Pasaman Barat – Kasus dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam yang melibatkan Misjon dengan KTH Monokultur di nagari air bangis wilayah hukum Polres Pasaman Barat (Pasbar) terus menggelinding panas. Meski status tersangka telah dikuatkan lewat jalur praperadilan, hingga kini para pelaku misjon dkk belum juga dijebloskan ke dalam sel tahanan.
Kondisi ini memicu spekulasi publik. Muncul dugaan kuat adanya oknum yang bertugas di Polda Sumatera Barat (Sumbar) yang sengaja pasang badan agar Misjon dkk terhindar dari penahanan.
Afdhal Karnizon pengurus KTH Monokultur, mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini. Menurutnya, tidak ada alasan lagi bagi pihak kepolisian untuk mengulur waktu setelah gugatan praperadilan (prapid) dimenangkan oleh pihak pelapor/penyidik.
”Prapid sudah menang, tapi sampai saat ini kenapa Misjon dkk masih belum ditahan juga?” tegas karnizon kepada awak media, Kamis 23/07/2026
Fitrah meminta agar Polres Pasaman Barat bertindak profesional dan tidak ragu untuk segera mengeksekusi penahanan terhadap para tersangka. Ia menekankan bahwa penetapan tersangka terhadap Misjon dkk sudah memiliki kekuatan hukum yang sah.
”Kami meminta kepada Polres Pasaman Barat agar segera menangkap Misjon. Penetapan tersangka telah berkekuatan hukum, jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum,” pintanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Pasaman Barat maupun Polda Sumbar terkait alasan lambannya proses penangkapan terhadap Misjon dkk.
Dugaan mengenai adanya intervensi atau perlindungan hukum dari oknum di internal Polda Sumbar pun kian menguat di tengah masyarakat. (Team Redaksi)
Pesisir Selatan – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) dalam waktu dekat dikabarkan bakal segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan hasil panen lahan Koperasi Unit Desa (KUD) Sidoarjo Kelompok Tani Sari Murni V. Objek sengketa merupakan lahan sawit seluas 101 hektar yang berlokasi di Nagari Sungai Sariak, Kecamatan Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan.
Ketua KUD Sidoarjo, Jumadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan pengaduan resmi sejak Kamis (19/12/2024) lalu. Laporan tersebut ditujukan kepada para terlapor yang diduga kuat melakukan aksi jual beli di bawah tangan, serta menggelapkan hasil penjualan panen kelapa sawit selama ini.
“Kami sudah membuat pengaduan sejak akhir 2024 lalu terkait para terlapor yang melakukan jual beli di bawah tangan dan menggelapkan hasil panen,” ujar Jumadi kepada awak media, Kamis (16/7/2026) di Silaut.
Jumadi menambahkan, perkembangan penanganan kasus ini terbilang positif. Tim dari Polda Sumbar bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan plotting atau pemetaan terhadap lahan milik koperasi tersebut.
“Pihak Polda dan BPN sudah turun dan melakukan plotting terhadap lahan KUD Sidoarjo Kelompok Tani Sari Murni V. Langkah selanjutnya adalah gelar perkara untuk menetapkan status tersangka terhadap para terlapor,” terangnya.
Meski demikian, Jumadi berharap agar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar bisa bergerak lebih cepat. Ia mendesak pihak kepolisian untuk segera menetapkan tersangka, baik terhadap pelaku penjualan lahan secara ilegal maupun pihak-pihak yang menampung buah kelapa sawit hasil penggelapan tersebut selama ini.
“Karena pengaduan saya ini sudah berjalan cukup lama, jadi sudah sewajarnya penetapan tersangka terhadap para pelaku segera dilakukan. Kami meminta Dirreskrimum Polda Sumbar untuk mengusut tuntas hingga ke penampung buah sawitnya selama ini,” tutup Jumadi.(Team Redaksi)
PEKANBARU – Lebih dari setahun sejak laporan di polresta pekanbaru dugaan tindak pidana penganiayaan dilayangkan pada Mei 2025, perkara ini masih belum menunjukkan perkembangan berarti. Hingga kini, penyidik masih mempertahankan status perkara pada tahap penyelidikan, tanpa adanya gelar perkara maupun peningkatan ke tahap penyidikan.
