Mentawai Sidik24Jam – Sebuah alat berat excavator yang dipakai untuk penambangan liar terbalik dilokasi Km 2 tuapejat Kecamatan Sipora Utara.
Alat ini sudah beraperasi lebih kurang 1bulan , operator bernama Erwin Lase, kejadian terbalik jam 16.00 pada hari Rabu 29/11/2023
Setelah kejadian korban dilarikan di rumah sakit RSUD mentawai dan masih dalam perawatan sampai berita ini di tayangkan belum ada informasi hanya Erwin lase, masih dirawat dirumah sakit.
Waktu di konfirmasikan kepada karyawan proyek jalan di desa Tuapejat tentang izin tambang tanah tersebut hanya dia bilang tidak mengetahui terkait izin tersebut.
Pantauan media bahwa selama ini banyak kontraktor pekerjaan proyek jalan di Mentawai memakai tanah liat dan batu karang menambang dimana tanpa izin lingkungan dan atau izin dari pemerintah setempat, hanya mengandalkan oknum -oknum terkait.
Oleh karna itu diharapkan kepada aparat penegak hukum yang ada di Kepulauan Mentawsi agar ditertibkan Pengambangan liat didaeh ini agar semuanya dilihat spek lingkungan didaerah kepulauan terluar kata seorang tokoh masyarat yang tidak mau ditulis namannya dimedia ini.
Hasil penelusuran awak media dilokasi, seorang oknum polisi yang diduga pemilik alat berat penambang liar tersebut merasa tidak senangang dan seolah mengancam wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik saat mengambil documentasi di lokasi kejadian***
LSM Lingkungan Hidup AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) dan beberapa awak media, Senin 27/11/2023 melakukan investigasi ke Pulau Cubadak Nagari Sungai Nyalo Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat terkait adanya pembangunan resort yang tidak memiliki izin lingkungan tetapi telah melakukan kegiatan penebangan pohon, meratakan tanah bukit yang diduga telah berdampak terhadap lingkungan.
Soni.,S.H.,M.H.,C.Md.,C.CA Ketua Umum AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) mengatakan, perbuatan pengusaha asal padang tersebut sudah seperti IKN saja di Kalimantan Timur, rambah dan bangun dulu baru izin lingkungan (Amdal) menyusul,”ungkapnya.
Sebab Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan.
Dan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelanggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
“Jadi sudah jelas bahwa ijin lingkungan harusnya lebih dahulu diurus sebelum proyek atau pekerjaan itu dilaksanakan jangan malah proyek dikerjakan dulu yang berdampak terhadap lingkungan dan izin Analisa Dampak Linkungan (Amdal) baru menyusul ini sudah jelas salah,”terang soni.
Soni menambahkan jika proyek ini dikerjakan baru diurus izin lingkungan berarti kegiatan yang dilakukan oleh pengusaha tersebut tidak terencanakan dengan baik, karena harus ada kajian ekonomi lingkungan dan kajian lingkungan lainya agar dapat diketahui daya dukung dan daya tanpung dalam suatu usaha kedepanya, ada tidak dampak buruk yang akan tibul terhadap usaha tersebut, juga sebalik apa keuntungan kedepanya yang akan diperoleh dari usaha tersebut ini baru namanya pembangunan yang berkelanjutan.
Harusnya pemerintah juga dapat bertindak tegas terhadap investasi yang salah dalam melakukan kegiatanya usahanya, karena sudah jelas ini diatur dalam undang-undang, “Bahwa sesuai dengan UU No.32 Tahun 2009 Pasal 1 angka 14 UU PPLH (Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.
Kami dari LSM Lingkungan Hidup dan beberapa awak media sudah menyiapkan laporan ke Gakkum Seksi II Wilayah Sumatera di Pekanbaru agar kasus ini segera ditindak lanjuti agar kedepannya pelaku usaha tidak semena-mena dalam melakukan kegiatanya yang dapat berdampak terhadap lingkungan,”tegasnya
Sebelumnya awak media telah mengubungi Kepala Bidang Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Pessel, Andi Fitriadi Amdar untuk menanyakan permasahan tersebut dan beliau mengatakan bahwa yang menangani itu adalah dari provinsi dan bukan kewenangan kabupaten.
