Sidik24jamm. SELATPANJANG – Komitmen Pemkab Kepulauan Meranti dukung olahraga prestasi kembali dibuktikan. Kejuaraan Kabupaten Men Fitness PBFI Meranti Tahun 2026 resmi digelar di halaman Kantor BPKAD Jalan Merdeka, Sabtu 20/6/2026.
Kejuaraan dibuka Kepala Disporapar Meranti Saiful Bakhri, ST. Hadir Forkopimda, kepala OPD, Camat Tebing Tinggi, Ketua PBFI Meranti Jhonly, dan Ketua KONI Meranti Hidayat Abdurrahman, SE.
Dukungan Pemkab & KONI Diapresiasi.
Ketua PBFI Meranti Jhonly mengapresiasi dukungan Pemkab dan KONI. “Saya ucapkan terima kasih. Semoga dukungan ini terus berkelanjutan demi kemajuan olahraga binaraga, khususnya di Kabupaten Kepulauan Meranti,” ujar Jhonly.
Disporapar: Wadah Cari Bibit Unggul.
Saiful Bakhri menyebut Kejurkab ini jadi wadah pembinaan atlet + pencarian bibit unggul daerah. Ia akui tantangan terbesar fitness/binaraga: minimnya minat masyarakat karena dianggap olahraga berat + biaya tinggi + kurang pengetahuan.
Padahal banyak nilai positifnya. “Disiplin, kerja keras, sportivitas, fokus, konsistensi, serta membentuk pola hidup sehat,” kata Saiful.
Targetnya jelas: lahirkan atlet Meranti berfisik kuat + mental juara + berintegritas untuk bersaing di Porprov Riau 2027, nasional, bahkan internasional.
Pemkab Meranti akan terus mendukung kemajuan olahraga sebagai bagian pembangunan SDM sehat, produktif dan berprestasi,” tegasnya.
KONI Target Porprov 2027.
Ketua KONI Meranti Hidayat Abdurrahman SE berharap PBFI terus rekrut + bina atlet profesional. “Kami berharap PBFI terus melahirkan atlet-atlet berprestasi yang siap bersaing pada Porprov 2027,” ujarnya….
Atmosfer panas dan penuh gengsi mewarnai Turnamen Mini Soccer Bhayangkara Cup 2026 yang digelar oleh institusi kepolisian Polres Aceh Timur polda Aceh dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 Tahun 2026.
Turnamen yang memperebutkan Piala Kapolres Aceh Timur tersebut resmi dibuka oleh Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K, dan langsung menyuguhkan pertandingan-pertandingan menarik yang menyedot perhatian para peserta maupun penonton.
Memasuki hari kedua babak penyisihan, laga bergengsi mempertemukan Tim Staf Polres Aceh Timur yang dipimpin Kabag Ops melawan Tim Satreskrim Polres Aceh Timur. Sejak peluit awal dibunyikan, kedua tim tampil agresif dan saling menyerang demi mengamankan poin penting menuju fase berikutnya, pertandingan tersebut yang berlangsung dilapangan Mini Soccer Loyality Idi Aceh Timur, Senin, (08/06/2026)
Tim Satreskrim yang dikenal memiliki permainan cepat sempat memberikan tekanan bertubi-tubi ke lini pertahanan lawan. Namun solidnya pertahanan Tim Staf Polres Aceh Timur mampu meredam berbagai peluang yang tercipta.
Pertandingan semakin memanas ketika Tim Staf Polres Aceh Timur berhasil memecah kebuntuan melalui serangan cepat yang mengejutkan barisan belakang Satreskrim. Gol pembuka tersebut membakar semangat para pemain Staf Polres untuk terus menekan.
Tak ingin menyerah begitu saja, Satreskrim mencoba bangkit dan berhasil memperkecil ketertinggalan melalui sebuah skema serangan yang rapi. Namun dominasi permainan perlahan kembali diambil alih oleh Tim Staf Polres Aceh Timur.
Memanfaatkan celah di lini pertahanan lawan, Tim Staf Polres Aceh Timur kembali menambah dua gol tambahan yang membuat kedudukan berubah menjadi 3-1. Skor tersebut bertahan hingga peluit panjang dibunyikan wasit.
