Sidik24jam. Meranti – Kapolsek Merbau, Polres Kepulauan Meranti, AKP Jimmy Andre SH MH, bersama anggota melaksanakan kunjungan ke Pos Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling) di RW IV Desa Bagan Melibur, Kecamatan Merbau, Rabu (17/9/2025).
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya Polsek Merbau dalam memperkuat kemitraan dengan masyarakat sekaligus memberikan motivasi kepada para petugas Satkamling agar lebih semangat menjaga keamanan di lingkungan.
Dalam kesempatan itu, AKP Jimmy memberikan arahan langsung kepada petugas jaga Satkamling mengenai pentingnya menjaga solidaritas, kekompakan, serta kesadaran masyarakat dalam melaksanakan ronda malam.
“Satkamling adalah ujung tombak keamanan di lingkungan masyarakat. Karena itu, kami hadir untuk memberikan arahan, pembinaan, dan dukungan, agar pelaksanaan ronda semakin efektif dan masyarakat merasa lebih aman,” ujar AKP Jimmy.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Babinsa Desa Melibur Praka Rahmad, Kanit Binmas Aipda Mardoni, Ka Sium Polsek Merbau Aipda Gusman Huri, Kanit Intelkam Brigadir Fadly SE, serta Bhabinkamtibmas Desa Bagan Melibur Aipda Dodi Novrian.
Kehadiran Kapolsek bersama anggota disambut baik oleh Ketua Pos Satkamling bersama petugas piket yang bertugas di lokasi.
Selain mempererat silaturahmi, kegiatan ini juga menjadi wadah komunikasi antara Polri, TNI, dan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif.
Kunjungan berakhir pada pukul 15.00 WIB dalam suasana penuh kebersamaan.***
Sidik24jam. MERANTI – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama DPRD resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) Kebijakan Umum Anggaran–Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Agenda ini sekaligus disertai dengan penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2025 dalam rapat paripurna di Balai Sidang DPRD Kepulauan Meranti, Rabu (17/9/2025).
Bupati Asmar menegaskan bahwa perubahan KUA-PPAS 2025 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang harus menyesuaikan dengan dinamika pembangunan. Menurutnya, penyesuaian ini penting untuk merespon kebijakan pemerintah pusat maupun provinsi, serta kebutuhan mendesak masyarakat.
“Melalui perubahan ini, kita berharap program pembangunan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Alokasi anggaran juga harus semakin efektif, efisien, dan tepat sasaran, serta tetap sejalan dengan visi pembangunan daerah dalam RPJMD dan RKPD Perubahan 2025,” ujar Bupati Asmar.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD atas kerja sama serta komitmen dalam pembahasan perubahan KUA-PPAS.
“Semua proses pembahasan, termasuk adanya perbedaan pandangan, pada akhirnya bermuara pada tujuan bersama untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Asmar.
Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS ini menjadi tahapan penting dalam penyusunan APBD sesuai dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025.
Dengan telah ditandatanganinya kesepakatan tersebut, Bupati Asmar memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama seluruh OPD untuk segera melanjutkan proses penyusunan Ranperda Nota Keuangan Perubahan APBD 2025 sesuai pagu yang telah disepakalainnya.
Rapat paripurna itu dihadiri 23 anggota DPRD Meranti dan dihadiri unsur Forkopimda, Sekda, dan sejumlah pejabat lainnya.***
Ambon, Sidik24jam.com – 17/9/2025.
Satuan Kapal Patroli (Satrol) Koarmada IX berhasil menangkap kapal ikan KM Berkat Jaya pada Senin malam, 15 September 2025, di Perairan Teluk Ambon. Hal ini disampaikan oleh Komandan Satrol Koarmada IX, Kolonel Laut (P) Hapsoro A. Purbaningtyas, S.H., M.PM., CHRMP, didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Dankoarmada IX, Kolonel Laut (KH) Jeffri Irwandi, ST., serta Asisten Operasi (Asops) Dankoarmada IX, Kolonel Laut (P) Sigit Sugihartono, S.Sos., M.Si., M.Tr.Opsla., dalam konferensi pers di Mako Lantamal IX Ambon.
Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah ABK tidak memiliki dokumen resmi, serta muatan berupa 60 ribu kiloliter BBM jenis biosolar yang diduga ilegal. Muatan tersebut jelas menyalahi fungsi kapal ikan, yang seharusnya digunakan untuk mengangkut hasil tangkapan laut.
Kronologis Penangkapan
Nama Kapal: KM Berkat Jaya
Jenis: Kapal penangkap cumi
Tonase: 59 GT
Pemilik: TS (sesuai dokumen kapal)
Nakhoda: Sukron
Jumlah ABK: 31 orang (WNI)
Rencana Pelayaran: Ambon menuju Perairan Arafura
Lokasi & Waktu Pemeriksaan: 15 September 2025 pukul 22.00 WIT, di Perairan Teluk Ambon (03°41’ LS – 128°08’185 BT).
Saat ini, nakhoda dan KKM telah diperiksa di darat, sementara ABK lainnya tetap berada di kapal.
Tindak Lanjut
Kasus ini masih dalam tahap pendalaman dengan melibatkan unsur Intelijen, Pomal, Asops, Diskum, dan instansi terkait.
Jika ditemukan indikasi dokumen palsu/manipulasi (DPM), kasus akan dilimpahkan ke Polri.
Urusan pelayaran akan ditangani oleh KSOP.
Perikanan ditangani oleh KSDKP.
Dugaan BBM ilegal akan dikoordinasikan dengan instansi terkait, mengingat di Ambon belum terdapat perwakilan Kementerian ESDM.
Keterangan Tambahan
Informasi sementara menyebutkan, muatan kapal diduga akan dikirim ke Aru, namun hal ini masih dalam pendalaman. Belum dapat dipastikan apakah pelanggaran ini merupakan yang pertama atau sudah berulang.
Satrol Koarmada IX menegaskan komitmennya untuk menjaga kedaulatan sekaligus menegakkan hukum di wilayah perairan Indonesia, khususnya di Maluku dan sekitarnya.
Ambon, Maluku Sidik24jam,com – Jumat 12/09/2025– Di balik gemerlap lampu kompleks Paparisa Karaoke di Jalan Ir. Putuhena, Wayame, Teluk Ambon, sebuah bom waktu lingkungan tengah disiapkan. Investigasi mendalam tim Sidik24jam,com menemukan dugaan kegiatan pengolahan (penimbunan) limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berupa oli bekas oleh PT. Putra Restu Ibu Abadi (PRIA), sebuah perusahaan yang berbasis di Surabaya. Parahnya, kegiatan ini telah berlangsung lebih dari setahun tanpa dokumen lingkungan yang sah. Temuan ini tidak hanya mencoreng nama perusahaan, tetapi juga mengungkap kelalaian serius dari Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon serta keengganan pihak berwenang lainnya untuk bertindak.
_PT PRIA: Izin Pusat Tak Berarti Apa-apa Tanpa Dokumen Lokal_
PT PRIA, melalui penanggung jawabnya di Ambon, Bapak Yahya, mengklaim memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dari pemerintah pusat untuk pengolahan limbah B3. Namun, klaim ini menyesatkan jika digunakan sebagai alasan untuk mengabaikan perizinan di tingkat lokal.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan pembangunan, termasuk pembangunan depo pengumpulan limbah B3, wajib memiliki dokumen lingkungan (UKL-UPL atau Amdal) yang disetujui oleh pemerintah daerah setempat. Meskipun sebuah perusahaan memiliki izin operasional dari pusat, pembangunan fisik di suatu daerah tetap harus melalui kajian lingkungan untuk memastikan kegiatan tersebut tidak merusak lingkungan sekitar. Hal ini karena Dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL dan izin pengelolaan limbah B3 adalah spesifik untuk lokasi fasilitas, sehingga ketika sebuah pelaku usaha membangun di provinsi baru, pelaku usaha itu perlu mengurus izin untuk lokasi baru tersebut. Tanpa dokumen lingkungan yang disetujui DLHP Kota Ambon, kegiatan PT PRIA di Wayame adalah ilegal.
Aktivitas penimbunan dan pengolahan oli bekas sangat berisiko. Oli bekas mengandung logam berat dan zat karsinogenik yang dapat mencemari tanah dan air tanah. Tanpa fasilitas penyimpanan yang memadai dan kajian lingkungan yang tepat, limbah ini berpotensi merusak ekosistem Teluk Ambon dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.
