya Polres Sumenep dapat menjalankan hal tersebut secara profesional, transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan Audit kinerja oleh Tim Wasrik Itwasda Polda Riau. (Iwan)
Sidik24jam. MERANTI – Sebanyak 9 klub sepakbola U-19 dari masing-masing kecamatan di Kepulauan Meranti berlaga dalam Bupati Cup 2023 yang dilaksanakan di Lapangan Gelora Selatpanjang.
Turnamen yang diikuti oleh klub-klub pilihan dan berkualitas itu dibuka langsung oleh Plt Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar, Selasa (28/11/2023).
Asmar mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan seluruh jajaran panitia atas terlaksananya kegiatan yang akan berlangsung hingga 12 Desember 2023 tersebut.
“Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan ini, dapat kita jadikan sebagai sarana konsolidasi, adu bakat dan prestasi para atlet sepak bola di Kabupaten Kepulauan Meranti,” kata Asmar.
Dia menekankan seluruh tim yang akan bertanding agar menjunjung tinggi sportifitas, jujur, disiplin, dan taat pada peraturan yang berlaku agar mampu bersaing dan menjadi pemenang.
“Saya berpesan bagi pemain, panitia pelaksana dan penonton, agar selalu menjaga silaturahmi sehingga Bupati Cup tahun 2023 ini dapat berjalan dengan tertib dan lancar,” katanya.
Selain itu, Asmar juga mengingatkan wasit agar menjalankan tugasnya dengan profesional, adil dan netral sehingga pertandingan bisa berjalan dengan baik.
“Tetap junjung tinggi sportifitas di antara pemain. Terutama wasit agar memimpin pertandingan dengan seadil-adilnya,” ujar Asmar.
Sebelumnya, Plt Kadisparpora Kepulauan Meranti Ratna Juwita Sari, menyampaikan Bupati Cup Cabor Sepakbola itu bertujuan menyalurkan api semangat untuk terus mengejar prestasi dan mengembangkan daya saing olahraga menuju kejuaraan-kejuaraan di tingkat Provinsi Riau.
“Kegiatan ini didukung penuh oleh Plt Bupati Asmar. Kepada penonton dan suporter, kami mengucapkan selamat menyaksikan, saksikan dengan hati yang damai dan sukacita,” ungkapnya.
Diketahui turnamen itu berhadiah uang tunai sebesar Rp 20 juta untuk juara 1, Rp 12 juta untuk juara 2 dan Rp 9 juta untuk juara 3 serta Rp 6 juta untuk harapan 1. Sedangkan pemain terbaik, top scorer dan pencetak gol pertama akan mendapatkan Rp 1 juta, serta pencetak gol kedua Rp 500 ribu.
Adapun dalam laga pertama, pertandingan diisi oleh klub perwakilan Kecamatan Rangsang Pesisir melawan klub Kecamatan Tasik Putri Puyu.
Kemudian H. Asmar juga menyerahkan hadiah untuk pencetak gol pertama atas nama Febriyando dari Klub Kecamatan Tasik Putri Puyu.
Tampak Hadir dalam pembukaan tersebut, unsur Forkopimda Kepulauan Meranti, Ketua TP PKK Kabupaten Hj. Ismiatun, staf ahli bupati, para asisten, KONI Kepulauan Meranti, PSSI Kepulauan Meranti, pimpinan OPD, Camat se-Kabupaten Kepulauan Meranti, lurah dan undangan lainnya. (Iwan)
Sidik24jam. SELATPANJANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna bertempat di Balai Sidang DPRD Kepulauan Meranti, Jalan Dorak, Selatpanjang, Senin (27/11/2023).
Adapun Rapat Paripurna yang dilaksanakan yakni Rapat Paripurna tentang Laporan Panitia Khusus I, II dan III sekaligus Persetujuan dan Pengesahan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Terpadu Daerah Aliran Sungai (DAS), Pengelolaan Keuangan Daerah dan Rapat Paripurna tentang Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2024.
Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan mengungkapkan bahwa rapat Paripurna dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 19/Kpts-DPRD/Kbm/XI/2023, Tentang Penetapan Perubahan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dengan agenda pokok yakni:
Laporan Bapemperda dan Pengambilan Keputusan Terhadap Propemperda Tahun 2024 dan Penandatanganan nota kesepakatan (MOU) KUA-PPAS APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2024.
