![]()
Deli Serdang Sidik24jam.com
Dugaan penahanan surat tanah warga kembali mencuat di Kabupaten Deli Serdang. Kali ini, sorotan publik tertuju pada Kepala Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Sugeng Suheri, yang diduga menahan surat tanah dan rumah milik warga tanpa dasar hukum yang jelas.
Surat tanah tersebut tercatat atas nama almarhum Hasbullah dan Sisniar, yang dibeli pada tahun 1992, saat keduanya masih terikat pernikahan sah. Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai dua anak, Ikhda dan Ikhwanul.
Almarhum Hasbullah diketahui menikah kembali pada tahun 2005 dan memiliki anak dari pernikahan kedua. Namun, pihak keluarga menegaskan bahwa tanah dan rumah yang disengketakan merupakan harta bersama yang diperoleh jauh sebelum pernikahan kedua berlangsung.
Setelah Hasbullah meninggal dunia pada 3 Februari 2025, keluarga berupaya mencari keberadaan surat tanah. Istri kedua almarhum sempat menyangkal mengetahui keberadaan surat tersebut. Namun dalam proses mediasi di tingkat desa, ia akhirnya mengakui bahwa surat tanah berada dalam penguasaannya dan meminta adanya pembagian hak untuk anak dari pernikahan kedua.
Untuk menghindari konflik berkepanjangan, surat tanah itu kemudian dititipkan kepada Kepala Desa Sei Mencirim agar dicarikan solusi secara kekeluargaan dan hukum. Namun hingga kini, surat tersebut belum dikembalikan.
Pihak keluarga menyebut, Kepala Desa bersikukuh menahan surat tanah dan mensyaratkan pembagian hak kepada anak dari pernikahan kedua, sikap yang dinilai bertentangan dengan hukum.
“Tanah dan rumah itu dibeli tahun 1992, saat ayah kami masih menikah sah dengan ibu kami. Secara hukum itu harta bersama, bukan warisan untuk istri dan anak dari pernikahan kedua,” tegas Ikhda, anak pertama almarhum.
Upaya Konfirmasi
Untuk mendapatkan klarifikasi, pada Selasa, 6 Januari 2026, wartawan Suaraakademis.com mendatangi Kantor Desa Sei Mencirim. Namun staf desa menyebut Kepala Desa sedang berada di luar kantor dengan alasan ada kegiatan di Lubuk Pakam.
Wartawan kemudian mengonfirmasi hal tersebut kepada Sekcam Sunggal, Muhammad Nurdin S.Pd.I, M.AP. Sekcam Sunggal menegaskan bahwa tidak ada kegiatan resmi kepala desa di Lubuk Pakam pada hari itu.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, harta yang diperoleh selama perkawinan sah merupakan harta bersama, di mana 50 persen menjadi hak mutlak istri sah, sementara sisanya baru dibagi kepada ahli waris dari perkawinan tersebut.
Keluarga menilai tindakan Kepala Desa Sei Mencirim berpotensi melanggar hukum dan mengarah pada penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 415 dan Pasal 421 KUHP.
“Kami hanya meminta hak kami dikembalikan sesuai hukum. Tidak ada kewenangan kepala desa menahan surat tanah warga,” tutup Ikhda.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sei Mencirim belum berhasil dikonfirmasi.
Suaraakademis.com akan terus berupaya meminta klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.
Abdi A



Bahkan Beberapa Sekolah Menuturkan Pungutan SPP tersebut untuk Pembayaran Gaji Guru Honorer atau Guru GTT, padahal Guru GTT tersebut sudah di gaji melalui APBN jika namanya terdaftar sebagai tenaga Honorer.





