Sidik24jam.com |DELI SERDANG – Aktivitas pemasangan tiang jaringan internet (WiFi) di Desa Nagarejo, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, memicu gelombang protes dari warga setempat. Pengoperasian yang berlangsung dalam sepekan terakhir ini dinilai ilegal karena berdiri di lahan pribadi tanpa izin, diselimuti intimidasi, serta menutup-nutupi identitas perusahaan penyelenggara.
Gejolak paling krusial terjadi di Dusun VI Nagarejo. Sejumlah pemilik lahan keberatan lantaran tiang-tiang besi dipancang di pekarangan rumah mereka tanpa koordinasi, tanpa persetujuan tertulis, maupun ganti rugi yang jelas.
Salah seorang pemilik tanah yang menolak penguasaan lahan secara sepihak tersebut bahkan mendapati perlakuan tidak menyenangkan. Pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB, kediamannya didatangi oleh oknum berinisial B (Mas B) bersama rekannya dengan nada tinggi dan lontaran nada mengancam.
“Jangan merasa hebat atau punya pelindung, hadapi saja aku! Aku tidak takut pada siapa pun!” ujar oknum tersebut menirukan penuturan warga setempat. Insiden tersebut mendatangkan kecemasan dan rasa teror bagi pihak keluarga.
Sembunyikan Identitas Provider dan Abaikan Keselamatan
Upaya warga dan insan pers untuk mengonfirmasi identitas penyedia jasa (provider) maupun keabsahan dokumen perizinan tidak membuahkan hasil. Pihak pengembang maupun oknum yang mengawal proyek terkesan mengelak dan menutup rapat informasi penanggung jawab proyek.
Kepala Dusun setempat berdalih kegiatan tersebut telah berkoordinasi dengan Kepala Desa. Kendati demikian, saat diminta menunjukkan bukti fisik perizinan seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tidak ada satu pun dokumen sah yang dapat diperlihatkan.
Tak hanya persoalan sengketa lahan, keselamatan warga juga mulai terancam akibat kabel fiber optik yang terpasang asal-asalan. Belum lama ini, seorang warga dilaporkan mengalami kecelakaan akibat terjerat kabel yang membentang semrawut di area Tipe Pentol saat hendak berangkat kerja menuju Tanjung Morawa.
Sinyal Pelanggaran Hukum dan Tuntutan Warga
Tindakan pemancangan tiang tanpa izin serta penggunaan metode intimidasi ditenggarai menabrak serangkaian regulasi mendasar, di antaranya:
UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Pasal 13 & 36): Kewajiban menghormati hak atas tanah milik orang lain dan larangan mendirikan sarana telekomunikasi tanpa izin.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP: Menutupi identitas pengembang dan transparansi perizinan publik.
KUHPidana: Dugaan pelanggaran Pasal 385 (Penyerobotan tanah), Pasal 335 (Perbuatan tidak menyenangkan/ancaman kekerasan), serta Pasal 360 (Kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka).
Masyarakat Desa Nagarejo menegaskan tidak menolak masuknya modernisasi atau jaringan telekomunikasi, namun menolak keras cara kerja yang sewenang-wenang.
Melalui pernyataan sikapnya, warga meminta instansi terkait—mulai dari Camat Galang, Dinas Kominfo Deli Serdang, DPMPTSP, hingga Satreskrim Polresta Deli Serdang—untuk segera menghentikan sementara aktivitas di lapangan, menindak tegas oknum yang melakukan intimidasi, serta memanggil pihak pengusaha untuk memaparkan legalitas secara transparan di hadapan publik(Tim)
RANGSANG, SIDIK24JAM – Turnamen sepak bola Portesa Cup II Desa Teluksamak, Kecamatan Rangsang resmi ditutup, Selasa (18/8/2026) di Lapangan Portesa. Ajang yang diikuti 72 klub, ini tidak hanya menjadi perebutan gelar juara, tetapi juga ruang pembinaan bagi generasi muda.
Bupati Kepulauan Meranti ,AKBP (Purn.) H. Asmar, diwakili Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Kepulauan Meranti Husni Mubarak, M.Pd.I , hadir sekaligus membacakan sambutan pada acara penutupan.
Olahraga Tentang Sportivitas dan Persaudaraan”.
Dalam sambutan Bupati, Husni Mubarak mengapresiasi panitia, Pemerintah Desa Teluksamak, sponsor, aparat keamanan, wasit, official, pemain, dan masyarakat atas suksesnya penyelenggaraan turnamen.
Ia menegaskan kompetisi olahraga memiliki nilai lebih besar daripada sekadar mengejar kemenangan.
