KOTA DEPOK,Sidik24jam.com–Kasus permasalahan tanah di Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan Kota Depok menyeret AM menjadi tersangka dan kini meringkuk ditahanan Polresta Metro Depok.
Tim Investigasi FPII CYBER NETWORK melakukan investigasi dan penelusuran terkait kasus tersebut.
M.OAH salah satu Direktur Utama Perusahaan BUMD Kota Depok telah melaporkan AM (46) Buruh Harian Lepas ke Polres Metro Kota Depok . Atas laporan tersebut Polresta Depok melakukan penyelidikan dugaan terjadinya tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
“Ya betul AM sudah ditahan di Polres Metro Kota Depok.” kata narasumber yang tak ingin namanya disebut saat dikonfirmasi awak media pada Jumat, (13/10/2023)
“Kasus yang menimpa AM berawal dari seorang pejabat Dirut BUMD Kota Depok yang meminta bantuan untuk mencarikan sebidang tanah diwilayah Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan Kota Depok.” ujar narasumber.
“Sebidang tanah seluas 1.935 M2 (Seribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Meter Persegi) tanah tersebut di beli oleh M.OAH Dirut Perusahaan BUMD Kota Depok pada tahun 2010 senilai Rp.261.225.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Satu Juta Dua Ratus Dua Puluh Lima Rupiah),diatas namakan AM.” tegasnya.
Dalam perjalananya,tanah tersebut diagunkan oleh AM ke Bank untuk mendapatkan pinjaman guna mendanai usaha dengan jaminan serifikat tanah.
Namun usaha AM tidak berjalan lancar akibatnya tidak bisa membayar angsuran lalu guna menutup angsuran AM mendapat bantuan dari pihak lain sehingga tanah tersebut berpindah kepemilikan ke seseorang berinisial H lalu H menjual tanah tersebut ke orang lain yang berinisial I.
Masalah menjadi ruwet bagi AM Ketika pemilik tanah yang sesungguhnya M.OAH salah satu Pejabat Dirut Perusahaan BUMD di Kota Depok meminta sertifikat tanah miliknya yang awalnya diatas namakan AM,mengetahui tanahnya dijual menagih ke AM untuk mengembalikan tanah tersebut dalam bentuk uang.
Sampai berita ini ditayangkan pihak Polres Metro Kota Depok, dan pejabat perusahaan BUMD Kota Depok belum dapat dikonfirmasi. (Tim/Red)
Ambon sidik24jam, com-
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon kembali melakukan penggeledahan blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (10/10). Giat ini dilakukan sebagai wujud nyata perangi Handphone, Pungli, dan Narkoba (HALINAR).
Kepala Lapas Ambon, Mukhtar menjelaskan Zero Halinar merupakan salah satu upaya yang dilakukan jajaran Pemasyarakatan untuk memberantas peredaran gelap handphone, praktik pungli, serta narkoba didalam Lapas. “Kami akan terus berupaya dan berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran gelap narkoba, handphone serta praktik pungli,” terang Mukhtar
Penggeladahan kali ini dipimpinan oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, Kaso Baham Andi Baso dan dipusatkan pada blok hunian Kakatua.Dari hasil penggeledahan kata Kaso tidak ditemukan narkoba dan handphone Narkoba melainkan benda lainnya yang dilarang keberadaannya di dalam blok hunian.
Barang hasil penggeledahan tersebut selanjutnya akan dicatat untuk selanjutnya dimusnakan,” Dari hasil penggeledahan tidak ditemukan narkoba dan handphone, namunn ditemukan, sejumlah perkabelan, kompor rakitan, botol Kaca, dan korek api,” ucap Kaso
Penggeledahan yang dilakukan berlangsung aman dan tertib dengan menerapkan Standar Operasional Prosedur yang mengedepankan etika dalam bertindak. Selanjutnya barang-barang yang ditemukan akan menjadi evaluasi sejauhmana upaya Lapas Ambon dalam mewujudkan Zero Handphone, Pungli, dan Narkoba (Halinar).
