LANGKAT ( SUMUT ) – PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) Pabrik Gula Kwala Madu (PGKM), Senin pagi (02/02/2026) melaksanakan acara giling perdana Tebu dengan sederhana bertempat di areal pabrik Tebu milik BUMN tersebut.
Tampak hadir dalam acara tersebut, Cluster Head Regional 1 Sumut Ananda Aryusi, General Meneger (GM) PT SGN PGKM Afandi, Menejer Keuangan Ikhlasul Mana, Ketua SP PT SGN Suhada Rubi, Al Ustazd Irfan Yusuf dan para GM,Menejer PG Sei Semayang dan Kwala Madu dan Staf.
Dalam kata sambutannya, GM PT SGM PGKM Afandi, menekankan soal target untuk tahun 2026 ini dengan keyakinan serta ikhtiar agar tercapai,karena mohon doa semua yang terkait untuk bersama-sama berdo’a,harapnya.
GM Afandi juga mengingatkan bahwa giling Tebu tahun 2026 menjadi momentum yang baik.Dan ada target yang akan dilaksanskan dan adanya upaya yang terbaik.Demikian juga PG Sei Semayang juga termasuk dalam evaluasi,ujarnya.
Acara giling perdana ini,juga dilaksanakan acara tausiah dari Al Ustazd Irfan Mansyur (Ustazd Rahul),pelemparan Tebu manten oleh para hadirin.Serta penyerahan bantuan untuk anak Yatim Piatu.
Deli Serdang,Musyawarah Perencanaan Pembangunan ( Musrenbang ) Kecamatan Pagar Merbau Dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)Tahun 2027 Senin ( 02-02-2026) bertempat di Aula Kantor Camat kecamatan Pagar Merbau
Musrenbang tahun 2027 dihadiri, Kepala Dinas Pendidikan Suparno, Kepala Dinas PMD Anita Situmorang, Kepala Dinas Disnaker Kabupaten Setia Budi Pane, Kepala Dinas Pertanian Elina Sari Nasution, SP., MM, Camat Kecamatan Pagar Merbau Junaidi, SE. , Danramil 06/LP yang diwakilkan Serka Edi Susanto, Kapolsek Pagar Merbau yang diwakilkan Kanit Intel Aiptu Sanser Purba, Kapus Puskesmas Pagar Merbau
dr. Wawan, KUPT Sekecamatan Pagar Merbau, Kepala Desa Sekecamatan Pagar Merbau, BPD Sekecamatan Pagar Merbau, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat
Junaidi SE Camat kecamatan Pagar Merbau menyampaikan arahannya dalam acara Musrenbang tahun 2027 mengatakan ” Musrenbang kecamatan yang kita laksanakan pada hari ini guna menyerap aspirasi masyarakat untuk pembangunan desa kita Kedepannya.Pembanguan desa tidak akan tercapai tanpa bantuan pemikiran, saran, ide dan gagasan untuk pembangunan desa kita tercinta, serta kita sama-sama mengawasi penggunaan anggaran-anggaran yang di gunakan setiap tahunnya seperti dana pembanguan desa dan lainnya” terangnya
Tujuan dilakukannya musrenbangdes di kecamatan ini guna untuk melakukan musyawarah bersama, menentukan pembanguan desa selanjutnya agar visi dan misi desa kita tercapai. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang selanjutnya disebut Musrenbang Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa guna menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.( APBD ) Swadaya masyarakat Desa, dan atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
Dilaksanakannya Musrenbang Desa adalah Pembahasan dan kesepakatan Rancangan RKP.Desa Tahun 2027 dan kesepakatan Daftar Prioritas Usulan Kegiatan Pembangunan Desa Tahun 2027 yang akan diusulkan melalui Musrenbang Kecamatan Tahun 2026, berharap hasil Musrenbang dapat menampung aspirasi masyarakat. Sebagai wujud untuk memajukan dan meningkatkan pembangunan desa menjadi lebih baik.
