Langkat – Kepala Sekolah Polisi Negara (KA SPN) Hinai Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Dr. Wiyono Eko Prasetyo, menyampaikan apresiasi kepada Bank BRI Stabat atas kepeduliannya melalui pemasangan pylon neon box penunjuk arah menuju SPN Hinai Polda Sumut, Rabu (5/8/2026) sore.
Bantuan tersebut merupakan bentuk dukungan dari Pimpinan BRI Stabat, Ramlan, sebagai upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh akses informasi dan petunjuk menuju SPN Hinai Polda Sumut.
Kegiatan pemasangan dihadiri Pembina Siti Maryam, Ipda Brimen, personel SPN Hinai, Kepala Desa Sukajadi Sumpeno, serta perwakilan Bank BRI Stabat. Sinergi yang terjalin menjadi wujud kolaborasi antara Polri, pemerintah desa, dan sektor perbankan dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pada kesempatan itu, Pembina Siti Maryam dan Ipda Brimen menyampaikan terima kasih kepada KA SPN Hinai serta Pimpinan BRI Stabat atas perhatian dan kepedulian yang diberikan. Mereka juga menitipkan penunjuk arah tersebut kepada Kepala Desa Sukajadi Sumpeno dan Ibu Tumi, pemilik Warung Cafe Jumpa Kawan di Simpang SPN, agar bersama-sama menjaga keberadaannya.
“Izin Pak Kades dan Ibu yang setiap hari berada di simpang ini, kami titip penunjuk arah ini. Semoga pemberian dari BRI ini dapat dijaga dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Ipda Brimen.
Pimpinan BRI Stabat, Ramlan, mengungkapkan rasa syukurnya setelah pemasangan selesai. “Alhamdulillah sudah selesai,” ujarnya. Senada, staf BRI Stabat, Silke Wikrita, menyampaikan, “Terima kasih. Semoga kita semua beserta keluarga selalu diberikan kesehatan dan kesuksesan.”
Keberadaan pylon penunjuk arah tersebut diharapkan memudahkan masyarakat yang berkunjung ke SPN Hinai Polda Sumut sekaligus menjadi simbol sinergi yang terus terjalin antara Polri dan para pemangku kepentingan demi menghadirkan manfaat yang berkelanjutan.
sidik24jam . SELATPANJANG – Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi rujukan bagi Komisi II DPRD Kabupaten Karimun. dalam mempelajari penguatan keprotokolan dan tata kelola komunikasi publik.
Kunjungan kerja tersebut berlangsung di Ruang Kerja Kabag Prokopim Setda Kepulauan Meranti, Rabu (29/7/2026) pagi.
Rombongan Komisi II DPRD Karimun dipimpin Wakil Ketua Komisi II Hasanuddin, S.E. dari Fraksi PKS, didampingi anggota Komisi II Sulistina, S.H. dari Fraksi Golkar, Aloysius dari Fraksi PDI Perjuangan, serta staf pendamping.
Hasanuddin menyampaikan apresiasi atas sambutan Pemkab Meranti. Ia mengatakan kunjungan ini bertujuan mempelajari pelaksanaan tugas keprotokolan dan komunikasi pemerintahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
_”Protokol merupakan ujung tombak keberhasilan sebuah kegiatan. Karena itu kami ingin tahu bagaimana Bagian Prokopim Kabupaten Kepulauan Meranti menjalankan fungsi keprotokolan dan komunikasi pemerintahan,”_ ujarnya.
Ia menilai berbagai praktik baik yang diterapkan Pemkab Meranti layak menjadi referensi bagi DPRD Karimun dalam memperkuat tata kelola komunikasi pemerintahan.
_”Kami mendapatkan banyak masukan yang sangat bermanfaat. Penguatan komunikasi publik, pengelolaan informasi, serta sinergi antara pemerintah daerah dan stakeholder menjadi praktik baik yang layak dipelajari,”_ tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Kabag Prokopim Setdakab Kepulauan Meranti Afrinal Yusran, S.IP., M.M. , menjelaskan tugas Prokopim tidak hanya mengatur agenda keprotokolan kepala daerah, tetapi juga membangun komunikasi efektif dengan DPRD, Forkopimda, instansi vertikal, media massa, dan pemangku kepentingan lainnya.
