Sidik24jam. MERANTI – Pelaksana tugas Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar memberikan semangat kepada puluhan atlet daerah yang akan mengikuti Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) XVII Provinsi Riau Tahun 2024.
Hal itu disampaikannya saat melepas Kontingen Popda asal Kepulauan Meranti di halaman rumah dinasnya, Selatpanjang, Kamis (27/6/2024).
“Bertanding lah dengan penuh disiplin, gigih dan tangguh. Perjuangkan hingga titik keringat terakhir, ini kesempatan mengharumkan nama pribadi, sekolah dan daerah,” kata Asmar.
Meski begitu, dia mengatakan menang bukanlah tujuan dari olahraga antar pelajar itu. Tapi lebih untuk mengasah mental, menumbuhkan semangat juang dan juga mencari pengalaman.
“Yang terpenting siapkan diri dengan maksimal, berdoa, jaga kesehatan dan kekompakan serta patuhi arahan pelatih dan tim ofisial,” sebutnya.
Asmar juga mengingatkan para pelatih dan ofisial untuk memperhatikan dan menjaga kedisiplinan para atlet.
“Waktu istirahat jangan ada yang berkeliaran, karena kita ingin mencari yang terbaik dan jaga nama baik Kabupaten Kepulauan Meranti,” ungkapnya.
Tidak lupa, Asmar mengucapkan terima kasih kepada Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata yang terus bersinergi dengan KONI, maupun para pelatih.
“Semoga semua jerih payah selama ini akan membuahkan hasil yang maksimal, serta dicatat sebagai amal ibadah di sisi Allah,” harap Asmar.
Diketahui, Popda tersebut akan diikuti oleh 12 kabupaten/kota se-Provinsi Riau dengan 9 cabang olahraga (cabor) yang dipertandingkan. Berlangsung dari 28 Juni hingga 4 Juli 2024 di Kota Pekanbaru.
Adapun jumlah atlet dari Meranti sebanyak 73 orang, 8 pelatih dan 7 ofisial. Dari 9 cabor yang dipertandingkan, Kontingen Meranti mengikuti 7 cabor, yakni basket, voli, sepak takraw, dan bulu tangkis, tenis lapangan, pencak silat, serta atletik. Tahun ini Meranti absen mengikuti cabor sepak bola dan renang.
Hadir dalam pelepasan itu, Kepala Dinas Porapar Ery Suhairi, dan sejumlah kepala OPD, perwakilan KONI Kepulauan Meranti Almandra, para tamu dan undangan lainnya. (Iwan)
Mentawai – Sidik24jam.cim
AKBP RORY RATNO A., S.E.,M.M.,M.Tr.Opsla, Kapolres Kepulauan Mentawai hari Rabu, tanggal 26 Juni 2024, Polres Kepulauan Mentawai mengadakan kegiatan bakti kesehatan donor darah dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-78 yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2024. Kegiatan ini dilaksanakan diHalaman Polres Kepulauan Mentawai dan diikuti oleh anggota Polres dan Bhayangkari.
Kegiatan donor darah ini merupakan bagian dari rangkaian acara peringatan Hari Bhayangkara yang bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan darah di wilayah Kepulauan Mentawai dan sekitarnya. Kegiatan ini juga sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial Polres Kepulauan Mentawai terhadap kesehatan masyarakat, kata Kapolres
Kegiatan dimulai pada pukul 08.00 WIB dengan pembukaan oleh Kapolres Kepulauan Mentawai, dalam sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya kegiatan donor darah sebagai wujud nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat, (Delau)
Sidik24jam. SELATPANJANG – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar, melakukan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan terhadap 70 Kepala Desa (Kades) di lingkungan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Acara Pengukuhan tersebut dilaksanakan di Ballroom Afifa Selatpanjang, Kamis (27/6/2024).
Plt Bupati Asmar dalam sambutannya mengatakan, penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah membawa perubahan dinamika pada pemerintah daerah hingga pemerintahan desa.
“Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini merupakan bentuk kepastian hukum yg diberikan oleh pemerintah daerah terhadap kepala desa,” terang H. Asmar.
Usai pengukuhan, Plt Bupati Asmar mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa dan berharap perpanjangan masa jabatan ini akan meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat.
“Tambahan 2 tahun masa jabatan diharapkan mampu memberikan dampak yg besar terhadap kemajuan desa untuk merealisasikan rencana-rencana yang telah dibuat, dengan harapan pencapaian di akhir masa jabatan bisa lebih optimal,” harap Plt Bupati Kepulauan Meranti.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs. Asroruddin, menyebut perubahan signifikan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang semula enam tahun menjadi delapan tahun yang diatur pada Pasal 39 dan Pasal 56.
“Dengan begitu, 70 kades di lingkungan Kabupaten Kepulauan Meranti mendapat perpanjangan masa jabatan ditambah dua tahun dari akhir masa jabatan peraturan sebelumnya,” ujar Asroruddin.
