Sidik24jam,com-
POLRESTA AMBON,.- Selain laporan dugaan tindak pidana penganiayaan, ada juga laporan kecelakaan lalulintas ditangani pihak Polres Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease terkait peristiwa di negeri Kabauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Selasa malam pukul 22.00 WIT pada tanggal 1 April 2025 lalu.
Hal itu disampaikan Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, IPDA Janete S. Luhukay.” Betul ada Dua LP (laporan polisi) kita Polresta Ambon terima,” kata Luhukay, Rabu (16/4/2025).
Diantaranya, Laporan Tindak Pidana penganiyaan Dengan LP-B/17/IV/2025/SPKT/Sek Haruku/Polresta Ambon dan sudah ditetapkan TSK (tersangka). Kemudian, Laporan Laka Lantas dilaporkan di Sat lantas Polresta Ambon dengan No : Lp/2.Y/IV/2025/LLP. Ambon tanggal 3 April 2025.” Dan saat ini masih dalam tahap penyidikan,” katanya.
Berkaitan dengan Dua LP tersebut, Luhukay, tegaskan akan diproses sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku. Olehnya, Luhukay berharap agar persoalan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegakan hukum (APH) agar diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.
“Untuk itu kami menghimbau kepada Warga Masyarakat mari kita jangan terprovokasi dan kita terus jaga situasi kamtibmas yang aman yang kondusif. Kami Pastikan Proses hukum berjalan dengan sebaik – sebaiknya dengan tanpa pandang bulu,” demikian Luhukay.
Sidik24jam.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-12 pada Tahun Sidang 2025, yang bertempat di Ruang Rapat utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Pada Senin, (14/04/2025).
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., dan didampingi oleh seluruh jajaran pimpinan DPRD, termasuk Wakil Ketua I DPRD Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II DPRD, H. Usep, dan Wakil Ketua III DPRD Ramzi Akbar Yusuf, SM.
Selain itu, turut hadir pula Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan.
Agenda utama dalam rapat ini adalah penyampaian jawaban Bupati Sukabumi atas pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD terkait Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi DPRD atas saran, pendapat, dukungan, dan penegasan yang disampaikan dalam pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap saran, pendapat, dan penegasan yang telah disampaikan, demi terciptanya Perda yang optimal dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Penyampaian Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD mengenai Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah.
Jawaban Bupati Sukabumi atas pandangan umum Fraksi Partai Golkar
Poin-point yang disampaikan:
Kesepahaman Bersama: Pentingnya kesepahaman antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam pembahasan Raperda.
Evaluasi Mendalam: Dukungan terhadap pengkajian substansi, muatan, dan dampak pasal dalam Raperda, dengan mengutamakan kepentingan umum, kesesuaian hukum, dan kondisi fiskal.
Momentum Evaluasi: Raperda ini menjadi kesempatan untuk menyempurnakan Perda Nomor 15 Tahun 2023.
Peningkatan PAD: Upaya berkelanjutan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Opsen PKB dan BBNKB, bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
PBB-P2 dan BPHTB: Konsistensi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dan Notaris/IPPAT, memperbarui data wajib pajak, mengoptimalkan teknologi, dan mempermudah pembayaran.
Jawaban Bupati Sukabumi atas pandangan umum Fraksi Partai Gerindra
Poin-point yang disampaikan:
Apresiasi dan Kesamaan Tujuan: Bupati mengapresiasi masukan Fraksi Gerindra dan sependapat tentang pentingnya administrasi yang baik untuk optimalisasi pajak dan retribusi.
Teknologi dan Kerjasama: Pemerintah daerah terus mengembangkan sistem informasi pajak berbasis IT dan menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan penerimaan.
SDM Kompeten: Peningkatan kompetensi aparatur pajak terus dilakukan melalui berbagai pelatihan dan sosialisasi.
Integrasi Data: Upaya integrasi dan pembaruan database pajak terus dilakukan untuk meningkatkan akurasi penentuan kewajiban pajak.
Kesadaran Masyarakat: Pemerintah gencar melakukan sosialisasi peraturan pajak, layanan online, dan pemberian insentif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Eksplorasi SDA: Bupati sependapat bahwa potensi sumber daya alam Kabupaten Sukabumi perlu dieksplorasi lebih lanjut.
