Pekanbaru,Riau:
Seorang ABK Speed Bot Hantu dengan mesin 6X250 PK yang membawa ratusan kardus muatan rokok ilegal dengan rute perairan riau menuju perairan sumatera utara seorang ABK berinisial “SY” alias Ncung warga Jl. Syuhada Dua Tembilahan Hulu Inhil Riau, telah hilang dalam perjalan menghantar rokok ilegal pada 25/07/2024.
Saat awak media coba konfirmasi kepada CPT Eka pada saat kejadian yang mengemudikan kapal hantu tersebut belum ada balasan sampai terbitnya pemberitaan dimedia ini.
Kapal pembawa rokok ilegal disebut kapal hantu karena kecepatanya sangat luar biasa karena menggunakan mesin 6X250 PK malah jika ketemu kapal patroli dari APH ( Aparat Penegak Hukum) tidak mampu untuk mengejarnya.
Atas kejadian hilangnya ABK kapal hantu pembawa rokok ilegal tersebut patut diduga adanya kelalaian dari CPT kapal yang mengemudikan kapal tersebut.
“Sampai dengan saat ini korban belum juga ditemukan apakah masih hidup atau sudah meninggal karena sudah satu minggu korban belum juga ditemukan.
Kami dari awak media ini dalam waktu dekat akan melakukan investigasi yang akan melibatkan pihak berwenang untuk menelusuri kejadian yg sebenarnya ke pihak keluargana di tembilahan riau, karena sampai saat ini belum di temukannya saudara “SY” alias Ncung.
“Dan meminta kepada penegak hukum utuk mengusut tuntas kasus hilanganya ABK ini karena jika korban sampai meninggal harus dilakukan investigasi apa penyebabnya hingga terjadi insiden ini….Bersambung.(Team Redaksi)
Ambon sidik24jam, com-
Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Syafrial, PSC., M.Tr.(Han).,memimpin rapat Dewan Pengawas Rumah Sakit Tentara Tingkat II Prof. dr. J. A Latumeten Ambon bertempat di Aula Rumkit, Kamis (1/8/2024).
Kegiatan rapat yang rutin dilaksanakan tiap semester ini bertujuan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan guna mengetahui kondisi rumah sakit, rencana pengembangan kedepan dan hambatan-hambatan yang dihadapi sehingga dapat diberikan saran dan masukan dari Dewan Pengawas Rumah Sakit.
Dalam sambutannya, Pangdam mengucapkan rasa terima kasih kepada pelaksana kegiatan yang sudah menggelar kegiatan yang diharapkan dapat membawa kemajuan yang lebih baik bagi peran RST Tingkat II Prof. dr. J. A Latumeten Ambon di masa yang akan datang dalam menyelenggarakan dukungan kesehatan dan pelayanan kesehatan yang prima dan paripurna terhadap Prajurit, PNS, Purnawirawan dan keluarganya dalam rangka mendukung tugas Kodam XV/Pattimura.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan paparan dari Karumkit TK II dr.J.A. Latumeten Kolonel Ckm dr. Muhammad Alimuddin, M.Kes, tentang capaian indikator mutu Rumah Sakit, kinerja keuangan, kinerja layanan, layanan unggulan, penambahan layanan baru, dan permasalahan yang dihadapi serta rencana disemester II.
Setelah paparan dari Karumkit, Dewan Pengawas memberikan pembinaan dengan menyampaikan saran dan masukan, juga berpesan agar seluruh staf Rumkit terus meningkatkan kinerja, bersinergi dan berinovasi untuk kemajuan Rumkit.
Selain itu, Dewan Pengawas juga menekankan agar seluruh staf Rumkit terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tertib administrasi sehingga dapat memperoleh predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
“Kebersihan dan ketertiban Rumkit menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam memberikan pelayanan kesehatan seperti apa yang selalu ditekankan Pangdam kepada jajarannya”, ujar Kakesdam Kolonel Ckm dr. I Gusti Nyoman Aryana, Sp.B., M.A.R.S., yang tergabung dalam Dewan Pengawas.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Irdam XV/Pattimura Brigjen TNI Muhammad Ali, S.H., Asrendam XV/Pattimura Kolonel Czi Harry Praptomo, SH., M.H, dan Kabid Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Maluku Dwitya Estu Nurpramana. (Pendam15)
Suripto seorang warga Dusun VI Desa Sribhawono Kecamatan Bandar Sribhawono Kabupaten lampung Timur resmi melaporkan Supangat ke Polsek Bandar Sribhawono Polres Lampung Timur pada 29/07/2024 atas dugaan pengancaman terhadap dirinya.
