Ambon sidik24jam, com-
Kejaksaan Negeri Maluku Tengah melakukan pelimpahan Berkas perkara dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa Negeri Haya Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah Tahun Angggaran 2017, 2018, Dan 2019, pada Hari Kamis, 20 Juni 2024 pukul 11.00 Wit, dengan nama – nama tersangka sebagai berikut:
• HW, Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya Tahun 2016-2022
• MIT, Mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2017-2018
• RL, Mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2019
Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, dimana sebelumnya telah dilakukan pelimpahan secara online melalui aplikasi e-berpadu.
Bahwa terkait pelimpahan perkara dimaksud, Ketua Pengadilan Negeri Ambon telah menerbitkan Penetapan hari sidang pada hari Senin, tanggal 24 Juni 2024 dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, JUNITA SAHETAPY, S.H., M.H., telah mempersiapkan pelaksanaan sidang perdana sesuai dengan penetapan Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.
MEDAN, SIDIK24JAMHerman Sitohang (37), warga Jalan Raya Menteng, Gang Mangga No 28, Kelurahan Binjai Kec Medan Denai merasa kecewa, karena pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, masih juga bebas berkeliaran dan belum juga ditangkap pihak Kepolisian.
Parahnya lagi, Fransiscus Arbi Syahputra Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berdasarkan LP/B/418/IV/2023/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 4 April 2023 dan telah dilimpahkan ke Polrestabes Medan, atas laporan Herman Sitohang, serta sudah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) No 1760/V/RESI.11/2024 Reskrim, malah melaporkan Herman Sitohang atas kasus penipuan juga di Poldasu berdasarkan LP/B/637/V/2024/SPKT/Polda Sumut tanggal 21 Mei 2024.
Menurut Ari Ardiansyah, SH, didampingi Gustri Buana Hutasuhut, SH, selaku kuasa hukum Herman Sitohang, kamis (20/6), mengatakan bahwa pihak Penyidik Unit Jahtanras Ditkrimum Poldasu, seharusnya melakukan penghentian penyelidikan laporan polisi No LP/B/637/V/2024/SPKT/polda Sumut, tanggal 21 Mei 2024 dengan pelapor Fransiscus Arbi Syahputra Batubara, sebab sebagaimana argumentasi hukum diatas, klientnya yang merupakan korban penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Fransiscus Arbi Syahputra Batubara.
“Terkait LP di atas kleint kami Herman Sitohang, sebelumnya telah mendapat surat somasi yang dibuat oleh saudara Fransiscus Arbi Syahputra Batubara melalui Kuasa hukumnya tertanggal 21 Juli 2023, atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dalam hal ini merupakan peristiwa yang sama antara surat somasi dengan laporan polisi tersebut, ” Kata Ari.
Lanjut Ari Ardiansyah bahwa dengan adanya surat somasi tersebut, tentu pihak pelapor (Fransiscus Arbi Syahputra Batubara) mengetahui dan menduga telah terjadinya tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Herman Sitohang.
“Somasi yang dilayangkan kepada kleint kami tanggal 21 Juli 2023, maka merujuk dalam Pasal 74 KUHP, masa kadaluwarsa mengajukan pengaduan ke Kepolisian adalah 6 bulan setelah yang berhak mengadu mengetahui perbuatan yang dilakukan itu bila ia berada di Indonesia dan 9 bulan bila berada di luar negeri. Dilihat waktu tanggal somasi dengan laporan polisi, sudah melebihi dari 6 bulan atau 9 bulan. Hal ini dapat dilihat dari somasi tetangga 21 Juli 2023 dan laporan polisi tertanggal 21 Mei 2024, artinya bulan ke-10 saudara Fransiscus Arbi Syahputra Batubara membuat laporan polisi kadaluarsa sebagaimana Pasal 74 KUHP diatas,” Terangnya.
Kemudian Pria lulusan UMSU meminta agar kepolisian segera melakukan penangkapan terhadap Fransiscus Arbi Syahputra Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini masih bebas berkeliaran.