“Pada Paripurna sore hari ini, Bapemperda akan menyampaikan Laporan tentang penyusunan Propemperda Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2024, untuk menjadi acuan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang menjadi prioritas pada tahun 2024,” ujarnya.
DPRD melalui Bapemperda telah menyusun Propemperda sesuai dengan usulan Pemerintah Daerah dan Hak inisiatif DPRD. Hal ini sejalan dengan pasal 58 huruf a, huruf b dan huruf c, Peraturan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Nomor 01 Tahun 2019, Tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Setelah dibahas melalui rapat internal Bapemperda dan Rapat Kerja dengan Pemerintah Daerah, maka Dewan melalui Rapat Badan Musyawarah menjadwalkan sore ini, untuk menyampaikan Laporan Propemperda Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2024,” ungkapnya.
Ketua Bapemperda, Muzamil menunjuk Al Amin A, S.Pd MM sebagai jurubicaranya, menyampaikan bahwa Bapemperda merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap. Berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD No. 01 Tahun 2019 bahwa salah satu tugas Bapemperda adalah menyusun dan mengkoordinasi Propemperda baik hak inisiatif DPRD maupun usulan Pemerintah Daerah berdasarkan urutan dan skala prioritas, selain itu juga melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan.
“Perlu kita ketahui bersama bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah atau lebih dikenal istilah Propemperda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis,” ujarnya.
Berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 80 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah bahwa Propemperda adalah program yang dirancang secara bersama-sama, antara pemerintah daerah dan DPRD, dimulai dari hasil penyusunan Ranperda dilingkungan pemerintah daerah kemudian disampaikan kepada Bapemperda melalui pimpinan DPRD, sedangkan penyusunan Ranperda Inisiatif di lingkungan DPRD dilaksanakan oleh Bapemperda DPRD.
“Hasil penyusunan Ranperda
tersebut antara Pemerintah Daerah dan DPRD disepakati menjadi Propempeda dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD,” ujarnya lagi.
Mengingat peranan Peraturan Daerah yang demikian penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah, maka penyusunannya perlu diprogramkan dalam sebuah instrumen yang diisyaratkan. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengisyaratkan bahwa Propemperda harus ditetapkan sebelum dibahas dan ditetapkan Perda tentang APBD Pokok, agar memperoleh dukungan pembiayaan dalam prosesnya yang lebih efektif.
“Sementara itu dalam Pasal 39 UU Nomor 12 Tahun 2011 juncto Pasal 9 Permendagri 80 Tahun 2015 sebagaimana a quo diatas
menyebutkan bahwa Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam Program Pembentukan Perda yang diatur dan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD,” ungkapnya.
Dalam upaya merancang Propemperda inilah DPRD melalui Bapemperda telah melaksanakan kegiatan antara lain:
1. Rapat Internal Bapemperda untuk menyusun Ranperda Hak
Inisiatif Tahun 2024 dan;
2. Rapat Bapemperda bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Meranti serta OPD Pemrakarsa dalam rangka pengharmonisasian dalam penyusunan Propemperda Tahun 2024.
Dari hasil koordinasi tersebut Bapemperda bersama Pemerintah Daerah sepakat untuk tahun 2024 jumlah Propemperda disusun dan disepakati sebanyak 11 Ranperda, yang terdiri dari 5 Ranperda Hak Inisiatif DPRD dan 6 Ranperda merupakan usulan Pemerintah Daerah, berikut akan kami bacakan daftar Propemperda tahun 2024.
Laporan Pansus I terhadap pembahasan rancangan peraturan daerah tentang
pengelolaan terpadu DAS Kabupaten Kepulauan Meranti oleh jurubicaranya Nirwana Sari.
Setelah dilakukan kajian dan konsultasi serta pembahasan yang dilakukan oleh Pansus I terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Terpadu Daerah Aliran Sungai (Das) Kabupaten Kepulauan Meranti, maka melahirkan kesimpulan sebagai berikut :
Perlu pengkajian yang lebih mendalam guna menghindari terjadinya pembatalan terhadap Perda yang sudah diterbitkan, mengingat adanya perubahan regulasi ditingkat pusat dan belum semuanya diatur secara teknis dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan peraturan pelaksana lainnya. Mengingat dalam Ranperda ini salah satu dasar hukum yang dicantumkan adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Huruf BB Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan, Nomor 5 Sub Urusan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) untuk kewenangan Daerah Kabupaten tidak diatur. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai yang juga merupakan acuan dalam Ranperda ini mengacu pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, dimana kedua aturan tersebut sudah dilakukan perubahan dan dicabut dengan aturan terbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, dimana kedua aturan terbaru tersebut sama sekali tidak disinggung dalam Ranperda ini.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah menghapus dan mengubah sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, salah satu ketentuan yang dihapus yakni terkait kewajiban Pemerintah menetapkan dan mempertahankan minimal 30% dari luas Daerah Aliran Sungai dan/atau pulau dengan sebaran yang proporsional.