Olahraga bukan hanya tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah. Yang lebih penting adalah bagaimana kita membangun sportivitas, persaudaraan dan semangat untuk terus berkembang,” pesan Asmar.
Bupati juga mengingatkan para pemain agar menjadikan kemenangan sebagai motivasi dan kekalahan sebagai bahan evaluasi.
Menang dengan rendah hati, kalah dengan terhormat. Itulah sejatinya semangat olahraga,”. ujarnya.
Menurutnya, kegiatan olahraga yang tumbuh dari masyarakat penting untuk membangun ekosistem pembinaan generasi muda di daerah. Portesa Cup diharapkan terus digelar berkelanjutan dengan kualitas yang semakin baik.
Keberanian untuk bertanding, menjaga sportivitas, dan memberikan permainan terbaik juga merupakan sebuah prestasi,”, tambahnya.
AREPA FC Juara, Raih Rp20 Juta.
Hasil akhir Portesa Cup II:
Juara 1: AREPA FC – Rp20 juta
Juara 2: Mayau FC – Rp10 juta
Juara 3: PELANGI JAYA FC. – Rp7 juta
Juara Harapan: PSB Bantar FC – Rp4 juta
Para pemenang juga menerima trofi dan sertifikat.
Penutupan Portesa Cup II diharapkan menjadi momentum menjaga semangat kebersamaan selama kompetisi, sekaligus mendorong lahirnya bibit-bibit pesepak bola muda dari Kecamatan Rangsang yang mampu mengharumkan nama Kepulauan Meranti di masa mendatang. (ZAMRI).
Sidik24jam.com-Manyak Payed — Setiap pagi tanggal 17 Agustus selalu memiliki suasananya sendiri. Di Lapangan Bola Kaki Tualang Baro, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, rumput hijau dipenuhi barisan anak-anak sekolah. Seragam putih memenuhi lapangan. Di kejauhan, bendera Merah Putih terpasang di sejumlah sudut.
Ada yang berdiri sebagai peserta upacara. Ada yang bertugas. Ada yang menunggu giliran menyanyikan lagu perjuangan. Ada pula yang berdiri dalam barisan dengan wajah serius, mengikuti setiap aba-aba yang terdengar dari tengah lapangan.
Pagi itu, mereka tidak datang untuk sekadar menyaksikan sebuah upacara.
Mereka sedang menjadi bagian dari sebuah peristiwa yang mungkin suatu hari nanti akan mereka kenang.
Pemerintah Kecamatan Manyak Payed menggelar upacara memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan Bola Kaki Tualang Baro, Senin (17/8/2026).
Upacara diikuti para pelajar tingkat SD, SMP dan SMA sederajat se-Kecamatan Manyak Payed. Kehadiran mereka membuat lapangan terasa penuh. Putih seragam sekolah bertemu dengan hijau lapangan, sementara Merah Putih menjadi warna yang menyatukan semuanya.
Tepat pukul 09.00 WIB, suasana yang sebelumnya dipenuhi aktivitas berubah hening.
Sirene terdengar.
Barisan menjadi lebih tegak. Percakapan berhenti. Pandangan tertuju ke depan.
Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia diperingati dengan pembacaan teks Proklamasi yang menggema di tengah lapangan.
Di antara barisan itu, ada anak-anak yang mungkin belum sepenuhnya memahami panjangnya perjalanan bangsa ini menuju kemerdekaan.
Tetapi mereka sedang mengalami satu bagian kecil dari sejarahnya.
Mereka berdiri bersama teman-teman sekolahnya. Mereka menyanyikan lagu-lagu perjuangan. Mereka melihat Merah Putih dinaikkan. Mereka memberi hormat ketika Sang Saka mencapai puncak tiang.
Barangkali, bagi mereka, pagi itu hanya berlangsung beberapa jam.
Tetapi kenangan sering bekerja dengan cara yang berbeda.
Ada Kemerdekaan yang Dikenalkan Lewat Upacara
Upacara tersebut dipimpin Sekretaris Kecamatan Manyak Payed, Muslim Budiman, S.Ag., yang bertindak sebagai Inspektur Upacara.
Perwira Upacara dipercayakan kepada Pelda Natra Wiriawan dari Koramil 06/Manyak Payed Kodim 0117/Aceh Tamiang. Sementara Komandan Upacara dijabat oleh Serma Suriyadi dari Koramil 06/Manyak Payed Kodim 0117/Aceh Tamiang.
