Proyek Rehabilitasi Sekolah Dasar di Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 diduga bersumber dari APBD Kabupaten Langkat jadi Sorotan diduga sarat dengan korupsi. Senin, 14/01/2025
Miris, Sebuah Proyek Rehabilitasi Bangunan Ruangan Kelas Sekolah Dasar Negeri Di Dusun Namo Tating Desa Durian Lingga diduga kuat asal jadi, Tiang Cor yang seharusnya menggunakan adukan Pasir dan Sirtu beserta Besi, namun hanya menggunakan batu bata yang disusun begitu saja oleh pihak rekanan.
Tampak dalam Gambar yang di Dokumentasikan Awak Media, Tiang Cor hanya di Pasang Batu Bata begitu saja tanpa membuat Besi kontruksi membuat bangunan rawan roboh.
Buruknya Proyek Pembangunan Sekolah Dasar di Kecamatan Sei Bingai membuat cemas orang tua murid pada saat anaknya di sekolah karena kontruksi bangunan yang diduga tidak sesuai RAB.
Kasi SD Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Berinisial SP sampai saat ini belum juga dapat di konfirmasi melalui Whatsppnya dengan nomor +62 813-6172-XXXX karena handphone beliau sering tidak aktif, lantas begitu juga dengan (Pejabat Pembuat Komitmen )PPK Proyek Rehabilitasi Sekolah Dasar berinisial MN yang sempat di konfirmasi melalui WhatsAppnya dengan nomor +62 821-6546-XXXX juga tidak memberikan tanggapannya hingga Pemberitaan ini muncul ke permukaan.
Awak Media meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar memeriksa kinerja Kasi SD dan PPK Proyek Rehabilitasi Ruangan Kelas Sekolah Dasar di Kecamatan Sei Bingai, Kuat Dugaan Proyek tersebut Sarat dengan KKN.
Deli Serdang-Viralnya pemberitaan di akhir tahun 2024 dan awal tahun 2025 tentang dugaan oknum kepala desa melakukan KKN yang terjadi di beberapa wilayah tugas kabupaten Deli Serdang, kini khususnya menjadi yang terviral pada desa Tanjung Garbus II kecamatan Pagar Merbau kabupaten Deli Serdang terkait penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang Manfaatnya diduga selama ini telah di salahgunakan oleh oknum kepala desa dan Bendahara keuangan desa.
Soleno Ketua Umum FORUM WARTAWAN DAN LSM PAGAR MERBAU SEKITARNYA ( FORWARSPAMS) terkait viralnya ada beberapa desa yang diduga terindikasi melakukan kelalaiannya dalam menjalankan penggunaan dana yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa kepada awak media Rabu (15-01-2025) mengatakan ” Untuk menjalankan amanah Undang-undang Dasar 1945 dan tugas yang di emban seharusnya para kepala desa menjalankan pemerintahan sesuai dengan peraturan yang telah di undangkan di dalam peraturan dan teknis, undang-undang Desa yang berlaku saat ini adalah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU ini telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) memiliki manfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mengatasi kemiskinan, dan memperkuat perekonomian desa” terangnya
” Karena kita menginginkan manfaat Dana Desa Meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, Mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa, Meningkatkan perekonomian desa, Mengentaskan kemiskinan, Meningkatkan pelayanan publik” ungkapnya
Lebih lanjut , Manfaat Alokasi Dana Desa Meningkatkan daya saing desa, Membiayai siltap dan tunjangan perangkat desa.
