Bermula ketika awak media berkunjung ke kantor Desa Rakut Besi dalam hal melaksanakan tugas sebagai Sosial Kontrol, awak media menemukan
Papan informasi Publik Penggunaan Dana Desa Rakut besi Kecamatan Silima Kuta Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara tidak di Pasang di Kantor Desa. Rabu, 19/02/2025
Diduga Penggunaan Dana Desa Rakut Besi Tahun Anggaran 2023-2024,jadi sarat korupsi Kepala Desa Pasalnya Papan Informasi Publik tidak di Pasang sesuai Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik.
Diduga Kepala Desa Rakut besi menyalahi aturan yang mana seharusnya Penggunaan Dana Desa harus transparan di ketahui oleh masyarakat, berapa jumlah Anggaran yang di kelola, tapi lain halnya di Desa Rakut Besi, Papan Informasi Publik terkait Penggunaan Dana Desa tidak ada terpampang.
Dimana juga kegiatan Pemberdayaan Masyarakat/Ketapang berupa Pupuk Organik kegiatan TA 2024 Sampai saat ini masih banyak yang belum disalurkan oleh Pemerintah Desa dan bertumpuk di halaman kator Desa sehingga publik jadi tanda taya bagai mana sebenarnya kinerja tim verifikasi mulai dari tingkat desa, kecamatan sampai ke Kabupaten perihal SPJ Desa tersebut,diduga di dalamnya ada pemalsuan tanda tangan penerima manfaat .
Kepala Desa Rakut Besi Berinisial (EG) saat di konfirmasi melalui nomor WhAtsapnya Beliau mengatakan udah, kalian laporkan saja apa urusan kalian pokok nya saya tidak menjualnya, itu nanti kami antari ke rumah warga ungkap Kepala Desa
Dasar hal tersebut kita Meminta APH (Aparat Penegak Hukum) untuk menindak lanjuti laporan Informasi Ini sebagai Dasar untuk melengkapi data data dan petunjuk lainnya terkait dugaan penyalahgunaan ADD dan DD Desa Rakut Besi kecamatan Silima Kuta kabupaten Simalungun.
Sodip Thawe Boangmanalu, pemuda yang masih menjadi pelajar SMA Negeri 1 Salak selalu tampak eksis di media sosial memainkan alat musik tradisional suku Pakpak terkhusus Kucapi (sebuah alat musik petik). Alat musik yang dimainkan dengan cara dipetik ini memiliki ciri khas dengan dua tali senar.
Kecintaan dan dedikasi pemuda ini mendapatkan apresiasi dari Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Pakpak Bharat dengan memberikan dukungan dan binaan kepada Sodip Thawe Boangmanalu Supaya lebih menekuni bidang tersebut. Dorongan semangat Fungsionaris JWI Pakpak Bharat ini tampak memberikan semangat lebih kepada pelajar ini.
Tampak ketika berkunjung ke kediaman Sodip Thawe Boangmanalu, pelajar ini sedang giat membuat alat tradisional Kucapi dengan menggunakan alat manual dan seadanya. Sampai akhirnya alat musik tradisional tersebut dirampungkan dengan finishing cat politur sehingga menambah estetika alat musik.
Ketua JWI Pakpak Bharat Benni Solin berharap pemuda Pakpak semakin banyak menggeluti dan mencintai kebudayaan Pakpak, sehingga warisan Budaya yang begitu kaya dapat terpelihara dan digali lebih dalam.
“Bangsa kita memiliki khasanah nilai budaya yang sangat kaya, termasuk dalam suku Pakpak. Oleh karena itu, khasanah budaya ini harus tetap dilestarikan, dan tentu saja kita berharap supaya pemuda/i kita dapat memberikan diri dan semakin mencintai kebudayaan kita sebagai bagian bangsa. Dan JWI Pakpak Bharat akan berupaya memberikan support, meskipun mungkin masih dalam binaan yang sederhana”, ungkap Benni
Sodip Thawe Boangmanalu menuturkan bahwa kecintaannya terhadap alat tradisional Pakpak ini tidak terlepas dari didikan dan arahan gurunya Cihur Berutu. Sebagaimana diketahui Cihur Berutu adalah seorang guru di SMA Negeri 1 Salak yang memiliki kompetensi dibidang Oning-oningen Tradisional suku Pakpak dan tampak sangat sangat intens dan berdedikasi tinggi dalam melestarikan kebudayaan Pakpak.