“Dan memang setahu kami sampai saat ini belum ada izin lingkungannya karena mereka masih dalam proses izin lingkungan,”ungkapnya
Kemudian awak media coba mengubungi salah satu pejabat di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat dan beliau mengatakan bahwa memang benar izin lingkunganya masih dalam proses dan besok kami juga akam melakukan rapat terkait permasalahan pembangunan resort di pulau cabadak tersebut.
Sampai dengan terbitnya berita ini belum adanya tindakan tegas terhadap pembangunan resort tersebut oleh pemerintah daerah maupun provinsi yang mana dari pantauan awak media di lapangan yang melakukan investigasi adanya beberapa rumpun mangrove yang ikut tertimbun untuk mendirikan camp tempat tinggal para pekerja mereka saat ini….Bersambung.(Team Redaksi)
JAKARTA– Gerai Hukum Art & Rekan berpendapat bahwa, tanah-tanah yang telah diberikan kepada para petani dalam rangka pelaksanaan program landreform dengan cara meredistribusikannya merupakan suatu kebijaksanaan pemerintah dalam memeratakan kepemilikan tanah kepada warga Negara Indonesia.
Pemberian hak-hak atas tanah kepada para petani melalui redistribusi ini dilakukan oleh menteri Agraria dengan cara mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria (SK-Kinag) sebagai dasar bukti pemberian tanah-tanah tersebut dan bukti kepemilikan atas tanah-tanah yang diterima oleh para petani.
Adv. Arthur vNoija, S.H., memaparkan tanah-tanah yang diberikan berdasarkan SK- Kinag ini dikenal sebagai tanah-tanah Kinag, yang dalam pengertiannya adalah tanah-tanah yang diperoleh para petani melalui surat keputusan Kepala Inspeksi Agraria atas tanah-tanah dalam rangka pelaksanaan landreform, dan pelaksanaan pemberian ini dilakukan dengan meredistribusikan tanah-tanah.
“Bagi para petani yang telah memperoleh hak atas tanah dengan SK-Kinag, harus melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah dan melakukan tindakan-tindakan sebagaimana disebutkan dalam syarat-syarat untuk menerima tanah-tanah Sk-Kinag ini.” tegas Adv.Arthur Noija,S.H., saat di wawancara awak media pada Selasa, (28/11/2023) di Kantor PKP-POMAD Jl.Jamrud No.14 Kenari -Senen-Jakarta Pusat.
“Bagi para petani yang tidak melaksanakan ketentuan dan syarat dari tanah-tanah Sk-Kinag ini sesuai ketentuan yang telah diatur bagi penerima SK-Kinag, maka SK-Kinag ini dibatalkan dan tanah dapat dimiliki oleh orang lain dengan cara mengajukan permohonan hak atas tanah kepada instansi yang berwenang sehingga terdapat hak-hak pihak lain dengan timbul bukti sertipikat hak atas tanah di atas tanah petani yang diberikan berdasarkan SK-Kinag ini.”ujar Adv.Arthur Noija, S.H.
“Diwilayah Kota Depok atau daerah Kecamatan Sawangan dalam hal ini kelurahan Bedahan masih banyak para pemegang SK-Kinag yang tidak terdaftar dan tercatat dikantor pertanahan, sehingga data mengenai kepemilikan tanah-tanah tersebut tidak diketahui.”imbuhnya.
“Penertiban yang lebih serius harus dilakukan oleh kantor pertanahan terhadap tanah-tanah yang telah diberikan kepada para petani berdasarkan Sk-Kinag ini agar tidak tumpang tindih dalam bukti kepemilikan suatu objek tanah.” pungkas Adv.Arthur Noija, S.H.(Tim/Red) .
Sidik24jam. SELATPANJANG – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti kembali melaksanakan kegiatan rutin Minggu Kasih dan Colling sistem di wilayah hukumnya.
Kali ini kegiatannya dilaksanakan pada Minggu (26/11/2023) pagi di Sekretariat Perkumpulan Pemuda Batak Kabupaten Kepulauan Meranti yang beralamat di Jalan Sumber Sari, Kecamatan Tebing Tinggi.
