Dugaan Kasus ‘Tangkap Lepas’ 3 Ton BBM Ilegal di Kutai Timur, AJAK Desak Bid Propam Polda Kaltim Tindak Tegas Oknum Terlibat
KUTAI TIMUR – Praktik penegakan hukum dalam pemberantasan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di wilayah hukum Polres Kutai Timur kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, beredar kabar mengenai dugaan aksi “tangkap lepas” terhadap barang bukti pengangkutan BBM yang diduga kuat tidak memiliki izin resmi (ilegal) pada Jumat (08/05/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula ketika tim dari Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur berhasil mengamankan sebuah mobil pickup yang mengangkut BBM diduga ilegal dengan muatan kurang lebih seberat 3 ton. Penangkapan tersebut dilakukan di depan FSS Sangatta Kota, Kabupaten Kutai Timur pada kamis sore 07/05/2026. Diketahui, komoditas bernilai tinggi tersebut diduga kuat merupakan milik seorang pengusaha berinisial “Aso”.
Pasca penangkapan, barang bukti berupa mobil pickup beserta muatan BBM tersebut sempat dititipkan di Mapolsek Sangatta. Namun ironisnya, alih-alih dilanjutkan ke proses penyidikan dan penahanan unit, barang bukti beserta terduga pelaku kabarnya justru dilepaskan begitu saja tanpa adanya proses hukum yang berjalan sebagaimana mestinya.
Menanggapi kejanggalan tersebut, Keua Umum Aliansi Jurnalis Anti Korupsi (AJAK) Soni,S.H.,M.H,M.Ling angkat bicara dan mengecam keras dugaan kongkalikong dalam penanganan perkara ini. AJAK meminta secara tegas kepada Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Kalimantan Timur untuk segera turun tangan melakukan pengusutan kasus ini secara tuntas.
”Kami meminta Kabid Propam Polda Kaltim untuk segera menyelidiki kasus ini secara objektif. Harus ada penjelasan resmi dan press release kepada masyarakat luas agar perkara ini menjadi jelas dan terang benderang. Siapa sebenarnya dalang di balik semua ini harus diungkap,” soni
Lebih lanjut, AJAK juga mendesak agar institusi Polri tidak segan-segan menjatuhkan sanksi dan menindak tegas oknum-oknum anggota yang terbukti terlibat atau sengaja bermain dalam lingkaran kasus “tangkap lepas” BBM ilegal tersebut, demi menjaga marwah dan integritas kepolisian di mata publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi maupun klarifikasi dari pihak Polres Kutai Timur terkait perkembangan dan kejelasan penanganan permasalahan tersebut…Bersambung.(Team Redaksi)
Medan,– Kementerian Kehutanan melalui Tim Operasi Gabungan yang terdiri dari Gakkum Kehutanan, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan, bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara, mengamankan ribuan batang kayu bulat yang diduga tidak dilengkapi barcode atau penanda legalitas pada lima industri pengolahan kayu atau sawmill di Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Operasi yang dimulai sejak Rabu, 13 Mei 2026 tersebut menemukan sekitar 1.677 batang kayu bulat jenis rimba campuran dan meranti, 30 unit mesin bandsaw, serta kayu olahan berupa papan dan reng kaso. Seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Operasi gabungan penertiban peredaran hasil hutan kayu ilegal itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pembalakan liar di Desa Poldung dan wilayah Simonis, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kayu bulat hasil kegiatan ilegal tersebut diduga diangkut dan ditampung oleh sejumlah industri pengolahan kayu di wilayah Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Atas informasi tersebut, tim kemudian melakukan pengecekan lapangan guna menelusuri asal-usul kayu, legalitas dokumen angkutan, serta kesesuaian kegiatan industri pengolahan kayu dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari hasil pemeriksaan terhadap lima industri pengolahan kayu, tim menemukan pada CV AMS sebanyak kurang lebih 758 batang kayu log dan 12 unit mesin bandsaw. Kemudian pada UD R ditemukan sekitar 413 batang kayu log dan 5 unit mesin bandsaw.