Tarif Retribusi: Penentuan tarif retribusi telah melalui perhitungan yang matang dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
Digitalisasi Pemungutan: Bupati mendukung penuh digitalisasi pemungutan pajak dan retribusi untuk meminimalisir kebocoran PAD. Langkah ini akan segera didorong realisasinya.
Jawaban Bupati Sukabumi atas pandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Poin-point yang disampaikan:
Apresiasi dan Kesepahaman: Bupati mengapresiasi masukan dari Fraksi PKB dan menyetujui bahwa pajak dan retribusi daerah krusial untuk pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Perlindungan Sektor Pertanian dan UMKM: Tarif PBB-P2 untuk lahan produksi pangan dan ternak diturunkan demi melindungi petani dan peternak lokal. Batas peredaran usaha yang tidak dikenakan PBJT atas makanan dan minuman juga disesuaikan untuk mendukung UMKM.
Sosialisasi Intensif: Bupati menekankan pentingnya sosialisasi yang masif dan edukatif kepada masyarakat, pelaku usaha, dan stakeholder lainnya.
Digitalisasi dan Integrasi Data: Upaya integrasi dan updating data pada sistem informasi pajak daerah terus dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas.
Rekomendasi Kemendagri: Catatan penting Fraksi PKB, termasuk terkait tarif lahan pangan, klasifikasi tarif PBJT listrik, dan indeks lokalitas pada retribusi PBG, telah dibahas sesuai rekomendasi Kemendagri.
Jawaban Bupati Sukabumi atas pandangan umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Poin-point yang disampaikan:
Penguatan Proses Pemungutan: Memastikan proses pemungutan berjalan efektif.
Peningkatan Pengawasan: Meningkatkan pengawasan terhadap potensi kebocoran.
Efisiensi Administrasi: Menyederhanakan dan mempercepat proses administrasi.
Peningkatan Kapasitas Penerimaan: Meningkatkan kemampuan petugas dan sistem.
Sinergitas Perencanaan: Kolaborasi antar perangkat daerah dalam perencanaan.
Kepastian Hukum dan Pemanfaatan Teknologi:
Bupati menekankan bahwa Raperda ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan. Untuk mengatasi keterbatasan sumber daya, pemanfaatan aplikasi berbasis teknologi informasi untuk pemungutan dan pembayaran online akan didorong, termasuk kerjasama dengan pihak ketiga.
Tarif PBB-P2: Terkait rekomendasi tarif PBB-P2, Bupati menjelaskan bahwa kenaikan tarif diimbangi dengan penurunan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sehingga nilai pajak yang dibayarkan tetap sama.
Jawaban Bupati Sukabumi atas pandangan umum Fraksi Partai Demokrat
Intinya, Bupati sependapat dengan Fraksi Demokrat bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa, tidak mendapatkan imbalan langsung, dan digunakan untuk kemakmuran rakyat.
Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi ditegaskan akan terus berupaya melakukan tata kelola pajak daerah dan retribusi daerah secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jawaban Bupati Sukabumi atas pandangan umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Poin-point yang disampaikan:
Perlindungan UMKM: Guna melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Bupati merekomendasikan kenaikan batas peredaran usaha bebas Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman dari Rp 3.500.000 menjadi Rp 7.000.000 per bulan. Hal ini berarti UMKM dengan omzet di bawah angka tersebut tidak akan dikenakan pajak PBJT.
Tarif Opsen PKB: Berkaitan dengan tarif Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bupati menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tarif telah ditetapkan sebesar 66% dari besaran PKB terutang dan tidak dapat diubah.
Digitalisasi Retribusi Pariwisata: Bupati sepakat dengan Fraksi PPP mengenai pentingnya digitalisasi dalam peningkatan pelayanan dan pembayaran retribusi di tempat wisata. Pemerintah Daerah akan mendorong penggunaan aplikasi berbasis teknologi informasi dalam pemungutan retribusi daerah, khususnya sektor pariwisata.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, menyampaikan harapan agar jawaban dan penjelasan Bupati dapat menjadi landasan kajian mendalam dalam pembahasan Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/1415/Keuda tanggal 27 Maret 2025 serta hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD tanggal 9 April 2025, pembahasan dan pengkajian Raperda tersebut ditugaskan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD. Penugasan ini sesuai dengan Angka 7 huruf c surat Mendagri.