Kapolsek Pagar Merbau memberikan pesan yang di wakilkan oleh Sanser Purba mengatakan ” Semoga Musrenbang tahun 2027 terlaksana dengan baik , menghasilkan kesepakatan yang berguna dan bermanfaat untuk warga masyarakat desa sekecamatan Pagar Merbau” singkatnya
Pembahasan acara Musrenbang menyampaikan beberapa usulan yang di perioritaskan antara lain :
1. Pembangunan Koperasi Desa Merah Putuh (KDMP)
2. Bantuan bibit padi Dan ikan Nila
3. Bibit bawang merah
4. Benih cabe merah
5. Rehap puskesmas/pustu
6. Pemasangan lampu jalan
7. Pembangunan mesjid sukur
8. Pembangunan alun2 kecamatan
9. Bantuan RTLH (Rumah Tidak Layak Huni)
Acara Musyawarah Rencana Pembangunan (.Musrenbang ) tahun 2027 terlaksana dengan baik , dengan harapan semoga di tahun 2027 kecamatan Pagar Merbau menjadi yang terbaik , pembangunan merata , administrasi tertib serta seluruh warga desa sekecamatan Pagar Merbau tercipta Masyarakat makmur, Aman dan Harmoni ( lb)
sidik24jam -Meranti, Proyek pembangunan jaringan irigasi sumur air tanah di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, merupakan salah satu wujud program Presiden RI Prabowo Subianto untuk menciptakan Indonesia sebagai negara tahanan pangan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Proyek ini diharapkan dapat mendukung sektor pertanian di Kepulauan Meranti dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani.
Namun sebaliknya , Keberadaan proyek jaringan irigasi di Desa Mekarbaru, menjadi sorotan publik karena diduga tidak transparan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Ketua Kelompok Tani Desa Mekarbaru mengatakan pada awak media 28 Januari 2026, dikediamannya, , ia sangat meragukan kualitas proyek tersebut karena tidak mengetahui bestek dan jumlah anggaran.
“Saat saya menghubungi pihak pelaksana, jawabannya emosional dan HP saya langsung dimatikan,” katanya. Sampai saat ini, belum ada kejelasan dan serah terima proyek tersebut.
Beberapa warga masyarakat petani berharap pihak pengelola anggaran proyek jaringan irigasi sumur air tanah segera turun ke lokasi pekerjaan. “Jangan asal terima di atas meja, harus benar-benar dicek kualitas dan ketahanan pekerjaan,” kata petani.
Warga masyarakat petani tidak ingin proyek ini selesai tidak bermanfaat bagi masyarakat petani. “Hasilnya harus memuaskan para petani sawah, karena kami selama ini hanya mengharapkan air hujan,” tambah petani.
Juga dikatakan warga petani, mengharapkan pihak penegak hukum, termasuk KPK, segera mengawasi dan meninjau langsung proyek jaringan irigasi sumur air tanah di Kecamatan Rangsang Barat dan Rangsang Pesisir, diperkirakan puluhan unit didua Kecamatan tersebut . Pekerjaan proyek tersebut diduga dikerjakan asal jadi dan tidak transparan dalam mengelola anggaran, terkecuali tahap pertama lebihkurang 7 meliar, untuk 5 titik, 5 desa tahun 2025.
Dan tahap ke dua , puluhan unit sumur air tanah, tidak sedikit anggaran diluncurkan pihak Kementerian , dugaan uluhan miliar , anehnya , samasekali tidak diketahui jumlah anggaran, hanya sumber dana APBN tahun 2025.
“Kuat dugaan ada indikasi penyimpangan anggaran, karena tidak ada jumlah anggaran yang tercantum,” kata masyarakat. Mereka berharap KPK dapat memproses pihak yang terlibat.
Ditempat terpisah , disampaikan warga terkait proyek pembangunan jaringan irigasi sumur air tanah di Kepulauan Meranti, Riau, seolah-olah tidak dilibatkan dalam kegiatan program tersebut. Masyarakat merasa aneh karena hampir dua bulan permasalahan ini naik ke permukaan media, namun Pemda diam saja.
