SIDIK24 JAM.COM, TANAH KARO –Pasca viralnya postingan di akun tiktok @roni.kacaribu0 yang menuliskan narasi “Kalau mau anda bersih dari peredaran narkoba di Kabupaten Karo ini, Personil Polres Karo seperti, Sudjatmiko dan Esron Barus harus pindah dari Polres Karo. Karena merekalah bandar yang sebenarnya”.
Sejumlah media online mencoba melakukan penelusuran di lokasi yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba yang diduga ‘dikomandoi’ 2 oknum Sat Narkoba Polres Tanah Karo.
Salah satunya, di kafe remang-remang ATAKAS yang berada di seputaran Sentrum Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, di kafe tersebut diduga narkoba jenis ekstasi/inex dipasok melalui kedua oknum polisi tersebut.
Hal ini dikuatkan dari hasil razia polisi yang jarang menemukan barang haram tersebut di kafe itu lantaran saat razia, kedua oknum polisi tersebut sudah memberitahu (bocor-red) akan adanya oprasi polisi.
“Kafe remang-remang ATAKAS sudah sangat meresahkan akibat detuman musik. Warga sekitar juga takut dikarenakan lokasi berada di seputaran padat pemukiman, akan pengaruh narkoba terhadap anak-anak dan remaja,” ujar Kurnia (34) warga Kabanjahe, Sabtu (1/2/2025) sore.
Kapolres Tanah Karo, Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M. Tr. Opsla saat dikonfirmasi terkait vidio tiktok dan dugaan peredaran narkoba di kafe remang-remang masih bungkam.
Sementara itu, Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Drs.Toga H.Panjaitan saat dikonfirmasi melalui Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut, Kombes Pol Dr. Ali Machfud, S.I.K., M.I.K, Sabtu (1/2/2025) mengatakan akan melakukan penyelidikan.
“Tak lidik dulu mas, baru tau saya. Untuk dikordinasikan dgn polres setempat untuk penindakan🙏,” tulis mantan Kapolres Serdang Bedagai itu. (*)
SIDIK24JAM.COM, TANAH KARO — Alih-alih memberantas narkoba, 2 oknum Satnarkoba Polres Karo malah viral lantaran diduga jadi bandar narkoba. Melihat vidio dari akun tiktok @roni.kacaribu0. Terpampang gambar gapura bertulisakan Resor Tanah Karo.
Dalam vidio gambar itu, tertulis narasi yang menyebutkan, “Kalau mau anda bersih dari peredaran narkoba di Kabupaten Karo ini, Personil Polres Karo seperti, Sudjatmiko dan Esron Barus harus pindah dari Polres Karo. Karena merekalah bandar yang sebenarnya”.
Berkaca dari narasi vidio di akun tiktok @roni.kacaribu0 itu, jelas menyebutkan bahwa kedua oknum polisi yang bertugas di Sat Narkoba Polres Tanah Karo tersebut merupakan dalang dari peredaran narkoba di Kabupeten Karo yang dikomentari warganet tiktok @syahpoetra effendi: “pas” yang seakan mengisyaratkan Kapolres Tanah Karo harus memutasi kedua oknum polisi tersebut.
Sementara itu, Kapolres Tanah Karo, Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M. Tr. Opsla saat dikonfirmasi terkait vidio tersebut tidak berkomentar. Bahkan saat ditanya banyaknya temuan ke-dua oknum tersebut memiliki anak asuh (Kaki-red) untuk melaksanakan transaksi peredaran narkoba di sejumlah titik di Kabupaten Karo, orang nomor satu di Kepolisian Tanah Karo itu masih bungkam.
Teroisah, terkait vidio yang menyatakan adanya dua oknum polisi Sat Narkoba Polres Tanah Karo yang menjadi Bandar Narkoba, tim media ini mencoba melakukan penelusuran di sejumlah titik yang disebut-sebut sebagai lokasi peredaran narkoba dengan 2 oknum polisi itu dibalik layar.