Hadir dalam kegiatan tersebut, KBO Sat Res Narkoba Ipda Ferdinan Butar-butar, Pama Polres, Ipda Dongan M. Manalu, Ps. Kanit Turjawali Sat Samapta Polres, Aipda Ferdinan Marcos, Ps. Kasi Dokkes Bripka Choki Freddy Simangunsong, Ursikespol Sidokkes Briptu Ricky Tindaon, S.Kep, Ba Si Humas Bripda Stevanus D tobing.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling SH SIk MH melalui KBO Sat Res Narkoba Ipda Ferdinan Butar-butar mengatakan, kegiatan Minggu Kasih yang merupakan program Quick Wins Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo ini adalah untuk mendengarkan keluhan warga.
“Kegiatan Minggu Kasih ini merupakan program dari Polri yang bertujuan untuk menginformasikan update terbaru terkait situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti maupun nasional serta memberikan imbauan kepada masyarakat untuk bersama sama menjaga situasi Kamtibmas dan kerukunan antara pemeluk agama di wilayah hukum Polres agar tetap aman dan kondusif,” kata Ipda Ferdinan.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa pihaknya mulai tanggal 19 Oktober 2023 sudah memulai Operasi Mantap Brata dalam mengamankan setiap tahapan Pemilu dan mulai tanggal 28 November 2023 sudah dimulai masa kampanye dihimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti sehingga situasi tetap aman dan kondusif.
“Dinamika politik saat ini meningkat, silahkan berbeda pilihan namun tetap menjaga situasi Kamtibmas khususnya di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti sehingga selalu tercipta situasi aman dan kondusif,” jelasnya.
Sementara itu pama Polres Kepulauan Meranti, Ipda Dongan M. Manalu menyampaikan terkait penggunaan Aplikasi Super App yang merupakan program Kapolri dalam mempermudah masyarakat untuk membuat pengaduan, mengurus SKCK, mengurus SIM dan untuk mengetahui kegiatan kepolisian lainnya.
Salah satu masyarakat yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan jika masyarakat mendukung sekali tindakan yang dilakukan Polri terhadap kegiatan minggu kasih dan pihaknya akan selalu menjaga kerukunan umat beragama dan menjaga ketertiban di masyarakat terutama di tempat perkumpulan tersebut.
“Kami mendukung Polri untuk menjaga situasi yang kondusif dalam setiap rangkaian dan tahapan Pemilu di Kabupaten Kepulauan Meranti. Kami juga berterimakasih kepada kepolisian yang sudah memberi kemudahan kepada masyarakat dengan adanya Aplikasi Super App,” tukasnya. (Iwan)
Sidik24jam. SELATPANJANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Rangsang Barat, Polres Kepulauan Meranti melakukan penangkapan terhadap satu oknum warga yang diduga menggunakan serta mengedarkan Narkotika jenis Sabu, Jum’at (17/11/2023) sore.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling SH SIk MH melalui Kapolsek Rangsang Barat, Iptu Roly Irvan, S.H.,M.H menyampaikan keterangannya bahwa diamankannya pelaku pengedar Narkotika itu diawali dengan adanya informasi dari hasil penyelidikan tim Resintel Polsek terkait adanya kegiatan transaksi Narkoba di Jalan Olahraga Desa Bantar.
Kronologi penangkapan setelah Kapolsek Rangsang Barat Iptu Roly Irvan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Rangsang Barat Bripka Syafrizal untuk melakukan penyelidikan di daerah tersebut sekira pukul 17.40 Wib.
Kemudian, Tim Resintel yang dipimpin oleh Kanit Reskrim melihat salah seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan. Selanjutnya tim yang bergerak cepat langsung mengamankan laki-laki tersebut yang diketahui berinisial Isk (22) warga Jalan Nelayan Desa Bantar.
Selanjutnya tim Resintel melakukan penggeledahan badan dan tempat kejadian perkara. Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap pelaku. Hasilnya dia positif menggunakan Metamphetamine.