_”Tujuannya agar informasi yang diterima masyarakat akurat, berimbang, serta mampu mendukung terciptanya pemerintahan yang kondusif,”_ jelas Yusran.
Ia mengatakan komunikasi publik yang baik menjadi kunci menjaga stabilitas pemerintahan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Karena itu, Pemkab Meranti terus mengoptimalkan fungsi *PPID* sebagai pintu utama pelayanan informasi publik.
_”Permintaan informasi publik bisa melalui mekanisme resmi PPID. Dengan demikian pelayanan informasi tetap berjalan secara terbuka, namun tetap memperhatikan prosedur dan ketentuan,”_ katanya.
Yusran juga menegaskan pentingnya hak jawab dan klarifikasi terhadap informasi yang berkembang di ruang publik, terutama di media sosial.
_”Pemerintah harus hadir memberikan klarifikasi. Komunikasi yang cepat, tepat, dan berimbang menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik,”_ tegasnya.
Pertemuan berlangsung hangat dan menjadi wadah bertukar pengalaman dalam memperkuat fungsi keprotokolan, komunikasi publik, serta tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel…(zamri)
sidik24jam – PEKANBARU, – Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar melakukan audiensi dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Riau, Kementerian Pekerjaan Umum RI, di Kantor BPJN Riau, Pekanbaru, Selasa (21/7/2026).
Audiensi ini menjadi langkah konkret Pemkab Meranti dalam mempercepat pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan guna meningkatkan konektivitas wilayah kepulauan.
Bupati Asmar hadir bersama Ketua DPRD H. Khalid Ali , anggota DPRD Al Amin dan Drs. Jani Pasaribu , serta jajaran OPD. Rombongan diterima langsung Kepala BPJN Riau Dr. Ir. Yohanis Tulak Todingrara, M.T.
Kondisi Infrastruktur Jadi Tantangan .
Dalam pemaparannya, Bupati Asmar menyebut Meranti sebagai daerah kepulauan di jalur strategis Selat Malaka dan kawasan IMS-GT. Namun potensi itu belum maksimal karena keterbatasan infrastruktur dasar.
“Meranti merupakan kabupaten kepulauan dengan kondisi geografis yang cukup menantang. Keterbatasan akses transportasi menyebabkan biaya logistik tinggi, memperlambat pertumbuhan ekonomi, dan berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat ,” ujar Asmar.
Data 2026 menunjukkan tingkat kemantapan jalan di Meranti baru 23,29% dari total panjang jalan sekitar 505 kilometer . Artinya sebagian besar ruas jalan masih butuh peningkatan kualitas.
Bupati juga menyoroti ambruknya Jembatan Panglima Sampul di Tebing Tinggi Barat dan Jembatan Selat Akar di Tasik Putri Puyu pada 2024. Kedua jembatan itu menghambat ekonomi, pendidikan, hingga pelayanan kesehatan.
“Sejak rubuhnya kedua jembatan tersebut kami terus berkoordinasi. Kami berharap Pemerintah Pusat melalui Kementerian PU dapat memberikan dukungan percepatan pembangunan kembali kedua jembatan tersebut ,” kata Asmar.
Ajukan 3 Ruas Jalan Jadi Nasional + 3 Jembatan Baru.
Dalam audiensi itu, Pemkab Meranti mengajukan sejumlah usulan strategis:
1. Peningkatan Status Jalan Nasional:.
-Ruas ,Dorak–Alai–Kundur : 25,85 Km
-Ruas , Kampung Balak–Kundur : 13,38 Km
Ruas Tanjung Harapan–Lingkar Dorak : 4,93 Km
2. Pembangunan Jalan di Pulau Rangsang (PPKT):.
Pelabuhan Peranggas–Pecah Buyung, Peranggas–Sungai Kayu Ara, Kayu Ara–Telesung, Telesung–Tanjung Kedabu, Tanjung Samak–Tanjung Kedabu, Tanjung Samak–Repan, serta Jalan Lingkar Topang melalui APBN 2027.
4. Usulan Lain: .
Penetapan Kota Selatpanjang sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) untuk mempercepat pembangunan pelabuhan, transportasi terpadu, serta menarik investasi.