Penggunaan Dana Desa
Membiayai penyelenggaraan pemerintahan
Membiayai pembangunan
Membiayai pembinaan kemasyarakatan
Membiayai pemberdayaan masyarakat
Membiayai program infrastruktur desa
Membiayai program pengembangan desa
Pengelolaan Dana Desa
Harus transparan, akuntabel, partisipatif
Harus dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran
Harus mengikuti kaidah-kaidah dan prinsip tata kelola” pungkasnya
Warga desa Tanjung Garbus II kecamatan Pagar Merbau yang tidak bersedia di sebut namanya mengatakan Rabu ( 15-01-2025) ” Selama ini warga masyarakat desa Tanjung Garbus II selalu diam , namun diamnya kami jangan dianggap bodoh, kami diam tetap memperhatikan apa yang dilakukan oknum kepala desa selama ini, kami akui terpilihnya Arisandi sebagai kepala desa memang hasil suara yang kami memilihnya dengan harapan supaya sebagai pemimpin yang bijaksana , Arif, jujur dan tidak sombong. Ternyata kini kami sangat menyesal dengan kinerja dan tingkah laku setelah menjadi kepala desa Tanjung Garbus II ini” jeritnya
” Dan kini yang kami di dapatkan seperti memakan daging orang tua kami sendiri, kami kecewa dan menyesal karena kami menduga kepala desa pilihan kami telah melakukan kecurangan dan tergoda dengan berkilaunya warna uang yang menggiurkan hatinya dan mengalahkan keimanan sebagai kepala desa, kami sudah tidak percaya pada Arisandi dan kami curiga selama ini kades telah melakukan korupsi yang lumayan besar untuk dirinya pribadi ” terangnya
Selanjutnya , kami warga meminta Kepada pihak terkait seperti Kepala Dinas Inspektorat , Polresta cq.Unit Tipikor , Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan Camat Kecamatan Pagar Merbau segera memanggil dan memeriksa keuangan DD dan ADD yang selama ini digunakan untuk apa , karena kami memantau seperti Pekerjaan Paving Blok dikerjakan tetapi amburadul tidak sesuai namanya paving blok menggunakan Batu-bata sebagian , Rabat beton kemana uangnya, pembelian sapi hanya 4 ekor emang berapa sih anggarannya(?), Ketapang bebek di bagi ke warga anak bebek yang sakit pada akhirnya mati sebagian besar, Dana pendidikan untuk warga masyarakat tidak ada namun dananya tetap keluar ( cair), Sapi di sembelih untuk pesta hingga saat ini belum diganti, dan uang tambahan tahun 2024 sebesar sekira Rp.110.000.000,- kemana (?) dan kami duga masih banyak kecurangan yang dilakukan kades dan bendahara desa” geramnya
Kami minta aparat penegak hukum dan para pimpinan terkait segera mengungkap akan kebobrokan oknum kepala desa Tanjung Garbus II kecamatan Pagar Merbau ini dan bila terbukti segera hukum dan penjarakan sesuai perbuatan yang telah di lakukan, hal ini untuk contoh kepada para kepala desa seIndonesia dan khusus kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang untuk menjadi lebih baik. (Team)
Deli Serdang,Telah terjadi keributan antara Soliadi dengan MAK beserta MH dan S Jum’at ( 03-01-2025) di teras lokasi rumah yang di huni oleh Soliadi beserta keluarga. Dusun II Desa Pagar Merbau I kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara
Terjadinya keributan berawal, Kiki anak kandung Soliadi mengirim air minum kepada MAK yang keberadaannya di sebelah rumah terlihat oleh Soliadi dan berkata kepada istri mengapa air minum juga harus dilayani , selanjutnya apa yang dikatakan sang istri Soliadi kepada AK namun sepontanitas si AK, MH dan S tiba-tiba menyerang Soliadi dengan ucapan yang tidak layak ( memaki ) serta MAK dan MH di genggaman tangani masing – masing membawa benda keras ( batu ) yang diduga untuk menakuti atau memukul Soliadi.