Seorang sumber mengatakan, pada awak media ini 28 Januari 2026, seharusnya pihak Pemda merasa terpanggil ikut mengawasi, tapi tidak ada sinergi dengan Pemda provinsi Riau. “Buktinya sampai saat sekarang tidak ada tanggapan secara serius, malah pihak media sudah memberi informasi pada publik, terutama pihak instansi aparat penegak hukum,” katanya.
Hal ini menimbulkan dugaan ada indikasi korupsi oleh oknum pejabat tinggi. Masyarakat berharap pihak terkait segera bertindak dan memberikan klarifikasi atas permasalahan ini.
Warga berharap proyek pembangunan jaringan irigasi sumur air tanah dijalankan sesuai aturan. “Sebab yang merasakan manfaatnya adalah para petani kita, kita tidak mau dibelakang hari menimbulkan opini miring di publik,” kata sumber.
Mereka ingin pelaksanaan proyek ini transparan dan hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat petani untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi. “Saya berharap pihak instansi yang terkait segera jalankan amanah sesuai sumpah jabatan demi kepentingan masyarakat,” tambah sumber. (Team Redaksi)
Pekanbaru,Riau — Mencuat kabar di Komplek Pergudangan Siak 2, Gudang Blok E No 10, Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru diduga menyimpan dan mengedarkan produk bangunan bermerk Jia Shi Li yang diduga ilegal.
Dikutip dari salah satu media yang berkantor di Kota Pekanbaru, Manager PT Hautomg Trending Indonesia diduga melakukan lobi-lobi kepada media lokal tersebut agar tidak menyebar luaskan atau memberitakan dugaan produk bangunan bermerk Jia Shi Li yang diduga ilegal tersebut.
Dalam pemberitaan produk bangunan bermerk Jia Shi Li yang diduga ilegal itu, Manager PT Hautomg Trending Indonesia mengatakan, “Pak, tolonglah, kita bisa bicara secara kekeluargaan. Kami siap memberikan uang sebanyak mungkin untuk tidak menerbitkan berita ini,” kata Manager PT Hautomg Trending Indonesia.
Sikap tegas lantas diperlihatkan tim investigasi media lokal di Kota Pekanbaru tersebut dengan menolak permintaan tersebut dan tetap menerbitkan berita terkait produk bangunan bermerk Jia Shi Li yang diduga ilegal demi kepentingan publik.
”Kami tidak bisa menerima tawaran tersebut. Kami memiliki tanggung jawab untuk memberitakan kebenaran dan melindungi hak-hak konsumen,” kata tim jurnalis seperti yang dikutip dari pemberitan yang berjudul “Panas! Dugaan Produk Bangunan Ilegal Bermerek Jia Shi Li Mencuat di Pekanbaru, Manager PT Hautomg Trending Indonesia Ajukan Permohonan Damai”
Selanjutnya, masih di berita yang dibaca awak media ini, sumber internal menyebutkan bahwa Humas PT Hautomg Trending Indonesia diduga telah mengunjungi kantor berita lainnya dan meminta agar berita tersebut ditarik.
Benar saja, pemberitaan dugaan produk bangunan bermerk Jia Shi Li yang diduga ilegal disalah satu media lain tersebut tidak bisa diakses karena telah di-takdown oleh penerbit berita.
Hal ini menimbulkan spekulasi bahwa ada upaya untuk menyembunyikan kebenaran dan melindungi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Menyikapi viralnya pemberitaan dugaan produk bangunan bermerk Jia Shi Li yang diduga ilegal tersebut, Aliansi Jurnalis Anti Korupsi (AJAK.OR.ID) angkat bicara.
“Kita tidak mengetahui apa kandungan dari produk bangunan bermerk Jia Shi Li yang diduga ilegal tersebut, apakah ada bahan yang berhaya bagi lingkungan dan manusia,” ujar Soni, SH.MH, M.Ling Ketua AJAK.
Soni juga menambahkan sesuai Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 ayat (1) yang menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan.
