Personel Satreskrim Polres Pakpak Bharat berhasil menangkap pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) di Desa Salak II Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat yang terjadi Kamis (11/6/24).
Kapolres Pakpak Bharat, AKBP Oloan Siahaan didampingi Wakapolres Kompol Ridwan dan Kasat Reskrim AKP Saut Rapolo Silalahi mengatakan pelaku Curanmor inisial RJS (19) warga Desa Pardamean Sibisa Kecamatan Ajibata berhasil dibekuk Tim Jatanras Polres Pakpak Bharat dari persembunyiannya di Sibolga Tapanuli Tengah.
“Sebelum beraksi, RJS mengintip rumah korban Surya Lencana Tumangger melalui celah jendela rumah korban, dan melihat korban sedang tidur lalu tersangka membuka pintu depan rumah dengan cara khusus yang sudah diketahui pelaku,” papar Kapolres Pakpak Bharat saat menggelar konferensi pers di Mapolres, Selasa (16/7/24).
Diketahui, pelaku curanmor pernah bekerja di rumah korban usai membongkar pintu rumah korban selanjutnya tersangka mengambil satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion plat BK 4494 MK dan satu unit helm warna hitam. Lalu membawa kabur dengan menutup kembali pintu rumah korban.
“Keesokan harinya, korban (Surya Lencana Tumangger) sadar sepeda motornya telah dicuri dan melapor ke Polres Pakpak Bharat,” ujarnya.
Dikatakannya, motif tersangka hingga melakukan pencurian sepeda motor karena tersangka ingin memiliki sepeda motor namun tidak mampu membelinya sehingga terpaksa melakukan pencurian untuk dapat memiliki sepeda motor.
“Tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) kw 3e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pasal pemberatan dengan ancaman hukum 7 tahun penjara,” ucap AKBP Oloan Siahaan.
(DP)
Kuasa Hukum Ahli Waris Kallista Ryantori dari Konsultan Hukum Sirhan Hawary, Mayjen TNI (Purn) DR.Agus Dhani Mandaladikari,S.H.,M.Hum, pada hari senin 08/07/2024 mendatangi Polda Sumbar di Jln Jenderal Sudirman No,55 Kota Padang untuk menanyakan hak Paten Pondasi KJRB nomor : IDP00873 milik almarhum Ryantori yang mana dalam poroses hukum saat ini di Polda Sumbar di laporkan pihak lain yang menyatakan bahwa hak paten milik Ryantori tersebut meniru.
“Benar kami kuasa hukum Kallista Ryantori, anak ahli waris dari almarhum Ryantori sebagai terlapor datang kepolda sumbar untuk menanyakan kok bisa kasus ini dinaikan ke penyidikan, sementara penemu awal dari teknologi Kontruksi Sarang Laba- Laba adalah benar Ir Ryantori dan Ir Sitjipto,”ungkap Agus Dhani
Malah Kasus perdatanya saat ini juga masih bergulir di pengadilan niaga jakarta, kan harusnya kasus di Polda Sumbar untuk sementara dihentikan sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap kasus sengketa hak paten ini ,”terang agus dhani
Agus Dhani menambahkan bahwa kemenkumham republik indonesia pada 28/05/2024 juga telah menerbitkan sebuah surat yang menyatakan bahwa hak paten Pelapor dengan Terlapor di Polda Sumbar itu memiliki hak paten yang berbeda.
“Jadi sudah jelas Paten Nomor : IDP0018808 dengan Paten Nomor : IDP 00043873 sesuai dengan database yang terdapat pada direktorat jenderal kekayaan intelektual memiliki klaim yang berbeda dan masing-masing Paten tesebut memiliki patentabilitas (kebaruan dan langkah inventif).
Dan Paten No.IDP0018808 dengan judul “Perbaikan Kontruksi Sarang Laba-Laba” (PKSLL) sudah berakhir masa perlindungannya sejak tanggal 28 Januari 2024 sehingga Paten tersebut menjadi milik publik (publik domain) sehingga tidak lagi mendapat perlindungan.