Saat cekcok atau keributan berlangsung yang di sertai tolak menolak , datang Ragil Pangestu yang berniat melerai karena dilihat ayahnya ( Soliadi ) di serang oleh ketiga orang tersebut , namun niat baik ingin melerai kini Ragil Pangestu menjadi pelampiasan MAK dengan emosional yang tinggi melakukan pemukulan secara membabibuta
Tim awak media lakukan konfirmasi kepada Soliadi Sabtu (03-01-2025) terkait aksi pemukulan yang di lakukan oleh MAK yang di temani oleh MH dan S mengatakan ” Saya kedatangan tamu sebelah rumah yang tidak saya undang (MAK) datang dengan gaya premanNya dan wajah penuh kemarahan langsung bertemu dengan saya langsung memaki-maki saya dengan ucapan yang tidak layak di sertai di genggaman tangan MAK dan MH menggenggam satu buah batu , dugaan saya untuk memukul atau menyakiti saya. saat ketiga orang itu (MAK,MH,S) marah-marah di teras rumah yang saya tempati tidak lama kemudian anak saya yang bernama Ragil Pangestu datang berniat untuk melerai namun tidak membuahkan hasil bahkan Ragil Pangestu menjadi bulan-bulanan di pukul oleh MAK, dalam hal tersebut saya tidak terima dan merasa keberatan mengapa anak saya di pukuli hingga luka dan memar , kini saya telah melaporkan prihal dugaan Pemukulan dan Penganiayaan anak di bawah umur ke Polresta Deli Serdang unit Perlindungan Anak ( PPAI )” Terangnya
Lanjutnya , yang membuat saya sedih mengapa tanpa belas kasihan penyerangan dan pemukulan tiada henti dilayangkan AK kepada Ragil anak saya, bahkan MAK sangat sadis menimpah badan anak saya (Ragil Pangestu ) sembari memukulnya , kini anak saya sebagai korban hingga mata kaki, tangan , siku dan badan di bawah pundak luka dan memar serta badan terasa sakit ( nyeri ) akibat imbas dari pukulan MAK pada anak saya ” keluhnya
Akibat daripada pemukulan yang di lakukan MAK ,kini Soliadi orang tua kandung Ragil Pangestu merasa keberatan dan telah melaporkan kejadian ini ke Polresta Deli Serdang sesuai Surat pengaduan Nomor STTLP/B/2/I/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG POLDA SUMATERA UTARA pertanggal 04 Januari 2025 pukul 10.11 Wib melaporkan tindak pidana UU no.17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 dan perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagai mana di maksud dalam pasal 80 UU no.35/2014,
Adapun bunyi Pasal 352 KUHP versi lama adalah sebagai berikut: “… penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta,”.
Undang-undang yang mengatur perlindungan anak di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengatur tanggung jawab berbagai pihak dalam perlindungan anak, termasuk: Negara, pemerintah, dan pemerintah daerah Masyarakat Orang tua
Beberapa hal yang diatur dalam undang-undang ini, di antaranya:
Hak anak harus dihormati tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya, bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental
Anak harus dilindungi dari kekerasan, penganiayaan, penelantaran, dan diskriminasi
Anak harus dilindungi dari perkawinan pada usia anak Anak harus diberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti
Anak harus diberikan kesempatan untuk memperoleh pendidikan
Anak dari keluarga kurang mampu, anak terlantar, dan anak yang tinggal di daerah terpencil harus diberikan biaya pendidikan atau bantuan cuma-cuma
Selain Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, ada beberapa undang-undang lain yang juga berkaitan dengan perlindungan anak, seperti:
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT
Ketua Umum Forum Wartawan Dan LSM Pagar Merbau Sekitarnya (Forwarspam) di dampingi Sy. Anwar meminta kepada Kapolresta cq Unit PPAI Polresta Deli Serdang segera menindaklanjuti tentang permasalahan yang di alami Ragil Pangestu anak kandung dari Soliadi korban kekerasan dan Pemukulan yang di lakukan MAK segera di selesaikan dengan bijaksana dan profesional hal tersebut selain Kepolisian sebagai Aparat Penegak Hukum ( APH ) yang bersih juga sebagai Pengayom dan Pelindung Masyarakat, berani berkata Fakta dan Berani Karena Benar.” Pungkasnya
Deli Serdang,Belasan warga Desa Tanjung Garbus II Kecamatan Pagar Merbau Selasa ( 24-12-2024) lakukan unjuk rasa meminta Kepala Desa Arisandi segera mundur dari jabatannya karena tidak becus menjalankan kepemimpinannya pemerintahan desa di desa Tanjung Garbus II .
Diduga telah melakukan praktek korupsi terkait keuangan Dana Desa dan alokasi Dana Desa tahun 2024 seperti pemberian BLT yang seharusnya Rp 300.000,- perbulan dibayarkan setiap tiga bulan yakni Rp.300.000 x 3 = Rp.900.000,- namun yang di terima warga tidak sebesar yang di tandatangani tetapi hanya Rp.690.000,- hal tersebut diduga oknum kepala desa Arisandi telah melakukan penyunatan dana BLT tentunya itu sebuah jenis korupsi, juga dana pembangunan taman yang berada di tengah – tengah kompleks perumahan desa masyarakat Tanjung Garbus II pekerjaan taman tidak di selesaikan.