Lebih lanjut dijelaskannya, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 100.3.5.5/2625/SJ tentang penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan pemerintah kabupaten memfasilitasi perubahan keputusan bupati terkait masa jabatan kepala desa berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan berlaku.
“Atas nama pribadi dan instansi, saya mengucapkan terimakasih kepada Plt Bupati Kepulauan Meranti, yang telah mengukuhkan perpanjangan masa jabatan bagi 70 kepala desa, dan mengucapkan selamat kepada kepala desa yang dikukuhkan, semoga dengan perpanjangan masa jabatan ini, kepala desa mampu meneruskan pembangunan daerah khususnya desa dan melaksanakan tugasnya dengan lebih optimal,” tutup Asroruddin.
Turut hadir, Ketua DPRD Kepulauan Meranti Fauzi Hasan, Wakapolres Kepulauan Meranti Kompol Dodi Zulkarnain, Kasi Intel Kejari Kepulauan Meranti Dodiansyah Putra, Danramil Tebing Tinggi Kapten Inf Tarman Sugianto, Danpos AL Selatpanjang Kapten Laut (E) Saidul Arifin, Staf Ahli Bupati Randolph Hutauruk, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dani Suhanda SE, Pimpinan BPJS/Perbankan, dan sejumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah/Vertikal.(Iwan)
MENTAWAI- SIDIK24 JAM.COM Mengenang jasa para pahlawan yang gugur, Polres Kepulauan Mentawai bersama jajaran melaksanakan upacara tabur bunga di depan dermaga perairan Tuapejat Kecamatan Sipora Utara, Senin(24/6).2024
Tabur bunga yang dilaksanakan dalam rangka peringatan Hari Bahyangkara ke-78 dipimpin langsung Kapolres Mentawai, AKBP RORY RATNO A, S.E.,M.M.,M.Tr Opsla,. Upacara dihadiri Pju Polres,Personil dan Bhayangkari Cab kep Mentawai,
Kapolres AKBP Rory Ratno mengatakan, tabur bunga merupakan salah satu lambang penghargaan kepada pejuang yang gugur dalam mengabdi untuk bangsa dan negara.
“Pejuang merupakan pahlawan yang berjasa menumbuh kembangkan kinerja yang baik dan membesarkan nama kepolisian hingga sampai saat ini,” kata Rory Ratno.
Ia sempat berbagi cerita tentang Pahlawan yang gugur di kepulauan seorang Kapolsek yang gugur pada tahun 80-an. Saat itu kapolsek tersebut menyelamatkan masyarakat dan anggota yang ditelan air laut.
“Yang lainnya wajib mendoakan mereka, karena jasa mereka Polri tumbuh berkembang menjadi Polri yang mandiri, pengayom, melayani masyarakat dan menegakkan hukum,” imbuhnya.
Kapolres juga mengingatkan, pada Hari Bhayangkara ke-78 ini, para anggota Polri khususnya dapat melanjutkan perjuangan para pejuang.
“Mari mengisi kemerdekaan sesuai dengan tugas yang telah diberikan sebagai anggota Polri,” tukasnya. (Delau)
Sidik24jam. SELATPANJANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna penyampaian Pandangan Umum Fraksi – Fraksi Terhadap Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Rapat Paripurna ketiga masa persidangan ketiga, tahun persidangan 2024 dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Iskandar Budiman didampingi Wakil Ketua Ketua DPRD lainnya, yakni Khalid Ali serta dihadiri 21 anggota DPRD itu digelar di Balai Sidang DPRD, Senin (24/6/2024) malam.
Selain itu tampak hadir Plt Bupati AKBP (Purn) H Asmar, Sekretaris Daerah, Bambang Suprianto, seluruh pimpinan OPD dan instansi vertikal lainnya
Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Iskandar Budiman dalam sambutannya mengatakan rapat paripurna tersebut dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dengan agenda pokok yakni penyampaian 2 Ranperda inisiatif DPRD.
Selain itu rapat tersebut dilaksanakan
berdasarkan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 01 Tahun 2019 di dalam pasal 159 ayat 6, huruf a, angka 1 dan 2 yang menyatakan bahwa, pembicaraan tingkat Pertama yakni Penyampaian Nota Keterangan oleh Bupati dan Pandangan umum fraksi oleh masing-masing parpol.
Dalam upaya memenuhi ketentuan Peraturan Tata Tertib DPRD diatas, maka pada malam hari ini Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti akan meyampaikan pandangan umumnya.
Adapun Ranperda usulan pemerintah daerah adalah tentang Usulan Pemerintah Daerah Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Pandangan Fraksi pertama dibacakan oleh Fraksi PAN yang dibacakan oleh juru bicaranya Sopandi.
Dikatakan pihaknya mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Plt. Bupati Kepulauan Meranti beserta jajarannya atas penyampaian Ranperda sesuai Propemperda tahun 2024 yang telah disepekati bersama.
