Binjai (SUMUT ) Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai resmi menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial RD sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 16 April 2026, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-06/L.2.11/Fd.2/04/2026.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian.
Dalam perkara ini, RD dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, dan Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan hasil penyidikan, praktik dugaan korupsi tersebut berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2025.
Modus operandi yang digunakan adalah menawarkan proyek pekerjaan yang tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), seperti bantuan irigasi tanah dangkal (sumur bor), pengadaan bibit lele, hingga pengadaan bibit ayam beserta pakan.
“Pelaku menawarkan kegiatan tersebut kepada pihak lain melalui mekanisme pengadaan langsung (PL), kemudian meminta uang komitmen atau fee sebagai tanda jadi,” ujar Ronald.
Dalam aksinya, RD diduga tidak sendiri.
Ia disebut bekerja sama dengan RG yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai. Keduanya menawarkan proyek fiktif kepada sejumlah pihak, di antaranya Hengki Wijaya, Hermansyah, dan Fauzi.
“Para pihak yang tergiur kemudian mentransfer sejumlah uang kepada RD dan RG, meski pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan,” ungkap Ronald
Atas perbuatannya, RD kini ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 16 April hingga 5 Mei 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-793/L.2.11/Fd.2/04/2026.
“Sebelum ditahan, tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Puskesmas Tanah Tinggi dan dinyatakan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani,” pungkasnya.
Saat ini, RD dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Kota Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Sahyudi )
TEMBILAHAN – Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan tengah menyidangkan perkara gugatan lingkungan hidup terhadap PT. Tabung Haji Indo Plantation (PT. THIP) dengan nomor perkara 05/Pdt.Sus-LH/2026/PN Tbh dan 06/Pdt.Sus-LH/2026/PN Tbh pada hari Rabu 08/04/2026. Perusahaan yang beroperasi di Simpang Kanan, Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran ini digugat terkait dugaan penguasaan kawasan hutan tanpa izin serta pengelolaan kolam limbah yang tidak memakai kedap air.
Dalam gugatannya, PT. THIP dituding telah menduduki kawasan hutan secara ilegal, yang bertentangan dengan Pasal 50 ayat (3) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Selain masalah lahan, perusahaan ini juga disorot tajam terkait fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Kolam limbah pabrik milik PT. THIP diduga tidak menggunakan lapisan kedap air, yang merupakan pelanggaran kategori berat berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketua Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) Kabupaten Indragiri Hilir, Baihaqi, S.H., mengungkapkan kekecewaannya sekaligus optimisme atas jalannya persidangan. Menurutnya, pihak PT. THIP telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali berturut-turut oleh pengadilan, namun selalu mangkir.
”Pihak perusahaan tidak hadir dan tidak menggunakan haknya sebagai Tergugat di PN Tembilahan meskipun sudah dipanggil secara resmi. Ini jelas akan menguntungkan kami sebagai Penggugat,” tegas Baihaqi saat dihubungi awak media.
Baihaqi menjelaskan bahwa ketidakhadiran Tergugat secara terus-menerus membuka peluang besar bagi majelis hakim untuk menjatuhkan Putusan Verstek.
”Secara hukum, jika Tergugat tidak hadir untuk membela haknya dan tidak membantah dalil-dalil yang kami ajukan, maka gugatan Penggugat dianggap sempurna. Umumnya, dalam kondisi ini, gugatan akan dikabulkan seluruhnya selama tidak melawan hak dan beralasan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT. Tabung Haji Indo Plantation mengenai alasan ketidakhadiran mereka dalam dua gugatan legal standing tersebut. Publik kini menanti ketegasan hukum terhadap perusahaan yang diduga abai terhadap kelestarian lingkungan di Kabupaten Indragiri Hilir….Bersambung.(Team Redaksi)
Galang-Deli Deliserdang | Wujud kepedulian terhadap masa depan generasi muda kembali ditunjukkan oleh Pemerintah Desa Baru Titi Besi Kecamatan Galang kabupaten Deli Serdang. Kepala Desa Baru Titi Besi, Faisal Ramadan Siregar, secara langsung mengantar seorang warganya yang membutuhkan penanganan rehabilitasi berinisial AS ke panti rehabilitasi di Kota Medan, Senin (9/3/2026).