Padahal, menurut tim kuasa hukum pelapor yakni Syurya Alhadi,S.H.,M.H dan Nickita,S.H dari Kantor Hukum Sang Purnama menyatakan bahwa berbagai alat bukti telah diserahkan kepada penyidik. Mulai dari rekaman CCTV yang merekam dugaan penganiayaan, hasil visum et repertum, hingga keterangan dua orang saksi yang telah diperiksa. Bahkan, terlapor berinisial “R” juga telah memenuhi panggilan penyidik.
Namun fakta tersebut belum juga berujung pada penetapan tersangka maupun peningkatan status perkara.
Akibat lambannya perkembangan perkara, terlapor berinisial “R” yang diduga melakukan penganiayaan hingga kini masih bebas beraktivitas, sementara korban terus menunggu kepastian hukum yang belum juga datang.
“Kami mempertanyakan, mengapa sampai hari ini belum juga dilakukan gelar perkara. Bukti sudah ada, saksi sudah diperiksa, visum sudah ada, CCTV juga sudah diserahkan. Yang kami minta hanya kepastian hukum, bahkan terlapor masih berani menghubungi dan mengintimidasi korban” ujar kuasa hukum pelapor.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai penanganan perkara tersebut. Apa yang menyebabkan perkara yang telah didukung sejumlah alat bukti masih bertahan di tahap penyelidikan? Apakah masih ada alat bukti yang dianggap belum mencukupi, atau terdapat kendala lain?
Pihak pelapor menegaskan bahwa mereka tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Namun, mereka berharap kepolisian dapat memberikan penjelasan yang transparan sekaligus segera melaksanakan gelar perkara agar ada kepastian mengenai arah penanganan kasus.
Korban juga berharap aparat penegak hukum khususnya polresta pekanbaru dapat memberikan rasa keadilan melalui proses yang profesional, akuntabel, dan tidak berlarut-larut, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.(Team Redaksi)
LABUHANBATU,–Sosok Martogi br Sinaga (MS) kini menjadi sorotan publik akibat rekam jejaknya yang diduga kerap memicu keresahan di tengah masyarakat. Mengandalkan pengaruh dan relasinya, MS berulang kali harus berurusan dengan aparat penegak hukum hingga berujung ke meja hijau. Berdasarkan penelusuran berbagai media online, MS disinyalir memiliki pola tindakan yang sama: mengklaim barang atau hak milik orang lain menjadi kepunyaannya sendiri.
Rentetan kasus hukum yang menjerat MS bukanlah hal baru. Berdasarkan data yang dihimpun, sepak terjang kontroversial MS sudah tercatat sejak satu dekade lalu.
Tahun 2016 (Kasus Penipuan & Penggelapan): MS dilaporkan oleh Adin Purba ke Polres Labuhanbatu atas dugaan penipuan dan penggelapan. Kasus ini tidak berhenti di kepolisian, melainkan menggelinding hingga ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Labuhanbatu, Rantauprapat, Sumatera Utara.
Terkait laporan ini MS di jatuhi hukuman satu tahun sepuluh bulan penjara oleh pengadilan negeri Labuhan Batu, Rantau Prapat, dengan nomor putusan 1020/Pld . B /2018 / PN Rap.
Tahun 2018 (Kasus Pengrusakan Lahan) MS kembali dilaporkan ke Polres Labuhanbatu, kali ini oleh Hetty br Simanjuntak. MS diduga melakukan pengrusakan lahan dan tanaman di atas tanah yang diklaim sepihak sebagai miliknya, padahal hak atas tanah tersebut sah milik Hetty. Akibat tindakan arogan ini, Polres Labuhanbatu menetapkan MS sebagai tersangka.
Aksi paling ekstrem yang dilakukan MS baru-baru ini adalah dugaan penyebaran provokasi dan isu hoaks di media sosial. MS mengklaim 16 ekor lembu milik Jefrey Agustono Ariska sebagai miliknya. Bersama komplotannya, MS membuat video viral yang melemparkan tuduhan serius bahwa “Aparat TNI terlibat dalam pencurian lembu miliknya”.