Unjuk rasa yang dikoordinir oleh Sumartik dan Ella Harahap bersama belasan warga lainnya meminta pertanggungjawaban kepada kepala desa dan bendahara desa atas beberapa poin yaitu :
– Dana BLT bulan Oktober November dan Desember 2024 segera di bayarkan
– Pembangunan taman desa jenis bahan paving block yang berada di dalam kompleks perumahan tidak kunjung selesai sehingga material berkurang karena hanyut oleh air hujan kepala desa telah menelantarkan bahan material bangunan. segera di kerjakan
– Program Ketapang warga selama ini masih banyak yang belum menerima. Mohon penuhi dan berikan sesuai program
– Pembelian Ternak Sapi tidak jelas berapa ekor yang dibeli dan kepada siapa sapi tersebut dibeli , agar di buktikan
– Anggaran Dana hari-hari besar seperti perayaan 17 Agustus ataupun hari besar agama dan lainnya dikemanakan uang tersebut (?)
– Biaya pembayaran honor PAUD kami duga tidak jelas
Sumartik dan Ella Harahap saat di konfirmasi wartawan mengatakan ,” kami minta kepada bapak PJ bupati Deli Serdang, bapak camat Kecamatan Pagar Merbau segera memanggil oknum Kepala Desa Tanjung Garbus II Arisandi untuk mempertanyakan beberapa poin yang kami minta , kami harap segera dibuktikan bila kepala desa tidak melakukan korupsi segera hal tersebut dipenuhi dan bila tidak bisa membuktikan maka kami warga Desa Tanjung Garbus II Kecamatan Pagar Merbau akan melanjutkan hal tersebut ke ranah hukum yakni Polresta Deli Serdang untuk mempertanggungjawabkan secara hukum,” pintanya
Wahyu Rismiana, SSTP., M.AP Camat Kecamatan Pagar Merbau Wahyu Rismiana saat di konfirmasi via telephon Rabu (25-12-2024) mengatakan. ” Terima kasih atas informasinya , kami sudah memanggil kepala desa Tanjung Garbus II namun yang hadir Bendahara dan BPD dan bila yang diminta warga belum juga dipenuhi atau bila memang benar kepala desa melakukan pelanggaran maka akan kami perintahkan untuk segera di pertanggungjawabkan ” tegasnya
Deli Serdang,Diduga dinas Pekerjaan Umum (PU) SDA.BMBK kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara selaku kepala dinas berinisial J dan sebagai Kasi PPTK berinisial L telah mengeluarkan dana yang bersumber dari APBD tahun 2024 sebesar Rp.1.050.368.000,- jenis pekerjaan pemeliharaan berkala ruas jalan pasar VII Desa Pagar Merbau II Jalan SMP 1 Desa Jati Baru Kecamatan Pagar Merbau sebagai pelaksana CV Bumi Radina nomor kontrak 000.3.2/2800.10 waktu pelaksanaan 76 hari kalender.
Menindaklanjuti pemberitaan terdahulu hasil kunjungan tim awak media lakukan konfirmasi Sabtu (21-12-2024).Pekerjaan yang dilaksanakan diduga anggaran tidak sesuai dengan jenis pekerjaan yang di lakukan yakni volume phisik jumlah panjang dan lebar yang dikerjakan tidak tertera dalam Pagu ataupun papan informasi yang ada di lokasi kerja, diduga pihak dinas pekerjaan umum (PU) SDABMBK Kabupaten Deli Serdang bekerjasama dengan CV BUMI RADINA dengan sengaja tidak mencantumkan jumlah panjang dan lebar pekerjaan yang dikerjakan padahal dana yang digunakan adalah bersumber dari APBD tahun 2024. Sesuai dengan undang-undang KIP nomor 14 tahun 2008 bahwa Keterbukaan Informasi Publik itu harus dipaparkan tidak ada yang dirahasiakan atau di buramkan. Harus jelas dan transparansi sehingga publik dapat mengetahui kegiatan yang sedang dikerjakan.