Hasilnya, beberapa pemuda di kawasan kota Kabanjahe mengakui bahwa meraka merasa akan membeli narkoba dari pengedar yang diduga dipelihara kedua oknum polisi Sat Narkoba Polres Tanah Karo tersebut.
“Itu yang jual kakinya polisi bang, aman kalok beli sama mereka. Ngak takut kita ditangkap,” aku salah seorang pemakai narkoba saat ditemui di warung kopi di kawasan Kabanjahe, Jum’at (31/1/2025) siang.
Pria yang tidak mau namanya disebutkan ini juga mengaku mengetahui para pengedar tersebut anak buah oknum polisi dari salah seorang rekannya juga terlebih dahulu menjadi langganan pengedar yang disebut-sebut berinisal ‘KS’.
“Aku taunya dari kawan, dia yang bawa aku ke situ. Kata kawan ku aman. Ku dengar juga gitu bang, dipelihara itu, makanya lancar-lancar aja,” tutupnya. (*)
Ambin sidik24jam,com-
Polresta P.Ambon & P.P Lease – Satuan Reserse Narkoba Polresta Ambon berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana narkotika di Kampung Timor, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, pada Kamis, 16 Januari 2025, sekitar pukul 18.45 WIT. Tersangka berinisial ST (39 Tahun) ditangkap setelah petugas Kepolisian menerima informasi terkait kepemilikan narkotika jenis sabu oleh tersangka.
Menurut keterangan Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janet S Luhukay, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka ST. “Petugas langsung bergerak ke lokasi setelah mendapatkan informasi yang valid. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dan satu paket narkotika jenis ganja di dalam penguasaan tersangka,” ujar Ipda Janet Luhukay.
Tersangka ST kemudian dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Ambon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Hasil pemeriksaan urine di Laboratorium Kesehatan Provinsi Maluku menunjukkan bahwa tersangka positif (+) mengonsumsi THC dan Amphetamin. Selain itu, hasil interogasi petugas mengungkap bahwa tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dan ganja dari seseorang berinisial S, yang saat ini masih dalam pencarian.
Barang bukti yang ditemukan telah diuji di Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kota Ambon. Hasil pengujian menunjukkan bahwa barang bukti tersebut positif (+) mengandung narkotika golongan I. Berdasarkan temuan ini, tersangka ST dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka dikenakan pasal terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika dengan ancaman hukuman yang sangat berat. Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini. Kepolisian akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Ambon,” tambah Ipda Janet.
Polresta Ambon mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Penangkapan tersangka ST ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan penegak hukum dapat memberikan dampak signifikan dalam memberantas tindak pidana narkotika.
MEDAN, SIDIK24 — Sengketa tanah seluas 3.300 M2 di Lorong VII, Kampung Tegal Rejo. Kecamatan Medan Timur terus berlanjut.
Usai melakukan somasi terhadap Johan (48) warga Jl. Deli Indah III, Kelurahan Pulo Brayan, Medan Barat, Kota Medan karena diduga telah ingkar janji (Wanprestasi-red), ahli waris melalui kuasa hukumnya, Advokat Lubis & Rekan, Mahmud Irsad Lubis,SH mendapat dukungan dari berbagai pihak.
Salah satu dukungan datang dari tokoh masyarakat di Kecamatan Medan Perjuangan untuk Amir Hamzah (67) warga Jl. Pasar III, Tegal Rejo, Medan Perjuangan selaku ahliwaris dari alm.Basirin dan alm Amnah.
“Alhamdulillah, kita mendapat dukungan dari berbagai pihak untuk terus memperjuangkan hak-hak orang-orang yang terzolimi,” ujar Irsad Lubis, kuasa hukum ahli waris.
Lanjut Irsad, ia bersama 7 orang pengacara akan terus memperjuangkan hak-hak ahli waris yang selama 10 tahun ini tidak ada kepastian.