Turut hadir Wakapolsek Manyak Payed Iptu Hendri Mulyadi yang mewakili Kapolsek Manyak Payed serta unsur TNI dari Koramil 06/Manyak Payed.
Namun, yang membuat pagi itu terasa hidup bukan hanya susunan pejabat atau barisan petugas.
Ada anak-anak yang bernyanyi dengan suara lantang.
Ada anggota Paskibra yang menjalankan tugas dengan penuh konsentrasi.
Ada petugas yang sejak awal berdiri di tengah lapangan dalam panas matahari.
Dan ada para pelajar yang mungkin belum menyadari bahwa mereka sedang menciptakan sebuah kenangan bersama.
Kemerdekaan memang tidak lagi mereka kenal dalam bentuk perjuangan bersenjata.
Bagi mereka, Indonesia yang merdeka adalah Indonesia yang sudah ada sejak mereka lahir.
Mereka mengenal Merah Putih sebagai bendera di sekolah. Mengenal 17 Agustus sebagai hari libur dan upacara. Mengenal lagu kebangsaan dari ruang kelas.
Tetapi di lapangan seperti Tualang Baro, semua itu kembali dipertemukan dalam sebuah pengalaman bersama.
Mereka belajar bahwa kemerdekaan bukan hanya cerita dalam buku sejarah.
Kemerdekaan juga hadir dalam kesempatan untuk berdiri di lapangan, pergi ke sekolah, belajar, bercita-cita, bernyanyi, dan tumbuh tanpa harus mengalami perang seperti generasi sebelum mereka.
Dari Anak-Anak Itulah Cerita Berikutnya Dimulai
Muslim Budiman mengatakan, peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia hendaknya tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial.
Menurutnya, momentum tersebut penting untuk mengenang jasa para pahlawan sekaligus menumbuhkan kembali semangat nasionalisme, khususnya di kalangan generasi muda.
“Peringatan HUT RI ke-81 ini hendaknya tidak hanya kita maknai sebagai kegiatan seremonial. Ini adalah momentum untuk mengenang jasa para pahlawan sekaligus menanamkan semangat nasionalisme kepada generasi muda,” ujar Muslim Budiman.
Ia berharap para pelajar di Kecamatan Manyak Payed tumbuh menjadi generasi yang memiliki semangat belajar, berkarakter, disiplin, serta mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
“Kalau dahulu para pahlawan berjuang merebut kemerdekaan dengan pengorbanan jiwa dan raga, maka tugas generasi sekarang adalah mempertahankan dan mengisi kemerdekaan dengan pendidikan, prestasi, persatuan dan karya nyata. Dari anak-anak inilah masa depan bangsa dan daerah kita akan ditentukan,” katanya.
Pesan itu sederhana, tetapi terasa dekat dengan kehidupan mereka.
Perjuangan hari ini tidak selalu membutuhkan keberanian di medan perang.
Kadang perjuangan itu berbentuk seorang anak yang tetap mau belajar meski banyak keterbatasan.
Seorang remaja yang memilih menjauhi narkoba.
Anak muda yang tidak mudah terpecah hanya karena perbedaan.
Atau seseorang yang ketika dewasa memilih kembali memberi sesuatu untuk kampung tempat ia dibesarkan.
Mungkin seperti itulah kemerdekaan harus diteruskan.
Bukan dengan mengulang perjuangan yang sama, tetapi dengan menjawab tantangan pada zamannya sendiri.
Pagi yang Akan Menjadi Kenangan
Setelah upacara selesai, barisan perlahan bubar.
Lapangan yang sejak pagi dipenuhi seragam putih kembali lengang. Suara aba-aba berhenti. Paduan suara menyelesaikan tugasnya. Paskibra meninggalkan lapangan. Anak-anak kembali berkumpul dengan teman-temannya.
Sebentar lagi, lapangan itu akan kembali menjadi lapangan biasa.
Namun bagi sebagian anak yang hadir pagi itu, mungkin ada sesuatu yang akan tertinggal.
Bukan hanya foto yang tersimpan di telepon genggam.
Melainkan suasana.
Tentang bagaimana mereka pernah berdiri bersama pada 17 Agustus 2026. Tentang lagu-lagu perjuangan yang mereka nyanyikan. Tentang Merah Putih yang perlahan naik ke puncak tiang. Tentang teman-teman yang berdiri di sebelah mereka.
Kelak, ketika mereka telah dewasa, mungkin mereka tidak lagi mengingat siapa yang menjadi petugas upacara.
Mungkin mereka bahkan lupa pidato apa yang disampaikan.