“Jika sudah ada merek yang sama yang legal, produk ilegal itu dapat dikenakan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, khususnya Pasal 100 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek yang telah terdaftar untuk barang dan/atau jasa yang sama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar,” tutup Soni. (Team Redaksi)
Dalam kunjungan kerjanya di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Alibasyah menyerahkan sejumlah perangkat korve kepada Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang tengah melaksanakan Latihan Integrasi Taruna Wreda Nusantara (Latsitardanus) XLVI Tahun 2026 di wilayah tersebut, pada sabtu 24 Januari 2026
Melalui Kabid Humas Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., mengatakan bahwa penyerahan perangkat korve tersebut dilakukan secara simbolis kepada perwakilan Taruna Akpol di Posko Polri Aceh Tamiang”, terangnya.
Kabid Humas juga mengatakan “bantuan perangkat korve tersebut merupakan bentuk dukungan Polda Aceh terhadap para Taruna Akpol yang sedang melaksanakan kegiatan Latsitardanus XLVI, khususnya dalam membantu masyarakat Aceh Tamiang pascabanjir.
“Penyerahan perangkat korve ini merupakan wujud dukungan dan perhatian Kapolda Aceh kepada para Taruna Akpol yang sedang bertugas melaksanakan Latsitardanus XLVI Tahun 2026 di Kabupaten Aceh Tamiang pascabanjir,”terang Kabid Humas Kombes pol Joko.
Diakhir penyampaiannya, kehadiran para Taruna Akpol di tengah masyarakat diharapkan dapat membantu percepatan pemulihan kondisi daerah terdampak banjir, baik melalui kegiatan sosial, kerja bakti, maupun bentuk pengabdian lainnya.
Dalam hal ini, kita berharap, melalui kegiatan Latsitardanus yang sedang berjalan, para Taruna Akpol dapat semakin mengasah jiwa kepemimpinan, empati, serta kedekatan dengan masyarakat.
“Semoga keberadaan Taruna Akpol dalam kegiatan Latsitardanus ini dapat memberikan manfaat nyata dan mempercepat pemulihan Aceh Tamiang sehingga kembali berdenyut seperti sediakala,” tutup Kabid Humas. Sehingga berita ini dipublikasikan, Senin (26/01/26).
MUKOMUKO – Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) resmi melayangkan gugatan perdata khusus melalui mekanisme Legal Standing terhadap PT Sapta Sentosa Jaya Abadi. Gugatan yang terdaftar dengan nomor 1/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mkm ini dipicu oleh dugaan pelanggaran berat terkait pengelolaan limbah cair perusahaan yang dinilai mengancam kelestarian lingkungan.
Dalam sidang pertama yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko,Selasa 20/01/2026 pihak Penggugat hadir langsung yang dipimpin oleh Ketua Umum AJPLH, Soni, S.H., M.H., M.Ling. Sementara itu, pihak Tergugat (PT Sapta Sentosa Jaya Abadi) diwakili oleh dua orang Kuasa Hukum dan tiga orang perwakilan manajemen perusahaan. Adapun Bupati Mukomuko turut terseret sebagai pihak Turut Tergugat dalam perkara ini tidak hadir.
Pelanggaran Berat PP No. 22 Tahun 2021
Gugatan ini berfokus pada temuan bahwa saluran dan kolam air limbah milik perusahaan diduga tidak kedap air. AJPLH menegaskan bahwa kondisi tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Soni, S.H., M.H., M.Ling selaku Ketua Umum AJPLH, menekankan pentingnya prinsip pembangunan berkelanjutan. Menurutnya, kegagalan perusahaan dalam menyediakan fasilitas limbah yang tidak kedap air berdampak sistemik pada ekosistem sekitar.
”Pembangunan yang berkelanjutan wajib memperhatikan aspek lingkungan. Kolam limbah yang tidak kedap air mengakibatkan tanah di sekitar objek sengketa mengalami kontaminasi. Hal ini sangat berbahaya karena dapat mencemari air tanah yang merupakan sumber daya vital,mahluk hidup” tegas Soni usai persidangan.