JAKARTA,Sidik24jam.com–KDCPW (16) siswa SMK Kelas 11 di Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara Badung Bali korban dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh paman korban WD (43) alias Om Unyil yang terjadi pada 27 Juli 2023.
CA (53) Ibu Kandung KDCPW memaparkan kronologi pada awak media Senin, (9/10/2023) terkait kasus dugaan pemerkosaan yang ditangani oleh Polres Badung sbb:
Pada tanggal 27 Juli 2023 dinihari saya sempat komunikasi dengan KDCPW (*anak saya) saat anak saya pulang dari Praktek Kerja Lapangan (PKL).
Sebelum pukul 00.00 WIta, kami sempat berkomunikasi dan menanyakan situasi,amankah di rumah? “Aman ma..!” jawab anak saya melalui sambungan telepon.
“Malah ada om Unyil lagi ngepel.” jawab anak saya.Karena ada pamanya WD alias Om Unyil saya tidak curiga jadi saya merasa keamanan anak saya lebih terjamin saat saya tidak ada di rumah karena ada pekerjaan.
Keesokan paginy,saya mendapakan chat dan banyak panggilan tak terjawab dari anak saya.
perasaan saya,mulai tidak enakdan saya berusaha menghubungi anak saya.namun rupanya anak saya sudah pergi ke tempat pratek kerjanya.
Dan saya menghubungi Pamannya WD alias Om Unyil ini saya telpon dan dijawab sudah ada di tempat kerjanya.
saya tanyakan tentang anak saya dan Om Unyil menjawab aman,tidak ada-apa dan sempat menawarkan uang bekel dan anak saya menolak.
Lanjut siang hari 27 Juli 2023 saya di telp anak saya menceritakan terkait kelakuan bejat pamannya WD alias Om unyil yang dilakukan di Perumahan Canggu Permai,Tibubeneng,Kuta Utara, Badung.
Saya bertemu dengan ND alias Om Unyil bersama istrinya pada 28 Juli 2023 di Banjar Giliran, Sebagai, Karangasem untuk membicarakan terkait kejadian dirumah tetapi pelaku menyangkal malah menjawab itu mungkin gandoruwo yang menyerupai Om Unyil.
Kemudian saya memberikan kesempatan Om Unyil untuk mengakui perbuatannya sebelum saya melaporkan ke pihak kepolisan, Om Unyil malah menantang minta bukti .
Saya berangkat untuk membawa anak saya visum saya dan terlebih dahulu ke Polresta Denpasar tapi laporan saya di tolak dengan alasan tidak bawa akte kelahiran dan kartu keluarga,kmudian saya di suruh berobat ke Rumah Sakit Trijata.
Saya mengantar KDCPW pada 29 Juli 2023 ke rumah sakit untuk visum dengan biaya sendiri kemudian menurut keterang dokter ada luka di arah jarum jam tiga dan diberi resep obat anti hamil .
Pada 29 Juli 2023 saya kembali ke Polresta Denpasar untuk melaporkan dugaan perkosaan terhadap anak saya dan diarahkan untuk membuat Laporan Polisi ke Polres Badung .
Saya melaporkan WD (43) alias Om Unyil Warga Lingk.Galiran Desa Subagan Kabupaten Karangasem atas Peristiwa Dugaan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak dan akhirnya Laporan saya diterima dengan NOMOR: STPL/93/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI , Nomor: LP/B/93/SPKT/POLRES BANDUNG/POLDA BALI.
Saya dan anak saya esok harinya telah di BAP oleh Polres Badung selama 4 jam dan dua hari kemudian dua kakak korban dan pedagang depan rumah sudah di BAP sebagai Saksi .
Setelah di BAP di Polres Badung kami sangat berharap pada saat itu pelaku cepat ditangkap namun kami mulai gusar ternyata Polres Badung hanya mengenakan wajib lapor seminggu 2 kali.
Saat saya bingung teman saya menyarankan telp wartawan salah satu media berinisial “D” dan menyarankan menghubung SS alias Ipung yang infonya sebagai pengacara.