Sekitar pukul 12.00 WIB, rombongan tiba di lokasi panti rehabilitasi yang beralamat di Jalan Letjend Jamin Ginting Km 10 / Jalan Tali Air No. 21, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Sumatera Utara. Kedatangan mereka disambut oleh pihak panti rehabilitasi yang diwakili Ferri Situmeang.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi Program Desa Bersinar (Bersih dari Narkoba) yang terus digalakkan Pemerintah Desa Baru Titi Besi sebagai upaya nyata melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Dalam kegiatan ini, Kepala Desa tidak datang sendiri. Ia didampingi oleh perangkat desa Wandina Rahmaliana, Babinsa Sertu Hotsardu Manalu, serta Ketua LPM Suhardi. Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan sinergi antara pemerintah desa, aparat keamanan, dan lembaga masyarakat dalam membantu warga yang membutuhkan pemulihan.
Suasana haru juga terlihat dari keluarga pasien yang turut mendampingi proses tersebut. Kedua orang tua AS tampak penuh harap agar putra mereka dapat menjalani proses rehabilitasi dengan baik dan kembali menjalani kehidupan yang lebih sehat serta produktif.
Kepala Desa Baru Titi Besi, Faisal Ramadan Siregar, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar mengantar warga ke tempat rehabilitasi, melainkan bentuk tanggung jawab moral pemerintah desa terhadap masa depan masyarakatnya.
“Program Desa Bersinar bukan hanya slogan. Ini adalah komitmen kami untuk membantu warga yang terjerat penyalahgunaan narkoba agar bisa bangkit kembali. Kami ingin mereka pulih, kembali ke keluarga, dan menjalani kehidupan yang lebih baik,” ujar Faisal kepada awak media.
Kegiatan ini sekaligus menjadi pesan kuat bagi masyarakat bahwa upaya memerangi narkoba harus dilakukan secara bersama-sama. Pemerintah desa, aparat, keluarga, dan masyarakat diharapkan dapat saling mendukung agar generasi muda tidak kehilangan masa depan.
Melalui langkah nyata seperti ini, Pemerintah Desa Baru Titi Besi berharap Program Desa Bersinar benar-benar menjadi gerakan bersama dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari narkoba.
MUKOMUKO – Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) secara resmi mendaftarkan kembali gugatan terhadap PT Sapta Sentosa Jaya Abadi (SSJA) ke Pengadilan Negeri Mukomuko. Langkah hukum ini diambil setelah gugatan sebelumnya sempat dicabut untuk penyempurnaan berkas dan penambahan pihak terkait.
Ketua Umum AJPLH, Soni, S.H., M.H., M.Ling, menegaskan bahwa pencabutan gugatan terdahulu bukan dikarenakan dalil-dalil yang diajukan tidak terbukti, melainkan adanya kekurangan pihak (kurang pihak) dalam pemeriksaan perkara.
”Pencabutan gugatan sebelumnya bukan karena tidak terbukti, tetapi karena ada pihak yang belum ditarik dalam pemeriksaan perkara. Dalam gugatan kali ini, kami turut menarik Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko sebagai pihak dalam pemeriksaan perkara ini,” tegas Soni saat memberikan keterangan kepada media.
Selain penambahan pihak tergugat, Soni menjelaskan bahwa pihaknya telah menyempurnakan poin-poin dalam Petitum dan Posita, khususnya mengenai rencana kerja pemulihan kolam limbah milik PT SSJA.
Berdasarkan temuan AJPLH, kolam limbah perusahaan tersebut hingga saat ini diduga kuat tidak menggunakan lapisan kedap air.
Hal tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
”Kolam limbah yang tidak memakai kedap air merupakan pelanggaran kategori berat. Ini menjadi fokus utama kami dalam menuntut pemulihan fungsi lingkungan di wilayah tersebut,” tambah Soni.
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara, sidang perdana dengan nomor perkara 02/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mkm dijadwalkan akan digelar pada Senin, 6 April 2026, dengan agenda pemeriksaan kehadiran para pihak (legal standing).