Kerugian Fungsi Lingkungan
Sebagai organisasi yang bergerak di bidang pelestarian fungsi lingkungan hidup, AJPLH menyatakan merasa sangat dirugikan atas tindakan abai yang dilakukan oleh PT Sapta Sentosa Jaya Abadi. Gugatan ini merupakan langkah nyata organisasi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan perlindungan hukum terhadap hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat.
Sidang Ditunda
Sidang perdana ini belum masuk ke materi pokok perkara. Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan karena ketidakhadiran Bupati Mukomuko selaku pihak Turut Tergugat.
”Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin, 2 Februari 2026, dengan agenda pemeriksaan kehadiran para pihak secara lengkap,” tutup laporan dari tim redaksi.(Redaksi)
sidik24jam. Meranti,- Tim Raga Polres Meranti Melakukan Kegiatan Dalam Rangka Pemberantasan Premanisme dan Genk Motor di Wilayah Hukum Polres Meranti Rabu (21/1/2026) Malam.
Selain itu, Tim Raga Melaksanakan kegiatan Sambang di tempat -tempat Satkamling dan menghimbau kepada awak Satkamling untuk tetap melaksanakan rutinitas Patroli di Rute dan Lokasi objek-objek vital di wilayah Hukum Polres Kepulauan Meranti
Bukan hanya itu, Tim Raga Polres Kepulauan Meranti Melaksanakan patroli di lingkungan tempat yang terindikasi adanya premanisme dan genk motor juga Mendatangi kelompok- kelompok atau Ormas untuk mengingatkan agar menjaga situasi Kondusif di Kabupaten Kepulauan Meranti.
” Kita Melaksanakan sambang kepada masyarakat dan memberikan himbauan untuk antisipasi Premanisme dan Genk Motor dan Mengingatkan masyarakat, bila menemukan tindakan premanisme yang meresahkan untuk segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat,” ujar Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Ipda Hendiyanto, S.H yang memimpin Tim Raga saat itu.
Selanjutnya Tim Raga juga Melakukan riksa atau geledah badan dan orang, benda- benda dan tempat yang dicurigai yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas serta Tim Raga Juga Mengamankan pelaku yang telah melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat.
“Adapun kami kunjungi yakni Remaja dan muda muid tempat rawan Kegiatan Curat , Curas dan Curanmor (C3) yang ada di lingkungan Masyarakat Wilayah Hukum Kota Selatpanjang Khususnya dan Kepulauan Meranti Umumnya juga melakukan Patroli di Jalan Protokol,” ucapnya.
Selanjutnya, Tim Raga Melakukan Patroli dengan mendatangi tempat- tempat lokasi yang terindakasi adanya tindakan premanisme dan kejahatan
Serta Memberikan himbauan terhadap masyarakat yang dijumpai dengan menyampaikan himbauan pemberantasan premanisme dan kejahatan.
” Tim Raga juga Melaksanakan kegiatan Sambang ke Pos- Pos Satkamling di lingkungan masyarakat untuk menghimbau kepada petugas Satkamling agar tetap melaksanakan ronda malam guna menjaga keamanan lingkungan warga setempat,” jelasnya.**”
PASAMAN BARAT – Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) secara resmi melayangkan surat kepada Kapolres Pasaman Barat terkait dugaan alih fungsi kawasan hutan produksi menjadi perkebunan kelapa sawit di Kampung Sungai Pinang, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat pada Kamis 15/01/2026.
Langkah ini diambil menyusul adanya laporan mengenai penguasaan kembali lahan kawasan hutan oleh oknum masyarakat, yang sebelumnya telah diserahkan kepada negara.
Rekam Jejak Kasus
Persoalan ini bukanlah hal baru. Pada tahun 2020, Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia telah melaporkan saudara Ahmad Alhadi dan H. Ismed ke Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Polres Pasaman Barat, Brigadir Ival.
