SELATPANJANG, SIDIK24JAM – Dinamika perpindahan tugas puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti ke Kementerian Haji dan Umrah menjadi sorotan tajam Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
Menanggapi hal tersebut, Komisi I DPRD bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin (22/9/2026).
Sejumlah anggota legislatif melontarkan rentetan pertanyaan terkait fenomena migrasi massal ASN ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Mereka mencemaskan kelumpuhan birokrasi daerah hingga transparansi dana kompensasi perpindahan pegawai.
Secara bergantian, anggota Komisi I yakni Dyan Desmanengsih, Teuku Mohd Nasir, Eka Yusnita, dan Jonny mempertanyakan kepada BKPSDM mengenai dampak langsung pada pelayanan publik.
Apakah BKPSDM sudah melakukan pemetaan yang ketat terhadap peta jabatan yang ditinggalkan? Bagaimana Pemda memastikan prinsip merit system tetap berjalan adil untuk mengisi kekosongan nanti?” tanya mereka.
Mengapa perpindahan pegawai terkesan longgar, hingga berpotensi terkonsentrasi pada sektor pelayanan dasar yang saat ini justru sedang mengalami defisit tenaga pegawai di Meranti?” tambah mereka.
Noli Sugiharto menyoroti efektivitas aturan yang ada dalam membentengi birokrasi daerah.
Bagaimana langkah konkret Pemkab Meranti mengatasi dilema ini? Di satu sisi menjaga hak karier ASN, tapi di sisi lain bagaimana mencegah kemunduran kinerja birokrasi daerah akibat eksodus masif ini?” tanya Noli.
Sementara H. Idris mempertanyakan regulasi, mekanisme, dan dasar aturan hukum yang melandasi pengenaan biaya kontribusi finansial sebesar Rp100.000.000 bagi ASN yang ingin pindah.
Mengapa kebijakan ini secara spesifik menyasar wilayah penugasan tertentu seperti Rangsang Pesisir, dan bagaimana jaminan transparansinya agar bebas dari pungli?” tuntut H. Idris.
Merespons rentetan pertanyaan tersebut, Kepala BKPSDM Bakarudin langsung memberikan klarifikasi. Kebijakan penarikan dana Rp100 juta tersebut diklaim berlandaskan ketentuan resmi yang berlaku sejak tahun 2014 dan diperbarui pada 2024.
Dalam RDP tersebut, Kepala BKPSDM Kabupaten Kepulauan Meranti Bakharuddin, M.Pd, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki ruang untuk mengintervensi atau mengubah prosedur yang sedang berjalan.
Seluruh mekanisme perpindahan telah dikunci rapat sesuai dengan regulasi dan tahapan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ungkapnya.
Proses terhadap ASN yang telah mengikuti tahapan seleksi kini sepenuhnya mengikuti proses administrasi dan verifikasi di tingkat pusat, sesuai kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Bakarudin.
Meski proses birokrasi di pusat terus melaju, BKPSDM berjanji akan terus mengawasi dampak dari perpindahan massal ini. Fokus utama daerah saat ini adalah menghitung analisis kebutuhan pegawai dan mengantisipasi terjadinya kekosongan jabatan agar roda pelayanan masyarakat tidak pincang.
Dalam hal ini Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti bertindak cepat dengan mengeluarkan tiga rekomendasi pengawasan yang tegas demi melindungi kepentingan masyarakat.
Pertama, DPRD menuntut validasi data komprehensif. BKPSDM diminta segera menyerahkan rincian status 26 ASN yang sempat mengurus berkas, asal Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mereka, hingga status final 17 ASN yang kini tengah bertarung dalam seleksi di BKN.
Kedua, legislatif meminta BKPSDM memperketat Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK). Langkah ini dinilai krusial sebagai mitigasi krisis jabatan pada posisi-posisi strategis yang ditinggalkan.
Dan yang terakhir, menanggapi wacana pembatasan mutasi keluar, DPRD mengingatkan pemerintah daerah agar kebijakan moratorium perpindahan ASN wajib memiliki payung hukum yang jelas dan tidak boleh bertabrakan dengan aturan nasional yang diterbitkan BKN.
Komisi I DPRD dengan tegas mengingatkan bahwa di tengah dinamika perpindahan karier para abdi negara ini, hak masyarakat Kepulauan Meranti untuk mendapatkan pelayanan publik yang prima harus tetap menjadi prioritas nomor satu…(ZAMRI)
Sidik24jam.com-Aceh Tamiang — Penantian masyarakat Kampung Tanjung Neraca, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, atas dokumen kepemilikan tanah berujung pada penyerahan 41 sertipikat elektronik, Rabu (16/9/2026).
Penyerahan berlangsung di Kantor Datok Penghulu Tanjung Neraca dan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang, Husni, S.ST., kepada perwakilan masyarakat.
Dari 46 sertipikat, sebanyak 41 langsung diserahkan ke masyarakat, sisanya masih dalam prosesnya kelengkapan berkas.
Bagi warga penerima, sertipikat tersebut bukan sekadar lembar dokumen pertanahan. Dokumen itu menjadi bukti bahwa tanah yang mereka miliki telah tercatat secara resmi dan memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikannya.