Dengan penetapan penugasan ini, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, menyampaikan ucapan selamat bekerja kepada Bapemperda DPRD. Beliau berharap Bapemperda dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, memastikan pembahasan Raperda berjalan komprehensif dan selesai tepat waktu, sesuai target Propemperda Tahun 2025.
Sidik24jam.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-11 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat utama Gedung DPRD.
Agenda utama rapat paripurna ini adalah Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati Sukabumi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada hari Jumat, (11/04 2025).
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., yang didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD, H. Usep. Turut hadir dalam acara tersebut Bupati Sukabumi, Wakil Bupati, H. Andreas, SE, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, dan para tamu undangan.
Dalam rapat tersebut, juru bicara dari masing-masing fraksi secara bergiliran menyampaikan pandangan mengenai Raperda yang diajukan. Berikut daftar juru bicara yang menyampaikan pandangan fraksi :
Setelah penyampaian pandangan dari seluruh fraksi, Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., menyampaikan bahwa secara umum, pandangan fraksi-fraksi DPRD berisi catatan, saran, pendapat, koreksi, dan pertanyaan yang ditujukan kepada Bupati dan Pemerintah Daerah. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan penjelasan, keterangan, jawaban, dan tindak lanjut sebagai penyempurnaan Raperda yang diajukan.
“Kami harapkan Bapak Bupati dapat memberikan jawaban atas ketujuh pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang disampaikan tadi pada Rapat Paripurna DPRD hari Senin, tanggal 14 April 2025 yang akan datang,” ujar Budi Azhar Mutawali.
Dengan demikian, proses pembahasan Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan dilanjutkan pada Rapat Paripurna berikutnya. Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan Perda yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Sukabumi. Rapat Paripurna ke-11 DPRD Kabupaten Sukabumi ditutup dengan mengucapkan “ALHAMDULILLAHI ROBBIL A’LAMIN”.
(M RIZWAN)
Sidik24jam.com – SUKABUMI | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna ke-10 pada Tahun Sidang 2025, dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Bupati Sukabumi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Acara tersebut digelar di Ruang Rapat utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Pada Kamis, (10/04/2025).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., dan didampingi oleh Wakil Ketua III DPRD Ramzi Akbar Yusuf, SM. Selain itu, turut hadir pula Wakil Bupati, H. Andreas, SE, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan.
Agenda rapat paripurna tersebut adalah Penyampaian Nota Pengantar Bupati Sukabumi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang PDRD. Proses ini merupakan tindak lanjut dari:
Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 900.1.13.1/1415/Kedua Tanggal 27 Maret 2025 tentang Hasil Evaluasi Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2023 dan;
Surat Bupati Sukabumi Nomor : 900.1.9/3031/Hukum/2025 tentang Permohonan Paripurna Raperda.
Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, SE, menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap perubahan regulasi di tingkat nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menekankan bahwa kedua regulasi nasional tersebut menjadi landasan pokok kebijakan pajak dan retribusi dalam kerangka hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Lebih lanjut, Raperda ini disusun sebagai tindak lanjut atas evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Beberapa penyesuaian signifikan yang diusulkan dalam Raperda tersebut antara lain:
Penyederhanaan Tarif PBB-P2: Penerapan single tarif untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diharapkan dapat meningkatkan kemudahan dan transparansi.
Dukungan UMKM Melalui PBJT: Penyesuaian batasan peredaran usaha yang dikecualikan dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas penjualan makanan/minuman, bertujuan untuk meringankan beban usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Klasifikasi Tarif PBJT Tenaga Listrik: Pengenaan tarif PBJT tenaga listrik akan diklasifikasikan berdasarkan daya, sehingga mencerminkan konsumsi energi yang berbeda.
Efisiensi Regulasi: Penghapusan pengaturan yang tumpang tindih atau tidak relevan, serta penambahan dan penyesuaian variabel dalam penghitungan retribusi, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan.