Tetapi bisa jadi mereka akan mengingat satu pagi di Lapangan Tualang Baro.
Pagi ketika mereka masih mengenakan seragam sekolah dan berdiri bersama di bawah Merah Putih.
Pagi ketika mereka belum tahu akan menjadi siapa kelak, tetapi untuk sesaat mereka berdiri sebagai bagian dari sesuatu yang lebih besar dari diri mereka sendiri: sebuah bangsa yang sedang memperingati 81 tahun kemerdekaannya.
Dan mungkin, di situlah makna kemerdekaan mulai dikenalkan.
Bukan hanya melalui buku sejarah.
Bukan hanya melalui upacara.
Tetapi melalui sebuah pengalaman yang sederhana, yang suatu hari nanti mungkin akan mereka ceritakan kepada anak-anak mereka:
“Dulu, waktu aku masih sekolah, aku pernah berdiri di sana.”
Di Lapangan Tualang Baro.
Di bawah Merah Putih.
Pada sebuah pagi 17 Agustus yang mungkin tidak akan pernah benar-benar hilang dari ingatan. (KS)
SELATPANJANG, SIDIK24JAM – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar aksi simpatik pembagian bendera Merah Putih secara massal kepada masyarakat, Sabtu (16/8/2026).
Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar , turun langsung memimpin aksi tersebut dengan membagikan bendera Merah Putih kepada para pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Banglas, Selatpanjang.
Kegiatan itu menjadi bagian dari gerakan untuk membangkitkan semangat nasionalisme sekaligus menyemarakkan momentum bulan kemerdekaan di tengah masyarakat Kepulauan Meranti.
Pembagian bendera juga dilaksanakan secara serentak di sejumlah titik strategis. Wakil Bupati Kepulauan Meranti memimpin aksi di kawasan Simpang Pramuka, Jalan Dorak, sedangkan Sekretaris Daerah memimpin kegiatan serupa di Jalan Merdeka, Selatpanjang.
Secara keseluruhan, Pemkab Kepulauan Meranti membagikan sebanyak *1.000 helai bendera Merah Putih* kepada masyarakat dan pengguna jalan.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Asmar didampingi sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, di antaranya para Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Bupati Asmar mengatakan, pembagian bendera bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menumbuhkan kembali semangat kebangsaan dan kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Kami ingin mengajak seluruh masyarakat Kepulauan Meranti untuk bersama-sama menyemarakkan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia dengan mengibarkan bendera Merah Putih di rumah, tempat usaha, kantor, sekolah, dan lingkungan masing-masing,” ujar Asmar.
Menurutnya, pengibaran bendera Merah Putih menjadi salah satu bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang telah berjuang merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
“Bendera Merah Putih adalah simbol perjuangan dan persatuan bangsa. Mari kita jadikan momentum kemerdekaan ini untuk memperkuat rasa persaudaraan, kebersamaan dan gotong royong di tengah masyarakat,” tambahnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak memandang perbedaan sebagai penghalang dalam membangun daerah. Semangat kemerdekaan, lanjutnya, harus diwujudkan melalui kebersamaan dan partisipasi seluruh elemen masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.
“Semangat kemerdekaan harus kita teruskan dengan menjaga persatuan, menciptakan suasana yang aman dan kondusif, serta bersama-sama membangun Kepulauan Meranti agar semakin maju dan sejahtera,” kata Asmar.
Melalui gerakan pembagian bendera tersebut, Pemkab Kepulauan Meranti berharap antusiasme masyarakat dalam menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI semakin meningkat.
Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat untuk memasang dan mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing sebagai wujud cinta tanah air sekaligus penghormatan terhadap jasa para pahlawan…(zamri)
Diduga Ilegal, Aktivitas Pelabuhan, Kayu Olahan, dan Tambang Pasir di Pulau Sambit Berau Didesak untuk Diusut Tuntas
TANJUNG REDEB — Aktivitas pengelolaan pelabuhan dan penyedia kayu olahan, serta penambangan pasir yang diduga milik seorang pengusaha bernama Muliadi di kawasan Pulau Sambit, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, mendadak menjadi sorotan publik. Kegiatan usaha tersebut diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.
Berdasarkan hasil investigasi tim awak media di lapangan, penambangan pasir dilakukan menggunakan kapal isap langsung dari aliran sungai. Selain itu, pasokan kayu gelondongan yang masuk ke area pelabuhan miliknya ditengarai berasal dari kawasan hutan tanpa dilengkapi izin pemanfaatan hasil hutan yang sah.