Sebelumnya saya sudah bilang ke D (wartawan) bahwa saya tidak mampu membayar pengacara,namun D mengatakan SS alias Ipung orang baik apalagi kasus seperti ini.
Sebelum saya bertemu SS alias Ipung .berita terkait kasus rudapaksa paman terhadap ponakannya sudah muncul di media dan kemudian saya ketemu SS alias Ipung menceritakan seluruh kronologi kejadian.
Saya sudah mengatakan sebelum berlanjut mendampingi kasus anak Saya kalau kami dibebankan biaya lebih baik tidak usah ada pendampingan.
SS alias Ipung mengatakan bahwa dirinya mendampingi sebagai Kuasa Hukum di bayar negara dinyatakan di depan para wartawan media serta televisi pada saat itu saya menganggap SS alias Ipung adalah pahlawan kami.
Dan pada tanggal 17 Agustus 2023 saya menandatangani Surat Kuasa Nomor: 0165/17/VII/2023/Dps.Bali ke Pendamping Hukum SS Alias Ipung.
Dan ternyata memang benar selang 3 hari kemudian pelaku memang benar-benar di tangkap oleh Polres Badung.
Dan kami menganggap SS alias Ipung sebagai pahlawan dan kami sangat tekejut saat SS alias Ipung meminta sejumlah uang dengan alasan bantuan biaya selamatan 40 hari anaknya dan akhirnya saya minta anak saya kasbon ke GO-JEK dan saya transfer langsung uang sejumlah 3juta tersebut ke rekening BCA SS alias Ipung.
Saya diminta untuk meminjam uang ke rentenir dan malah SS alias Ipung mengancam mundur dan meminta fee pengacara sebanyak 25 Juta rupiah.
Jangankan membayar fee pengacara puluhan juta untuk makan saja kami binggung dan Saya sudah tidak bekerja karena anak saya trauma bahkan ingin bunuh diri.
Oleh sebab itu saya telah mencabut Surat Kuasa Pendamping Hukum terkait Kasus Kasus Dugaan Pemerkosaan tersebut sejak tanggal 3 Oktober 2023 dan saya meminta pendampingan kepada Yth Dra. Kasihhati sebagai Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) dan astungkara beliau bersama jajaran dan jaringan media FPII se-Indonesia mengawal kasus ini hingga tuntas dan pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai Hukum yang berlaku di Republik Indonesia. (Tim/Red)
*Sumber : Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII)*
Kasus salah seorang oknum Anggota DPRD di Kabupaten Pelalawan yang diduga kuat gunakan indentitas dan ijazah orang lain untuk mengurus paket C di daerah Lampung Timur Provinsi Lampung untuk syarat pencalonanya kembali bergulir.
Saat awak media Kamis 05/10/2023 konfirmasi kepada Kantor Hukum Brotherson Law Office di Pekanbaru yang menerima kuasa langsung dari ahli waris di lampung Nofri Yansyah.,S.H mengatakan bahwa sedang menyiapkan gugatan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) untuk membatalkan Ijazah S1 milik anggota dewan tersebut karena sudah jelas saat pengurusan Ijazah Paket C oknum anggota dewan di kabupaten pelalawan tersebut menggunakan ijazah milik orang lain dan Ijazah Paket C tersebut juga sudah dibatalkan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Lampung Timur pada 4 may 2009.
“Malah pemilik ijazah yang ijazahnya digunakan oleh oknum anggota dewan sudah membuat laporan kehilangan terhadap ijazah SMP tersebut karena takut ijazah tersebut pergunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,”ungkap nofri.
Dan pada pada 17 April 2009 telah membuat surat pernyataan bahwa Ijazah Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama (SMP) Nomor 586/112/M3/1983 tertanggal 21 Februari 1983 yang dikeluarkan SMP Swasta Kosgoro Sribhawomo dan ditanda tangani oleh Kepala Sekolah Bapak Soemarno tertanggal 26 May 1983 telah dinyatakan hilang pada 11 Februari 2008 dan saat ini sudah dibuatkan surat keterangan hilangnya di kepolisian.
