
![]()
Sidik24jam.com-Aceh Tamiang — Penantian masyarakat Kampung Tanjung Neraca, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, atas dokumen kepemilikan tanah berujung pada penyerahan 52 sertipikat elektronik, Rabu (16/9/2026).
Penyerahan berlangsung di Kantor Datok Penghulu Tanjung Neraca dan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang, Husni, S.ST., kepada perwakilan masyarakat.
Dari 52 sertipikat yang diserahkan, sebanyak 46 merupakan usulan baru melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026. Sementara enam sertipikat lainnya merupakan hasil proses balik nama.
Bagi warga penerima, sertipikat tersebut bukan sekadar lembar dokumen pertanahan. Dokumen itu menjadi bukti bahwa tanah yang mereka miliki telah tercatat secara resmi dan memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikannya.
Antusiasme warga terlihat dari kehadiran masyarakat dalam kegiatan penyerahan. Program yang menyentuh langsung persoalan kepemilikan tanah itu mendapat apresiasi dari pemerintah kampung.
Datok Penghulu Tanjung Neraca, M. Ramli, menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang atas pelaksanaan program tersebut di kampungnya.
Menurut Ramli, antusiasme masyarakat menunjukkan adanya kebutuhan dan perhatian warga terhadap kepastian administrasi tanah yang mereka miliki.
“Terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang yang telah melaksanakan program ini. Kami juga mengapresiasi antusiasme masyarakat Kampung Tanjung Neraca dalam mengikuti Program PTSL,” ujar M. Ramli.
PTSL memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendaftarkan bidang tanah secara sistematis hingga memperoleh dokumen hak atas tanah. Bagi warga Tanjung Neraca yang menerima sertipikat, proses tersebut kini berujung pada satu dokumen penting yang dapat mereka simpan sebagai bukti kepemilikan.
Penyerahan 52 sertipikat itu sekaligus menandai bertambahnya bidang tanah masyarakat Tanjung Neraca yang telah memiliki dokumen pertanahan resmi melalui proses pendaftaran dan balik nama.