Antusiasme warga terlihat dari kehadiran masyarakat dalam kegiatan penyerahan. Program yang menyentuh langsung persoalan kepemilikan tanah itu mendapat apresiasi dari pemerintah kampung.
Datok Penghulu Tanjung Neraca, M. Ramli, menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang atas pelaksanaan program tersebut di kampungnya.
Menurut Ramli, antusiasme masyarakat menunjukkan adanya kebutuhan dan perhatian warga terhadap kepastian administrasi tanah yang mereka miliki.
“Terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang yang telah melaksanakan program ini. Kami juga mengapresiasi antusiasme masyarakat Kampung Tanjung Neraca dalam mengikuti Program PTSL,” ujar M. Ramli.
PTSL memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendaftarkan bidang tanah secara sistematis hingga memperoleh dokumen hak atas tanah. Bagi warga Tanjung Neraca yang menerima sertipikat, proses tersebut kini berujung pada satu dokumen penting yang dapat mereka simpan sebagai bukti kepemilikan.
Penyerahan 41 sertipikat itu sekaligus menandai bertambahnya bidang tanah masyarakat Tanjung Neraca yang telah memiliki dokumen pertanahan resmi melalui proses pendaftaran PTSL . (Ks)
PEKANBARU,SIDIK24JAM – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mendorong percepatan pemerataan akses listrik bagi masyarakat, khususnya di wilayah perdesaan yang masih terbatas layanan kelistrikannya.
Upaya tersebut dilakukan melalui sinkronisasi usulan lokasi Program Listrik Perdesaan (Lisdes) bersama PT PLN (Persero) dan pemerintah pusat di Kantor PLN UID Riau dan Kepri, Pekanbaru, Rabu (16/9/2026).
Bupati Kepulauan Meranti diwakili Asisten I Setda Kepulauan Meranti, Tengku Arifin, S.Sos.
, didampingi Kabag Ekonomi. Pertemuan tersebut turut dihadiri jajaran PLN UID Riau dan Kepri serta perwakilan Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.
Tengku Arifin mengatakan Pemkab Meranti siap mendukung proses pemutakhiran data lokasi yang membutuhkan akses listrik. Dukungan juga mencakup fasilitasi lahan, perizinan serta koordinasi dengan perangkat daerah dan pemerintah desa.
Menurutnya, validasi data penting agar usulan listrik desa benar-benar sesuai kondisi di lapangan dan tidak terjadi tumpang tindih pembangunan.
“Pemkab Kepulauan Meranti siap bersinergi dengan PLN dan pemerintah pusat untuk memastikan usulan lokasi Listrik Perdesaan benar-benar berdasarkan kebutuhan masyarakat di lapangan,” kata Tengku Arifin.
Sementara itu, General Manager PLN UID Riau dan Kepri Didik Wicaksono menyampaikan, pada 2026 PLN mendapat penugasan pembangunan Listrik Perdesaan di 102 lokasi di Provinsi Riau.
Namun, belum seluruh lokasi dapat dikerjakan karena masih terdapat sejumlah kendala, termasuk persoalan perizinan di kawasan hutan, data lokasi yang sudah teraliri listrik, hingga adanya data ganda.
“Untuk tahun ini, khusus Provinsi Riau, kami mendapat penugasan 102 lokasi listrik perdesaan. Dari 102 lokasi ini memang belum semuanya clear, ada beberapa yang perlu dukungan dan kerja sama,” ujar Didik.
Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Eri Nurcahyanto menjelaskan, penyediaan listrik dapat dilakukan melalui beberapa skema sesuai kondisi wilayah.
Untuk daerah yang dekat dengan jaringan PLN, listrik dapat diperluas melalui pembangunan jaringan distribusi. Sementara wilayah yang jauh dari jaringan dapat menggunakan PLTS komunal atau PLTS individual.
Eri juga meminta pemerintah daerah menyampaikan data sekolah yang berada di wilayah belum berlistrik. Data tersebut diperlukan untuk mendukung program digitalisasi sekolah.
Bagi Meranti, sinkronisasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan kebutuhan listrik masyarakat di wilayah perdesaan dan kepulauan masuk dalam perencanaan pembangunan.
Pemkab Meranti berharap koordinasi dengan PLN dan pemerintah pusat dapat menghasilkan data yang akurat sekaligus mempercepat penanganan wilayah yang masih membutuhkan akses listrik. (ZAMRI)
BENGKALIS, SIDIK24JAM– Mewakili Bupati Kepulauan Meranti, Asisten Bidang Administrasi Umum Setdakab Meranti Atan Ibrahim menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Kelas IB, Selasa (15/9/2026).
Pelantikan berlangsung di Aula Pengadilan Negeri Bengkalis. Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, Kajari Kepulauan Meranti Ricky Makado, serta jajaran Forkopimda dan keluarga besar Pengadilan Negeri Bengkalis.
Ketua PN Bengkalis Kelas IB Lenny Lasminar mengucapkan selamat kepada Hendah Karmila Dewi, yang resmi menjabat sebagai Wakil Ketua PN Bengkalis.
Lenny berharap pejabat yang baru dilantik dapat segera beradaptasi dan memperkuat kolaborasi dengan seluruh jajaran pengadilan. Menurutnya, jabatan tersebut merupakan amanah yang harus dijalankan dengan integritas dan tanggung jawab.