_DLHP Kota Ambon: Kolaborasi Buta dan Kelalaian Fatal_
Ironisnya, DLHP Kota Ambon bukan hanya abai, melainkan justru berperan dalam memfasilitasi kegiatan ilegal ini. Berdasarkan pengakuan Yahya, DLHP Kota Ambon telah menggandeng PT PRIA untuk mengumpulkan oli bekas dari kurang lebih 200 bengkel di Kota Ambon. Namun, kolaborasi ini terkesan “buta” karena DLHP Kota lalai mendorong PT PRIA untuk memenuhi kewajiban penyusunan standar teknis pengumpulan limbah B3 sesuai PP 22/2021.
Kelalaian DLHP Kota Ambon dalam memastikan PT PRIA memiliki dokumen lingkungan dan standar teknis yang sesuai merupakan pelanggaran serius terhadap tugas dan wewenang mereka. Yahya sendiri mengakui bahwa dari 200 bengkel yang dikenalkan DLHP, hanya 18 yang limbahnya berhasil dikumpulkan PT PRIA. Sisa oli dari bengkel lain, menurut Yahya, sudah dijual kepada pihak lain.
Di sinilah tanggung jawab DLHP Kota Ambon kembali dipertanyakan. Sebagai otoritas yang seharusnya mengawasi, DLHP wajib melacak kemana ribuan liter oli bekas dari ratusan bengkel itu raib. Keberadaan “pihak lain” yang membeli limbah B3 ini tanpa prosedur yang jelas menunjukkan adanya pasar gelap yang sangat berbahaya. DLHP tidak boleh lepas tangan dan harus proaktif untuk memutus mata rantai ilegal ini, mengingat potensi pencemaran yang tak terkendali.
_Pola Berulang: Abainya Pemerintah dan Legislatif_
Kasus PT PRIA ini bukanlah anomali. Ini adalah pola berulang yang menunjukkan kelemahan sistematis dalam pengawasan lingkungan di Maluku. Kasus sebelumnya, seperti PT Dok Wayame dan PT Dok Pasifik yang beroperasi tanpa TPS Limbah B3, memiliki kesamaan fatal: mereka beroperasi lama tanpa memenuhi tanggung jawab lingkungan, dan pihak berwenang, baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kota, terkesan enggan atau lamban dalam melakukan evaluasi. Bahkan, DPRD sebagai lembaga pengawas juga abai dalam menjalankan fungsinya.
Pertanyaannya, apakah harus terjadi bencana limbah B3 terlebih dahulu baru ada tindakan evaluasi dan pengawasan oleh semua pemangku kepentingan? Kelambanan ini menunjukkan adanya mens rea (niat jahat) yang disengaja. Para pelaku usaha ini, secara sadar, menghindari kewajiban dan tanggung jawab lingkungannya sebagai konsekuensi dari persetujuan lingkungan yang seharusnya mereka peroleh. Mereka tahu risikonya, namun memilih untuk mengabaikannya demi keuntungan.
Dalam konteks hukum, meskipun regulasi lingkungan hidup saat ini lebih mengutamakan aspek ultimum remedium (hukum pidana sebagai upaya terakhir), kejahatan lingkungan yang dilakukan dengan sengaja dan berpotensi merusak secara luas, seharusnya tidak bisa ditoleransi. Kepolisian dan Kejaksaan seharusnya bisa mempidanakan para pelaku usaha nakal ini, sebab mens rea (niat jahat) mereka sudah sangat jelas.
Tanpa tindakan tegas dan proaktif dari semua pihak – Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota, DPRD, dan aparat penegak hukum – Teluk Ambon akan terus terancam oleh bom-bom waktu lingkungan yang semakin banyak.
Ambon, Maluku Sidik24jam,- Ssbtu 13 September 2025 Situasi keamanan dan ketertiban di Kecamatan Nusaniwe hingga Sabtu pagi terpantau aman dan kondusif.
“Polsek Nusaniwe yang aktif membangun kedekatan dengan warga. Kapolsek Nusaniwe, AKP Johan Anakotta, bersama anggotanya hadir dalam acara syukuran Pemuda Waihaong sejak Jumat malam hingga Sabtu dini hari.