Kemenangan meyakinkan ini menjadi modal berharga bagi Tim Staf Polres Aceh Timur untuk melangkah lebih jauh dalam perburuan gelar juara Turnamen Mini Soccer Loyalty Bhayangkara Cup 2026. Sebaliknya, kekalahan tersebut membuat langkah Tim Satreskrim semakin berat dan memupus harapan mereka untuk meraih posisi juara pertama pada turnamen bergengsi antar satuan kerja di lingkungan Polres Aceh Timur tersebut.
Selain menjadi ajang kompetisi olahraga, turnamen ini juga menjadi wadah mempererat soliditas, kekompakan, dan semangat kebersamaan antar personel Polres Aceh Timur dalam menyambut HUT Bhayangkara ke-80.
Dengan masih tersisa sejumlah pertandingan pada babak penyisihan, persaingan menuju tangga juara dipastikan semakin ketat. Setiap tim akan berjuang habis-habisan untuk mengamankan tiket menuju babak berikutnya dan mengangkat Piala Kapolres Aceh Timur yang menjadi simbol prestise dalam perhelatan olahraga tahun ini.
“Semangat sportivitas, loyalitas, dan kebersamaan menjadi kemenangan sejati dalam setiap pertandingan yang digelar menyambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026.”
Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) dalam wilayah kerja lingkungan Kabupaten Aceh Tamiang melalui musyawarah yang dilaksanakan bersama para jurnalis yang tergabung dalam wadah ASWIN, resmi menunjuk dan mengangkat D Yogi Syahputra menjadi sebagai ketua Organisasi wartawan ASWIN untuk masa bakti periode 2026-2031, pelaksanaan tersebut yang berlangsung di Best Kopi, Kecamatan Karang Baru, Selasa (09/06/2026).
Terlihat dalam Pemilihan yang berlangsung, suasana penuh kebersamaan dan kekeluargaan. Seluruh peserta musyawarah secara bulat memberikan dukungan kepada D Yogi Syahputra untuk memimpin organisasi wartawan tersebut selama lima tahun ke depan.
Keputusan aklamasi itu menjadi bukti kuatnya kepercayaan anggota terhadap sosok D Yogi Syahputra dalam membawa ASWIN Aceh Tamiang menjadi organisasi yang semakin solid, profesional, dan mampu menjadi wadah bagi para jurnalis di daerah.
Sapaan akrab yang dipanggil oleh para jurnalis “Yogi” menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas amanah yang diberikan oleh seluruh anggota ASWIN. Kepercayaan yang diberikan ini merupakan amanah besar yang akan dijalankan bersama seluruh anggota. Saya tidak bisa bekerja sendiri, tetapi dengan kebersamaan dan kekompakan seluruh rekan-rekan jurnalis, kita akan membawa ASWIN menjadi organisasi yang lebih baik dan bermanfaat,” ujar Yogi.
Tidak hanya itu, yogi juga mengajak seluruh insan pers di Aceh Tamiang untuk terus mempererat hubungan silaturahmi dan menjaga solidaritas antar wartawan, tanpa membedakan latar belakang media maupun organisasi.
“Ke depan mari kita pererat silaturahmi sesama jurnalis, khususnya di Aceh Tamiang. Bagi wartawan yang selama ini belum memiliki wadah organisasi, kami membuka pintu selebar-lebarnya untuk bergabung dan bersama-sama membangun organisasi ini, ucap yogi lagi.
Yogi juga berharap, pertemuan ini menajadi momentum penting bagi ASWIN Aceh Tamiang dalam memperkuat konsolidasi internal organisasi sekaligus meningkatkan peran wartawan dalam menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat, harap Bung Yogi.
terkait hal tersebut, Selain menjadi ajang pemilihan kepengurusan baru, musyawarah yang dilaksanakan juga menjadi ruang diskusi bagi para anggota untuk merumuskan berbagai program kerja strategis yang akan dijalankan selama lima tahun mendatang.
Dengan kepemimpinan yang baru, ASWIN Aceh Tamiang diharapkan mampu menjadi organisasi yang semakin aktif dalam meningkatkan kapasitas dan profesionalisme wartawan, memperjuangkan kepentingan anggota, serta menjadi mitra konstruktif bagi pemerintah dan masyarakat dalam mendorong pembangunan daerah.