Padahal, fakta hukum berbicara sebaliknya. Peristiwa ini justru bermula ketika anak MS yang berinisial AR Hutabarat dilaporkan oleh Jefrey ke Polres Labuhanbatu dengan nomor laporan STTLP / B / 491 / IV / 2026 / SPKT / POLRES LABUHANBATU / POLDA SUMUT atas dugaan pencurian lembu milik Jefrey. Setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik, AR terbukti bersalah dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Diduga kuat, karena tidak terima anaknya menyandang status tersangka, MS nekat memainkan narasi provokatif di media sosial demi menggiring opini publik dan menekan penegak hukum.
Kuasa hukum Jefrey, Muhammad Rifqi Maulana, S.H., memberikan respons menohok terkait manuver licik yang diduga dilakukan oleh MS.
“Kami menduga karena tidak terima anaknya dilaporkan ke polisi, maka MS sengaja membuat video viral yang mengatasnamakan aparat TNI mencuri lembu. Bagaimana mungkin klien kami yang punya lembu dan mengambil dari lahan kami sendiri dibilang mencuri?” tegas Rifqi Maulana.
Rifqi juga mengimbau agar kepolisian dan masyarakat luas tidak terkecoh oleh video yang sengaja diviralkan demi memutarbalikkan fakta tersebut.
“Hukum harus tegak lurus, katakan salah jika benar terbukti bersalah. Jangan karena ada isi video viral maka masyarakat dan polisi tidak berani menetapkan yang bersalah menjadi terdakwa,” pungkasnya secara tajam.
Masyarakat kini mendesak agar Polres Labuhanbatu bertindak tegas, tanpa pandu bulu, dan tidak tunduk pada intimidasi ataupun tekanan opini publik yang dibangun oleh pihak-pihak yang gemar membuat keonaran. (Tim)
Sidoarjo – Dugaan pembiaran aparat dalam kasus pengeroyokan yang menimpa seorang warga Desa Pekarungan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, menuai sorotan. Korban bernama Robby mengaku mengalami luka serius hingga telinga atau kupingnya pecah setelah diduga dikeroyok sekitar 50 orang sesaat usai menjalani mediasi di Polsek Sukodono.
Ironisnya, menurut pengakuan korban dan sejumlah warga, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi ketika anggota kepolisian masih berada di sekitar lokasi usai mengantar korban pulang dari Mapolsek Sukodono.
Peristiwa bermula saat sekitar delapan orang yang diduga debt collector mendatangi garasi milik Robby di Desa Pekarungan pada malam hari. Kedatangan mereka memicu keributan dan mengundang perhatian warga sekitar.
Sejumlah warga kemudian mendatangi lokasi dan mempertanyakan maksud kedatangan rombongan tersebut.
Situasi yang semakin memanas membuat Robby menghubungi Polsek Sukodono untuk meminta bantuan.
Petugas kepolisian kemudian datang dan membawa pihak-pihak yang berselisih ke Mapolsek Sukodono guna dilakukan mediasi.
Menurut keterangan korban, proses mediasi berakhir damai. Namun ketenangan itu disebut hanya berlangsung sesaat.
Korban mengaku, setelah diantar pulang oleh anggota kepolisian dan tiba di depan rumahnya, sekelompok massa dalam jumlah besar tiba-tiba datang dan melakukan penyerangan.
“Kurang lebih ada sekitar 50 orang,” ujar salah seorang warga yang mengetahui kejadian tersebut.
Akibat dugaan pengeroyokan itu, Robby mengalami luka lebam di sekujur tubuh dan tetangganya yang bernama Heru mengalami luka pada bagian telinga hingga pecah dan mengeluarkan darah. Korban juga mengalami sejumlah luka lain akibat serangan yang disebut berlangsung di depan rumahnya.
Peristiwa ini memicu pertanyaan warga. Pasalnya, menurut keterangan korban, insiden tersebut terjadi tidak lama setelah proses mediasi resmi selesai dan saat aparat kepolisian masih berada di sekitar lokasi.
Warga mempertanyakan mengapa dugaan pengeroyokan yang melibatkan puluhan orang masih dapat terjadi setelah adanya upaya mediasi dan pengawalan dari aparat.
Tidak hanya itu, kekecewaan keluarga korban disebut semakin bertambah ketika mereka berupaya menempuh jalur hukum.
Usai kejadian, korban bersama keluarga dan warga mendatangi Polres Sidoarjo untuk melaporkan dugaan pengeroyokan tersebut. Namun menurut pengakuan korban, laporan yang hendak disampaikan tidak diproses sebagaimana yang mereka harapkan.