Selanjutnya, pada CV FJ ditemukan kurang lebih 36 batang kayu log dan 6 unit mesin bandsaw. Sementara pada CV MBS ditemukan sekitar 360 batang kayu log dan 2 unit mesin bandsaw, serta pada CV SJP ditemukan kurang lebih 110 batang kayu log dan 5 unit mesin bandsaw.
Selain kayu bulat, tim juga menemukan kayu hasil olahan dalam bentuk papan dan reng kaso di lokasi industri tersebut.
Hingga saat ini, Penyidik Gakkum Kehutanan masih melakukan pemeriksaan terhadap pemilik sawmill, tenaga teknis atau ganis, pekerja, dan sejumlah saksi lainnya.
Di saat bersamaan, BPHL Wilayah II Medan bersama DLHK Provinsi Sumatera Utara masih melakukan pengukuran kayu log serta pengecekan dokumen legalitas kayu, termasuk Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHH-KB), Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO), barcode atau penanda legalitas kayu, serta dokumen perizinan lainnya.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan keabsahan asal-usul kayu dan menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa operasi ini masih berfokus pada pemeriksaan faktual terhadap kayu, dokumen, dan kegiatan industri di lokasi.
“Saat ini tim sedang bekerja memeriksa secara teliti: menghitung dan mengukur kayu, mengecek barcode atau penanda legalitas, mencocokkan SKSHH-KB, SKSHH-KO, serta memeriksa pemilik sawmill, ganis, pekerja, dan saksi-saksi. Setiap batang kayu harus jelas asal-usulnya. Jika dari pemeriksaan ditemukan fakta bahwa kayu tersebut berasal dari pembalakan liar atau tidak memiliki dokumen yang sah, perkara ini kami proses melalui instrumen hukum yang tersedia, baik administrasi maupun pidana,” tegas Hari Novianto. Minggu (17/5/2026).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan operasi di Sumatera Utara menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap industri pengolahan kayu sebagai simpul penting tata kelola hasil hutan nasional.
“Sawmill bukan sekadar tempat mengolah kayu. Ia adalah titik penting untuk memastikan apakah hasil hutan yang masuk ke industri berasal dari sumber yang sah atau tidak. Ketika kayu tanpa asal-usul yang jelas masuk ke ruang pengolahan, maka tata kelola hasil hutan ikut dilemahkan. Karena itu, pengawasan terhadap industri pengolahan kayu harus diperkuat agar kayu ilegal tidak menemukan jalannya menuju pasar,” tegas Januanto.
Ia menambahkan, penertiban peredaran kayu ilegal merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjaga hutan, kepastian usaha, penerimaan negara, serta manfaat sumber daya hutan bagi masyarakat.
“Penegakan hukum kehutanan harus melindungi banyak kepentingan sekaligus: hutan yang menjadi sumber kehidupan, pelaku usaha yang bekerja taat aturan, penerimaan negara, dan masyarakat yang bergantung pada kelestarian sumber daya alam. Kayu ilegal tidak hanya merusak hutan, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi usaha yang patuh dan mengurangi manfaat yang seharusnya kembali kepada rakyat. Karena itu, negara harus hadir tegas, cermat, dan konsisten,” ujarnya.
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa penertiban peredaran hasil hutan kayu merupakan bagian dari upaya menjaga tata kelola kehutanan yang bersih, adil, dan dapat dipercaya.
Kayu yang tidak jelas asal-usulnya dinilai tidak hanya berpotensi merusak hutan, tetapi juga menekan pelaku usaha yang taat aturan, mengganggu iklim pasar yang sehat, serta mengurangi manfaat ekonomi yang seharusnya kembali kepada negara dan masyarakat.
Karena itu, Kementerian Kehutanan memperkuat pengawasan rantai pasok hasil hutan dari hulu hingga hilir agar industri pengolahan kayu dapat tumbuh secara tertib, legal, dan bertanggung jawab.
Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian hutan demi keberlangsungan lingkungan, dunia usaha yang sehat, serta kesejahteraan masyarakat dan generasi mendatang.(Team Redaksi)
Deli Serdang, Sumatera Utara — Calon Kepala Desa Tandam Hulu I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, dengan nomor urut 06 atas nama “YAKIN”, bersama tim pendukungnya melaporkan keberatan atas hasil seleksi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang II tahun 2026 kepada Panwas dan Panitia P2K Kabupaten Deli Serdang.
Laporan keberatan tersebut disampaikan secara tertulis terkait hasil seleksi awal Pilkades serentak yang mengacu pada Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor: 400.10/2431 tanggal 22 April 2026 serta Surat Camat Hamparan Perak Nomor: 400.10/469 tanggal 24 April 2026.
Dalam pengaduannya, YAKIN menyebut telah menyampaikan laporan keberatan kepada seluruh instansi terkait Pilkades Desa Tandam Hulu I. Namun, menurutnya, Ketua Panitia P2K Desa Tandam Hulu I menolak menandatangani surat pengaduan tersebut dengan keterangan tertulis “Ditolak oleh P2K Desa Tandam Hulu I”.
Adapun sejumlah poin keberatan yang disampaikan oleh YAKIN di antaranya:
Proses seleksi dinilai tidak transparan, tidak akuntabel, dan diduga memihak kepada calon tertentu.
Adanya dugaan keberpihakan panitia P2K Desa terhadap salah satu calon kepala desa yang merugikan dirinya dalam proses seleksi awal.
YAKIN mengaku memiliki bukti rekaman yang diduga menunjukkan adanya konspirasi untuk menggagalkan pencalonannya.
Ia juga mengaku memiliki bukti unggahan media sosial Facebook yang berisi dugaan perundungan terhadap dirinya.
Terdapat surat pernyataan pengakuan dari seseorang bernama Syawal Syahputra terkait unggahan akun Facebook pada Selasa, 28 April 2026.
Saat dirinya bersama tim meminta penjelasan terkait nilai hasil seleksi, pihak panitia P2K disebut tidak dapat menunjukkan hasil nilai tersebut.
YAKIN juga menyebut salah satu calon lain diduga telah mengetahui hasil peringkat seleksi sebelum diumumkan secara resmi.
Ia mengaku tidak menerima berita acara hasil seleksi tambahan calon kepala desa secara lengkap dan sah, termasuk tanda tangan seluruh panitia P2K Desa Tandam Hulu I.
Menurutnya, dukungan masyarakat terhadap dirinya cukup besar, sehingga muncul dugaan adanya permainan dari pihak tertentu agar dirinya tidak diluluskan dalam seleksi.
Atas dasar tersebut, YAKIN meminta Panwas Pilkades Kabupaten Deli Serdang selaku panitia seleksi tambahan bakal calon kepala desa untuk meninjau ulang hasil seleksi yang dinilai tidak transparan dan merugikan dirinya sebagai peserta Pilkades.
Bahkan, ia meminta agar dilakukan seleksi ulang khususnya di Desa Tandam Hulu I guna menghindari potensi persoalan yang dapat merugikan masyarakat dan jalannya Pilkades.
Saat ditemui wartawan pada Sabtu (9/5/2026) di kediamannya di Desa Tandam Hulu I, YAKIN menyampaikan bahwa dirinya akan menempuh jalur hukum melalui tim kuasa hukumnya, yakni:
H. Apriyansyah, SH., MH
Dedi Yusuf, SH
Ali Subair Hasibuan, SH
Ketiganya tergabung dalam Dewan Pengurus Pusat Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) berdasarkan surat kuasa Nomor: D119/KTB-LF/SK/IV/2026.
KUTAI TIMUR – Praktik dugaan “tangkap lepas” dalam kasus bahan bakar minyak (BBM) ilegal kembali mencuat dan menjadi sorotan tajam publik. Kali ini, Aliansi Jurnalis Anti Korupsi (AJAK) melayangkan kritik keras terhadap kinerja aparat penegak hukum di wilayah hukum Kutai Timur, Kalimantan Timur, Jumat (08/05/2024).
