Batu Bara//Sidik24jam.com Seorang wartawan media online polhukrim.com Mariati AB mengaku mendapat dorongan saat meliput antrian panjang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Lintas Sumatera Desa Suka Raja, Kecamatan Air Putih, Batu Bara, Jum’at (06/12/2025) malam.
Peristiwa terjadi saat Mariati AB sedang mendokumentasikan antrian kenderaan yang mengisi BBM di SPBU tersebut.
Tiba-tiba, beberapa orang datang mendekatinya dan langsung merampas ponsel dari tangannya serta menghapus foto dan video yang di ambil.
Selanjutnya mereka mendorong saya sehingga mengakibatkan tangan sebelah kiri luka dan memar, sebut Mariati AB.
Atas kejadian tersebut, Mariati AB melaporkan peristiwa ini ke pihak Polsek Indrapura dengan Nomor : LP / 13 / 99 / XII / 2025 / SPKT / Polsek Indrapura / Polres Batu Bara / Polda Sumatera Utara.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Forum Wartawan Hukum Tindak Pidana Korupsi (FORWAKUM TIPIKOR) Alaiaro Nduru,SH. Meminta pihak kepolisian khususnya Polsek Indrapura agar kasus penganiayaan wartawan kami di tangani dengan serius, jangan diberikan peluang kepada oknum pelaku, segera proses dan tangkap pelakunya, dan periksa manager SPBU tersebut untuk mengetahui adanya persengkokolan oknum petugas SPBU terhadap pelaku pengeroyokan wartawan oleh oknum yang diduga kuat melakukan tindak pidana penimbunan BBM, ucapnya yang juga pimpinan redaksi media online polhukrim.com Sabtu,06/12/2025.
Lanjutnya, kita berharap agar pemerintah Daerah sesuai surat edaran No.500.10.6/8426/2025 terkait tindak lanjut Surat Gubsu No.500.10/741/2025 tentang JBT dan JBKP agar tidak melayani pengisian jirigen, minta Kapolres batu bara untuk melaksanakan tindakan tegas di SPBU yang masih nakal, tegasnya
Dunia perjudian yang kian marak di wilayah hukum polres batu bara, namun Judi jenis”bola ketangkasan Mardona” merupakan jenis judi mutlak penipuan,seribu orang yang ikut bertaruh namun tak satupun pemasang yang menang karena bola kecil itu di mainkan dari papan yang dibawahnya di kendalikan oleh pemutar, sehingga pemasang tidak pernah menang, tambah lagi kaki atau kawan-kawan bandar mencapai 8 orang, dengan tugas berpura-pura sebagai pemasang untuk memancing pemain yang menjadi target mereka untuk ditipu.
Melihat hal tersebut Ketua KOMNAS-PKPAI Alaiaro Nduru meminta Kapolres Batu Bara agar segera di tangkap bandar judi jenis “Bola ketangkasan Mardona” sebelum banyak korban masyarakat yang tertipu karena itu merupakan jenis judi yang paling tergolong penipuan secara terang-terangan, tegasnya. Sabtu,04/10/2025 di pasar malam Sei Bejangkar.
Lanjut Nduru,”saya minta Pengusaha pasar malam agar koperatif dan komitmen untuk tidak membiarkan adanya judi jenis Bola ketangkasan Mardona di wilayah lokasi areal pasar malam, karena para bandar judi datang karena adanya keramaian (pasar malam), dan terlebih-lebih kepada panitia pelaksana agar bisa melarang judi jenis Bola ketangkasan Mardona tersebut karena itu judi penipuan, apa lagi di antara panitia adanya tokoh penting yang memangku jabatan sebagai ketua FKUB kabupaten batu bara, yang seharusnya lebih bertindak untuk melarang adanya praktek perjudian di wilayah arena pasar malam, tegas Nduru.
Menurut Pengusaha pasar malam berinisial MS saat dikonfirmasi tentang adanya jenis judi bola ketangkasan Mardona yang jelas secara terang-terangan menipu pemasang tebak posisi bola ketangkasan Mardona,MS mengatakan “saya tidak pernah tau bg kalau ada perjudian seperti itu di wilayah Pasar Malam, dan saya jelas tidak pernah mengizinkan itu bg,nanti saya koordinasi dengan panitia Pelaksana agar oknum yang sengaja membuka jenis judi bola ketangkasan Mardona tersebut dilarang dan tidak dibiarkan karena hal itu bisa terseret nama Pasar Malam, dan besok malam saya akan lihat bg” ucapnya.