“Kita akan menunggu hingga batas waktu somasi berakhir. Jika tidak ada itikad baik, kita akan menempuh jalur hukum ke Pengadilan Negeri Medan dan tidak tertutup kemungkinan kita akan melakukan upaya hukum pidana,” terang Irsad, Senin (13/1/2025) saat melakukan tinjau lokasi lahan.
Kata Irsad, setelah membaca dan mempelajari kasus ini, dirinya bersama 7 orang pengacara menemukan ada perbuatan wanprestasi dan akan melakukan gugatan perdata serta melakukan keberatan jika telah terbitnya surat sertifikat atas nama Johan.
“Kita telah melayangkan somasi terhadap Johan, jika waktu somasi berakhir dan belum ada tanggapan, kita segara melakukan gugatan perdata ke pengadilan,” tutupnya.
Sementara itu, Dedi, Tokoh Pemuda Kecamatan Medan Perjuangan memberikan dukungan kepada ahli waris bersama kuasa hukumnya untuk melawan kezaliman yang dilakukan Johan.
“Saya merasa miris dengan apa yang terjadi terhadap ahli waris. Sebab, dari tahun 2016, setelah terbitnya peta bidang, Johan tidak membawarkan kewajibannya,” ujar Dedi.
Kata Dedi, mengapa Johan hingga kini belum melakukan pembayaran. “Ini yang menjadi tanda tanya besar, sedangkan ahli waris yang tergolong ekonomi lemah merasa dibola-bola oleh Johan, ini yang membuat miris, ahli waris memperjuangkannya mulai dari tahun 2016, ” kata Dedi.
“Maka dari pada itu, saya, selaku tokoh pemuda bernama tokoh ulama siap memperjuangkan hak-hak ahli waris dan siap mendukung upaya-upaya hukum yang dilakukan pengacara Irsad Lubis dan rekan-rekan untuk melawan kezaliman. Jangan mempermainkan dasar-dasar yang tidak berkekuatan hukum,” lanjutannya.
Sebelumnya diberitakan, Amir Hamzah melalui pengacaranya, Mahmud Irsad Lubis,SH menyatakan jual beli tanah antara ahli waris dengan Johan sesuai akta perjanjian bernomor 3.616/Leg/2016 tanggal 25 Mei 2016 yang dilegalisasi Notaris Gordon E Harianja SH dengan luas tanah 1.650 M di Lorong VII, Kampung Tegal Rejo. Kecamatan Medan Timur merupakan Wanrestasi.
Hal ini dikarenakan Johan telah melakukan ingkar janji dengan tidak membayar Rp.700 juta pada saat telah dikeluarkan Peta Bidang dari Badan Pertanahan Kota Medan.
“Johan telah membayar Rp.500 juta (pembayaran tahan ke-1) sebagai DP. Dan dalam perjanjiannya, Johan akan membayarkan Rp.700 juta (pembayaran tahan ke-2) lagi setelah Peta Bidang keluar. Namun hingga saat, uang tersebut tak kunjung dibayar,” ujar Mahmud Irsad Lubis,SH yang telah mendapat kuasa dari ahli waris.
Lanjut, Mahmud Irsad Lubis,SH, selama bertahun-tahun, para ahli waris telah berulang kali mencoba secara persuasif agar Johan melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran tahap ke 2 sesuai dengan perjanjian akta jual beli bernomor 3.515/Leg/2016 tersebut.
“Disebutkan dalam Pasal 1238 KUHP, Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah atau dengan akta sejenis atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditenyukan, maka perjanjian antara ahli waris dan Johan bisa dibilang sudah merupakan Wanprestasi,” ujarnya lagi.
Atas dasar itu, ahli waris melalui pengacaranya Mahmud Irsad Lubis,SH akan menempuh jalur hukum jika Johan yang saat ini telah di Somasi oleh kantor Hukum Lubis dan Rekan tidak menaati isi Somosi tersebut.