Pencabutan Peraturan Daerah yang Tidak Relevan: Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan mencerminkan upaya penyederhanaan regulasi.
Penyesuaian Rincian Retribusi: Penyesuaian Lampiran I, II, dan III terkait rincian retribusi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu akan menyesuaikan dengan kondisi terkini.
Wakil Bupati juga mengingatkan akan pentingnya revisi Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023, berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Sesuai ketentuan, Bupati dan DPRD Kabupaten Sukabumi wajib melakukan perubahan dalam jangka waktu 15 hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan hasil evaluasi. Keterlambatan dalam merevisi dapat berakibat pada sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan.
Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi berharap agar DPRD dapat menerima rancangan peraturan daerah ini dan mengadakan pembahasan lebih lanjut, sehingga menghasilkan peraturan yang optimal dan selaras dengan kepentingan masyarakat Kabupaten Sukabumi. Raperda ini diharapkan tidak hanya menyelaraskan regulasi daerah dengan ketentuan yang lebih tinggi, namun juga meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah, yang pada akhirnya berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah dan pembangunan yang berkelanjutan.
(M.rizwan)
Sidik24jam. MERANTI – Suasana pagi yang sejuk di kota Selatpanjang berubah semarak dengan kehadiran ratusan peserta yang memadati kawasan jalan Pramuka Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, Minggu (13/04/2025) pagi.
Polres Kepulauan Meranti menggelar Karhutla Fun Run 2025, adalah sebuah kegiatan yang menggabungkan semangat olahraga, kepedulian lingkungan, dan kebersamaan masyarakat.
Turut hadir Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH, MH didampingi Ketua Bhayangkari Ny. Esti Aldi Alfa, beserta Para Pengurus Bhayangkari Cabang Meranti, Wakapolres Kompol Maitertika dan Bupati Meranti diwakili oleh Wakil Bupati Muzammil, ketua DPRD Khalid Ali, Kajari Meranti Febriyan, Danramil 02 Tebing Tinggi Kapten Arh Efri Hardin Nasution, S.Sos, Danposal Selatpanjang yang diwakili Peltu A.F Sihombing, Kepala pengadilan Agama Khorul Huda, M.Si.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH, MH yang turut hadir pada kegiatan ini memberikan sambutan dalam pembukaan kegiatan menyampaikan apresiasinya kepada seluruh peserta biarpun di guyur hujan masyarakat sangat antusias mengikuti acara fun run Polres Kepulauan Meranti 2025.
“Kita patut bersyukur atas turunnya hujan pagi ini, Ini bukan hanya pertanda alam yang bersahabat, tetapi juga simbol kesuburan dan harapan bagi hutan-hutan kita agar tetap lestari,” ujarnya dengan senyum hangat.
Kapolres juga menjelaskan kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang olahraga dan kebersamaan, namun juga merupakan bagian dari upaya kita bersama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
“Kita tahu bahwa wilayah Kepulauan Meranti merupakan daerah yang rawan terhadap Karhutla, sehingga dibutuhkan sinergi dan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat”
Lanjut, Kapolres ia mengungkapkan kita semua menyadari bahwa Karhutla bukan hanya masalah lingkungan, tapi juga berdampak pada kesehatan, ekonomi, dan kehidupan sosial masyarakat. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla.
Melalui kegiatan seperti ini, kita harapkan tumbuh kesadaran kolektif untuk menjaga dan melestarikan lingkungan, terutama hutan dan lahan gambut yang ada di Kepulauan Meranti. Mari kita jadikan Fun Run ini sebagai momentum membangun semangat kebersamaan dalam menjaga alam.
Dalam momen tersebut, Kapolres AKBP Aldi Alfa Faroqi juga memimpin Deklarasi Anti Karhutla dan Deklarasi menjaga kamtibmas yang diikuti oleh seluruh peserta.
“Melalui deklarasi ini, kita ingin menanamkan kesadaran kolektif bahwa menjaga hutan adalah tanggung jawab kita bersama. Tidak hanya tugas aparat, tetapi juga seluruh elemen masyarakat,” ucapnya tegas.
Sebagai bentuk konkret kepedulian terhadap lingkungan, dilakukan juga penyerahan bibit pohon secara simbolis kepada perwakilan forkopimda.
