Sergai – Pengadilan Negeri (PN) Seirampah, menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Herli Fadli Nasution (29) alias HFN, terdakwa kasus rudapaksa disertai pembunuhan terhadap seorang siswi SMP berinisial AS (12), warga Serdangbedagai (Sergai), Selasa (8/7/2025)
Sidang putusan digelar di ruang Cakra PN Seirampah itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Sacral Ritonga, serta dua hakim anggota, Maria Barus dan Novira Sembiring.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Herli Fadli Nasution karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari laporan hilangnya korban pada Jumat, 13 Desember 2024 lalu. Dua hari kemudian, warga dikejutkan dengan penemuan jasad korban dalam kondisi mengenaskan di dalam karung goni putih bergaris hijau di area kebun sawit yang tak jauh dari rumah korban.
Saat ditemukan, korban masih mengenakan seragam sekolah. Kepolisian bergerak cepat mengungkap pelaku dan menangkap Herli Fadli Nasution yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka utama.
Sidik24jam. MERANTI – Polres Kepulauan Meranti kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, dalam kegiatan pemusnahan barang bukti atas Pengungkapan Kasus Narkotika jenis Shabu di Ruang Narkoba Polres Meranti, Jumaat (13/06/2025) pagi.
Pemusnahan dipimpin Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol Maitertika, SH MH, didampingi Kasat Narkoba, Iptu Suryawan Fadlin, SE,MM dan perwakilan Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti. Turut hadir, kuasa hukum tersangka dan sejumlah pejabat terkait lainnya.
Barang bukti narkotika jenis Sabu-sabu dari tersangka pria berinisial I (35 th) seberat 89,34 gram itu dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampurkan dengan pembersih lantai merek Wipol, setelah diaduk rata baru kemudian dicurahkan ke dalam kloset.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti, Iptu Suryawan Fadlin mengungkapkan bahwa adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka berinisial (I) berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik krim warna bening dan dibungkus kembali dengan satu buah plastik krim warna bening.
“Setelah ditimbang seluruhnya di PT Pegadaian Selatpanjang ditemukan total berat kotor 93,53 gram dan berat besi 90,84 gram. Barang bukti disisihkan sebanyak satu gram untuk dibawa ke laboratorium forensik Polda Riau di Pekanbaru, guna dilakukan pemeriksaan secara laboratorium. Hasil setelah pemeriksaan dipergunakan untuk pembuktian perkara di persidangan dan sisa setelah disisihkan seberat 89,34 gram dimusnahkan oleh pendidik,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakapolres Kompol Maitertika SH MH menjelaskan Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas tindak pidana narkotika, sekaligus upaya preventif untuk mencegah barang bukti tersebut disalahgunakan kembali.
“Saat ini tersangka berinisial I (35) tahun diduga memiliki 90.84 gram sabu, sudah kita amankan merupakan warga Jalan Ibrahim Kelurahan Selatpanjang Selatan Kecamatan tebing tinggi, yang berperan sebagai kurir, tersangka juga merupakan residivis kasus penganiayaan pada tahun 2017 dan telah menjalanin hukuman dilapas Batam Kepulauan Riau.”
Wakapolres juga menerangkan Kronologis Penangkapan dilakukan Pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 , oleh Tim Opsnal Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di sekitaran di di Pelabuhan penyeberangan Lukit – Buton Kecamatan Merbau.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim melakukan penggrebekan dan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Shabu dan barang bukti lainnya, yang disaksikan RT setempat.
“Sesampai di lokasi tersebut tim melakukan penggrebekan dan diamankan satu orang laki-laki yang berinisial I serta barang bukti di sebuah rumah di jalan perusahaan RT 005 RW 005 Dusun 05 Bumi Asri Desa Lukit Kecamatan Merbau” terangnya.