Ia juga berharap kehadiran Wakil Ketua baru dapat membawa motivasi dan inovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Lenny turut mengapresiasi dukungan Pemkab Kepulauan Meranti dan Forkopimda terhadap pelayanan peradilan di wilayah Meranti.
Saat ini, PN Bengkalis masih memiliki yurisdiksi hukum yang mencakup Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Kepulauan Meranti. Pemkab Meranti bersama Forkopimda juga terus mendukung upaya agar kabupaten tersebut memiliki Pengadilan Negeri sendiri.
Sementara itu, Hendah Karmila Dewi menyampaikan terima kasih atas amanah yang diberikan. Ia mengatakan, kepulangannya ke Bengkalis merupakan kali ketiga dirinya bertugas di daerah tersebut.
Sebelumnya, Hendah pernah menjabat Wakil Ketua PN Bengkalis pada 2020 saat pengadilan masih berstatus kelas II. Ia kemudian menjadi Ketua PN Pasir Pengaraian selama dua tahun dan bertugas di PN Pekanbaru selama empat tahun. Hendah menyatakan siap bekerja sama dengan Ketua PN Bengkalis dan seluruh jajaran.
Mewakili Pemkab Meranti, Atan Ibrahim juga menyampaikan ucapan selamat kepada Hendah Karmila Dewi.
“Kami mengucapkan selamat kepada Ibu Hendah Karmila Dewi atas pelantikan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Kelas IB. Semoga amanah dan diberikan kelancaran dalam menjalankan tugas,” ujar Atan.
Ia berharap pelantikan tersebut semakin memperkuat komunikasi dan sinergi antara PN Bengkalis dengan Pemkab Meranti serta Forkopimda.
“Kami berharap sinergi yang sudah terjalin terus diperkuat, khususnya dalam memberikan pelayanan hukum dan keadilan terbaik bagi masyarakat Meranti,” katanya.
Atan juga menegaskan komitmen Pemkab Meranti untuk terus mendukung peningkatan pelayanan hukum.
“Mudah-mudahan ke depan Kabupaten Kepulauan Meranti dapat memiliki Pengadilan Negeri sendiri sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat semakin dekat, cepat dan optimal,” pungkasnya. (Zamri)
SELATPANJANG, SIDIK24JAM – Persoalan meninggalnya MA (26) , warga Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, di salah satu hotel di Pekanbaru pada 20 Agustus 2026 lalu, masih menjadi perhatian sejumlah pihak.
Di tengah berbagai informasi yang berkembang, jajaran Partai NasDem Riau dan Kepulauan Meranti* memilih mendatangi keluarga almarhum untuk menyampaikan belasungkawa sekaligus mempererat silaturahmi.
Kunjungan tersebut berlangsung Senin (14/9/2026) di kediaman keluarga almarhum di Kecamatan Merbau.
Rombongan dipimpin *Wakil Ketua Bapilu DPW Partai NasDem Provinsi Riau Dedi Harianto Lubis, Wakil Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Riau Panda Sitondang , serta Ketua DPD Partai NasDem Kepulauan Meranti Rony Samudra. Turut hadir kader NasDem Meranti Lianita Muharni bersama suaminya, Harunsen Siregar.
Kedatangan rombongan disambut langsung ayah almarhum, Sutrisno , bersama istrinya, Arlinda . Pertemuan juga didampingi kuasa hukum keluarga Wawan, SH , kakak kandung almarhum Nur Roihatul Jannah , pemuka agama *Darwin , serta tokoh pemuda Yoldi Asadi dan Firman Syahputra.
Almarhum ini bukan kader NasDem. Tetapi karena kedekatan kami sejak sama-sama aktif dalam organisasi asal Meranti di Pekanbaru, hubungan itu terus terjalin,” kata Rony Samudra.
Rony mengaku memandang MA seperti adik sendiri.
“Karena itu, hari ini kami datang bukan membawa kepentingan apa-apa. Kami datang sebagai bagian dari keluarga yang ingin menyampaikan rasa duka dan memberikan penguatan kepada keluarga almarhum,” ujarnya.
Ia juga menyayangkan munculnya berbagai informasi dan narasi yang berkembang setelah meninggalnya MA.
“Persoalan ini seharusnya tidak dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Mari kita hormati keluarga yang sedang berduka,” ajaknya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ahliwaris, Wawan Kurniawan, SH., menegaskan pihak keluarga telah menerima kepergian MA sebagai musibah.
Ahliwaris selaku orang tua dari almarhum telah menerima secara ikhlas meninggalnya almarhum sebagai musibah. Para pihak selaku ahliwaris tidak akan melakukan upaya hukum apa pun hingga kemudian hari,” tegas Wawan.
Ia berharap sikap keluarga tersebut dihormati semua pihak dan masyarakat tidak lagi memperkeruh suasana.
Hal senada disampaikan tokoh masyarakat Darwin . Ia meminta agar tidak ada pihak yang memanfaatkan kondisi duka keluarga.
Orang tuanya sudah cukup menderita karena kehilangan anak. Biarkan orang menafsirkan yang lain, itu urusan dia. Yang penting kita sebagai keluarga sudah kita ikhlaskan,” pungkasnya.