“Berarti oknum anggota dewan di pelalawan tersebut telah menggunakan ijazah milik orang lain yang telah dinyatakan hilang untuk kepengurusan Paket C untuk syarat pencalonannya anggota dewan dua priode ini,”terang nofri.
Malah informasi yang awak media dapat langsung dari Ketua Penyelenggara Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) WACANA Bapak Sumarwan.,SPdI.,MPdI saat berkunjung ke lampung mengatakan bahwa tiga bulan belakangan ini ada yang datang salah seorang kerabatnya oknum DPRD tersebut untuk meminta legalisir terhadap surat keterangan pengganti ijazah, tapi setelah pihak sekolah berkordinasi dengan dinas kami tidak ada memberikan legalisir kepada keluarga oknum anggota dewan yang datang tersebut karena sebelumnya Paket C milik anggota dewan tersebut telah dibatalkan.
Terpisah Soni.,S.H.,M.H.,C.Md.,C.CA Ketua Umum LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) akan mengawal kasus ini dengan beberapa awak media lokal di riau maupun media nasional di jakarta.
“Kita dari LSM Anti Korupsi akan menyurati KPU, Bawaslu dan pihak terkait lainya di Kabupaten Pelalawan dan Provinsi Riau untuk mengusut kasus ini, karena sudah jelas adanya keterangan dari pihak Penyelengara Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) WACANA Bpk Sumarwan yang tidak ada memberikan legalisir terhadap surat keterangan pengganti ijazah milik oknum anggota dewan tersebut.
Jangan-jangan legalisirnya dipalsukan, bisa dijerat pasal berlapis oknum anggota dewan tersebut karena sudah menggunakan ijazah milik orang lain dan memalsukan legalisir untuk syarat pencalonanya,”terang soni.
Harsini istri almarhum yang ijazah suaminya digunakan untuk mengurus paket C juga menyapaikan kepada awak media, bahwa sebelum suaminya meninggal, suaminya pernah menyampaikan bahwa ada orang yang meminjam ijazah suaminya tapi akan digunakan untuk apa almarhum suami saya tidak tau,”jelasnya
“Intinya saya mewakili pihak keluarga almarhum suami saya saat ini sudah menyerahkan seluruhnya kepada kuasa hukum kami di pekanbaru, terserah tindakan hukum apa yang akan diambil kuasa hukum kami, apakah mau di gugat di PTUN atau di laporkan ke KPK dan penegak hukum lainya kami ikut saja,”tutupnya
Saat awak media coba menghubungi oknum anggota dewan tersebut no hp awak media tidak diangkat dan pesan wahatsapp yang dikirim oleh awak media kepada oknum anggota dewan juga tidak dibalas hanya di baca saja, terahir oknum anggota dewan tersebut telah memblokir no hp awak media.(Team Redaksi)
Salah seorang oknum Anggota DPRD di Kabupaten Pelalawan diduga kuat gunakan indentitas dan ijazah orang lain untuk mengurus paket C di daerah Lampung Timur Provinsi Lampung.
Saat awak media Sabtu 23/09/2023 mendanpingi kuasa hukum dari ahli waris dalam melengkapi bukti untuk melakukan gugatan PTUN di Pengadilan Tata Usaha Negara di Pekanbaru terhadap indentitas dan ijazah yang digunakan oleh salah seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Pelalawan tesebut telah mendapatkan beberapa alat bukti yang cukup untuk di bawa ke pengadilan maupun ke penegak hukum.
“Benar kami dari beberapa media di lampung mendampingi langsung kuasa hukum dari ahli waris yang datang dari pekanbaru untuk melengkapi data dan documen yang dibutuhkan untuk melakukan gugatan di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) di Pekanbaru,”ungkap mistaroni wartawan di lampung.