Barang bukti yang diamankan yakni satu paket diduga narkotika jenis shabu yang terbungkus dalam plastik klep warna bening dan dibungkus kembali dengan satu buah plastik klep warna bening, satu buah plastik asoy warna hitam dan satu unit Handphone merk OPPO A16 warna hitam, serta satu unit Sepeda motor merk Suzuki ARASHI warna putih kombinasi hitam dengan Nomor Polisi BM 2124 XE.
Adapun persangkaan pasal yakni pasal 114 ayat 2 pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Adapun Pasal 114 Ayat 2 itu pelaku dipidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian, Juntonya ancaman Pasal 112 Ayat 2 pelaku di pidana penjara seumur hidup, atau dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun**
SIDIK24JAM.COM, DELI SERDANG – Pasca Razia yang digelar tim gabungan beberapa waktu lalu di Terbul Entertainment kuat dugaan bocor informasinya dan tidak membuahkan hasil. Kini, tempat hiburan malam milik HP yang berada di Desa Durin Jangak Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, itu kembali beroperasi dan diduga peredaran narkoba semakin menyala.
Amatan awak media di lokasi, Sabtu (31/5/2025), terlihat dari dalam Terbul Entertainmen dipadati pengunjung yang tampak menikmati dentuman musik. Bahkan, terlihat sejumlah pemuda lagi joget “Geleng-geleng” seperti orang mengonsumsi pil ekstasi.
Selain itu, tampak pengunjung pria dan wanita yang diduga masih remaja (bawah umur). Bahkan, di sejumlah meja pengunjung terlihat minuman alkohol.
“Di Terbul ini aman dari razia. Walaupun kemaren sempat dirazia, tapi sekarang buka lagi dan infonya tidak bakal dirazia lagi,” ujar salah seorang warga sekitar.
Meskipun sudah dilakukan razia oleh Polsek Pancur Batu dan Koramil setempat, diduga peredaran narkoba di Terbul Entertainmen masih berlangsung.
“Aman di sini bang, kalau pun ada mau dirazia, sudah lebih dulu dikabari, sehingga para pengunjung di sini tidak jadi datang. Makanya razia kemarin itu sepi pengunjung” ucap pria berkulit putih mengaku sering masuk Terbul Entertainment.
Menurutnya, meski lokasinya di pinggiran kota, namun suasana di dalam tidak kalah dengan tempat hiburan malam yang ada di kota Medan.
“Menurut aku sama aja bang, apa yang ada di kota Medan di sini juga ada. Mau pesan inex (pil ekstasi) mudah, cewek-ceweknya pun banyak juga, masih muda-muda bang, paling masih belasan tahun umurnya,” ungkapnya yang malam itu kelihatan mulai menggoyang-goyangkan badan dan kepalanya.
Sebelumnya, warga sekitar Terbul Entertainment mulai merasa resah dengan keberadaan tempat hiburan malam tersebut.
Selain aktifitasnya sampai pagi, juga dapat mempengaruhi kenakalan anak-anak remaja.
Tidak sedikit anak-anak berusia belasan tahun meramaikan lokasi, baik perempuan mau pun laki-laki.
“Bisa dibilang tiap malam lah anak-anak bawah umur itu datang ke lokasi itu (Terbul Entertainment).
“Kami masyarakat berharap benar-benar serius lah aparat penegak hukum melakukan razia dan penertiban lokasi itu, jangan hanya sekedar sandiwara untuk laporan ke pimpinan mereka, biar mereka dinilai kerja dan respon dengan keluhan masyarakat,” ujar seorang wanita warga sekitar mengaku beru Ginting. (*)
Menurut hasil Pantauan dan konfirmasi seorang karyawan judi ikan-ikan yang tidak diketahui inisialnya di salah satu titik atau lokasi beroperasinya judi tersebut di kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara menyebutkan jika judi ikan-ikan tersebut milik berinsial RM. Jum’at, 25/04/2025
Begitu juga dengan informasi Awak Media jikalau judi ikan-ikan tersebut adalah benar-benar milik beliau, bahkan salah satu awak media yang tidak disebutkan namanya mendapatkan ancaman dari RM jika melakukan Peliputan.
