Sidik24jam. Meranti – Dalam rangka menjalankan program Jelajah Riau Untuk Rakyat (JALUR) yang diinisiasi oleh Polda Riau, Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Kepulauan Meranti melaksanakan kegiatan bakti sosial dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat pesisir di Desa Bokor Kecamatan Rangsang Barat, Rabu (13/8/25) pagi.
Kegiatan ini dipimpin oleh Ps. Kasat Polairud Iptu Abdul Roni,S.H, Kanit Patroli Sat Polairud, Ipda Bernard Panjaitan,S.Sos, Ps. Kanit Binmas Polsek Rangsang Barat, Aiptu Tengku Ishak, Bhabinkamtibmas Desa Bokor, Aipda Asohbirin serta melibatkan 10 personel Polres Kepulauan Meranti.
Menggunakan Kapal Motor Polairud, tim bertolak menuju Desa Bokor dan tiba di lokasi sekitar pukul 10.30 WIB. Di sana, mereka menyerahkan bantuan sosial berupa 10 paket sembako kepada warga pesisir.
Adapun isi setiap paket sembako terdiri dari, beras premium 10 kg, gula pasir 1 kg, tepung terigu 1 kg, teh kotak, mie telur 4 bungkus, minyak goreng 1 liter. Kemudian alat tulis berupa 2 lusin buku tulis, pena, pensil, dan penghapus.
Tak hanya menyalurkan bantuan, tim juga memberikan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan tekanan darah dan pemberian vitamin, yang dilaksanakan oleh personel dari Si Dokkes Polres Kepulauan Meranti.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK melalui Kasat Polairud Iptu Abdul Roni,S.H , mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari kehadiran dan kepedulian Polri terhadap masyarakat, khususnya di wilayah pesisir yang masih minim akses terhadap bantuan dan layanan publik.
“Kegiatan ini menggambarkan strategi komunikasi Polri yang mengarah pada pendekatan humanis, solutif, dan kolaboratif. Polres Kepulauan Meranti tidak hanya membina keamanan, tetapi juga berperan aktif dalam membangun hubungan emosional dan sosial yang erat sebagai bukti nyata
polri Untuk Masyarakat,”ungkap Abdul Roni
Kegiatan berakhir pada pukul 14.00 WIB dalam situasi yang aman dan tertib, serta disambut antusias oleh masyarakat setempat.****
Kabupaten Pakpak setiap tahunnya merayakan hari jadi kabupaten Pakpak Bharat yang di sebut dengan Pesta Oang oang, dilaksanakan setiap menjelang akhir bulan Juli tiap tahunnya.
Kemudian, sebelum pembukaan pesta oang oang di gelar, PLT Kadis Parawisata Kabupaten Pakpak Bharat Maranata Padang menyampaikan; bahwa kegiatan tahunan ini di gelar untuk melestarikan Budaya Pakpak sekali gus mencari bibit muda untuk menjadi Seniman Pakpak Bharat. Melihat dan mengingat banyak generasi muda kreatif bidang Seni, baik Seni musik, suara, tari mau pun bela diri yang di sebut motcak. Dengan tujuan agar budaya Pakpak semakin berkembang dari sekarang hingga ke depan. Dan ada pun anggaran digunakan dari APBDN untuk parawisata, tutur PLT Kadis Parawisata Maranata Padang.
Selanjutnya, sebelum Pembukaan di lakukan Bupati Pakpak Bharat melalui Staf ahli Bidang Hukum dan Politik Sahat Banurea menyampaikan pesan; pesta ini selalu kita lestarikan supaya budaya kearifan lokal Pakpak Bharat dapat di kenal Dunia, kemudian para Darmawisata lokal mau pun Domestik dapat mengunjungi wisata yang ada di Kabupaten Pakpak Bharat, tutup Sahat Banurea, kemudian di lanjutkan dengan pemukulan Genderang tanda Pesta oang oang di buka.
Pada rangkaian acara tersebut, untuk memeriahkan acara dimaksud panitia mengadakan lomba Tatak / tari Pakpak, Motcak ( Seni bela diri Pakpak ) dan hiburan lainnya.
