
![]()
Sidik24jam.com-Aceh Tamiang – Tim Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Aceh Tamiang menggelar “On the Job Training” (OJT) sebagai bagian dari upaya memperkuat pendampingan pelaksanaan Pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026. Kegiatan ini menjadi forum penyamaan persepsi sekaligus penguatan kapasitas pendamping agar proses pemutakhiran data desa berjalan tepat waktu, sesuai ketentuan, serta menghasilkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan dipimpin oleh Koordinator Kabupaten (Koorkab) TPP Aceh Tamiang, Ir. Zulfan Arita, S.T., bersama Tenaga Ahli (TA) Person in Charge (PIC) Indeks Desa, Lena Afrina, S.E., Ak., M.S.M. Peserta terdiri atas Pendamping Desa (PD) se-Kabupaten Aceh Tamiang, Koordinator Kecamatan (Korcam), PD PIC Indeks Desa, serta Pendamping Lokal Desa (PLD) yang menjadi perwakilan pelaksanaan OJT Indeks Desa.
Salah satu materi utama dalam OJT adalah optimalisasi penggunaan fitur “Ambil Tahun Lalu” pada Portal Indeks Desa. Melalui tahapan Ambil Tahun Lalu, Proses Data – kemudian -Unduh, data kuisioner tahun sebelumnya dapat ditarik secara otomatis ke dalam format kuisioner Indeks Desa Tahun 2026.
Dalam pemaparannya, Lena Afrina menjelaskan bahwa fitur tersebut dirancang untuk membantu mempercepat proses pemutakhiran, bukan untuk menggantikan proses verifikasi data di tingkat desa.
“Fitur Ambil Tahun Lalu bukan untuk menyalin data tahun sebelumnya begitu saja, melainkan untuk mempermudah proses pemutakhiran. Seluruh data tetap harus diverifikasi dan disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan,” tegas Lena Afrina, S.E., Ak., M.S.M.
Menurutnya, dengan memanfaatkan data yang telah tersedia pada Portal Indeks Desa, pemerintah desa tidak perlu menginput seluruh data dari awal sehingga waktu pengisian menjadi lebih efisien dan progres pemutakhiran dapat meningkat. Namun, seluruh data yang ditarik melalui fitur tersebut tetap wajib diverifikasi dan diperbarui berdasarkan kondisi aktual desa.
Setiap indikator harus diperiksa kembali dengan mengacu pada fakta di lapangan, termasuk melalui pengumpulan data pendukung dan penyelesaian delapan template yang menjadi dasar pengisian kuisioner Indeks Desa Tahun 2026. Dengan demikian, data yang tersimpan dalam Portal Indeks Desa benar-benar menggambarkan kondisi desa pada saat pemutakhiran dilakukan, bukan sekadar mengulang data tahun sebelumnya.
Dalam OJT juga ditegaskan bahwa Pendamping Desa (PD) bersama Pendamping Lokal Desa (PLD) memiliki peran strategis dalam mengawal seluruh proses pemutakhiran. Tugas pendamping tidak hanya memastikan pemerintah desa mampu memanfaatkan fitur-fitur pada Portal Indeks Desa, tetapi juga memfasilitasi proses verifikasi, memberikan pendampingan terhadap setiap indikator yang diisi, serta memastikan seluruh data yang disampaikan sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Pendamping menjadi garda terdepan dalam memastikan proses pemutakhiran menghasilkan data yang akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Indeks Desa sebagai Dasar Perencanaan Pembangunan
Indeks Desa merupakan instrumen yang digunakan pemerintah untuk mengukur tingkat perkembangan desa melalui berbagai indikator yang mencerminkan kondisi nyata desa, mulai dari pelayanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, tata kelola pemerintahan, hingga ketahanan desa. Hasil pemutakhiran data menjadi salah satu rujukan penting dalam penyusunan kebijakan, evaluasi pembangunan, serta perencanaan program yang lebih tepat sasaran.

Karena itu, kualitas data menjadi faktor yang sangat menentukan. Semakin valid dan akurat data yang disampaikan oleh pemerintah desa, semakin baik pula gambaran kondisi desa yang dihasilkan. Hal tersebut akan mendukung pengambilan kebijakan pembangunan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, proses penginputan Pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026 di tingkat desa berlangsung mulai 27 Juli hingga 10 Agustus 2026. Selama periode tersebut, Tim Pendamping Profesional akan terus melakukan pendampingan dan koordinasi agar seluruh tahapan berjalan sesuai pedoman. Melalui sinergi antara pemerintah desa, PD, PLD, dan TA Kabupaten, diharapkan Pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026 dapat menghasilkan data yang berkualitas sebagai fondasi penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan desa yang semakin tepat sasaran. (KS)