RM saat di konfirmasi media ini melalui Whatsappnya +62 812-6308-XXXX tidak memberikan tanggapannya dan RG memblokir Nomor Whatsapp Team hingga Pemberitaan ini muncul ke Permukaan dan Viral.
Kapolres Kabupaten Karo AKBP Eko Yulianto, SH, S.I.K, M.M, M.Tr,Opsla belum dapat di konfirmasi sampai Pemberitaan ini muncul ke Permukaan, Namun Kasi Humas Polres Kabupaten Karo Iptu. Pedoman Maha saat di konfirmasi melalui Nomor Whatsappnya +62 851-9470-XXXX tidak memberikan tanggapannya kepada awak media.
Diduga Polres Kabupaten Karo tutup mata terkait maraknya judi ikan-ikan yang berulang kali menjadi sorotan Publik, Padahal judi di kabupaten karo sudah berkali-kali viral di berbagai media hingga media sosial namun tidak berlangsung lama.
Di minta Kepada Kepala Kepolisian ( Kapolda ) Daerah Sumatera Utara Irjen Whisnu Hermawan Februanto untuk menanggapi maraknya judi ikan-ikan yang kian merebak dan meresahkan di kabupaten karo, Warga berharap Bapak Kapoldasu untuk menutup serta menangkap Bos judi di Wilayah Hukum Polres Kabupaten Karo.
SIDIK24JAM.COM, LANGKAT — Terkait Berita disalah satu Media online “Berjudul Pungli Merajalela, Puluhan Nakes di Puskesmas Sambirejo Resah” yang diduga telah disebar luaskan oleh salah seorang oknum yang berprofesi sebagai dokter melalui salah satu grup WhatsApp di Langkat saat ini berbuntut panjang.
Oknum dokter tersebut menyebarkan berita yang bersumber dari Pemberitaan Media Onlen yang di terbitkan oleh salah satu portal Media Onlen dan kami menduga oknum tersebut merupakan narasumber yang memberikan informasi berita hoax tersebut kepada rekan jurnalis untuk diberitakan.
Hal ini disampaikan oleh Mas’ud,SH.MH.CPM.CPL.CPCLE selaku Kuasa Hukum (Pengacara) dari Dahlia,SST.M.Kes Selaku Kepala UPT.Puskesmas Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat saat ditemui wartawan Jum’at (11/04) di Puskesmas Sambirejo Kecamatan Binjai Jl.T .Amir Hamzah Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.
Lebih lanjut Pengacara berpeci itu mengatakan kami telah memiliki bukti walaupun saat ini pesan WhatsApp tersebut telah dihapus maka atas perbuatan oknum tersebut nama baik Puskes Sambirejo Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat dan nama baik Dahlia,SST.M.Kes Selaku Kepala UPT.Puskesmas Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat tercemar dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan Tindak Pidana Undang -undang ITE yang akan di Lapor ke Polisi.
Pasalnya Menyebarkan berita bohong ke grup WhatsApp dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU ITE. Selain itu, penyebaran berita bohong juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan KUHP.
UU ITE sebagai mana tersebut pada Pasal 28 ayat (2) UU ITE mengatur tentang penyebaran informasi yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dan Pasal 45A ayat (3) UU 1/2024 mengatur tentang penyebaran berita bohong yang dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar . selain itu pada Pasal 311 KUHP mengatur tentang fitnah jika menemukan berita bohong di grup WhatsApp.
Lebih lanjut dikatakannya, Pemberitaan tersebut merupakan Pemberian Bohong (Hoax) sebab pada berita tidak dijelaskan siapa korban pungli yang dimaksud, ini kan aneh tidak ada korban dan tidak ada bukti tiba – tiba dibilang ada pungli bahwa Klain kami dituduh telah lama melakukan berbagai aktivitas Pungli yang dilakukan kepada Pegawai Puskesmas Sambirejo.