Sebelumnya Kemenkumhan Republik Indonesia telah Membekukan Sertikat Paten Perbaikan Konstruksi Sarang Laba – Laba (PKSLL) nomor : IDP0018808 tanggal 31 Oktober 2019, dikarenakan adanya fakta bahwa pengalihan hak dari inventor Ir Ryantori dan Ir.Sutjipto kepada PT. Katama Suryabumi bukan merupakan pengalihan hak melainkan hanya surat kuasa.
“Dan PT. Katama Suryabumi merasa keberatan atas pembekuan Paten yang diilakukan Dirjen HKI KemenkumHam tersebut, melakukan upaya hukum menggugat Dirjen KI Kemenkumham ke PTUN, namun hasilnya gugatan mereka ditolak.
Yang anehnya lagi dalam kasus ini yang menjadi terlapor kembali adalah Kallista Ryantori, anak ahli waris dari almarhum Ryantori, apa bisa kasus pidana diwariskan kepada anaknya,” ucap Agus Dhani
Jadi kami minta kepada Kapolda sumbar c/q Dir Krimsus Polda Sumbar untuk menghentikan kasus ini untuk sementara agar adanya kepastian hukum terhadap perdatanya dahulu yang masih berjalan di Pengadilan Niaga di jakarta.
Dan klain kami juga siap untuk diproses hukum lebih lanjut sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku karena sudah jelas bahwa adanya peryataan dari Kemenkumham bahwa hak Paten yang dimiliki pelapor dan terlapor berbeda.
Sampai dengan terbitnya berita ini pihak Polda Sumbar melalui Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan yang dihubungi awak media belum memberikan jawaban kepada awak media terkait laporan terkait sengketa hak paten kepada Kalistata Ryantori anak ahli waris almarhum Ryantori penemu Pondasi PKSLL dan Pondasi KJRB……Bersambung.(Team Redaksi)
Medan – Pada hari Jumat, tanggal 14/06/2024, diduga telah terjadi dugaan penangkapan terhadap inisial ‘MA” selaku owner salah satu owner kosmetik merk MY Glow yang dilakukan oleh personil Dir Krimsus Polda Sumut.
Diketahui “ MA” adalah pemilik atau owner dari brand kosmetik yang diberi merk MY GLOW olehnya, yang beralamat di KM 19 Jalan Gajah Mada Psr 6 Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara.
Namun, informasi yang diterima awak media dugaan penangkapan ini malah memunculkan polemik dan kebingungan ditengah kalangan masyarakat hingga saat ini karena diduga meskipun “MA”telah ditangkap, tidak ada penahanan yang dilakukan terhadapnya.
Kebingungan masyarakat semakin bertambah ketika di lapangan tidak ada penjelasan yang jelas dari pihak Krimsus Polda Sumatera Utara mengenai alasan di balik keputusan ini.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media di lapangan, alasan pihak Kepolisian tidak dapat melakukan penahanan diduga karena barang bukti yang mereka miliki tidak cukup kuat untuk menjustifikasi penahanan “MA” padahal MY GLOW cukup diketahui masyarakat yang sebagai produsen kosmetik yang diduga ilegal dengan dan tidak memiliki izin dari BPOM, serta Produk-produk tersebut juga diduga mengandung merkuri, yaitu suatu zat yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia yang menggunakanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, adapun Pemeriksaan lanjutan atas kasus ini akan dijadwalkan ulang pada hari Rabu, tanggal 19/06/2024 oleh tim Krimsus Polda Sumatera Utara, namun hingga saat ini “MA” tidak dilakukan penahanan.
Saat awak media ini konfirmasi kepada “MA” selaku owner MY GLOW tersebut melalui sambungan telpon, namun “MA” mengatakan bahwa tidak pernah pihak hukum manapun yang menangkap terhadap dirinya.
