
Oplus_131072
![]()
sidik24jam . SELATPANJANG – Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi rujukan bagi Komisi II DPRD Kabupaten Karimun. dalam mempelajari penguatan keprotokolan dan tata kelola komunikasi publik.
Kunjungan kerja tersebut berlangsung di Ruang Kerja Kabag Prokopim Setda Kepulauan Meranti, Rabu (29/7/2026) pagi.
Rombongan Komisi II DPRD Karimun dipimpin Wakil Ketua Komisi II Hasanuddin, S.E. dari Fraksi PKS, didampingi anggota Komisi II Sulistina, S.H. dari Fraksi Golkar, Aloysius dari Fraksi PDI Perjuangan, serta staf pendamping.
Hasanuddin menyampaikan apresiasi atas sambutan Pemkab Meranti. Ia mengatakan kunjungan ini bertujuan mempelajari pelaksanaan tugas keprotokolan dan komunikasi pemerintahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
_”Protokol merupakan ujung tombak keberhasilan sebuah kegiatan. Karena itu kami ingin tahu bagaimana Bagian Prokopim Kabupaten Kepulauan Meranti menjalankan fungsi keprotokolan dan komunikasi pemerintahan,”_ ujarnya.
Ia menilai berbagai praktik baik yang diterapkan Pemkab Meranti layak menjadi referensi bagi DPRD Karimun dalam memperkuat tata kelola komunikasi pemerintahan.
_”Kami mendapatkan banyak masukan yang sangat bermanfaat. Penguatan komunikasi publik, pengelolaan informasi, serta sinergi antara pemerintah daerah dan stakeholder menjadi praktik baik yang layak dipelajari,”_ tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Kabag Prokopim Setdakab Kepulauan Meranti Afrinal Yusran, S.IP., M.M. , menjelaskan tugas Prokopim tidak hanya mengatur agenda keprotokolan kepala daerah, tetapi juga membangun komunikasi efektif dengan DPRD, Forkopimda, instansi vertikal, media massa, dan pemangku kepentingan lainnya.
_”Tujuannya agar informasi yang diterima masyarakat akurat, berimbang, serta mampu mendukung terciptanya pemerintahan yang kondusif,”_ jelas Yusran.
Ia mengatakan komunikasi publik yang baik menjadi kunci menjaga stabilitas pemerintahan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Karena itu, Pemkab Meranti terus mengoptimalkan fungsi *PPID* sebagai pintu utama pelayanan informasi publik.
_”Permintaan informasi publik bisa melalui mekanisme resmi PPID. Dengan demikian pelayanan informasi tetap berjalan secara terbuka, namun tetap memperhatikan prosedur dan ketentuan,”_ katanya.
Yusran juga menegaskan pentingnya hak jawab dan klarifikasi terhadap informasi yang berkembang di ruang publik, terutama di media sosial.
_”Pemerintah harus hadir memberikan klarifikasi. Komunikasi yang cepat, tepat, dan berimbang menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik,”_ tegasnya.
Pertemuan berlangsung hangat dan menjadi wadah bertukar pengalaman dalam memperkuat fungsi keprotokolan, komunikasi publik, serta tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel…(zamri)



