![]()
SERDANG BEDAGAI | Komitmen Polsek Dolok Masihul dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Kapolsek Dolok Masihul Polres Serdang Bedagai, AKP H.D. Simanjuntak, S.H., M.H., bersama Unit Reskrim, Tim 11, serta unsur Forkopimcam Kecamatan Dolok Masihul berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja (Golongan I) yang ditanam di rumah warga.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, berlokasi di Dusun II Desa Kerapuh, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang layak dipercaya, yang menyebutkan bahwa seorang warga berinisial A.A menanam dua batang pohon ganja di area dapur rumahnya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Dolok Masihul segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ismail Har, S.H., M.H. beserta personel Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 14.00 WIB, tim melakukan penggerebekan di rumah pelaku. Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku, sekaligus menemukan dua batang pohon yang diduga ganja yang ditanam langsung di dapur rumah pelaku utama.
Identitas Pelaku
Adapun ketiga pelaku yang diamankan yakni:
Andi Atmaja (42), buruh bangunan, warga Dusun II Desa Kerapuh, Kecamatan Dolok Masihul.
Surya (27), buruh bangunan, warga Lingkungan IV Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.
Hanafi (41), buruh bangunan, warga Lingkungan III Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.
Barang Bukti
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa:
2 (dua) batang pohon ganja,
2 (dua) ikatan kecil daun ganja,
1 (satu) bungkus kertas tictac merek Toreador,
1 (satu) unit handphone merek Samsung.
Pengakuan Pelaku
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku utama Andi Atmaja mengakui bahwa dua batang pohon ganja tersebut telah ditanam selama kurang lebih empat bulan. Bibit ganja diperoleh saat yang bersangkutan berada di Aceh.
Proses Hukum
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 111 subsider Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Dolok Masihul untuk pemeriksaan lebih lanjut, sebelum dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai guna proses penyidikan lanjutan.
Apresiasi dan Kehadiran Tokoh
Kegiatan pengungkapan kasus tersebut turut disaksikan oleh Kapolsek Dolok Masihul AKP H.D. Simanjuntak, S.H., M.H., Kanit Reskrim IPDA Ismail Har, S.H., M.H., Ketua Tim 11 H. Andi Ginting, S.P., anggota H. Ependi Lubis, S.H., tokoh agama Ustadz Nazar Piliang, serta personel Polri di antaranya AIPTU Hermanto, AIPTU Anwar, dan BRIPKA Ranto A. Damanik.
Kapolsek Dolok Mashiul AKP HD Simanjuntak SH,MH menegaskan setiap anggota Personil Polsek Dolok Mashiul akan terus meningkatkan patroli dan penindakan guna menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkotika, serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.
(Agustian)
Editor : Mas bagus