Selanjutnya tim awak media melakukan konfirmasi kembali Sabtu (21-12-2024) guna untuk mendapatkan informasi yang sebenarnya ataupun komentar dari dinas terkait tentang pemberitaan terdahulu sehingga publik dapat mengetahui akan kebenaran atas dugaan pekerjaan rehabilitasi bahu jalan sekira sepanjang 390 meter ( ukur langka kaki wartawan) dan bahu Jalan kanan dan kiri masing-masing sekira 50 cm berarti pelebaran bahu jalan dikerjakan sebanyak 1 meter (kanan dan kiri ) panjang 390 meter. Sabtu (21-12-2024) via kepada Kasi PPTK 081397663xxx yang membidangi tentang rehabilitasi jalan yaitu yang berinisial L. Dan konfirmasi yang dilayangkan oleh tim awak media juga ditembuskan kepada PJ Bupati Deli Serdang dan Kepala dinas SDABMBK Kabupaten Deli Serdang, hingga berita ini ditayangkan kembali Kasi PPTK berinisial L tidak bersedia menjawab konfirmasi awak media dalam hal konfirmasi yang ada selama ini yaitu pekerjaan pemeliharaan berkala ruas Jalan Pasar VII Desa Pagar Merbau II Jalan SMP 1 Desa Jatibaru Kecamatan PAGAR MERBAU tidak mendapat keterangan yang pasti baik dari kepala dinas atau Kasi PPTK terkait ,serta PJ Bupati Deli Serdang masing-masing bungkam dan tidak bersedia memberikan komentar ataupun penjelasan yang sebenarnya Mengapa pekerjaan sepanjang 390 meter ( UK.langkah kaki wartawan ) memakan dana sangat besar yaitu sebesar Rp 1.050.368.000,- hal tersebut menjadi sebuah pertanyaan (?) mengapa pejabat di Kabupaten Deli Serdang tidak bersedia memberikan jawaban kepastian tentang dugaan penggelembungan ataupun dugaan korupsi hingga mencapai ratusan juta rupiah. Ada apa (?) Korupsi tidak …?
Kepada pihak aparat hukum ( APH ) Kapolda Sumatera Utara, KPK Republik Indonesia, diminta untuk segera memeriksa kepala dinas dan kepala bidang SDABMBK Kabupaten Deli Serdang diduga telah melakukan pelanggaran korupsi penggelapan uang negara hingga ratusan juta rupiah yakni pekerjaan pelebaran Bahu jalan sepanjang 390 meter bila satu meternya dinilai dengan dana sebesar Rp.300.000 maka jumlah dana yang dikeluarkan selain pajak adalah sebesar Rp.117.000.000,- sedangkan dana yang digunakan bersumber dari APBD tahun 2024 sebesar Rp.1.050.368.000,- ke mana sisa uang sebesar Rp.933.368.000,- (?)
Undang-undang yang mengatur korupsi di Indonesia adalah:
– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– Selain itu, ada beberapa undang-undang lain yang berkaitan dengan korupsi, yaitu:
– Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi
– Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
– Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Menurut UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001, tindakan yang termasuk korupsi adalah:
Merugikan keuangan negara
Suap menyuap
Penggelapan dalam jabatan
Pemerasan
Perbuatan curang
Benturan kepentingan dalam pengadaan
Gratifikasi
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang diundangkan pada tanggal 30 April 2008. Undang-undang ini bertujuan untuk:
– Menjamin hak masyarakat untuk mengakses informasi publik
– Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik
– Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengelolaan Badan Publik
– Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan
Undang-undang ini memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses informasi publik kepada pemohon, kecuali beberapa informasi tertentu.
Dalam undang-undang ini, informasi publik diartikan sebagai informasi yang :
Dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik
Berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggaraan Badan Publik lainnya
Berkaitan dengan kepentingan publik ( tim)
Deli Serdang,Pengawalan dilingkup kantor KPU Daerah Deli Serdang sangat ketat di lakukan oleh personil Polresta Deli Serdang Sumatera Utara , melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa damai yang digelar oleh Aliansi Rakyat Menggugat di dua titik yaitu di Kantor KPU Deli Serdang Sumatera Utara Kamis (05-12-2024).