Sebenarnya terkait bukti dan data otentik semuanya sudah jelas karena saat kami ketemu dengan Ketua Penyelenggara Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) WACANA pihak sekolah mengatakan telah membatalkan Paket C milik oknum anggota dewan tersebut,tapi kalau dia oknum anggota dewan (red) masih bisa mencalon dan melanjutkan kuliah di salah satu Univesitas Sawasta di pekanbaru juga itu sudah diluar tanggung jawab kami.
Saat awak media langsung menemui Ketua Penyelenggara Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) WACANA Bapak Sumarwan.,SPdI.,MPdI mengatakan bahwa tiga bulan belakangan ini ada yang datang salah seorang kerabatnya oknum DPRD tersebut untuk meminta legalisir terhadap surat keterangan pengganti ijazah, tapi setelah kami berkordinasi pihak sekolah dengan dinas kami tidak ada memberikanya kepada keluarga oknum anggota dewan yang datang tersebut karena sebelumnya Paket C milik anggota dewan tersebut telah dibatalkan.
Tapi jika oknum anggota DPRD tersebut tetap bisa mencalon dirinya di kabupaten pelalawan dan melanjutkan kuliah di salah satu universitas swasta di pekanbaru untuk digunakan sebagai syarat pencalonanya dirinya itu sudah diluar tanggung jawab kami lagi.
“Ya terus terang kami juga merasa tertipu, karena kami tidak mengetahui jika ijazah SD, SMP yang digunakan untuk mengurus syarat pendaftaran paket C tersebut adalah miik orang lain dengan nama yang sama oleh oknum anggota dewan tersebut, karena saat mendaftar ijazah tersebut sudah di legalisir,”ucapnya
Harsini istri almarhum yang ijazah suaminya digunakan untuk mengurus paket C juga menyapaikan kepada awak media, bahwa sebelum suaminya meninggal, suaminya pernah menyampaikan bahwa ada orang yang meminjam ijazah suaminya tapi akan digunakan untuk apa almarhum suami saya tidak tau,”tarangnya
Dan yang meminjam ijazah suami saya tersebut seingat saya suwaktu suami saya masih hidup dia menyampaikan kepada saya ada yang datang salah seorang keluarga dari oknum anggota dewan di riau tersebut.
Kemudian setelah itu ijazah suami saya tidak tau lagi keberadaanya, takut ijazah suami saya di pergunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab suami saya pada pada 17 April 2009 telah membuat surat pernyataan bahwa Ijazah Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama (SMP) Nomor 586/112/M3/1983 tertanggal 21 Februari 1983 yang dikeluarkan SMP Swasta Kosgoro Sribhawomo dan ditanda tangani oleh Kepala Sekolah Bapak Soemarno tertanggal 26 May 1983 telah dinyatakan hilang pada 11 Februari 2008 dan saat ini sudah dibuatkan surat keterangan hilangnya.
“Intinya saya mewakili pihak keluarga almarhum suami saya saat ini sudah menyerahkan seluruhnya kepada kuasa hukum kami di pekanbaru, terserah tindakan hukum apa yang akan diambil kuasa hukum kami, apakah mau di gugat di PTUN atau di laporkan ke KPK dan penegak hukum lainya kami ikut saja,”tutupnya
Terpisah saat awak media menghubungi salah satu Kuasa Hukum ibuk Harsini di pekanbaru Nofri Yansyah,S.H mengatakan akan segera melakukan gugatan PTUN untuk membatalkan Ijazah S1 milik anggota dewan tersebut karena sudah jelas Ijazah S1 milik anggota dewan tersebut cacat hukum, sebab Ijazah Paket C yang digunakan telah dibatalkan sebelumnya.
Saat awak media coba menghubungi oknum anggota dewan tersebut no hp awak media tidak diangkat dan pesan wahatsapp yang dikirim oleh awak media kepada oknum anggota dewan juga tidak dibalas hanya di baca saja.(Team Redaksi)
sidik24jam.com. Batam. Polri menyelenggarakan bakti kesehatan bagi masyarakat Kampung Cate, Rempang, Galang dan Simpang Sembulang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Penyelenggaraan bakti kesehatan itu juga dilakukan di Panti Jompo Titian Kasih dan Yayasan Tunas Karya Sembulang.