Dalam proses hukum tersebut, Ahmad Alhadi diketahui telah menyerahkan lahan yang berstatus kawasan hutan tersebut kembali kepada negara. Namun, saat ini lahan tersebut ditengarai kembali dikuasai secara sepihak, yang memicu timbulnya konflik dan masalah sosial di tengah masyarakat setempat dan menimbulkan kegaduhan.
Ketua Umum AJPLH, Soni, S.H., M.H., M.Ling, menegaskan bahwa pihaknya telah menyurati Kapolres Pasaman Barat agar segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
”Kami meminta Kapolres untuk segera menindak penguasaan kawasan hutan yang dilakukan secara melawan hukum.
“Status lahan tersebut adalah milik negara, dan penguasaan kembali secara ilegal adalah pelanggaran serius terhadap aturan kehutanan,” ujar Soni dalam keterangannya.
Isu Keterlibatan Oknum
Di sisi lain, muncul isu miring di tengah masyarakat yang menyebutkan bahwa Ahmad Alhadi masih terus melakukan pembukaan lahan (land clearing) di kawasan hutan mangrove pesisir pantai Pasaman Barat.
Berembus kabar adanya dugaan perlindungan atau backup dari oknum penting di jajaran Polres Pasaman Barat yang membuat aktivitas tersebut terus berjalan lancar.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto,S.I.K yang dihubungi terkait adanya dugaan bekup oleh APH setempat mengatakan, yang membekup siapa pak..? Sampaikan saja pak, jangan buat opini,”terang kapolres
Terkait surat yang telah masuk kapolres mengatakan “saya check dl pak jawabnya kepada Awak media.
Hingga berita ini diturunkan, AJPLH masih menunggu langkah nyata dan respons resmi dari Kapolres Pasaman Barat untuk menuntaskan perkara ini demi supremasi hukum dan kelestarian lingkungan hidup dan kawasan hutan di Pasaman Barat.(Team Redaksi)
sidik24jam. Pekanbaru – Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, menindaklanjuti persoalan infrastruktur strategis di daerahnya dengan melakukan pertemuan bersama Ketua DPRD Provinsi Riau, Kaderismanto, di Kantor DPRD Provinsi Riau Pekanbaru, Rabu (21/1/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Asmar didampingi Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, H. Khalid Ali, S.E., serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Meranti, Rahmat Kurnia, S.T. Pertemuan membahas kondisi sejumlah jembatan dan ruas jalan provinsi di Kabupaten Kepulauan Meranti yang dinilai mendesak untuk segera diperbaiki karena berdampak langsung terhadap aktivitas dan keselamatan masyarakat.
Bupati Asmar menyampaikan sejumlah usulan prioritas pembangunan infrastruktur, khususnya perbaikan jembatan dan jalan provinsi yang saat ini mengalami kerusakan berat dan memerlukan penanganan segera.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Provinsi Riau, Kaderismanto, mengakui bahwa kondisi keuangan daerah saat ini cukup terbatas akibat penurunan dan pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Meski demikian, DPRD Provinsi Riau tetap berkomitmen untuk mencari solusi terbaik.
“Memang harus diakui kondisi APBD kita tahun ini sangat terbatas. Namun kami akan berusaha semaksimal mungkin mencari ruang-ruang anggaran agar kebutuhan masyarakat tetap dapat diakomodir,” ujar Kaderismanto.
Ia menambahkan, persoalan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi perhatian serius DPRD Provinsi Riau, terutama dua jembatan yang telah roboh dan merupakan akses vital bagi masyarakat.
“Meranti memiliki jembatan yang sangat mendesak penanganannya karena sudah jatuh dan roboh. Ini akses penting bagi masyarakat, sehingga harus menjadi prioritas penanganan pada tahun 2026,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, mengapresiasi respons positif Ketua DPRD Provinsi Riau terhadap usulan yang disampaikan. Ia berharap persoalan infrastruktur tersebut dapat ditindaklanjuti hingga ke pemerintah pusat.
“Yang paling mendesak adalah Jembatan Panglima Sampul yang kondisinya sudah rusak berat. Insya Allah akan kita usulkan ke tingkat provinsi dan juga ke pemerintah pusat, termasuk Jembatan Selat Akar serta infrastruktur jalan lainnya,” ungkap Bupati Asmar.