Bersamaan Waktu, sesuai pantauan awak media ini di tempat pelaksanaan pesta oang oang dimaksud, di hadiri sejumlah pejabat pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, Masyarakat Pakpak Bharat, tokoh Agama, tokoh adat, insan Peress, Anak Kuliah KKN serta undangan lainya. Acara tersebut berjalan dengan lancar dan Sukses.
Dalam rangka memperingati hari ulang Pakpak Bharat yang ke-22 terlihat sangat intens dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.
Ini menjadi Momentum yang dinantikan oleh warga Kabupaten Pakpak Bharat dan tampaknya menjadi atensi publik khususnya warga Pakpak Bharat.
Setelah upacara peringatan Hari Jadi Kabupaten Pakpak Bharat ke- 22 Tahun 2025, Para Jajaran Pemerintah Desa se-kabupaten Pakpak Bharat tampak mengikuti Rapat Paripurna Ulang Tahun Kabupaten Pakpak Bharat.
Rapat ini merupakan bagian dari Perayaan Hari Jadi Kabupaten Pakpak Bharat yang ke-22 pada tanggal 28 Juli. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pakpak Bharat dan dihadiri oleh Forkopimda, ASN, Tokoh Masyarakat, tokoh adat, serta undangan lainnya.
Rapat paripurna ini bertujuan untuk memperingati Hari Jadi Kabupaten Pakpak Bharat dan juga untuk meningkatkan semangat kerja menuju masyarakat yang sejahtera.
Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor, menyampaikan pidato dalam rapat tersebut. Selain itu, pimpinan dan anggota DPRD juga menyampaikan selamat ulang tahun untuk Kabupaten Pakpak Bharat.
Acara ditutup dengan pemotongan kue dan foto bersama.
Peringatan ulang tahun ini juga didukung oleh Polres Pakpak Bharat melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan untuk menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban masyarakat yang kondusif.
Dalam rapat tersebut, menyiratkan kesiapan dari berbagai elemen baik itu Pemerintah dan Masyarakat Pakpak Bharat untuk memberikan kontribusi terbaik dalam memeriahkan event kebanggaan warga Pakpak Bharat dimaksud.
(DP)
Pasalnya hingga saat ini Papan informasi di kantor Desa Beruam Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024 tidak di Pampangkan di Kantor Desa. Jum’at, 23/05/2025
Bahkan Kantor Desa terlihat seperti Kandang Kambing serta Kumuh, Plafon Kantor terlihat bergelantungan di karenakan telah Jebol membuat Suasana Kantor Desa seperti rumah yang tak di huni.
Mirisnya, Bendera Merah Putih tetap saja di pasang padahal telah Sobek, Di tambah lagi Lokasi Agrofonik yang berada di halaman Kantor Desa membuat suasana semakin Kumuh. di duga Agrofonik tersebut adalah kegiatan ibu PKK yang terbengkalai, rumput di halaman kantor Desa yang sempat tinggi hanya di racun rumput sehingga tetap terlihat semak belukar.
Dana Desa yang di kelola Oknum Kepala Desa berinisial SS diduga Sarat dengan Korupsi, Kuat dugaan Penggunaan Dana Desa( DD ) Desa Beruam tidak tepat sasaran terkesan menghambur-hamburkan Uang Negara.
SS Kepala Desa Beruam Saat hendak dikonfirmasi melalui nomor Whatsappnya +62 813-9766-XXXX mengajak Awak media untuk bertemu di kantor Desa guna di konfirmasi dengan Alasan SMS yang di kirimkan kepadanya tidak di mengerti alias tidak terpahami, setelah awak media tiba di kantor Desa Beruam pada hari jum’at, 24 Mei 2025 SS tidak berada di tempat yang sempat di hubungi namun tidak di angkat.