Usai bersilaturahmi, rombongan kemudian berziarah ke makam almarhum MA dan memanjatkan doa agar almarhum mendapat ampunan dan tempat terbaik di sisi Allah SWT…(ZAMRI)
MERANTI, SIDIK24JAM – Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar, memimpin Rapat Koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait persiapan dan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2026. Rakor digelar di Ruang Rapat Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis (10/9/2026) pagi.
Dalam arahannya, Bupati Asmar menegaskan seluruh tahapan Pilkades harus dilaksanakan secara serius, profesional, transparan, adil, serta sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah harus berdiri di atas semua kepentingan dan memastikan proses demokrasi di desa berlangsung secara objektif dan berkeadilan ,” tegas Asmar.
Ia meminta seluruh unsur yang terlibat tidak bekerja secara parsial. Komunikasi, koordinasi, dan sinergi harus dibangun sejak tahapan awal hingga proses Pilkades selesai.
Bupati juga meminta jajaran pemerintahan memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh calon dan masyarakat tanpa membeda-bedakan.
“Kita berharap seluruh tahapan Pilkades Tahun 2026 di Kabupaten Kepulauan Meranti dapat berjalan aman, tertib, lancar, demokratis, jujur, adil, transparan, dan berintegritas ,” ujarnya.
Selain kesiapan administratif, Bupati menekankan pentingnya pemetaan potensi kerawanan di setiap tahapan dan wilayah. Hal ini untuk mengantisipasi persoalan yang berpotensi mengganggu pelaksanaan Pilkades.
“Mari kita jadikan Pilkades Tahun 2026 sebagai momentum memperkuat demokrasi desa, mempererat persatuan masyarakat, serta mempercepat pembangunan dan pelayanan ,” katanya.
Bupati Asmar menegaskan keberhasilan Pilkades membutuhkan sinergi Pemerintah Daerah, Forkopimda, pemerintah kecamatan dan desa, penyelenggara Pilkades, serta seluruh elemen masyarakat.
Tahapan Pilkades Sudah Masuk Pemutakhiran Data Pemilih.
Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Kepulauan Meranti, Fajarullah., dalam pemaparannya menyampaikan tahapan Pilkades Serentak 2026 saat ini telah memasuki proses pemutakhiran data pemilih.
Ia menjelaskan pendaftaran bakal calon kepala desa telah dilaksanakan pada 3–7 Agustus 2026. Dari seluruh desa yang melaksanakan Pilkades, terdapat 5 desa yang harus memperpanjang masa pendaftaran karena jumlah calon belum memenuhi ketentuan.
“Semua tahapan, titik kritis pertama sudah kita lalui, yaitu tahap pendaftaran sampai pencabutan nomor urut ,” jelas Fajarullah. Pencabutan nomor urut terakhir dilaksanakan di Desa Beting pada 2 September 2026.
Saat ini panitia tengah melakukan pemutakhiran data pemilih untuk ditetapkan dalam pleno sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara (DPS) dijadwalkan 17–19 September 2026.
Fajarullah juga merinci jadwal tahapan selanjutnya:
– Deklarasi Damai : Minggu ketiga/keempat September 2026
– Masa Kampanye : 2–4 Oktober 2026
– Masa Tenang : 5–7 Oktober 2026
– Pemungutan Suara : 8 Oktober 2026.
Dinas PMD telah mengidentifikasi potensi kerawanan seperti persaingan antarkandidat, konflik pendukung, politik uang, gesekan di medsos, persoalan data pemilih, serta potensi sengketa hukum pasca Pilkades.
Turut hadir pimpinan Forkopimda Meranti, Sekda, jajaran OPD terkait, para camat, kepala desa, Ketua BPD, serta tamu undangan..(ZAMRI)
ASAHAN — Sengketa waris terkait bidang tanah di Desa Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, memasuki tahapan penting dalam proses pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran.
Perkara Perdata Nomor 33/Pdt.G/2026/PN-Kis tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan penguasaan dan hak atas tanah, tetapi juga menyoroti sejumlah dokumen yang berkaitan dengan riwayat tanah serta penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 24/Aek Loba.
SHM tersebut tercatat terbit pada 14 November 2011 dengan luas 2.414 meter persegi.
Salah satu dokumen yang kini menjadi sorotan adalah Surat Penyerahan/Ganti Rugi Tanah Nomor 592.2/34/AL/2010 tertanggal 30 Desember 2010.
Dalam dokumen tersebut tercantum bidang tanah dengan luas sekitar 1.014,75 meter persegi, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp50 juta.
Namun, keberadaan serta administrasi surat tersebut kemudian dipersoalkan setelah adanya keterangan tertulis dari Pemerintah Desa Aek Loba.
Desa Aek Loba Keluarkan Surat Keterangan
Pemerintah Desa Aek Loba sebelumnya menerbitkan Surat Keterangan Nomor 500.17.2.3/374/AL/2024 tertanggal 14 Agustus 2024, yang ditandatangani Kepala Desa Aek Loba, Ir. Ponimin.
Dalam surat tersebut, Pemerintah Desa Aek Loba memberikan keterangan terkait Surat Penyerahan/Ganti Rugi Tanah Nomor 592.2/34/AL/2010 tertanggal 30 Desember 2010.