“Ada beberapa ketentuan dalam Ranperda ini yang sudah tidak berlaku seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan yang sudah dicabut berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Undang-Undang Nomor Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga telah diubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ungkapnya.
Laporan Pansus II DPRD Kepulauan Meranti terhadap pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah oleh Ketua Pansus II DR. H. M. Taufikurohman.
Pansus II mengucapkan ucapan terima kasih kepada pimpinan rapat yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan laporan terhadap hasil pembahasan Ranperda sebagaimana telah disebutkan. Selanjutnya ucapan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya juga di sampaikan kepada Saudara Bupati beserta Jajaran dan seluruh hadirin sekalian yang berkenan hadir memenuhi undangan untuk mengikuti paripurna dewan pada hari ini.
“Perlu kami sampaikan bahwa laporan ini merupakan laporan dari hasil pembahasan terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ranperda ini telah dibahas oleh Pansus II sesuai dengan hasil Keputusan Rapat Paripurna Nomor 02 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Pengesahan Susunan Keanggotaan Pansus II yang telah dibentuk pada beberapa waktu yang lalu,” ujarnya.
Dalam proses pembahasan, pansus telah melakukan berbagai kegiatan dalam rangka memperoleh perbandingan, perbaikan, penyesuaian dan penyempurnaan, kegiatan tersebut telah tertulis pada risalah rapat pansus didalam laporan akhir pansus yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari pidato ini, berikut kami sampaikan secara umum. Pansus telah melakukan Rapat Internal dalam rangka pemantapan konsepi ranperda dan menginventarisir permasalahan materi dan ruang lingkup serta arah jangkauan ranperda.
“Pansus telah melakukan rapat kerja bersama Perangkat Daerah terkait untuk membahas pasal demi pasal sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Melakukan studi komparasi keluar daerah yang memiliki perda yang sama, sehingga dapat menjadi bahan perbandingan.
Konsultasi dan harmonisasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau dan Biro Hukum Provinsi Riau dalam rangka perbaikan, penyempurnaan dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda ini. Pansus juga telah melakukan rapat finalisasi/Pembahasan Tingkat I sebagai syarat untuk dilakukan kembali fasilitasi ke Biro Hukum Provinsi Riau untuk dilakukan penyelarasan akhir sebelum dilakukan penetapan. Terakhir, Pansus juga telah melakukan penyempurnaan Ranperda sesuai hasil fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi dan melakukan penyempurnaan akhir terkait legal drafting dari ranperda ini,” ungkapnya.
Sebagai dasar hukum dari pembahasan Ranperda ini dapat kami sampaikan sebagai berikut : UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
“Adapun hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh Pansus II secara umum dapat kami sampaikan sebagai berikut :
Penyempurnaan penormaan konsideran mengingat dan menimbang,” ucapnya.
“Secara keseluruhan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah terdiri dari 16 BAB dengan 208 Pasal. Untuk Lebih jelas secara detil perubahan pada Ranperda diatas terdapat dalam laporan Pansus II yang merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari pidato ini,” ucapnya.
“Perlu kami sampaikan bahwa selama pembahasan bersama Pemerintah Daerah dalam hal ini OPD terkait, kami berharap hendaknya memperhatikan beberapa hal terkait follow up pasca penetapan ranperda ini nanti, dapat kami sampaikan sebagai berikut,” ucapnya lagi.
Pemerintah Daerah dalam hal ini perlu segera menyiapkan Rancangan Peraturan Bupati sebagai Peraturan Pelaksana.
Ranperda ini harus dijadikan pedoman bagi seluruh Perangkat Daerah sebagai payung hukum dalam mengelola Keuangan Daerah. Agar dapat ditindaklanjuti pada tahapan permintaan Nomor Register sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Sebagai bentuk pertanggungjawaban dan apresiasi kami dari Pansus II, setelah pidato laporan Pansus ini selesai dibacakan berkenan kiranya ketua Pansus dan Wakil Ketua Pansus dan seluruh anggota pansus agar dapat maju kedepan untuk bersama-sama menyerahkan Laporan Akhir Pembahasan kepada Pimpinan Rapat,” ungkapnya.