Semangat kebersamaan yang ditunjukkan dalam musyawarah tersebut menjadi modal awal bagi D Yogi Syahputra untuk menakhodai ASWIN Aceh Tamiang menuju organisasi yang lebih maju, solid, dan berdaya saing di masa mendatang.
adapun dari hasil musyawarah yang dilaksanakan telah tersusun Strutur kepengurusan diantaranya :
KETUA : D.YOGI SYAHPUTRA
WAKIL KETUA : BURHANUDDIN RANGKUTI, SH
SEKETARIS : R. ARIFIN
BENDAHARA : ERI AFANDI (BEO)
BIDANG –BIDANG :
BIDANG KESEJAHTERAAN :
Ketua : HERLINA SARI
BIDANG HUKUM :
Ketua : TEDI IRAWAN,SH. MH
AJIE LINGGA, SH
BIDANG MEDIA DAN PUBLIKASI
Ketua : DEDEK PURNAMA
BIDANG HUMAS DAN KEMASYARAKATAN :
Ketua : DJASRIAL
BIDANG KESETARIATAN :
Ketua : ANDI SYAHPUTRA
BIDANG PEREKRUTAN DAN PENGEMBANGAN SDM :
Ketua : AL YUDHA ZAYANA NASUTION
BIDANG SOSIAL , KEMANUSIAN DAN LINGKUNGAN HIDUP :
Ketua : RAMANSYAH EFENDI
BIDANG INVESTIGASI :
Ketua : MISWAN
BIDANG OLAH RAGA DAN KEPEMUDAAN :
a. Ketua : ANGGA MAULANA
Medan – Kepala Desa Titi Besi, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Faisal Ramadhan Siregar, meminta Mahkamah Agung (MA) membatalkan Putusan Nomor 83/G/2025/PTUN.MDN dan Putusan Nomor 31/B/2026/PT.TUN Medan terkait sengketa pemberhentian perangkat desa.
Kepada wartawan, Rabu (4/6/2026), Faisal menyampaikan bahwa dirinya telah mengajukan nota kasasi ke Mahkamah Agung pada 2 Juni 2026 sebagai upaya hukum lanjutan atas perkara tersebut.
Menurut Faisal, pemberhentian perangkat desa telah dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa perangkat desa dapat diberhentikan apabila tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa.
“Saya telah menempuh seluruh prosedur hukum sesuai ketentuan yang berlaku, baik di tingkat PTUN maupun PTTUN. Namun, upaya tersebut belum mendapatkan hasil yang diharapkan,” ujar Faisal.
Faisal juga menyoroti proses persidangan yang berlangsung dalam perkara tersebut. Dalam salinan Putusan PTTUN Medan Nomor 31/B/2026/PT.TUN Medan disebutkan bahwa putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu, 14 Januari 2026.
Namun, menurutnya, fakta persidangan sebagian besar dilaksanakan melalui aplikasi e-Court. Pertemuan tatap muka hanya beberapa kali dilakukan pada saat pemeriksaan perkara tingkat pertama di PTUN Medan dengan Nomor Perkara 83/G/2025/PTUN.MDN. Sementara penyampaian putusan dilakukan melalui sistem informasi e-Court.
Atas dasar itu, Faisal meminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan investigasi terhadap proses penanganan perkara tersebut.
“Saya berharap Komisi Yudisial dapat melakukan investigasi agar proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” katanya.
Lebih lanjut, Faisal menilai majelis hakim di tingkat PTUN maupun PTTUN kurang mempertimbangkan secara menyeluruh ketentuan yang mengatur kewenangan kepala desa dalam memberhentikan perangkat desa.
Ia menjelaskan bahwa kepala desa merupakan pejabat yang dipilih langsung oleh masyarakat melalui proses demokrasi di tingkat desa. Oleh karena itu, pelaksanaan Undang-Undang Pemerintahan Desa harus sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dalam Permendagri tersebut dijelaskan bahwa:
Kepala desa mengkonsultasikan rencana pemberhentian perangkat desa kepada camat secara tertulis.
Camat memberikan rekomendasi tertulis yang menjadi dasar bagi kepala desa untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian.