Adapun tudingan kegiatan pungli yang disebut pada berita adalah “Pungli uang kehadiran atau absensi sebesar Rp150 ribu perbulan untuk tiap pegawai. Pungli uang Honor JKN dipotong sebesar 5% setiap bulannya, Pungli Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dipungut sebesar Rp75 ribu tiap bulannya dan Pungli uang Penandatanganan laporan TPP per 3 bulan juga dipungut sebesar Rp50 ribu tiap pegawai. Sedangkan atas tuduhan itu Klain kami telah membantah dan membuktikan tidak pernah melakukan peristiwa sebagai mana tersebut.
Bahkan yang lebih parah lagi dikatakan pada berita tersebut aktivitas praktik pungli tersebut telah berlangsung Sejak tahun 2022 sedangkan Klain kami di Lantik menjabat sebagai Kepala Puskesmas Sambirejo Kecamatan Binjai pada
tanggal 20 Desember 2023.
Maka untuk itu atas peristiwa ini kami selaku Kuasa Hukum (Pengacara) akan menindaklanjuti persoalan ini secara hukum yang berlaku ucapnya. (red)
Medan Sidik24jam.com — Sial benar nasib Sigit Aditya (21), niat enjoy dengan narkoba jenis pil ekstasi gagal sudah. Pasalnya, ia keburu ditangkap polisi.
Tak hanya itu, warga Jl. Samanhudi ini juga dipukuli oleh oknum polisi agar mengaku. Sialnya lagi, usai ngaku, Sigit yang tak mau mendekam dalam sel tahanan terpaksa membayar ‘upeti’ Rp.11 juta.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Selasa, 22/02/2025 lalu dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna putih, Sigit belanja barang haram tersebut di kawasan Kampung Aur.
Sukses membeli inex bermerek Ferarri, Sigit dengan sumringahnya kembali ke Jl. Darusallam, tepatnya pulang ke kosan. Pertengahan jalan, Sigit ternyata telah dibuntuti oleh oknum polisi dari Polsek Medan Barat.
Sadar dibuntuti, Sigit lantas membuang barang bukti 3 pil ekstasi tersebut. Polisi yang tak mau buruannya lepas, akhirnya meringkus Sigit di pelataran parkir kosan.
Dua Polisi Polsek Medan Barat yang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah langsung mengangkap Sigit dan mengintrogasinya. Awalnya Sigit tidak mengaku telah membeli inex, namun setelah didesak dengan beberapa pukulan, akhirnya Sigit mengakui telah membuang barang haram tersebut.
Entah apa pembicaraan Sigit dan kedua oknum polisi tersebut, inex yang semula sudah dibuang dan tak kunjung ditemukan akhirnya diganti dengan yang baru. 2 butir inex dengan merek yang sama akhirnya menjadi barang bukti, Sigit pun diboyong ke Polsek Medan Barat.
Lagi-lagi keberuntungan menghampiri Sigit, setelah negosiasi dengan oknum polisi di Polsek Medan Barat, pacarnya yang diketahui bernama Siska yang juga melakukan negosiasi berhasil memenuhi ‘upeti’ yang telah disepakati.
Angka Rp.11 juta lantas menjadikan Sigit dapat kembali menghirup udara bebas.
“Awalnya dua orang tekapnya, tapi makin lama-lama semangkin ramai, ada sekitar 8 orang tekap. Udah bebas, bayar 11 juta,” ujar salah seorang kerabat Sigit yang tak mau identitasnya disebutkan. (red)
MG yang diduga Mafia Penampung Minyak CPO Ilegal di Mulia Rakyat Kecamatan merek Kabupaten Karo, Ancam Wartawan pakai kelewang Saat menjalankan Tugas Jurnalistik .
Berawal Saat wartawan berkunjung di lokasi aktifitas ilegal Gudang penampungan CPO ilegal tersebut.Salah seorang wartawan media online . Berinisial (MS), mendapat Ancaman pembunuhan pakai kelewang oleh pemilik gudang penampungan CPO yang diduga ilegal tersebut mengejar wartawan saat melakukan tugas liputan jurnalistik, serta dilarang mengambil dokumentasi berupa foto oleh pemilik gudang penampungan minyak CPO ilegal yang berada di jalan lintas Merek kabanjahe . Rabu (05/03/2025).