“Penanaman pohon adalah tindakan kecil yang punya dampak besar. Ini bukan hanya soal hari ini, tapi tentang warisan yang kita tinggalkan untuk generasi berikutnya,” ujar Kapolres saat menyerahkan bibit tersebut.
Selanjutnya, kegiatan semakin semarak ketika Kapolres melepas langsung ratusan peserta Karhutla Fun Run.
Untuk diketahui Rute sejauh 5 kilometer yang melintasi sejumlah ruas jalan poros seperti dijalan Pramuka hingga kota Selatpanjang dipenuhi semangat para pelari. Sambil menembus gerimis, mereka berlari membawa semangat #MelindungiAlamMenjaga Kebersamaan dan #MelindungiTuahMenjagaMarwah seperti yang digaungkan dalam tema kegiatan tahun ini.
Di akhir acara, suasana semakin hangat dengan pembagian doorprize yang disambut antusias para peserta. Namun lebih dari itu, pesan penting yang dibawa pulang dari Karhutla Fun Run 2025 adalah, mencintai alam bukan sekadar slogan, tetapi aksi nyata yang harus dimulai dari langkah kecil hari ini, dan setiap hari.**
Sutera,Pessel – Muara surantih butuh normalisasi sungai karena muara surantih adalah tempat kapal-kapal nelayan bersandar setelah melaut dan saat ini sudah mulai mengalami pendangkalan dan penyempitan.
Ini juga disebabkan pada tahun 2024 silam telah terjadi banjir bandang yang telah membawa berupa material lumpur dan kayu yang masih tersisa di daerah aliran sungai muara surantih.
Soni,S.H.,M.H.,C.Md.,C.LA Minggu 13/04/2025 Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup kepada awak media ini mengatakan bahwa muara surantih butuh perhatian pemerintah daerah maupun pemerintah pusat karena profesi masyarakat surantih sebagian besar adalah nelayan sebagai mata pencarianya.
Karena normalisasi sungai untuk memperbaiki fungsi sungai, sehingga dapat mengalir dengan lancar dan menampung curah hujan yang tinggi penyebab banjir di saat musim penghujan.
Sebab pada saat ini masyarakat surantih yang tinggal di bantaran sungai merasa was-was dan trauma jika sudah masuk musim penghujan karena ditakutkan terjadi kembali banjir bandang yang pernah terjadi sebelumnya,”terang soni
Tujuan normalisasi sungai juga untuk mempercepat aliran air dari hilir sungai kelaut, mengatasi masalah banjir di lokasi sekitar sungai, mengembalikan tata air alami sungai, mencegah terjadinya erosi serta memperlebar badan sungai, merapikan bentuk sungai dan mengeruk kedalaman sungai akibat pendangkalan.
Pemberitaan ini juga merupakan laporan informasi dari masyarakat kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat yang peduli terhadap lingkungan yang baik dan sehat sesuai dengan amanat undang-undang No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan hidup yang bertujuan untuk melestarikan lingkungan dan mencegah pencemaran serta kerusakan lingkungan.
“Karena setiap masyarakat dan seluruh mahluk hidup yang ada berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,”tutup soni.(Team Redaksi)
Sidik24jam. MERANTI – Cara berbeda dilakukan Polres Kepulauan Meranti dalam rangka mensosialisasikan serta mengedukasi masyarakat dalam kampanye pencegahan Kebakaran Hitan dan Lahan (Karhutla).
Kali ini kegiatan dilakukan dengan cara yang lebih menyenangkan dan juga menyehatkan melalui Karhutla Fun Run 2025 yang digelar esok, Minggu (13/4/2025).
Kegiatan yang dipusatkan di Jalan Pramuka, Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti itu dilakukan dalam rangka menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) khususnya di Kabupaten termuda di Riau tersebut.
Kegiatan ini juga merupakan hasil kerjasama seluruh unsur Forkopimda, dan berbagai elemen masyarakat Kepulauan Meranti.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, SH., S.I.K., MH mengatakan berbagai persiapan terus dilakukan hingga hari ini, diantaranya berkoordinasi dengan Pemkab Kepulauan Meranti yang diwakili Asisten Bidang Administrasi Umum Sudandri, Sabtu (12/4/2025) di Mapolres Kepulauan Meranti.