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Sapta Sentosa Jaya Abadi belum memberikan tanggapan resmi terkait pendaftaran kembali gugatan lingkungan hidup di PN Mukomuko tersebut.(Team Redaksi)
sidik24jam. Pekanbaru-Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Syahardiantono mengingatkan seluruh pihak, baik perorangan maupun korporasi, agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam membuka area perkebunan atau aktivitas lainnya.
Ia menegaskan aparat penegak hukum akan menindak tegas setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Peringatan tersebut disampaikan Komjen Syahardiantono usai mengikuti Apel Kesiapsiagaan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Nasional 2026 di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Kamis (5/3/2026).
Apel siaga tersebut dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) RI Djamari Chaniago, dan turut dihadiri Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Suharyanto, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, Pangdam XIX Tuanku Tambusai Mayjen Agus Hadi Waluyo, Danrem 031/Wira Bima Brigjen Agustatius Sitepu, serta unsur Forkopimda, Basarnas, BMKG, Damkar, Masyarakat Peduli Api (MPA), dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Syahardiantono menegaskan bahwa Polri melalui Satgas Karhutla di seluruh jajaran Polda telah melakukan berbagai langkah mitigasi untuk menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan.
Langkah tersebut antara lain dilakukan melalui pemantauan titik panas (hotspot), patroli lapangan, serta sosialisasi kepada masyarakat di wilayah rawan kebakaran.
“Di Polri kami sudah membentuk Satgas Karhutla. Karena setiap tahun peristiwa ini berulang, maka setiap Polda memiliki Satgas Karhutla dengan posko yang memantau hotspot, melakukan patroli, serta sosialisasi pencegahan kepada masyarakat. Di sisi lain kami juga melakukan penegakan hukum,” ujar Syahardiantono.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data Polri hingga tahun 2026 ini telah tercatat 20 laporan polisi terkait kasus Karhutla dengan total 21 orang tersangka.
“Paling banyak itu di wilayah Polda Riau dan Polda Kalimantan Barat,” ungkapnya.
Khusus di Provinsi Riau, Kabareskrim mengapresiasi kinerja Polda Riau dalam melakukan penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan.
Berdasarkan data yang dihimpun Polda Riau, sepanjang tahun 2025 tercatat 61 kasus Karhutla dengan 70 orang tersangka. Sementara pada tahun 2026 hingga saat ini tercatat 12 kasus dengan 13 orang tersangka.
“Polda Riau sangat bagus. Kalau tidak salah tersangkanya sudah 13 orang. Kami berharap tidak bertambah lagi, tapi kalau ada tentu harus kita tindak tegas,” kata jenderal bintang tiga ini.
Ia kembali mengingatkan masyarakat maupun pihak korporasi agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat diproses secara pidana.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, baik perorangan maupun korporasi, jangan sekali-kali melakukan pembakaran hutan. Karena pasti akan kita tindak tegas. Undang-undangnya jelas,” tegasnya.
Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku perorangan, tetapi juga korporasi apabila terbukti terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan.
“Perorangan maupun korporasi. Jadi tidak ada lagi alasan itu tidak sengaja. Kalau di hutan pasti kita akan cari unsur kesengajaannya,” ujarnya.
Apel kesiapsiagaan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah bersama TNI, Polri, serta seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan yang setiap tahun berpotensi terjadi di sejumlah wilayah, khususnya di Provinsi Riau.
PAINAN, PESISIR SELATAN – Upaya perlindungan ekosistem sungai di Sumatera Barat memasuki babak baru. Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) resmi melayangkan gugatan Legal Standing terhadap PT Dempo Sumber Energi terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Pelangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan.
Gugatan ini didaftarkan melali ecort ke Pengadilan Negeri (PN) Painan pada Rabu (14/03/2026). Perkara tersebut telah mendapatkan Nomor Perkara : 13/Pdt.Sus-LH/2026/PN Pnn dan dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pada 12 Maret 2026 mendatang.
Objek utama dalam gugatan ini adalah konstruksi bendungan PLTMH Pelangai Gadang yang dinilai cacat secara ekologis karena tidak dilengkapi dengan tangga ikan (fishway). Dengan tidak adanya fasilitas ini dianggap menutup jalur migrasi alami bagi biota air, khususnya Ikan Mungkui yang menjadi spesies penting di wilayah tersebut.