JWI Pakpak Bharat berharap pihak-pihak terkait dapat memberikan dukungan maksimal kepada pegiat-pegiat kebudayaan terkhusus alat-alat musik tradisional seperti Cihur Berutu dan Pemuda /i Pakpak.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endra Jaya, S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas Polres Tapanuli Tengah AKP Mujiono, S.Pd., gelar berbagi kasih. Giat tersebut kapolres AKBP Wahyu Endra Jaya melalui Kasat Lantas AKP Mujiono mengatakan,” pemberian berbagi kasih tersebut untuk membantu warga yang kurang mampu, dan sebagai wujud kepedulian Polri terhadap masyarakat kepada Masyarakat, dan harapan kami melalui berbagi kasih ini.
semoga penerima bansos dapat merasa terbantu walaupun jumlahnya tak seberapa, ada pun bantuan sosial ini kami berikan berupa: Beras, minyak goreng, mie instan dan telur di Pesantren Tahfiz Agrowisata, jln purba tua kelurahan sipange, kecamatan tukka, kabupaten Tapanuli tengah, Provinsi Sumut.
Selanjutnya, dari salah satu penerima bansos ini mengucapkan banyak trima kasih kepada Kapolres Tapanuli tengah dan semua jajaran, dan kepada Pak kasat lantas Polres Tapanuli Tengah AKP Mujino, semoga Bapak semuanya di berikan allah subahana wataalla kemudahan Rizki dalam menjalankan tugas, ucapnya penuh semangat.
( DP)
Sumber: Kasat Lantas Polres Tapanuli Tengah AKP Mujiono, S.Pd
Deli Serdang ,Maraknya pemberitaan Media terkait dugaan Penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2024 yang diduga dilakukan oknum Kades Tanjung Garbus II Kecamatan Pagar Merbau. Forum Wartawan-LSM Pagar Merbau Sekitarnya (FORWARSPAMS) telah membentuk Tim Investigasi guna mendalami hal tersebut dan menemukan beberapa kejanggalan realisasi penggunaan anggaran tahun 2024
Tim Forwarspams lakukan konfirmasi kepada warga yang tidak bersedia disebut jatidirinya Sabtu (18-01-2025) mengatakan ” Diketahui bahwa DD dan ADD Desa Tanjung Garbus II
yang jumlahnya sebesar
Ratusan Juta, yang alokasinya
digunakan untuk pembiayaan program antara lain Ketahanan Pangan berupa pembelian hewan ternak Sapi dan Bebek, juga pembelian 10 ekor Sapi yang dianggarkan diduga baru 4 ekor Sapi yang terealisasi, demikian juga halnya dengan pengadaan 600 ekor bebek yang dianggarkan belum seluruhnya terealisasi. Beberapa program lainnya yang terpantau dilapangan seperti pemasangan Paving blok kesannya dikerjakan asal jadi, pembagian BLT yang sempat membuat kami sebagian masyarakat melakukan aksi demo pada Desember 2024 yang lalu, karena jumlah dana yang diterima masyarakat tidak sesuai ketentuan , yang di tandatangani Rp.900.000 ( 3 bulan ) namun yang di terima hanya Rp.690.000,-hal.tersebut dilakukan tanpa izin tertulis dari BPD dan warga, Juga beberapa program pemberdayaan lainnya diduga fiktif, dan bila hal ini tidak di tanggapi ataupun diproses oleh Inspektorat dan Kepolisian Polresta Deli Serdang maka masyarakat Tanjung Garbus II akan melakukan UNJUK RASA ke Bupati dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang ” jelasnya
Pantauan Tim Forwarspams menemukan ada program yang belum dikerjakan sampai akhir tahun 2024 seperti pengerjaan rabat beton sekira Rp.244.000.000,- dan Tambahan ADD sekira Rp.120.000.000,- yang peruntukannya belum diketahui.Saat ini Tim masih mendalami informasi terkait dana Silva sekira Rp 350.000.000,- dari program program yang belum dikerjakan di tahun 2024 dan Ada dugaan dana Silpa tersebut sampai dengan saat ini belum dikembalikan ke Kas Desa oleh oknum Kades Tanjung Garbus II, serta menjadi pertanyaan besar yaitu tunjangan kesejahteraan BPD tahun 2024 di terima ketua BPD Tanjung Garbus II sebesar Rp.4.800.000,- bukankah seharusnya sebesar Rp.6.700.000,- sungguh biadab oknum yang telah menyunat tunjangan BPD sebesar Rp.1.900.000,-