Kepada awak media Suripto mengatakan bahwa pada hari sabtu 27/07/2024 pukul 21.45 wib supangat datang kerumah saya bersama temanya dan dia mengancam saya, sebelumnya juga pada hari jumat beliau sudah datang untuk cari saya,”ungkap suripto
“Dan mengucapkan kata-kata kepada saya “Kalau Saudara Saya Terguling atau Bermasalah Saya Rela Dipenjara, Karena Pak Ripto Sebagai Saksi” Kalau Bapak Perlu Duit , Perlunya Berapa Minta Saja Dengan Saya dan supangat sempat mengucapkan kata-kata tersebut sampai dengan 3x kepada saya dengan disaksikan oleh istri saya.
Kemudian istri saya menemui supangat dan berkata “Sampean Sudah Mengancam Suami Saya, Kalau Ada Apa-Apa Dengan Suami Saya Sampean Harus Bertanggung Jawab,”ucap istri saya dan kemudian supangat langsung pulang tanpa pamit meninggalkan rumah kami.
“Dan akibat perkataan supangat tersebut saya merasa terancam dan kemudian pada senin 29/07/2024 saya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandar Sribhawono diterima oleh Bripka Hartanto.
Saya menduga bahwa supangat adalah orang suruhan dari oknum anggota dewan di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau yang saat ini sedang digugat oleh harsini dan anaknya, karena setelah saya pulang menjadi saksi di PN Pelalawan saya langsung di ancam oleh supangat diduga orang suruhanya oknum DPRD di pelalawan,”terang suripto
Bhabinkhantibnas Polsek Bandar Sribhwawono Bripka Eko Nurohmad yang dihubungi awak media mengatakan bahwa telah bertemu dengan pak suripto pada saat akan membuat laporan dan telah memberikan No HP milik saya agar dapat menghubungi saya jika diperlukan,”ungkapnya
“Intinya kami akan bantu dan lindungi warga kami yang butuh bantuan makanya saya kasih No HP saya agar mudah untuk dihubungi,”tuturnya.
Selanjutnya pak surupto meminta kepada pihak Polsek Sribhawono untuk segera menindak lanjuti laporan saya ini karena saya meresa terancam dan terganggu keselamaan saya atas perkataan supangat dan saya juga minta siapa yang menyuruh sdr supangat juga harus ditindak sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.(Team Redaksi)
Surabaya – Usai menggelar aksi secara besar-besaran di Pengadilan Negeri Surabaya, kali ini Aliansi Madura Indonesia (AMI) mendatangi Kejaksaan Negeri Surabaya, hal tersebut sebagai bentuk apresiasi terhadap para penegak hukum, agar segera melakukan kasasi terhadap kasus bebasnya Ronal Tannur.
Hal tersebut AMI lakukan karena pasca demo kemarin, ditemukan banyak kejanggalan, hal tersebut seperti apa yang diungkapkan oleh ketua Pengadilan Negeri Surabaya Dadi Rachmadi saat menemui perwakilan massa aksi.
Dari hasil audensi tersebut, ketua Pengadilan Negeri Surabaya sebelum putusan dijatuhkan, ia betul betul mengetahui kalau Ronal bakalan dinyatakan bebas oleh majelis hakim.
Mendengar jawaban tersebut, sontak membuat Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, sangat geram mendengar jawaban tersebut, dan mengatakan bahwasanya Pangadilan Negeri Surabaya secara tidak langsung memberikan edukasi kepada masyarakat luas, bahwasanya menghilangkan nyawa seseorang tidak perlu dihukum penjara.
Bahkan ia secara terang-terangan, menjabarkan bahwasanya tiga oknum majelis hakim yang menangani kasus Ronal diduga mendapatkan asupan banyak uang, hingga tidak memperdulikan asas keadilan dan perikemanusiaan.
“Ini sudah menjadi perbincangan luas, bahwasanya hukum bisa dibeli, namun untuk kasus yang menimpa Dini kali ini sungguh menarik, dan bakalan menjadi pembelajaran khususnya bagi warga Surabaya, untuk bebas membunuh seseorang tanpa ada rasa takut dihukum,” tandas Baihaki (31/6).