Dari penggeledahan tersebut, tim berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket diduga Narkotika jenis sabu dalam plastik klep warna bening, selain itu petugas juga menyita satu unit handphone dan satu unit sepeda motor Merk Satria FU warna hitam tanpa nomor polisi.
“Dari informasi yang diterima, kita lakukan penyelidikan dilapangan dan benar saja di lokasi yang dimaksud. Dalam penggerebekan itu kita berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu dan juga satu unit Handphone serta sepeda motor,” kata Kapolsek Rangsang Barat Iptu Roly Irvan, Minggu (19/11/2023).
Tak hanya sampai disitu, Kanit Reskrim
yang memimpin penangkapan, langsung melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap keterangan dari pelaku.
Pelaku yang diinterogasi petugas mengakui
telah menyimpan enam paket Narkotika jenis Sabu yang disimpan di samping rumah PAM (Penyimpanan Air Mandi). Selanjutnya tim yang didampingi ketua RT setempat bernama Muzakir melakukan penggelahan di area tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu buah botol lem warna biru yang berisikan enam paket
diduga Narkotika jenis sabu. Sehingga total barang bukti Sabu yang diamankan sebanyak 7 paket.
Selanjutnya pelaku mengakui barang haram yang disimpan itu didapat dari seseorang berinisial IL alias Koam. Tanpa menunggu lama, tim langsung melakukan pengembangan ke rumahnya, namun pelaku yang ditetapkan sebagai DPO itu sudah tidak ditemukan.
“Kita lakukan pengembangan berdasarkan dari keterangan pelaku Isk, dan didapatlah informasi bahwa sabu tersebut berasal dari seorang pelaku berinisial IL alias Koam yang saat ini telah kita tetapkan sebagai DPO,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling lama 20 Tahun, serta denda paling sedikit 1 Milyar, dan paling banyak 10 Milyar. (Iwan)
SMAN 1 Lembah Gumanti di Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat diduga lakukan pungli dengan berkedok SPP dan uang Pembangunan sekolah.
Hasil investigasi awak media Sabtu 04/11/2023 menemukan bahwa adanya pembayaran SPP setiap bulanya untuk murid sebesar Rp.150.000., (seratus lima puluh ribu ruopiah)/bulan dalam bentuk kwitansi dan uang pembangunan sebesar Rp.1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah)/tahun.
“Benar pak kami wali murid/orang tua murid harus membayar uang SPP dan Uang Pembangunan dan jika kami wali murid/orang tua murid tidak membayar maka kami wali murid harus ikut gotong royong di sekolah selama dua minggu lamanya,”ungkap salah satu wali murid yang tidak mau namanya di sebut.
Dan jika kami wali murid tidak mau melakukan gotong royong juga maka anak kami tidak dikasih nomor ujian dan tidak bisa mengikuti ujian,”terangnya.
Saat awak media ini coba konfirmasi ke kepala sekolah Maulida Khairari,sy.M.Si tidak ada jawaban dan pesan whatshaap yang dikirim awak media juga tida ada di balas hanya di baca saja.
Terpisah awak media menghubungi kepala cabang dinas pak Israr mengatakan akan segera memanggil kepsek SMAN 1 lembah gumanti tersebut.
“Terkait uang SPP tersebut untuk membayar gaji honor di SMAN 1 lembah gumanti karena dana bos tidak cukup peruntukanya untuk menggaji guru honor,”ungkapnya.
Ketua Umum LSM Lidik Kasus (Lembaga Investigasi Data Indikasi Korupsi) Bambang Indaryanto mengatakan akan menyurati Gubernur Sumatera Barat dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat untuk melakukan evaluasi terhadap kepala sekolah SMAN 1 lembah gumanti tersebut.
“Dalam surat yang akan kami kirimkan tersebut meminta sementara waktu ini agar kepala sekolah SMAN 1 ini untuk di bebastugaskan dari jabatanya karena telah melakukan dugaan pungli,”tegasnya.
Bukan itu saja kami juga meminta kepada kejakssan tinggi sumatera barat untuk melakukan audit dana bos SMAN1 lembah gumanti dari tahun 2022 sampai dengan saat ini,”tutupnya.(Team Redaksi)
Solok,Sumatera Barat :
SMAN 1 Lembah Gumanti di Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat diduga lakukan pungli dengan berkedok SPP dan uang Pembangunan sekolah.