Disebutkan, peraturan daerah merupakan Piranti Hukum sebagai alas pijakan dalam mengakselerasikan akitivitas kinerja pembangunan dan pemerintahan daerah. Pembahasan Ranperda-ranperda tersebut harus memperhatikan dan mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku seperti yang atur pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Perda merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas kearifan lokal masing-masing daerah. Perda juga dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selanjutnya Perda baru berlaku setelah diundangkan dalam kembaran daerah.
Mencermati Ranperda yang diajukan oleh Kepala Daerah, Fraksi PAN merumuskan Pandangan Umumnya terhadap Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepualauan Meranti tersebut sebagai berikut
Setelah disahkannya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah membawa dampak perubahan yang sangat mendasar dalam hal Tata Kelola dan penyelenggaraan urusan di Pemerintahan Daerah. Hal ini merupakan pembaharuan peraturan perundang-undangan dimana peraturan daerah saat ini dihadapkan pada perubahan peraturan perundang-undangan ditingkat pusat, sehingga mengharuskan Pemerintah Daerah untuk segera melakukan penyesuaian terhadap Perda yang ada. Seperti yang di usulkan oleh Pemerintah Derah Kabupaten Kepulauan Meranti perubahannya yaitu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Tipe A
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah.
Sebagai sebuah Kabupaten tentunya kita harus sigap menanggapi perubahan-perubahan tentang penyelenggaraan Pemerintah Daerah, sehingga pelayanan terhadap masyarakat tidak mengalami penurunan, Fraksi PAN memandang Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dianggap perlu dan mendesak, sehingga Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti hendaknya sesegera mungkin menjadikan ianya sebagai sebuah Produk Hukum, oleh karena itu Fraksi PAN DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti mendukung Ranperda yang berkaitan dengan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk segera dibahas oleh pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
Fraksi PAN secara prinsipnya menerima Ranperda perubahan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Meranti, namun dengan catatan, agar perubahan yang dilaksanakan tersebut kedepannya dapat meningkatkan kinerja OPD.
Fraksi PAN mengucapkan selamat bekerja kepada rekan-rekan yang masuk sebagai anggota Pansus. Dedikasikanlah pengetahuan dan aspirasi yang dimiliki untuk melakukan pambahasan secara komprehensif dan optimal. Mengingat begitu banyaknya beban kerja pembahasan Ranperda ini, maka sangat diharapkan dukungan dan kerjasama aktif dari berbagai pihak, khususnya eksekutif dalam proses pembahasan Ranperda tersebut.
Selanjutnya Pandangan Umum Fraksi disampaikan Golkar melalui juru bicaranya Fauzi SE. Disebutkan, peraturan daerah merupakan salah satu bentuk dari peraturan perundang-undangan yang merupakan instrumen yuridis pemerintah dalam melakukan kegiatan-kegiatan dan menjalankan pemerintahan dalam rangka membuat aturan (regulasi) dan lain sebagainya yang menyangkut kewenangannya, harus dilihat sebagai satu kesatuan dari proses dan hasil dalam pengertian formal atau dokumen resmi, yaitu produk hukum yang merupakan hasil dari kerja sama antara eksekutif dan legislatif atau dengan kata lain dari sisi persyaratan yuridisnya dibuat atau dibentuk oleh organ yang berwenang, dalam artian perda merupakan suatu peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah maka perlu dilakukan Perubahan keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dengan Perubahan Peraturan Daerah ini nantinya Fraksi Partai Golkar mengharapkan agar organisasi perangkat daerah terkait dapat lebih maksimal dalam menjalankan fungsi dan tanggungjawabnya.
Kemudian Pandangan Fraksi disampaikan Partai PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Cun Cun. Disampaikan, pada prinsipnya kami Fraksi PDI Perjuangan menyetujui atas penyampaian Ranperda tentang perubahan keempat atas peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Meranti nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten kepulauan meranti, asalkan memiliki dasar hukum yang sesuai dengan perundang-undangan.
Fraksi PDI Perjuangan memandang bahwa salah satu wujud konkrit dalam rangka menciptakan perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah kabupaten kepulauan meranti yang tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan amanah peraturan menteri dalam negeri nomor 99 tahun 2019 tentang pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah.
kemudian guna menindaklanjuti amanah ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, hal ini tentunya dengan mempertimbangkan beban kerja, kompleksitas pekerjaan, ketersediaan sumber daya, serta efektifitas dan efesiensi pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah.
Atas dasar dan pertimbangan Fraksi PDI Perjuangan menyetujui Ranperda yang diusulkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Meranti tentang perubahan keempat atas peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Meranti nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kepulauan Meranti
Dalam kesempatan ini juga Fraksi PDI Perjuangan ingin menyampaikan saran dan masukan antara lain :
Ranperda yang diusulkan harus dapat menjadi alat yang kuat untuk meningkatkan efektifitas kinerja pemerintah daerah dengan mengatur, mengarahkan, dan mengelola sumber daya manusia dan aktifitas dengan lebih efesien dan efektif.