Parahnya Kantor Desa belum di buka sama sekali, padahal jam telah menunjukkan Pukul.09.00 Wib Pagi, akhirnya awak media pun beranjak meninggalkan lokasi hingga saat ini SS tidak memberikan informasi apapun hingga Pemberitaan ini muncul ke Permukaan.
Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara Berinisial SJ sepertinya enggan di konfirmasi Wartawan. Jum’at, 23/05/2025
SJ saat di konfirmasi melalui nomor Whatsappnya +62 821-6646-XXXX sama sekali tidak memberikan jawaban terkait Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ), SJ Diduga Korupsikan Dana BOS yang setiap Tahunnya di Alirkan Pemerintah untuk Operasional Sekolah tersebut.
Namun tidak demikian dengan SJ yang di duga telah menyimpang saat menggunakan anggaran hingga tidak ingin di konfirmasi padahal keterangan dalam whatsapp sms tersebut sudah di baca, Pasalnya hingga saat ini Sekolah SMA Negeri 1 Kecamatan Binjai banyak ruangan yang mengalami kerusakan dari lantai yang terkelupas hingga Jendela kaca yang Pecah tak kunjung di Perbaiki dan lingkungan yang kumuh.
Padahal Sekolah SMA Negeri 1 tersebut memiliki Siswa sebanyak 716 Siswa, Semenjak April 2023 Pada termin Pertama SJ menerima Dana BOS sebesar Rp. 552.207.000. dan Saat termin kedua Rp. 557.295.000. hingga jumlah Dana BOS yang di terima secara keseluruhan dalam setahun berjumlah Rp.1.109.502.000.
Belum di ketahui secara Pasti kemana saja di gunakan Dana BOS yang di kelola tersebut walaupun masih dalam tahap Penelusuran Team, Akan tetapi Team menduga Dana BOS yang di kelola SJ diduga telah di korupsikan.
Mirisnya, insentive Bendahara Sekolah yang semula sebesar Rp.1.000.000./ Bulannya di turunkan menjadi Rp.500.000./Bulan, mengetahui hal tersebut Awak Media menduga kuat SJ Kepsek SMA Negeri 1 Kecamatan Binjai terindiksi Korupsi.
Awak Media beserta beberapa Team dari Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Jurnalis Anti Korupsi DPW Sumatera Utara ( LSM AJAK ) Dan DPP LSM AJAK telah lakukan Penelusuran hingga menganalisa Penggunaan Dana BOS tersebut kemana saja di Gunakan, DPW dan DPP LSM AJAK akan meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan Pemeriksaan Penggunaan Dana BOS di sekolah tersebut.
Hingga saat ini Laporan Pengurus BUMDESMA ( Badan Usaha Milik Desa Bersama ) Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara Diduga masih belum Selesai, Dan Kuat Dugaan adanya Penyimpangan Anggaran. Rabu, 21/05/2025
Menurut informasi yang di dapat awak media, Pada hari selasa 19 Mei 2025 ada Pemeriksaan BUMDESMA di Kecamatan kuala, lantas awak media langsung mencari informasi lebih lanjut hingga menghubungi Mantan Sekcam Kuala Berinsial JS.
Pemeriksaan yang di lakukan Diduga dari Dinas PMDK tersebut tampak sedang menghitung seluruh Anggaran BUMDESMA dari mulai harga Barang yang di jual di Toko Usaha BUMDESMA hingga mendata keuntungan, Namun hingga saat ini belum tahu secara Pasti sampai dimana Pemeriksaan BUMDESMA tersebut dari Dinas PMDK.
Mantan Sekcam Kuala Berinsial JS saat di konfirmasi melalui Nomor Whatsappnya +62 823-6611-XXXX menuturkan Dirinya hanya sebagai Penggagas untuk mendirikan BUMDESMA pada Saat menjabat Sekcam, namun Ketua Pengurus BUMDES adalah Pihak lain, namun JS di nilai enggan sebutkan nama Ketua tersebut kepada awak media.