Di tengah persiapan tersebut, AKBP Aldi yang sempat dikonfirmasi mengatakan kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya karhutla serta pentingnya menjaga lingkungan.
AKBP Aldi menjelaskan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri, khususnya Polres Kepulauan Meranti.
“Melalui kegiatan ini kita berharap semakin menumbuhkan rasa kepedulian kita terhadap alam serta menjaganya dengan menumbuhkan peran aktif masyarakat untuk mencegah karhutla,” ungkap AKBP Aldi,
AKBP Aldi mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah inovatif dalam mensosialisasikan serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah karhutla.
“Jadi tidak hanya sekedar sosialisasi secara formal, tapi kali ini bentuk edukasi dan pesan untuk mencegah karhutla kita kemas dengan menggelar kegiatan yang menyenangkan serta bermanfaat bagi masyarakat,” tuturnya.
Dikatakannya pula dengan kegiatan diharapkan tercipta public awareness tentang penanggulangan dan bahaya bencana Karhutla.
Selama kegiatan dikatakan AKBP Aldi akan diisi penyampaian pesan-pesan edukatif terkait pencegahan Karhutla dan pentingnya peran aktif masyarakat.
“Sehingga dengan kegiatan ini tumbuh kesadaran dan kepekaan terhadap bencana Karhutla, sehingga masyarakat terdorong untuk lebih cinta dengan lingkungan.” Pungkasnya. (tribunpekanbaru.com/ Teddy Tarigan)
Foto: Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, SH., S.I.K., MH bersama Pemkab Kepulauan Meranti yang diwakili Asisten Bidang Administrasi Umum Sudandri koordinasi persiapan Karhutla Fun Run 2025, Sabtu (12/4/2025) di Mapolres Kepulauan Meranti.****
Sidik24jam. MERANTI – Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menghadiri acara Haul Perdana Almarhum (Alm) Tengku Busu Syed Ali Bin Tengku Putera Syed Ahmad Shahab Banahsan Mangkubumi Kesultanan Siak Sri Indrapura.
Acara penuh khidmat itu digelar di Komplek Pemakaman Marhum Buntat Tengku Sulung Cantik Syed Alwi Bin Muhammad Ali, Jalan Tengku Umar Selatpanjang, Sabtu (12/4/2025).
Peringatan haul menjadi bentuk penghormatan sekaligus momen doa bersama bagi almarhum, dimana semasa hidupnya dikenal sebagai salah seorang panglima dalam membantu sultan.
Almarhum juga menjabat sebagai Mangkubumi di era pemerintahan kesultanan Siak Sri Inderapura dan memiliki peran penting khususnya di Negeri Makmur Kencana Bandar Tebingtinggi, yang merupakan ibukota Kabupaten Kepulauan Meranti pada saat ini.
Kegiatan diawali dengan pembacaan tahlil dan doa, serta pembacaan manaqib atau sejarah singkat shohibul haul yang dipimpin oleh Syed Faisal Akbar Alathas.
Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan ikhtisar makam Marhum Buntat oleh Datuk Abdullah,
dan pembacaan sejarah Negeri Makmur Bandar Kencana Tebing Tinggi oleh Datuk Ghafar.
Dalam sambutannya, Bupati Asmar mengungkapkan, peringatan haul yang dilaksanakan merupakan bentuk takzim kepada tokoh utama negeri dengan tujuan mengenal, mengenang dan mendoakan almarhum.
“Haul perdana ini juga merupakan salah satu cara untuk mengenang kembali sejarah kejayaan di era kesultanan, yang telah berjasa dengan sosok pemimpin yang arif dan bijaksana,” katanya.
Ia juga mengatakan, di komplek Pemakaman itu, selain Almarhum Tengku Busu Syed Ali Bin Tengku Putera Syed Ahmad Shahab Banahsan, bersemayam pula beberapa tokoh besar yang sangat berjasa diantaranya, Tengku Bagus Said Thoha, selaku pendiri Negeri Makmur Kencana Bandar Tebingtinggi.
