
Asahan – Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) didampingi personil Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyerahkan tersangka Amir Simatupang (45) yang merupakan warga sipil beserta barang bukti (BB) penjualan sisik Trenggiling di Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan.
“Penyerahan tahap II terhadap tersangka Amir Simatupang beserta barang bukti sisik Trenggiling ini kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Asahan,” kata Penyidik Balai Gakkum Kementerian LHK Sumut, Sunarya, Selasa (4/3/2025) usai penyerahan tersangka dan barang bukti yang dikemas didalam kotak kardus.
Saat Penyidik Gakkum Kementerian LHK Sumut maupun Jaksa dari Kejatisu yang menangani perkara itu dicerca berbagai pertanyaan oleh sejumlah wartawan tak banyak berkomentar dan terkesan tertutup. Kasus hewan langka yang diduga melibatkan salah satu pejabat asahan ini diduga disetir.
Bahkan, Penyidik Gakkum Kementerian LHK Sumut ini hanya menceritakan soal peran warga sipil itu sebagai penyambung dan perantara. Ketika ditanya soal masing-masing peran kedua oknum TNI dan Polisi itu, Sunarya inipun tak ingin lebih jauh menjelaskannya. Jangan-jangan, oknum Polisi diduga terlibat tak tersentuh hukum.
Hanya saja, penyidik itu cuma menjawab bahwa kedua oknum TNI 0208/Asahan yang diduga ikut terlibat itu diproses hukumnya di Denpom 1/1 Pematang Siantar. Sedangkan untuk penanganan oknum Polisi diserahkan ke Polres Asahan dan kasus inipun sedang dalam proses pendalaman lebih lanjut, katanya.
Sebelumnya, tim gabungan Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan dan Polda Sumatera Utara menggagalkan penjualan 1.180 Kg sisik Trenggiling (Manis javanica) dalam operasi gabungan penindakan peredaran tumbuhan dan satwa liar dilindungi di Kisaran, Kabupaten Asahan, pada Senin (11/11/2024) yang lalu.
Dalam operasi penindakan ini, tim mengamankan empat pelaku, yaitu AS (45) warga sipil dan tiga orang diduga anggota TNI dan Polri, yakni MYH (48), RS (35) dan AHS (39). Penangkapan pertama dilokasi loket Bus PT. Rafi, Jalan Jenderal Ahmad Yani Kisaran dan ditemukan barang bukti 9 kardus berisikan sisik Trenggiling berjumlah 322 Kg.
Kemudian di lokasi kedua, di gudang rumah milik MYH di Kelurahan Umbut-Umbut, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) ditemukan barang bukti 21 karung berisi sisik Trenggiling seberat 858 Kg.
Penyidik Gakkum Kementerian LHK Wilayah Sumatera ini menetapkan AS sebagai tersangka atas tindak pidana menyimpan, memiliki, mengangkut dan/atau memperdagangkan specimen bagian-bagian atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa yang dilindungi.
Tersangka AS ini ditahan di rumah tahanan Tanjung Gusta Medan, sedangkan dua tersangka yakni MYH dan RS dalam penyelidikan Denpom I/1 Pematang Siantar. Satu pelaku yang diduga oknum Polisi yakni berinisial AHS dalam penanganan Polres Asahan.
Direktur Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian LHK Sumut, Rasio Ridho Sani mengatakan, untuk mendapatkan 1.180 Kg sisik Trenggiling ini, sekitar 5.900 trenggiling harus terbunuh, jelasnya. “Valuasi ekonomi yang dilakukan Kementerian LHK bersama dengan ahli dari IPB University, bahwa 1 ekor Trenggiling mempunyai nilai ekonomis berkaitan dengan lingkungan hidup sebesar Rp.50,6 juta,”katanya.
Untuk mendapatkan 1 Kg sisik Trenggiling, 4 sampai 5 ekor Trenggiling harus dibunuh. Dengan dibunuhnya 5.900 ekor trenggiling, maka kerugian lingkungan mencapai Rp.298,5 miliar, ungkap Rasio. (fri)