Kasi PMD Kecamatan Pagar Merbau Turimin saat dikonfirmasi via telepon Sabtu (18-01-2025) mengatakan. ” Terkait kejanggalan-kejanggalan realisasi DD/ADD Tanjung Garbus II ,membenarkan adanya informasi tersebut pihak PMD Kecamatan sudah melakukan pembinaan dan peringatan kepada oknum Kades Tanjung Garbus II untuk mengembalikan dana yang diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadinya dan mempersilahkan awak media untuk melakukan pemberitaan ” Jawabnya
Ketua Umum Forwarspams Suleno meminta kepada Kepala Inspektorat dan APH Polresta dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang segera menindaklanjuti secara Hukum , atas dugaan Penyalahgunaan DD dan ADD Tanjung Garbus II Kecamatan Pagar Merbau Deli Serdang Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024 dan jika terbukti terdapat korupsi agar oknum yang terlibat ditindak sesuai hukum yang berlaku di NKRI.” Pungkasnya
Sekretaris PABPDESI ( Persatuan Anggota BPD)Deli Serdang Khairul Amri S.Pd.I yang juga merupakan tokoh masyarakat Kecamatan Pagar Merbau saat dimintai tanggapan oleh awak media Sabtu (28-01-2025) mengatakan ” Sangat menyesalkan jika dana desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk percepatan pembangunan didesa dan untuk kemaslahatan ummat justru diselewengkan oleh oknum tak bertanggung jawab dan sudah seharusnya jika pihak pihak yang berwenang seperti inspektorat dan aparat hukum lainnya melakukan respon cepat untuk penyelamatan uang rakyat jika ditemukan informasi dugaan KKN seperti yang terjadi di Desa Tanjung Garbus II.Sekretaris Pabpdesi juga menghimbau Kepada BPD didesanya masing masing agar menjalankan tupoksinya dengan maksimal terutama fungsi pengawasan dan meminta kepada Kepala Desa bersikap lebih terbuka terkait pengelolaan anggaran desa dengan BPD sebagai mitra Pemerintahan Desa ” imbuhnya
( RL )
Lubuk Pakam-Peduli Sesama Kapolsek Galang AKP Henry David Simanjuntak SH .MH bersama Kanitreskrim Polsek Galang Iptu Bines P Saragih SH dan Kanit Intelkam Iptu H Siagian menjenguk Camat Galang Drs Syahdin Setia Budi Pane yang di rawat di rumah Sakit UMUM Amri Tambunan Lubuk pakam Kamis 16 /01/2025
Kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian sesama Kapolsek Galang selaku unsur Muspika di Kecamatan Galang
Terkait kunjungannya tersebut Kapolsek Galang AKP Henry David Simanjuntak SH MH kehadirannya tersebut bersama Kanitreskrim dan Kanit Intelkam untuk memberikan semangat dan motivasi serta dukungan moril kepada Camat Galang yg sedang terbaring terawat di Rumah Sakit Umum agar supaya untuk sabar dan Semangat menjalani Perawatan agar lekas sembuh dan Kembali melaksanakan aktivitas seperti biasa. (Leg)
Proyek Rehabilitasi Sekolah Dasar di Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 diduga bersumber dari APBD Kabupaten Langkat jadi Sorotan diduga sarat dengan korupsi. Senin, 14/01/2025
Miris, Sebuah Proyek Rehabilitasi Bangunan Ruangan Kelas Sekolah Dasar Negeri Di Dusun Namo Tating Desa Durian Lingga diduga kuat asal jadi, Tiang Cor yang seharusnya menggunakan adukan Pasir dan Sirtu beserta Besi, namun hanya menggunakan batu bata yang disusun begitu saja oleh pihak rekanan.