Menanggapi temuan ini, Ketua Perkumpulan Pengacara Peduli Lingkungan Hidup, Soni, S.H., M.H., M.Ling., meminta aparat penegak hukum bertindak cepat. Pihaknya mengimbau penegak hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Kehutanan (Gakkum) untuk segera turun ke lokasi.
”Kami mendesak Gakkum Kehutanan dan Gakkum Lingkungan Hidup untuk segera melakukan peninjauan lapangan serta pengumpulan bahan keterangan dan barang bukti (Pulbaket) atas dugaan pelanggaran tersebut,” ujar Soni.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Muliadi mengakui bahwa izin operasional untuk pelabuhan yang dikelolanya memang belum diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan. Namun, ia mengklaim bahwa aktivitas pengoperasian pasir dan kayu yang dilakukannya telah memiliki izin.
Meski demikian, ketika di cecar pertanyaan lebih lanjut mengenai asal-usul ketersediaan pasir serta legalitas sumber kayu yang didapatnya, Muliadi memilih bungkam dan tidak memberikan penjelasan rinci.
Hingga berita ini diturunkan, pihak penegak hukum dari Kementerian Kehutanan maupun Kementerian Lingkungan Hidup belum memberikan statement atau keterangan resmi terkait tindak lanjut atas temuan tersebut.
Organisasi lingkungan hidup bersama tim media menegaskan agar instansi terkait dan aparat penegak hukum tidak membiarkan dugaan pelanggaran ini bertarung bebas, serta segera mengambil langkah penindakan tegas sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku. (Team Redaksi)
Deli Serdang – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Deli Serdang, A. Fitriyan Syukri, S.STP., M.Si., memberikan klarifikasi terkait polemik dugaan alih fungsi lahan sawah produktif seluas sekitar enam hektare di Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Fitriyan Syukri menjelaskan, sejak mulai menjabat sebagai Kepala DPMPTSP pada Februari 2026, persoalan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui langkah-langkah penegakan aturan.
Ia mengungkapkan bahwa lokasi lahan telah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang pada Jumat, 31 Juli 2026. Proses penyegelan tersebut melibatkan Satpol PP, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CIKATARU), serta DPMPTSP Kabupaten Deli Serdang.
Selanjutnya, pada Selasa, 4 Agustus 2026, Satpol PP bersama DPMPTSP melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pemilik lahan berinisial DI di Kantor Satpol PP Kabupaten Deli Serdang. Pemeriksaan tersebut turut dihadiri kuasa hukum pemilik lahan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, DI mengakui bahwa dokumen perizinan yang dimilikinya tidak sah dan tidak terdaftar pada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Selain itu, lahan tersebut belum memiliki izin maupun persetujuan resmi dari pemerintah daerah.
Sebagai tindak lanjut, DI membuat surat pernyataan bermeterai yang berisi kesanggupan untuk mengembalikan fungsi lahan sebagaimana mestinya serta membongkar bangunan yang telah berdiri di atas lahan tersebut dalam waktu 3 x 24 jam karena dinilai melanggar ketentuan yang berlaku.
Terkait dugaan dokumen perizinan palsu yang diperoleh melalui seseorang berinisial AA, Fitriyan Syukri menyebut bahwa persoalan tersebut telah dilaporkan oleh DI kepada Polresta Deli Serdang.
Menanggapi kemungkinan DPMPTSP turut melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tersebut kepada aparat penegak hukum, Fitriyan Syukri mengatakan pihaknya belum mengambil langkah tersebut. Menurutnya, saat ini DPMPTSP lebih mengedepankan pembinaan kepada pelaku usaha yang diduga menjadi korban.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui terdapat unsur kelalaian dari pemilik lahan karena tidak melakukan pengecekan terhadap keabsahan dokumen yang dimilikinya sebelum memulai pembangunan,” jelasnya.
Fitriyan Syukri juga menegaskan bahwa seluruh pelayanan perizinan di Kabupaten Deli Serdang dilakukan secara resmi melalui sistem digital, yakni aplikasi SRIDELI, OSS (Online Single Submission), dan SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).
Menurutnya, seluruh layanan tersebut telah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) serta persyaratan yang jelas sehingga setiap izin yang diterbitkan dapat diverifikasi keabsahannya melalui sistem yang tersedia.
DPMPTSP juga menyediakan layanan pendampingan kepada masyarakat maupun pelaku usaha, baik secara daring maupun tatap muka, dalam proses pengurusan perizinan.