Ketua Umum AJPLH, Soni, S.H., M.H., M.Ling, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil demi menyelamatkan kelestarian Daerah Aliran Sungai (DAS) sepanjang ± 1,5 km yang kini terdampak kering akibat kontruksi bendungan PLTMH Pelangai Gadang..
“Intinya kami meminta pihak tergugat, PT Dempo Sumber Energi, untuk segera membangun fishway. Ini krusial agar ikan dapat bermigrasi dan aliran sungai sepanjang ± 1,5 km yang saat ini mengering bisa dialiri air kembali,” ujar Soni kepada awak media.
Tak hanya perusahaan pengelola yaitu PT.Dempo Sumber Energi, AJPLH juga menarik sejumlah instansi sebagai Turut Tergugat guna memastikan pemeriksaan perkara berjalan komprehensif. Pihak-pihak tersebut antara lain:
Bupati Pesisir Selatan
Menteri Kehutanan
Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pelangai
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Barat
PT PLN (Persero)
Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup berharap melalui gugatan ini, pembangunan infrastruktur energi di Sumatera Barat tidak mengesampingkan aspek keberlanjutan lingkungan. Hilangnya debit air pada badan sungai akibat pengalihan arus ke turbin tanpa mitigasi lingkungan yang tepat dianggap sebagai ancaman nyata bagi kedaulatan ekosistem lokal,”tutup soni.(Team Redaksi)
Isu Bantuan dana sosial yang bersumber dari dinas Sosial Aceh Tamiang yang dijanjikan oleh kepala Daerah Kabupaten Aceh Tamiang yang diperuntukkan bagi masyarakat (Korban) terdampak banjir Hidrometeorologi yang memporak- porandakan seluruh pemukiman masyarakat Aceh Tamiang hingga kini masih menjadi perhatian dan sebuah tanda tanyak besar bagi publik.
Sebuah polemik dari Sejumlah warga mempertanyakan apakah bantuan Sosial dengan nominal yang bervariasi diantaranya Rp.3 juta untuk pengganti isi rumah atau perabot, Rp. 5 juta bantuan untuk penunjang Ekonomi dan Dana Jaddup Sebesar Rp. 15000 perjiwa dalam satu keluarga apakah benar-benar terealisasi secara menyeluruh untuk masyarakat Korban Banjir atau masih dalam proses penyaluran oleh pemerintah daerah Setempat.
Banjir yang melanda beberapa wilayah sebelumnya telah menyebabkan kerusakan yang signifikan terhadap rumah warga hingga sampai saat inipun masyarakat penuh harapan besar, bahwa bantuan Bansos tersebut dari dinas Sosial yang sebelumnya telah cetuskan oleh Bupati Aceh Tamiang sendiri akan secepatnya disalurkan kepada seluruh Masyarakat (Korban) yang terdampak banjir sehingga penuh Harapan besar terhadap masyarakat.
Terlintas ucapan yang lantang digelontarkan dengan penuh rasa semangat dan prihatin mendalam oleh Bupati Aceh Tamiang pada saat mengahadapi ratusan Aksi Masa Pendemo yang dimotori oleh LSM GARANG Pada Waktu Lalu, Pemerintah daerah bersama instansi terkait menyatakan akan menyalurkan bantuan sosial Berupa dana pengganti Perabot, Dana Bantuan penunjang Ekonomi serta Dan Jaddup akan segera disalurakan guna meringankan beban para korban banjir.
Akan tetapi sebaliknya berbeda, di lapangan masih terdapat masyarakat yang mengaku belum menerima bantuan tersebut, apa lagi saat ini telah masuk bulan suci Ramadhan, Kondisi ini menimbulkan berbagai pertanyaan dan harapan agar pemerintah dapat memberikan penjelasan secara transparan mengenai mekanisme penyaluran, data penerima, serta tahapan realisasinya.
Beberapa masyarakat yang dijumpai ditenda pengungsian oleh pihak awak Media Buser24 yang tidak ingin dipublikasikan namanya menyampaikan dengan penuh lirih dalam hati kecilnya proses pendataan dan verifikasi penerima bantuan memang membutuhkan waktu agar bantuan tepat sasaran. Akan tetapi, sampai kapan janji Bupati Aceh Tamiang untuk disalurkan kemasyarakat, janji bupati membuat hati kami (Masyarakat) menjadi senang, akan Tetapi….”sudah memasuki 5 hari bulan Ramadhan, janji manis bantuan sosial tersebutpun belum ada kepastian yang jelas, Bak bagaikan Tertimbun Lumpur sisah banjir”, cetus salah Satu Masyarakat yang berada didalam tenda pengungsian.