BPJN Riau Siap Dampingi.
Kepala BPJN Riau Dr. Yohanis. menjelaskan, perubahan status jalan nasional harus memenuhi syarat teknis: fungsi strategis, lebar ±6 meter, ROW minimal 15 meter, kondisi minimal sedang, dan sesuai tata ruang.
“Kami siap membantu pemerintah daerah menyiapkan seluruh data teknis sesuai kriteria yang ditetapkan. Nantinya seluruh usulan akan diverifikasi pemerintah pusat ,” jelas Yohanis. Ia menegaskan pembahasan hari ini masih berupa usulan.
Ketua DPRD . H. Khalid Ali. mengapresiasi BPJN Riau dan berharap usulan ini jadi perhatian serius pusat. Sementara . Al Amin. berharap program Inpres Jalan Daerah (IJD) kembali diakomodasi tahun depan.
Audiensi ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi dan melengkapi persyaratan teknis demi pemerataan infrastruktur di wilayah kepulauan…( zamri)
sidik24jam. MERANTI – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus berkomitmen mewujudkan keterbukaan informasi publik. Salah satunya melalui pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang menjadi sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik secara resmi, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepulauan Meranti, Sukri, SE, mengatakan setiap warga negara memiliki hak memperoleh informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“PPID hadir untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi publik. Kami siap melayani setiap permohonan informasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sukri.
Menurutnya, melalui mekanisme PPID, masyarakat akan memperoleh informasi yang telah diverifikasi sehingga akurat, dapat dipertanggungjawabkan, dan memiliki kepastian hukum. Di sisi lain, mekanisme tersebut juga memastikan informasi yang dikecualikan tetap terlindungi sesuai peraturan perundang-undangan.
Sukri menegaskan penggunaan layanan PPID bukan untuk membatasi akses informasi masyarakat. Sebaliknya, PPID menjadi jalur resmi agar informasi yang diterima benar, lengkap, dan berasal dari sumber yang berwenang.
“Kami ingin masyarakat memperoleh informasi yang benar dari sumber resmi pemerintah. Dengan begitu, kesalahpahaman maupun penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat diminimalkan,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi, khususnya yang beredar di media sosial. Setiap informasi sebaiknya dipastikan terlebih dahulu kebenarannya melalui sumber resmi pemerintah.
Pemkab Kepulauan Meranti, lanjut Sukri, akan terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik melalui PPID agar semakin cepat, mudah, transparan, dan akuntabel. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang terbuka serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Prosedur Permohonan Informasi Publik melalui PPID Kabupaten Kepulauan Meranti
Masyarakat yang membutuhkan informasi publik dapat mengajukan permohonan melalui PPID dengan tahapan sebagai berikut:
1. Mengajukan permohonan informasi melalui surat atau mengisi formulir permohonan dengan melampirkan identitas serta menjelaskan informasi yang dibutuhkan.
2. PPID menerima dan mencatat permohonan serta memberikan tanda bukti penerimaan atau nomor registrasi.
3. PPID melakukan verifikasi terhadap permohonan untuk memastikan informasi yang diminta berada dalam penguasaannya dan termasuk informasi yang dapat diberikan.
4. PPID memberikan tanggapan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima. Apabila diperlukan, jangka waktu dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis beserta alasannya.
5. Informasi disampaikan kepada pemohon dalam bentuk salinan fisik, digital, atau kesempatan melihat dokumen. Jika permohonan ditolak, PPID akan menjelaskan alasan penolakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Apabila belum puas terhadap jawaban PPID, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID.
7. Jika keberatan tidak memperoleh penyelesaian, pemohon dapat menempuh penyelesaian sengketa informasi sesuai mekanisme yang berlaku. (ADVERTORIAL)
sidik24jam . JAKARTA – Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar meminta DPR RI memasukkan kebijakan afirmatif bagi daerah kepulauan dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan.
Permintaan itu disampaikan Asmar saat audiensi bersama Panitia Khusus Pansus Daerah Kepulauan DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 6 Juli 2026.
Asmar menegaskan karakteristik wilayah kepulauan membuat biaya pembangunan, logistik, dan pelayanan dasar di Meranti jauh lebih tinggi dibanding daerah daratan.