Salah seorang anggota dir krimsus polda sumut berinisial “FN” saat di konfirmasi awak media ini tidak ada membalas pesan Whatshapp awak media dan telepon awak media juga tidak diangkat.
Jika ini benar terjadi maka “MA” bisa dijerat dengan Pasal 196 dan 198 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 62 undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (tahun) dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) dan hukuman penjara maksimal 5 (lima) tahun beserda denda senilai Rp.2000.000.000.- (dua miliyar rupiah).
Beberapa awak media berencana akan langsung menyurati Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto c/q Dir Krimsus Polda Sumut Kombes Andry Setyawan dalam waktu dekat ini untuk mempertanyakan kasus dugaan penangkapan owner kosmetik skincare yang sedang viral saat ini.(Team Redaksi)
Sidik24jam. Dumai. Sebanyak 42 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang kembali dari malaysia melalui jalur ilegal kembali berhasil diamankan oleh Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Dumai. PMI non prosedural yang terdiri dari 34 orang laki-laki dan 8 orang perempuan diamankan pada hari Minggu, tanggal 23 Juni 2024 Pukul 07.25 WIB di pesisir Pantai Pelinting Jl. Jenderal Sudirman, Kel. Pelintung, Kec. Medang Kampai, Kota Dumai.
Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Boy Yopi Hamel melalui Palaksa Lanal Dumai Letkol Laut (PM) Priatno, pada saat serah terima 42 orang PMI non prosedural kepada pihak P4MI Kota Dumai mengatakan, bahwa diamankannya PMI non prosedural tersebut berawal informasi yang diterima oleh F1QR Lanal Dumai, selanjut tim F1QR bergerak menuju daerah Pelintung Kec. Medang Kampai Dumai untuk menindak lanjuti informasi tersebut dan melaksanakan pengendapan di tepi pantai pesisir pelintung.
Lebih lanjut dikatakan, Sekitar pukul 07.25 WIB Tim F1QR Lanal Dumai mendapati PMI Non Prosedural telah mendarat di Pantai dan satu orang tekong speedboat kabur ke arah perairan Sepahat. Setelah dilaksanakan pengejaran dan penyisiran di sekitar Pesisir Pantai Pelintung, Tim F1QR Lanal Dumai berhasil mengamankan 42 orang PMI Non Prosedural. Setelah dilaksanakan pendataan awal, dibawa menuju Lanal Dumai untuk dilaksanakan pendataan ulang, pemeriksaan barang bawaan secara intensif dan pengecekan kesehatan.
Berdasarkan pemeriksaan dan pengecekan yang dilaksanakan terhadap ke 42 orang PMI non prosedural tersebut, diketahui bahwa mereka berangkat dari Selangor Malaysia dengan tujuan Pantai Pelintung Kota Dumai Prov. Riau, Indonesia menggunakan transportasi laut HSC (high speed craf) mesin 200 PK (3 unit), dengan biaya sebesar Rp. 5.000.000 s.d Rp. 6.000.000,- kepada agen masing-masing.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap barang bawaan para PMI ditemukan Handphone 44 buah, 31 KTP dan 23 Pasport. Tidak ditemukan barang-barang yang berbahaya, Narkoba dan sejenis”, Pungkas Palaksa.
Pekerja Migran Indonesia yang mayoritas merupakan warga yang berasal dari aceh, Medan dan Rohil Riau tersebut diserahkan kepihak P4MI Kota Dumai untuk pendataan dan proses lebih lanjut.
Keberhasilan TNI AL dalam hal ini Lanal Dumai mengamankan 42 orang PMI non prosedural merupakan salah satu bentuk kesiap siagaan TNI AL dalam menghadapi berbagai ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah kerjanya.***
Bukti keseriusan Polres Langkat untuk memberantas Judi, Polres Langkat Gencar Melakukan Penindakan Terhadap Praktek Judi Togel, Dalam Kurun Waktu Bulan Mei-Juni 2024 Berhasil Mengungkap 5 Kasus dan berhasil meringkus para pelakunya berikut barang buktinya.