Ketua Panitia yang berinisial M saat dikonfirmasi,namun ketua panitia pelaksana pasar malam, sudah tidak berada di lokasi pasar malam karena sudah larut malam,semoga Kapolres Batu Bara bertindak cepat untuk menangkap bandar judi Bola ketangkasan Mardona tersebut.
Kegiatan judi Bola Ketangkasan Mardona, disebut-sebut ada oknum pembekap berinisial MD sekaligus yg bertugas mengamankan upeti kepada oknum yang kapede, dan informasinya pembekap tersebut mengaku-ngaku wartawan dan mantan Marinir, sehingga para bandar judi bola ketangkasan Mardona merasa aman dan merasa kebal hukum.(Tim)
SIDIK24JAM.COM,INHIL.-Jajaran Polsek Kempas Polres Indragiri Hilir berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,79 (nol koma tujuh sembilan) gram di wilayah hukum Polsek Kempas.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. melalui PS. Kapolsek Kempas IPTU Danu Hidayat, S.E., M.M. menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, dimana tersangka YD (20) mengaku memperoleh narkotika dari seorang laki-laki berinisial KP (27).
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kempas mendatangi rumah KP di Desa Danau Pulai Indah. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika,” ungkap Kapolsek.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain:
1 unit handphone Samsung A06 warna putih dengan nomor SIM-card 0852-7280-5685,
8 paket plastik klip kecil berisi shabu dengan berat kotor 0,79 gram,
1 plastik klip besar, 1 plastik klip kecil kosong,
1 buah alat hisap shabu,
serta uang tunai Rp 679.000 terdiri dari pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp10.000, dan Rp2.000.
Kapolsek menambahkan, saat diinterogasi, tersangka KP mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial IW. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek Kempas bersama barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. menegaskan bahwa Polres Inhil akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan serta memberikan informasi sekecil apapun demi mencegah peredaran narkoba di lingkungan kita,” tegas Kapolres.
PEKANBARU –Sebelumnya Selasa 09/09/2025 Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) secara resmi melaporkan tiga saksi Yuni Hartati warga Desa Sumber Makmur Tapung Kabupaten Kampar ke Polda Riau atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis dengan No Perkara 12/Pdt.Sus -LH/2025/PN.Bls yang menguasai lahan sawit yang statusnya kawasan hutan di Desa Sungai Linau kecamatan Siak kecil- Bengkalis.
Selain melaporkan tiga saksi tersebut ke Polda Riau pada hari yang sama Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup juga secara resmi melaporkan Yuni Hartati ke Satgas PKH di Kantor Perwakilannya Kejaksaan Tinggi Riau di Kota Pekanbaru.
“Benar kita sudah memasukan pengaduan ke Satgas PKH (Satgas Penertiban Kawasan Hutan) agar lahan yang dikuasai oleh Sdri Yuni Hartati di Desa Sungai Linau Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis untuk disita oleh team Satgas PKH,”terang soni
Kita juga dalam pengaduan tersebut telah menyerahkan bukti berpa peta lokasi, telaah BPKH yang menyatakan sampai dengan saat ini status lahan yang telah berubah menjadi kebun sawit statusnya kawasan hutan produksi (HP).
Dalam surat pengaduan tersebut Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup meminta kepada Satgas PKH untuk melakukan :
Menyegel dan sita Kebun kelapa sawit milik Yuni Hartati .
Melakukan verifikasi lapangan atas penguasaan kawasan hutan.
Memangil Yuni Hartati guna melakukan verifikasi terkait pengusaan kawasan hutan.
Menertibkan penguasaan kawasan hutan secara tidak sah sesuai kewenangan yang dimiliki.
Mengambil langkah hukum dan administrasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena kelapa sawit bukanlah merupakan jenis tanaman kehutanan. Sehingga tidak ada alasan menanam kelapa sawit dalam Kawasan Hutan.
Pengaduan organisasi lingkungan hidup bidang kehutanan ini berlangsung di tengah gencarnya Kejaksaan Agung melakukan penindakan terhadap pihak – pihak yang membangun kebun sawit dalam kawasan hutan tanpa izin.