Untuk mengawal kasus tiga oknum hakim tersebut, AMI datangi Kejaksaan Negeri Surabaya untuk segera melakukan kasasi atas bebasnya Ronal yang telah membunuh kekasihnya sendiri tersebut.
Ia juga meminta pihak Kejaksaan Negeri Surabaya untuk segera melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan ketiga oknum Hakim tersebut, karena telah menimbulkan kegaduhan dan kericuhan.
Sementara dalam kesempatan pertemuan tersebut, Aliansi Madura Indonesia ditemui langsung oleh Putu Arya Wibisana selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya, ia menjelaskan bahwasanya akan segera melakukan proses Kasasi.
“Jadi memang betul dalam perkara ini ada yang mengganjal, untuk itu kami masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya untuk melihat memori kasasi, hal tersebut sebagai acuan kami untuk nantinya mengajukan kasasi,” tandas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya.
Seperti yang diketahui, pihak Pengadilan Negeri Surabaya masih belum mengirimkan salinan putusan pengadilan atas vonis bebasnya Ronal, padahal pihak Kejaksaan sudah memintanya sejak tanggal 21 Juli, namun pada faktanya surat tersebut belum diterima oleh pihak Kejaksaan.
(Redho)
Sidik24jam. MERANTI – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, Rabu (31/7/2024), melantik dan mengambil sumpah 39 Pejabat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, yang berlangsung di Gedung Afifa Selatpanjang.
39 Pejabat yang dilantik dan diambil sumpahnya terdiri dari 15 Pejabat Administrator (Eselon III), dan 24 Pejabat Pengawas (Eselon IV). Mereka akan mengisi jabatan barunya pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tersebar di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.
Dalam pengarahannya Plt Bupati Asmar mengatakan pelaksanaan promosi dan mutasi jabatan adalah hal biasa, dengan tujuan untuk peningkatan karir pegawai serta penyegaran dalam OPD.
Lebih jauh Asmar mengingatkan para pejabat untuk tidak sombong atas amanah jabatan yang diberikan. Dia juga meminta ASN senantiasa bersemangat menjalankan tugasnya, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Jabatan itu amanah, jangan pernah sombong, laksanakan dengan sepenuh hati dengan semangat dan kerja keras sekaligus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” harapnya.
Adapun beberapa pejabat Administrator yang dilantik, yakni Muhammad Sardi sebagai Direktur UPT RSUD Kepulauan Meranti, Siti Rukijah sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan, Rama Tazdi sebagai Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Siti Rodhiyah sebagai Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Rahmat Kurnia sebagai Sekretaris Dinas PUPR, dan Nurisna sebagai Sekretaris Dinas Perkim Lingkungan Hidup.
Kemudian Edoward sebagai Kabid Bina Marga Dinas PUPR, Hidayatullah sebagai Kabid Perbendaharaan dan Kas Daerah BPKAD, Abdul Mufid sebagai Kabid Aplikasi dan Informatika Dinas Kominfotik, dr. Joko Santoso sebagai Kabid Pelayanan Medis UPT RSUD Kepulauan Meranti, serta sejumlah nama pejabat lainnya.
Hadir dalam acara Pelantikan, Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti Khalid Ali, Kepala BPSDM Bakharuddin, dan seluruh Kepala Dinas/Badan/Bagian dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. (Iwan)
Surabaya, – Komunitas media lokal di Kabupaten Sampang, Madura yang mengatasnamakan KOMPAK’S (Komunitas Media Penegak Keadilan’ Sampang) ‘meradang’ bakal dilaporkan polisi.
Nama KOMPAK’S tersiar di Kota Pahlawan Surabaya, komunitas itu dengan sengaja mencatut nama Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) di dalam surat audensi yang ditujukan kepada Polres Sampang.
Tidak hanya KJJT yang dicatut, ada beberapa nama organisasi/perkumpulan pers lainya juga dibubuhkan di dalam isi surat audensi itu.
Terlihat ada nomer surat, sifat penting, perihal permohonan audensi. Setelah rujukan, terbaca isinya menjelaskan pasal demi pasal bak layaknya sang pembuat surat audensi itu adalah seorang ahli hukum. Perkap Polri pun disebut.
Belum sampai disitu, surat itu juga berbunyi, perihal penegakan hukum (keadilan) dan penanganan perkara yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Kinerja kasie propam serta mendalilkan tidak ada transparasi dan keterbukaan publik isi dari surat itu.