Fraksi PDI Perjuangan juga mempertanyakan apakah Ranperda tentang susunan perangkat daerah yang diusulkan dan disusun ini sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Kami juga menggarisbawahi, perlu diperhatikan agar rekonstruksi perangkat daerah yang akan dilakukan dikaji secara mendalam supaya tidak terjadi tumpang tindih dikemudian hari.
Dalam mewujudkan perangkat daerah yang baik, tepat fungsi dan tepat ukuran haruslah menempatkan SDM yang kompeten dibidangnya, agar nantinya program yang disusun oleh pemerintah daerah dapat terlaksana sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai,” kata Cun Cun.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang disampaikan juru bicaranya Auzir
berpendapat dan sejalan dengan prinsip Miskin struktur namun kaya akan fungsi. Hal ini memang harus segera diterapkan di Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti guna untuk menjaga keseimbangan antara pengakomodiran terhadap pemerintahan yang ada dengan tingkat kemampuan keuangan daerah yang kita miliki saat ini.
Terhadap Ranperda tentang perubahan Keempat atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mendukung langkah pemerintah dan berharap pemerintah daerah dapat membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang tentunya akan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah. Hal ini menindaklanjuti amanah undang-undang cipta karya dan peraturan presiden nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
Diharapkan dengan terbentuknya BRIDA ini dapat bersinergi dengan BAPPEDALITBANG, sehingga kehadirannya dapat berguna secara signifikan bagi kemajuan daerah.
Sesuai dengan hasil telaah dan analisa sebagaimana tersebut diatas, maka Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyambut baik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kabupaten Kepulauan Meranti. Untuk segera dibahas ke tahap pembahasan selanjutnya.
Selanjutnya Fraksi PKS Hanura yang disampaikan juru bicaranya Tengku Zulkenedy menyebutkan terhadap Ranperda Usulan Pemerintah Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah merupakan pembaharuan peraturan perundang-undangan dimana peraturan daerah saat ini dihadapkan pada perubahan peraturan perundang-undangan ditingkat pusat, sehingga mengharuskan Pemerintah Daerah untuk segera melakukan penyesuaian terhadap Perda yang ada.
Seperti yang akan diusulkan
perubahannya yaitu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Tipe A.
Dalam kesempatan ini Fraksi Gabungan PKS Hanura menyampaikan beberapa pemikiran terhadap Ranperda yang telah disampaikan oleh Bupati Kepulauan Meranti, diantaranya
Setelah membaca dan mencermati secara seksama pidato yang disampaikan Bupati pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Fraksi PKS-Hanura sangat mengapresiasi Ranperda tersebut
Fraksi PKS-Hanura berharap Peraturan daerah ini nantinya dapat memberikan pijakan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam kelancaran pelaksanaan tugas koordinasi penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan berkelanjutan serta tertib administrasi.
Selanjutnya, Fraksi Demokrat yang disampaikan juru bicaranya, Darsini. Disebutkan Fraksi Demokrat sangat memahami bahwa Dinamisasi, perkembangan dan pembaharuan peraturan perundang-udangan tidak akan mungkin dihindari
Landasan dasar dari pemerintah daerah mengusulkan penyesuian terhadapat peraturan daaerah tentang perangkat daerah, adalah merupakan proses pembaharuan hukum yang dilakukan oleh pemerintah daerah saat ini, karena peraturan daerah saat ini dihadapkan pada perubahan peraturan perundang-undangan di mengharuskan Pemerintah tingkat daerah memperbarui peraturan daerah.
Fraksi Demokrat mengapresiasi atas tindak lanjut yang di lakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti yang telah masuk ke dalam 152 kabupaten/kota, yang sudah mendapatkan surat pertimbangan pembentukan Badan riset dan inovasi daerah (BRIDA) tahun 2023.
Namun Fraksi Demokrat ingin mempertanyakan kepada pemerintah daerah bahwa berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 pasal 17 yang berbunyi “penyesuaian nomenklatur, tugas, fungsi, dan susunan organisasi badan fungsi penunjang urusan pemerintah di bidang penelitian dan pengembangan menjadi BRIDA dilaksanakan paling lama 1 tahun terhitung sejak peraturan menteri dimulai berlaku yaitu pada tanggal 8 juni 2023.
“Berdasarkan perhitungan Fraksi kami bahwa telah terjadi keterlambatan pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian terhadap Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi badan perencanaan pembangunan, riset dan inovasi daerah (BAPPERINDA).
Selanjutnya, Fraksi kami ingin mengingatkan kepada pemerintah daerah bahwa, perumusan dan pengkajian perubahan perturan daerah ini harus benar-bernar dilakukan dengan cermat oleh pemerintah daerah. Faktor Pilkada serentak yang beberapa bulan kedepan akan kita laksanakan perlu menjadi perhatian agar pembahasan dari perubahan perda ini benar-benar pure (murni) sesuai dengan urgensinya,” jelasnya.