“Saya hanya sebagai Penggagas untuk mendirikan BUMDes itu untuk Bersama Bang, namun ketua Pengurusnya ada dari Pihak lain Bang.” Ujar JS
JS juga mengatakan jika Pengurus BUMDESMA Kecamatan Kuala sebagian dari Perangkat Desa, namun saat ini sudah tidak bisa aktif karena kesibukan masing-masing dan ada yang sudah mengundurkan diri.
“Sebahagian Pengurus dari sebahagian Perangkat Desa Bang, namun saat ini sudah tidak aktif di karenakan adanya kesinukan masing-masing dan ada yang sudah menundurkan diri Bang.” Pungkas JS
JS sempat memohon untuk tidak membuat Pemberitaan sebelum selesainya Perbaikan dari Dinas PMDK, Diduga BUMDESMA Kecamatan Kuala ada indikasi Korupsi.
Ketua BUMDESMA hingga saat ini belum dapat di konfirmasi diduga identitasnya sedang di tutup-tutupi, Diduga JS menghalangi awak media untuk mencari tahu identitas Ketua Pengurus BUMDESMA Kecamatan Kuala tersebut.
Ketua LSM Perkumpulan Pemerhati dan Pengawas Korupsi Indonesia (P3KI) DPD wilayah Sumut (Syamsuddin Sianturi Amd, Sip) layangkan surat ke Dinas Lingkungan hidup Kab. Labuhanbatu Utara nomor: 012/DPD/P3KI-SU/V/2025 Tgl, 9 Mei 2025 perihal permohonan informasi publik.
Terkait hasil monitoring/investigasi team Perkumpulan Pemerhati Dan Pengawasan Korupsi Indonesia (P3KI) Wilayah Sumatera Utara dalam rangka fact finding kajian di lapangan adanya dugaan manipulasi judul tidak sesuai pada kenyataannya yang tertuang dalam DPA Dinas Lingkungan hidup, Rp. 5.094.063.408 dengan Sub kegiatan antara lain:
Tersedianya Gaji, Iuran BPJS Petugas kebersihan, Bahan Bakar Minyak Untuk Kendaraan Operasional Persampahan Serta Pemeliharaan Kendaraan Operasional Persampahan Seperti Servis dll.
Berdasarkan temuan BPK RI Pada Dinas Lingkungan hidup tahun anggaran 2023 Aset Tetap Yang Tidak diketahui Keberadaannya (1) Nilai Rp. 199.713.000 dan Mutasi Tambah asset Tetap Peralatan dan Mesin dari Pihak Masyarakat Nilai Rp. 325.380.000.
Sebagai tambahan yang bertujuan sebagai kontrol sosial di lapangan sebagai acuan pelaporan di lapangan, di dalam DPA TA 2023 sub kegiatan keanekaragaman hayati Rp. 1.400.000.0000 minta penjelasan pada kadis lingkungan hidup apa saja sub bagian kegiatan dalam penyerapan anggaran tersebut terang Syamsuddin.
Tempat pembuangan akhir (TPA) sampah bagian yang wajib dan merupakan bagian penting dari tata ruang suatu wilayah. TPA sampah harus direncanakan dan dikelola dengan baik untuk menghindari dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Dalam konteks tata ruang, TPA sampah harus mempertimbangkan beberapa aspek, seperti:
1. Lokasi, TPA sampah harus berlokasi di tempat yang jauh dari permukiman, sumber air, dan area konservasi.
2. Desain, TPA sampah harus dirancang untuk mencegah pencemaran lingkungan, seperti pencemaran air tanah dan udara.
3. Kapasitas, TPA sampah harus memiliki kapasitas yang cukup untuk menampung sampah yang dihasilkan oleh masyarakat.
4. Pengelolaan, TPA sampah harus dikelola dengan baik, termasuk pengumpulan, pengolahan, dan pemantauan sampah.
Dalam perencanaan tata ruang, TPA sampah harus diintegrasikan dengan rencana pengelolaan sampah lainnya, seperti pengurangan sampah, penggunaan kembali, dan daur ulang. Dengan demikian, TPA sampah dapat berfungsi sebagai bagian dari sistem pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan.