Menanggapi pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan AA, Fitriyan Syukri membantah adanya keterlibatan dalam dugaan pemalsuan dokumen tersebut. Ia mengakui mengenal AA, namun menegaskan bahwa hal itu tidak memiliki hubungan dengan dugaan tindak pidana yang sedang dipersoalkan.
“Isi pemberitaan terlalu dipaksakan sehingga membangun opini di luar konteks. Seolah-olah karena saya mengenal AA, maka saya dikaitkan dengan dugaan pemalsuan izin yang dialami saudara DI. Hal itu sangat merugikan saya,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa banyak pihak mengenal AA dan hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menghubungkan dirinya dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak lain.
Sebelumnya, sejumlah media memberitakan bahwa Dedi Irawan, warga Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh AA dengan kerugian mencapai sekitar Rp1,1 miliar.
Dana tersebut disebut digunakan untuk pengurusan berbagai dokumen perizinan, antara lain Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin berusaha berbasis risiko, tanda daftar gudang, SPPL, kewajiban penyampaian LKPM, hingga dokumen alih fungsi lahan. Namun, setelah dilakukan pengecekan, dokumen-dokumen tersebut dinyatakan tidak terdaftar di Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Di akhir keterangannya, Fitriyan Syukri mengimbau seluruh pelaku usaha agar mengurus perizinan secara langsung melalui layanan resmi pemerintah, baik secara online melalui aplikasi SRIDELI, OSS, dan SIMBG maupun melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Deli Serdang di Lubuk Pakam.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar menghindari penggunaan jasa calo dan selalu melakukan verifikasi keabsahan dokumen perizinan guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari.(LB)
Langkat – Kepala Sekolah Polisi Negara (KA SPN) Hinai Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Dr. Wiyono Eko Prasetyo, menyampaikan apresiasi kepada Bank BRI Stabat atas kepeduliannya melalui pemasangan pylon neon box penunjuk arah menuju SPN Hinai Polda Sumut, Rabu (5/8/2026) sore.
Bantuan tersebut merupakan bentuk dukungan dari Pimpinan BRI Stabat, Ramlan, sebagai upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh akses informasi dan petunjuk menuju SPN Hinai Polda Sumut.
Kegiatan pemasangan dihadiri Pembina Siti Maryam, Ipda Brimen, personel SPN Hinai, Kepala Desa Sukajadi Sumpeno, serta perwakilan Bank BRI Stabat. Sinergi yang terjalin menjadi wujud kolaborasi antara Polri, pemerintah desa, dan sektor perbankan dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pada kesempatan itu, Pembina Siti Maryam dan Ipda Brimen menyampaikan terima kasih kepada KA SPN Hinai serta Pimpinan BRI Stabat atas perhatian dan kepedulian yang diberikan. Mereka juga menitipkan penunjuk arah tersebut kepada Kepala Desa Sukajadi Sumpeno dan Ibu Tumi, pemilik Warung Cafe Jumpa Kawan di Simpang SPN, agar bersama-sama menjaga keberadaannya.
“Izin Pak Kades dan Ibu yang setiap hari berada di simpang ini, kami titip penunjuk arah ini. Semoga pemberian dari BRI ini dapat dijaga dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Ipda Brimen.
Pimpinan BRI Stabat, Ramlan, mengungkapkan rasa syukurnya setelah pemasangan selesai. “Alhamdulillah sudah selesai,” ujarnya. Senada, staf BRI Stabat, Silke Wikrita, menyampaikan, “Terima kasih. Semoga kita semua beserta keluarga selalu diberikan kesehatan dan kesuksesan.”
Keberadaan pylon penunjuk arah tersebut diharapkan memudahkan masyarakat yang berkunjung ke SPN Hinai Polda Sumut sekaligus menjadi simbol sinergi yang terus terjalin antara Polri dan para pemangku kepentingan demi menghadirkan manfaat yang berkelanjutan.
sidik24jam . SELATPANJANG – Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi rujukan bagi Komisi II DPRD Kabupaten Karimun. dalam mempelajari penguatan keprotokolan dan tata kelola komunikasi publik.
Kunjungan kerja tersebut berlangsung di Ruang Kerja Kabag Prokopim Setda Kepulauan Meranti, Rabu (29/7/2026) pagi.
Rombongan Komisi II DPRD Karimun dipimpin Wakil Ketua Komisi II Hasanuddin, S.E. dari Fraksi PKS, didampingi anggota Komisi II Sulistina, S.H. dari Fraksi Golkar, Aloysius dari Fraksi PDI Perjuangan, serta staf pendamping.