Berdasarkan surat tersebut, aparatur Pemerintah Desa Aek Loba menyatakan bahwa berdasarkan Buku Khusus Pertanahan Desa Aek Loba, pihak desa tidak pernah menerbitkan surat dimaksud dan tidak pernah menandatanganinya.
Keterangan tertulis tersebut kemudian menjadi salah satu perhatian pihak kuasa hukum dalam perkara yang kini bergulir di PN Kisaran.
Bagi kuasa hukum, persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh dengan membandingkan dokumen yang berada di Pemerintah Desa dengan dokumen pertanahan yang menjadi dasar penerbitan SHM.
Kuasa Hukum Desak BPN Buka Warkah
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Mangembang Pandiangan, S.H., M.H., Gokma Surya P. Pandiangan, S.H., Reinhard M. Sinaga, S.H., dan Tanjaya Sidauruk, S.H., mendesak pihak ATR/BPN Kabupaten Asahan untuk menghadirkan atau membuka warkah yang berkaitan dengan penerbitan SHM Nomor 24/Aek Loba melalui mekanisme hukum di persidangan.
Desakan tersebut semakin mengemuka menjelang agenda persidangan yang dijadwalkan pada Selasa, 15 September 2026 di PN Kisaran.
Menurut kuasa hukum, warkah menjadi dokumen penting untuk mengetahui rangkaian administrasi dan dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat.
Mangembang Pandiangan, S.H., M.H. mengatakan, pihaknya tidak meminta BPN menentukan siapa yang benar ataupun salah.
“Kami meminta BPN Asahan transparan. Kami tidak meminta BPN menentukan siapa yang benar atau salah. Kami hanya meminta warkah yang menjadi dasar penerbitan sertifikat dihadirkan dalam persidangan agar dapat diperiksa dan diuji,” ujar Mangembang Pandiangan, S.H., M.H.
Menurutnya, apabila Surat Penyerahan/Ganti Rugi Tanah Nomor 592.2/34/AL/2010 memang menjadi bagian dari dokumen dasar penerbitan SHM, maka dokumen tersebut penting untuk diperiksa dalam proses pembuktian.
Pernah Ditunjukkan di PN Tanjung Balai, Kini Diminta Dibuka di PN Kisaran
Sorotan lain datang dari informasi mengenai proses perkara sebelumnya di Pengadilan Negeri Tanjung Balai.
Menurut keterangan pihak kuasa hukum, dalam perkara sebelumnya di PN Tanjung Balai, pihak BPN disebut pernah menunjukkan warkah yang berkaitan dengan SHM Nomor 24/Aek Loba dalam persidangan.
Sementara dalam perkara sengketa waris yang saat ini berlangsung di PN Kisaran, pihak kuasa hukum menyatakan bahwa warkah tersebut belum ditunjukkan sebagaimana yang mereka harapkan.
Perbedaan tersebut kemudian menjadi salah satu alasan kuasa hukum kembali meminta agar warkah dihadirkan dalam persidangan PN Kisaran.
Menurut mereka, jika dokumen yang sama pernah diperlihatkan dalam perkara sebelumnya, maka keberadaan dan relevansinya dalam perkara saat ini perlu dijelaskan melalui mekanisme hukum.
“Dalam perkara sebelumnya di Pengadilan Negeri Tanjung Balai, pihak BPN disebut pernah menunjukkan warkah. Karena dokumen tersebut kembali relevan dalam perkara sengketa waris di PN Kisaran, kami meminta agar warkah tersebut dapat dihadirkan melalui mekanisme hukum,” ungkap pihak kuasa hukum.
Dengan demikian, kuasa hukum berharap tidak ada lagi pertanyaan mengenai keberadaan dokumen tersebut ketika proses pembuktian berlangsung.
Bukan Sekadar Sertifikat, Dasar Penerbitannya Juga Harus Terang
Kuasa hukum menegaskan bahwa yang menjadi perhatian bukan semata-mata keberadaan SHM Nomor 24/Aek Loba.
Menurut mereka, yang juga perlu diketahui adalah dokumen apa yang menjadi dasar penerbitan sertifikat, bagaimana proses administrasinya, serta apakah dokumen yang kini dipersoalkan memang terdapat dalam warkah pertanahan.
“Yang kami minta bukan sekadar melihat sertifikat. Kami ingin mengetahui apa yang menjadi dasar penerbitannya, dokumen apa yang digunakan, bagaimana prosesnya, dan apakah dokumen yang sedang dipersoalkan tersebut memang terdapat dalam warkah,” kata Mangembang Pandiangan.
Selanjutnya, seluruh dokumen tersebut dapat diuji dan dinilai oleh majelis hakim berdasarkan proses pembuktian yang berlangsung di persidangan.
Kuasa Hukum: Kami Tidak Menuduh BPN
Di tengah sorotan tersebut, kuasa hukum juga menegaskan bahwa permintaan kepada BPN Asahan bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya kesalahan dari institusi tersebut.
Mereka menyatakan bahwa permintaan tersebut merupakan bagian dari upaya mendapatkan kejelasan dokumen dalam perkara yang sedang diperiksa pengadilan.