Lanjut, P3KI menilai Kadis Lingkungan hidup Kab. Labuhanbatu Utara dinilai tidak mampu mengemban jabatan nya apa out put Rencana Kerja tahunan dan dalam 5 tahun, serta kadis dinilai dalam penggunaan anggaran kurang transparansi dan tidak bisa mempertanggungjawabkan realisasi rincian dana tersebut hingga memblokir WA media.
Saat media ini menemui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab Labuhanbatu Utara melalui Kepala Bidang Persampahan JH serta sekretaris Kadis sedang diluar kantor , kami tidak bisa memberikan stepmen tanpa seijin beliau terangnya
Manum demikian kadis susah di temui di kantor, Mala tetap menunggu jawaban sesuai dengan jangka waktu yang di tentukan perundang-undangan batas atau limit balasan suratnya guna menindak lanjuti ke ranah hukum dan ke Komisi Informasi Publik.
Pemerintah Kab Labuhanbatu Utara Propinsi Sumatera Utara dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup di nilai belum punya Tempat Pembuangan Ahir (TPA ) sampah masih numpang ke tanah milik perkebunan PTPN 4 Membang Muda , sementara setiap tahun tetap dianggarkan setiap tahun dengan judul pengelolaan sampah, pencegahan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup, penyelenggaraan lingkungan hidup trategis.
Instruksi Presiden mengenai pengelolaan sampah masyarakat umumnya terkait dengan upaya meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mengurangi timbulan sampah, memanfaatkannya kembali, dan mengelola sampah dengan baik. Beberapa instruksi juga fokus pada pengembangan infrastruktur pengelolaan sampah yang lebih baik dan terintegrasi, termasuk Bank Sampah dan Tempat Pengolahan Sampah (TPS).
Mengingat Undang-Undang no 18 Tahun 2008 pengelola kawasan dan pemukiman wajib menyediakan pemilahan sampah sesuai regulasi.
Ditambah Rincian Instruksi Presiden
1. Perpres No. 97 Tahun 2017:
Peraturan ini menetapkan kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah, dengan target pengurangan sampah hingga 30% pada tahun 2025. Bank Sampah menjadi salah satu strategi utama untuk mencapai target ini. 2. PP No. 81 Tahun 2012:
Peraturan ini mengatur pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah, termasuk pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan kembali sampah.
Salah seorang warga (TS) yang berdomisili di sekitar TPA di Kec Kualuh Hulu kepada media ini menyampaikan dari hasil pencermatannya bahwa TPA (Tempat Pembuangan Akhir) sampah yang di pergunakan.
Jika Pemkab Labura tidak segera memiliki lahan baru untuk TPA maka akan terjadi dampak pencemaran lingkungan dan merusak tanaman di sekitar TPA milik PTPN IV serta akan menimbulkan aroma bau busuk untung ada para pemulung bisa agak berkurang.
Harapan masyarakat dan sekretaris P3KI Wilayah Sumut Syamsudin minta bupati meninjau ulang (risafel) kinerja dinas lingkungan hidup yang tidak mengikuti visi misi bupati dan program bupati demi keselamatan keuangan negara dan kesehatan masyarakat.
Polres Pakpak Bharat berhasil mengungkap penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi, Selasa 13 Mei 2025 sekira pukul 19.30 wib di Jln Sikadang Njandi Desa Boangmanalu Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat.
Menurut Kapolres Pakpak Bharat AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si melalui Ps. Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat Iptu Charles Manurung S.H, menjabarkan Personil Sat Reskrim Polres Pakpak Bharat unit Pidsus mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan Penimbunan Bahan bakar minyak ( BBM ) Bersubsidi yang berada di rumah salah satu warga masyarakat di sekitaran Dusun Sosor Desa Boangmanalu Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat dan setelah di lakukan penyelidikan benar terdapat di rumah milik terduga pelaku yang berinisial RMAB, 46 tahun, laki – laki, kristen, Wiraswasta, Desa Buluh Telang Kecamatan Tinada Kabupaten Pakpak Bharat di dapati ada 97 ( sembilan puluh tujuh) jerigen yang di duga berisi bahan bakar minyak ( BBM ) bersubsidi dengan jenis Bio Solar dan Pertalite dan menurut keterangan terduga pelaku bahwa minyak tersebut akan di jual / di ecer kepada masyarakat dan pengakuan pelaku minyak – minyak tersebut di dapatnya dari AMPS Sukaramai Kecamatan Kerajaan Kabupaten Pakpak Bharat.