Menurut keterangan (MS) menjelaskan, “Kejadian bermula saat timnya akan mengambil dokumentasi berupa foto aktifitas di depan gudang diduga penampungan minyak CPO ilegal tersebut.”
Saat itu MS dan timnya sedang melakukan tugas liputan jurnalistik,mau mengambil foto kegiatan, lalu didatangi pemilik gudang CPO tersebut yang sedang berada di depan gudang penampungan CPO yang diduga ilegal.
Langsung menghampiri MS dan tim lalu menanyainya dengan gaya arogan serta suara bernada tinggi lantas melarangnya mengambil dokumentasi berupa foto.
Dan pemilik gudang CPO itu berkata kenapa difoto, MS menjawab jadi Bapak menghalangi tugas kami sebai jurnalis kalau usaha Bapak legal kenapa bapak takut di foto tutur MS sama sipemilik,sipemilik gudang Penampungan CPO yang diduga ilegal tersebut Semakin mengamuk dan tiba tiba datang seseorang berlari membawa Kelewang yang diduga anak pemilik gudang CPO tersebut, mengejar (MS) dengan mengayunkan kelewangnya MS pun berlari ke arah kaban jahe untuk menyelamatkan diri ,Dan mungkin hari ini akan membuat laporan polisi ke polres Tanah Karo.
Berita ini di terbitkan, MG pemilik, penampungan minyak CPO yang diduga ilegal tersebut, belum dapat dikonfirmasi .
Sehubungan dengan Wartawan dalam menjalankan tugas liputan jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Dimana dalam Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers tersebut tertuang di pasal 2 menyebutkan, Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Dan di pasal 4 poin 3 disitu di tuliskan untuk menjamin kemerdekaan pers,”
Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers di pasal 18 ayat 1 disebutkan, Tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Kami dari media Sidik24jam.com meminta polres Tanah Karo dan Polda Sumatera Utara Untuk menindak lanjuti perihal yang diatas.
Asahan – Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) didampingi personil Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyerahkan tersangka Amir Simatupang (45) yang merupakan warga sipil beserta barang bukti (BB) penjualan sisik Trenggiling di Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan.
“Penyerahan tahap II terhadap tersangka Amir Simatupang beserta barang bukti sisik Trenggiling ini kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Asahan,” kata Penyidik Balai Gakkum Kementerian LHK Sumut, Sunarya, Selasa (4/3/2025) usai penyerahan tersangka dan barang bukti yang dikemas didalam kotak kardus.
Saat Penyidik Gakkum Kementerian LHK Sumut maupun Jaksa dari Kejatisu yang menangani perkara itu dicerca berbagai pertanyaan oleh sejumlah wartawan tak banyak berkomentar dan terkesan tertutup. Kasus hewan langka yang diduga melibatkan salah satu pejabat asahan ini diduga disetir.
Bahkan, Penyidik Gakkum Kementerian LHK Sumut ini hanya menceritakan soal peran warga sipil itu sebagai penyambung dan perantara. Ketika ditanya soal masing-masing peran kedua oknum TNI dan Polisi itu, Sunarya inipun tak ingin lebih jauh menjelaskannya. Jangan-jangan, oknum Polisi diduga terlibat tak tersentuh hukum.
Hanya saja, penyidik itu cuma menjawab bahwa kedua oknum TNI 0208/Asahan yang diduga ikut terlibat itu diproses hukumnya di Denpom 1/1 Pematang Siantar. Sedangkan untuk penanganan oknum Polisi diserahkan ke Polres Asahan dan kasus inipun sedang dalam proses pendalaman lebih lanjut, katanya.
Sebelumnya, tim gabungan Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan dan Polda Sumatera Utara menggagalkan penjualan 1.180 Kg sisik Trenggiling (Manis javanica) dalam operasi gabungan penindakan peredaran tumbuhan dan satwa liar dilindungi di Kisaran, Kabupaten Asahan, pada Senin (11/11/2024) yang lalu.