Dalam kegiatan di KPUD Deli Serdang pengamanan Polresta Deli Serdang melaksanakan tugas diduga dengan penuh kesombongan terutama kepada personil awak media ( wartawan ) tidak sesuai instruksi kapolri Jendral Pol Listiyo Sigit Prabowo bahwa kepolisian Indonesia harus bermitra dengan baik kepada wartawan, humanis menjadi prioritas untuk menciptakan suasana yang nyaman dan kondusif, namun beda yang di alami oleh Kabiro Media Purna Polri dan Srikandinews.com dan beberapa media lainnya pengamanan di pimpin oleh Wakapolresta diduga karena Kapolres tidak hadir dalam pengamanan tersebut , Wartawan saat akan melakukan liputan, konfirmasi kepada ketua KPUD Deli Serdang atas unjuk rasa di lingkungan kerjanya, mengalami di halang-halangi oleh oknum kepolisian Polresta Deli Serdang tidak di perbolehkan masuk ke lokasi perkantoran KPUD Deli Serdang Kamis (05-12-2024)
Syahrul Anwar Kabiro Media Purna Polri mengatakan Kamis ( 05-12-2024)” Kami sebagai wartawan dan menjalankan profesinya sesuai Undang-undang PERS nomor 40 tahun 1999 wartawan Indonesia diberi hak kebebasan untuk mencari dan mendapatkan informasi tidak boleh di halangi dalam menjalankan profesinya serta tidak boleh di bredelin , bagi yang menghalangi akan di kenakan sanksi pidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp.500.000.000,- Saya heran melihat tingkah laku kepolisian Polresta Deli Serdang mengapa sanggup melakukan pelarangan wartawan untuk lakukan liputan. Diduga hal tersebut apakah memang suatu perintah atau kebijakan sendiri , saat itu Wakapolresta terlihat hanya melihat ke arah kami saja namun tidak bertanya mengapa kami dilarang lakukan peliputan ke dalam kantor arti kata hal tersebut merupakan diduga atas perintah nya . Dan sembari saya sedang berlaga argumentasi saat tidak di perbolehkan masuk di depan gerbang pintu pagar KPUD seorang oknum polisi bertanya siapa , kami jawab dari Wartawan Media Purna Polri dan Srikandinews.com. ingin lakukan liputan kepada ketua KPUD Deli Serdang selanjutnya oknum polisi tersebut memerintahkan kami menghubungi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, untuk meminta izin memasuki lokasi kantor KPUD Deli Serdang, tidak kami lakukan karena wartawan lakukan liputan tidak harus minta izin kepada siapapun kecuali mentaati dan menjalankan sesuai UU PERS No.40 tahun 1999″ keluhnya
” UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat (1), yang berbunyi :
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”
Dalam orasinya para unjuk rasa dalam aksinya massa menyampaikan beberapa hal kepada pimpinan KPUD dan Komisioner KPU supaya di terima di tindaklanjuti . Aksi yang berlangsung selama sekira 3 jam tertib dan aman.Tidak ada insiden negative yang terjadi kecuali hanya diduga ada intimidasi kepada wartawan Media Purna Polri , Jejakkasus.info, Srikandinews.com serta Analisaone.com.” tutupnya
Diminta kepada Kapolda Sumatera Utara untuk dapat mengingatkan dan memberikan disiplin kepada oknum petugas kepolisian Polresta Deli Serdang untuk dapat berkolaborasi dan bermitra baik dengan wartawan kecuali kepada wartawan abal-abal atau wartawan yang arogan membuat keributan ataupun tidak menjalankan undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 segera berantas dan tangkap serta dipenjarakan sesuai undang-undang dan hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia. ( SA.02/tim)
Bntang Bayu(Sergai)-Baru Seumur jagung Pekerjaan Drainase di Jalan Besar Bandar Pinang – Bandar Negeri, dusun II, Desa Bintang Bayu, Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai, menjadi sorotan. Senin 02 Desember 2024.
Proyek Pembangunan Drainase tersebut menelan anggaran senilai Rp. 430.236.000,00. (Empat Ratus Tiga Puluh Juta Dua Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah). yang sudah mengalami rusak parah. yang diduga karena terjadi kegagalan konstruksi. dan bersumber dari Dana APBD Tahun 2024, yang di laksanakan oleh CV. WIRA BUANA lalu.
Dugaan awal kerusakan itu karena kegagalan konstruksi. Fondasi dan bahan yang digunakan tidak sesuai takaran spesifikasi dalam rencana anggaran biaya (RAB). Jika bahan yang digunakan untuk pembangunan itu sesuai spesifikasi, dipastikan tidak mudah rusak.
Saat awak media melakukan konfirmasi kepada warga yang tidak mau nama nya di sebutkan, ia menjelaskan ” Baru berapa bulan saja proyek itu di bangun sudah hancur. itu tambah lagi rusak nya, sudah entah gimana la. saya lihat paritnya di gali lagi, ya jadinya longsor, itu mau di timbun lagi pakai pasir ” Ujarnya.
” Pada selasa, 12 November 2024, kadis PU sempat turun ke lokasi beserta jajaran nya, untuk melihat pembangunan drainase itu. cuma ya begitu gitu saja la, sampai saat ini belum ada di kerjain lagi.” tambah nya.