“Kuasa hukum akan melakukan upaya hukum pidana dan bentuk Laporan Polisi maupun hukum Perdata dalam bentuk gugatan ke pengadian jika Johan tidak membayarkan sisa pembayaran kepada ahli waris, atau Johan dapat menyepakati pembatalan perjanjian jual beli tersebut,” terang Irsad. (*)
SIDIK24Jam, MEDAN — Ahli waris tanah seluas 3.300 M2 di Lorong VII, Kampung Tegal Rejo. Kecamatan Medan Timur melakukan somasi terhadap Johan (48) warga Jl. Deli Indah III, Kelurahan Pulo Brayan, Medan Barat, Kota Medan karena diduga telah ingkar janji (Wanprestasi-red).
Melalui kuasa hukumnya, Advokat Lubis & Rekan, Mahmud Irsad Lubis,SH bersama 7 orang pengacara lainnya, Amir Hamzah (67) warga Jl. Pasar III, Tegal Rejo, Medan Perjuangan selaku ahliwaris dari alm.Basirin dan alm Amnah yang merupakan pemilik tanah 3.300 M2 telah melayangkan somasi terhadap Johan, Sabtu (11/1/2025).
Dalam somasinya, Amir Hamzah melalui pengacaranya, Mahmud Irsad Lubis,SH menyatakan jual beli tanah antara ahli waris dengan Johan sesuai akta perjanjian bernomor 3.616/Leg/2016 tanggal 25 Mei 2016 yang dilegalisasi Notaris Gordon E Harianja SH dengan luas tanah 1.650 M di Lorong VII, Kampung Tegal Rejo. Kecamatan Medan Timur merupakan Wanrestasi.
Hal ini dikarenakan Johan telah melakukan ingkar janji dengan tidak membayar Rp.700 juta pada saat telah dikeluarkan Peta Bidang dari Badan Pertanahan Kota Medan.
“Johan telah membayar Rp.500 juta (pembayaran tahan ke-1) sebagai DP. Dan dalam perjanjiannya, Johan akan membayarkan Rp.700 juta (pembayaran tahan ke-2) lagi setelah Peta Bidang keluar. Namun hingga saat, uang tersebut tak kunjung dibayar,” ujar Mahmud Irsad Lubis,SH yang telah mendapat kuasa dari ahli waris.
Lanjut, Mahmud Irsad Lubis,SH, selama bertahun-tahun, para ahli waris telah berulang kali mencoba secara persuasif agar Johan melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran tahap ke 2 sesuai dengan perjanjian akta jual beli bernomor 3.515/Leg/2016 tersebut.
“Disebutkan dalam Pasal 1238 KUHP, Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah atau dengan akta sejenis atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditenyukan, maka perjanjian antara ahli waris dan Johan bisa dibilang sudah merupakan Wanprestasi,” ujarnya lagi.
Atas dasar itu, ahli waris melalui pengacaranya Mahmud Irsad Lubis,SH akan menempuh jalur hukum jika Johan yang saat ini telah di Somasi oleh kantor Hukum Lubis dan Rekan tidak menaati isi Somosi tersebut.
“Kuasa hukum akan melakukan upaya hukum pidana dan bentuk Laporan Polisi maupun hukum Perdata dalam bentuk gugatan ke pengadian jika Johan tidak membayarkan sisa pembayaran kepada ahli waris, atau Johan dapat menyepakati pembatalan perjanjian jual beli tersebut,” terang Irsad. (*)
Ketua Umum AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) Soni kepada awak media Minggu 22/12/2024 di pekanbaru mengatakan berharap agar KUD Delima Sakti dapat membuktikan bahwa lahan yang dikelola oleh KUD Delima Sakti saat ini memang benar memiliki sertifikat.
Hal tersebut terucap oleh kuasa hukumnya pada saat konfersi pers dan membantah berita yang terbit sebelumnya terkait gugatan legal standing di PN Pelalawan,”ucap soni.
Silahkan KUD Delima Sakti buktikan nantinya di persidangan pembuktikan jika lahan yang dikelola oleh KUD Delima sakti memiliki sertifikat.