Faisal juga menanggapi dalil dalam gugatan yang menyebut pemberhentian perangkat desa harus melalui rekomendasi bupati. Menurutnya, ketentuan tersebut perlu dikaji kembali karena kepala desa dan bupati sama-sama merupakan pejabat yang dipilih langsung oleh rakyat, meskipun memiliki fungsi, tugas, dan kewenangan yang berbeda.
Kasus ini kini memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung, dan pihak Kepala Desa Titi Besi berharap majelis hakim pada tingkat kasasi dapat memberikan putusan yang dianggap lebih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku(Team).
Bencana Alam Hidrometeorologi Sudah berlalu, Akan tetapi fase Pemulihan terus dilakukan bahkan Masih adanya perpanjangn Waktu, hal tersebut tertuang dalam keputusan yang ditetapkan oleh Bupati Aceh tamiang memperpanjang masa transisi darurat menuju pemulihan pascabencana selama 90 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 26 Mei hingga tanggal 23 Agustus 2026.
Keputusan ini diambil setelah evaluasi menunjukkan dampak banjir dan bencana hidrometeorologi lainnya masih cukup terasa di tengah masyarakat, baik pada aktivitas sosial, ekonomi, maupun pelayanan di sejumlah wilayah terdampak.
Dari sudut pandang lain, keputusan Yang ditetapkan oleh Bupati Aceh Tamiang, apa bila dibaca sekilas, ini mungkin hanya terdengar seperti keputusan administratif. Nomor surat, tanggal berlaku, masa perpanjangan Selesai.
Akan tetapi di lapangan, masyarakat tahu akan ceritanya tidak sesederhana itu. Karena banjir memang begitu terlalu cepat datangannya, kadang dalam hitungan jam air sudah masuk ke halaman. Tapi setelah surut, yang tertinggal bukan cuma lumpur.
Ada jalan yang belum pulih. Ada lahan yang butuh waktu untuk kembali produktif. Ada aktivitas warga yang belum sepenuhnya normal. Dan ada banyak urusan kecil yang sering tidak terpublikasikan, tapi terasa betul bagi mereka yang mengalaminya.
Disamping itu, Pemerintah menyebut perpanjangan ini sebagai langkah untuk mempercepat penanganan dan memastikan pemulihan benar-benar menyentuh kebutuhan warga terdampak. Fokusnya bukan hanya pada infrastruktur, tetapi juga pada layanan masyarakat dan percepatan berbagai program penanganan pascabencana. Atau bisa dikatakan “memang begitu”
Kalau bahasa orang kampung mungkin lebih sederhana masih ada yang belum selesai, jadi waktunya ditambah.
“Dan rasanya itu cukup masuk akal.
Karena pemulihan pascabencana memang bukan pekerjaan yang bisa selesai hanya karena airnya sudah surut.dan didalamnya ada dilakukan sebuah pendataan, verifikasi, perbaikan, Dan bantuan yang harus dipastikan tepat sasaran. tentu saja, ada proses yang kadang jalannya tidak bisa dipaksa secepat harapan masyarakat.
Ketika Kita Merasakan yang tanpa kita sadari, alam ketika Murka cuma hitungan hari. Akan Tetapi, apa bila memasuki urusan setelahnya bisa jauh lebih panjang tidak seperti apa yang kita fikirkan, Namu semua itu harapan besar bagi masyarakat yang diberikan oleh pihak pemerintah Daerah, agar kita tetap terus tersenyum.
Dalam hal ini juga, Pemerintah Daerah tentu dituntut bergerak cepat. Tapi di sisi lain, pemulihan juga tidak bisa asal cepat. Salah data bisa jadi masalah, Salah sasaran bisa memunculkan keluhan baru, Terlalu lambatpun masyarakat mulai bertanya“ini sudah surut, kenapa belum selesai”….?
pertanyaan seperti itu wajar ketika Muncul ditengah – Tengah Publik,
Karena masyarakat biasanya tidak terlalu sibuk menghafal nomor keputusan, Mereka lebih melihat hal-hal sederhana, Apakah jalan di depan rumah sudah bisa dilalui.., Apakah pelayanan sudah kembali normal ..Dan Apakah lahan yang sempat terdampak sudah mulai ada penanganan secara maksimal, terus Apakah bantuan yang dijanjikan benar-benar sampai ketangan Masyarakat..?