“Fransiscus Arbi Syahputra Batubara merupakan terlapor LP/B/418/IV/2023/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 4 April 2023 dengan pelapor klient kami Herman Sitohang dan sudah menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan SP2HP No 1760/V/RESI.11/2024 Reskrim. Kita selalu Kuasa hukum Herman Sitohang merasa aneh dan ada digaan adanya oknum yang membackup pelaku, sebab pada bulan yang sama, dimana Penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama, bersamaan dengan laporan polisi yang dibuat oleh Fransiscus Arbi Syahputra Batubara, yakni sama-sama di bulan Mei 2024, seharusnya Fransiscus hadir dalam pemanggilan tersebut, namun sampai pemanggilan kedua terhadap Fransiscus tidak juga hadir, hingga terbit surat perintah membawa tersangka. Dan berdasarkan informasi sementara, diduga saudara Fransiscus saat itu Fransiskus telah melarikan diri tidak diketahui keberadaannya, “tuturnya.
Mengakhiri, Ari Ardiansyah menegaskan bahwa demi terciptanya keadilan bagi klientnya, pihaknya memohon kepada Kapoldasu agar memberikan atensi atas kasus ini dan pihak penyidik unit Jahtanras Ditkrimum Poldasu untuk segera berkoordinasi dengan pihak penyidik Satreskrim Polrestabes Medan, agar membawa Fransiskus Arbi Syahputra Batubara dihadapan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.
“Kita surati Kapoldasu agar menjadi atensinya. Selain itu juga perlu diketahui bahwa Fransiscus Arbi Syahputra Batubara juga telah dilaporkan oleh pihak lain atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana laporan polisi No STTPL/B/1865/VI/2023/SPKT Restabes /Polda Sumut, tertanggal 9 Juni 2023, pelapor atas nama Sardion Lumbanbatu, ” Pungkasnya.
Dirkrimum Poldasu Kombes Pol Sumaryono dan Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi, Kamis (20/6), belum juga berkomentar hingga berita ini ke meja redaksi.
Terpisah, Herman Stohang menceritakan,Kamis (20/6), bahwa dirinya merasa ditipu dan gelapkan uangnya sebesar 2 Milyar, diduga dilakukan oleh Fransiscus Arbi Syahputra Batubara, terkait proyek Rumah Sakit disalah satu daerah di Sumatera Utara.
“Teenyata surat proyek yang diberikan pelaku kepada dirinya, ternyata palsu dan tidak adanya proyek tersebut, hingga saya dirugikan sebesar 2 Milyar dan setelah saya laporkan dan pelaku menjadi tersangka, kok malah saya pula yang dilaporkannya atas dugaan penipuan, anehnya pelaku yang uda ditetapkan menjadi tersangka, tidak juga ditangkap dan bebas berkeliaran, ” Bebernya. (Ril)
Mentawai :
Dua mega proyek penanganan jalan nasional di kepulauan mentawai provinsi sumatera barat bernilai ratusan miliyar jadi sorotan LSM Anti Korupsi dan LSM Lingkungan Hidup.
Hasil investigasi LSM Anti Korupsi dan LSM Lingkungan Hidup bersama beberapa awak media rabu,12/06/2024 menemukan tanah yang digunakan untuk pengerasan proyek dari kementerian umum direktorat jenderal bina marga balai pelaksanaan jalan nasional sumatera barat diduga menggunakan material tanah timbun ilegal.
Soni S.H.,M.H.,C.Md.,C.CA Ketua LSM Anti Korupsi dan LSM Lingkungan Hidup mengatakan kepada awak media bahwa hasil investigasi di lapangan menemukan adanya aktivitas penimbunan badan jalan dan bahu jalan menggunakan material yang diduga ilegal.
Karena adanya excavator/alat berat yang masih ada di lokasi tempat pengambilan material untuk penimbunan badan jalan dan bahu jalan dan malah ada yang masih berkerja juga,”ucap soni
“Bukan itu saja setelah di chek titik kordinat tempat diambilnya material untuk pengerasan badan dan bahu jalan ternyata masuk dalam kawasan hutan produksi tetap (HP), berarti material yang mereka ambil masuk dalam kawasan hutan negara.