Adapun kelima tersangka pelaku judi jenis togel yang diamankan diwilayah hukum Polres Langkat dalam kurun waktu bulan Mei-Juni tahum 2024 ini berinisial S (44) tahun, HBI (63) tahun, AT (46) tahun Ds (26) tahun dan APG ( 24) tahun.
Sementara itu barang bukti yang turut diamankan yaitu: uang tunai, HP merk Redmi 9A, HP merk Samsung, HP merk vivo, HP merk Nokia, Buku rekapan, Alat tulis dan Rekening koran.
Penangkapan kelima tersangka kasus Judi jenis togel tersebut dilakukan dengan singgap oleh tim opsnal Polres Langkat beberapa hari lalu diwilayah hukum polres langkat.
Hal ini disampaikan Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, S.I.K,SH melalui KASAT RESKRIM AKP DEDI MIRZA, S.IK, MM didampingi Kanit Pidum IPTU Herman Sinaga.SH pada sejumlah wartawan Jumat (21/6/2024) diruang kerjanya.
Ambon sidik24jam, com-
Kejaksaan Negeri Maluku Tengah melakukan pelimpahan Berkas perkara dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa Negeri Haya Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah Tahun Angggaran 2017, 2018, Dan 2019, pada Hari Kamis, 20 Juni 2024 pukul 11.00 Wit, dengan nama – nama tersangka sebagai berikut:
• HW, Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya Tahun 2016-2022
• MIT, Mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2017-2018
• RL, Mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2019
Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, dimana sebelumnya telah dilakukan pelimpahan secara online melalui aplikasi e-berpadu.
Bahwa terkait pelimpahan perkara dimaksud, Ketua Pengadilan Negeri Ambon telah menerbitkan Penetapan hari sidang pada hari Senin, tanggal 24 Juni 2024 dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, JUNITA SAHETAPY, S.H., M.H., telah mempersiapkan pelaksanaan sidang perdana sesuai dengan penetapan Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.
MEDAN, SIDIK24JAMHerman Sitohang (37), warga Jalan Raya Menteng, Gang Mangga No 28, Kelurahan Binjai Kec Medan Denai merasa kecewa, karena pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, masih juga bebas berkeliaran dan belum juga ditangkap pihak Kepolisian.
Parahnya lagi, Fransiscus Arbi Syahputra Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berdasarkan LP/B/418/IV/2023/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 4 April 2023 dan telah dilimpahkan ke Polrestabes Medan, atas laporan Herman Sitohang, serta sudah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) No 1760/V/RESI.11/2024 Reskrim, malah melaporkan Herman Sitohang atas kasus penipuan juga di Poldasu berdasarkan LP/B/637/V/2024/SPKT/Polda Sumut tanggal 21 Mei 2024.
Menurut Ari Ardiansyah, SH, didampingi Gustri Buana Hutasuhut, SH, selaku kuasa hukum Herman Sitohang, kamis (20/6), mengatakan bahwa pihak Penyidik Unit Jahtanras Ditkrimum Poldasu, seharusnya melakukan penghentian penyelidikan laporan polisi No LP/B/637/V/2024/SPKT/polda Sumut, tanggal 21 Mei 2024 dengan pelapor Fransiscus Arbi Syahputra Batubara, sebab sebagaimana argumentasi hukum diatas, klientnya yang merupakan korban penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Fransiscus Arbi Syahputra Batubara.
“Terkait LP di atas kleint kami Herman Sitohang, sebelumnya telah mendapat surat somasi yang dibuat oleh saudara Fransiscus Arbi Syahputra Batubara melalui Kuasa hukumnya tertanggal 21 Juli 2023, atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dalam hal ini merupakan peristiwa yang sama antara surat somasi dengan laporan polisi tersebut, ” Kata Ari.