Dalam kesempatan itu, polisi juga mengajak masyarakat menjaga keamanan, mendukung tagline Kapolda Maluku, serta mengedepankan filosofi lokal “biking bae, dapa bae”.
Ketua Pemuda Waihaong Ichsan Kiat, memberikan apresiasi kepada Kapolsek Nusaniwe atas kepemimpinannya yang dinilai nyata karena hadir langsung bersama masyarakat.
Sidang sengketa gugatan perkara lingkungan hidup terhadap kawasan hutan antara Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup melawan Yuni Hartati sebagai Tergugat da Menteri Kehutanan Republik Indonesia sebagai Turut Tergugat masuk agenda putusan dari mejelis hakim yang menangani perkara 12/Pdt.Sus -LH/2025/PN.Bls di PN Bengkalis.
Bahwa lahan Perkebunan Kelapa Sawit yang dikuasai oleh TERGUGAT adalah terletak di Desa Sungai Linau Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau dengan luas ± 71 (Tujuh Pulh Satu) hektar.
Amri Koto dari SIJI (Suara Independen Jurnalis Indonesia) kepada awak media mengatakan akan mengawal putusan perkara ini dari tingkat pertama di PN Bengkalis sampai dengan tingkat Makamah Agung.
“Benar kita ada tiga organisasi pers yang akan mengawal perkara ini FPII (Forum Pers Independent Indonesia) SIJI (Suara Independen Jurnalis Indonesia) dan AMI (Aliansi Media Indonesia) yang memiliki ratusan perusahan pers ang bergabung di tiga organisasi pers ini,”terang amri
Intinya kita dari awak media meminta kepada majelis hakim yang menagani perkara 12/Pdt.Sus -LH/2025/PN.Bls harus perpihak kepada lingkungan “dubio pro natura”.
Asas ini berarti hakim harus memihak pada perlindungan lingkungan jika terdapat keraguan mengenai suatu kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan, sesuai dengan tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Asas ini penting dalam penegakan hukum lingkungan karena kerusakan lingkungan dapat mengancam umat manusia,”jelas amri
Sebelumnya Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) secara resmi telah melaporkan tiga saksi Yuni Hartati warga Desa Sumber Makmur Tapung Kabupaten Kampar ke Polda Riau atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis dengan No Perkara 12/Pdt.Sus -LH/2025/PN.Bls.
“Kami tidak akan diam melihat upaya – upaya yang tidak baik, jika harus menang jangan dengan cara yang tidak benar, jangan sampai gugatan menjadi kabur hanya karena keterangan yang diduga palsu tersebut, kami sebagai awak media berdiri di garda terdepan untuk melawan para pelaku usaha yang merusak lingkungan dalam kawasan hutan,” tegas amri.
Tiga saksi yang dilaporkan berinisial LM,AM dan MS. Mereka diduga melanggar Pasal 242 KUHP tentang tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.
Keterangan palsu ini diduga untuk membuat perkara perdata khusus tersebut menjadi kabur dengan memberikan keterangan dan hal – hal yang tidak benar dimuka hakim di bawah sumpah dalam persidangan sesuai fakta dilapangan hasil investigasi awak media selama ini…..Bersambung.(Team Redaksi)
Ambon Maluku Sidik24jam,com– Polsek Nusaniwe menggelar pertemuan bersama Raja, Lurah, serta para Kepala Sekolah SMA, SMK, dan SMP se-Kecamatan Nusaniwe, Kamis (11/9/2025) di Mapolsek Nusaniwe. Pertemuan ini bertujuan memperkuat solidaritas dan sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolsek Nusaniwe AKP Johan Anakotta menegaskan pentingnya kerja sama semua pihak, khususnya sekolah, dalam mencegah tawuran pelajar dan menjaga lingkungan tetap kondusif. “Polisi tidak bisa bekerja sendiri, perlu dukungan guru, orang tua, dan masyarakat,” ujarnya.
Ketua Klasis GPM P. Ambon, Pdt. Ampy Baresaby, dan Ketua MUI Maluku, Prof. H. Abdullah Latuapo, juga mendorong masyarakat bersama-sama menjadi pembawa damai serta membantu aparat dalam menjaga kamtibmas.