“Kami berharap Kabupaten Kepulauan Meranti dapat ditetapkan sebagai Kabupaten Daerah Kepulauan dalam RUU Daerah Kepulauan. Regulasi ini menjadi harapan besar agar pembangunan, pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan masyarakat lebih diperhatikan,” ujar Asmar.
Dalam pemaparannya, Asmar menyebut Meranti merupakan kabupaten termuda di Riau berusia 17 tahun, berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura. Dari 12 pulau kecil, 5 berpenghuni dan 7 tidak berpenghuni. Pulau Rangsang bahkan ditetapkan sebagai Pulau Kecil Terluar dan Kawasan Strategis Nasional.
Tingkat kemiskinan Meranti masih tertinggi di Riau yakni 20,51 persen pada 2025. Di sisi fiskal, DBH SDA turun rata-rata 14,8 persen pada 2022–2026. Pemda juga kehilangan potensi PAD sekitar Rp48 miliar akibat perubahan mekanisme Opsen BBNKB dan PKB.
Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS H. Hendry Munief mengusulkan skema _affirmative spending_ dalam RUU. Skema ini mengalokasikan dana lebih besar ke daerah kepulauan sesuai karakteristik dan keterbatasan struktural.
“Wilayah 3T seperti Meranti, Bengkalis, Rohil, dan Inhil masih hadapi persoalan infrastruktur, telekomunikasi, hingga harga pokok tinggi. Kedekatan dengan Malaysia-Singapura juga buat masyarakat bergantung ke negara tetangga,” kata Hendry.
Hal senada disampaikan Anggota DPRD Meranti Al Amin. Ia berharap pengakuan resmi Meranti sebagai daerah kepulauan membuat pembangunan di wilayah perbatasan dan 3T lebih proporsional.
Ketua Pansus Daerah Kepulauan DPR RI Mercy Chriesty Barends menegaskan Pansus dibentuk untuk menjawab tantangan pembangunan wilayah kepulauan.
Masukan soal konektivitas, pemerataan infrastruktur, biaya logistik tinggi, layanan dasar, hingga formula pendanaan khusus akan jadi bahan rekomendasi kebijakan nasional dan RUU Daerah Kepulauan.
Asmar juga menitipkan pesan masyarakat pulau terluar: “Mereka mendambakan pendidikan setara perkotaan. Semoga Meranti jadi bagian kebijakan afirmatif demi Indonesia Emas 2045.”.(zamri)
sidik24jam . SELATPANJANG – Sebanyak 68 anak mengikuti khitanan massal di Pondok Pesantren Darul Ulum, Selatpanjang, Sabtu 4 Juli 2026. Kegiatan sosial yang diinisiasi Yayasan Fitrah Madani ini mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Bupati Kepulauan Meranti yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab, Tengku Arifin, secara resmi membuka kegiatan tersebut.
Kepada peserta, Tengku Arifin berpesan agar tetap semangat dan berani. “Insyaallah kalian akan menjadi anak-anak yang sehat, saleh, berbakti kepada orang tua, serta berguna bagi agama, bangsa, dan daerah,” ujarnya.
Tengku Arifin mengapresiasi Yayasan Fitrah Madani dan seluruh pihak yang terlibat. Menurutnya, khitanan massal bukan hanya soal kesehatan, tapi juga bentuk kepedulian sosial.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya. Ini adalah wujud nyata semangat gotong royong dalam membantu masyarakat,” katanya.
Ia juga mengajak semua elemen, mulai dari yayasan, tenaga kesehatan, dunia usaha, hingga pemerintah terus berkolaborasi membangun masyarakat yang sehat dan peduli.
Ketua Yayasan Darul Ulum, Ustaz Ahmad Fauzi, menyampaikan khitan adalah bagian dari syariat Islam yang mengajarkan kebersihan.
“Alhamdulillah saya lihat anak-anak kita semua pemberani. Tetap semangat dan kelak menjadi anak yang saleh. Semoga ibadah yang dilakukan adik-adik diterima Allah SWT,” pesannya.