Sebelumnya, terungkap kebocoran penerimaan negara hingga mencapai Rp.300 triliun dari kegiatan usaha kebun sawit ilegal dalam kawasan hutan selama ini,”tutup noben….Bersambung.(Team Redaksi)
PEKANBARU – Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) secara resmi melaporkan tiga saksi Yuni Hartati warga Desa Sumber Makmur Tapung Kabupaten Kampar ke Polda Riau atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis dengan No Perkara 12/Pdt.Sus -LH/2025/PN.Bls yang menguasai lahan sawit yang statusnya kawasan hutan di Desa Sungai Linau kecamatan Siak kecil- Bengkalis, pada Selasa (9/9).
Laporan ini terkait ketidak sesuaian kesaksian yang dihadirkan oleh sdri Yuni Hartati para saksi tersebut adalah sauadra LM, AT warga Desa Sungai Linau Kecamatan Siak Kecil Bengkalis dan MS warga Desa Sumber Makmur Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Bahwa ini bermula dari gugatan perdata khusus di Pengadilan Negeri Bengkalis yang mana tergugat Yuni Hartati menghadirkan tiga saksi yang menyatakan bahwa saudari Yuni Hartati dan alm suaminya hanya mengusai 4 ha kebun sawit saja, namun AJPLH mempunyai keyakinan bahwa keseluruhan objek sengketa dalam perkara antara Yuni Hartati dengan AJPLH di Pengadilan Negeri Bengkalis adalah dalam penguasaan saudari Yuni Hartati seluas 71 hektar.
Ketua Umum AJPLH, Soni, S.H, M.H, M.Ling, menjelaskan bahwa laporan ini adalah langkah tegas untuk menegakkan keadilan dan memberikan efek jera kepada para saksi yang akan memberikan keterangan kedepannya dipengadilan terkait isu-isu lingkungan.
“Kami tidak akan diam melihat upaya – upaya yang tidak baik, jika harus menang jangan dengan cara yang tidak benar, jangan sampai gugatan menjadi kabur hanya karena keterangan yang diduga palsu tersebut, AJPLH berdiri di garda terdepan untuk melawan mafia tanah, perusak lingkungan dan kawasan hutan,” tegas Soni.
Tiga saksi yang dilaporkan berinisial LM,AM dan MS. Mereka diduga melanggar Pasal 242 KUHP tentang tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.
Keterangan palsu ini diduga untuk membuat perkara perdata khusus tersebut menjadi kabur dengan memberikan keterangan dan hal – hal yang tidak benar dimuka hakim di bawah sumpah dalam persidangan.
Laporan ini diserahkan langsung ke Polda Riau dan di terima langsung oleh Bripda Altrio untuk di serahkan ke Kapolda c/q Dirkrimum Polda Riau.
“Kami ingin memastikan proses hukum berjalan maksimal. Dengan laporan ke Polda Riau, kami berharap penegakan hukum dapat lebih cepat dan tegas,” tambah Soni.
Soni juga menambahkan bahwa langkah hukum ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak yang terlibat dalam perambahan hutan. “Kami akan bongkar semua praktik ilegal. Tidak ada yang kebal hukum. Rakyat berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat” ujar Soni dalam Konferensi persnya di Mapolda Riau.
Dalam laporannya, AJPLH menyertakan bukti-bukti pendukung yang kuat, termasuk peta kawasan, telah BPKH dan dokumentasi lapangan, dan data lokasi lahan.
“Soni meyakini bukti-bukti ini cukup kuat untuk menjerat para pelaku. “Kami pastikan laporan ini tidak main-main. Kami siap kawal bersama para awak media Pemerhati lingkungan hidup hingga tuntas,” tegasnya.
”AJPLH berharap Polda Riau segera memproses laporan ini dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu,”tutup Soni….. Bersambung.(Team Redaksi)
Jembrana – Bali | Kebebasan pers kembali diuji di ruang sidang. Jurnalis I Putu Suardana resmi mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Selasa (19/8/2025).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Regy Trihardianto bersama dua hakim anggota, Suardana hadir tenang di kursi terdakwa, didampingi tim penasihat hukum I Putu Wirata Dwikora, SH dan I Ketut Artana, SH, MH. Sementara itu, JPU diwakili oleh Ida Bagus Eka, S.H., M.H.