Ketua Pansus III Sopan dibandingkan S.Sos menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan rapat yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan laporan terhadap hasil pembahasan Tingkat I Ranperda sebagaimana telah disebutkan.
“Selanjutnya ucapan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya juga kami sampaikan kepada Saudara Bupati beserta seluruh hadirin sekalian yang berkenan hadir memenuhi undangan untuk mengikuti paripurna dewan pada hari ini,” ujarnya.
Dilanjutkannya, perlu kami sampaikan bahwa laporan ini merupakan laporan dari hasil pembahasan Tingkat I terhadap Ranperda tentang Pengelolaan dan Pelestarian 21Pagce Cagar Budaya., ranperda ini telah dibahas oleh Pansus III sesuai dengan hasil.
“Perlu kami sampaikan bahwa laporan ini merupakan laporan dari hasil pembahasan Tingkat I terhadap Ranperda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya., ranperda ini telah dibahas oleh Pansus III sesuai dengan hasil Keputusan Rapat Paripurna Nornor 02 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Pengesahan Susunan Keanggotaan Pansus III,” ujarnya lagi.
Dalam proses pembahasan, pansus telah melakukan berbagai kegiatan dalam rangka memperoleh perbandingan, perbaikan, penyesuaian dan penyempurnaan, kegiatan tersebut telah tertulis pada risalah rapat pansus didalam laporan akhir pansus yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari pidato ini, berikut kami sampaikan secara umum :
1. Pansus telah melakukan Rapat Internal dalam rangka pemantapan konsepi ranperda dan menginventarisir permasalahan materi dan ruang lingkup serta arah jangkauan ranperda.
2. Pansus telah melakukan rapat kerja bersama Perangkat Daerah terkait untuk membahas pasal demi pasal sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
3. Melakukan studi komparasi keluar daerah yang memiliki perda yang sama, sehingga dapat menjadi bahan perbandingan.
4, Melakukan harmonisasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau dan Fasilitasi Biro Hukum Provinsi Riau dalam rangka perbaikan, penyempurnaan dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda ini.
5. Pansus juga telah melakukan rapat finalisasi/Pembahasan Tingkat I sebagai syarat untuk dilakukan kembali fasilitasi ke Biro Hukum Provinsi Riau untuk dilakukan penyelarasan akhir sebelum dilakukan penetapan.
6. Terakhir, Pansus juga telah melakukan penyempurnaan Ranperda sesuai hasil fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Riau dan melakukan penyempurnaan akhir terkait /ega/ draffing dari ranperda ini.
Bupati Kepulauan Meranti, AKBP(Purn) H. Asmar dalam sambutannya menyampaikan bahwa Penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2024 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 dan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dengan Nota Kesepakatan Nomor 16/TAPEM/MoU/XI/2023 dan Nomor 170/DPRD/MoU/XI/2023/09 tanggal 27 November 2023, serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024 dengan Nota Kesepakatan Nomor 17/TAPEM/MoU/XI/2023 dan Nomor 170/DPRD/MoU/XI/2023/10 tanggal 27 November 2023.
“Penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2024 telah mempertimbangkan kondisi terkini kinerja perekonomian daerah dan nasional serta memperhitungkan kemampuan fiskal daerah. Pendapatan daerah yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2024 merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan,” ujarnya.
Belanja Daerah sebagai komponen keuangan daerah dalam kerangka ekonomi makro diharapkan dapat memberikan dorongan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dalam kerangka pengembangan yang lebih memberikan efek berkelanjutan yang lebih besar bagi peningkatan kesejahteraan rakyat yang lebih merata. Belanja daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah dan pelaksanaan tugas organisasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta harus memiliki dasar hukum yang melandasinya.
Pembiayaan merupakan transaksi keuangan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus. Pembiayaan disediakan untuk menganggarkan setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
“Bersama ini kami sampaikan Rancangan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2024 dengan komposisi Belanja berjumlah 1,37 Triliun Rupiah lebih. Pendapatan berjumlah 1,33 Triliun Rupiah lebih dengan defisit sebesar 39 Miliar Rupiah lebih. Sementara untuk komposisi target jumlah pendapatan tersebut, menurut sumber-sumber pendapatan asli daerah ditargetkan sebesar 261 Milyar Rupiah Lebih, Pendapatan Transfer sebesar 1,07 Triliyun Rupiah lebih. Anggaran penerimaan pembiayaan daerah ditargetkan sebesar 63 Milyar Rupiah lebih, sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan berkisar 3 Milyar Rupiah lebih. Maka dengan demikian, pembiayaan netto sebesar 42 Miliar lebih, sehingga defisit pada APBD tahun anggaran 2024 dapat ditutup dengan nilai pembiayaan tersebut,” ungkapnya.