Ada juga Tengku Besar Syarifah Kamlah, srikandi yang memerangi musuh kesultanan dan bergelar Srikandi Bintang Subuh, dan Tengku Sulung Cantik (Marhum Buntat), sebagai Temenggung dan Penguasa Negeri Tebingtinggi pada masanya.
“Sebagai bentuk penghargaan, Pemkab Kepulauan Meranti berhasil mempertahankan kompleks pemakaman ini sebagai salah satu cagar budaya dan senantiasa melakukan pemeliharaan dan pengamanan oleh Juru Pelihara Makam,” jelas Bupati Asmar.
Lebih lanjut, Bupati berharap haul tersebut tetap dapat dilanjutkan oleh pihak keluarga di Kabupaten Kepulauan Meranti, sehingga mampu menjadi ikon baru. Hal itu juga tidak menutup kemungkinan bisa menjadi salah satu agenda tetap daerah, seperti halnya cian cui (perang air).
“Kita harap dapat pula berdampak kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kepulauan Meranti secara ekonomi,” sebutnya.
Hadir dalam haul tersebut, Tan Sri Muhammad Yusof beserta rombongan, Permaisuri Sultan Malaka, Tuanku Putri Zaizatul Mardiah, Datok Syed Alwi dari Petronas dan Habib Ali Zainal Abidin.
Turut hadir mendampingi Bupati, Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil Baharudin, jajaran Forkopimda Kepulauan Meranti, para pimpinan instansi vertikal, dan kepala OPD.
Hadir juga pimpinan LAMR, Ketua MUI, pimpinan Yayasan Pejuang Pemekaran Kepulauan Meranti, dan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta undangan lainnya. ****
Kampar : Abu Kari Mantan Camat Tambang Yang Pada sekarang ia di Amanah kan oleh Bupati Kampar Ahmad Yuzar Menyandang Jabatan Sebagai Staf Ahli Bupati.
Namun Staf Ahli Bupati Kampar ini, di nilai Dalam Sisi Bahasa Kesopanan Santunan Abu kari selaku Aparatur Sipil Negara (ASN). Masih Di ragukan terkait Adab Bahasa kepada sesorang. Berani nya Abu Kari Melontarkan Bahasa yang tidak pantas dia ucapkan Kepada wartawan Di negeri kabupaten Kampar ini dengan Bahasa yang tidak beradab.
Ketika Wartawan Sedang Mempertanyakan, Apakah Bapak Abu Kari Masih Melakukan Aktifitas Galian C Di wilayah Kecamatan Tambang, Ia menjawab, Sumpah Lillahitak’ala saya tak ada lagi main akuari. Coba lah kalian Cek, Jika nanti ada kedapatan Kencingi (Pipis) di Wajah Saya, tatapi jika Tidak ada nanti, saya yang bakal Kencingi (Pipis) di wajah kalian.
Di Terjemahkan, Bahasa ocu Cubo Kolien chek Kalau Ado bekok deyen main akuari Kencingi Muko deyen tapi kalau Ndak Ado deyen yang Konciongi Muko kolen”,ucap Abu kari Yang sedang makan Di rumah makan Ampera Ocu, Jln Prof M Yamin Kamis 10/4/2025.
Padahal
Terkesan Staf Ahli Bupati Kampar ini melanggar yang tertuang dalam
Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tidak secara langsung mengatur tentang berbahasa adab. Namun, UU ASN No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur tentang prinsip-prinsip dasar ASN, termasuk profesionalisme, integritas, dan pelayanan publik yang baik.
Dalam konteks berbahasa adab, ASN diharapkan untuk menggunakan bahasa yang sopan, santun, dan profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Hal ini dapat dilihat dalam beberapa aspek, seperti:
1. *Komunikasi efektif*: ASN diharapkan untuk menggunakan bahasa yang jelas, lugas, dan mudah dipahami dalam berkomunikasi dengan masyarakat, atasan, dan rekan kerja.
2. *Etika komunikasi*: ASN diharapkan untuk menggunakan bahasa yang sopan, santun, dan tidak menyinggung perasaan orang lain dalam berkomunikasi.