Dalam pembacaan eksepsi, tim kuasa hukum menegaskan bahwa PN Negara tidak memiliki kewenangan mengadili perkara tersebut karena murni menyangkut sengketa karya jurnalistik.
“Ini murni sengketa karya jurnalistik, sehingga mekanismenya sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berdasarkan aturan itu, penyelesaiannya wajib melalui Dewan Pers, bukan pengadilan pidana,” tegas tim kuasa hukum.
Dalil itu diperkuat dengan adanya MoU Dewan Pers dan Polri yang mengatur secara jelas bahwa sengketa pemberitaan diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers.
Selain persoalan kewenangan, tim hukum juga menilai dakwaan JPU tidak cermat dan keliru dalam penerapan hukum. Menurut mereka, dugaan pelanggaran yang disangkakan seharusnya masuk ranah pidana khusus (Pidsus), bukan pidana umum.
“Kalau merujuk KUHP, pasal yang relevan adalah Pasal 310 tentang pencemaran nama baik, bukan Pasal 27A UU ITE sebagaimana digunakan JPU,” ujar kuasa hukum.
Mereka juga menegaskan dakwaan tidak lengkap karena mengabaikan fakta penting. Pada April 2024, Suardana menulis berita mengenai dugaan pelanggaran tata ruang pembangunan SPBU 54.822.16 di Kelurahan Pendem, Jembrana.
Fakta di lapangan menunjukkan dugaan itu benar adanya. Pada 30 Mei 2024, Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida menyatakan bangunan SPBU tersebut melanggar sempadan Sungai Jogading serta tidak memiliki izin dari Kementerian PUPR.
“Artinya, pemberitaan terdakwa bukan fitnah atau pencemaran nama baik. Justru mengungkap pelanggaran nyata yang seharusnya ditindak aparat, bukan malah mempidanakan wartawan yang bekerja untuk kepentingan publik,” tegasnya.
Kuasa hukum juga mengingatkan bahwa berita yang dipersoalkan adalah produk jurnalistik resmi. Suardana memiliki kartu pers dan sertifikat Dewan Pers sebagai wartawan muda di media CMN.
Dengan status itu, produk jurnalistik yang diterbitkan tunduk pada UU Pers sebagai lex specialis, bukan UU ITE. “Tidak tepat menjadikan UU ITE sebagai dasar menjerat jurnalis,” paparnya.
Kuasa hukum juga mempersoalkan legal standing pelapor, Dewi Supriani alias Anik Yahya, komisaris perusahaan pengelola SPBU.
Menurut UU Perseroan Terbatas, hanya direksi yang berwenang mewakili perusahaan di dalam maupun luar pengadilan, sementara komisaris hanya memiliki fungsi pengawasan.
“Dengan demikian, laporan yang diajukan pelapor cacat formil dan tidak memiliki dasar hukum. Ini semakin menegaskan perkara ini seharusnya dihentikan,” jelas kuasa hukum.
Dalam penutup eksepsi, tim hukum memohon agar majelis hakim:
1. menerima eksepsi untuk seluruhnya,
2. menyatakan PN Negara tidak berwenang mengadili perkara ini,
3. menyatakan dakwaan batal demi hukum,
4. menyatakan pelapor tidak memiliki legal standing,
5. serta membebaskan Putu Suardana dari segala dakwaan.
Selain itu, mereka juga meminta agar hak, martabat, dan kedudukan Suardana dipulihkan.
Sidang dengan registrasi perkara Nomor 70/Pid.Sus/2025/PN Nga ditutup setelah pembacaan eksepsi. Agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis (28/9/2025) untuk mendengarkan tanggapan JPU.
Kasus ini menyita perhatian publik, khususnya kalangan pers karena dinilai menyangkut kebebasan pers dan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis. (Red/Tim)
Sidik24jam. Meranti – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti resmi menahan seorang pejabat Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) berinisial Z (45). Penahanan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bibit kopi liberika meranti pada Tahun Anggaran 2023. Z ditahan sejak Selasa, 12 Agustus 2025 malam.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, menjelaskan bahwa penetapan Z sebagai tersangka dilakukan setelah penyelidikan mendalam. Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 26 Februari 2025, yang kemudian diikuti dengan proses penyidikan dan hingga akhirnya penahanan.