“Demikian garis besar gambaran Rancangan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2024. Saya berharap Rancangan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2024 dapat segera dibahas dan disetujui.
Mengakhiri sambutan ini, kami menyampaikan penghargaan atas dukungan dan kerjasama semua pihak serta memberikan apresiasi yang tulus atas perhatian para Pimpinan dan Anggota Dewan yang telah berkenan mencermati apa yang kami sampaikan pada hari ini. Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tinginya kepada segenap anggota dewan yang terhormat, saya yakin dan percaya bahwa kita semua yang hadir disini mempunyai semangat dan niat yang tulus untuk membangun Kabupaten Kepulauan Meranti yang Maju, Cerdas dan Bermartabat,” pungkasnya.
Kemudian, adapun pendapat akhir Bupati pada rapat paripurna DPRD Kepulauan Meranti dalam rangka penyampaian laporan pansus I, II dan III serta pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Meranti
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Dalam Rangka Penyampaian Laporan Pansus I, II dan III Serta Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Apresiasi yang setinggi-tingginya kami ucapkan kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti yang telah mengesahkan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Cagar Budaya Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi Peraturan Daerah. Pentingnya kedua Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda diharapkan dengan adanya Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini dapat mewujudkan tata kelola Pemerintahan Daerah yang baik yang tertib, efektif, efisien, akuntabel, transparan, dan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan. Begitu juga halnya dengan Perda tentang Cagar Budaya ini diharapkan sebagai upaya dalam melestarikan dan memberikan perlindungan terhadap Cagar Budaya di Kabupaten Kepulauan Meranti dari kerusakan atau kepunahan, mengantisipasi terkikisnya jati diri dan nilai-nilai luhur budaya di masa lalu ditengah derasnya arus globalisasi dan kemajuan teknologi,” ungkapnya.
Selanjutnya, untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diamanahkan dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah menyampaikan Ranperda tersebut untuk dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Riau sebelum mendapat persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD, dan sudah mendapatkan hasil fasilitasi dari Gubernur Riau berdasarkan Surat Gubernur Riau Nomor 180/HK/13141, tanggal 31 Agustus 2023, Hal: Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Surat Gubernur Riau Nomor 180/HK/11528, tanggal 17 Mei 2023, Hal: Tanggapan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah.
“Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada yang terhormat Saudara Ketua, Wakil-Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti khususnya kepada Pansus DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti serta segenap pimpinan perangkat daerah dan pihak-pihak terkait yang telah melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah dimaksud dan telah melalui berbagai tahapan sehingga Ranperda ini dapat disahkan menjadi Perda.
Tentunya kita memiliki harapan yang sama yakni agar segala sesuatu yang kita rencanakan dan yang akan kita laksanakan saat ini akan memberikan hasil atau manfaat bagi kelanjutan proses pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di negeri yang kita cintai ini,” harapnya. (Iwan)
Sidik24jam. Sulut. Deklarasi damai digelorakan oleh perwakilan organisasi, kemasyarakatan Minahasa dan keagamaan muslim. Deklarasi ini juga menjadi komitmen Forkopimda yang disimbolkan dengan tandatangan deklarasi damai.
Tertuang dalam deklarasi bahwa seluruh pihak sepakat untuk mengakhiri setiap konflik yang terjadi secara damai. Kemudian, mendukung penegakkan hukum terhadap pelaku yang terlibat, secara transparan, dan berkeadilan.
Selain itu, sepakat menolak segala bentuk provokasi, pergerakkan massa dari luar kota Bitung, maupun pemberitaan melalui media sosial yang sifatnya hoaks yang berkaitan dengan permasalahan di Kota Bitung. Terakhir, bersama menjaga keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Kota Bitung.
Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen. Pol. Setyo Budiyono menyambut baik deklarasi damai berbagai elemen masyarakat tersebut. Ia meyakini, melalui deklarasi ini penyelesaian permasalahan dilakukan dengan hal-hal baik.