Kabiddokkes Polda Kepri Kombes. Pol. dr. Muhammad Haris dan Karumkit Bhayangkara Batam Pembina dr. Rr. Novita Wahyu Handayani, M.M., turun langsung memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Kegiatan bakti kesehatan ini mencakup berbagai aspek kesehatan, seperti pemeriksaan kesehatan, pengobatan umum, pemeriksaan laboratorium sederhana untuk mengukur kadar kolesterol, gula darah, dan asam urat. Tidak hanya itu, penyuluhan kesehatan juga diberikan kepada peserta untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kesehatan serta pembagian obat dan vitamin guna memberikan manfaat dalam menjaga kesehatan masyarakat.
Kabiddokkes Polda Kepri menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu wujud kepedulian Polda Kepri terkait kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Pulau Rempang Kota Batam. Masyarakat pun menyambut hangat bakti kesehatan tersebut.
“Saya berharap melalui kegiatan bakti kesehatan ini, kami dapat terus memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik kepada masyarakat Kepulauan Riau. Semoga upaya kami dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan dan memberikan perawatan medis yang tepat dapat memberikan dampak positif pada kualitas hidup masyarakat, serta memperkuat ikatan antara kepolisian dan komunitas dalam membangun masyarakat yang lebih sehat dan Sejahtera,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (20/9/23).
Di sisi lain, Polda Kepri juga melakukan trauma healing kembali di SDN 034 dan SMP 22. Sebanyak 120 murid SDN dan 157 murid SMP mengikuti kegitan tersebut dengan antusias.
Mulai dari bermain bersama, bernyanyi, games berhadiah, pemberian vitamin, hingga pemeriksaan kesehatan diberikan kepada murid-murid di dua sekolah tersebut. Dengan semangat mereka dalam mengikuti kegiatan, digarapkan juga menjadi penyemangat menempuh pendidikan hingga menjadi penerus bangsa.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menerangkan, pemberian bantuan sosial tersebut merupakan wujud Polri peduli dan berupaya menyejahterakan masyarakat. Hal itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo.
“Saya berharap semoga kegiatan ini mampu memberikan bantuan nyata dan membantu masyarakat,” ungkap Karopenmas.
Lebih lanjut Karopenmas menerangkan, jajaran Polda Kepri juga sudah melakukan door to door untuk mendengarkan keluh kesah untuk mencari solusi bersama terkait persoalan Rempang. Polri pun memberikan sosialisasi mengenai rencana pembangunan Rempang Eco-City yang menjadi persoalan. Selama kunjungan ini, masyarakat diberikan pemahaman yang komprehensif mengenai relokasi mereka ke lokasi yang telah disiapkan oleh pemerintah.
Kegiatan ini juga melibatkan berbagai pihak, diantaranya Dit Pamobvit Polda Kepri yang diwakili oleh AKP. R. Sudiyono dan AKP. Tuti Elfi, Polsek Galang dengan perwakilan Bhabinkamtibmas Polsek Galang, Bripka E. Juliansyah, serta satu perwakilan dari Pers TNI AD.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat terkait proses relokasi yang akan mereka hadapi serta memberikan bantuan sembako sebagai bentuk perhatian yang tulus dari Polda Kepulauan Riau terhadap kesejahteraan masyarakat yang terdampak,” jelasnya.
Karopenmas berharap, solusi bersama tetap menjadi cara utama untuk semua. Dengan demikian, keamanan dan ketertiban tetap terjaga.
Di samping itu, ujarnya, diharapkan masyarakat tidak terprovokasi informasi yang belum tentu kebenarannya. Sebab, hoaks dapat merusak reputasi, menciptakan kekacauan, dan bahkan menyebabkan dampak serius pada masyarakat.