KOMPAK’S yang mengaku ada beberapa asosiasi pegiat berita di dalamnya, ada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang namanya cukup tersohor, Aliansi Jurnalis Madura (AJM), Pewarta Online Sampang (POS).
Tujuannya audensi dengan Kapolres dan Kasat Reskrim, Kasie Propam dan Sie Hukum Polres Sampang, Madura. Membahas Dinamika Penegakan Hukum. Akunya.
Cara kerjanya pun hampir sama. Profesional seperti kerja Advokat, menerima kuasa kepada seseorang yang berperkara. Tanda tangan dan title SH dibelakang namanya.
Bergening position, untuk meyakinkan calon pemberi kuasa, dengan menggunakan profesi ganda terkesan mengambil alih organisasi/komunitas pers yang dikendalikan oknum-oknum yang pastinya pemegang atau pemilik kartu pers.
Ada lima (5) oknum, namanya jelas membubuhkan tandatangan di dalam surat itu, ada setampel media masing-masing, jabatan gak tanggung – tanggung kepala biro dari nama media masing-masing.
Yang lebih ironisnya, mengetahui KJJT Pusat geram namanya dicatut tanpa ijin dalam surat audensi KOMPAK’S. Mereka bergegas membuat surat permohonan maaf kemudian di share ke setiap group WhatsApp. Tanpa klarifikasi atau menjelaskan kepada Komunitas Jurnalis Jawa Timur.
Waspada dan lebih hati-hati, itulah kata-kata yang terucap dari Ketua Umum Komunitas Jurnalis Jawa Timur, hati-hati bila ada oknum-oknum mengatasnamakan solidaritas seprofesi tapi berujung pemanfaatan.
Tidak salah, sebelumnya Dewan Pers melarang wartawan/jurnalis memiliki profesi ganda. “Disaat sepi job, tidak mendapatkan income jadi profesi, beralih menjadi anggota ormas atau lembaga-lembaga lain, kemudian ada kerjaan yang berbau hukum title SH nya digunakan,” kata Ade.S Maulana dalam rilisnya, pada Selasa (30/07/2024).
Organisasi pers, seolah-olah dibuat untuk kepentingan pribadi atau sengaja dibuat kendaraan yang melebihi kewenangan tugas awak media atau pers itu sendiri. Artinya ini sudah di luar rambu-rambu.
Adanya dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik. Meskipun sama-sama cara kerjanya sebagai kontrol sosial.
“Tapi tolong bedakan, mana organisasi/perkumpulan pers, mana pekerja pers. Setahu saya,” ucap Ade.
Tidak mudah memang menjaga marwah profesi ini, jurnalis/wartawan tugasnya menulis pastinya terikat dengan kode etik jurnalistik UU Nomor 40. Tahun 1999.
“Kami tidak ingin profesi ini terpecah ataupun diacak-acak dan kami lebih menghargai yang beradab, dari pada yang biadap,” ungkapnya.
Ade juga menyampaikan, hari ini KJJT akan berkordinasi dengan pihak Polres Sampang terkait dugaan tindak pidana dalam surat audensi yang mencatut nama Komunitas Jurnalis Jawa Timur.
“Segera akan kami lakukan, demi menjaga marwah organisasi dan profesi,” ucapnya.
Sementara saat dikonfirmasi terkait surat audensi KOMPAK’S, Kapolres Sampang melalui selulernya (30/07/2024). Kepada komunitas jurnalis jawa timur membenarkan atas surat itu. Ada empat (4 ) organisasi termasuk KJJT.
“Namun anggota kami tetap melayani segala keluhan atau aduan dari masyarakat,” terangnya.
AKBP Hendro Sukmono juga menyampaikan, pihaknya selalu bersinergi kepada rekan-rekan jurnalis ataupun organisasi pers lainya. Terkait nama adanya dugaan pencatutan nama KJJT.
“Itu sudah bukan kewenangan kami, kami tidak ingin intervensi atau mendukung pihak-pihak tertentu,” kata mantan kasat reskrim Polrestabes Surabaya.
Reporter : Redho Fitriyadi
Rilis Resmi : Divisi Humas Komunitas Jurnalis Jawa Timur
Sidik24jam. SELATPANJANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kepulauan Meranti Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 Oleh Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti. Rapat dilaksanakan di Balai Sidang DPRD, pada Senin (29/7/2024).