Sambung Ia ucapkan “Apakah ….!! Pemerintah masih melakukan validasi data terhadap warga yang benar-benar memenuhi kriteria sebagai korban terdampak banjir atau bantuan bansos Tersebut yang disampaikan oleh Bupati Aceh Tamiang hanya janji manis belaka”, cetusnya lagi
Terkait hal ini, Menjadi sebuah catatan dibuku agenda Besar Pemkab Aceh Tamiang Khususnya, bahwa “Masyarakat berharap agar proses penyaluran bantuan bansos tersebut, dapat dipercepat dalam penyaluran dan dinilai sangat dibutuhkan guna mendukung pemulihan kebutuhan Ekonomi terhadap keluarga yang menjadi korban dampak bencana yang dialami.
Pemerintah daerah juga diharapkan segera memberikan kepastian kepada masyarakat terkait realisasi bantuan tersebut, termasuk membuka informasi secara jelas mengenai jumlah bantuan, daftar penerima, serta jadwal penyalurannya. Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Dengan adanya kejelasan dari pihak terkait, masyarakat korban banjir di Aceh Tamiang berharap bantuan yang dijanjikan dapat benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan.
Transparansi dan ketegasan pemerintah dinilai sangat penting agar polemik di tengah masyarakat tidak terus berkembang. Warga berharap bantuan yang dijanjikan benar-benar direalisasikan, bukan hanya sekadar menjadi janji setelah bencana berlalu.
Kini publik menunggu jawaban pasti, apakah bansos tersebut untuk korban banjir di Aceh Tamiang benar-benar sudah berjalan, atau justru masih tersendat di meja birokrasi.Rabu (25/02/26).
MUKOMUKO – Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) mengambil langkah tegas terkait dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Sapta Sentosa Jaya Abadi. Organisasi ini menyatakan akan segera melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu terkait Izin Lingkungan yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko pada tahun 2023.
Ketua Umum AJPLH, Soni, Senin 23/02/2026 mengungkapkan bahwa langkah ini diambil setelah ditemukannya fakta-fakta krusial dalam proses persidangan sebelumnya. Salah satu poin yang menjadi sorotan tajam adalah pernyataan mantan Kepala DLH Kabupaten Mukomuko yang menyebut kolam limbah perusahaan tersebut sudah memenuhi standar kedap air, meskipun secara fisik tidak menggunakan pelapis kedap air.
”Pernyataan mantan Kadis tersebut jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan tersebut, pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak memakai kedap air dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” tegas Soni.
Pencabutan Gugatan di PN Mukomuko
Terkait proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko, Soni menjelaskan bahwa pihaknya telah resmi mencabut gugatan Legal Standing tersebut. Namun, pencabutan ini bukanlah akhir, melainkan strategi untuk menyempurnakan materi gugatan.
”Kami mencabut gugatan di PN Mukomuko karena ada pihak yang belum ditarik dalam pemeriksaan perkara kolam limbah ini yaitu Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko. Selain itu, dalam Petitum dan Posita masih ada beberapa poin yang perlu kami masukkan agar gugatan kami menjadi sempurna,” tambahnya.
Langkah Hukum Selanjutnya
AJPLH berencana melakukan dua langkah hukum simultan:
Gugatan ke PTUN Bengkulu: Menargetkan pembatalan Izin Lingkungan PT Sapta yang diterbitkan DLH Mukomuko pada tahun 2023.
Gugatan Legal Standing Baru: Terkait pelanggaran teknis kolam limbah yang tidak memakai kedap air sesuai standar regulasi nasional.
Hingga berita ini diturunkan, AJPLH bersama awak media masih menunggu jawaban resmi dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko yang baru. Surat konfirmasi telah dilayangkan untuk mempertanyakan dasar penerbitan izin lingkungan tersebut serta konsistensi penerapan PP 22 Tahun 2021 terhadap pelaku usaha di wilayah Mukomuko.