“Kami tidak menuduh BPN. Kami meminta transparansi. Kalau warkahnya ada, hadirkan. Kalau dokumennya benar, biarkan diuji. Kalau ada perbedaan dengan arsip desa, juga harus dijelaskan. Jangan sampai persoalan menjadi tanda tanya,” tegas Gokma Surya P. Pandiangan, S.H.
Menurutnya, keterbukaan dokumen justru dapat memberikan kepastian kepada seluruh pihak yang sedang berperkara.
Sidang Selasa 15 September Jadi Perhatian
Dengan adanya surat keterangan Pemerintah Desa Aek Loba mengenai administrasi Surat Ganti Rugi Tahun 2010 dan permintaan terhadap warkah SHM Nomor 24/Aek Loba, agenda persidangan Selasa, 15 September 2026 menjadi perhatian pihak kuasa hukum.
Mereka berharap dokumen yang dianggap relevan dengan perkara dapat dihadirkan melalui prosedur hukum sehingga dapat diperiksa secara terbuka.
Surat Ganti Rugi Nomor 592.2/34/AL/2010, Surat Keterangan Pemerintah Desa Aek Loba Tahun 2024, serta warkah yang menjadi dasar penerbitan SHM Nomor 24/Aek Loba kini menjadi bagian penting dalam rangkaian pembuktian.
Awak Media Konfirmasi BPN Kisaran
Untuk mendapatkan informasi yang berimbang, awak media juga melakukan upaya konfirmasi kepada pihak BPN Kisaran, khususnya bagian yang menangani sengketa, atas nama Dirga Syahputra, S.H.
Konfirmasi dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai keberadaan warkah SHM Nomor 24/Aek Loba, termasuk mengenai permintaan pihak kuasa hukum agar warkah tersebut dihadirkan dalam persidangan PN Kisaran pada Selasa, 15 September 2026.
Namun, saat awak media mencoba menghubungi Dirga Syahputra, S.H. melalui sambungan telepon seluler, panggilan tersebut belum mendapatkan jawaban.
Upaya konfirmasi kemudian kembali dilakukan melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini disusun dan diterbitkan, belum terdapat tanggapan dari yang bersangkutan.
Redaksi tetap membuka ruang bagi Dirga Syahputra, S.H., BPN Asahan maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab mengenai persoalan warkah serta proses administrasi pertanahan yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut.
“Buka Warkah, Biarkan Dokumen Berbicara”
Kuasa hukum yang terdiri dari Mangembang Pandiangan, S.H., M.H., Gokma Surya P. Pandiangan, S.H., Reinhard M. Sinaga, S.H., dan Tanjaya Sidauruk, S.H. berharap BPN Asahan dapat memberikan transparansi melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami tidak meminta keistimewaan dan tidak meminta BPN berpihak. Kami hanya meminta dokumen yang berkaitan dengan perkara dibuka melalui mekanisme hukum. Setelah itu, biarkan para pihak menguji dan majelis hakim yang menilai,” ujar Tanjaya Sidauruk, S.H.
Bagi kuasa hukum, persoalannya sederhana.
Jika dokumennya ada, hadirkan. Jika dipersoalkan, uji. Jika terdapat perbedaan, jelaskan.
Sebab ketika sebuah persoalan telah masuk ke ruang pengadilan, klaim masing-masing pihak harus diuji berdasarkan alat bukti dan proses hukum.
Bukan siapa yang paling keras berbicara yang menentukan kebenaran, melainkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Kini perhatian tertuju pada persidangan Selasa, 15 September 2026 di Pengadilan Negeri Kisaran.
Apakah warkah SHM Nomor 24/Aek Loba yang diminta pihak kuasa hukum akan dihadirkan dan diperiksa dalam proses pembuktian, menjadi bagian dari dinamika persidangan yang akan dinilai oleh majelis hakim.
Kuasa hukum Mangembang Pandiangan, S.H., M.H., Gokma Surya P. Pandiangan, S.H., Reinhard M. Sinaga, S.H., dan Tanjaya Sidauruk, S.H. mendesak pihak BPN Asahan membuka dan menghadirkan warkah melalui mekanisme hukum di persidangan.
Bukan untuk menghakimi. Bukan untuk memaksa siapa yang benar. Tetapi agar dokumen diperiksa, fakta diuji, dan majelis hakim memberikan penilaian berdasarkan alat bukti.
MERANTI,SIDIK24JAM – Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn.) H. Asmar, menerima kunjungan rombongan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, di Rumah Dinas Bupati, Kamis (3/9/2026).
Turut mendampingi, Kadis Disperindag *Marwan, SE , Plt Kadis Koperasi Eko Priyono, M.Si , Plt Kadis Kominfo Sukri, SE dan Kabag Prokopim.
Pertemuan ini menjadi momentum silaturahmi sekaligus membahas peluang kolaborasi antara UIN Suska Riau dan Pemkab Meranti, khususnya dalam bidang akademik, kajian potensi daerah, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Kolaborasi Kembangkan Sagu.
Dalam sambutannya, Bupati Asmar menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut. Ia berharap pertemuan ini menjadi awal kerja sama yang memberi manfaat bagi masyarakat.
“Terima kasih dan selamat datang. Mudah-mudahan nanti bisa berkolaborasi antara UIN dengan Pemkab Kepulauan Meranti,” ujar Asmar.