“Saya bersyukur bahwa saudara-saudara berkenan hadir ini merupakan kehormatan untuk saya sebagai Kapolda untuk menyelesaikan permasalahan yang sudah terjadi kemudian kita melangkah kedepan untuk mengisi hari-hari baru, sehingga anak-anak kota sekolah dengan tenang, keluarga-keluarga kita bisa bekerja dengan tenang,” jelas Kapolda, Selasa (28/11/23).
Menurut Kapolda, segala persoalan selaiknya diselesaikan dengan duduk bersama. Persaudaraan dan kebersamaan, ujarnya, diharapkan menjadi hal terpenting untuk semua pihak.
“Semoga dengan pembacaan isi deklarasi ini dapat dilaksanakan dengan baik agar situasi Sulut khususnya Kota Bitung menjadi Kondusif. Terima kasih karena semua perwakilan Kota Bitung sudah bersama-sama untuk berjalan ke depan untuk hal-hal yang baik dan positif,” ungkap Kapolda.(iwan)
Sidik24jam. MERANTI – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar melantik pengurus Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Kepulauan Meranti masa bakti 2023-2028, Selasa (28/11/2023) di Aula Kantor Bupati, Selatpanjang.
Asmar menyebutkan wadah berkumpulnya para purna Aparatur Sipil Negara (ASN) itu sangat dibutuhkan perannya dalam upaya pemerintah membangun daerah. Sebab, menurutnya, para pensiunan tersebut merupakan insan-insan yang sudah pernah terlibat serta berkiprah memberikan jasa yang besar.
“Kolaborasi dan sinergitas nya dalam membangun Meranti masih sangat kami harapkan. Sebab Pengurus PWRI merupakan purna ASN yang memiliki pengalaman, kompetensi, kapasitas, dan kapabilitas yang sangat luar biasa ketika aktif sebagai ASN selama bertugas di daerah ini,” kata Asmar.
Lebih lanjut, Asmar mengatakan PWRI adalah contoh nyata bentuk pengabdian tiada batas dari para senior purna ASN dalam memberikan kontribusinya bagi masyarakat. Untuk itu, dia meminta ASN yang masih aktif dalam usia kerja harus menjadikan para senior sebagai teladan dan contoh dalam bekerja dan berkarya.
“Saya secara pribadi, selaku junior, tentunya siap diingatkan, jika saya melakukan pelanggaran. Hal itu dibutuhkan dalam menggapai cita-cita mewujudkan Meranti maju, cerdas dan bermartabat,” ujar Asmar.
Pelantikan dan pengukuhan itu juga dihadiri Wakil Ketua Umum PWRI Provinsi Riau H. Mahyudin dan Bendahara PWRI Provinsi Riau Hj. Rosmawati.
Sementara itu, H. Selamat Marino dipercayai sebagai Ketua PWRI Kabupaten Kepulauan Meranti 2023-2028. (Iwan)
Hujan Deras yang turun di wilayah langkat hulu selama berjam-jam mengakibatkan Longsornya sebuah jalan menuju kabupaten Karo pada hari Senin 27 november 20203 Pukul.17.30 Wib, Tiik Longsor tersebut berada di Dusun II Gunung Ambat Desa Gunung Ambat Kecamatan Sei Bingai. Selasa 28/11/2023
Hujan yang melanda wilayah Kecamatan Sei Bingai di mulai dari pukul.15.30 wib sampai dengan Pukul.11.30 wib malam, mengakibatkan Longsornya jalan menuju kabupaten karo tersebut.
Kadus Gunung Ambat A.Sembiring Kepada Wartawan mengatakan Hujan Deras yang melanda Desa Gunung Ambat mengakibatkan Longsornya Jalan Menuju Kabupaten Karo tepatnya di Dusun II Gunung Ambat, Akibat Longsornya Jalan tersebut di harapkan Kepada Pengendara untuk berhati-hati melintas di titik Longsor. Tegas Kadus
Sampai saat ini belum ada informasi terbaru apakah pada titik longsor tersebut masih mengalami Longsor, namun jika hujan selalu melanda wilayah kecamatan Sei Bingai khususnya Desa Gunung Ambat tidak menutup kemungkinan pada titik Longsor akan semakin Parah sehingga tidak dapat di lalui kendaraan. Ujar Kadus mengakhiri
Sidik24jam. KEPULAUAN MERANTI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti melaksanakan rapat Paripurna tentang penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan Penandatanganan Nota Kesepakatan (MOU) Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2024.