”Kami ingin memastikan bahwa hukum lingkungan tegak lurus. Tidak boleh ada kebijakan daerah yang justru melegitimasi pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah,” pungkas Soni.(Team Redaksi)
sidik24jam. MERANTI – Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, turun langsung meninjau Pasar Modern Selatpanjang, Sabtu (14/02/2026), guna memastikan harga kebutuhan pokok tetap stabil dan ketersediaan stok sembako aman menjelang Ramadan.
Bupati Asmar memantau langsung harga sejumlah komoditas utama dan berdialog dengan pedagang maupun masyarakat. Dari hasil pengecekan di lapangan, ia memastikan bahwa harga bahan pokok masih dalam kondisi stabil dan stok tersedia dalam jumlah cukup.
“Alhamdulillah, dari pantauan kami di lapangan jelang puasa Ramadan, harga sembako masih stabil. Begitu juga stok barang pokok tersedia. Kita berharap kondisi ini tetap terjaga,” ujar Asmar.
Selain memastikan harga dan stok, Bupati juga menyoroti aktivitas transaksi di pasar yang dinilai cukup baik. Menurutnya, tingginya antusiasme masyarakat berbelanja menjadi indikator positif bagi perputaran ekonomi daerah.
“Saat peninjauan, kita melihat aktivitas transaksi di pasar cukup baik. Artinya perputaran ekonomi dan daya beli masyarakat masih stabil. Mudah-mudahan ini terus berlanjut,” jelasnya.
Untuk menjaga stabilitas harga menjelang Ramadan dan Idul Fitri, Bupati Asmar menginstruksikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar terus melakukan pemantauan rutin.
“Segera ambil langkah strategis jika terjadi lonjakan harga, seperti menggelar pasar murah maupun operasi pasar,” instruksi Bupati.
Langkah tersebut, kata dia, merupakan bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam menjaga kestabilan harga dan ketersediaan bahan pokok di tengah masyarakat.
“Kita akan terus memantau harga dan stok kebutuhan pokok tetap aman, sehingga masyarakat dapat menjalani ibadah Ramadan hingga Idul Fitri dengan tenang dan nyaman,” ungkap Asmar.
Turut mendampingi Bupati, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Kepulauan Meranti, Marwan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kepulauan Meranti, Muhlisin, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.***
Serdang Bedagai, Sumatera Utara – Terkait pemberitaan dugaan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Edi Sahputra, yang disebut melibatkan oknum anggota TNI di wilayah Kebun PTPN IV Sarang Giting, Tim Investigasi Brigif 7/RR menyampaikan klarifikasi resmi berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan secara menyeluruh dan objektif.
Insiden tersebut melibatkan seorang prajurit TNI bernama Koptu Budi dan terjadi pada 27 Januari 2026. Berdasarkan laporan resmi, peristiwa bermula dari informasi dugaan pencurian getah karet yang diterima Koptu Budi dari petugas keamanan kebun PTPN IV.
Kronologis Kejadian
Sekitar pukul 19.30 WIB, Koptu Budi melakukan pengejaran terhadap dua orang terduga pelaku pencurian getah karet, yakni Edi Sahputra dan Diki alias Cebol, yang menggunakan sepeda motor dan melarikan diri ke arah Kampung Basi 22.
Dalam proses pengejaran, kedua terduga pelaku sempat membuang empat karung getah karet di jalan. Koptu Budi kemudian meminta pihak keamanan kebun untuk mengamankan barang bukti tersebut dan melanjutkan pengejaran.
Saat memasuki wilayah Desa Kota Tengah, terjadi tabrakan antara sepeda motor Koptu Budi dan sepeda motor yang dikendarai para terduga pelaku, sehingga keduanya terjatuh. Koptu Budi sempat berteriak “maling”, yang mengundang perhatian warga sekitar untuk mendatangi lokasi kejadian.
Dalam situasi tersebut, Diki alias Cebol berhasil melarikan diri, sementara Edi Sahputra ditemukan tergeletak di jalan dalam kondisi terluka.
Melihat kondisi korban, Koptu Budi segera membawa Edi Sahputra ke klinik terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. Selanjutnya, pihak keamanan kebun mengambil alih penanganan dan membawa korban ke RS Pamela Tebing Tinggi, setelah Polsek Dolok Masihul tidak dapat menerima korban karena masih mengalami pendarahan.