Hasil investigasi awak media Sabtu 04/11/2023 menemukan bahwa adanya pembayaran SPP setiap bulanya untuk murid sebesar Rp.150.000., (seratus lima puluh ribu ruopiah)/bulan dalam bentuk kwitansi dan uang pembangunan sebesar Rp.1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah)/tahun.
“Benar pak kami wali murid/orang tua murid harus membayar uang SPP dan Uang Pembangunan dan jika kami wali murid/orang tua murid tidak membayar maka kami wali murid harus ikut gotong royong di sekolah selama dua minggu lamanya,”ungkap salah satu wali murid yang tidak mau namanya di sebut.
Dan jika kami wali murid tidak mau melakukan gotong royong juga maka anak kami tidak dikasih nomor ujian dan tidak bisa mengikuti ujian,”terangnya.
Saat awak media ini coba konfirmasi ke kepala sekolah Maulida Khairari,sy.M.Si tidak ada jawaban dan pesan whatshaap yang dikirim awak media juga tida ada di balas hanya di baca saja.
Terpisah awak media menghubungi kepala cabang dinas pak Israr mengatakan akan segera memanggil kepsek SMAN 1 lembah gumanti tersebut.
“Terkait uang SPP tersebut untuk membayar gaji honor di SMAN 1 lembah gumanti karena dana bos tidak cukup peruntukanya untuk menggaji guru honor,”ungkapnya.
Ketua Umum LSM Lidik Kasus (Lembaga Investigasi Data Indikasi Korupsi) Bambang Indaryanto mengatakan akan menyurati Gubernur Sumatera Barat dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat untuk melakukan evaluasi terhadap kepala sekolah SMAN 1 lembah gumanti tersebut.
“Dalam surat yang akan kami kirimkan tersebut meminta sementara waktu ini agar kepala sekolah SMAN 1 ini untuk di bebastugaskan dari jabatanya karena telah melakukan dugaan pungli,”tegasnya.
Bukan itu saja kami juga meminta kepada kejakssan tinggi sumatera barat untuk melakukan audit dana bos SMAN1 lembah gumanti dari tahun 2022 sampai dengan saat ini,”tutupnya.(Team Redaksi)
BELINYU – Tak ada takutnya, meski sudah beberapa kali ditertibkan Aparat Penegak Hukum (APH), aktivitas tambang timah ilegal di perairan Batu Hitam, kecamatan Belinyu kembali beroperasi.
Pengusaha yang melakukan pembelian biji timah disana juga sudah beberapa kali diperiksa Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Babel. Tapi hebatnya hal itu seolah tak memberikan efek jera, agar berhenti melakukan aktivitas tersebut.
Berdasarkan informasi dari sumber tertutup kepada media ini, dikatakannya ada oknum anggota Korem 045/Gaya berinisial WN ikut andil, guna membackup aktivitas tersebut.
“Ade oknum Korem juga yang terlihat di salah satu pospam bang, namanya WN. Waktu kami demo kemarin-kemarin ade die, sendiri tapi bang,” terang sumber, Sabtu (11/11/23).
“Jelas oknum tu dakde ngambik tindakan apalah, untuk menghentikan aktivitas tambang timah. Walaupun ade aksi protes dari masyarakat setempat,” terangnya lagi.
Berdasarkan pemberitaan beberapa media, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel, AKBP Indra Feri Dalimunthe sudah menegaskan, apabila setelah dilakukan himbauan masih tetap beraktifitas maka akan dilakukan tindakan penegakan hukum lebih lanjut.
Nelayan pun melalui perwakilannya sudah meminta kepada APH terkait untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap operasi tambang ilegal tersebut, termasuk menindaklanjuti para oknum pelaku atau koordinator yang menyuruh melakukan aktifitas tersebut. ( Tim )
Limbah pabrik PKS Jaya Bersinar Sejahtera cemari lingkungan dan air kanal sehingga lumpur limbah mengemdap di sepanjang parit yang membuat ikan dan biota air banyak yang mati.