Kegiatan berlangsung lancar dan penuh antusias. Selain pelayanan kesehatan gratis, khitanan massal ini juga mempererat nilai kebersamaan dan kepedulian sosial di tengah masyarakat Meranti.***
sidik24jam . MERANTI – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Selatpanjang Kota melaksanakan pengecekan Pekarangan Pangan Bergizi (P2B) hidroponik milik warga di Jalan Pembangunan I, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, melalui Kapolsek Tebing Tinggi, AKP J.A. Lubis, S.H., M.H., mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polri dalam mendukung program ketahanan pangan sekaligus mempererat kemitraan dengan masyarakat.
Pengecekan dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Selatpanjang Kota, Brigadir Randha Maulana, bersama pemilik lahan, Deby Bayu Setya Putra. Lahan hidroponik yang diperiksa memiliki luas sekitar 15 x 15 meter dan ditanami sayuran selada.
Dari hasil pengecekan di lapangan, diketahui kondisi tanaman hidroponik dalam keadaan terpantau dengan baik. Selain itu, dilakukan pemeriksaan terhadap kebersihan area, ketersediaan air, serta persediaan pupuk guna mendukung pertumbuhan tanaman.
Petugas juga mencatat terdapat sekitar 500 bibit selada yang sedang tumbuh di lokasi tersebut. Kondisi ini menunjukkan program P2B yang dijalankan masyarakat berjalan dengan baik dan memiliki potensi mendukung kebutuhan pangan keluarga.
Melalui kegiatan tersebut, terjalin komunikasi dan koordinasi yang baik antara pemilik lahan dengan Bhabinkamtibmas sebagai pendamping. Petugas juga memberikan motivasi kepada masyarakat agar terus mengembangkan pekarangan pangan bergizi sebagai salah satu upaya memperkuat ketahanan pangan sekaligus meningkatkan perekonomian keluarga.
Ambon Sidik24jam,com, Plt.Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ambon, Robby Sapulette, akhirnya angkat bicara terkait sorotan publik mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp2,6 miliar yang belakangan dikaitkan dengan dirinya.
Sapulette menegaskan, temuan tersebut berasal dari penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada Tahun Anggaran 2024, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Plt. Sekretaris Daerah Kota Ambon.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami kronologi persoalan secara utuh agar tidak muncul penilaian yang keliru dan menyudutkan pihak yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan lahirnya temuan tersebut.
“Silakan ditelusuri dengan benar. Jangan asal bersuara. Temuan BPK itu lahir dari SP2D yang diterbitkan sebelum saya menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Ambon,” tegasnya kepada media ini melalui sambungan telepon,Jumat ,3/7/2026
Ia menjelaskan, dirinya baru dipercaya mengemban jabatan sebagai Plt. Sekda Kota Ambon pada penghujung Tahun 2024.
Dengan demikian, seluruh proses administrasi yang kemudian menjadi objek pemeriksaan BPK telah berlangsung sebelum dirinya memegang jabatan tersebut.
“Bagaimana mungkin saya harus bertanggung jawab terhadap sesuatu yang jelas-jelas bukan terjadi pada masa jabatan saya. Saya baru menjabat di akhir tahun itu, sementara proses yang melahirkan temuan tersebut sudah berlangsung sebelumnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sapulette menilai upaya mengaitkan dirinya dengan temuan tersebut sangatlah keliru
Karena itu, ia meminta seluruh pihak jika ingin membangun opini telusuri dulu dengan bijak “, tutur Sapulette kepada media ini melalui seluler
“Saya tidak menghindar dari tanggung jawab. Tetapi tanggung jawab harus ditempatkan secara proporsional sesuai fakta dan waktu terjadinya suatu peristiwa. Jangan sampai seseorang dipersalahkan atas kebijakan yang bukan diambil pada masa kepemimpinannya,” ungkap Sapulete tegas
Ia juga mengajak masyarakat Kota Ambon untuk melihat persoalan tersebut secara objektif serta memberikan ruang bagi proses penelusuran berdasarkan dokumen resmi, bukan berdasarkan asumsi atau opini yang berkembang.
“Silakan masyarakat menilai berdasarkan fakta. Semua bisa ditelusuri.