Menurutnya, seluruh usulan telah disampaikan secara menyeluruh dan mendapatkan tanggapan positif sebagai bagian dari upaya bersama membangun Kabupaten Kepulauan Meranti ke arah yang lebih baik.
Senada dengan itu, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, H. Khalid Ali, S.E., berharap sinergi antara pemerintah daerah, DPRD provinsi, dan pemerintah pusat terus terjalin guna mempercepat pembangunan daerah.
“Kami berharap masyarakat Kepulauan Meranti dapat mendoakan perjuangan kami. Apa yang disampaikan oleh Ketua DPRD Provinsi dan Bupati merupakan harapan kita bersama untuk membangun Kabupaten Kepulauan Meranti,” ujarnya.
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah konkret dalam mempercepat penanganan infrastruktur vital di Kepulauan Meranti, khususnya jembatan dan jalan, guna mendukung mobilitas, perekonomian, dan kesejahteraan masyarakat.***
sidik24jam. MERANTI – Kepengurusan Majelis Pembimbing Ranting (Mabiran), Kwartir Ranting (Kwarran), dan Dewan Kerja Ranting (DKR) Gerakan Pramuka Merbau memasuki babak baru. Wakil Ketua Organisasi dan Hukum Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kepulauan Meranti, Sudandri, SH, melantik jajaran pengurus masa bakti 2025–2028 di Aula Kantor Camat Merbau, Teluk Belitung, Rabu (21/1/2026).
Mewakili Ketua Kwarcab Kepulauan Meranti, Sudandri menegaskan bahwa amanah kepengurusan bukan sekadar jabatan struktural, melainkan tanggung jawab moral yang harus dijalankan sesuai koridor organisasi.
“Setiap kebijakan dan kegiatan kepramukaan wajib berpedoman pada AD/ART Gerakan Pramuka. Ini bukan formalitas, tetapi ruh organisasi yang menjadi landasan seluruh gerak langkah,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pemahaman tugas pokok masing-masing unsur. Mabiran diharapkan mampu memberi dukungan moral dan materiil, Kwarran bertanggung jawab pada pengelolaan pembinaan, sementara DKR menjadi wadah strategis kaderisasi kepemimpinan Pramuka Penegak dan Pandega.
“Jangan ada tumpang tindih peran. Bekerjalah secara kolektif dan kolegial agar pembinaan berjalan efektif,” ujarnya.
Dalam arahannya, Sudandri menempatkan pendidikan karakter sebagai prioritas utama. Ia mendorong optimalisasi Syarat Kecakapan Umum (SKU), Syarat Kecakapan Khusus (SKK), serta pencapaian Pramuka Garuda sebagai instrumen pembentukan watak, akhlak, dan budi pekerti generasi muda.
Selain penguatan substansi pembinaan, Sudandri juga menyoroti transformasi digital Gerakan Pramuka. Dalam waktu dekat, Pusdatin Kwarnas akan mendistribusikan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan mengaktifkan akun Platform Ayo Pramuka hingga ke tingkat gugus depan, yang akan dilanjutkan dengan bimbingan teknis.
“Seluruh aktivitas Pramuka kini terintegrasi melalui Platform Ayo Pramuka. Karena itu, saya berharap seluruh pengurus mengikutinya dengan serius,” katanya.
Ia mengimbau pengurus Kwarran Merbau agar segera menggelar Rapat Kerja Ranting (Rakeran) untuk menyusun program kerja yang terukur dan aplikatif, sekaligus memastikan kwartir hadir membantu para pembina di lapangan.
“Pramuka Merbau tidak boleh gagap teknologi. Manfaatkan media sosial untuk menyebarkan kegiatan positif. Dengan semangat Setiap Pramuka Adalah Pewarta dan Sinergi Tanpa Batas, Pramuka harus hadir dan memberi solusi di tengah persoalan sosial masyarakat,” pungkasnya.***