Fraksi Demokrat mengingatkan bahwa kondisi saat ini tentunya akan menjadi perhatian para pemerhati kebijakan dan bahkan masyarakat luas, ini akan berpotensi membuat tafsiran liar ditengah-tengah proses perumusan perda ini. Berharap pemerintah daerah dapat menjaga trust (kepercayaan) bahwa proses ini benar-benar untuk kebaikan daerah bukan kepentingan tertentu. Pemerintah daerah harus bisa menutup celah inkonsistensi kebijakaan dan menghidari konflik kepentingan tertentu.
Fraksi Demokrat juga ingin menyampaikan agar pemerintah daerah dapat melakukan penilaian kembali terhadap penerapan peraturan daerah yang telah ditetapkan dan diberlakukan saat ini. terutama Perda berkaitan dengan organisasi perangkat daerah yang akan kita lakukan penyesuaian ini.
“Kami melihat dalam perda ini, ada mengamanatkan suatu urusan yang dikerjakan oleh satu instansi perangkat daerah, namun tugas dan tanggung jawab tersebut kami nilai tidak sepatutnya dikerjakan oleh salah satu bidang dari perangkat daerah tersebut, karena menurut penilaian kami bidang tersebut mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mengelola permasalahan yang cukup berat, diantaranya bidang kebersihan lingkungan hidup. mohon kiranya kepada pemerintah daerah dapat memperhatikan dan mempertimbangkan permasalahan ini,” tuturnya.
Saran Fraksi Demokrat kepada pemerintah daerah diantaranya ; Pertama dalam melakukan proses dan tahapan penyesuaian peraturan daerah ini agar tetap memperhatikan hal-hal mendasar dalam penyusunan peraturan perudang-undangan dengan mempedomani UU nomor 32/2014 dan PP 12 Tahun 2017 sehingga akselerasi dan harmonisasi urusan dan fungsi dapat berjalan sesuai norma dan ketentuan.
Kedua hendaknya kedepan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti juga memperhatikan Perda yang telah dibuat dan disahkan. Agar penerapan perda tersebut dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat.
Terhadap penerapannya, Fraksi Demokrat berharap adanya kerjasama antara organisasi perangkat daerah terutama bagi yang menegakkan peraturan daerah tersebut.
Yang tidak kalah pentingnya adalah isu sentral yang menjadi perhatian bersama, saat ini adalah perlunya reformasi birokrasi publik dalam pengelolaan pemerintahan yang tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di daerah dan OPD.
Keberadaan organisasi daerah untuk mengakomodir kewenangan daerah dengan prinsip miskin struktur kaya fungsi akan membentuk konfigurasi besar untuk daerah. Hal ini sejalan dengan prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien.
Pandangan Fraksi Partai Gerindra disampaikan oleh Taufikurahnan
mengucapkan terimakasih kepada pimpinan sidang yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan Pemandangan umum fraksi.
Fraksi Partai Gerindra menyampaikan beberapa hal dalam Pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai berikut :
Fraksi Partai Gerindra sangat mengapresiasi atas disampaikannya Ranperda Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dari 9 penjelasan alasan yang menjadi dasar untuk pemerintah daerah melakukan perubahan Ranperda nomor 9 tahun 2016 tentang susunan organisasi perangkat daerah Kabupaten Kepulauan Meranti. Fraksi Partai Gerindra dapat memahami sepenuhnya urgensi perlu perubahan SOTK pada Ranperda tersebut.
Fraksi Partai Gerindra mendorong dan mengingatkan agar perubahan Ranperda SOTK yang baru dalam penempatan pejabat baru harus mempertimbangkan kebutuhan yang real dengan mengedepankan pengalaman, jenjang kepangkatan, profesionalitas, dan latar belakang pendidikan.
Fraksi Partai Gerindra juga berharap agar perubahan Ranperda SOTK yang baru dapat memberikan peluang besar untuk mendapatkan tambahan fiskal pada APBD Kabupaten Kepulauan Meranti untuk masa yang akan datang demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Terakhir, Fraksi PPP Plus NasDem yang disampaikan juru bicaranya, Suji Hartono menyampaikan pada dasarnya Fraksi PPP Plus NasDem dapat memahami keinginan dari pemerintah daerah dan juga merupakan keinginan kita bersama untuk melakukan perubahan terhadap peraturan daerah yang tidak sesuai dengan pearturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak dapat mengoptimalkan kinerja Organisasi Perangkat Daerah.
“Namun perlu kita perhatikan bahwa Peraturan Daerah sebagai produk hukum harus dibentuk dan dibuat dengan memperhatikan segala aspek hukum yang ada dan tidak melanggar peraturan hukum yang ada, Dengan kata lain pyramid of norms,” ujarnya
[25/6 21.43] Zam Azhari: Disebutkan, sistem hukum memiliki struktur hierarki di mana norma hukum yang lebih rendah harus sesuai dengan norma yang lebih tinggi. Pimpinan Sidang dan hadirin yang berbahagia. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan penerapan kebijakan desentralisasi sebagai landasan normatif bagi perubahan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, termasuk dalam hal perubahan kewenangan baik di Tingkat Pusat, Pemerintah Provinsi Maupun Pemerintah Kabupaten/Kota.
Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Tentang Perubahan Ke Empat Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti maka Fraksi PPP Plus NasDem memberikan catatan dan pemikiran bahwa Rancangan Perubahan Peraturan Daerah pada dasarnya dilakukan apabila terdapat perubahan pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang muatan dan isi Peraturan Daerah.
“Oleh karena itu kami meminta kepada pemerintah agar pada saat pembahasan hendaknya benar-benar memperhatikan seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Peraturan Daerah serta memiliki pandangan yang jauh kedepan sehingga Peraturan Daerah yang kita sah kan dapat mengakomodir kepentingan dalam jangka waktu yang lama dan mampu mengatur kepentingan daerah,” ungkapnya.
Fraksi PPP Plus NasDem juga meminta kepada Pemerintah Daerah agar pembahasan terhadap perubahan peraturan daerah ini menjadi perhatian penuh Pimpinan OPD dan pejabat tekhnis yang terkait serta benar-benar dapat memberikan konstribusi penting dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dengan DPRD. (Iwan)
Sidik24jam. PEKANBARU, H. Asmar terima SK sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk maju berkontestasi pada Pilkada 2024. Penyerahan SK diterima H Asmar bertempat di kantor DPW PKB Provinsi Riau, Pekanbaru pada Selasa (25/06/2024) yang langsung diserahkan oleh ketua DPW PKB Riau, H. Abdul Wahid.
Ketua DPW PKB Riau meyakini H. Asmar sudah mendapatkan restu dan dukungan dari masyarakat Meranti untuk menjabat kembali sebagai Bupati Kepulauan Meranti yang hari ini statusnya masih sebagai Plt Bupati.
Wahid menyampaikan H Asmar adalah sosok yang tepat untuk memimpin kembali kabupten Kepulauan Meranti karna dinilai mampu membangun dan mengharumkan nama Kepulauan Meranti.
Sementara itu H Asmar mengucapkan terimakasih kepada seluruh keluarga besar PKB yang telah memberikan dukungan sebagai Calon Kepala Daerah Kepulauan Meranti.
“Insyaallah kepercayaan dan dukungan ini akan saya pegang teguh serta memohon untuk didoakan agar kembali terpilih sebagai bupati Kepulauan Meranti,” ujarnya.
Selanjutnya H. Asmar juga menyampikan kepada seluruh masyarakat kepulauan Meranti, Asmar meminta doa dan restu sehingga perjuangan nya selalu mendapatkan ridho oleh Allah SWT dan bisa kembali diamanahkan untuk membangun Kepulauan Meranti yang tercinta ini.(Iwan)
Sidik24jam. PEKANBARU – Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Kepulauan Meranti berhasil meraih juara 3 lomba penyuluhan dalam rangka Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-52 dan Jambore.
Kegiatan yang dilaksanakan TP-PKK Provinsi Riau itu berlangsung di Balai Serindit Kota Pekanbaru, Minggu sampai dengan Senin (23-24/6/2024).
Ketua TP-PKK Kepulauan Meranti Hj. Ismiatun mengaku senang dan bangga atas perolehan juara tersebut.
“Alhamdulillah, setiap tahunnya kabupaten kita selalu mendapat juara dari beberapa perlombaan yang diikuti. Tentunya ini bukti semangat dan kekompakan dari TP-PKK Meranti, dan berkat doa dari seluruh masyarakat,” katanya.
Meski begitu ada hal yang lebih penting dari itu, tambahnya, yakni ilmu, pengalaman dan wawasan yang didapat selama kegiatan tersebut. Dia berharap para kader PKK Meranti yang ikut bisa menerapkan dan membagikan kepada sesama kader yang ada di kabupaten hingga desa.
“Semoga ini semua menjadi penyemangat bagi TP-PKK Meranti lebih semangat lagi kedepannya, berinovasi dan bekerja keras untuk memajukan daerah sesuai bidangnya,” harap istri Bupati Kepulauan Meranti itu.
Sebelumnya, Pj Gubernur Riau SF Hariyanto saat membuka kegiatan itu mengatakan HKG dan Jambore PKK itu menjadi ajang saling bertukar wawasan antara kader PKK di Provinsi Riau. Dia berharap bisa memberikan energi dan semangat baru bagi para kader PKK.
“Terima kasih atas semangat dan kerja sama keanggotaan PKK yang selalu turut serta membantu dalam menggerakkan program-program pemerintah melalui 10 program pokok yang ada di dalamnya, ” sebut SF Hariyanto.
Dia juga mengajak seluruh kader PKK dan masyarakat, untuk bersama pemerintah berperan dalam upaya penurunan angka stunting Provinsi Riau tahun 2025.
