MEDAN, SIDIK24 — Sengketa tanah seluas 3.300 M2 di Lorong VII, Kampung Tegal Rejo. Kecamatan Medan Timur terus berlanjut.
Usai melakukan somasi terhadap Johan (48) warga Jl. Deli Indah III, Kelurahan Pulo Brayan, Medan Barat, Kota Medan karena diduga telah ingkar janji (Wanprestasi-red), ahli waris melalui kuasa hukumnya, Advokat Lubis & Rekan, Mahmud Irsad Lubis,SH mendapat dukungan dari berbagai pihak.
Salah satu dukungan datang dari tokoh masyarakat di Kecamatan Medan Perjuangan untuk Amir Hamzah (67) warga Jl. Pasar III, Tegal Rejo, Medan Perjuangan selaku ahliwaris dari alm.Basirin dan alm Amnah.
“Alhamdulillah, kita mendapat dukungan dari berbagai pihak untuk terus memperjuangkan hak-hak orang-orang yang terzolimi,” ujar Irsad Lubis, kuasa hukum ahli waris.
Lanjut Irsad, ia bersama 7 orang pengacara akan terus memperjuangkan hak-hak ahli waris yang selama 10 tahun ini tidak ada kepastian.
“Kita akan menunggu hingga batas waktu somasi berakhir. Jika tidak ada itikad baik, kita akan menempuh jalur hukum ke Pengadilan Negeri Medan dan tidak tertutup kemungkinan kita akan melakukan upaya hukum pidana,” terang Irsad, Senin (13/1/2025) saat melakukan tinjau lokasi lahan.
Kata Irsad, setelah membaca dan mempelajari kasus ini, dirinya bersama 7 orang pengacara menemukan ada perbuatan wanprestasi dan akan melakukan gugatan perdata serta melakukan keberatan jika telah terbitnya surat sertifikat atas nama Johan.
“Kita telah melayangkan somasi terhadap Johan, jika waktu somasi berakhir dan belum ada tanggapan, kita segara melakukan gugatan perdata ke pengadilan,” tutupnya.
Sementara itu, Dedi, Tokoh Pemuda Kecamatan Medan Perjuangan memberikan dukungan kepada ahli waris bersama kuasa hukumnya untuk melawan kezaliman yang dilakukan Johan.
“Saya merasa miris dengan apa yang terjadi terhadap ahli waris. Sebab, dari tahun 2016, setelah terbitnya peta bidang, Johan tidak membawarkan kewajibannya,” ujar Dedi.
Kata Dedi, mengapa Johan hingga kini belum melakukan pembayaran. “Ini yang menjadi tanda tanya besar, sedangkan ahli waris yang tergolong ekonomi lemah merasa dibola-bola oleh Johan, ini yang membuat miris, ahli waris memperjuangkannya mulai dari tahun 2016, ” kata Dedi.
“Maka dari pada itu, saya, selaku tokoh pemuda bernama tokoh ulama siap memperjuangkan hak-hak ahli waris dan siap mendukung upaya-upaya hukum yang dilakukan pengacara Irsad Lubis dan rekan-rekan untuk melawan kezaliman. Jangan mempermainkan dasar-dasar yang tidak berkekuatan hukum,” lanjutannya.
Sebelumnya diberitakan, Amir Hamzah melalui pengacaranya, Mahmud Irsad Lubis,SH menyatakan jual beli tanah antara ahli waris dengan Johan sesuai akta perjanjian bernomor 3.616/Leg/2016 tanggal 25 Mei 2016 yang dilegalisasi Notaris Gordon E Harianja SH dengan luas tanah 1.650 M di Lorong VII, Kampung Tegal Rejo. Kecamatan Medan Timur merupakan Wanrestasi.
Hal ini dikarenakan Johan telah melakukan ingkar janji dengan tidak membayar Rp.700 juta pada saat telah dikeluarkan Peta Bidang dari Badan Pertanahan Kota Medan.
“Johan telah membayar Rp.500 juta (pembayaran tahan ke-1) sebagai DP. Dan dalam perjanjiannya, Johan akan membayarkan Rp.700 juta (pembayaran tahan ke-2) lagi setelah Peta Bidang keluar. Namun hingga saat, uang tersebut tak kunjung dibayar,” ujar Mahmud Irsad Lubis,SH yang telah mendapat kuasa dari ahli waris.
Lanjut, Mahmud Irsad Lubis,SH, selama bertahun-tahun, para ahli waris telah berulang kali mencoba secara persuasif agar Johan melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran tahap ke 2 sesuai dengan perjanjian akta jual beli bernomor 3.515/Leg/2016 tersebut.
“Disebutkan dalam Pasal 1238 KUHP, Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah atau dengan akta sejenis atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditenyukan, maka perjanjian antara ahli waris dan Johan bisa dibilang sudah merupakan Wanprestasi,” ujarnya lagi.
Atas dasar itu, ahli waris melalui pengacaranya Mahmud Irsad Lubis,SH akan menempuh jalur hukum jika Johan yang saat ini telah di Somasi oleh kantor Hukum Lubis dan Rekan tidak menaati isi Somosi tersebut.
“Kuasa hukum akan melakukan upaya hukum pidana dan bentuk Laporan Polisi maupun hukum Perdata dalam bentuk gugatan ke pengadian jika Johan tidak membayarkan sisa pembayaran kepada ahli waris, atau Johan dapat menyepakati pembatalan perjanjian jual beli tersebut,” terang Irsad. (*)