Pertemuan dihadiri sekitar 80 peserta, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, dan perwakilan sekolah. Hingga berakhirnya kegiatan, situasi berlangsung aman dan lancar.
Ambon, Maluku Sidik24jam.com — 12 September 2025.Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kompol Adroyuan Elim, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya terus mendalami kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Ujung Batu, Desa Wai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.
Dari total 16 saksi yang dipanggil, sebanyak 12 orang telah diperiksa. Sementara itu, empat saksi lainnya tidak hadir meskipun sudah dua kali dipanggil. Menyikapi hal ini, penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Membawa, dan tim opsnal Polresta Ambon saat ini masih melakukan pencarian terhadap keempat saksi tersebut, termasuk satu di antaranya yang merupakan saksi kunci karena dinilai mengetahui langsung jalannya peristiwa.
“Polresta Ambon berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Kami juga terus meningkatkan komunikasi dengan pihak keluarga korban agar mereka mendapatkan kepastian informasi terkait perkembangan penyidikan,” jelas Kompol Elim.
Pihak kepolisian berharap dukungan serta doa dari masyarakat, sehingga proses penyidikan berjalan lancar dan kasus ini segera menemukan titik terang.
AMBON MALUKU SIDIK24JAM,COM – Polsek Nusaniwe memfasilitasi pertemuan mediasi antara warga Air Salobar dan Pohon Mangga, Senin (8/9/2025) malam, di Mapolsek Nusaniwe. Mediasi digelar menyusul adanya perselisihan antarwarga yang berujung pada dugaan pengancaman menggunakan parang pada 3, 6, dan 7 September lalu.
Kapolsek Nusaniwe, AKP Johan Anakotta, menegaskan bahwa kepolisian hadir sebagai penengah dan mengajak semua pihak menjaga suasana aman serta kondusif. “Kita semua bersaudara, mari selesaikan masalah dengan kepala dingin dan tidak diperbesar,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak mengakui persoalan hanya dipicu salah paham. Mereka sepakat berdamai, tidak menyimpan dendam, serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Nusaniwe.
Mediasi diakhiri dengan jabat tangan, foto, dan video bersama. Hingga kegiatan selesai, situasi terpantau aman dan terkendali.
AMBON MALUKU SIDIK24JAM,COM– Insiden ketegangan antarwarga terjadi di wilayah perbatasan Negeri Kabauw dan Negeri Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Maluku, pada Selasa (9/9) sekitar pukul 11.45 WIT.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan, kejadian diduga dipicu oleh penganiayaan terhadap seorang warga oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) di depan Pelabuhan Feri Wainana. Korban yang merupakan warga Kabauw sedang dalam perjalanan bersama anaknya.
“Pasca kejadian itu, terjadi konsentrasi massa yang berujung bentrokan hingga mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan lima orang lainnya mengalami luka-luka. Untuk perkembangan penyelidikan akan kami sampaikan lebih lanjut,” ungkap Rositah.
Aparat gabungan TNI–Polri bergerak cepat untuk memulihkan situasi dan mencegah meluasnya ketegangan. Hingga pukul 17.00 WIT, kondisi di perbatasan Kabauw–Kailolo dilaporkan berangsur kondusif, warga pun kembali ke rumah masing-masing.
Untuk menjaga stabilitas, sebanyak 200 personel gabungan Brimob, Dit Samapta, Polresta Ambon, serta 13 personel TNI dari Koramil 07 Pulau Haruku, dikerahkan ke lokasi. Pengamanan dipimpin langsung Karoops Polda Maluku bersama Dansat Brimob Polda Maluku dan Kapolresta Pulau Ambon & P.P. Lease.
“Personel ditempatkan secara proporsional di titik-titik rawan, termasuk perbatasan Kabauw dan Kailolo,” jelas Rositah.
Polda Maluku bersama TNI, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan tokoh agama mengimbau warga untuk menahan diri, tidak terprovokasi informasi yang belum jelas kebenarannya, serta mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.
“Penanganan kasus akan dilakukan menyeluruh dan transparan, dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan prinsip praduga tak bersalah,” tegas Rositah.
Polda Maluku mengajak masyarakat tetap menjunjung nilai persaudaraan serta menjaga kedamaian yang menjadi identitas bersama di Bumi Raja-raja.