Sidang paripurna kelima, masa Persidangan ketiga, tahun persidangan 2024, dibuka dengan resmi dan dinyatakan terbuka untuk umum dan dihadiri Wakil Ketua DPRD, H. Khalid Ali, SE serta 16 anggota DPRD lainnya. Turut hadir, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar beserta sejumlah kepala OPD dilingkungan Pemkab Meranti dan sejumlah pejabat terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Khalid Ali menyampaikan bahwa adapun Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan atas
Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 11/Kpts-DPRD/Kbm/VII/2024, Tentang Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Apbd Tahun Anggaran 2023 Oleh Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Disampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti telah menyampaikan Ranperda kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, tertanggal, 26 Juni 2024 tentang penyampaian Ranperda LPP APBD Tahun Anggaran 2023.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah didalam pasal 320 menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Selanjutnya Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama.
Sementara itu Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti H. Asmar menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kepulauan Meranti atas peran dan kemitraan yang telah terbangun selama ini, sehingga berbagai agenda pemerintahan dapat dilaksanakan dengan baik.
“Terima kasih kepada pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kepulauan Meranti atas peran dan kemitraan yang telah terbangun selama ini, tentunya semua ini berkat sinergitas, kolaborasi, komunikasi serta koordinasi yang baik dari rekan-rekan DPRD dalam mengawal kepemimpinan kami pada periode ini,” ucap Asmar.
Dikatakannya, penyampaian Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban bagi kepala daerah untuk disampaikan kepada DPRD, sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
“Semoga sinergitas, kolaborasi dan akselerasi yang terbangun baik selama ini dapat terus berlanjut, sehingga berbagai agenda pemerintah dapat kita laksanakan dengan baik,” harapnya.
Lebih lanjut, Asmar juga berharap Ranperda tersebut dapat segera ditetapkan menjadi Perda. Dengan begitu dapat dipergunakan dalam berbagai program dan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat secara keseluruhan.
“Dan secara tidak langsung dapat memacu gerak laju perekonomian daerah, guna mendukung terwujudnya Kabupaten Kepulauan Meranti yang maju, cerdas dan bermartabat,” ujar Asmar.
Disampaikan, terkait dengan Pendapatan Daerah dalam Tahun Anggaran 2023 telah ditargetkan sebesar 1.291.990.294.535,00 dan terealisasi sebesar 1.180.122.990.490,32 atau mencapai 91,34 persen.
Untuk belanja daerah pada Tahun Anggaran 2023, Belanja dan Transfer telah dianggarkan sebesar 1.263.703.194.805,00 dan terealisasi sebesar 1.142.428.599.201,52 atau mencapai 90,40 persen.
Ketiga, Pembiayaan Daerah. Realisasi Penerimaan Pembiayaan Tahun Anggaran 2023 sebesar 12.212.900.270,04,realisasi Pengeluaran Pembiayaan Tahun Anggaran 2023 sebesar 40.233.807.450,08 dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Daerah Tahun Anggaran 2023 sebesar 9.673.484.108,76.***(Iwan)
Ambon sidik24jam, com-Polsek Nusaniwe melaksanakan giat bersama menutupi jalan yang berlubang, tepatnya di ruas jalan pertigaan Polsek Nusaniwe, Selasa 30,07,2024.Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi kecelakaan lalulintas dan memberi rasa nyaman bagi masyrakat pengguna jalan raya,tutur Kapolsek.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Nusaniwe AKP JOHAN. W.M. ANAKOTTA didampingi Wakapolsek Nusaniwe IPDA. J. MASBAITUBUN dan diikuti oleh 10 (sepuluh) personil Polsek Nusaniwe.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Kapolsek Nusaniwe bersama Personil Polsek Nusaniwe menutupi jalanan dipertigaan depan Pos Polisi Benteng Polsek Nusaniwe yang berlubang dengan menggunakan Pasir dan Batu
Kegiatan tersebut merupakan Inisiatif dari Kapolsek Nusaniwe dengan tujuan memberikan rasa aman bagi masytakat pengguna jalan raya dan cegah terjadinya Kecelakaan Lalulintas.
Selain itu, masyarakat yang sementara beraktifitas pada ruas jalan tersebut juga mengucapakan terimakasih kepada Kapolsek Nusaniwe dan Personil Polsek Nusaniwe yang telah melakukan kegiatan tersebut.
Mentawai,Sumbar :
Puluhan Resort di Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat yang lokasinya berada dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap yang diduga tidak memiliki iizin resmi akan digugat LSM Lingkungan Hidup bidang kehutanan.