Perlu kita kaji kembali, Pandangan masyarakat memang jauh berbeda, dan pada akhirnya, ukuran pemulihan itu bukan pada panjangnya masa transisi.
Tapi pada sejauh mana warga benar-benar merasa keadaan mulai membaik.
Perpanjangan 90 hari ini setidaknya memberi ruang tambahan bagi pemerintah untuk menuntaskan pekerjaan rumah yang masih tersisa.
Sebab banjir memang sudah surut.
Tapi seperti yang sering terjadi, yang pergi itu airnya. Urusan setelahnya masih tertinggal, Selasa (26/05/26).
sidik24jam. DUMAI – Komandan Komando Armada I (Dankodaeral I) Laksamana Muda TNI Deny Septiana melaksanakan kunjungan kerja dan tatap muka dengan prajurit Pangkalan TNI AL Dumai di Mako Lanal Dumai, Jln. Yos Soedarso No. 01 Kota Dumai, Rabu (20/5/2026).
Kedatangan Dankodaeral I beserta Ketua Daerah Kodaeral I Gabungan Jalasenastri Koarmada RI Ny. Lia Deny Septiana disambut langsung Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Abdul Haris bersama Ketua Cabang 4 Daerah Kodaeral I Gabungan Jalasenastri Koarmada RI Ny. Dewi Abdul Haris.
Prosesi penyambutan berlangsung khidmat dengan nuansa budaya Melayu. Selain penghormatan militer dan pengalungan bunga oleh siswa-siswi TK Hang Tuah Dumai, Dankodaeral I menerima pemasangan tanjak dan prosesi tepuk tepung tawar dari Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Dumai sebagai simbol penghormatan adat.
Kegiatan turut dihadiri unsur Forkopimda Kota Dumai, pejabat TNI-Polri, dan instansi maritim setempat.
Komandan Lanal Dumai memaparkan kondisi wilayah kerja Lanal Dumai di kawasan strategis Selat Malaka, termasuk kesiapan operasional satuan, situasi keamanan laut, kesiapan personel dan alutsista, serta program strategis seperti pembinaan potensi maritim, sinergitas dengan instansi terkait, dan ketahanan pangan.
Saat memberikan arahan, Laksamana Muda TNI Deny Septiana menekankan pentingnya profesionalisme, loyalitas, disiplin, dan soliditas prajurit dalam mendukung tugas TNI AL di Selat Malaka.
Tantangan tugas keamanan maritim semakin kompleks. Seluruh prajurit dituntut meningkatkan kesiapan operasional dan menjaga integritas,” ujarnya.
Selain tatap muka, Dankodaeral I menyerahkan tali asih kepada warakawuri sebagai bentuk kepedulian terhadap keluarga besar TNI AL.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan peninjauan program ketahanan pangan Potmar Lanal Dumai melalui penebaran benih ikan nila di kolam budidaya.
Kunjungan ini diharapkan memperkuat komunikasi, koordinasi, dan sinergitas antara TNI AL, Forkopimda, serta instansi terkait untuk mendukung stabilitas keamanan maritim dan pembinaan teritorial di Dumai.****
Binjai ( SUMUT ) Koordinator Pewarta Polres Binjai 2020, Dedi Anora, angkat bicara terkait tuduhan terhadap Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, yang disebut melakukan tindakan diskriminatif dan tebang pilih.
Dedi menegaskan, oknum wartawan yang memberitakan tuduhan tersebut bukan bagian dari Pewarta Polres Binjai. Ia memastikan seluruh anggota yang tergabung dalam kelompok kerja (pokja) tersebut memiliki kartu identitas resmi.
“Bukan bagian dari kami. Saya pastikan rekan-rekan yang tergabung dalam Pewarta Polres Binjai mengantongi kartu identitas Pewarta Polres Binjai,” ujar Dedi, Rabu (20/05/2026).
Menurut Dedi, narasi pemberitaan yang menyudutkan Kasat Narkoba Polres Binjai itu tidak mencerminkan sikap seorang mitra Polri, melainkan lebih kepada bentuk kekecewaan pribadi terhadap perwira tersebut.