Pelaporan dan Upaya Mediasi
Pada 28 Januari 2026, istri Edi Sahputra melaporkan Koptu Budi ke Subdenpom Tebing Tinggi. Sehari kemudian, 29 Januari 2026, dilakukan upaya mediasi di Kantor Desa Tanjung Harap yang melibatkan unsur pemerintah desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta pihak keamanan kebun.
Namun, mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan karena pihak korban mengajukan permintaan uang perdamaian sebesar Rp50 juta, yang dinyatakan tidak sanggup dipenuhi oleh Koptu Budi.
Hasil Investigasi Tim Brigif 7/RR
Tim Investigasi Brigif 7/RR bersama pihak keamanan kebun melakukan investigasi lapangan pada 2 Februari 2026, yang disaksikan oleh media online. Dari hasil investigasi tersebut, diperoleh sejumlah temuan penting, antara lain:
Tidak ditemukan bukti pemukulan atau penganiayaan yang dilakukan Koptu Budi terhadap Edi Sahputra, berdasarkan keterangan sejumlah warga di lokasi kejadian.
Warga menyatakan bahwa tabrakan terjadi karena sepeda motor Edi Sahputra menabrak dari belakang, menyebabkan Koptu Budi terjatuh dan tertimpa sepeda motornya.
Saat terjatuh, Koptu Budi menyebut bahwa dirinya ditabrak oleh pelaku pencurian, sehingga warga mendatangi Edi Sahputra dan sempat melakukan pengejaran terhadap rekannya yang melarikan diri.
Saksi mata bernama Rusli menegaskan tidak ada pemukulan atau penganiayaan, baik oleh Koptu Budi maupun warga.
Warga memastikan bahwa Koptu Budi tidak membawa senjata api, baik laras pendek maupun laras panjang, saat kejadian.
Perawat Klinik Alfarizki, Sdri. Dina, membenarkan bahwa pada 27 Januari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, Edi Sahputra dibawa berobat ke klinik tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan medis, luka yang dialami korban berupa patah satu gigi, luka di mulut, dan luka di kepala, yang disebabkan benturan dengan aspal saat terjatuh.
Danton Security menyatakan tidak ada pemukulan atau penganiayaan selama korban dibawa dari lokasi kejadian, ke Pos Security, hingga ke RS Pamela.
Pada 29 Januari 2026, istri korban kembali meminta uang perdamaian sebesar Rp50 juta, yang ditolak oleh Koptu Budi.
Pada 1 Februari 2026, Kepala Desa Tanjung Harap meminta Rp3 juta kepada Koptu Budi dengan alasan untuk memediasi tuntutan tersebut. Namun, apabila tidak diterima oleh pihak istri korban, disebutkan akan dilaporkan ke Polisi Militer.
Pada 2 Februari 2026, tim investigasi mencoba mengonfirmasi hasil mediasi terkait dana Rp3 juta tersebut, namun pihak terkait tidak dapat dihubungi dan tidak berada di tempat.
Surat Penolakan Perdamaian Dinilai Janggal
Munculnya surat penolakan perdamaian tertanggal 30 Januari 2026 dinilai janggal, mengingat sebelumnya telah terbit surat perdamaian pada 28 Januari 2026.
Secara kronologis dan yuridis, perdamaian yang telah disepakati lebih dahulu seharusnya bersifat sah dan mengikat, sesuai asas hukum pacta sunt servanda, yakni setiap perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak.
Penerbitan surat penolakan setelah adanya kesepakatan damai dinilai:
Bertentangan dengan fakta hukum sebelumnya
Mengaburkan maksud dan niat hukum para pihak
Berpotensi menimbulkan konflik hukum baru
Kesimpulan
Tim Investigasi Brigif 7/RR menegaskan bahwa tidak ditemukan unsur penganiayaan dalam peristiwa tersebut. Seluruh luka yang dialami korban disimpulkan akibat kecelakaan lalu lintas saat pengejaran berlangsung.
Proses penyelesaian kasus ini diharapkan tetap mengedepankan mekanisme hukum yang berlaku, dengan menjunjung tinggi asas keadilan, objektivitas, serta praduga tak bersalah.