“Dengan bertindak bijak dalam berkomunikasi dan berbagi informasi, kita dapat bersama-sama melawan penyebaran informasi palsu serta menjadikan dunia maya sebagai tempat yang lebih aman dan berdaya guna bagi semua orang,” ujarnya.(iwan)
Selama 7 hari sejak tanggal 11 September 2023 hingga 17 September 2023 Sat Narkoba Polres Langkat gencar melakukan penindakan terhadap kasus Narkoba yang ada di wilkumnya. Senin, (18/9/23)
Diungkapkan oleh Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS , SIK, SH, MH pada saat Konferensi Pers, “sejak dimulainya melakukan penindakan Kasus Narkoba mulai tanggal 11 September 2023 hingga 17 September 2023, Sat Narkoba Polres Langkat mendapatkan hasil Jumlah Tangkapan 26 Kasus, dengan jumlah Tersangka Laki – laki 29 Orang, ” ucapnya.
“Untuk jumlah barang bukti berupa Narkoba jenis sabu 4.029,82 Gram, Pil Ekstacy 7 Butir, Ganja 12.331,73 Gram, Sp. Motor 8 Unit, Uang Rp 3.067.000 HP 14 Unit , Truck Colt Diesel R6 1 unit,” lanjutnya
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut barang tersebut berasal dari Aceh dan akan di edarkan di wilayah Hukum Polres Langkat”, ungkap AKBP Faisal Rahmat HS
Kapolres Langkat mengatakan dalam 1 (satu) minggu Polres Langkat juga melakukan kegiatan GKN ( Gerebek Kampung Narkoba) sebanyak 13 kali penindakan.” Tutup AKBP Faisal
Sidik24jam.com,Kabupaten Berau – Perusahaan PT.Berau Coal adalah perusahaan tambang batu bara yang besar yang ada di kabupaten berau, kaltim, ada hal yang menarik dibahas terkait Perusahaan PT.Berau Coal dikatakan pihak management, taat hukum , pernyataan tersebut dikatakan di media TVONEnews, namun warga kelompok tani yang ada di wilayah kabupaten berau, geram dan menyesalkan atas pernyataan tersebut, PT.Berau Coal itu berbohong, ungkapnya.jumad,(8/9/2023), kabupaten berau, kaltim.
Buktinya kami warga kelompok tani hingga kini belum pernah ada ganti rugi lahan bahkan perbayarannyapun tak pernah ada.
Kalau mengaku dibayar sama siapa dibayar.
Menurut warga kelompok tani yang ada di kab.berau yang ada hubungannya konsesi Perusahaan, para oknum-oknum petugas PT.Berau Coal dalam hal tersebut eksternal Berau Coal, semua jago PHP, hal ini di ungkap warga kelompok tani, modus diawal melakukan komunikasi, namun sebatas komunikasi saja selanjutnya, dijanji-janji saja, hingga berujung penggusuran tanpa ada pembayaran, sehingga saat warga kelompok tani menghalangi alat masuk, saat itulah warga di laporkan hingga berujung masuk penjara.ujarnya.
Fakta lain, sama dengan kelompok tani yang ada di kampung Tumbit dan kampung meraang, bahwa hingga kini berdasarkan keterangan dari warga dimana lahan kebun warga habis di gusur tanpa ada pembayaran dsri pihak PT.Berau Coal, seperti yang di ungkapkan Sdr. Hamka pemilik lahan kebun yang ada di kampung gurimbang ada 30 hektar yang dimilikinya, kini digusur oleh PT.Berau Coal tidak ada pembayaran sama sekali, semua pernyataannya bohong besar, ungkap hamka salah satu pemilik lahan.
Begitu juga dengan Sdr. Haris pemilik lahan yang ada di tumbit mulai dari tahun 2017 hingga kini belum ada pembayaran dilakukan oleh pihak PT.Berau Coal, lahan diwilatah tumbit banyak yang sudah di gusur tanpa ada pembayaran yang dilakukan oleh PT.Berau Coal.