Hasanuddin menyampaikan apresiasi atas sambutan Pemkab Meranti. Ia mengatakan kunjungan ini bertujuan mempelajari pelaksanaan tugas keprotokolan dan komunikasi pemerintahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
_”Protokol merupakan ujung tombak keberhasilan sebuah kegiatan. Karena itu kami ingin tahu bagaimana Bagian Prokopim Kabupaten Kepulauan Meranti menjalankan fungsi keprotokolan dan komunikasi pemerintahan,”_ ujarnya.
Ia menilai berbagai praktik baik yang diterapkan Pemkab Meranti layak menjadi referensi bagi DPRD Karimun dalam memperkuat tata kelola komunikasi pemerintahan.
_”Kami mendapatkan banyak masukan yang sangat bermanfaat. Penguatan komunikasi publik, pengelolaan informasi, serta sinergi antara pemerintah daerah dan stakeholder menjadi praktik baik yang layak dipelajari,”_ tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Kabag Prokopim Setdakab Kepulauan Meranti Afrinal Yusran, S.IP., M.M. , menjelaskan tugas Prokopim tidak hanya mengatur agenda keprotokolan kepala daerah, tetapi juga membangun komunikasi efektif dengan DPRD, Forkopimda, instansi vertikal, media massa, dan pemangku kepentingan lainnya.
_”Tujuannya agar informasi yang diterima masyarakat akurat, berimbang, serta mampu mendukung terciptanya pemerintahan yang kondusif,”_ jelas Yusran.
Ia mengatakan komunikasi publik yang baik menjadi kunci menjaga stabilitas pemerintahan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Karena itu, Pemkab Meranti terus mengoptimalkan fungsi *PPID* sebagai pintu utama pelayanan informasi publik.
_”Permintaan informasi publik bisa melalui mekanisme resmi PPID. Dengan demikian pelayanan informasi tetap berjalan secara terbuka, namun tetap memperhatikan prosedur dan ketentuan,”_ katanya.
Yusran juga menegaskan pentingnya hak jawab dan klarifikasi terhadap informasi yang berkembang di ruang publik, terutama di media sosial.
_”Pemerintah harus hadir memberikan klarifikasi. Komunikasi yang cepat, tepat, dan berimbang menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik,”_ tegasnya.
Pertemuan berlangsung hangat dan menjadi wadah bertukar pengalaman dalam memperkuat fungsi keprotokolan, komunikasi publik, serta tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel…(zamri)
sidik24jam – PEKANBARU, – Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar melakukan audiensi dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Riau, Kementerian Pekerjaan Umum RI, di Kantor BPJN Riau, Pekanbaru, Selasa (21/7/2026).
Audiensi ini menjadi langkah konkret Pemkab Meranti dalam mempercepat pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan guna meningkatkan konektivitas wilayah kepulauan.
Bupati Asmar hadir bersama Ketua DPRD H. Khalid Ali , anggota DPRD Al Amin dan Drs. Jani Pasaribu , serta jajaran OPD. Rombongan diterima langsung Kepala BPJN Riau Dr. Ir. Yohanis Tulak Todingrara, M.T.
Kondisi Infrastruktur Jadi Tantangan .
Dalam pemaparannya, Bupati Asmar menyebut Meranti sebagai daerah kepulauan di jalur strategis Selat Malaka dan kawasan IMS-GT. Namun potensi itu belum maksimal karena keterbatasan infrastruktur dasar.
“Meranti merupakan kabupaten kepulauan dengan kondisi geografis yang cukup menantang. Keterbatasan akses transportasi menyebabkan biaya logistik tinggi, memperlambat pertumbuhan ekonomi, dan berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat ,” ujar Asmar.
Data 2026 menunjukkan tingkat kemantapan jalan di Meranti baru 23,29% dari total panjang jalan sekitar 505 kilometer . Artinya sebagian besar ruas jalan masih butuh peningkatan kualitas.
Bupati juga menyoroti ambruknya Jembatan Panglima Sampul di Tebing Tinggi Barat dan Jembatan Selat Akar di Tasik Putri Puyu pada 2024. Kedua jembatan itu menghambat ekonomi, pendidikan, hingga pelayanan kesehatan.
“Sejak rubuhnya kedua jembatan tersebut kami terus berkoordinasi. Kami berharap Pemerintah Pusat melalui Kementerian PU dapat memberikan dukungan percepatan pembangunan kembali kedua jembatan tersebut ,” kata Asmar.
Ajukan 3 Ruas Jalan Jadi Nasional + 3 Jembatan Baru.