Kasus korupsi ini berawal dari program pengadaan 225.000 bibit kopi liberika senilai Rp2,25 miliar. Dana proyek ini berasal dari Dana Tugas Perbantuan APBN Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI. Pengadaan bibit dilakukan oleh DKPP Kepulauan Meranti melalui sistem e-Katalog dengan penyedia CV Selko.
”Tersangka Z, yang menjabat sebagai Kabid Perkebunan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan mengelola kegiatan secara langsung sekaligus menjadi penyandang dana,” kata AKBP Aldi.
Menurut Kapolres, bibit yang disalurkan ke kelompok tani tidak sesuai dengan kontrak. Kelompok Tani Tunas Mandiri di Desa Semukut seharusnya menerima 90.000 bibit, namun hanya menerima 60.000. Sementara itu, Kelompok Tani Bina Maju di Desa Padang Kamal seharusnya menerima 135.000 bibit, namun hanya menerima 108.200 bibit.
”Total bibit yang disalurkan hanya 168.200, ada kekurangan 56.800 bibit. Selain itu, bibit yang disalurkan juga tidak melalui proses sertifikasi,” jelas AKBP Aldi.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya uang tunai Rp50 juta, dokumen asli kontrak pengadaan, serta dokumen pencairan dana tahap I sebesar Rp1,108 miliar dan tahap II sebesar Rp1,085 miliar.
“Hasil audit PKKN (Perhitungan Kerugian Keuangan Negara) oleh Inspektorat Kementerian Pertanian RI, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.433.070.000,” beber AKBP Aldi.
Atas perbuatannya, Z dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
“Tersangka saat ini ditahan di Rutan Mapolres Kepulauan Meranti untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolres.***
Sidik24jam. MERANTI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dua terduga pelaku, MF (20) dan MDF (19), ditangkap pada Senin (11/8/2025) malam.
Penangkapan ini bermula dari laporan orang tua korban, warga Desa Sungai Tohor, Kecamatan Tebingtinggi Timur. Ibu korban melaporkan bahwa putrinya RF yang berusia 15 tahun, telah menjadi korban tindak pidana asusila.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Roemin Putra SH MH, menjelaskan bahwa kronologis bermula pada Senin pagi, ibu korban mendapati putrinya tidak ada di rumah. Setelah mencari informasi, ia mengetahui bahwa RF berada di rumah temannya di Desa Tanjung Sari bersama MDF.
“Setelah dijemput dan dibawa pulang, korban diinterogasi. Di hadapan pihak keluarga dan Bhabinkamtibmas Desa Sungai Tohor, korban mengaku telah tiga kali berhubungan badan dengan MDF. Terakhir, perbuatan itu dilakukan pada Minggu (10/8/2025) malam di pinggir jalan dekat Sungai Tohor,” kata AKP Roemin.
Hasil interogasi lebih lanjut dengan keluarga, korban juga mengaku pernah disetubuhi oleh pelaku lain, MF. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di tepi Jalan Sungai Tohor Barat.
“Kedua terduga pelaku kemudian dipanggil oleh pihak keluarga korban untuk diminta keterangan, dan mengakui perbuatannya,” jelas Kasat reskrim.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal dan Unit PPA Polres Kepulauan Meranti segera bergerak. Kedua terduga pelaku diketahui telah diamankan oleh warga bersama Bhabinkamtibmas.
“Pada Senin malam, petugas tiba di lokasi dan membawa kedua terduga pelaku ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Roemin.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sejumlah pakaian milik korban, termasuk celana jeans abu-abu, celana kulot hitam, celana dalam, bra, serta dua buah sweater dan jilbab.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76D serta Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Atas perbuatan mereka, kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.***
SIDIK24JAM.COM, MEDAN — Dagang Purba (70) warga Jl. B Pancur IX, Gang. Melati, Link IV, Simpang Selayang, Medan Tuntungan melalui Kantor Hukum Lubis & Rekan somasi Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu, Kamis (31/7/2025).
Dalam somasinya, ahli waris dari alm. Aduan Purba bersama Mahmud Irsad Lubis SH dan tim pengacara lainnya mengirim somasi ke Pemko Medan karena dengan sengaja mencaplok tanah alm. Aduan Purba dengan cara memasang plank yang bertuliskan ‘Tanah ini milik Pemko Medan’ diatas tanah milik alm.Aduan Purba.