Tampak dalam Gambar yang di Dokumentasikan Awak Media, Tiang Cor hanya di Pasang Batu Bata begitu saja tanpa membuat Besi kontruksi membuat bangunan rawan roboh.
Buruknya Proyek Pembangunan Sekolah Dasar di Kecamatan Sei Bingai membuat cemas orang tua murid pada saat anaknya di sekolah karena kontruksi bangunan yang diduga tidak sesuai RAB.
Kasi SD Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Berinisial SP sampai saat ini belum juga dapat di konfirmasi melalui Whatsppnya dengan nomor +62 813-6172-XXXX karena handphone beliau sering tidak aktif, lantas begitu juga dengan (Pejabat Pembuat Komitmen )PPK Proyek Rehabilitasi Sekolah Dasar berinisial MN yang sempat di konfirmasi melalui WhatsAppnya dengan nomor +62 821-6546-XXXX juga tidak memberikan tanggapannya hingga Pemberitaan ini muncul ke permukaan.
Awak Media meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar memeriksa kinerja Kasi SD dan PPK Proyek Rehabilitasi Ruangan Kelas Sekolah Dasar di Kecamatan Sei Bingai, Kuat Dugaan Proyek tersebut Sarat dengan KKN.
Deli Serdang-Viralnya pemberitaan di akhir tahun 2024 dan awal tahun 2025 tentang dugaan oknum kepala desa melakukan KKN yang terjadi di beberapa wilayah tugas kabupaten Deli Serdang, kini khususnya menjadi yang terviral pada desa Tanjung Garbus II kecamatan Pagar Merbau kabupaten Deli Serdang terkait penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang Manfaatnya diduga selama ini telah di salahgunakan oleh oknum kepala desa dan Bendahara keuangan desa.
Soleno Ketua Umum FORUM WARTAWAN DAN LSM PAGAR MERBAU SEKITARNYA ( FORWARSPAMS) terkait viralnya ada beberapa desa yang diduga terindikasi melakukan kelalaiannya dalam menjalankan penggunaan dana yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa kepada awak media Rabu (15-01-2025) mengatakan ” Untuk menjalankan amanah Undang-undang Dasar 1945 dan tugas yang di emban seharusnya para kepala desa menjalankan pemerintahan sesuai dengan peraturan yang telah di undangkan di dalam peraturan dan teknis, undang-undang Desa yang berlaku saat ini adalah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU ini telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) memiliki manfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mengatasi kemiskinan, dan memperkuat perekonomian desa” terangnya
” Karena kita menginginkan manfaat Dana Desa Meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, Mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa, Meningkatkan perekonomian desa, Mengentaskan kemiskinan, Meningkatkan pelayanan publik” ungkapnya
Lebih lanjut , Manfaat Alokasi Dana Desa Meningkatkan daya saing desa, Membiayai siltap dan tunjangan perangkat desa.