Merasa tidak memperoleh kepastian hukum, keluarga korban bersama warga akhirnya memilih melaporkan perkara tersebut ke Polda Jawa Timur.
Langkah itu dilakukan dengan harapan adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka serius, sekaligus untuk memperoleh kepastian hukum atas laporan yang mereka ajukan.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut dugaan tindak kekerasan yang terjadi setelah proses mediasi kepolisian serta keluhan korban terkait pelayanan pelaporan yang diterimanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Sukodono maupun Polres Sidoarjo belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi kejadian, dugaan pengeroyokan yang dilaporkan korban, maupun pengakuan korban mengenai penanganan laporannya.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Polsek Sukodono, Polres Sidoarjo, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
AMBON Sidik24jam,com– Dugaan Tindakan Penganiayaan dan Pengeroyokan terhadap seorang pemuda Abdullah Mahu di Ambon asal Manipa.Desa Buano Kecamatan Kepulauan Manipa Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) ini, hingga kini belum ada titik terang alias gerak cepat dari pihak Polda Maluku, untuk melakukan penangkapan kepada pelaku.
Korban Dianiaya hingga tak sadarkan diri dan Tak berdaya. Korban mengalami luka berat pada bagian Tulang Belakang wajah dan Leher. Saat ini korban sedang dirawat di rumah keluarga korban.
Kajadian tersebut terjadi pada Senin dini hari, 12 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIT tepatnya disekitaran Air kuning Kebun Cengke Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau kota Ambon-Maluku
Informasi yang diperoleh media ini dari keluarga korban, mengatakan Sebelum penganiyaan dan pengeroyokan terjadi, korban hendak mengambil nasi di sebuah warung untuk dibawa ke tempat kerjanya.
Usai mengambil nasi bungkus tersebut korban sempat membeli rokok disebuah kios. Saat itu, secara tiba-tiba, korban didatangi sekelompok Orang Tak Dikenal (OTzk) yang diduga sebagai pelaku penganiayaan dan pengeroyokan.
Pihak keluarga Korban berharap, kasus ini, pihak Polda Maluku dalam Hal ini Bapak Kapolda Maluku segera secepatnya menangkap pelaku yang diduga telah melakukan tindakan penganiayaan kepada anak kami. “Harapanya, agar polisi secepat tangkap pelaku, dihukum seberat-beratnya sesuai aturan yang berlaku,” tegas orang tua Korban.
Sekertaris Jederal (Sekjen) keluarga besar Forum Silaturahmi Basudara Manipa (FSBM), Usman Yusuf Pelenusa, secara tegas, mengatakan, meminta pihak Polda Maluku, dalam hal ini Bapak Kapolda Maluku, untuk segera menangkap pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap saudara Abdullah Mahu pemuda 18 Tahun yang dianiaya hingga tak Berdaya.
“Jadi kami berharap, kasus ini secepatnya ditindak lanjuti oleh pihak Kepolisian Polda Maluku, atas laporan pengaduan yang sudah dilaporkan keluarga korban ke pihak Polda Maluku,dengan bukti-bukti yang ada,” ujarnya.
Dikatakqn kami berharap dan meminta agar 1X24 kasus ini segera secepatnya dilakukan tindakan penangkapan terhadap pelaku.
Mestinya kasus ini, polisi sudah harus gerak cepat dengan melakukan Olah TKP, sekaligus melakukan penyelidikan hingga penyidikan, agar Pelaku segera di Tahan.
“Untuk, itu, kami berharap agar pihak Polda Maluku segera ambil langkah tindakan cepat. Kalau pihak Polda Maluku belum lagi ambil langkah tegas, maka kami akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di Polda Maluku. Sekali lagi kami berharap ini bisa menjadi perhatian serius dari Bapak Kaploda Maluku, agar pelaku secepatnya ditangkap,” tandasnya.
BATU BARA– Komitmen dan konsistensi dalam memberantas peredaran narkotika terus dibuktikan Satresnarkoba Polres Batu Bara. Di bawah kepemimpinan Kasat Narkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H., personel Satresnarkoba kembali melaksanakan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di dua lokasi berbeda dan berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika, Rabu (06/05/2026) sekira pukul 18.15 WIB.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang terus digencarkan di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba bersama personel Satresnarkoba Polres Batu Bara serta didampingi perangkat desa setempat.