“Dan akan meminta untuk dibatalkan sertifikat tersebut yang terbit di atas kawasan hutan produksi,”tegas soni
Jika terbitnya dibawah 5 tahun kita meminta BPN untuk segera membatalkanya tetapi jika terbitnya diatas 5 tahun maka kita akan gugat PTUN di Pengadilan Tata Usaha Negara di Pekanbaru,”terang soni
Sebelumnya salah satu advokat senior Kapitra Ampera menjelaskan kepada awak media bahwa KUD Delima Sakti didirikan pada tahun 1994, jauh sebelum Kabupaten Pelalawan resmi terbentuk. Lahan yang kini menjadi kebun sawit sebelumnya berstatus milik adat dan pengelolaannya diserahkan kepada koperasi melalui kesepakatan masyarakat.
“Proses legalitas lahan telah diselesaikan sejak awal, dan pembangunan kebun kelapa sawit dimulai pada tahun 2000. PT Inti Indosawit Subur hanya bertindak sebagai pengelola teknis di lapangan,” jelas Kapitra.
Kapitra juga menegaskan bahwa tuduhan LSM AJPLH tidak hanya merugikan KUD Delima Sakti, tetapi juga menyeret nama tokoh masyarakat dan pejabat terdahulu, termasuk Tengku Azmun Jaafar.
Soni menjelaskan bahwa OBJEK SENGKETA dalam perkara a quo saat ini adalah berada di dalam Kawasan Hutan Produksi (HP), hal ini adalah berdasarkan pada peta lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor :173/Kpts-II/1986 tentang penunjukan areal hutan di wilayah provinsi dati I Riau sebagai Kawasan Hutan.
Jadi jelas pada tahun 1986 area tersebut status masih kawasan hutan dan seluruh surat-surat tanah yang diterbitkan di atas OBJEK SENGKETA oleh pihak selain Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Sekarang Menteri Kehutanan) adalah merupakan surat yang cacat hukum, karena yang berhak menerbitkan surat atau izin apapun di atas OBJEK SENGKETA yang meruoakan kawasan hutan adalah hak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Sekarang Menteri Kehutanan),”terang soni
Dan perlu saya tegaskan bahwa ini adalah gugatan Legal Standing gugatan organisasi lingkungan hidup bidang kehutanan dan bukan gugatan perdata biasa jadi belum ada putusan yang inkrah terkait gugatan legal standing terhadap objek sengketa ini sebelumnya. jadi perkara ini tidak termasuk dalam prinsip Ne Bis In Idem,”tutup soni.(Team Redaksi)
Ketua KUD (Koperasi Unit Desa) Sidoarjo JUMADI pada hari Kamis, 19 Desember 2024 resmi melaporkan delapan orang warga Silaut Kenagarian Sungai Sarik Kecamatan Silaut Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat ke Polda Sumbar bagian Kriminal Umum.
“Benar saya sebagai ketua Koperasi KUD Sidoarjo sesuai dengan Keputusan Kemenkumham dalam Akta Perubahan Pengurus Koperasi Produsen Sidoarjo dan telah dilakukan RAT (Rapat Anggota Tahunan) pada saat rapat anggota menunjuk saya sebagi Ketua Koperasi Produsen Sidoarjo untuk saat ini,”ucap Jumadi kepada awak media.
Atas dasar itulah saya sebagai Ketua Koperasi melaporkan delapan warga yang selama ini diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan hasil uang hasil panen Kelompok Tani Sari Murni V dan dugaan melakukan jual beli lahan di bawah tangan kepada pihak ke tiga warga Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu tanpa izin dari Koperasi dan pihak Bank Nagari Cabang Tapan.