Dan ini sesuai dengan peta kawasan hutan provinsi sumatera barat SK 35 /Menhut-II/2014 Tanggal 15 Januari 2013 dan telah di abdet juli 2021 “terang soni
Salah satu kontraktor yang ditemui awak media di kantor perwakilanya di mentawai mengatakan bahwa mereka membeli material untuk pengerasan badan jalan dan bahu jalan secara legal/resmi kepada CV.Naga Prima Kontruksi dan semuanya ada bukti fakturnya.
“Kemudian langsung dibantah oleh salah satu awak media bernama delau yang mengatakan bagaimana bisa dikatakan resmi sementara tempat pengambilan tanah timbun berada dalam kawasan hutan dan tidak memiliki izin tambang, berarti ada pelanggaran adminitrasi dan pemalsuan adminitrasi dalam proses pembelian material tanah timbun ini,”tegas delau
Soni menambahkan dalam waktu dekat ini akan membuat laporan resmi ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di jakarta agar KPK dapat segera turun ke Mentawai Provinsi Sumatera Barat dan melakukan pemeriksaan terhadap dua proyek dengan anggaran ratusan miliyar tersebut.
“Bukan hanya melaporkan ke KPK kita juga akan melakukan gugatan legal standing sesuai UU No.32 Tahun 2009 yaitu gugatan organisasi lingkungan hidup terhadap kerusakan yang telah ditimbulkan oleh aktivitas galian C yang digunakan untuk menimbun badan jalan dan bahu jalan proyek jalan nasional di pulau mentawai.
Nantinya dalam gugatan Sebagai Tergugat adalah CV.Mega Asri Cemerlang, .Tergugat 1 CV.Naga Prima Kontruksi, Tergugat II PT.Rimbo Peraduan dan Turut Tergugat 1 PT.Adhi Karya, Turut Tergugat II Bupati Kepulauan Mentawai c/q Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Mentawai, Turut Tergugat III Dinas ESDM Provinsi Sumbar, Turut Tergugat IV Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dalam gugatan tersebut kita meminta kepada Tergugat, Tergugat I dan Tergugat II untuk melakukan reklamasi dan pemulihan objek sengketa yang berada dalam kawasan hutan yang telah mereka rusak dan berdampak terhadap lingkungan.
“Dan untuk menjamin pulihnya objek sengketa kembali ke keadaan semula setelah dilakukanya reklamasi maka kami dari Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hudup meminta kepada majelis hakim yang menangani dan memutus perkara ini untuk memerintahkan Tergugat, Tergugat 1 dan Tergugat II menyetor dana jaminan reklamasi ke dinas ESDM Provinsi Sumbar sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima miliyar rupiah),”tutup soni….Bersambung.(Team Redaksi)
PESSEL|Sidik24jam.com- Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar kembali menangkap dugaan penyalahgunaan narkoba di daerah itu.
Kapolres Pessel, AKBP. Nuhardiansyah melalui, Kasat Resnarkoba, Iptu. Riki Yovrizal mengungkapkan, penangkapan kali berlangsung di Sungai Gayo, Lumpo, Kecamatan IV Jurai pada Selasa 4 Juni 2024 pukul 20.00 WIB.
Dua orang yang diketahui dua sekawan Anton Fernando (46) dan Roli Naldi (35) diamankan saat
berada dalam sebuah rumah di
Sungai Gayo.
“Diduga rumah tersangka Anton tersebut dan saat itu langsung kami aman beserta barang bukti,” ungkapnya pada Awak media.
Ia menjelaskan, penangkapan dua tersangka penyalahgunaan narkoba ini bermula dari adanya informasi masyarakat.
Saat mendapat informasi itu, Tim Opsnal Satres Narkoba langsung penyelidikan ke TKP.
Saat sampai di TKP di rumah Anton, Tim Opsnal langsung melakukan penggerebekan.
Dalam penggerebekan itu, Tim Opsnal mendapati dua sekawan ini dalam sebuah kamar yang diduga saat itu baru usai nyabu.
“Hasil dari penggeledahan ditemukan satu paket kecil sabu dan satu set alat hisap sabu di atas meja.
Selain itu, juga kemudian ditemukan juga dalam kamar tersebut satu buah korek api mancis dan dua buah kaca pirex yang digunakan tersangka untuk menghisap shabu.