Lanjut Ari Ardiansyah bahwa dengan adanya surat somasi tersebut, tentu pihak pelapor (Fransiscus Arbi Syahputra Batubara) mengetahui dan menduga telah terjadinya tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Herman Sitohang.
“Somasi yang dilayangkan kepada kleint kami tanggal 21 Juli 2023, maka merujuk dalam Pasal 74 KUHP, masa kadaluwarsa mengajukan pengaduan ke Kepolisian adalah 6 bulan setelah yang berhak mengadu mengetahui perbuatan yang dilakukan itu bila ia berada di Indonesia dan 9 bulan bila berada di luar negeri. Dilihat waktu tanggal somasi dengan laporan polisi, sudah melebihi dari 6 bulan atau 9 bulan. Hal ini dapat dilihat dari somasi tetangga 21 Juli 2023 dan laporan polisi tertanggal 21 Mei 2024, artinya bulan ke-10 saudara Fransiscus Arbi Syahputra Batubara membuat laporan polisi kadaluarsa sebagaimana Pasal 74 KUHP diatas,” Terangnya.
Kemudian Pria lulusan UMSU meminta agar kepolisian segera melakukan penangkapan terhadap Fransiscus Arbi Syahputra Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini masih bebas berkeliaran.
“Fransiscus Arbi Syahputra Batubara merupakan terlapor LP/B/418/IV/2023/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 4 April 2023 dengan pelapor klient kami Herman Sitohang dan sudah menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan SP2HP No 1760/V/RESI.11/2024 Reskrim. Kita selalu Kuasa hukum Herman Sitohang merasa aneh dan ada digaan adanya oknum yang membackup pelaku, sebab pada bulan yang sama, dimana Penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama, bersamaan dengan laporan polisi yang dibuat oleh Fransiscus Arbi Syahputra Batubara, yakni sama-sama di bulan Mei 2024, seharusnya Fransiscus hadir dalam pemanggilan tersebut, namun sampai pemanggilan kedua terhadap Fransiscus tidak juga hadir, hingga terbit surat perintah membawa tersangka. Dan berdasarkan informasi sementara, diduga saudara Fransiscus saat itu Fransiskus telah melarikan diri tidak diketahui keberadaannya, “tuturnya.
Mengakhiri, Ari Ardiansyah menegaskan bahwa demi terciptanya keadilan bagi klientnya, pihaknya memohon kepada Kapoldasu agar memberikan atensi atas kasus ini dan pihak penyidik unit Jahtanras Ditkrimum Poldasu untuk segera berkoordinasi dengan pihak penyidik Satreskrim Polrestabes Medan, agar membawa Fransiskus Arbi Syahputra Batubara dihadapan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.
“Kita surati Kapoldasu agar menjadi atensinya. Selain itu juga perlu diketahui bahwa Fransiscus Arbi Syahputra Batubara juga telah dilaporkan oleh pihak lain atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana laporan polisi No STTPL/B/1865/VI/2023/SPKT Restabes /Polda Sumut, tertanggal 9 Juni 2023, pelapor atas nama Sardion Lumbanbatu, ” Pungkasnya.
Dirkrimum Poldasu Kombes Pol Sumaryono dan Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi, Kamis (20/6), belum juga berkomentar hingga berita ini ke meja redaksi.
Terpisah, Herman Stohang menceritakan,Kamis (20/6), bahwa dirinya merasa ditipu dan gelapkan uangnya sebesar 2 Milyar, diduga dilakukan oleh Fransiscus Arbi Syahputra Batubara, terkait proyek Rumah Sakit disalah satu daerah di Sumatera Utara.
