
Sidik24jam.com, MEDAN — Belum selesai permasalahan sengketa pembayaran tanah dengan Johan (48) warga Jl. Deli Indah III, Kelurahan Pulo Brayan, Medan Barat, Kota Medan, Senin (17/2/2025) ahliwaris tanah seluas 3.300 M2 di Lorong VII, Kampung Tegal Rejo. Kecamatan Medan Timur dikejutkan dengan pendirian plang yang mengklaim sebagai pemilik dari tanah milik alm.Basirin dan alm Amnah.
Tak hanya mendirikan plank, pihak yang mengaku kuasa dari Prof.DR.KP. Tarnama Sinambela Kusumonegoro juga menggali tanah untuk mendirikan pagar di tanah seluas 3.300 M2 yang saat ini Surat Peta Bidang Tanah milik alm.Basirin dan alm Amnah yang ahliwarisnya Amir Hamzah (67).
Tak terima dengan pendirian plank dan pagar, 6 orang anak ahliwaris melakukan protes. Cekcok mulut terjadi diatas lahan 3.300 M2 di Lorong VII, Kampung Tegal Rejo. Kecamatan Medan Timur hingga nyaris memicu keributan. Bahkan, Dedi, tokoh pemuda di Kecamatan Medan Perjuangan harus kelokasi guna mencegah terjadinya keributan yang lebih parah.
Mahmud Irsad Lubis,SH yang mendapat laporan terjadinya hal tersebut langsung turun ke lapangan. Tak lama, aparat kepolisian dari Polsek Medan Timur, Babinsa setempat juga datang untuk mengamankan lokasi.
Hingga sore hari, Kapolsek Medan Timur, Kompol Briston Napitupulu S,T, S.I.K, turun kelokasi dan bertemu dengan kuasa hukum ahliwaris, Amir Hamzah. Disana, orang nomor satu di Polsek Medan Timur langsung menyapa ahliwaris dan menanyakan kronologi sengketa hingga terjadinya aksi pemasangan plank.
Setelah mendengar penjelan Mahmud Irsad Lubis,SH, kuasa hukum ahliwaris, Amir Hamzah. Kapolsek Medan Timur, Kompol Briston Napitupulu S,T, S.I.K berencana akan mengakukan mediasi atau gelar pekara dengan mengundang semua pihak yang berselisih, termasuk Luhar, Camat, dan BPN kota Medan.
“Perjuangan kita berhasil dalam mempertahankan hak kita dari orang-orang Prof.DR.KP. Tarnama Sinambela Kusumonegoro yang akan mendirikan plank dan pendirian pagar setelah didatangi pihak dari Polsek Medan Timur,” ujar Mahmud Irsad Lubis,SH, kuasa hukum ahliwaris.
Lanjut Irsad, Kapolsek Medan Timur, Kompol Briston Napitupulu S,T, S.I.K, dalam kesepatannya melarang siapapun untuk melakukan aktifitas atau mendirikan bangunan di lahan tersebut. “Kita menunggu adanya mediasi di Kantor Camat atau di Polsek Medan Timur. Jika merasa lahan ini miliknya, silahkan lakukan gutanan hukum,” pungkasnya.(*)