“Posyandu yang kekurangan fasilitas dan mengalami kerusakan, segera laporkan ke Pemprov untuk ditindaklanjuti segera,” katanya.
Ketua TP-PKK Provinsi Riau Hj. Adrias Hariyanto memberikan apresiasi dan ungkapan terima kasih, kepada para Ketua TP-PKK kabupaten/kota beserta para kader.
“Semoga kita selalu kompak dan saling bersinergi, khususnya dalam pembangunan di Provinsi Riau,” ucap Adrias. (Iwan)
Sidik24jam. SELATPANJANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD.
Rapat Paripurna kedua masa persidangan ketiga, tahun persidangan 2024 dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Iskandar Budiman didampingi Wakil Ketua Ketua DPRD lainnya, yakni Khalid Ali dan dihadiri 17 anggota DPRD itu digelar di Balai Sidang DPRD, Senin (24/6/2024) siang.
Selain itu tampak hadir Plt Bupati AKBP (Purn) H Asmar, Sekretaris Daerah, Bambang Suprianto, seluruh pimpinan OPD dan instansi vertikal lainnya
Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Iskandar Budiman dalam sambutannya mengatakan rapat paripurna tersebut dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dengan agenda pokok yakni penyampaian 2 Ranperda inisiatif DPRD.
“Berdasarkan tata tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 01 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa rancangan Perda yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD, Komisi, gabungan Komisi, atau Bapemperda yang dikoordinasikan oleh Bapemperda berdasarkan Propemperda,” kata Iskandar.
Adapun Ranperda inisiatif DPRD yakni Ranperda tentang Usulan Pemerintah Daerah Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Pengajuan 2 (Dua) Ranperda Hak Inisiatif DPRD tersebut tentang : Pelestarian Dan Pengembangan Kesenian dan Kebudayaan Daerah dan
Pemenuhan Hak Perempuan
“Sesuai dengan tata tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Nomor 01 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa Ranperda yang berasal dari DPRD atau Bupati, dibahas oleh DPRD dan Bupati untuk mendapatkan persetujuan bersama,” kata Iskandar.
Adapun Rapat Paripurna itu juga dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 08/Kpts-DPRD/KBM/VI/2024 Tentang Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dikatakan lagi, pimpinan DPRD akan menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, kepada Kepala Daerah untuk dibahas dan dicermati sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan Tanggapan Kepala Daerah pada Paripurna berikutnya.
Selanjutnya Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) melalui juru bicaranya, Sopandi menyampaikan tolak ukur keberhasilan DPRD dalam menjalankan amanat rakyat, tidak terlepas dari SDM, integritas, dan kredibilitas pimpinan dan anggota DPRD. Untuk menunjang hal tersebut, perlu dilakukan koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah agar terjalin hubungan yang baik, harmonis, serta tidak saling mendominasi satu sama lain.
Dikatakan Sopandi, satu dari tiga fungsi DPRD yaitu pembentukan Perda telah dilaksanakan oleh Bapemperda dalam rangka melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda inisiatif DPRD. Dia juga mengatakan pengabdian DPRD dalam membuat program kerja bermuara kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Pekerjaan kita dalam mengabdi untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti selalu kita jalani dengan semangat, etos kerja yang tinggi dan peningkatan program-program kerja yang baru yang kesemuan ya bermuara pada peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti,” kata Sopandi.
Disampaikan lagi, tolak ukur keberhasilan DPRD dalam menjalankan amanat rakyat, tidak terlepas dari Sumber Daya Manusia, integritas, dan kredibilitas pimpinan dan anggota DPRD.
Untuk menunjang hal tersebut, perlu dilakukan koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah agar terjalin hubungan yang baik, harmonis, serta tidak saling mendominasi satu sama lain.
Disebutkan, satu dari tiga fungsi DPRD yaitu pembentukan Perda yang telah dilaksanakan oleh Bapemperda dalam rangka melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda inisiatif DPRD. dan tepat waktu. Kita semua tentu mengharapkan dalam pembahasan lanjutan nanti, Pemerintah Daerah melalui OPD terkait akan membahas secara eksplisit aspek filosofis, sosiologis dan yuridis agar tercermin dalam Ranperda yang akan dibahas ini serta dapat turut berpartisipasi aktif dalam proses pendampingan pada setiap agenda pembahasan dilakukan,” jelasnya.
Terakhir, Bapemperda menitipkan beberapa harapan agar kita semua mampu menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya demi kepentingan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Semoga kerjasama kita dapat mensejahterakan masyarakat dan membangun Kabupaten Kepulauan Meranti untuk menjadi yang lebih baik kedepan akan segera terwujud,” pungkasnya.
Selanjutnya Plt Bupati Kepulauan Meranti, AKBP Asmar menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam rangka melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat Kepulauan Meranti.
“Terkait dengan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2024 ini, alhamdulilah dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah memprogramkan sebanyak 11 Ranperda yang terdiri atas 5 (lima) Ranperda inisiatif DPRD dan 6 (enam) usulan Pemerintah Daerah dan itu sudah termasuk Ranperda rutin kumulatif terbuka,” ujarnya.