Kita meminta kepada Kapolda Sumatera Barat melalui Dir Krimum (Kriminal Umum) Polda Sumbar untuk memanggil delapan Warga Kenagarian Sungai Sarik Sdr Sunyoto, Sdr Edi Markuat, Sdri Ginatun, Sdr Sulaiman , Sdr Sukardi, Sdr Suparimin, Sdr Mustam, Sdr Karso dan semua pihak yang terlibat untuk dimintai keterangan terkait permasalahan dugaan penggelapan hasil uang panen buah kelapa sawit selama ini yang harusnya di setor ke Bank Nagari Cabang Tapan.
Dan meminta agar yang menerima hasil buah sawit selama ini juga di panggil dan diperiksa serta para pembeli dibawah tangan juga diminta agar segera menghubungi Ketua Koperasi Sodoarjo karena dalam waktu dekat ini akan dilakukan sita jaminan sesuai dengan perjanjian HT (Hak Tanggungan ) dengan Bank Nagari.
“Karena akibat perbuatan mereka tersebut lahan Kelompok Tani Sari Murni V dibawah Pengelolaan KUD Sidoarjo telah Wan Prestasi kepada Bank Nagari Cabang Tapan karena tidak pernah melakukan kewajiban pembayaran angsuran selama ini sejak 2011 s/d sekarang,”tegas jumadi
Jelas anggota kelompok tani sari murni V yang lain merasa dirugikan selama ini karena tidak mendapat keuntungan dan manfaat dari hasil panen selama ini dan pembayaran cicilan kridit KKPA di bank nagari cabang tapan juga tidak pernah dibayar sejak 2011 s/d sekarang.
Dan yang lebih parah lagi selama kegiatan panen yang dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) hasil Panen tidak pernah disetorkan untuk pembayaran kewajiban kepada pihak Bank Nagari Cabang Tapan, dimana dalam keputusan rapat sudah ditetapkan bagi hasil sebesar 30% untuk pembayaran kewajiban kepada bank dan yang sisanya 70% untuk operasional dan pemeliharaan kebun dan sissanya dibagikan untuk anggota kelompok dan hal itu juga tidak pernah terlaksana dari tahun 20011 s/d saat ini.
Atas dasar tersebutlah saya membuat laporan resmi ke Polda Sumbar dan meminta semua pihak yang terlibat agar diusut sampai dengan tuntas atas permasalahan yang timbul saat ini dan juga memanggil para pembeli lahan dibawah tangan untuk dimintai keterangan dari siapa mereka mendapatkan lahan tersebut,”tutup Jumadi.(Team Redaksi)
Ambon sidik24jam, com-Pemilik Puluhan paket ganja berhasil diamankan oleh personil satuan reserse narkoba Polresta Pulau Ambon dan PP Lease.
ASM (24), dialah pemuda pemilik Puluhan paket ganja ini berhasil diamankan pada Rabu (6/11/2024), pada malam hari sekitar pukul 22.30 WIT di didepan pom bensin wayame kecamatan Teluk Ambon kota Ambon.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janet S Luhukay.
Saat diamankan, polisi berhasil menyita
6 paket ganja ukuran kecil dari tangan tersangka. Setelah melakukan interogasi, aparat kemudian menyita lagi 22 paket ganja dirumah tersangka.
“Tindak Pidana di bidang Narkotika yang dilakukan oleh tersangka ASM , berawal dan informasi bahwa tersangka ada memhki, membawa, menyimpan narkotka jenis ganja, dan dari informasi tersebut, petugas Kepolisian standby di depan pompa bensin wayame dan selanjutnya melakukan penangkapan dan hasil tersebut petugas Kepolisian berhasil menyita 6 paket ganja ukuran kecil dan tangan tersangka dan 22 paket ganja dirumah tersangka,” beber kasi Humas.
Tersangka sendiri di jerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang–undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun.
PT.AJP GAS sebelumnya telah ditetapkan oleh Balai Gakkum Wilayah Sumatera sebagai tersangka korporasi yang diwakili oleh pak Salim sebagai Direktur Utama PT AJP GAS terkait dugaan tindak pidana bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan telah di tetapkan sebagai tersangka pada 4 Maret 2024.