Penggunaan Dana Desa
Membiayai penyelenggaraan pemerintahan
Membiayai pembangunan
Membiayai pembinaan kemasyarakatan
Membiayai pemberdayaan masyarakat
Membiayai program infrastruktur desa
Membiayai program pengembangan desa
Pengelolaan Dana Desa
Harus transparan, akuntabel, partisipatif
Harus dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran
Harus mengikuti kaidah-kaidah dan prinsip tata kelola” pungkasnya
Warga desa Tanjung Garbus II kecamatan Pagar Merbau yang tidak bersedia di sebut namanya mengatakan Rabu ( 15-01-2025) ” Selama ini warga masyarakat desa Tanjung Garbus II selalu diam , namun diamnya kami jangan dianggap bodoh, kami diam tetap memperhatikan apa yang dilakukan oknum kepala desa selama ini, kami akui terpilihnya Arisandi sebagai kepala desa memang hasil suara yang kami memilihnya dengan harapan supaya sebagai pemimpin yang bijaksana , Arif, jujur dan tidak sombong. Ternyata kini kami sangat menyesal dengan kinerja dan tingkah laku setelah menjadi kepala desa Tanjung Garbus II ini” jeritnya
” Dan kini yang kami di dapatkan seperti memakan daging orang tua kami sendiri, kami kecewa dan menyesal karena kami menduga kepala desa pilihan kami telah melakukan kecurangan dan tergoda dengan berkilaunya warna uang yang menggiurkan hatinya dan mengalahkan keimanan sebagai kepala desa, kami sudah tidak percaya pada Arisandi dan kami curiga selama ini kades telah melakukan korupsi yang lumayan besar untuk dirinya pribadi ” terangnya
Selanjutnya , kami warga meminta Kepada pihak terkait seperti Kepala Dinas Inspektorat , Polresta cq.Unit Tipikor , Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan Camat Kecamatan Pagar Merbau segera memanggil dan memeriksa keuangan DD dan ADD yang selama ini digunakan untuk apa , karena kami memantau seperti Pekerjaan Paving Blok dikerjakan tetapi amburadul tidak sesuai namanya paving blok menggunakan Batu-bata sebagian , Rabat beton kemana uangnya, pembelian sapi hanya 4 ekor emang berapa sih anggarannya(?), Ketapang bebek di bagi ke warga anak bebek yang sakit pada akhirnya mati sebagian besar, Dana pendidikan untuk warga masyarakat tidak ada namun dananya tetap keluar ( cair), Sapi di sembelih untuk pesta hingga saat ini belum diganti, dan uang tambahan tahun 2024 sebesar sekira Rp.110.000.000,- kemana (?) dan kami duga masih banyak kecurangan yang dilakukan kades dan bendahara desa” geramnya
Kami minta aparat penegak hukum dan para pimpinan terkait segera mengungkap akan kebobrokan oknum kepala desa Tanjung Garbus II kecamatan Pagar Merbau ini dan bila terbukti segera hukum dan penjarakan sesuai perbuatan yang telah di lakukan, hal ini untuk contoh kepada para kepala desa seIndonesia dan khusus kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang untuk menjadi lebih baik. (Team)
Deli Serdang,Telah terjadi keributan antara Soliadi dengan MAK beserta MH dan S Jum’at ( 03-01-2025) di teras lokasi rumah yang di huni oleh Soliadi beserta keluarga. Dusun II Desa Pagar Merbau I kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara
Terjadinya keributan berawal, Kiki anak kandung Soliadi mengirim air minum kepada MAK yang keberadaannya di sebelah rumah terlihat oleh Soliadi dan berkata kepada istri mengapa air minum juga harus dilayani , selanjutnya apa yang dikatakan sang istri Soliadi kepada AK namun sepontanitas si AK, MH dan S tiba-tiba menyerang Soliadi dengan ucapan yang tidak layak ( memaki ) serta MAK dan MH di genggaman tangani masing – masing membawa benda keras ( batu ) yang diduga untuk menakuti atau memukul Soliadi.