Dikatakan terhadap Ranperda Usulan Pemerintah Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Hal ini merupakan pembaharuan peraturan perundang-undangan dimana peraturan daerah saat ini dihadapkan pada perubahan peraturan perundang-undangan ditingkat pusat, sehingga mengharuskan Pemerintah Daerah untuk segera melakukan penyesuaian terhadap Perda yang ada. Seperti yang akan kita usulkan perubahannya yaitu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Tipe A. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah.
Peraturan daerah ini diharapkan nantinya dapat memberikan pijakan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam kelancaran pelaksanaan tugas koordinasi penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan berkelanjutan serta tertib administrasi.
“Kami menyampaikan penghargaan atas dukungan dan kerjasama semua pihak serta memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas perhatian para pimpinan dan anggota dewan dengan harapan dapat memberikan masukan dan koreksi terhadap Ranperda yang kami sampaikan pada hari ini. Ucapan yang sama kami sampaikan kepada semua komponen masyarakat yang tidak dapat disebutkan satu persatu, atas partisipasi dan dukungan yang telah diberikan,” tukasnya.(Iwan)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara, diduga bandrol atau Terima uang Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) sampai dengan Rp. 4.000.000,- ( Empat Juta Rupiah) per kepala pada seleksi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertugas untuk Pemilukada Nias Selatan Tahun 2024.
Kejanggalan ini, diketahui Awak Media buser24. Com saat melihat video milik salah seorang rekan yang tidak mau di sebut namanya, dimana dalam video tersebut sedang melakukan wawancara kepada peserta yang lolos sebagai calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), Selasa (11/6/2024 di Jl. Pasir Putih, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara.
Dalam Video tersebut salah seorang peserta yang ikut pada seleksi calon anggota PPS mengaku dirinya telah di mintai uang sebesar Rp. 3.000.000 untuk meloloskan dirinya pada seleksi PPS pada Pemilukada tahun 2024, dimana permintaan ini diduga dilakukan oleh Ketua Komisioner KPU Nias Selatan, Benimeritus Halawa.
Kemudian salah seorang peserta lainnya yang enggan disebut namanya, yang ikut pada seleksi calon anggota PPS mengaku dirinya telah dimintai uang sebesar Rp. 4.000.000, untuk meloloskan dirinya pada seleksi PPS pada Pemilukada tahun 2024, dimana permintaan ini diduga dilakukan oleh salah seorang Anggota Komisioner KPU Nias Selatan, Isiani Gohae, dan uang tersebut diduga diserahkan langsung di tangan Isiani Gohae.
Mengetahui kejanggalan ini, Awak Media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada Isiani Gohae melalui WhastApp pribadinya, Senin, (24/6/2024) sekira Pukul; 13.31 WIB, Ianya menjawab singkat, “itu tidak nenar”.
Sebelumnya, Awak Media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada Ketua KPU Nias Selatan, Benimeritus Halawa melalui WhatsApp pribadinya, Rabu (19/6/2024) sekira pukul 15.28 WIB, namun tidak ada respon sampai sekarang.(Team)
Sidik24jam. MERANTI – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar mengikuti Minggu Ngaji On The Street bersama Komunitas One Day One Juz (ODOJ) Kepulauan Meranti, di Afifa Sport Center Selatpanjang, Minggu (23/06/2024).
Asmar menyambut baik kegiatan tersebut dan mengapresiasi generasi muda yang terlibat. Hal itu dinilai luar bisa terlebih dalam kondisi begitu banyak dampak negatif dari perkembangan teknologi zaman sekarang.
“Untuk itu kami mengucapkan terima kasih kepada Komunitas ODOJ Meranti, semoga kegiatan ini terus berlanjut untuk jangka panjang,” kata Asmar.
Lebih jauh dia berharap, minggu ngaji dapat menambahkan semangat dalam mensyiarkan dan membumikan Al-Qur’an di Meranti.
“Sehingga dapat melahirkan para hafiz dan hafizah dari Meranti, serta terwujudnya Meranti yang unggul, agamis dan sejahtera,” sambung Asmar.
Ketua Dewan Pengurus Area Komunitas ODOJ Kabupaten Kepulauan Meranti Fadilah, mengucapkan ribuan terima kasih kepada pemerintah daerah yang telah mensupport penuh minggu ngaji on the street tersebut.
“Ini merupakan bukti nyata komitmen dan keseriusan Pak Asmar untuk menjadikan Meranti yang qurani,” ucap Fadilah.
Dia juga menegaskan ODOJ akan siap menjadi garda terdepan bersama pemerintah, untuk menjadikan kota sagu sebagai kota yang qurani.
“Bantuan, masukan, bimbingan, support dan kerja sama pemerintah daerah sangat kami perlukan untuk keberlangsungan program kami,” ujar Fadilah. (Iwan)