
![]()
Dairi-Sumut Sidik24jam.com
Program Koperasi Desa Merah Putih adalah Program strategis Pemerintah ( melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2025 ) untuk membentuk 80.000 Koperasi di seluruh Desa/Kelurahan bertujuan memperkuat ekonomi Kerakyatan.
Koperasi ini bertindak sebagai Agregator ekonomi bagi Rakyat.Tapi lain halnya yang terjadi di Desa Markelang, Kecamatan Siempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi, dimana Oknum Kepala Desa Lae Markelang diduga lakukan pemungutan sejumlah uang kepada Masyarakat untuk Pengadaan Lahan untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Informasi ini mencuat ketika beberapa Awak media melakukan sosial kontrol ke Desa tersebut, dimana ada keterangan dari sejumlah Warga yang mengaku telah dimintai uang sebesar Rp.100.000/KK, Awak media pun melakukan penelusuran informasi untuk memastikan kebenarannya.
Awak media pun menemui beberapa Warga Desa Markelang dan Warga tersebut mengatakan, memang benar Pihak Pemerintah Desa melakukan pengutipan uang sebesar Rp 100.000/ KK untuk pembangunan Koperasi Desa Merah dari 4000 KK Masyarakat Desa Lae merkelang ungkapnya.
Pemerintah Desa Markelang jelas sudah menyalahi aturan mengingat program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) seharusnya mengedepankan prinsip transparansi dan tidak memberatkan masyarakat sebab lahan untuk pembangunan Koperasi Merah Putih berbentuk Hibah bukan jual beli.
Saat Awak media mendatangi Kantor Desa Lae Markelang untuk melakukan konfirmasi langsung terkait dugaan pengutipan uang dimaksud, namun sangat disayangkan Kepala Desa tidak berada di tempat. Selanjutnya, Kaur Keuangan bermarga Sitorus dan Kepala Dusun I Boru Simbolon yang berada di kantor desa membenarkan adanya pemungutan tersebut sebesar Rp100.000/ KK dan dikutip melalui kepala Dusun masing masing Dusun.
Ketika Awak media konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp terhadap Kepala Desa Lae Markelang (MM) Rabu (29/04/2026), dalam keterangannya, Kepala Desa (MM) membenarkan adanya pengutipan dana tersebut dan mengatakan itu merupakan hasil dari musyawarah dan mufakat bersama masyarakat Kerena masyarakat tidak ada lagi mau mengasih tanah hibah, ujarnya.
Atas hal tersebut Kepala Desa Lae Markelang Kecamatan Siempat Nempu Hilir diduga sudah melakukan Pungutan Liar ( Pungli) sebab Merujuk pada petunjuk teknis (juknis) Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), pengadaan aset berupa lahan yang bersumber dari hibah tidak diperkenankan untuk dibebankan kepada masyarakat dalam bentuk pungutan. Selain itu, juknis juga menegaskan bahwa setiap kegiatan koperasi harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta tidak bertentangan dengan prinsip keadilan sosial bagi seluruh anggota masyarakat.
Dengan adanya pungutan tersebut, diduga pelaksanaan program KDMP di Desa Lae Markelang telah menyalahi ketentuan juknis yang berlaku, khususnya terkait prinsip sukarela, transparansi, dan tidak adanya unsur paksaan atau pembebanan biaya di luar ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak terkait mengenai dasar hukum pungutan tersebut. Masyarakat berharap adanya klarifikasi serta pengawasan dari instansi berwenang agar pelaksanaan program desa dapat berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan warga.
Bersambung ,,,,
( Redaksi)