“Teenyata surat proyek yang diberikan pelaku kepada dirinya, ternyata palsu dan tidak adanya proyek tersebut, hingga saya dirugikan sebesar 2 Milyar dan setelah saya laporkan dan pelaku menjadi tersangka, kok malah saya pula yang dilaporkannya atas dugaan penipuan, anehnya pelaku yang uda ditetapkan menjadi tersangka, tidak juga ditangkap dan bebas berkeliaran, ” Bebernya. (Ril)
Mentawai :
Dua mega proyek penanganan jalan nasional di kepulauan mentawai provinsi sumatera barat bernilai ratusan miliyar jadi sorotan LSM Anti Korupsi dan LSM Lingkungan Hidup.
Hasil investigasi LSM Anti Korupsi dan LSM Lingkungan Hidup bersama beberapa awak media rabu,12/06/2024 menemukan tanah yang digunakan untuk pengerasan proyek dari kementerian umum direktorat jenderal bina marga balai pelaksanaan jalan nasional sumatera barat diduga menggunakan material tanah timbun ilegal.
Soni S.H.,M.H.,C.Md.,C.CA Ketua LSM Anti Korupsi dan LSM Lingkungan Hidup mengatakan kepada awak media bahwa hasil investigasi di lapangan menemukan adanya aktivitas penimbunan badan jalan dan bahu jalan menggunakan material yang diduga ilegal.
Karena adanya excavator/alat berat yang masih ada di lokasi tempat pengambilan material untuk penimbunan badan jalan dan bahu jalan dan malah ada yang masih berkerja juga,”ucap soni
“Bukan itu saja setelah di chek titik kordinat tempat diambilnya material untuk pengerasan badan dan bahu jalan ternyata masuk dalam kawasan hutan produksi tetap (HP), berarti material yang mereka ambil masuk dalam kawasan hutan negara.
Dan ini sesuai dengan peta kawasan hutan provinsi sumatera barat SK 35 /Menhut-II/2014 Tanggal 15 Januari 2013 dan telah di abdet juli 2021 “terang soni
Salah satu kontraktor yang ditemui awak media di kantor perwakilanya di mentawai mengatakan bahwa mereka membeli material untuk pengerasan badan jalan dan bahu jalan secara legal/resmi kepada CV.Naga Prima Kontruksi dan semuanya ada bukti fakturnya.
“Kemudian langsung dibantah oleh salah satu awak media bernama delau yang mengatakan bagaimana bisa dikatakan resmi sementara tempat pengambilan tanah timbun berada dalam kawasan hutan dan tidak memiliki izin tambang, berarti ada pelanggaran adminitrasi dan pemalsuan adminitrasi dalam proses pembelian material tanah timbun ini,”tegas delau
Soni menambahkan dalam waktu dekat ini akan membuat laporan resmi ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di jakarta agar KPK dapat segera turun ke Mentawai Provinsi Sumatera Barat dan melakukan pemeriksaan terhadap dua proyek dengan anggaran ratusan miliyar tersebut.
“Bukan hanya melaporkan ke KPK kita juga akan melakukan gugatan legal standing sesuai UU No.32 Tahun 2009 yaitu gugatan organisasi lingkungan hidup terhadap kerusakan yang telah ditimbulkan oleh aktivitas galian C yang digunakan untuk menimbun badan jalan dan bahu jalan proyek jalan nasional di pulau mentawai.
Nantinya dalam gugatan Sebagai Tergugat adalah CV.Mega Asri Cemerlang, .Tergugat 1 CV.Naga Prima Kontruksi, Tergugat II PT.Rimbo Peraduan dan Turut Tergugat 1 PT.Adhi Karya, Turut Tergugat II Bupati Kepulauan Mentawai c/q Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Mentawai, Turut Tergugat III Dinas ESDM Provinsi Sumbar, Turut Tergugat IV Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dalam gugatan tersebut kita meminta kepada Tergugat, Tergugat I dan Tergugat II untuk melakukan reklamasi dan pemulihan objek sengketa yang berada dalam kawasan hutan yang telah mereka rusak dan berdampak terhadap lingkungan.