Berdasarkan investigasi dan konfirmasi awak media di lapangan, peristiwa bermula pada Kamis sore (07/05) sekitar pukul 16.30 WITA di depan FSS Sangatta Kota. Seorang warga berinisial “BW” mengungkapkan bahwa terdapat aktivitas pengangkutan BBM jenis minyak sebanyak 3 ton yang diduga kuat milik seorang pengusaha bernama Aso yang diamankan oleh tim dari polda kalimantan timur.
Setelah di amankan team dari polda barang bukti berupa satu unit mobil picup dan pelaku dititipkan di polsek sangatta.
”Minyak sebanyak 3 ton tersebut rencananya akan dibawa ke Kecamatan Wahau. Itu milik Aso, dan anehnya pemilik minyak (Aso) tidak ditahan, malah bebas beroperasi sampai saat ini,” ujar BW saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Jumat (08/05).
Kecurigaan adanya “permainan” di balik kasus ini semakin menguat setelah Kasat Reskrim Kutai Timur hingga saat ini belum memberikan jawaban resmi saat dikonfirmasi terkait status hukum penangkapan tersebut.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Anti Korupsi, Soni, S.H., M.H., M.Ling, angkat bicara. Ia menyatakan keprihatinannya atas lemahnya penegakan hukum terhadap mafia BBM yang merugikan negara dan masyarakat.
”Kami meminta kepada Kapolda Kalimantan Timur dan Bapak Kapolri untuk segera mengambil tindakan tegas. Copot Kapolsek Sangatta dan Kasat Reskrim Kutai Timur yang diduga terlibat atau setidaknya melakukan pembiaran terhadap praktik ini,” tegas Soni.
Lebih lanjut, Soni mencurigai adanya aliran dana atau “setoran” dari mafia BBM yang membuat oknum aparat tidak berkutik. “Jangan sampai institusi Polri tercoreng oleh oknum yang menerima upeti dari mafia. Jika terbukti ada main mata dengan saudara Aso, maka tidak ada pilihan lain selain pencopotan jabatan secara tidak hormat,” tambahnya.
AJAK berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga ada transparansi dari pihak kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dari Polres Kutai Timur untuk memastikan proses hukum yang berjalan dengan benar dan baik.(Team Redaksi)
Binjai (SUMUT ) Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai resmi menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial RD sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 16 April 2026, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-06/L.2.11/Fd.2/04/2026.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian.
Dalam perkara ini, RD dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, dan Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan hasil penyidikan, praktik dugaan korupsi tersebut berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2025.
Modus operandi yang digunakan adalah menawarkan proyek pekerjaan yang tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), seperti bantuan irigasi tanah dangkal (sumur bor), pengadaan bibit lele, hingga pengadaan bibit ayam beserta pakan.
“Pelaku menawarkan kegiatan tersebut kepada pihak lain melalui mekanisme pengadaan langsung (PL), kemudian meminta uang komitmen atau fee sebagai tanda jadi,” ujar Ronald.
Dalam aksinya, RD diduga tidak sendiri.
Ia disebut bekerja sama dengan RG yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai. Keduanya menawarkan proyek fiktif kepada sejumlah pihak, di antaranya Hengki Wijaya, Hermansyah, dan Fauzi.
“Para pihak yang tergiur kemudian mentransfer sejumlah uang kepada RD dan RG, meski pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan,” ungkap Ronald
Atas perbuatannya, RD kini ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 16 April hingga 5 Mei 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-793/L.2.11/Fd.2/04/2026.
“Sebelum ditahan, tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Puskesmas Tanah Tinggi dan dinyatakan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani,” pungkasnya.
Saat ini, RD dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Kota Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Sahyudi )
TEMBILAHAN – Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan tengah menyidangkan perkara gugatan lingkungan hidup terhadap PT. Tabung Haji Indo Plantation (PT. THIP) dengan nomor perkara 05/Pdt.Sus-LH/2026/PN Tbh dan 06/Pdt.Sus-LH/2026/PN Tbh pada hari Rabu 08/04/2026. Perusahaan yang beroperasi di Simpang Kanan, Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran ini digugat terkait dugaan penguasaan kawasan hutan tanpa izin serta pengelolaan kolam limbah yang tidak memakai kedap air.