Adapun dua lokasi yang menjadi target operasi yakni Simpang Galon Dusun Berdikari Desa Lalang Kecamatan Medang Deras dan Dusun V Desa Bulan-Bulan Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara.
Pada lokasi pertama, petugas berhasil mengamankan dua pria dewasa berinisial FS (36) dan BS (40). Dari lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu, alat hisap sabu (bong), mancis, serta sejumlah plastik klip kosong.
Dari hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku barang haram itu milik seorang pria berinisial R yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.
Tak berhenti di situ, petugas kemudian bergerak menuju lokasi kedua di Dusun V Desa Bulan-Bulan. Di lokasi tersebut, personel Satresnarkoba kembali mengamankan dua pria berinisial R (43) dan AH (41).
Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, di antaranya sabu, pipa kaca, bong, timbangan elektrik, plastik klip kosong, pipet berbentuk skop, handphone android, dan barang lainnya.
Berdasarkan keterangan sementara, barang bukti tersebut disebut milik seorang pria berinisial I yang juga berhasil melarikan diri saat petugas tiba di lokasi.
Selanjutnya, keempat pria yang diamankan langsung dibawa ke Mako Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil tes urine, seluruhnya dinyatakan positif mengandung metamfetamina.
Selain melakukan penindakan, personel Satresnarkoba juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H. menegaskan bahwa kegiatan Gerebek Sarang Narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk keseriusan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara. Kegiatan GSN akan terus dilakukan secara konsisten demi menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut, diharapkan mampu menekan angka penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, nyaman, dan bersih dari narkoba.
SIDIK24JAM.COM, MEDAN — Sidang Praperadilan Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Mhd Yunus Tarigan, S.H., M.H kembali digelar di PN Medan, Kamis (16/4/2026) siang. Sidang yang beragendakan penyerahan barang bukti dari kedua belah pihak terungkap fakta dugaan rekayasa kasus.
Dalam Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Zulfikar, S.H., M.H, kuasa hukum Danil Syahputra (38) dan Muchtar (52) meragukan barang bukti berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang lakukan penyidik Polsek Sunggal.
Dalam BAP tersebut, AKP Harles Richter Gultom, SH.MH selaku penyidik dan Brigpol Brinatha Imanuel SH selaku penyidik pembantu melakukan pemeriksaan terhadap Muchtar pada tanggal 26 Februari 2026, pukul 16.00 WIB.
Namun anehnya, dalam BAP itu, tidak ada tanda tangan Penasehat Hukum / Advokad yang bernama James Simanjuntak, SH yang disediakan Penyidik Polri.
“Ada hal yang kita duga direkayasa, dalam BAP Muchtar yang diterima pihak keluarga tidak ada tanda tangan kuasa hukum yang disedikan penyidik,” jelas Poltak.
Sementara pada BAP Danil Syahputra yang diperiksa oleh AKP Harles Richter Gultom, SH.MH selaku penyidik dan AIPDA Dian Frenando SH sangat-sangat direkayasa.
Pasalnya, dalam BAP tersebut, pihak Polsek Medan Sunggal melakukan pemeriksaan terhadap Danil Syahputra pada tanggal 25 Februari 2026, pukul 15.00 WIB. Sedangkan baik Danil Syahputra dan Muchtar ditangkap pada tanggal 25 Februari 2026, pukul 19.30 WIB.
“Di BAP, pemeriksaan dilakukan pukul 16.00 WIB. Tetapi keduanya ditangkap pukul 19.30 WIB. Pertanyaannya, jam 3 itu siapa yang diperiksa penyidik?,” ujar Poltak Rizal Jauhari Sitinjak, SH.
Poltak Rizal Jauhari Sitinjak, SH juga menjelaskan penangkapan Danil Syahputra dan Muchtar terekam CCTV gudang tempat keduanya bekerja sebagai penja malam. Dalam rekaman CCTV tersebut, terlihat petugas dari Polsek Medan Sunggal masuk kedalam gudang sembari memegang senjata api.
“CCTV tidak akan berbohong, rekaman jelas terlihat penangkapan terjadi malam dan sudah mulai gelap,” tagas Poltak.