Penandatanganan dilakukan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar bersama Ketua DPRD Fauzi Hasan dan Wakil Ketua DPRD Iskandar Budiman yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kepulauan Meranti, Senin (27/11/2023).
Rapat paripurna pertama masa sidang pertama tahun 2023 dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti Fauzi Hasan didampingi Wakil Ketua II Iskandar Budiman, sedangkan dari pemerintah daerah dihadiri langsung oleh Plt Bupati H. Asmar .
DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah menyusun Propemperda sesuai dengan usulan pemerintah daerah dan hak inisiatif DPRD. Sejalan dengan pasal 58 huruf a, huruf b dan huruf c, Peraturan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Nomor 01 Tahun 2019, Tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
Ketua Bapemperda Muzamil Baharudin, melalui juru bicara Al Amin menyampaikan, Propemperda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
“Tentu program ini dirancang secara bersama-sama, antara pemerintah daerah dan DPRD,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Bupati H. Asmar mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang telah memberikan dukungan dan kerja sama yang baik bersama Pemkab Kepulauan Meranti.
“Salah satunya dalam melaksanakan berbagai program kerja pembangunan di daerah,” ungkap Asmar.
Selanjutnya, Asmar mengatakan penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah diamanahkan dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2024.
“Dengan kesepakatan ini maka tahapan selanjutnya dapat kita lakukan demi menjaga keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti,” tambahnya.
Lebih lanjut Asmar berharap penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2024 yang telah dihasilkan dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Semoga dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS ini, dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti,” harap Plt Bupati Asmar.
Tampak hadir dalam rapat paripurna tersebut, jajaran anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Bambang Suprianto, staf ahli Bupati, para asisten, pimpinan OPD, Camat se- Kabupaten Kepulauan Meranti dan undangan lainnya. (Iwan)
Sidik24jam. SELATPANJANG – DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti melaksanakan sidang paripurna terkait laporan Bapemperda dan pengambilan keputusan terhadap Propemperda tahun 2024. Selain itu juga dilakukan Memorandum of Understanding
(MoU) atau Penandatangan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun 2024, Senin (22/11/2023).
Rapat Paripurna pertama, masa Persidangan pertama, tahun persidangan 2023 itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua. DPRD, Iskandar Budiman, SE., M.IP didampingi ketua DPRD, H Fauzi Hasan SE. M.Ikom dan dihadiri 23 anggota DPRD.
Selain itu tampak hadir Plt Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H Asmar, seluruh pimpinan OPD dan instansi vertikal lainnya.
Dikatakan, rapat Paripurna tersebut dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 19/Kpts-DPRD/Kbm/XI/2023, Tentang Penetapan Perubahan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Pada paripurna hari ini, Bapemperda akan menyampaikan laporan tentang penyusunan Propemperda Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2024, untuk menjadi acuan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang menjadi prioritas pada tahun 2024,” kata Iskandar Budiman.
Dikatakannya lagi, DPRD melalui Bapemperda telah menyusun Propemperda sesuai dengan usulan pemerintah daerah dan hak inisiatif DPRD. Hal itu sejalan dengan Peraturan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Nomor 01 Tahun 2019, Tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Setelah dibahas melalui rapat internal Bapemperda dan rapat kerja dengan pemerintah daerah, maka dewan melalui Rapat Badan Musyawarah menjadwalkan untuk menyampaikan laporan Propemperda Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2024,” ujarnya.
Juru bicara Bapemperda, Al Amin. A. S.Pd menyampaikan Bapemperda merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap. Berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD No 01 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa salah satu tugas Bapemperda adalah menyusun dan mengkoordinasi Propemperda baik hak inisiatif DPRD maupun usulan Pemerintah Daerah berdasarkan urutan dan skala prioritas, selain itu juga melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah yang diajukan.
Disebutkan, dalam upaya merancang Propemperda, DPRD Melalui Bapemperda telah melaksanakan kegiatan diantaranya ;
Rapat Internal Bapemperda untuk menyusun Ranperda Hak Inisiatif Tahun 2024, rapat Bapemperda bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Meranti serta OPD Pemrakarsa dalam rangka pengharmonisasian dalam penyusunan Propemperda Tahun 2024.
Dari hasil Koordinasi tersebut Bapemperda bersama pemerintah daerah sepakat untuk tahun 2024 jumlah Propemperda disusun dan disepakati sebanyak 11 Ranperda, yang terdiri dari 5 Ranperda Hak Inisiatif DPRD dan 6 Ranperda merupakan usulan pemerintah daerah.