Selama ini, kata Dedi, Polres Binjai sebagai mitra pers selalu menunjukkan sikap yang baik, koperatif, dan tidak pernah tebang pilih.
Dedi menilai persoalan seperti itu seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik, bukan dengan langsung dipublikasikan ke media sehingga berpotensi merusak hubungan antara insan pers dan kepolisian.
“Bukan sekali atau dua kali seperti ini. Yang dirugikan juga awak media. Bisa-bisa hubungan komunikasi menjadi terputus. Kita yang sudah membangun hubungan baik, jangan sampai dirusak oleh pihak yang menjelekkan,” tambah Dedi.
Seharusnya, Dedi menambahkan, wartawan dibekali dengan berkompetensi agar memiliki adab dan etika sebagai Jurnalis terlepas dari ilmu yang dimiliki.( Tim)
Dugaan Kasus ‘Tangkap Lepas’ 3 Ton BBM Ilegal di Kutai Timur, AJAK Desak Bid Propam Polda Kaltim Tindak Tegas Oknum Terlibat
KUTAI TIMUR – Praktik penegakan hukum dalam pemberantasan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di wilayah hukum Polres Kutai Timur kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, beredar kabar mengenai dugaan aksi “tangkap lepas” terhadap barang bukti pengangkutan BBM yang diduga kuat tidak memiliki izin resmi (ilegal) pada Jumat (08/05/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula ketika tim dari Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur berhasil mengamankan sebuah mobil pickup yang mengangkut BBM diduga ilegal dengan muatan kurang lebih seberat 3 ton. Penangkapan tersebut dilakukan di depan FSS Sangatta Kota, Kabupaten Kutai Timur pada kamis sore 07/05/2026. Diketahui, komoditas bernilai tinggi tersebut diduga kuat merupakan milik seorang pengusaha berinisial “Aso”.
Pasca penangkapan, barang bukti berupa mobil pickup beserta muatan BBM tersebut sempat dititipkan di Mapolsek Sangatta. Namun ironisnya, alih-alih dilanjutkan ke proses penyidikan dan penahanan unit, barang bukti beserta terduga pelaku kabarnya justru dilepaskan begitu saja tanpa adanya proses hukum yang berjalan sebagaimana mestinya.
Menanggapi kejanggalan tersebut, Keua Umum Aliansi Jurnalis Anti Korupsi (AJAK) Soni,S.H.,M.H,M.Ling angkat bicara dan mengecam keras dugaan kongkalikong dalam penanganan perkara ini. AJAK meminta secara tegas kepada Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Kalimantan Timur untuk segera turun tangan melakukan pengusutan kasus ini secara tuntas.
”Kami meminta Kabid Propam Polda Kaltim untuk segera menyelidiki kasus ini secara objektif. Harus ada penjelasan resmi dan press release kepada masyarakat luas agar perkara ini menjadi jelas dan terang benderang. Siapa sebenarnya dalang di balik semua ini harus diungkap,” soni
Lebih lanjut, AJAK juga mendesak agar institusi Polri tidak segan-segan menjatuhkan sanksi dan menindak tegas oknum-oknum anggota yang terbukti terlibat atau sengaja bermain dalam lingkaran kasus “tangkap lepas” BBM ilegal tersebut, demi menjaga marwah dan integritas kepolisian di mata publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi maupun klarifikasi dari pihak Polres Kutai Timur terkait perkembangan dan kejelasan penanganan permasalahan tersebut…Bersambung.(Team Redaksi)
Medan,– Kementerian Kehutanan melalui Tim Operasi Gabungan yang terdiri dari Gakkum Kehutanan, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan, bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara, mengamankan ribuan batang kayu bulat yang diduga tidak dilengkapi barcode atau penanda legalitas pada lima industri pengolahan kayu atau sawmill di Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Operasi yang dimulai sejak Rabu, 13 Mei 2026 tersebut menemukan sekitar 1.677 batang kayu bulat jenis rimba campuran dan meranti, 30 unit mesin bandsaw, serta kayu olahan berupa papan dan reng kaso. Seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Operasi gabungan penertiban peredaran hasil hutan kayu ilegal itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pembalakan liar di Desa Poldung dan wilayah Simonis, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kayu bulat hasil kegiatan ilegal tersebut diduga diangkut dan ditampung oleh sejumlah industri pengolahan kayu di wilayah Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Atas informasi tersebut, tim kemudian melakukan pengecekan lapangan guna menelusuri asal-usul kayu, legalitas dokumen angkutan, serta kesesuaian kegiatan industri pengolahan kayu dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari hasil pemeriksaan terhadap lima industri pengolahan kayu, tim menemukan pada CV AMS sebanyak kurang lebih 758 batang kayu log dan 12 unit mesin bandsaw. Kemudian pada UD R ditemukan sekitar 413 batang kayu log dan 5 unit mesin bandsaw.