Dihadapan saksi-saksi kedua tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaan tersangka,” ujarnya.
Ambon sidik24jam, com-
Personil Binmas Polresta P Ambon dan PP Lease Beserta Personil Humas Polresta Ambon dan PP Lease, melakukan pendampingan kepada korban persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Pendampingan dilakukan, Jumat (31/5/2024) Pukul 12.00Wit di wilayah kecamatan Sirimau kota Ambon.
Ikut dalam pendampingan, Ps. Kasi Humas Polresta P Ambon & Pp Lease, Ipda Janete Luhukay, Beserta KBO BINMAS Polresta P Ambon & Pp Lease Ipda S.Taberima beserta personil binmas, Unit PPA Polresta Ambon dan P2TP2A Kota Ambon Ibu Reta Purba.
“Kami telah melakukan pendamping Korban Terkait Pendampingan Terhadap Korban Persetubuhan anak Dibawah Umur,” jelas Kasi Humas.
Dari pendampingan itu, Pihak PPA menyampaikan kepada orang Tua dan keluarga korban bahwa terkait kelanjutan dari kasus ini di lanjutkan sampai proses persidangan dan tidak ada intervensi dari pihak manapun dan akan terus di kawal oleh pihak kepolisian sampai sampai tuntas, untuk korban tetap semangat jalani aktivitas.
Sementara itu, Kasi Humas juga menyampaikan kepada orang tua korban bahwa Proses Hukum sudah berjalan dan menegaskan perintah pimpinan Kapolresta untuk memproses dan menindak tegas bagi anggota yang melakukan tindak pidana baik secara Pidana Maupun Kode etik, dengan tidak memandang bulu.
“Perintah pimpinan Kapolresta untuk memproses dan menindak tegas bagi anggota yang melakukan tindak pidana baik secara Pidana Maupun Kode etik, dengan tidak memandang bulu,” ungkap Kasi Humas.
MEDAN — Merasa tidak menerima keadilan atas Putusan yang disampaikan Majelis Hakim dalam Perkara Reg Nomor :80/Pdt.G/2023/PN.Kis, Deddy Azhar (38), warga Desa Tanjung Muda, Kec Air Putih, Kab Batubara, melaporkan 3 Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran ke Komisi Yudisial (KY) Repuplik Indonesia, terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), Senin (27/5).
Hal ini berdasarkan surat dari Kantor Advokat Dr. Khomaini, S.E., S.H., M.H. dan Rekan, tertuang dengan Surat No 047/KHO&P/LKY/B/V/2024, tanggal 27 Mei 2024.
Menurut Dr.Khomaini, S.E., S.H., M.H. didampingi Mahmud Irsad Lubis, S.H, selaku kuasa hukum Deddy Azhar, Senin (27/5), bahwa ke 3 Hakim PN Kisaran yang dilaporkan ke KY-RI, atas nama Irse Yanda Perima, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis Hakim dan kedua Hakim Anggota, yaitu Antoni Trivolta, S.H., dan Yohana Timora Pangaribuan, S.H., M.Hum., berkaitan dengan Perkara Reg Nomor : 80/Pdt.G/2023/PN.Kis, dimana Hakim menyatakan gugatan kliennya Deddy Azhar NO (Niet Ontvankelijke Verklaard)
“Isinya menerima Eksepsi para tergugat, menyatakan gugatan Deddy Azhar dan gugatan Rekonvensi yang dilakukan oleh Ibu Siti Zahara, juga tidak dapat diterima, artinya di dalam hukum skornya itu kosong-kosong, kalau ada orang yang memahami, tidak ada yang menang disini, terhadap Deddy melalui Advokatnya telah mengajukan Banding secara E-Court ke Pengadilan Tinggi Medan malalui PN Kisaran pada tanggal 16 Mei 2024, adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang diduga dilakukan oleh Majelis Hakim Perkara Reg Nomor : 80/Pdt.G/2023/PN.Kis, ” ungkap Dr Khomaini.