Pabrik kelapa sawit yang berada di desa Tanjung Air Hitam tersebut mengalirkan limbah melalui parit buatan yang mengalir ke kebun warga dan daerah aliran sungai , Hal ini terpantau LSM Lingkungan AJPLH (Aliansi Jurnalis PENYELAMAT Lingkungan Hidup) dan awak media ketika investigasi kelapangan, Jum’at (10/11/2023).
Soni,,S.H.,M.H.,C.Md Ketua Umum AJPLH mengatakan bahwa limbah pabrik yang mencemari parit dan lahan sawit masyarakat sangat berdampak terhadap biota air dan ikan, karena beberapa minggu sebelumnya akibat limbah tersebut banyak ikan yang mati akibat tercemar limbah pabrik PKS Jaya Bersinar Sejahtera.
Hasil temuan dilapangan bukan saja ikan yang mati, cacing-cacing tanah juga banyak yang keluar dari permukaan tanah dan mati, begitu juga rumput di sekitar lahan yang tercemar oleh limbah pabrik tersebut juga ikut mati.
“ Dan air yang mengalir ke kanal kebun PT.MAL juga tidak dapat digunakan oleh karyawan PT.MAL untuk mandi dan mencuci karena ikut tercemar akibat limbah PKS Jaya Bersinar Sejahtera,”ungkap soni
Saat awak media konfirmasi kepada pihak management perusahaan melalui jaringan seluler pihak perusahaan tidak ada mau mengangkat telepon dari awak media, begitu juga pesan whatshaap yang dikirim awak media hanya di baca saja namun tidak ada dibalasan dari phak perusahaan.
Terpisah Awak melakukan konfirmasi kepada Dinas lingkungan hidup(DLH) melalui pak Deli Bagian Pengaduan mengatakan, DLH kabupaten Pelalawan sudah chek ke lapangan Minggu kemaren dan mengatakan PKS tersebut sedang dilakukan perbaikan IPAL nya.
Saat awak media bertanya apakah pihak DLH sudah ada mengambil sempel terkait limbah PKS yang mencemari tersebut..? pihak DLH menjawab tidak ada mengambil sempel karena sudah jelas memang itu sudah limbah semuanya.
‘Dan kami dari DLH juga sudah turun dengan kapolsek untuk mengecheknya akibat cemaran limbah tersebut sampai ke air kanal kebun PT.MAL”ucapnya
Kami dari LSM Lingkungan Hidup akan menyurati pihak PKS Jaya Bersinar Sejahtera agar mengganti ikan-ikan yang mati tersebut akibat limbah mereka tersebut, seperti ikan gabus, lembat, lele, tuakang, sepat, sepahan, gobal, betik, dll.
“Ya ini menjadi tanggung jawab pihak perusahaan agar mengganti ikan yang mati dengan bibit yang baru dan sebelum bibit ikan dimasukan kembali ke parit harus di chek dulu baku mutu tanah dan air masih ada tercemar tidak dengan limbah pabrik sebelumnya.
Dan ini sesuai dengan UU No.32 Tahun 2009 Pasal 1 angka 14 UU PPLH (Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.
Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai/parit maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:
Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada perusahaan tersebut:
1. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.
2. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp 9 miliar.
Pertanggungjawaban Pidana jika tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:
a. Badan usaha; dan/atau
b. Orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.
Jika tuntutan pidana diajukan kepada pemberi perintah atau pemimpin tindak pidana dalam huruf b di atas, ancaman pidana yang dijatuhkan berupa pidana penjara dan denda diperberat dengan sepertiga.
Jika tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha sebagaimana dalam huruf a di atas, sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha yang diwakili oleh pengurus yang berwenang mewakili di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selaku pelaku fungsional.
“Gugatan Ganti Kerugian Terhadap Akibat dari Pencemaran Lingkungan
Prinsipnya, setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.