Dalam gugatannya, PT. THIP dituding telah menduduki kawasan hutan secara ilegal, yang bertentangan dengan Pasal 50 ayat (3) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Selain masalah lahan, perusahaan ini juga disorot tajam terkait fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Kolam limbah pabrik milik PT. THIP diduga tidak menggunakan lapisan kedap air, yang merupakan pelanggaran kategori berat berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketua Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) Kabupaten Indragiri Hilir, Baihaqi, S.H., mengungkapkan kekecewaannya sekaligus optimisme atas jalannya persidangan. Menurutnya, pihak PT. THIP telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali berturut-turut oleh pengadilan, namun selalu mangkir.
”Pihak perusahaan tidak hadir dan tidak menggunakan haknya sebagai Tergugat di PN Tembilahan meskipun sudah dipanggil secara resmi. Ini jelas akan menguntungkan kami sebagai Penggugat,” tegas Baihaqi saat dihubungi awak media.
Baihaqi menjelaskan bahwa ketidakhadiran Tergugat secara terus-menerus membuka peluang besar bagi majelis hakim untuk menjatuhkan Putusan Verstek.
”Secara hukum, jika Tergugat tidak hadir untuk membela haknya dan tidak membantah dalil-dalil yang kami ajukan, maka gugatan Penggugat dianggap sempurna. Umumnya, dalam kondisi ini, gugatan akan dikabulkan seluruhnya selama tidak melawan hak dan beralasan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT. Tabung Haji Indo Plantation mengenai alasan ketidakhadiran mereka dalam dua gugatan legal standing tersebut. Publik kini menanti ketegasan hukum terhadap perusahaan yang diduga abai terhadap kelestarian lingkungan di Kabupaten Indragiri Hilir….Bersambung.(Team Redaksi)
Galang-Deli Deliserdang | Wujud kepedulian terhadap masa depan generasi muda kembali ditunjukkan oleh Pemerintah Desa Baru Titi Besi Kecamatan Galang kabupaten Deli Serdang. Kepala Desa Baru Titi Besi, Faisal Ramadan Siregar, secara langsung mengantar seorang warganya yang membutuhkan penanganan rehabilitasi berinisial AS ke panti rehabilitasi di Kota Medan, Senin (9/3/2026).
Sekitar pukul 12.00 WIB, rombongan tiba di lokasi panti rehabilitasi yang beralamat di Jalan Letjend Jamin Ginting Km 10 / Jalan Tali Air No. 21, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Sumatera Utara. Kedatangan mereka disambut oleh pihak panti rehabilitasi yang diwakili Ferri Situmeang.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi Program Desa Bersinar (Bersih dari Narkoba) yang terus digalakkan Pemerintah Desa Baru Titi Besi sebagai upaya nyata melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Dalam kegiatan ini, Kepala Desa tidak datang sendiri. Ia didampingi oleh perangkat desa Wandina Rahmaliana, Babinsa Sertu Hotsardu Manalu, serta Ketua LPM Suhardi. Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan sinergi antara pemerintah desa, aparat keamanan, dan lembaga masyarakat dalam membantu warga yang membutuhkan pemulihan.
Suasana haru juga terlihat dari keluarga pasien yang turut mendampingi proses tersebut. Kedua orang tua AS tampak penuh harap agar putra mereka dapat menjalani proses rehabilitasi dengan baik dan kembali menjalani kehidupan yang lebih sehat serta produktif.
Kepala Desa Baru Titi Besi, Faisal Ramadan Siregar, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar mengantar warga ke tempat rehabilitasi, melainkan bentuk tanggung jawab moral pemerintah desa terhadap masa depan masyarakatnya.
“Program Desa Bersinar bukan hanya slogan. Ini adalah komitmen kami untuk membantu warga yang terjerat penyalahgunaan narkoba agar bisa bangkit kembali. Kami ingin mereka pulih, kembali ke keluarga, dan menjalani kehidupan yang lebih baik,” ujar Faisal kepada awak media.