“Dan untuk menjamin pulihnya objek sengketa kembali ke keadaan semula setelah dilakukanya reklamasi maka kami dari Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hudup meminta kepada majelis hakim yang menangani dan memutus perkara ini untuk memerintahkan Tergugat, Tergugat 1 dan Tergugat II menyetor dana jaminan reklamasi ke dinas ESDM Provinsi Sumbar sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima miliyar rupiah),”tutup soni….Bersambung.(Team Redaksi)
PESSEL|Sidik24jam.com- Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar kembali menangkap dugaan penyalahgunaan narkoba di daerah itu.
Kapolres Pessel, AKBP. Nuhardiansyah melalui, Kasat Resnarkoba, Iptu. Riki Yovrizal mengungkapkan, penangkapan kali berlangsung di Sungai Gayo, Lumpo, Kecamatan IV Jurai pada Selasa 4 Juni 2024 pukul 20.00 WIB.
Dua orang yang diketahui dua sekawan Anton Fernando (46) dan Roli Naldi (35) diamankan saat
berada dalam sebuah rumah di
Sungai Gayo.
“Diduga rumah tersangka Anton tersebut dan saat itu langsung kami aman beserta barang bukti,” ungkapnya pada Awak media.
Ia menjelaskan, penangkapan dua tersangka penyalahgunaan narkoba ini bermula dari adanya informasi masyarakat.
Saat mendapat informasi itu, Tim Opsnal Satres Narkoba langsung penyelidikan ke TKP.
Saat sampai di TKP di rumah Anton, Tim Opsnal langsung melakukan penggerebekan.
Dalam penggerebekan itu, Tim Opsnal mendapati dua sekawan ini dalam sebuah kamar yang diduga saat itu baru usai nyabu.
“Hasil dari penggeledahan ditemukan satu paket kecil sabu dan satu set alat hisap sabu di atas meja.
Selain itu, juga kemudian ditemukan juga dalam kamar tersebut satu buah korek api mancis dan dua buah kaca pirex yang digunakan tersangka untuk menghisap shabu.
Dihadapan saksi-saksi kedua tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaan tersangka,” ujarnya.
Ambon sidik24jam, com-
Personil Binmas Polresta P Ambon dan PP Lease Beserta Personil Humas Polresta Ambon dan PP Lease, melakukan pendampingan kepada korban persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Pendampingan dilakukan, Jumat (31/5/2024) Pukul 12.00Wit di wilayah kecamatan Sirimau kota Ambon.
Ikut dalam pendampingan, Ps. Kasi Humas Polresta P Ambon & Pp Lease, Ipda Janete Luhukay, Beserta KBO BINMAS Polresta P Ambon & Pp Lease Ipda S.Taberima beserta personil binmas, Unit PPA Polresta Ambon dan P2TP2A Kota Ambon Ibu Reta Purba.
“Kami telah melakukan pendamping Korban Terkait Pendampingan Terhadap Korban Persetubuhan anak Dibawah Umur,” jelas Kasi Humas.
Dari pendampingan itu, Pihak PPA menyampaikan kepada orang Tua dan keluarga korban bahwa terkait kelanjutan dari kasus ini di lanjutkan sampai proses persidangan dan tidak ada intervensi dari pihak manapun dan akan terus di kawal oleh pihak kepolisian sampai sampai tuntas, untuk korban tetap semangat jalani aktivitas.
Sementara itu, Kasi Humas juga menyampaikan kepada orang tua korban bahwa Proses Hukum sudah berjalan dan menegaskan perintah pimpinan Kapolresta untuk memproses dan menindak tegas bagi anggota yang melakukan tindak pidana baik secara Pidana Maupun Kode etik, dengan tidak memandang bulu.
“Perintah pimpinan Kapolresta untuk memproses dan menindak tegas bagi anggota yang melakukan tindak pidana baik secara Pidana Maupun Kode etik, dengan tidak memandang bulu,” ungkap Kasi Humas.