Setelah masing-masih pihak menyerahkan barang bukti, sidang Praperadilan ditutup dan akan dilanjutkan Jumat (17/4/2026) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Sementara itu, Kapolsek Medan Sunggal Kompol Mhd Yunus Tarigan, S.H., M.H saat dikonfirmasi terkait perbedaan waktu di BAP dengan penangkapan mengatakan akan melakukan pengecekan dan pemdalaman. ” Oh saya cek dan saya dalami dulu ya bang, trimakasih bang,” tulis Kompol Mhd Yunus Tarigan, S.H., M.H, Kamis (16/4/2026) siang. (*)
TAPAN, PESISIR SELATAN – Nasib malang menimpa Rudi Ardian, atau yang akrab disapa Rudi Kaca, seorang warga Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan. Niat hati ingin memiliki aset berupa tanah, Rudi justru harus menelan kerugian materi hingga puluhan juta rupiah akibat dugaan penipuan jual beli lahan.
Peristiwa ini bermula saat Rudi melakukan transaksi pembelian sebidang tanah yang berlokasi di Dusun Baru Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Namun, setelah uang sebesar Rp90 juta diserahkan, kejelasan mengenai fisik maupun legalitas tanah tersebut tidak kunjung menemui titik terang sampai dengan saat ini.
Merasa telah menjadi korban penipuan, Rudi Ardian akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
”Saya secara resmi telah membuat laporan ke Polsek Tapan dan sekarang masih dalam proses penyelidikan,” ujar Rudi kepada media.
Dalam keterangannya, Rudi menyebutkan ada enam orang yang diduga terlibat dalam transaksi bermasalah tersebut. Keenam orang yang dilaporkan ke Polsek Tapan adalah Pendi, Rawih, Ren, Igen, Slim, Kundo.
Meski laporan sudah dilayangkan, Rudi mengaku kecewa karena hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan atau kejelasan status hukum dari pihak kepolisian yaitu polsek tapan terkait laporannya.
Korban berharap agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas dan memproses para pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ketidakpastian ini membuat korban merasa dirugikan secara moril maupun materil.
”Saya berharap agar pelaku segera ditindak sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku karena uang saya tidak jelas dan tanah yang saya beli juga tidak jelas keberadaannya,” pungkas Rudi dengan nada kecewa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Tapan masih melakukan pendalaman terkait laporan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.(Team Redaksi)
PAINAN – Akun media sosial Facebook atas nama Alfajri Dinata resmi dilaporkan ke Polres Pesisir Selatan, Sumatera Barat, terkait dugaan penghinaan dan caci maki terhadap warga Surantih, Agung Afriki, beserta keluarganya.
Laporan tersebut diterima langsung oleh pihak kepolisian melalui Brigadir Vendra pada Jumat (10/04/2026). “Laporan resmi telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti untuk didisposisikan kepada Kasat Reskrim,” terang pihak kepolisian di Mapolres Pesisir Selatan.
Pelapor, Agung Afriko, menyatakan bahwa tindakan pemilik akun tersebut sudah sangat keterlaluan dan menyerang kehormatan keluarganya. Ia menegaskan tidak mengenal sama sekali pemilik akun tersebut secara pribadi.
”Saya tidak kenal dengan akun Facebook Alfajri Dinata, tetapi dia melakukan penghinaan dan caci maki terhadap saya dan keluarga saya. Jelas saya dan keluarga tidak bisa menerima perlakuan ini,” ujar Agung dengan tegas.
Kuasa hukum pelapor, Soni, S.H., M.H., M.Ling, mengonfirmasi bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlindungan hak kliennya. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera memproses pemilik akun Facebook Alfajri Dinata tersebut.
”Kami meminta kepada Kapolres Pesisir Selatan untuk segera memanggil pemilik akun Facebook Alfajri Dinata guna dimintai keterangan sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku,” kata Soni.
Bahwa tindakan terlapor dapat dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Pasal 27A UU ITE No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua) mengenai penyebaran informasi yang menyerang kehormatan orang lain dan KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023.
”Ancaman hukuman bagi pelaku dapat dipidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp400 juta paling banyak,”tutup soni.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satreskrim Polres Pesisir Selatan tengah mempelajari bukti-bukti yang diserahkan pelapor untuk proses penyelidikan lebih lanjut. .(Team Redaksi)