Saat cekcok atau keributan berlangsung yang di sertai tolak menolak , datang Ragil Pangestu yang berniat melerai karena dilihat ayahnya ( Soliadi ) di serang oleh ketiga orang tersebut , namun niat baik ingin melerai kini Ragil Pangestu menjadi pelampiasan MAK dengan emosional yang tinggi melakukan pemukulan secara membabibuta
Tim awak media lakukan konfirmasi kepada Soliadi Sabtu (03-01-2025) terkait aksi pemukulan yang di lakukan oleh MAK yang di temani oleh MH dan S mengatakan ” Saya kedatangan tamu sebelah rumah yang tidak saya undang (MAK) datang dengan gaya premanNya dan wajah penuh kemarahan langsung bertemu dengan saya langsung memaki-maki saya dengan ucapan yang tidak layak di sertai di genggaman tangan MAK dan MH menggenggam satu buah batu , dugaan saya untuk memukul atau menyakiti saya. saat ketiga orang itu (MAK,MH,S) marah-marah di teras rumah yang saya tempati tidak lama kemudian anak saya yang bernama Ragil Pangestu datang berniat untuk melerai namun tidak membuahkan hasil bahkan Ragil Pangestu menjadi bulan-bulanan di pukul oleh MAK, dalam hal tersebut saya tidak terima dan merasa keberatan mengapa anak saya di pukuli hingga luka dan memar , kini saya telah melaporkan prihal dugaan Pemukulan dan Penganiayaan anak di bawah umur ke Polresta Deli Serdang unit Perlindungan Anak ( PPAI )” Terangnya
Lanjutnya , yang membuat saya sedih mengapa tanpa belas kasihan penyerangan dan pemukulan tiada henti dilayangkan AK kepada Ragil anak saya, bahkan MAK sangat sadis menimpah badan anak saya (Ragil Pangestu ) sembari memukulnya , kini anak saya sebagai korban hingga mata kaki, tangan , siku dan badan di bawah pundak luka dan memar serta badan terasa sakit ( nyeri ) akibat imbas dari pukulan MAK pada anak saya ” keluhnya
Akibat daripada pemukulan yang di lakukan MAK ,kini Soliadi orang tua kandung Ragil Pangestu merasa keberatan dan telah melaporkan kejadian ini ke Polresta Deli Serdang sesuai Surat pengaduan Nomor STTLP/B/2/I/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG POLDA SUMATERA UTARA pertanggal 04 Januari 2025 pukul 10.11 Wib melaporkan tindak pidana UU no.17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 dan perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagai mana di maksud dalam pasal 80 UU no.35/2014,
Adapun bunyi Pasal 352 KUHP versi lama adalah sebagai berikut: “… penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta,”.
Undang-undang yang mengatur perlindungan anak di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengatur tanggung jawab berbagai pihak dalam perlindungan anak, termasuk: Negara, pemerintah, dan pemerintah daerah Masyarakat Orang tua
Beberapa hal yang diatur dalam undang-undang ini, di antaranya:
Hak anak harus dihormati tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya, bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental
Anak harus dilindungi dari kekerasan, penganiayaan, penelantaran, dan diskriminasi
Anak harus dilindungi dari perkawinan pada usia anak Anak harus diberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti
Anak harus diberikan kesempatan untuk memperoleh pendidikan
Anak dari keluarga kurang mampu, anak terlantar, dan anak yang tinggal di daerah terpencil harus diberikan biaya pendidikan atau bantuan cuma-cuma
Selain Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, ada beberapa undang-undang lain yang juga berkaitan dengan perlindungan anak, seperti:
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT
Ketua Umum Forum Wartawan Dan LSM Pagar Merbau Sekitarnya (Forwarspam) di dampingi Sy. Anwar meminta kepada Kapolresta cq Unit PPAI Polresta Deli Serdang segera menindaklanjuti tentang permasalahan yang di alami Ragil Pangestu anak kandung dari Soliadi korban kekerasan dan Pemukulan yang di lakukan MAK segera di selesaikan dengan bijaksana dan profesional hal tersebut selain Kepolisian sebagai Aparat Penegak Hukum ( APH ) yang bersih juga sebagai Pengayom dan Pelindung Masyarakat, berani berkata Fakta dan Berani Karena Benar.” Pungkasnya
Deli Serdang,Belasan warga Desa Tanjung Garbus II Kecamatan Pagar Merbau Selasa ( 24-12-2024) lakukan unjuk rasa meminta Kepala Desa Arisandi segera mundur dari jabatannya karena tidak becus menjalankan kepemimpinannya pemerintahan desa di desa Tanjung Garbus II .
Diduga telah melakukan praktek korupsi terkait keuangan Dana Desa dan alokasi Dana Desa tahun 2024 seperti pemberian BLT yang seharusnya Rp 300.000,- perbulan dibayarkan setiap tiga bulan yakni Rp.300.000 x 3 = Rp.900.000,- namun yang di terima warga tidak sebesar yang di tandatangani tetapi hanya Rp.690.000,- hal tersebut diduga oknum kepala desa Arisandi telah melakukan penyunatan dana BLT tentunya itu sebuah jenis korupsi, juga dana pembangunan taman yang berada di tengah – tengah kompleks perumahan desa masyarakat Tanjung Garbus II pekerjaan taman tidak di selesaikan.
