
![]()
Ambon, Maluku Sidik24jam.com — 12 September 2025.Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kompol Adroyuan Elim, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya terus mendalami kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Ujung Batu, Desa Wai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.
Dari total 16 saksi yang dipanggil, sebanyak 12 orang telah diperiksa. Sementara itu, empat saksi lainnya tidak hadir meskipun sudah dua kali dipanggil. Menyikapi hal ini, penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Membawa, dan tim opsnal Polresta Ambon saat ini masih melakukan pencarian terhadap keempat saksi tersebut, termasuk satu di antaranya yang merupakan saksi kunci karena dinilai mengetahui langsung jalannya peristiwa.
“Polresta Ambon berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Kami juga terus meningkatkan komunikasi dengan pihak keluarga korban agar mereka mendapatkan kepastian informasi terkait perkembangan penyidikan,” jelas Kompol Elim.
Pihak kepolisian berharap dukungan serta doa dari masyarakat, sehingga proses penyidikan berjalan lancar dan kasus ini segera menemukan titik terang.
OngenSidik