Jangan sampai ada kesan seolah-olah saya harus mempertanggungjawabkan sesuatu yang sejak awal bukan merupakan bagian dari masa jabatan saya sebagai Sekretaris Daerah Kota Ambon,” tandasnya.
Selain itu, Sapulette menyesalkan beredarnya narasi dalam sejumlah flyer di media sosial yang menggiring opini seolah-olah temuan BPK tersebut menjadi alasan dirinya tidak layak atau tidak dapat menjabat sebagai Sekretaris Kota Ambon.
Menurutnya, narasi tersebut mengabaikan fakta mengenai waktu terjadinya temuan yang dipersoalkan.
“Jangan membangun opini yang menyesatkan masyarakat. Kalau ingin menyampaikan kritik, sampaikanlah berdasarkan data dan fakta, bukan dengan menyebarkan informasi yang mengaburkan kronologi sebenarnya,” tegasnya.
Ia kembali mengingatkan bahwa temuan BPK senilai Rp2,6 miliar berasal dari penerbitan SP2D yang dilakukan sebelum dirinya menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Ambon.
Karena itu, menurutnya, tidak tepat apabila temuan tersebut dijadikan dasar untuk menyerang integritas maupun kapasitasnya dalam menjalankan tugas sebagai Sekda.
“Saya menghormati kritik, tetapi kritik harus disampaikan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan menggiring opini publik dengan informasi yang tidak utuh, apalagi sampai menimbulkan kesan seolah-olah saya bertanggung jawab atas sesuatu yang jelas bukan terjadi pada masa jabatan saya,” ulasnya.
Di akhir pernyataannya, Sapulette berharap masyarakat Kota Ambon dapat menyikapi persoalan tersebut secara bijak dengan mengedepankan fakta, dokumen resmi, serta hasil penelusuran yang objektif sehingga tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang dapat membentuk opini keliru di tengah masyarakat.
“Saya percaya masyarakat mampu menilai berdasarkan fakta. Karena itu, mari kita sama-sama menghormati proses dan tidak menghakimi seseorang atas sesuatu yang bukan menjadi tanggung jawabnya,” tutupnya
sidik24jam . SOKOP – Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi laporkan giat tanam jagung Asta Cita ke Kapolda Riau. Program ketahanan pangan monokultur nasional jalan di Desa Sokop, Rangsang Pesisir, Kamis 13/3/2025.
Dalam laporan ke Kapolda Riau, Kapolres Meranti sampaikan Polsek Rangsang dampingi petani tanam jagung di lahan PKK Desa Sokop. Giat mulai pukul 08.30 WIB di Kebun PKK Jl. Sukamaju seluas 0,5 Ha.
Penanaman gunakan bibit jagung pipil merk Maxxi sebanyak 3 Kg. Sasaran: petani Desa Sokop binaan Ketua PKK Ibu Ani Andayani. Lahan 0,5 hektare disulap jadi kebun jagung dukung swasembada pangan.
Giat dihadiri Pj Kades Sokop Safri, M.M., Bhabinkamtibmas Aipda Suharmoko, S.E., Ketua PKK Ani Andayani, Kadus III Rikardo, dan perangkat desa. Sinergi Polri-Pemdes-PKK kawal langsung program Asta Cita Presiden.
Kapolres laporkan 3 hasil giat ke Kapolda:
1. Dampingi warga optimalkan potensi lokal pertanian, peternakan, perikanan jaga stabilitas pangan desa.
2. Bangun komunikasi ke masyarakat/perusahaan dukung program ketahanan pangan pemerintah.
3. Tingkatkan kepercayaan publik ke Polri lewat swasembada pangan untuk kesejahteraan warga.
Giat berlangsung aman, tertib, lancar. Dokumentasi foto dilampirkan sebagai laporan. Kapolres Meranti tegaskan Polri siap kawal Asta Cita sampai ke tingkat desa. Tembusan laporan ke Waka Polda, Irwasda, Karo SDM, dan PJU Polda Riau.****
sidik4jam. SELATPANJANG – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti mulai membahas sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis yang diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, hingga pembangunan daerah.
Agenda tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dengan agenda penyampaian Ranperda usulan Pemerintah Daerah serta Ranperda hak inisiatif DPRD di Balai Sidang DPRD Kepulauan Meranti, Rabu (1/7/2026).