Unjuk rasa yang dikoordinir oleh Sumartik dan Ella Harahap bersama belasan warga lainnya meminta pertanggungjawaban kepada kepala desa dan bendahara desa atas beberapa poin yaitu :
– Dana BLT bulan Oktober November dan Desember 2024 segera di bayarkan
– Pembangunan taman desa jenis bahan paving block yang berada di dalam kompleks perumahan tidak kunjung selesai sehingga material berkurang karena hanyut oleh air hujan kepala desa telah menelantarkan bahan material bangunan. segera di kerjakan
– Program Ketapang warga selama ini masih banyak yang belum menerima. Mohon penuhi dan berikan sesuai program
– Pembelian Ternak Sapi tidak jelas berapa ekor yang dibeli dan kepada siapa sapi tersebut dibeli , agar di buktikan
– Anggaran Dana hari-hari besar seperti perayaan 17 Agustus ataupun hari besar agama dan lainnya dikemanakan uang tersebut (?)
– Biaya pembayaran honor PAUD kami duga tidak jelas
Sumartik dan Ella Harahap saat di konfirmasi wartawan mengatakan ,” kami minta kepada bapak PJ bupati Deli Serdang, bapak camat Kecamatan Pagar Merbau segera memanggil oknum Kepala Desa Tanjung Garbus II Arisandi untuk mempertanyakan beberapa poin yang kami minta , kami harap segera dibuktikan bila kepala desa tidak melakukan korupsi segera hal tersebut dipenuhi dan bila tidak bisa membuktikan maka kami warga Desa Tanjung Garbus II Kecamatan Pagar Merbau akan melanjutkan hal tersebut ke ranah hukum yakni Polresta Deli Serdang untuk mempertanggungjawabkan secara hukum,” pintanya
Wahyu Rismiana, SSTP., M.AP Camat Kecamatan Pagar Merbau Wahyu Rismiana saat di konfirmasi via telephon Rabu (25-12-2024) mengatakan. ” Terima kasih atas informasinya , kami sudah memanggil kepala desa Tanjung Garbus II namun yang hadir Bendahara dan BPD dan bila yang diminta warga belum juga dipenuhi atau bila memang benar kepala desa melakukan pelanggaran maka akan kami perintahkan untuk segera di pertanggungjawabkan ” tegasnya
Deli Serdang,Diduga dinas Pekerjaan Umum (PU) SDA.BMBK kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara selaku kepala dinas berinisial J dan sebagai Kasi PPTK berinisial L telah mengeluarkan dana yang bersumber dari APBD tahun 2024 sebesar Rp.1.050.368.000,- jenis pekerjaan pemeliharaan berkala ruas jalan pasar VII Desa Pagar Merbau II Jalan SMP 1 Desa Jati Baru Kecamatan Pagar Merbau sebagai pelaksana CV Bumi Radina nomor kontrak 000.3.2/2800.10 waktu pelaksanaan 76 hari kalender.
Menindaklanjuti pemberitaan terdahulu hasil kunjungan tim awak media lakukan konfirmasi Sabtu (21-12-2024).Pekerjaan yang dilaksanakan diduga anggaran tidak sesuai dengan jenis pekerjaan yang di lakukan yakni volume phisik jumlah panjang dan lebar yang dikerjakan tidak tertera dalam Pagu ataupun papan informasi yang ada di lokasi kerja, diduga pihak dinas pekerjaan umum (PU) SDABMBK Kabupaten Deli Serdang bekerjasama dengan CV BUMI RADINA dengan sengaja tidak mencantumkan jumlah panjang dan lebar pekerjaan yang dikerjakan padahal dana yang digunakan adalah bersumber dari APBD tahun 2024. Sesuai dengan undang-undang KIP nomor 14 tahun 2008 bahwa Keterbukaan Informasi Publik itu harus dipaparkan tidak ada yang dirahasiakan atau di buramkan. Harus jelas dan transparansi sehingga publik dapat mengetahui kegiatan yang sedang dikerjakan.