Adapun daftar Propemperda tahun 2024 yang diurut berdasarkan skala prioritas sebagai berikut ;
Ranperda Tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (inisiatif DPRD)
Ranperda Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti (usulan Pemda)
Ranperda Tentang Pelestarian Dan Pengembangan Kesenian Dan Kebudayaan Daerah (inisiatif DPRD)
Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2025-2045 (usulan Pemda)
Ranperda Tentang Pengelolaan Mangrove Daerah Di Kawasan Areal Penggunaan Lain (Apl) (usulan Pemda)
Ranperda Tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan UMKM (inisiatif DPRD)
Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (usulan Pemda)
Ranperda Tentang Pemenuhan Hak Perempuan (inisiatif DPRD)
Ranperda Tentang Fasilitasi Penanganan Sengketa Dan Konflik Pertanahan (inisiatif DPRD)
Ranperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024 (usulan Pemda)
Ranperda Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2025 (usulan Pemda)
“Berdasarkan catatan Bapemperda, Perda yang telah kita bahas selama tahun 2023 ini lebih cenderung menyelesaikan Ranperda yang menjadi skala prioritas dalam Propemperda. Walhasil, pada tahun 2023 ini kinerja kita dalam menjalankan fungsi pembentukan perda telah membahas setidaknya sebanyak 10 Perda, 3 Ranperda sudah disahkan dan 7 Ranperda masih dalam tahapan pembahasan. Hal ini tentu menjadi suatu kebanggan yang patut diberikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap kinerja yang telah dilakukan selama ini antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Dengan demikian Propemperda tahun 2024 secara keseluruhan terdiri dari 11 Ranperda, yang meliputi 5 Ranperda berasal dari inisiatif DPRD dan 6 Ranperda yang berasal dari Pemerintah Daerah,” pungkasnya.
Selanjutnya DPRD melakukan penandatanganan MoU KUA-PPAS. Dimana
berdasarkan tata tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 01 Tahun 2019 menyatakan bahwa KUA-PPAS yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani oleh Bupati dan Pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna.
Untuk itu, Badan Anggaran DPRD bersama TAPD telah melakukan pembahasan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2024 dengan proyeksi Pendapatan Daerah sebesar Rp 1.336.805.430.689 yang terdiri dari pendapat asli daerah (PAD) sebesar Rp261.683.432.689 dan pendapatan transfer sebesar Rp 1.075.121.998.00.
Sementara itu belanja daerah sebesar Rp1.376.216.704.182 sehingga terjadi defisit Rp 39.411.273.493. Namun hal itu
ditutup dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya sebesar Rp
63.511.323.400.
Sementara itu pengeluaran pembiayaan yang terdiri dari Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo (hutang Bank Riau Kepri) sebesar Rp 21.000.000.000.
Pembiayaan Netto sebesar Rp 42.511.323.400 sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) sebesar Rp 3.100.049.907. (iwan)
Kepolisian menangkap Lukman Dolok Saribu (57) terkait video berisi dugaan menghina Nabi Muhammad SAW dan meminta Israel membantai orang islam Indonesia di Palestina.
Warga Kota Sorong, Papua Barat, itu ditangkap saat berada di Toba, Sumatera Utara.
“Yang bersangkutan kita amankan di wilayah Toba, Sumatera Utara,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, dilansir detikSumut, Senin (27/11/2023).
Polisi belum merinci lebih jauh kasus itu karena pelaku masih diperiksa di Polda Sumatera Utara.
Hadi mengatakan kasus itu dilaporkan Wakil Ketua Gerakan Pemuda Ansor Sumut Dedi Hermanto Sitorus ke Polda Sumut pada Minggu (26-11-2023).
“Saat ini, tengah menjalani pemeriksaan di Polda Sumut. Konten itu mengandung muatan sensitif ujaran kebencian, jangan disebarluaskan,” imbaunya.
Video Lukman menghina nabi Muhammad SAW dan meminta Israel agar menghabisi warga islam Indonesia yang ada di Palestina sempat viral di media sosial (medsos). Dalam video terlihat pria berbaju kuning itu berada di sebuah tempat dan merekam sendiri video tersebut.
Dia juga meminta Israel menghabisi nyawa semua warga Indonesia yang berada di Palestina. Bahkan dia sempat meminta Israel juga mengebom Jakarta.