Menurutnya, salah satu potensi yang dapat dikembangkan bersama adalah sektor sagu. Meranti dikenal sebagai salah satu daerah penghasil sagu terbesar di Riau.
“Tradisi di sini, makanan tradisinya sagu. Meranti ini salah satu daerah penghasil sagu terbesar,” katanya. Bupati bahkan mengajak rombongan mencicipi makanan berbahan dasar sagu.
Tawarkan Kajian dan Beasiswa.
Perwakilan UIN Suska Riau, Rasmon , menyebut kunjungan ini untuk membuka ruang kolaborasi. UIN Suska memiliki tim survei dan kajian yang dapat mendukung Pemkab dalam memperoleh data dan rekomendasi kebijakan.
“Niatan kami hari ini yang pertama bersilaturahmi ke Pak Bupati, temu sapa, kemudian mungkin ada hal-hal lain yang bisa kita kolaborasikan, terutama terkait bidang akademik dan kajian-kajian,” ujarnya.
Ia juga membuka peluang kerja sama di bidang pendidikan, termasuk kemungkinan pemberian beasiswa bagi aparatur atau putra-putri daerah Meranti untuk melanjutkan pendidikan di program studi relevan.
10 Potensi Unggulan Jadi Referensi Kebijakan.
Direktur CSAD UIN Suska Riau, Dr. Ade Ria Nirmala, SE., MM. , menjelaskan pihaknya tengah mengkaji sejumlah potensi unggulan Meranti. Hasilnya akan dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang dijadwalkan Jumat (4/9/2026).
“Harapan kami, 10 unggulan dan potensi ini bisa menjadi salah satu referensi bagi Pemkab Meranti untuk membuat sebuah kebijakan,” jelas Ade.
Menurutnya, penetapan sektor unggulan penting agar pengembangannya tidak hanya jadi tugas satu OPD. Semua OPD harus berkolaborasi sesuai tugasnya.
“Jangan sampai UMKM ini hanya menjadi pekerjaan dinas UMKM saja. Tujuannya adalah bagaimana kebijakan terhadap sektor unggulan itu bisa menjadi kolaborasi semua OPD,” katanya.
FGD tersebut diharapkan menghasilkan masukan konkret bagi Pemkab Meranti dalam mengembangkan UMKM, ekonomi lokal, pendidikan, dan komoditas unggulan.
Pada FGD Jumat nanti, Pemkab dijadwalkan diwakili Sekretaris Daerah. Bupati Asmar tidak dapat hadir karena agenda lain.
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal sinergi perguruan tinggi dan pemerintah daerah dalam menghasilkan kajian berbasis data untuk mendorong kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran dan berkelanjutan…(ZAMRI)
Pekanbaru – Dua organisasi anti-rasuah, Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR) dan Aliansi Jurnalis Anti Korupsi (AJAK), mendesak Ditreskrimsus Polda Riau serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan penggunaan dana revitalisasi SMAN 2 Enok di Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Proyek revitalisasi tersebut menggunakan anggaran bernilai total Rp 1,4 miliar. Rinciannya dialokasikan untuk pembangunan ruang UKS sebesar Rp 138 juta, rehabilitasi 3 ruang kelas sebesar Rp 379 juta, serta pembangunan 3 ruang kelas baru senilai Rp 926 juta.
Ketua Umum AJAR sekaligus Ketua Umum AJAK, Soni, S.H., M.H., M.Ling., C.Md., C.LA, Rabu 02/09/2026 meminta aparat penegak hukum (APH) segera melakukan audit serta Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) atas indikasi kecurangan dalam pengelolaan dana tersebut.
Soni mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil investigasi lapangan, ditemukan ketidaksesuaian antara data pada papan informasi proyek dengan realisasi fisik di lokasi.
”Hasil investigasi menunjukkan rehab ruang kelas yang dikerjakan hanya dua ruangan, padahal di papan informasi proyek tertulis tiga ruangan. Ketika jumlah yang direhab tidak sama dengan yang dikerjakan, bukankah ini bukti kuat adanya dugaan pelanggaran?” tegas Soni.
Selain ketidaksesuaian fisik bangunan, tim investigasi juga menemukan kejanggalan administratif pada papan informasi kegiatan. Nomor Surat Perintah Kerja (SPK), tanggal mulai pelaksanaan, hingga batas waktu berakhirnya kegiatan tidak dicantumkan.
“Di papan proyek, nomor SPK tidak ada, tanggal mulai pelaksanaan tidak ada, dan jadwal berakhirnya kegiatan juga tidak dicantumkan. Ini jelas suatu keanehan dan melanggar prinsip transparansi publik,” lanjutnya.
Melalui laporan informasi ini, pihak AJAR dan AJAK mengimbau seluruh jajaran penegak hukum di Riau untuk mengambil langkah tegas. Dalam waktu dekat, kedua lembaga ini juga berencana menyurati Ditreskrimsus Polda Riau dan Kejati Riau secara resmi agar segera turun memeriksa lokasi SMAN 2 Enok.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMAN 2 Enok, Farida Aryani M.Pd., belum memberikan respons saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp maupun panggilan telepon. Hal serupa terjadi pada Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Beni Febrianto, yang belum memberikan keterangan resmi terkait permasalahan tersebut…..Bersambung.(Team Redaksi)
SIDIK24JAM – MERANTI – Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, menghadiri sekaligus membuka secara resmi Focus Group Discussion (FGD) Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) bersama PT Timah Tbk. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Kepulauan Meranti pada Selasa (1/9/2026).