Lanjut Khomaini bahwa dugaan pelanggaran KEPPH itu, dikarenakan Majelis Hakim memutus perkara dengan mengabulkan seluruh Eksepsi para tergugat, namun masih mempertimbangkan pokok perkara (Konvensi) dan dalam melakukan agenda Pemeriksaan Setempat (Descente) tidak melakukan pengukuran pada objek perkara.
“Kami memohon kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk dapat menerima laporan pelapor atas dugaan pelanggaran KEPPH yang yang dilakukan Majelis Hakim PN Kisaran tersebut yang memeriksa dan mengadili perkara
Reg Nomor : 80/Pdt.G/2023/PN.Kis,
dan melakukan Verifikasi, Klarifikasi dan Investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran KEPPH dan melakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan kepada Majelis Hakim PN Kisaran yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 80/Pdt.G/2023/PN.Kis,” tegas Khomaini.
Menurut Deddy Azhar bahwa dirinya melakukan gugatan perkara Register Nomor : 80/Pdt.G/2023/PN.Kis, dikarena merupakan cucu dari almarhum Ahmad Putra dan anak kandung dari Azhar yang tidak lain adalah Ayah Kandung dari Penggugat sendiri.
“Semasa hidup kakek saya almarhum Ahmad Putra, sejak tahun 1955 telah menguasai dan mengusahai sebidang tanah seluas 200 M2 x 50 M2 = 10.000 M2 yang terletak di Dusun 3, Desa Tanjung muda Kec Air Putih, Kab Batubara, dahulu Kab Asahan dengan menanami tanaman karet, ” Ungkap Deddy Azhar.
Selanjutnya Ahmad Putra yang meninggal pada 1966, mengalihkan tanah tersebut kepada anaknya Azhar hingga pada tahun 2018.
“Tahun 2018 ayah saya Azhar meninggal dunia, lalu saya menguasai dan mengusahai tanah tersebut dengan menanam ubi hingga saat ini, ” Tutur Deddy Azhar.
Namun Deddy Azhar kaget ketika pada tahun 2023 tepatnya tanggal 12 Desember 2023 dan tanggal 21 Desember 2023, Siti Zahara, Istri kedua dari pamannya Abu Bakar beserta keluarganya, mengklaim bahwa tanah yang selama ini dikuasai dan diusahai dirinya sejak turun temurun, dimana saat ini dirinya menanam ubi. Sementara Siti Zahara dan keluarganya mengklaim berdasarkan surat keterangan tanah nomor 593/82 tertanggal 21 Agustus 1982 yang ditanda tangani oleh Kakeknya sendiri Abu Bakar yg tidak lain adalah Suami dari Siti Zahara karena pada saat itu almarhum Kakeknya menjabat sebagai Kepala Desa Tanjung Muda.
“Hal itu yang membuat saya mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan tergugat Siti Zahara dkk, di PN Kisaran dan terdaftar dengan perkara Register nomor 80/Pdt.G/2023/PN.Kis,” terangnya.
Mengakhiri wawancara terhadap Deddy Azhar mengatakan bahwa keputusan Majelis Hakim PN Kisaran tersebut yang dirasa tidak adil, mencederai rasa keadilan, dan harkat marwah dan Martabat Hakim sebagai Wakil Tuhan dimuka bumi yang harus bersikap adil dan bijaksana serta objektif dalam mengadili dan memutus Perkara, hal tersebut disampaikan dirinya melalui kuasa hukumnya Dr Khomaini, SE, SH, MH dan Rekan, dan dalam waktu dekat akan segera mengadukan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung di Jakarta.
“Mohon perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung Jakarta agar diberikan kepastian hukum dan berharap bahwa Hakim nanti di Pengadilan Tinggi bersikap adil, jujur, sehingga bisa memutus perkara secara objektif. Harapan saya banding yang dilakukan oleh pengacara saya itu dikabulkan oleh para Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan dan menyatakan sayalah ahli waris, bersama ahli waris yang lainnya yang berhak untuk menguasai dan mengelola dan memberikan izin agar dapat memberikan susunan kepemilikan hak atas nama saya dan atas nama ahli waris yang lainnya, ” pungkasnya. (Red)
Padang|Sidik24jam.com–Padang juga tidak terlepas dari dunia malam. Sebut saja, dari hiburan malam, hingga tempat tongkrongan muda-mudi tersusun rapi di kota ini padang.