Selanjutnya Sat Reskrim Polres Pakpak Bharat unit Pidsus membawa terduga pelaku berinisial RMAB bersama 97 ( sembilan puluh tujuh ) bahan bakar minyak dengan rincian 56 ( lima Puluh enam ) jerigen dengan masing – masing berisikan 33 liter bahan bakar minyak jenis Solar bersubsidi dan 41 ( empat puluh satu ) jerigen dengan berisikan masing-masing 33 liter jenis minyak Pertalite ke Mapolres Pakpak Bharat guna di lakukan pemeriksaan, terang Kapolres Pakpak Bharat AKBP Pebriandi Haloho, S.H.,S.I.K., M.Si seperti yang di sampaikan oleh Ps. Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat Iptu Charles Manurung, S.H.,
” Pengungkapan Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) bersubsidi ini merupakan target dalam pelaksanaan Operasi Dian Toba 2025 yang sedang berjalan di seluruh wilayah di Indonesia terutama di wilayah Hukum Polres Pakpak Bharat, kepada masyarakat di himbau agar tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi karena hal itu jelas melanggar Hukum “, Pungkas Ps. Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat Iptu Charles Manurung, S.H.
Di kutip dari Laman Media Agaranews.com Pakpak Bharat mengejutkan Publik hingga menjadi Sorotan, Sekolah yang sesungguhnya untuk mendidik generasi anak bangsa supaya berpengetahuan dan berbudi Pekerti, dan sesuai cita – cita UUD45 mencerdaskan anak Bangsa. Kamis, 15/05/2025
Namun tidak demikian dengan sekolah SD Negeri 035945 Binalun, kecamatan sttu jehe, kabupaten Pakpak Bharat, provinsi Sumatera Utara lari dari tujuan itu.
Pasalanya, setelah awak media dari Agaranews com menerima informasi masyarakat sekitar, Diduga Pihak Sekolah SDN Binalun melakukan pengutipan kepada penjual jajanan di area Sekolah, dan awak media juga mendapatkan informasi dari salah satu orang tua murid SD Negeri Binalun, jika di sekolah ( SDN Binalun ) melakukan hukuman bagi anak murid yang tidak masuk ke sekolah / Absen, Siswa tidak datang hadir untuk mengikuti mata pelajaran seperti biasa akan menerima sangsi bukum dari pihak sekolah, hukuman atau sanksinya akan di kenakan denda sebesar Rp 2000,00 ( dua ribu ) / hari.
Orang tua murid kepada Awak Media Agaranews.com bercerita dirinya Pernah meminta izin kepada seorang Guru, di karenakan anaknya tidak dapat hadir karena harus ikut orang tua Pada saat itu.
” Saya pernah memberitahukan kepada salah seorang guru SD Binalun, bahwa anak saya tidak bisa hadir ke sekolah untuk belajar dikarnakan ada urusan keluarga sangat penting dan anak saya harus ikut bersama saya, dan guru itu pun mengatakan kepada saya ( orang tua murid -red ) iya Pak.”
Lantas Guru tersebut mengatakan akan memberitahukan kepada wali kelasnya.
“nanti saya kasih tahu sama guru kelasnya.” ujarnya menirukan ucapan guru
Lantas, setelah siswa masuk ke sekolah Diduga dimintai uang sebesar Rp 2000 ( dua ribu ) Rupiah sebagai bentuk denda atas ketidak hadirannya, padahal Orang Tua Siswa tersebut telah memberitahukan ke salah satu guru.
Diduga Pungli tersebut sudah berlangsung lama di SDN 035945 Binalun, Diduga semenjak kepala sekolah di pimpin BR Angkat tersebut.