Rapat dipimpin pimpinan DPRD dan dihadiri Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, Sekretaris Daerah, pimpinan OPD, instansi vertikal, serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dalam pidatonya, Bupati Asmar menegaskan bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan implementasi nyata otonomi daerah yang dijalankan secara sinergis antara pemerintah daerah dan DPRD.
“Sinergi dalam pembentukan regulasi menjadi fondasi utama untuk mengarahkan kebijakan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti,” ujar Asmar.
Tiga Ranperda Usulan Pemkab
Pada rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengajukan tiga Ranperda untuk dibahas bersama DPRD, yakni:
1. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
2. Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
3. Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Asmar memaparkan kondisi keuangan daerah berdasarkan laporan yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp1,216 triliun dengan realisasi Rp991,59 miliar atau 81,51 persen. Sementara belanja daerah yang dianggarkan Rp1,219 triliun terealisasi Rp991,49 miliar atau 81,33 persen.
Dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan mencapai Rp2,56 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan nihil sehingga menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp2,66 miliar.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti juga mencatat total aset daerah sebesar Rp3,304 triliun, kewajiban Rp180,72 miliar, serta ekuitas mencapai Rp3,124 triliun.
Sementara itu, pada Laporan Operasional, pendapatan tercatat sebesar Rp926,17 miliar dengan beban Rp1,005 triliun sehingga mengalami defisit operasional sekitar Rp94,58 miliar.
Bupati Asmar juga menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK RI.
Menurutnya, capaian tersebut menjadi motivasi untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah melalui tindak lanjut atas rekomendasi BPK.
Selain laporan keuangan, dokumen pertanggungjawaban juga memuat laporan kinerja pemerintah daerah, penggunaan dana desa, pemenuhan belanja wajib (mandatory spending), Standar Pelayanan Minimal (SPM), percepatan penurunan stunting, hingga penghapusan kemiskinan ekstrem.
Untuk Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, pemerintah menilai regulasi tersebut diperlukan sebagai dasar hukum dalam membangun sistem sanitasi yang sehat, aman, serta mencegah pencemaran lingkungan.
Sedangkan perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah dilakukan sebagai penyesuaian terhadap regulasi terbaru, sekaligus memperbaiki berbagai persoalan pengelolaan aset daerah, mulai dari pencatatan aset, pemanfaatan, hingga penghapusan barang.
Bupati Asmar berharap seluruh Ranperda dapat segera dibahas bersama DPRD hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
DPRD Ajukan Empat Ranperda Inisiatif
Pada kesempatan yang sama, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti melalui juru bicaranya, Rosihan Afrizal, SH, menyampaikan empat Ranperda hak inisiatif DPRD Tahun 2026.
Keempat Ranperda tersebut meliputi:
Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.
Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Ranperda tentang Penyelenggaraan Perikanan.
Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan.
Menurut Rosihan, seluruh Ranperda tersebut disusun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menjelaskan Ranperda Penanggulangan Bencana menjadi kebutuhan mendesak mengingat Kepulauan Meranti memiliki kerentanan terhadap banjir rob, abrasi, cuaca ekstrem, kebakaran hutan dan lahan, hingga kekeringan.
Sementara Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan diharapkan mampu memperkuat budaya literasi masyarakat, meningkatkan akses terhadap informasi, serta mengoptimalkan pengelolaan perpustakaan daerah.
Di sektor ekonomi, DPRD juga mengusulkan Ranperda Penyelenggaraan Perikanan sebagai landasan hukum untuk memperkuat perlindungan nelayan, pengembangan budidaya, pengolahan hasil perikanan, hingga pemasaran produk perikanan.
Sedangkan Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan diarahkan untuk mendukung pelayanan perizinan berbasis elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS), sehingga pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha menjadi lebih cepat, transparan, dan terintegrasi.
Bapemperda juga meminta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengevaluasi perda-perda yang belum berjalan optimal serta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar setiap regulasi yang telah disahkan benar-benar memberikan manfaat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Rapat paripurna tersebut menjadi langkah awal pembahasan tujuh Ranperda strategis yang diharapkan mampu memperkuat sistem pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Kepulauan Meranti.****