Selanjutnya, pada CV FJ ditemukan kurang lebih 36 batang kayu log dan 6 unit mesin bandsaw. Sementara pada CV MBS ditemukan sekitar 360 batang kayu log dan 2 unit mesin bandsaw, serta pada CV SJP ditemukan kurang lebih 110 batang kayu log dan 5 unit mesin bandsaw.
Selain kayu bulat, tim juga menemukan kayu hasil olahan dalam bentuk papan dan reng kaso di lokasi industri tersebut.
Hingga saat ini, Penyidik Gakkum Kehutanan masih melakukan pemeriksaan terhadap pemilik sawmill, tenaga teknis atau ganis, pekerja, dan sejumlah saksi lainnya.
Di saat bersamaan, BPHL Wilayah II Medan bersama DLHK Provinsi Sumatera Utara masih melakukan pengukuran kayu log serta pengecekan dokumen legalitas kayu, termasuk Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHH-KB), Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO), barcode atau penanda legalitas kayu, serta dokumen perizinan lainnya.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan keabsahan asal-usul kayu dan menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa operasi ini masih berfokus pada pemeriksaan faktual terhadap kayu, dokumen, dan kegiatan industri di lokasi.
“Saat ini tim sedang bekerja memeriksa secara teliti: menghitung dan mengukur kayu, mengecek barcode atau penanda legalitas, mencocokkan SKSHH-KB, SKSHH-KO, serta memeriksa pemilik sawmill, ganis, pekerja, dan saksi-saksi. Setiap batang kayu harus jelas asal-usulnya. Jika dari pemeriksaan ditemukan fakta bahwa kayu tersebut berasal dari pembalakan liar atau tidak memiliki dokumen yang sah, perkara ini kami proses melalui instrumen hukum yang tersedia, baik administrasi maupun pidana,” tegas Hari Novianto. Minggu (17/5/2026).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan operasi di Sumatera Utara menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap industri pengolahan kayu sebagai simpul penting tata kelola hasil hutan nasional.
“Sawmill bukan sekadar tempat mengolah kayu. Ia adalah titik penting untuk memastikan apakah hasil hutan yang masuk ke industri berasal dari sumber yang sah atau tidak. Ketika kayu tanpa asal-usul yang jelas masuk ke ruang pengolahan, maka tata kelola hasil hutan ikut dilemahkan. Karena itu, pengawasan terhadap industri pengolahan kayu harus diperkuat agar kayu ilegal tidak menemukan jalannya menuju pasar,” tegas Januanto.
Ia menambahkan, penertiban peredaran kayu ilegal merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjaga hutan, kepastian usaha, penerimaan negara, serta manfaat sumber daya hutan bagi masyarakat.
“Penegakan hukum kehutanan harus melindungi banyak kepentingan sekaligus: hutan yang menjadi sumber kehidupan, pelaku usaha yang bekerja taat aturan, penerimaan negara, dan masyarakat yang bergantung pada kelestarian sumber daya alam. Kayu ilegal tidak hanya merusak hutan, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi usaha yang patuh dan mengurangi manfaat yang seharusnya kembali kepada rakyat. Karena itu, negara harus hadir tegas, cermat, dan konsisten,” ujarnya.
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa penertiban peredaran hasil hutan kayu merupakan bagian dari upaya menjaga tata kelola kehutanan yang bersih, adil, dan dapat dipercaya.