Kegiatan ini sekaligus menjadi pesan kuat bagi masyarakat bahwa upaya memerangi narkoba harus dilakukan secara bersama-sama. Pemerintah desa, aparat, keluarga, dan masyarakat diharapkan dapat saling mendukung agar generasi muda tidak kehilangan masa depan.
Melalui langkah nyata seperti ini, Pemerintah Desa Baru Titi Besi berharap Program Desa Bersinar benar-benar menjadi gerakan bersama dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari narkoba.
MUKOMUKO – Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) secara resmi mendaftarkan kembali gugatan terhadap PT Sapta Sentosa Jaya Abadi (SSJA) ke Pengadilan Negeri Mukomuko. Langkah hukum ini diambil setelah gugatan sebelumnya sempat dicabut untuk penyempurnaan berkas dan penambahan pihak terkait.
Ketua Umum AJPLH, Soni, S.H., M.H., M.Ling, menegaskan bahwa pencabutan gugatan terdahulu bukan dikarenakan dalil-dalil yang diajukan tidak terbukti, melainkan adanya kekurangan pihak (kurang pihak) dalam pemeriksaan perkara.
”Pencabutan gugatan sebelumnya bukan karena tidak terbukti, tetapi karena ada pihak yang belum ditarik dalam pemeriksaan perkara. Dalam gugatan kali ini, kami turut menarik Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko sebagai pihak dalam pemeriksaan perkara ini,” tegas Soni saat memberikan keterangan kepada media.
Selain penambahan pihak tergugat, Soni menjelaskan bahwa pihaknya telah menyempurnakan poin-poin dalam Petitum dan Posita, khususnya mengenai rencana kerja pemulihan kolam limbah milik PT SSJA.
Berdasarkan temuan AJPLH, kolam limbah perusahaan tersebut hingga saat ini diduga kuat tidak menggunakan lapisan kedap air.
Hal tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
”Kolam limbah yang tidak memakai kedap air merupakan pelanggaran kategori berat. Ini menjadi fokus utama kami dalam menuntut pemulihan fungsi lingkungan di wilayah tersebut,” tambah Soni.
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara, sidang perdana dengan nomor perkara 02/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mkm dijadwalkan akan digelar pada Senin, 6 April 2026, dengan agenda pemeriksaan kehadiran para pihak (legal standing).
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Sapta Sentosa Jaya Abadi belum memberikan tanggapan resmi terkait pendaftaran kembali gugatan lingkungan hidup di PN Mukomuko tersebut.(Team Redaksi)
sidik24jam. Pekanbaru-Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Syahardiantono mengingatkan seluruh pihak, baik perorangan maupun korporasi, agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam membuka area perkebunan atau aktivitas lainnya.
Ia menegaskan aparat penegak hukum akan menindak tegas setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Peringatan tersebut disampaikan Komjen Syahardiantono usai mengikuti Apel Kesiapsiagaan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Nasional 2026 di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Kamis (5/3/2026).
Apel siaga tersebut dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) RI Djamari Chaniago, dan turut dihadiri Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Suharyanto, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, Pangdam XIX Tuanku Tambusai Mayjen Agus Hadi Waluyo, Danrem 031/Wira Bima Brigjen Agustatius Sitepu, serta unsur Forkopimda, Basarnas, BMKG, Damkar, Masyarakat Peduli Api (MPA), dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Syahardiantono menegaskan bahwa Polri melalui Satgas Karhutla di seluruh jajaran Polda telah melakukan berbagai langkah mitigasi untuk menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan.
Langkah tersebut antara lain dilakukan melalui pemantauan titik panas (hotspot), patroli lapangan, serta sosialisasi kepada masyarakat di wilayah rawan kebakaran.
“Di Polri kami sudah membentuk Satgas Karhutla. Karena setiap tahun peristiwa ini berulang, maka setiap Polda memiliki Satgas Karhutla dengan posko yang memantau hotspot, melakukan patroli, serta sosialisasi pencegahan kepada masyarakat. Di sisi lain kami juga melakukan penegakan hukum,” ujar Syahardiantono.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data Polri hingga tahun 2026 ini telah tercatat 20 laporan polisi terkait kasus Karhutla dengan total 21 orang tersangka.