Dalam operasi penindakan ini, tim mengamankan empat pelaku, yaitu AS (45) warga sipil dan tiga orang diduga anggota TNI dan Polri, yakni MYH (48), RS (35) dan AHS (39). Penangkapan pertama dilokasi loket Bus PT. Rafi, Jalan Jenderal Ahmad Yani Kisaran dan ditemukan barang bukti 9 kardus berisikan sisik Trenggiling berjumlah 322 Kg.
Kemudian di lokasi kedua, di gudang rumah milik MYH di Kelurahan Umbut-Umbut, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) ditemukan barang bukti 21 karung berisi sisik Trenggiling seberat 858 Kg.
Penyidik Gakkum Kementerian LHK Wilayah Sumatera ini menetapkan AS sebagai tersangka atas tindak pidana menyimpan, memiliki, mengangkut dan/atau memperdagangkan specimen bagian-bagian atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa yang dilindungi.
Tersangka AS ini ditahan di rumah tahanan Tanjung Gusta Medan, sedangkan dua tersangka yakni MYH dan RS dalam penyelidikan Denpom I/1 Pematang Siantar. Satu pelaku yang diduga oknum Polisi yakni berinisial AHS dalam penanganan Polres Asahan.
Direktur Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian LHK Sumut, Rasio Ridho Sani mengatakan, untuk mendapatkan 1.180 Kg sisik Trenggiling ini, sekitar 5.900 trenggiling harus terbunuh, jelasnya. “Valuasi ekonomi yang dilakukan Kementerian LHK bersama dengan ahli dari IPB University, bahwa 1 ekor Trenggiling mempunyai nilai ekonomis berkaitan dengan lingkungan hidup sebesar Rp.50,6 juta,”katanya.
Untuk mendapatkan 1 Kg sisik Trenggiling, 4 sampai 5 ekor Trenggiling harus dibunuh. Dengan dibunuhnya 5.900 ekor trenggiling, maka kerugian lingkungan mencapai Rp.298,5 miliar, ungkap Rasio. (fri)
LSM Anti Korupsi dan Lingkungan Hidup bersama 35 awak media resmi menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi, Bareskrim Mabes Polri, Kepala Lapas Bengkalis, Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis , Kejaksaan Tinggi Riau dan Kepala Wilayah Kemenkumham Provinsi Riau untuk mempertanyakan terhadap status terdakwa pidana kehutanan yang tidak ditahan setelah inkrah putusan PN Bengkalis yang menetapkan Paijo Riswandi dkk terbukti bersalah.
“Atas dasar tersebut kami dari LSM Lingkungan Hidup dan LSM Anti Korupsi bersama 35 awak media menyurati APH (Aparat Penegak Hukum) yang ikut serta dalam proses pemeriksaan perkara pidana kehutanan ini,”terang Noben Darma Sipangkar,S.H Ketua LSM Lingkungan Hidup dan Anti Korupsi di Pekanbaru Rabu 26/02/2025.
Sebab hasil investigasi LSM Lingkungan Hidup dan Anti Korupsi bersama 35 awak media Paijo Riswandi dkk telah mengulangi perbuatan melawan hukum kembali setelah berada di luar penjara dengan memperjual belikan lahan sawit yang statusnya kawasan hutan kepada pihak lain yang sebelumnya menjadi perkara pidana di PN Bengkalis.
Sebelumnya Paijo Riswandi dkk didakwa dalam perkara tindak pidana kehutanan yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan Undang-undang No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Sebagaimana Telah dirubah dengan Undang-undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang bahwa sdr Paijo Riswandi dkk yang telah ditetapkan sebagai Terdakwa dan telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Bengkalis dengan Hukuman Kurungan Penjara Selama 3 (tiga) Tahun dan denda Rp.1000.000.000,- (satu miliyar rupiah) namun sampai dengan saat ini Paijo Riswansi dkk tidak menjalani hukuman kurungan penjara di Lembaga Pemasyarakatan Bengkalis karena diduga kuat telah melakukan penyuapan kepada APH (Aparat Penegak Hukum) yang menangani perkara ini.