Kayu yang tidak jelas asal-usulnya dinilai tidak hanya berpotensi merusak hutan, tetapi juga menekan pelaku usaha yang taat aturan, mengganggu iklim pasar yang sehat, serta mengurangi manfaat ekonomi yang seharusnya kembali kepada negara dan masyarakat.
Karena itu, Kementerian Kehutanan memperkuat pengawasan rantai pasok hasil hutan dari hulu hingga hilir agar industri pengolahan kayu dapat tumbuh secara tertib, legal, dan bertanggung jawab.
Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian hutan demi keberlangsungan lingkungan, dunia usaha yang sehat, serta kesejahteraan masyarakat dan generasi mendatang.(Team Redaksi)
Deli Serdang, Sumatera Utara — Calon Kepala Desa Tandam Hulu I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, dengan nomor urut 06 atas nama “YAKIN”, bersama tim pendukungnya melaporkan keberatan atas hasil seleksi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang II tahun 2026 kepada Panwas dan Panitia P2K Kabupaten Deli Serdang.
Laporan keberatan tersebut disampaikan secara tertulis terkait hasil seleksi awal Pilkades serentak yang mengacu pada Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor: 400.10/2431 tanggal 22 April 2026 serta Surat Camat Hamparan Perak Nomor: 400.10/469 tanggal 24 April 2026.
Dalam pengaduannya, YAKIN menyebut telah menyampaikan laporan keberatan kepada seluruh instansi terkait Pilkades Desa Tandam Hulu I. Namun, menurutnya, Ketua Panitia P2K Desa Tandam Hulu I menolak menandatangani surat pengaduan tersebut dengan keterangan tertulis “Ditolak oleh P2K Desa Tandam Hulu I”.
Adapun sejumlah poin keberatan yang disampaikan oleh YAKIN di antaranya:
Proses seleksi dinilai tidak transparan, tidak akuntabel, dan diduga memihak kepada calon tertentu.
Adanya dugaan keberpihakan panitia P2K Desa terhadap salah satu calon kepala desa yang merugikan dirinya dalam proses seleksi awal.
YAKIN mengaku memiliki bukti rekaman yang diduga menunjukkan adanya konspirasi untuk menggagalkan pencalonannya.
Ia juga mengaku memiliki bukti unggahan media sosial Facebook yang berisi dugaan perundungan terhadap dirinya.
Terdapat surat pernyataan pengakuan dari seseorang bernama Syawal Syahputra terkait unggahan akun Facebook pada Selasa, 28 April 2026.
Saat dirinya bersama tim meminta penjelasan terkait nilai hasil seleksi, pihak panitia P2K disebut tidak dapat menunjukkan hasil nilai tersebut.
YAKIN juga menyebut salah satu calon lain diduga telah mengetahui hasil peringkat seleksi sebelum diumumkan secara resmi.
Ia mengaku tidak menerima berita acara hasil seleksi tambahan calon kepala desa secara lengkap dan sah, termasuk tanda tangan seluruh panitia P2K Desa Tandam Hulu I.
Menurutnya, dukungan masyarakat terhadap dirinya cukup besar, sehingga muncul dugaan adanya permainan dari pihak tertentu agar dirinya tidak diluluskan dalam seleksi.
Atas dasar tersebut, YAKIN meminta Panwas Pilkades Kabupaten Deli Serdang selaku panitia seleksi tambahan bakal calon kepala desa untuk meninjau ulang hasil seleksi yang dinilai tidak transparan dan merugikan dirinya sebagai peserta Pilkades.
Bahkan, ia meminta agar dilakukan seleksi ulang khususnya di Desa Tandam Hulu I guna menghindari potensi persoalan yang dapat merugikan masyarakat dan jalannya Pilkades.
Saat ditemui wartawan pada Sabtu (9/5/2026) di kediamannya di Desa Tandam Hulu I, YAKIN menyampaikan bahwa dirinya akan menempuh jalur hukum melalui tim kuasa hukumnya, yakni:
H. Apriyansyah, SH., MH
Dedi Yusuf, SH
Ali Subair Hasibuan, SH
Ketiganya tergabung dalam Dewan Pengurus Pusat Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) berdasarkan surat kuasa Nomor: D119/KTB-LF/SK/IV/2026.