Tanah seluas 4000 Meter Persegi telah dimiliki alm. Aduan Purba sejak tahun 1971 dengan dibuktikan dengan surat ganti rugi yang diketahui oleh kepala kampung dan asisten wedana Kecamatan Pancur Batu yang sekarang telah berubah menjadi Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.
Surat somasi bernomor 52/SOM/KA.LR/VII/2025 itu, Dagang Purba yang merupakan ahli waris dari alm. Aduan Purba mengatakan tidak ada itikad baik dari Pemko Medan sehingga ahli waris mengalami kerugian materil maupun non material.
Pemko Medan sendiri dituding telah melanggar pasal 1355 KUH Persada karena telah mengklaim tanah tersebut serta melanggar Perpu No.51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin.
“Kamis, 31 Juli 2025, kami penagacara ahli waris dari alm. Aduan Purba telah mengirim surat somasi kepada Walikota Medan, dikarenakan Pemko Medan dengan sengaja dan tak bedasar hukum telah mencaplok tanah klien kami dengan memasang plank tanah ini milik pemko diatas tanah klien kami,” ujar Yusri Fachri SH.MH, salah satu pengacara ahli waris, Jumat (1/8/2025) kepada wartawan.
Lanjut Yusri, surat somasi ini bertujuan agar pejabat seperti Walikota Medan tidak sembarangan mengambil hak masyarakat. “Mereka menjabat untuk melayani masyarakat bukan sebaliknya. Sehingga kami harap dengan somasi ini Walikota dapat terketuk hatinya untuk bisa menyelesaikan masalah tanah klien kami ini dengan sebaik-baiknya mengingat klien kami juga sudah Sepuh sehingga diakhir usianya nanti beliau bisa menikmati hidup dari tanah miliknya tersebut,” tegas Yusri.
Yusri juga mengatakan jika dalam waktu 3X24 jam surat somasi ini tidak diindahkan, maka tim kuasa hukum ahli waris akan menempuh jalur hukum. “Jika somasi kita tidak ditanggapi, kita akan menempuh jalur hukum baik secara pidana maupun perdata dengan mengajukan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Medan,” tutup Yusri. (*)
Pekanbaru, 13 Juli 2025, Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera tangkap dan tahan pelaku illegal logging di dalam Kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT).
Pelaku yang berinisial WC alias K telah ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan
sejak tanggal 10 Juni 2025 di Rutan Kelas IIB Rengat, Kab. Indragiri Hulu, Prov. Riau.
Selain itu, barang bukti berupa 6 unit sepeda motor, 1 unit mesin gergajian (Chainsaw) serta kayu-kayu olahan jenis kayu Balau berbentuk Broti dengan ukuran 6 cm X 12 cm X 3 M telah disita oleh Penyidik dan diamankan di Kantor Balai TNBT.
Berdasarkan hasil gelar perkara dengan dua alat bukti yang cukup, Tersangka WC alias K
dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Penangkapan terhadap pelaku ilegal logging ini berawal dari kegiatan Patroli Tim Polhut
Balai TNBT pada tanggal 8 Juli 2025 sekitar sekitar pukul 03.20 WIB yang mendapati 6
orang dengan menggunakan 6 unit sepeda motor sedang mengangkut kayu olahan
berbentuk broti jenis kayu Balau di Jalan 86 Dusun Masad Desa/Kelurahan Keritang,
Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Namun dari enam pelaku tersebut, Tim Polhut Balai TNBT hanya dapat mengamankan 1 orang Pelaku inisial WC Alias K beserta 6 unit sepeda motor yang bermuatan puluhan kayu olahan jenis kayu Balau dengan ukuran 6 cm X 12 cm X 3 M yang ditinggal lari oleh pelaku lainnya. Pelaku WC Alias K beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada kepada Penyidik Balai Gakkum Sumatera guna proses hukum lebih lanjut. Sedangan terhadap 5 pelaku lainnya saat ini sedang dalam pengejaran Penyidik Gakkumhut.
Hari Novianto, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera telah memerintahkan Penyidik Gakumhut untuk mengejar pelaku lainnya yang terlibat dan menindak semua bentuk kejahatan TIPIHUT yang terjadi di Kawasan TN Bukit Tiga puluh yang merupakan habitat Harimau Sumatera dan Gajah Sumatera.