Bahkan parahnya, sudah tidak rahasia umum lagi. Berbagai clab’ malam, kafe, diskotik, karaoke dengan mudah di kota ini, salah satunya Witz Clab Hotel Axana.
Di hotel satu ini, tempat hiburan malam beroperasi seakan tidak ada habisnya, diatas pukul 02.00 WIB kelap-kelip lampu hingga musik menggebu terdengar.
Umumnya, sejumlah jenis usaha tersebut disediakan lengkap minuman alkohol yang diduga tidak ada izinnya, dan diduga lepas dari pengawasan pihak berwenang.
Pantauan di lapangan, Witz Clab Padang Hotel Axana tepatnya di Jl. Gereja, no 15 Bundo Kandung, Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat terlihat mengabaikan Perda Kota Padang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Karena sesuai pasal 73 ayat (2), menetapkan waktu tutup jam operasi usaha karaoke, Clab malam, diskotik paling lambat pukul 02.00 WIB. Namun, di tempat ini bisa beroperasi sampai pukul 04.00 WIB subuh.
Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa Witz Clab Padang ini selalu ramai dan padat, hingga subuh dan dipenuhi wanita malam dan juga setelah keluar dari tempat pab banyak juga yang sudah mabuk kemudian ada keributan.
Salah seorang Wakil pimpinan media Topik Marliandi langsung melakukan investigasi menyaksikan oknum aparat dari Polisi Militer Denpom 1/4 Padang, masuk tempat hiburan malam kemudian mabuk, hingga ribut.
“Bahkan, setelah ingin keluar mendorong teman kita dari media awak media. Setelah itu kita datangi secara baik-baik ingin memperkenalan diri, dia langsung marah-marah seperti ingin melakukan pemukulan terhadap Kita beserta teman kita. Tapi kita berusaha menghindar dari tindakan kekerasan oknum polisi militer Denpom 1/4 Padang yang terpengaruh minuman alkohol itu,”terangnya
Ia juga menyampaikan kalau belum ada kejelasan dari Oknum Polisi Militer Denpom 1/4 Padang yang terpengaruh minuman alkohol itu untuk Beretika baik’ untuk menyelesaikan kita dari LSM LidikKasus dan Beberapa awak Media akan Masukkan laporan langsung ke Denpomdam 1 Bukitbarisan dan Satuan Polisi Militer/Puspomad di jakarta minta oknum Polisi Militer tersebut agar ditindak tegas.
Epidanson Ketua DPW LSM LidikKasus Sumbar menyampaikan bahwa Oknum Anggota polisi militer yang seperti ini harus di tidak tegas sesuai undang-undang Hukum pidana militer karena sebagai penindak disiplin terhadap anggota TNI tapi ternyata memberikan contoh yang tidak baik ke anggota TNI dan masyarakat kan bikin malu.
Ia menyayangkan ada Anggota Polisi Militer yang mabuk, terpengaruh oleh alkohol, dan ingin melakukan Kekerasan terhadap awak media yang Sedang Bertugas. Ia juga mengatakan tutup saja Clab Witz Padang Axsana ini, setelah keluar pab kemudian ribut ada Oknum Anggota Polisi Militer Denpom 1/4 Padang lagi, mengganggu waktu istirahat Masyarakat saja. Jelasnya dengan nada kesal.
“Setiap malam seperti itu, buka hingga subuh dan banyak wanita malam yang keluar masuk dan juga ada anak di bawah umur,”terangnya.
Hingga berita ini diturunkan, Awak media masih berupaya mengonfirmasi Kepada Kepala Polisi Militer Denpom 1/4 Padang beserta kepada pemilik hiburan malam ini. Namun belum dapat dikonfirmasi dan penjelasan untuk pemberitaan yang berimbang.
Sidik24jam. Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyatakan saat ini masih menjalin komunikasi dengan Kepolisian Thailand untuk menangkap bandar narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama.