“Intinya kami dari LSM Lingkungan Hidup dan LSM Anti Korupsi bersama 35 awak media meminta kepada APH (Aparat Penegak Hukum) agar para terdakwa dihukum sesuai dengan putusan majelis hakim walaupun para terdakwa melakukan upaya hukum agar para terdakwa tidak mengulangi perbuatanya,”terang noben
Tetapi kenyataanya Paijo Riswandi dkk tidak ditahan kurungan penjara dan malah mengulangi perbuatanya kembali dengan memperjual belikan lahan sawit yang statusnya kawasan hutan produksi kepada pihak lain dengan mencari keuntungan,”tutup noben…..Bersambung.(Team Redaksi)
Sidik24jam.com, MEDAN — Belum selesai permasalahan sengketa pembayaran tanah dengan Johan (48) warga Jl. Deli Indah III, Kelurahan Pulo Brayan, Medan Barat, Kota Medan, Senin (17/2/2025) ahliwaris tanah seluas 3.300 M2 di Lorong VII, Kampung Tegal Rejo. Kecamatan Medan Timur dikejutkan dengan pendirian plang yang mengklaim sebagai pemilik dari tanah milik alm.Basirin dan alm Amnah.
Tak hanya mendirikan plank, pihak yang mengaku kuasa dari Prof.DR.KP. Tarnama Sinambela Kusumonegoro juga menggali tanah untuk mendirikan pagar di tanah seluas 3.300 M2 yang saat ini Surat Peta Bidang Tanah milik alm.Basirin dan alm Amnah yang ahliwarisnya Amir Hamzah (67).
Tak terima dengan pendirian plank dan pagar, 6 orang anak ahliwaris melakukan protes. Cekcok mulut terjadi diatas lahan 3.300 M2 di Lorong VII, Kampung Tegal Rejo. Kecamatan Medan Timur hingga nyaris memicu keributan. Bahkan, Dedi, tokoh pemuda di Kecamatan Medan Perjuangan harus kelokasi guna mencegah terjadinya keributan yang lebih parah.
Mahmud Irsad Lubis,SH yang mendapat laporan terjadinya hal tersebut langsung turun ke lapangan. Tak lama, aparat kepolisian dari Polsek Medan Timur, Babinsa setempat juga datang untuk mengamankan lokasi.
Hingga sore hari, Kapolsek Medan Timur, Kompol Briston Napitupulu S,T, S.I.K, turun kelokasi dan bertemu dengan kuasa hukum ahliwaris, Amir Hamzah. Disana, orang nomor satu di Polsek Medan Timur langsung menyapa ahliwaris dan menanyakan kronologi sengketa hingga terjadinya aksi pemasangan plank.
Setelah mendengar penjelan Mahmud Irsad Lubis,SH, kuasa hukum ahliwaris, Amir Hamzah. Kapolsek Medan Timur, Kompol Briston Napitupulu S,T, S.I.K berencana akan mengakukan mediasi atau gelar pekara dengan mengundang semua pihak yang berselisih, termasuk Luhar, Camat, dan BPN kota Medan.
“Perjuangan kita berhasil dalam mempertahankan hak kita dari orang-orang Prof.DR.KP. Tarnama Sinambela Kusumonegoro yang akan mendirikan plank dan pendirian pagar setelah didatangi pihak dari Polsek Medan Timur,” ujar Mahmud Irsad Lubis,SH, kuasa hukum ahliwaris.
Lanjut Irsad, Kapolsek Medan Timur, Kompol Briston Napitupulu S,T, S.I.K, dalam kesepatannya melarang siapapun untuk melakukan aktifitas atau mendirikan bangunan di lahan tersebut. “Kita menunggu adanya mediasi di Kantor Camat atau di Polsek Medan Timur. Jika merasa lahan ini miliknya, silahkan lakukan gutanan hukum,” pungkasnya.(*)