
Simalungun|sidik24jam.com
Bermula ketika awak media berkunjung ke kantor Desa Rakut Besi dalam hal melaksanakan tugas sebagai Sosial Kontrol, awak media menemukan
Papan informasi Publik Penggunaan Dana Desa Rakut besi Kecamatan Silima Kuta Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara tidak di Pasang di Kantor Desa. Rabu, 19/02/2025
Diduga Penggunaan Dana Desa Rakut Besi Tahun Anggaran 2023-2024,jadi sarat korupsi Kepala Desa Pasalnya Papan Informasi Publik tidak di Pasang sesuai Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik.
Diduga Kepala Desa Rakut besi menyalahi aturan yang mana seharusnya Penggunaan Dana Desa harus transparan di ketahui oleh masyarakat, berapa jumlah Anggaran yang di kelola, tapi lain halnya di Desa Rakut Besi, Papan Informasi Publik terkait Penggunaan Dana Desa tidak ada terpampang.
Dimana juga kegiatan Pemberdayaan Masyarakat/Ketapang berupa Pupuk Organik kegiatan TA 2024 Sampai saat ini masih banyak yang belum disalurkan oleh Pemerintah Desa dan bertumpuk di halaman kator Desa sehingga publik jadi tanda taya bagai mana sebenarnya kinerja tim verifikasi mulai dari tingkat desa, kecamatan sampai ke Kabupaten perihal SPJ Desa tersebut,diduga di dalamnya ada pemalsuan tanda tangan penerima manfaat .
Kepala Desa Rakut Besi Berinisial (EG) saat di konfirmasi melalui nomor WhAtsapnya Beliau mengatakan udah, kalian laporkan saja apa urusan kalian pokok nya saya tidak menjualnya, itu nanti kami antari ke rumah warga ungkap Kepala Desa
Dasar hal tersebut kita Meminta APH (Aparat Penegak Hukum) untuk menindak lanjuti laporan Informasi Ini sebagai Dasar untuk melengkapi data data dan petunjuk lainnya terkait dugaan penyalahgunaan ADD dan DD Desa Rakut Besi kecamatan Silima Kuta kabupaten Simalungun.
Bersambung,,
( Redaksi )