Selanjutnya tim awak media melakukan konfirmasi kembali Sabtu (21-12-2024) guna untuk mendapatkan informasi yang sebenarnya ataupun komentar dari dinas terkait tentang pemberitaan terdahulu sehingga publik dapat mengetahui akan kebenaran atas dugaan pekerjaan rehabilitasi bahu jalan sekira sepanjang 390 meter ( ukur langka kaki wartawan) dan bahu Jalan kanan dan kiri masing-masing sekira 50 cm berarti pelebaran bahu jalan dikerjakan sebanyak 1 meter (kanan dan kiri ) panjang 390 meter. Sabtu (21-12-2024) via kepada Kasi PPTK 081397663xxx yang membidangi tentang rehabilitasi jalan yaitu yang berinisial L. Dan konfirmasi yang dilayangkan oleh tim awak media juga ditembuskan kepada PJ Bupati Deli Serdang dan Kepala dinas SDABMBK Kabupaten Deli Serdang, hingga berita ini ditayangkan kembali Kasi PPTK berinisial L tidak bersedia menjawab konfirmasi awak media dalam hal konfirmasi yang ada selama ini yaitu pekerjaan pemeliharaan berkala ruas Jalan Pasar VII Desa Pagar Merbau II Jalan SMP 1 Desa Jatibaru Kecamatan PAGAR MERBAU tidak mendapat keterangan yang pasti baik dari kepala dinas atau Kasi PPTK terkait ,serta PJ Bupati Deli Serdang masing-masing bungkam dan tidak bersedia memberikan komentar ataupun penjelasan yang sebenarnya Mengapa pekerjaan sepanjang 390 meter ( UK.langkah kaki wartawan ) memakan dana sangat besar yaitu sebesar Rp 1.050.368.000,- hal tersebut menjadi sebuah pertanyaan (?) mengapa pejabat di Kabupaten Deli Serdang tidak bersedia memberikan jawaban kepastian tentang dugaan penggelembungan ataupun dugaan korupsi hingga mencapai ratusan juta rupiah. Ada apa (?) Korupsi tidak …?
Kepada pihak aparat hukum ( APH ) Kapolda Sumatera Utara, KPK Republik Indonesia, diminta untuk segera memeriksa kepala dinas dan kepala bidang SDABMBK Kabupaten Deli Serdang diduga telah melakukan pelanggaran korupsi penggelapan uang negara hingga ratusan juta rupiah yakni pekerjaan pelebaran Bahu jalan sepanjang 390 meter bila satu meternya dinilai dengan dana sebesar Rp.300.000 maka jumlah dana yang dikeluarkan selain pajak adalah sebesar Rp.117.000.000,- sedangkan dana yang digunakan bersumber dari APBD tahun 2024 sebesar Rp.1.050.368.000,- ke mana sisa uang sebesar Rp.933.368.000,- (?)
Undang-undang yang mengatur korupsi di Indonesia adalah:
– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– Selain itu, ada beberapa undang-undang lain yang berkaitan dengan korupsi, yaitu:
– Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi
– Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
– Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Menurut UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001, tindakan yang termasuk korupsi adalah:
Merugikan keuangan negara
Suap menyuap
Penggelapan dalam jabatan
Pemerasan
Perbuatan curang
Benturan kepentingan dalam pengadaan
Gratifikasi
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang diundangkan pada tanggal 30 April 2008. Undang-undang ini bertujuan untuk:
– Menjamin hak masyarakat untuk mengakses informasi publik
– Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik
– Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengelolaan Badan Publik
– Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan
Undang-undang ini memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses informasi publik kepada pemohon, kecuali beberapa informasi tertentu.
Dalam undang-undang ini, informasi publik diartikan sebagai informasi yang :
Dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik
Berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggaraan Badan Publik lainnya
Berkaitan dengan kepentingan publik ( tim)