Selain diharuskan membayar ganti rugi, pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup dapat pula dibebani oleh hakim untuk melakukan tindakan hukum tertentu, misalnya perintah untuk:
a. Memasang atau memperbaiki unit pengolahan limbah sehingga limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang ditentukan;
b. Memulihkan fungsi lingkungan hidup; dan/atau
c. Menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
‘Surat sudah kami siapkan dan hari ini akan kita kirimkan kepada pihak perusahaan dan kita tembuskan ke dinas lingkungan hidup kabupaten dan dinas perizinan kabupaten pelalawan.
Jika dalam waktu satu minggu setelah surat kami kirimkan tidak ditindak lanjuti maka ini dasar kami untuk melakukan gugatan legal standing terhadap PKS Jaya Bersinar Sejahtera sebagai TERGUGAT, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan TURUT TERGUGAT, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pelalawan TURUT TERGUGAT,”tutup soni…Bersambung.(Team Redaksi)
Sunardi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dapil 3 Kerumutan dan Ukui dari Partai Golkar resmi di laporkan LSM Anti Korupsi AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) selasa 7/11/2023 ke Polres Pelalawan.
Laporan LSM AJAR diterima langsung oleh Bripka Nawang Wulan Seksi Umum Polres Pelalawan untuk diteruskan ke Kapolres agar kasus ini segera ditindak lanjuti.
Amri Ketua LSM AJAR Perwakilan Provinsi Riau mengatakan bahwa hari ini LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) telah memasukan laporan pengaduan ke Polres Pelalawan.
“Benar hari ini saya mewakili Ketua Umum Soni.,S.H.,M.H.,C.Md untuk memasukan pengaduan ke polres pelalawan lengkap dengan bukti-bukti pendukung lainya terkait penggunaan ijazah SMP milik orang lain yang digunakan Bpk Sunardi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan saat beliu mengurus paket C untuk kelengkapan beliau mencalon anggota DPRD Kabupaten Pelalawan,”ucapnya
Semuanya sudah jelas karena sebelumnya pihak penyidik polres pelalawan juga sudah pernah mendalami kasus ini pada april 2009 sesuai dengan surat Kapolres Pelalawan Nomor B/75/IV/2009/Reskrim tanggal 30 April 2009 yang ditujukan kepada Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) “WACANA” di Braja Kencana. Terkait keterangan keabsahaan Ijazah Paket C atas nama Sunardi yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Olah Raga Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung.
“Dan pihak penyidik polres pelalawan juga telah turun langsung melakukan penyelidikan kasus penggunaan ijazah SMP milik alm Sunardi yang digunakan Sdr Sunardi anggota DPRD Kabupaten pelalawan untuk mengurus paket C.
Atas dasar tersebut pihak dinas mengeluarkan Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung Timur Nomor 800/44715/SK-06/2009 tanggal 04 Mei 2009 terkait surat Kapolres Pelalawan Nomor B/75/IV/2009/Reskrim tanggal 30 April 2009, menerangkan :
Atas Nama Sunardi, tempat tanggal lahir Lampung Tengah, 10 Juli 1965, orang tua Miyadi, SKT Kelulusan Paket C yang bersangkutan nomor 001/16-Pkt C/WCN/2008 tanggal 08 Agustus 2008 dinyatakan tidak syah karena persyaratan masuk Paket C di PKBM Wacana mengunakan ijazah SMP milik orang lain.
“Jadi sudah jelas apa lagi yang mau di tutup-tutupi terkait kasus ini walaupun Pak Sunardi yang sudah menjabat dua priode anggota DPRD Kabupaten Pelalawan tidak berkemungkinan jeratan hukum sudah menantinya ,”terangnya
Dalam surat pengaduan LSM AJAR tersebut kita meminta Kapolres Pelalawan untuk memanggil Sdr Sunardi untuk dimintai keterangan terkait penggunaan Ijazah SMP Milik orang lain yang digunakan untuk mengurus Paket C .yang telah dibatalkan oleh Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Lampung Timur untuk melanjutkan Kuliah S1 Hukum di Universitas Lancang Kuning Pekanbaru dan menggunakan Ijazah Paket C yang telah dibatalkan untuk kelengkapan adminitrasi pencalonanya di DPRD Kabupaten Pelalawan di Dapil 3 Kerumutan dan Ukui sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku,”tutup amri….Bersambung.(Team Redaksi)