Dalam audiensi itu, Pemkab Meranti mengajukan sejumlah usulan strategis:
1. Peningkatan Status Jalan Nasional:.
-Ruas ,Dorak–Alai–Kundur : 25,85 Km
-Ruas , Kampung Balak–Kundur : 13,38 Km
Ruas Tanjung Harapan–Lingkar Dorak : 4,93 Km
2. Pembangunan Jalan di Pulau Rangsang (PPKT):.
Pelabuhan Peranggas–Pecah Buyung, Peranggas–Sungai Kayu Ara, Kayu Ara–Telesung, Telesung–Tanjung Kedabu, Tanjung Samak–Tanjung Kedabu, Tanjung Samak–Repan, serta Jalan Lingkar Topang melalui APBN 2027.
4. Usulan Lain: .
Penetapan Kota Selatpanjang sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) untuk mempercepat pembangunan pelabuhan, transportasi terpadu, serta menarik investasi.
BPJN Riau Siap Dampingi.
Kepala BPJN Riau Dr. Yohanis. menjelaskan, perubahan status jalan nasional harus memenuhi syarat teknis: fungsi strategis, lebar ±6 meter, ROW minimal 15 meter, kondisi minimal sedang, dan sesuai tata ruang.
“Kami siap membantu pemerintah daerah menyiapkan seluruh data teknis sesuai kriteria yang ditetapkan. Nantinya seluruh usulan akan diverifikasi pemerintah pusat ,” jelas Yohanis. Ia menegaskan pembahasan hari ini masih berupa usulan.
Ketua DPRD . H. Khalid Ali. mengapresiasi BPJN Riau dan berharap usulan ini jadi perhatian serius pusat. Sementara . Al Amin. berharap program Inpres Jalan Daerah (IJD) kembali diakomodasi tahun depan.
Audiensi ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi dan melengkapi persyaratan teknis demi pemerataan infrastruktur di wilayah kepulauan…( zamri)
sidik24jam. MERANTI – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus berkomitmen mewujudkan keterbukaan informasi publik. Salah satunya melalui pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang menjadi sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik secara resmi, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepulauan Meranti, Sukri, SE, mengatakan setiap warga negara memiliki hak memperoleh informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“PPID hadir untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi publik. Kami siap melayani setiap permohonan informasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sukri.
Menurutnya, melalui mekanisme PPID, masyarakat akan memperoleh informasi yang telah diverifikasi sehingga akurat, dapat dipertanggungjawabkan, dan memiliki kepastian hukum. Di sisi lain, mekanisme tersebut juga memastikan informasi yang dikecualikan tetap terlindungi sesuai peraturan perundang-undangan.
Sukri menegaskan penggunaan layanan PPID bukan untuk membatasi akses informasi masyarakat. Sebaliknya, PPID menjadi jalur resmi agar informasi yang diterima benar, lengkap, dan berasal dari sumber yang berwenang.
“Kami ingin masyarakat memperoleh informasi yang benar dari sumber resmi pemerintah. Dengan begitu, kesalahpahaman maupun penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat diminimalkan,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi, khususnya yang beredar di media sosial. Setiap informasi sebaiknya dipastikan terlebih dahulu kebenarannya melalui sumber resmi pemerintah.
Pemkab Kepulauan Meranti, lanjut Sukri, akan terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik melalui PPID agar semakin cepat, mudah, transparan, dan akuntabel. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang terbuka serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Prosedur Permohonan Informasi Publik melalui PPID Kabupaten Kepulauan Meranti
Masyarakat yang membutuhkan informasi publik dapat mengajukan permohonan melalui PPID dengan tahapan sebagai berikut:
1. Mengajukan permohonan informasi melalui surat atau mengisi formulir permohonan dengan melampirkan identitas serta menjelaskan informasi yang dibutuhkan.
2. PPID menerima dan mencatat permohonan serta memberikan tanda bukti penerimaan atau nomor registrasi.
3. PPID melakukan verifikasi terhadap permohonan untuk memastikan informasi yang diminta berada dalam penguasaannya dan termasuk informasi yang dapat diberikan.
4. PPID memberikan tanggapan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima. Apabila diperlukan, jangka waktu dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis beserta alasannya.
5. Informasi disampaikan kepada pemohon dalam bentuk salinan fisik, digital, atau kesempatan melihat dokumen. Jika permohonan ditolak, PPID akan menjelaskan alasan penolakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Apabila belum puas terhadap jawaban PPID, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID.
7. Jika keberatan tidak memperoleh penyelesaian, pemohon dapat menempuh penyelesaian sengketa informasi sesuai mekanisme yang berlaku. (ADVERTORIAL)