Hal ini disampaikan langsung oleh wakil ketua LSM Lingkungan Hidup Kabupaten Mentawai Tuhowoldo Telaumbanua,S.IP (Delau) kepada awak media senin 29/07/2024.
“Benar kita sudah chek kelapangan dan ambil titik kordinatnya di Pulau Awera dan sudah mengantongi beberapa resort yang akan kami gugat nantinya ke PN Padang dengan gugatan Legal standing (Gugatan Organisasi Lingkungan Hidup),’ungkap delau
Dan kita sedang menyiapkan gugatanya saat ini dan jika tidak ada halangan pada pekan minggu depan gugatan legal standing ini harus sudah masuk ke PN Padang,”terangnya
“Intinya kami dari LSM Lingkungan hidup bidang kehutanan sesuai amanat UU NO.41 Tentang Kehutanan Pasal 73 ayat 1 dan 2 yang menyatakan bahwa :
(1) Dalam Rangka Pelaksanaan Tanggung Jawab Perlindungan dan Pengelolaan Hutan, Organisasi Lingkungan Hidup Bidang Kehutanan Berhak Mengajukan Gugatan untuk Kepentingan Pelestarian Fungsi Hutan;
(2) Organisai Lingkungan Hidup bidang kehutanan dapat mengajukan gugatan apabila memenuhi persyaratan:
A. Berbentuk Badan Hukum
B. Menegaskan di dalam anggaran dasarnya bahwa organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan pelestarian fungsi hutan; dan
C. Telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai anggaran dasarnya paling singkat 2 (dua) tahun;
Dan organisasi Lingkungan Hidup AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) didirikan pada tahun 2020 dan telah melakukan kegiatan kerjanyata dan gugatan legal standing di beberapa PN Negeri di luar Sumatera barat …..Bersambung.(Team Redaksi)
Berau – Kegiatan pertambangan PT.Alam Inti Reski tanpa izin (Peti) akibat ada pembiaran serta minimnya pengawasan dari pihak berwenang APH (Aparat Penegak hukum) setempat .
Selain itu juga hasil investigasi LSM Lingkungan Hidup dan Awak media PT.Alam Inti Reski diduga tidak memiliki Izin bongkar muat batu bara.
Kegiatan bongkar muat batubara diduga milik Milik PT.Alam Inti Reski tersebut, ke sebuah tongkang di Desa Labanan Jaya Kecamatan Teluk Bayur Kabupaten Berau Kalimantan Timur, dilakukan dipelabuhan atau Jetty yang tidak mempunyai izin TERSUS ( Terminal Khusus ) atau TUKS ( Terminal Untuk Kepentingan sendiri ) dari Kementerian Perhubungan RI di jakarta.
Bahwa informasi yang awak media dapatkan Sabtu 28/07/2024 PT .Alam Inti Reski melakukan bongkar muat batubara tersebut, tidak menggunakan Safety Instrumen (Coal Handling System).
Padahal Coal Handling System itu yakni, terdiri dari beberapa peralatan yang digunakan yaitu ship unloader, conveyor, transfer tower, magnetic separator, stacker, coal crusher. Safety instrumen merupakan suatu alat pengaman yang digunakan pada sistem yang pengaman. Sistem pengaman pada batu bara pada saat bongkar.
Melihat kondisi lapangan, kegiatan ini pun melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah sebagaimana diatur dalam dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Tata Ruang, Peraturan-peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan. undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 sebagaimana perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, karena kegiatan di lakukan melebihi ketentuan dari sempadan batas jalan sehingga berpotensi menggangu sarana lalu lintas dan pengguna jalan.
Dikarenakan Usaha atau Kegiatan tersebut diduga tidak berizin, sehingga tidak terkelola dengan baik, tidak mengedepankan Pengelola dan Perlindungan Lingkungan Hidup, tidak memiliki izin lingkungan, sehingga kegiatan dijalankan di luar ketentuan yang berlaku.
LSM Lingkungan Hidup dan beberapa awam media meminta kepada APH (Aparat Penegak Hukum)untuk dapat melakukan Tindakan terhadap aktivitas PT.Alam Inti Reski tersebut yang diduga telah menyalahi aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Jika Dalam waktu dekat ini tidak ada Tindakan maka kami dari awak media dan LSM Lingkungan Hidup akan membuat laporan resmi ke Kementerian Perhubungan, Gakkum KLHK dan Kapolda Kalimantan Timur……Bersambung.(Team Redaksi)