Mirisnya, pengutipan berdalih Uang kas yang di lakukan kepada seluruh murid, Kebijakan pihak Sekolah menimbulkan pertanyaan bagi kami orang tua murid yang tidak disebutkan namanya.
Apakah boleh pihak sekolah melakukan pengutipan uang tanpa tujuan dan hasil rapat orang tua bersama komite Sekolah? Dan kemana uang tersebut di gunakan?
Orang tua murid SDN Binalun menduga kutipan tersebut adalah pungutan liar ( pungli ), jelas itu menyalahi undang-undang. ujarnya orang tua siswa kepada awak media
“Pokoknya kami kecewa dengan Kepsek BR Angkat itu sambungnya lagi.”Bebernya
Untuk memastikan informasi tersebut , awak media Agaranews com mencoba menghubungi kepala Sekolah SD Negeri 035945 Binalun BR Angkat melalui Aplikasi WatSsapnya di nmr 0853 7073 XXXX, pada hari Kamis, 15/05/2025 sekira Pukul 10.34wib, namun tidak dapat tersambung, kuat dugaan Beliau telah memblokir nmr awak media ini.
Untuk itu, publik mengharapkan kepada Bupati Pakpak Bharat cq Dinas Pendidikan Pakpak Bharat agar mengevaluasi kinerja oknum kepsek SDN Binalun, kecamatan sttu jehe kabupaten Pakpak Bharat.
Dan kepada penegak Hukum agar dapat menindak lanjuti pengutipan liar berkedok Uang Kas Sekolah dan Uang denda Absen murid itu. Seharusnya guru itu harus menjadi teladan bagi murid-murdnya dan juga di tengah masyarakat. Bukan sebaliknya gegara ulah oknum itu.
Miris, hingga saat ini dugaan Pengerusakan Kantor Poskeswan ( Pusat Kesahatan Hewan ) Dusun Bangun Baru Desa Namo Ukur Utara Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara tidak ada tuntutan Pidana dari Pemkab. Diduga Pemerintah Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara Bungkam terkesan Tutup Mata. Minggu, 11/05/2025
Pasalnya, kejadian Pengerusakan Puskeswan tersebut sudah berbulan-bulan lalu, namun hingga saat ini belum ada titik terangnya, ketika di lakukan penelusuran Pelaku Pengerusakan diduga berinisial STP dan menurut penelusuran diduga Pelaku atas dasar suruhan Pemilik lahan.
Begini ceritanya, sebelumnya Alm.SS nenyerahkan Sebidang tanah dengan Ukuran 21 X 15 M² kepada Pemkab melalui Dinas Peternakan dengan sepetong surat Penyerahan untuk di bangun Poskeswan, setelah beberapa tahun kemudian Tanah tersebut di jual oleh istri Alm.SS berinisial R kepada pihak ketiga sebuah Perusahaan.
Diduga tanpa Pemberitahuan Kantor Puskeswan tersebut ditemukan sudah dalam keadaan rusak, setelah itu team awak media melakukakan Penelusuran Penyebab terjadinya dugaan Pengerusakan tersebut, hingga team sempat mengonfirmasi Kabid Peternakan berinsial JG dan PPL Kecamatan berinsial TRG.
Lantas JG mengatakan tidak mengetahui adanya dugaan Pengerusakan, saat di tanyai JG juga mengatakan tidak mendapatkan Pemberitahuan dari Pihak Pemilik tanah.
Kadis Pertanian TRG saat di konfirmasi juga mengatakan dirinya tidak mengetahui adanya dugaan Pengerusakan kantor Puskeswan, hingga saat ini belum diketahui sampai dimana kasus tersebut.
Diduga Pemerintah Kabupaten Langkat Tutup Mata, Diduga Pengerusakan Kantor Puskeswan tersebut terancam melanggar Pasal 406 dan 407 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana ( KUHP ) Tentang Pengerusakan Fasilitas umum dan Fasilitas Negara.