“Masih terus menjalin komunikasi dengan Polisi Thailand untuk menjalankan kesepakatan yang telah ada di pertemuan Langkawi, Malaysia,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, Rabu (22/5/2024).
Lebih lanjut Mukti mengatakan, kesepakatan dengan Polisi Thailand terkait penangkapan Fredy Pratama sudah dibahas dalam pertemuan di Malaysia pada bulan April 2024 lalu.
Dalam pertemuan itu, lanjut Mukti, Polri dan Polisi Thailand sepakat bekerja sama menangkap Fredy Pratama yakni Kepolisian Thailand memproses tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama istri dari Fredy Pratama.
Sementara, Polri akan membantu Kepolisian Thailand dengan mengirimkan berkas-berkas penyidikan TPPU untuk istri Fredy Pratama. Langkah memiskinkan keluarga Fredy sebagai salah satu upaya agar tersangka terdesak dan tidak memiliki dukungan finansial lagi.
Menurut Mukti, berdasarkan keterangan Kepolisian Thailand diketahui Fredy Pratama masih berada di dalam hutan. “Hasil pertemuan police to police (P to P) dijelaskan Fredy Pratama masih berada di Thailand, dan masih berada di dalam hutan,” ucapnya.
Mukti menyebut pihaknya menyerahkan penanganan perkara TPPU istri Fredy Pratama kepada Kepolisian Thailand karena seluruh harta Fredy yang tersisa berada di Thailand, dan posisi tersangka juga berada di Thailand.
Untuk tersangka Fredy Pratama akan dilakukan penangkapan oleh Kepolisian Thailand, dan diserahkan kepada Bareskrim Polri, sesuai kasus awal penanganan perkara berada di Indonesia.
“Mereka (Kepolisian Thailand), juga akan menyerahkan Fredy Pratama, kami sudah koordinasi kemarin, silakan TPPU-nya mereka proses, yang penting Fredy Pratama, karena tempat kejadian perkara awalnya di Indonesia, harus diserahkan kepada polisi Indonesia,” pungkasnya. ***
Mentawai -Sidik24jam.com:
Pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 09.20 Wib bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dilaksanakan eksekusi Putusan PN Padang Nomor : 47/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg tanggal 04 April 2024.
Uang pengganti, denda, dan biaya perkara diterima dari terpidana Dr. Ir. Elfi, MM. melalui penasihat hukumnya an. Danil Jusari, S.H., M.H.
Putusan PN Padang Nomor : 47/Pid.Sus-TPK/2023/PN Padag tanggal 04 April 2024 tersebut memutuskan Dr. Ir. ELFI., MM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama”,
“Melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) angka 1 KUHPidana, Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan.
Denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, serta membebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.236.936.625,- dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan sebesar Rp954.500.000,- sehingga total uang pengganti yang harus dibayar Terdakwa sebesar Rp282.436.625,-, dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan.
Setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika tidak mempunyai harta yang benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Muhammad Chozin, S.H.,M.H. selaku Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, Aridona Bustari, S.H.,M.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, penasihat hukum terpidana, serta jajaran Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai.(Delau)
Warga Dusun Simpang Dalan Nama Desa Dalan Naman Kecamatan Kuala Provinsi diresahkan adanya judi Dadu Perong dan judi tembak ikan-ikan di sebuah Lokasi yang tidak jauh dari Polsek Kuala. Sabtu, 18/05/2024
Mirisnya, menurut informasi yang di himpun awak media di lapangan Judi tersebut di Backingi Oknum Aparat dari salah satu Satuan. Membuat Warga takut mengadu dan diduga Mapolsek Kuala juga tutup mata, akhirnya judi tersebut bebas beroperasi hingga tengah malam.
Setiap malam lokasi kedua judi tersebut aktif di penuhi orang tua dan anak-anak yang beranjak dewasa, tidak sampai disitu saja hampir seluruh kecamatan di langkat hulu beredar judi tembak ikan-ikan di antaranya kecamatan bahorok dan Salapian.
Warga berharap Polres Langkat dapat menutup Lokasi Judi Perong dan Judi Tembak Ikan-ikan yang sudah meresahkan, Warga takut anak-anak mereka yang masih dini akan terinveksi judi.