![]()
Langkat | Sidik24jam.com
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (LBH PAPI) Kabupaten Langkat Raya Samosir mendesak Pemerintah Kabupaten Langkat dan DPRD Langkat untuk segera mengambil tindakan tegas terkait adanya laporan dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pengambilan ijazah Sekolah Dasar (SD) di sejumlah sekolah di Kabupaten Langkat, Sabtu ( 06/06/2026 ).
Menurut Raya Samosir Ketua LBH PAPI Langkat, ijazah merupakan hak mutlak setiap peserta didik yang telah menyelesaikan proses pendidikan dan menjadi dokumen penting untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya. Oleh karena itu, pengambilan ijazah tidak boleh dibebani biaya dalam bentuk apa pun.
Merespons keresahan masyarakat dan para orang tua murid, Raya Samosir Ketua LBH PAPI Kabupaten Langkat menyatakan akan segera mengambil langkah hukum dan administratif dengan melayangkan surat resmi kepada Bupati Langkat, Ketua DPRD Langkat, Kapolres Langkat, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, serta Komisi B DPRD Langkat.
Surat tersebut bertujuan mendesak dilakukannya investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik pungli, pemanggilan pihak-pihak yang diduga terlibat, serta pemberian sanksi tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Raya Samosir menegaskan bahwa apabila dugaan pungli pengambilan ijazah SD tersebut benar terjadi, maka tindakan itu merupakan pelanggaran terhadap hak anak atas pendidikan.
“Ijazah adalah hak anak dan bukti legal atas hasil perjuangan mereka menempuh pendidikan. Ijazah bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan ataupun dijadikan alat tekanan kepada siswa maupun orang tua dengan alasan administrasi atau dalih lainnya,” tegas Raya Samosir.
Selain itu, Ketua LBH PAPI menilai praktik tersebut bertentangan dengan berbagai ketentuan perundang-undangan, termasuk regulasi yang mengatur larangan pungutan liar di lingkungan pendidikan.
Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi berbagai tantangan, pungutan dalam proses pengambilan ijazah dinilai sangat memberatkan, khususnya bagi keluarga kurang mampu.
Raya Samosir juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat untuk segera turun ke lapangan melakukan evaluasi dan klarifikasi terhadap sekolah-sekolah yang diduga melakukan pungutan tersebut.
Sementara kepada DPRD Langkat, khususnya Komisi B yang membidangi pendidikan, Raya Samosir berharap fungsi pengawasan dapat segera dijalankan melalui pemanggilan pihak terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Jangan biarkan masa depan anak-anak terganggu hanya karena persoalan pungutan dalam pengambilan ijazah. Hak pendidikan harus dilindungi dan tidak boleh disandera oleh praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” ujar Raya Samosir.
Raya Samosir menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas demi memastikan hak-hak pendidikan anak di Kabupaten Langkat tetap terlindungi.
(Tim)



Akibat praktik tersebut, para siswa berpotensi mengalami hambatan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), mengingat ijazah merupakan dokumen penting dalam proses pendaftaran sekolah lanjutan.







“AMDAL itu diukur berdasarkan luas lahan, Pak,” dan kami tidak pernah memberikan dokumen data -data dari Bidang Lingkungan Hidup ujar Ibu Bukit kepada awak media.

Dimana juga kegiatan pembangunan fisik dan Pemberdayaan Masyarakat mulai Tahun Anggaran 2023-2024 terbilang tidak ada yang beres semua Amburadul karena kegiatan pembangunan fisik dan Pemberdayaan Masyarakat diduga semuanya tidak hasil usulan/musyawarah masyarakat ,akan tetapi SPJ Desa Naga Saribu tidak pernah bermasalah di tim perifikasi kecamatan atau di dinas PMD kabupaten Simalungun semuanya lancar saja.,karena kepala Desa Naga Saribu orang hebat tidak pernah tersentuh hukum karena beliau itu kebal hukum ungkap masyarakat .