Selanjut nya awak media mencoba konfirmasi kadis PUPR, Kabupaten Serdang Bedagai, Johan Sinaga, melalui pesan whatsapp nya dengan Nomor, 0813 xxxx xx87, ia belum memberi kan jawaban, walaupun pesan whatsapp nya, masih terlihat Centang Satu. Senin 02 Desember 2024, Sekira Pukul 14.22 Wib.
Kemudian awak media berusaha mengkonfirmasi salah satu kabid di dinas PUPR tersebut, melalui pesan whatsapp nya, ia juga memberikan jawaban, ” Waalaikumsalam bg, izin bg, terima kasih infonya bg, segera kami cek ya bg.” Senin 02 Desember 2024, pukul 15.30 Wib.
Mengingat adanya kerusakan pada hasil pekerjaan drainase tersebut, diminta kepada dinas terkait, agar lebih serius menangani proyek pembangunan drainase yang diduga bobrok.(Team)
Pada hari Jum’at, tanggal 29 November 2024, pukul 09.30 Wib Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada serentak 2024 tingkat kecamatan digelar dengan khidmat di Aula Korcam Pendidikan Galang
Kegiatan yang dihadiri Camat Galang Drs Syahdin Setia Budi Pane di wakili Sekcam Galang Dharma Bakti Harahap S.Sos, Danramil18/Glg Kapten Kav Sudirno, Kapolsek Galang AKP Henry David Simanjuntak SH MH,Ketua PPK Kecamatan Galang Nurmah Zairani Sinaga Ketua Panwascam Galang Muhammad Rivai SH serta sejumlah anggota PPK dan serta undangan dari KPPS, PPS, dan saksi dari partai politik peserta Pilkada 2024.
Acara dimulai dengan pembacaan doa dan bersama-sama menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Jingle Pemilu, dilanjutkan dengan sambutan dari Camat Galang diwakili Sekcam Galang dan Ketua PPK Kecamatan Galang yang juga membacakan Tata Tertib Rapat Pleno. Kemudian, rapat pleno resmi dimulai dengan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Gubenur wakkil Gubenur Sumut Bupati wakil bupati Deli Serdang 2024.
Camat Galang diwakili Sekcam Dharma Bakti Harahap S.Sos menjelaskan dalam rapat bahwa pentingnya kerjasama dari berbagai pihak dalam menjamin kelancaran proses rekapitulasi hasil pemilihan gubenur wakil gubenur Sumut dan Bupati wakil bupati Deli Serdang 2024 pemaparan penghitungan suara termasuk mekanisme pengamanan data dan dokumen yang akan digunakan pada saat rekapitulasi.
Ketua PPK Kecamatan Galang Nurmah zariani Sinaga menyampaikan jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil perolehan suara,di Jabwal kan Selama dua hari di mulai dari tgl 29 sampai 30 November 2024 serta memberikan informasi terkait tahapan-tahapan yang akan dilalui hingga pelaksanaan rekapitulasi.
Sementara Kapolsek Galang AKP Henry David Simanjuntak SH .MH dalam Persiapan Keamanan pihaknya memberikan garis besar mengenai persiapan keamanan yang akan diterapkan selama proses rekapitulasi untuk memastikan situasi tetap kondusif.
Dalam kesepakatan Bersama para peserta rapat mencapai kesepakatan bersama terkait langkah-langkah dan tindakan konkret yang akan diambil untuk menjaga integritas dan transparansi selama proses rekapitulasi.
Dengan terlaksananya Pilkada jurdil kami mengucapkan banyak terimakasih kepada masyarakat kecamatan Galang dan para kader Partai Politik yang sudah dapat menjaga Situasi Keamanan Khususnya di wilayah Kecamatan Galang pada tahapan Tahapan Pilkada 2024 mulai dari awal sampai dengan Tahapan Pleno.
Dan patut disyukuri bahwa Masyarakat tidak mudah terprovokasi dari informasi yang didapat bahkan dari berita berita di media sosial yang belum tentu benar.Tegas Kapolsek Galang
Danramil 18 Galang Kapten Kav Sudirno juga menghimbau apabila masyarakat melihat pelanggaran pelanggaran Pilkada agar dapat melaporkan kepada Pihak pihak terkait antara lain Panwaslu ataupun KPU.