Dan berkas tersebut sudah lengkap P21 di Kejaksaan Negeri Deliserdang untuk segera di sidangkan di PN Lubuk Pakam.
Batara Mulia Harahap,S.H Sekertaris Jendral DPP AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) Sabtu, 02/11/2024 di medan mengatakan kepada awak media bahwa akan terus mengawal kasus ini sampai dengan inkrah nantinya di PN Lubuk Pakam.
“Kita akan kawal terus kasus ini bersama teman-teman media lainya sampai dengan inkrah di PN Lubuk Pakam agar kasus ini tidak ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan,”ucap batara.
Jangan sampai kasus ini hilang pidananya dan hanya kasus perdatanya saja yang dimajukan ke PN Lubuk Pakam oleh Penyidik Balai Gakkum Sumatera melalui Kejaksaan Negeri Deliserdang.
‘Karena sebelumnya pada 4/03/2024 Balai Gakkum Sumatera telah menetapkan AJP GAS sebagai tersangka korporasi yang diwakili oleh Salim sebagai Direktur Utama PT.AJP GAS dalam gelar perkara,”terang batara
Dan penetapan tersangka ini dilakukan terkait Pengelolaan Limbah B3 Carbide Residu yang diduga tidak dikelola dengan baik yang mengakibatkan berdampak terhadap lingkungan yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai telah diubah di dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah serta dapat dipidana tambahan dengan perampasan keuntungan dan pemulihan lingkungan yang harus dilakukan oleh PT.AJP GAS.
Dan jika ini terjadi kita tidak akan segan-segan untuk melaporkan Penyidik Gakkum Balai Wilayah Sumatera dan yang menelaah kasus ini di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) di Jakarta,”tegas batara.
Sampai dengan terbitnya berita ini belum ada dari pihak penyidik gakum balai sumatera yang dapat dihubungi oleh awak media, begitu juga pihak jaksa negeri lubuk pakam……Bersambung.(Team Redaksi)
PT.Eka Sari Lorena resmi digugat oleh LSM Lingkungan Bidang Kehutanan di PN Pelalawan dengan No.Perkara 39/Pdt.Sus-LH/2024/PN.Plw pada 30/09/2024.
Selain digugat legal standing secara perdata dengan perbuatan melawan hukum di PN Pelalawan LSM Lingkungan Hidup Bidang Kehutanan juga akan secara resmi membuat pengaduan ke Gakkum Kementerian Kehutanan Pusat di jakarta.
“Benar kami telah melakukan gugatan legal standing di PN Pelalawan terhadap PT.Eka Sari Lorena sebagai Tergugat dan PT.Nusantara Sentosa Raya sebagai Turut Tergugat I dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sekarang Menteri Kehutanan sebagai Turut Tergugat II,”ungkap Sahat MaruliSiregar,S.H.,M.H Kuasa Hukum LSM Lingkungan Bidang Kehutanan AJPLH.
Dan teman-teman dari LSM Lingkungan Hidup Bidang Kehutanan juga sudah menyiapkan pengaduanya ke Gakkum Kehutanan Pusat di Jakarta terkait alih fungsi kawasan hutan menjadi kebun sawit tanpa izin di atas hutan negara,”terangnya.
Kawasan hutan yang di alihfungsikan oleh PT.Eka Sari Lorena berada di wilayah Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau dengan luas ± 500 (Lima Ratus) Hektar .
Bahwa PT.Eka Sari Lorena telah merubah kawasan hutan produksi menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa ada izin dari Menteri Kehutanan (sebelumnya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan), sehingga dengan demikian perbuatan PT.Eka Sari Lorena tersebut adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum di bidang Kehutanan, yaitu melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan“ Setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah “ Jo. Melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam Kawasan Hutan.
Atas dasar hukum tersebut diatas selain kita melakukan gugatan kita juga akan melaporkan PT.Eka Sari Lorena ke Gakkum Menteri Kehutanan di pusat,”tutup sahat.(Team Redaksi)