3. *Pelayanan publik*: ASN diharapkan untuk menggunakan bahasa yang ramah, membantu, dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam praktiknya, ASN dapat menggunakan bahasa yang adab dengan cara:
1. *Menggunakan bahasa yang sopan*: ASN dapat menggunakan bahasa yang sopan dan santun dalam berkomunikasi, seperti menggunakan kata-kata yang halus dan tidak menyinggung perasaan orang lain.
2. *Menghindari bahasa yang kasar*: ASN dapat menghindari menggunakan bahasa yang kasar, tidak sopan, atau menyinggung perasaan orang lain dalam berkomunikasi.
3. *Menggunakan bahasa yang jelas*: ASN dapat menggunakan bahasa yang jelas, lugas, dan mudah dipahami dalam berkomunikasi, sehingga masyarakat dapat memahami informasi yang disampaikan dengan baik.
Dengan demikian, ASN dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan profesional.
Berbagai Pihak dari Lembaga Swadaya Masyarakat Yang ada di Kabupaten Kamparimta kepada Bupati Kampar Ahmad Yuzar Agar di tinjau ulang kembali jabatan abu kari sebagai staf ahli Bupati Kampar. Yang telah Melontarkan bahasa yang tak beretika terhadap wartawan.
Kami minta kepada Bupati Ahmad Yuzar tak usah di pakai pejabat yang seperti ini lagi di instansi pemerintahan kabupaten Kampar, apalagi dia sebagai staf ahli. kami menilai beliau di sini tidak pantas jadi staf ahli. Terkesan bahasa yang kiran sopan santun sebagai ASN, tak tauh kah Kampar ini adalah berjuluk dengan negeri serambi Mekkah. Tolong pak Bupati Copot Bapak Abu Kari sebagai staf Ahli Bupati Kampar”,tutupnya dengan senada serontak.
lebih lanjut. Tak hanya LSM saja Sejumlah Wartawan yang ada di Riau juga ikut Naik pitam mendengar Terkait perkataan Abu kari, yang bakal Kencingi wajah wartawan.
Ambon sidik24jam,com-
Dojo Angkasa Pattimura Baru melaksanakan kegiatan pembekalan bagi Minarai (calon Kenshi) dan calon pengurus Dojo Angkasa Pattimura Ambon sebagai bagian dari proses pembentukan karakter dan penguatan fondasi dasar sebelum secara resmi menjalani pelatihan dan tanggung jawab di dalam struktur Dojo yang dipimpin oleh Danlanud Pattimura dan didampingi oleh para Senpai. Kamis(10/4/2025).
Dalam pembukaannya, Komandan Lanud Pattimura Kolonel Pnb Jhonson Henrico Pattimura, M.Han. menyampaikan bahwa pembekalan ini adalah langkah awal yang sangat penting, bukan hanya untuk mengenalkan teknik-teknik dasar Kempo, tetapi juga untuk menanamkan pemahaman mendalam tentang nilai, semangat, dan jati diri Dojo.
Selain itu, Danlanud juga menjelaskan bahwa Kempo bukan hanya soal bertarung, tetapi lebih dari itu tentang bagaimana menjadi manusia yang bermanfaat, disiplin, dan rendah hati.
“Sebelum mengenal gerakan, kalian harus mengenal makna yang terkandung dalam logo atau badge Dojo Angkasa Pattimura yang merupakan lambang kehormatan dan semangat perjuangan,” tegas Danlanud.
Senpai Joseph D Saragih, S.T. kemudian melanjutkan dengan membahas Falsafah Kempo, termasuk konsep Gi-Jutsu-Ryaku ( teknik kaku, penerapan, strategi) yang menjadi landasan dalam setiap latihan dan perjalanan hidup seorang Kenshi. Mereka menekankan bahwa latihan di Dojo bukan hanya soal kekuatan fisik, tetapi juga soal pembentukan mental dan moral yang kuat.
Setelah sesi materi, kegiatan dilanjutkan dengan ujian tertulis dan praktek. Para calon Kenshi diuji ketangguhan fisik, penguasaan teknik, serta kedisiplinan selama berlatih. Ujian ini dipantau langsung oleh Danlanud dan para Sempai yang bertugas sebagai penguji dan penilai.