Pada tahapan Pleno Saya tekankan kepada PPK dan Panwas apa yang sudah jadi aturan tolong dijalankan sesuai aturan yang sudah ditetapkan.
Jangan sampai timbul permasalahan ataupun hal hal yang tidak di inginkan sehingga berpengaruh kepada Situasi keamanan di wilayah Kecamatan Galang
” Harapnya Rapat Pleno ini merupakan langkah awal untuk memastikan pelaksanaan rekapitulasi hasil pemilihan gubenur dan wakil gubenur Sumut dan Bupati wakil bupati Deli Serdang 2924 di kecamatan Galang berjalan lancar, transparan, dan dapat dipercaya oleh masyarakat.” pungkas nya
Pakpak Bharat Sidik24jam.com
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pakpak Bharat, Sahat Parulian Boangmanalu, S.Pd, MM hari ini mewakili Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumannggor hadir di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Medan. Dalam kesempatan ini,
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Pakpak Bharat memaparkan Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat di hadapan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (30/08/2024).
Pemaparan ini dilaksanakan dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Provinsi Sumatera Utara oleh Komisi Informasi Sumatera Utara.
Sahat Boangmanalu menjelaskan, pelayanan informasi publik Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Pakpak Bharat bersama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana dari 31 Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.
Hakikat Pelayanan Informasi Publik di Kabupaten Pakpak Bharat adalah “Pemberian pelayanan secara cepat, tepat, biaya ringan/proporsional, dan sederhana pengecualian Informasi Publik bersifat ketat dan terbatas” jelas Sahat Boangmanalu.
Dalam acara ini, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Abdul Harris, SH, M.Kn, C.Med Bersama Wakil Ketua Komisi Informasi Sumatera Utara, Drs. Eddy Syahputra, M.Si, C.Med dan Kepala Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Sumatera Utara, M. Syafii Sitorus, SM, M.I.Kom, C.Med memberikan beberapa catatan dan evaluasi penting bagi perbaikan layanan informasi di Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.
(DP)
Pakpak Bharat Sidik24jam.com
Hari ini Selasa (27/08/2024) Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat Kedatangan Tim Ferifikasi untuk melaksanakan pemeriksaan substantif produk Indikasi Geografis Kopi Arabika Sumatera Pakpak Simsim di Sentra Produksi Kopi Arabika Sumatera Pakpak Simsim guna menindak lanjuti permohonan Indikasi Geografis Kopi Arabika Sumatera Pakpak Simsim yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat beberapa waktu lalu.
Kehadiran Tim ini diterima oleh Sekretaris Daerah Pakpak Bharat, Jalan Berutu, S.Pd, MM di ruang kerjanya, kompleks kantor Bupati Pakpak Bharat di Sindeka.
Kami dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI hadir hari ini, untuk melaksanakan pemeriksaan substantif produk Indikasi Geografis Kopi Arabika Sumatera Pakpak Simsim yang telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan pemeriksaan substantif, jelas agustinus Pardede, Tenaga Ahli Indikasi Geogerafis Kemenkum HAM RI dalam pertemuan dengan Sekretaris Daerah.
Sementara itu Jalan Berutu mengatakan, keberadaan kopi bagi masyarakat Pakpak Bharat telah menjadi sebuah budaya yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat.
Begitu lekatnya kopi bagi masyarakat kami, sampai kegiatan dan Gerakan memetic kopi telah diaplikasikan dalam sebuah tari legendaris yakni “Tari Menapu Kopi”. Kami mau kopi Simsim itu punya karakter dan ciri khas Indeks Indikasi Geogerafis Pakpak Bharat bisa tersertifikasi, sebagai pengakuan bagi produk asli Pakpak Bharat, kopi arabika yang saat ini juga sedang naik daun. Saat ini kopi sedang menjadi primadona di Pakpak Bharat, maka harapan kami kopi Pakpak Bharat bisa meiliki ciri khas tersendiri, sebagai sebuah Hak Kekayaan Intelektual dan atau pengakuan lain, jelas Jalan Berutu.
Diketahui saat ini, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat tengah mengupayakan Kopi Arabika Pakpak Simsim sebagai salah satu produk lokal asli Pakpak Bharat dan menjadi Hak Kekayaan Intelektual milik Pakpak Bharat yang tentu akan menambah nilai ekonomi jenis kopi ini, serta dapat dikembangkan dengan aspek lain termasuk aspek pariwisata, budaya dan lainnya.
(DP)