“Paling banyak itu di wilayah Polda Riau dan Polda Kalimantan Barat,” ungkapnya.
Khusus di Provinsi Riau, Kabareskrim mengapresiasi kinerja Polda Riau dalam melakukan penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan.
Berdasarkan data yang dihimpun Polda Riau, sepanjang tahun 2025 tercatat 61 kasus Karhutla dengan 70 orang tersangka. Sementara pada tahun 2026 hingga saat ini tercatat 12 kasus dengan 13 orang tersangka.
“Polda Riau sangat bagus. Kalau tidak salah tersangkanya sudah 13 orang. Kami berharap tidak bertambah lagi, tapi kalau ada tentu harus kita tindak tegas,” kata jenderal bintang tiga ini.
Ia kembali mengingatkan masyarakat maupun pihak korporasi agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat diproses secara pidana.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, baik perorangan maupun korporasi, jangan sekali-kali melakukan pembakaran hutan. Karena pasti akan kita tindak tegas. Undang-undangnya jelas,” tegasnya.
Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku perorangan, tetapi juga korporasi apabila terbukti terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan.
“Perorangan maupun korporasi. Jadi tidak ada lagi alasan itu tidak sengaja. Kalau di hutan pasti kita akan cari unsur kesengajaannya,” ujarnya.
Apel kesiapsiagaan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah bersama TNI, Polri, serta seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan yang setiap tahun berpotensi terjadi di sejumlah wilayah, khususnya di Provinsi Riau.
PAINAN, PESISIR SELATAN – Upaya perlindungan ekosistem sungai di Sumatera Barat memasuki babak baru. Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) resmi melayangkan gugatan Legal Standing terhadap PT Dempo Sumber Energi terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Pelangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan.
Gugatan ini didaftarkan melali ecort ke Pengadilan Negeri (PN) Painan pada Rabu (14/03/2026). Perkara tersebut telah mendapatkan Nomor Perkara : 13/Pdt.Sus-LH/2026/PN Pnn dan dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pada 12 Maret 2026 mendatang.
Objek utama dalam gugatan ini adalah konstruksi bendungan PLTMH Pelangai Gadang yang dinilai cacat secara ekologis karena tidak dilengkapi dengan tangga ikan (fishway). Dengan tidak adanya fasilitas ini dianggap menutup jalur migrasi alami bagi biota air, khususnya Ikan Mungkui yang menjadi spesies penting di wilayah tersebut.
Ketua Umum AJPLH, Soni, S.H., M.H., M.Ling, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil demi menyelamatkan kelestarian Daerah Aliran Sungai (DAS) sepanjang ± 1,5 km yang kini terdampak kering akibat kontruksi bendungan PLTMH Pelangai Gadang..
“Intinya kami meminta pihak tergugat, PT Dempo Sumber Energi, untuk segera membangun fishway. Ini krusial agar ikan dapat bermigrasi dan aliran sungai sepanjang ± 1,5 km yang saat ini mengering bisa dialiri air kembali,” ujar Soni kepada awak media.
Tak hanya perusahaan pengelola yaitu PT.Dempo Sumber Energi, AJPLH juga menarik sejumlah instansi sebagai Turut Tergugat guna memastikan pemeriksaan perkara berjalan komprehensif. Pihak-pihak tersebut antara lain:
Bupati Pesisir Selatan
Menteri Kehutanan
Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pelangai
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Barat
PT PLN (Persero)
Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup berharap melalui gugatan ini, pembangunan infrastruktur energi di Sumatera Barat tidak mengesampingkan aspek keberlanjutan lingkungan. Hilangnya debit air pada badan sungai akibat pengalihan arus ke turbin tanpa mitigasi lingkungan yang tepat dianggap sebagai ancaman nyata bagi kedaulatan ekosistem lokal,”tutup soni.(Team Redaksi)