Hal serupa dengan Sdr. Ahmad kelompok yang ada di Tumbit Melayu, diungkapkannya, pernah alm.Bupati Muharam memanggil kami dan pihak PT.Berau sebagai bupati saat itu dan mengatakan kepada pihak PT.Berau Coal, agar membayar lahan masyarakat yang telah digusur, saat itu dijawab pihak PT.Berau Coal Siap membayar, namun hingga kini PT.Berau Coal belum juga membayar lahan masyarakat yang digusur dan di garap PT.BC, bahkan dibiarkan kubangan, tidak dikembalikan sebagaimana mestinya, pungkasnya.
Muhammad Sutopo dan Syair juga lahannya belum pernah dibayar, PT.Berau Coal telah membohongi kami warga masyarakat kelompok tani yang ada di kampung Meraang dan Tumbit, apa yang disampaikan pihak management PT.Berau Coal di media TVOnenews, itu tidak benar.
Beberapa masyarakat kelompok tani, wartawan Derap Kalimantan news berhasil mintai keterangan, yang di jumpai, seluruh kelompok tani menyatakan hal yang sama, bahwa pihak PT.Berau Coal tidak taat hukum, bukti kongkritnya, kami perwakilan masyarakat kelompok tani yang ada di kabupaten berau, belum pernah dibayar, yang ada hanya janji-janji saja.tegasnya.
Bahkan dapat disaksikan dipemberitaan media, pihak PT.Berau Coal sanggup melaporkan warga petani yang hari-harinya berkebun, penghasilannya berkebun, pasangan suami istri Sdr.Yupiter dan Magdha kini di penjara, demi mempertahankan lahan miliknya yang selama ini dikelolanya, begitu juga dengan Ibu maimuna dan Ibu Jepri diungkapkan mereka bahwa lahan kebun mereka di gusur tanpa sdsnya pembayaran ganti rugi, hal inilah membuat masyarakat kelompok tani yang ada di kab. berau, kalimantan timur kecewa dengan PT.Berau Coal yang hingga kini tutup mata, tidak membayar lagan milik warga.
Warga kelompok tani, hanya berharap Pads Presiden Jokowi agar segera turun tangan dan meminta Management PT.Berau Coal, menyelesaiakan pembayaran lahan masyarakat.
Banyak masyarakat kelompok tani yang menjadi korban pembohongan oleh pengurus PT.Berau Coal salah satu yang menjadi korban pasangan suami/istri Yupitter dan Magdha yang berujung jeruji besi, yang pernah dijanjikan akan dibayar oleh PT.Berau Coal petugas lapangan oleh Sdr. S dan D, namun apa yang terjadi berjalannya waktu, alat perusahaan pun masuk kelokasi lahan kelompok tani dengan tujuan meratakan kebun warga, tanpa ada pembayaran, yang ada hanya janji.
Begitu juga dengan warga seorang ibu sebut saja ibu jepri, yang lahannya kini sudah digusur juga, lokasinya di kampung gurimbang, halbyang sama dilakukan oleh oknum eksternal PT.Berau Coal, sudah disuruh siapkan KK dan Rekening untuk pembayaran ganti rugi, namun semua hanya pembohongan saja, lahan digusur tanpa adanya ganti rugi dari perusahaan PT.Berau Coal.
Salah seorang Ibu berinisial J mengatakan saat ketemu Tim Media Derap Kalimantan, saat wawancara, mengatakan memohon pada Pak Presiden Joko Widodo agar dapat membantu masyarakat kelompok tani yang ada di wilayah kabupaten berau, bahwa PT.Berau Coal telah bertindak semena-mena, telah merampas hak-hak kami, sebagai masyarakat petani yang miskin ini.
Lahan kelompok tani banyak digusur, bahkan kebun yang sudah di tanami seperti pohon karet, pohon, kopi, kebun sahang, sawit dan lain-lain digusur tanpa adanya pembayaran bagi kelompok tani yang ada di kab. Berau dimana PT.Berau Cola beroperasi.
Hal inilah menambah keprihatinan masyarakat kelompok tani yang ada, ditambah lagi penegakan hukum yang tumpul keatas namun tajam kebawah.
Warga kelompok tani yang ada, sangat berharap Presiden Kita, Pak Joko Widodo dapat merespon penderitaan rakyatnya, akibat ulah Perusahaan.