Dalam sambutannya, Bupati H. Asmar menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada manajemen PT Timah Tbk yang secara konsisten membuka ruang komunikasi serta melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat dalam penyusunan serta pembaruan dokumen RIPPM.
“Bagi kami, kegiatan ini bukan sekadar forum untuk menyampaikan program. Lebih dari itu, ini adalah kesempatan untuk mendengarkan kebutuhan masyarakat secara langsung, melihat persoalan yang ada di lapangan, sekaligus menyusun langkah pemberdayaan yang benar-benar memberikan manfaat,” ujar Asmar.
Bupati memaparkan bahwa sebagai wilayah kepulauan, Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki potensi sumber daya alam yang besar. Namun, di sisi lain daerah ini masih menghadapi tantangan pembangunan yang kompleks, mulai dari keterbatasan akses, peningkatan kualitas SDM, penguatan ekonomi masyarakat, infrastruktur, isu lingkungan, hingga penciptaan lapangan kerja.
Oleh karena itu, Asmar berharap program pemberdayaan melalui RIPPM PT Timah dapat bersinergi secara erat dengan prioritas pembangunan daerah. Ia menegaskan agar program yang dirancang tidak bersifat bantuan sesaat, melainkan mampu menciptakan kemandirian jangka panjang sehingga masyarakat menjadi pelaku utama pembangunan.
“Kita ingin penguatan di berbagai sektor nyata, seperti pembinaan UMKM, peningkatan keterampilan warga, pengembangan ekonomi produktif, dukungan sektor perikanan dan pertanian, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan pemuda dan perempuan, serta program yang mendukung kelestarian lingkungan,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyatakan kesiapannya untuk menjadi mitra strategis dalam mengawal, mengkoordinasikan, dan menyinkronkan program pemberdayaan ini agar pelaksanaannya berjalan tepat sasaran, terukur, dan berdampak luas.
“Mari kita susun RIPPM yang tidak hanya bagus di atas kertas, tetapi benar-benar menjawab persoalan masyarakat dan mampu meningkatkan kesejahteraan mereka. Saya percaya, dengan komitmen bersama, keberadaan PT Timah Tbk di Meranti akan terus memberikan kontribusi positif,” tutup Bupati.
Sebelumnya, Division Head Kundur Area PT Timah Tbk, Ronanta menyampaikan bahwa kegiatan FGD ini merupakan momentum yang sangat penting sebagai wadah untuk menyerap aspirasi dari masyarakat terkait dengan RIPPM-nya.
“Program yang dilakukan oleh PT Timah ini bukan hanya sekedar menyatakan di atas kertas bagus, tetapi juga harus diaplikasikan, terutama di lingkungan operasional,” ujarnya.
Ronanta mengatakan, beberapa tahun lalu, pihaknya sudah mengeksploitasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Kepulauan Meranti, akan tetapi beberapa tahun belakang ini pihaknya belum beroperasi kembali karena ada kendala terkait dengan begitu tebal atau tingginya lapisan tanah penutup atau overburden.
“Namun, kita tetap memperpanjang IUP-nya selama sepuluh tahun kedepan. Tentu hal ini kami memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat melalui program RIPPM tersebut,” imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Riau, Wan Saiful Effendi, AP., M.Si menyampaikan apresiasi kepada PT Timah yang telah melaksanakan forum konsultasi publik ini melibatkan pemerintah daerah serta masyarakat.
” Menurut kami forum seperti ini sangat penting untuk memastikan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat benar-benar disusun berdasarkan kebutuhan dan kondisi masyarakat di sekitar wilayah kegiatan,” ungkapnya.
RIPPM bukan hanya merupakan dokumen perencanaan program tapi harus menjadi instrumen untuk memastikan bahwa keberadaan kegiatan usaha dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat secara berkelanjutan. Oleh karena itu pembaruan RIPPM perlu melihat kondisi aktual di lapangan, potensi daerah serta kebutuhan masyarakat dan program yang dirancang diharapkan tidak hanya memberikan manfaat sesaat tetapi juga mampu meningkatkan kapasitas kemandirian, kesejahteraan dan dalam jangka panjang.
“Khusus di Kepulauan Meranti kita memahami bahwa masyarakat memiliki karakteristik dan potensi yang sangat beragam. Karena itu program-program pemberdayaan perlu mempertimbangkan potensi lokal serta sumber penghidupan masyarakat termasuk sektor perikanan, pertanian, usaha mikro dan kecil. Peningkatan keterampilan, pendidikan serta bidang-bidang lain yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat,” tambahnya.
Kegiatan FGD juga dihadiri CSR Section Head CSR dan CE Kundur Area Dyna; perwakilan PT Sucofindo Semarang Dede Abdul Hasyir, S.E., Ak., M.Ak dan Retno Suryani. Turut hadir jajaran Kepala OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti, para camat, kepala desa, serta Ketua Nelayan Kecamatan Rangsang..(ZAMRI)