sidik24jam. Meranti – Dalam rangka mempererat silaturahmi dan sinergitas antara Polri dan masyarakat, Polres Kepulauan Meranti, Polda Riau, kembali melaksanakan program Jumat Curhat. Kali ini kegiatan digelar bersama para pemuda Desa Gogok Darussalam, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Jumat (7/11/2025) pagi.
Kegiatan yang berlangsung di Pondok Kantin Polres Kepulauan Meranti ini dihadiri oleh Kasubbagdalops Bag Ops Polres Kepulauan Meranti AKP Hendri Berson SH, KBO Sat Resnarkoba Ipda Abdul Haris Damanik SH, Kanit II Sat Intelkam Ipda Yosef Hendrawan SH, personel Polres Kepulauan Meranti, serta para pemuda Desa Gogok Darussalam.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH, melalui Kasubbagdalops Bag Ops AKP Hendri Berson, menyampaikan bahwa kegiatan Jum’at Curhat merupakan wujud nyata sinergi Polri dengan masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin mendengarkan langsung aspirasi masyarakat, sekaligus memperkuat peran pemuda dalam mendukung harkamtibmas di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti,” ujar AKP Hendri Berson.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Hendri juga mengajak para pemuda untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba dan bersama-sama meningkatkan pengawasan lingkungan guna mencegah peredaran gelap narkotika.
Menurutnya, narkoba merupakan ancaman serius yang dapat merusak masa depan generasi muda, baik secara fisik, mental, maupun sosial.
“Narkoba tidak hanya merusak diri sendiri, tetapi juga menghancurkan keluarga dan lingkungan. Mari kita dukung gerakan Zero Narkoba di Kabupaten Kepulauan Meranti,” tegasnya.
Selain membahas isu narkoba, Polres Kepulauan Meranti juga mengimbau para pemuda agar tidak terlibat dalam aksi unjuk rasa tanpa izin yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. AKP Hendri menekankan pentingnya menyalurkan aspirasi secara damai dan bermartabat.
“Mari kita sampaikan aspirasi dengan cara yang cerdas dan santun. Gunakan ruang dialog, bukan emosi. Dengan begitu, suara kita didengar tanpa mencederai persatuan,” tambahnya.
Kegiatan yang berlangsung penuh keakraban ini juga diisi dengan sesi tanya jawab dan diskusi terbuka antara personel Polres dengan para pemuda. Kegiatan kemudian ditutup dengan doa dan sesi foto bersama.***
Padang,Sumbar – Pemprov Sumbar dan Pemko Bukittinggi kembali menjadi sorotan awak media da organisasi anti korupsi setelah muncul dugaan praktik Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) dan Monopoli yang melibatkan Perusahaan Outsorcing melalui system E-Katalog.
Indikasi kuat mengarah pada praktik Korupsi, Kolusi,Nepotisme (KKN) dan Monopoli pekerjaan outsorcing di bidang jasa pengamanan (security), dan Cleaning Service pada Kantor-kantor dibawah naungan Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat dan Kantor-kantor Pemerintahan Kota Bukittinggi.
Hasil investigasi Organisasi Anti Korupsi AJAK (Aliansi Jurnalis Anti Korupsi) da AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) bersama beberapa awak media menemukan bahwa Perusahaan swasta yang berada di Kota Bukittinggi yaitu PT. R diduga melakukan praktik curang untuk memenangkan perusahaannya pada system E-Katalog, hal ini tentu telah melanggar Undang-Undang Persaingan Usaha, yang tentunya memusnahkan peluang bagi perusahaan lain yang bergerak di bidang yang sama.
Tim redaksi juga mendapat informasi dari lapangan bahwa Perusahaan tersebut kerap melakukan pemotongan hak karyawan dengan alasan untuk “Kas Perusahaan”, bahkan dugaan pengelembungan harga (mark-up) dalam pengadaan lainnya yang diketahui mencapai nilai yang fantastis, dan juga diketahui jumlah real karyawan tidak sesuai dengan jumlah nyata di lapangan, serta banyaknya karyawan-karyawan “titipan” dari para ASN setempat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, PT. R telah memenangkan proyek outsorcing di Bidang Jasa Pengamanan (security) dan Cleaning Service dari tahun 2022 di Kantor Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintahan Kota Bukittinggi. PT. R diketahui baru mengantongi izin operasional dibidang jasa pengamanan dari Mabes Polri pada tahun 2024, namun PT. R telah menjalankan usahanya dari tahun 2023 di bidang jasa pengamanan, hingga kini tahun 2025 PT. R kembali mengusai proyek E-Katalog Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintahan Kota Bukittinggi.
“Malah hasil investigasi awak media PT.R juga memliki perusahaan cadangan dengan manajemen yang sama yaitu PT. KA dan PT. KB untuk menutupi adanya dugaan monopoli tersebut.
Berdasarkan data dilapangan, saat ini diketahui ada beberapa titik lokasi proyek kemenangan PT. R yaitu Kantor Gubernur Sumbar (Security dari tahun 2023 s.d sekarang dan Cleaning Service dari tahun 2022 s.d 2024), Kantor DPRD Provinsi Sumbar (Security), Kantor BPSDM Provinsi Sumbar (Security & Cleaning Service), Kantor DPRD Kota Bukittinggi (Security dari tahun 2023 s.d sekarang), Kantor Dinas Pariwisata Bukittinggi (Security dari tahun 2024 s.d sekarang), Taman Margasatwa & Budaya Kinantan Bukittinggi (Security dan Cleaning Service), Taman Panorama Lobang Jepang Bukittinggi (Security dan Cleaning Service), Kantor BKKBN Bukittinggi (Security dari tahun 2023 s.d sekarang), Kantor Dinas Keuangan Kota Bukittinggi (Security dari tahun 2023 s.d sekarang), Kantor Dinas Lingkungan Hidup (Security dari tahun 2024 s.d sekarang), UPT perpustakaan Proklamator Bung Hatta Bukittinggi (Security dari tahun 2024 s.d sekarang), Kantor Dinas Rumah Potong Bukittinggi (Security dari tahun 2024 s.d sekarang), Kantor Dinas Pasar Bukittinggi (Security), Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Bukittinggi (Security dari tahun 2023 s.d sekarang), bahkan diketahui ada proyek tambahan lain yang turut dikuasai PT. R tersebut yaitu perbaikan interior ruang kerja Wakil Gubernur Sumbar dan Belanja rumah tangga Wakil Gubernur Sumbar dan Istana Bung Hatta Bukittinggi dan semuanya dibawah naungan Pemprov Sumbar.
Berdasarkan hasil investigasi orgaisasi anti korupsi dan awak media, Pemprov Sumbar dan Pemko Bukittinggi memberikan proyek outsorcing tersebut secara ekslusif kepada PT. R atau kepada Direktur PT. R berinisial H, yang meskipun proyek-proyek tersebut harus malalui system E-Katalog, tentunya praktik ini berpotensi melanggar Pasal 17 Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang melarang Monopoli menghambat Persaingan Usaha yang Sehat.
Selain Monopoli Outsorcing, dugaan serius lainnya yang dilakukan PT. R adalah adanya kutipan atau potongan gaji kepada sejumlah karyawan dengan alasan “kas karyawan”, bahkan informasi yang diterima PT. R kerap tidak memberikan hak khusus kepada sejumlah karyawan security yang seharusnya diterima seperti hak ekstra puding dan tunjangan lainnya sebagaimana tertuang pada RAB proyek outsorcing tersebut, bahkan diketahui dugaan pengelembungan harga (mark-up) dalam pengadaan perlengkapan perorangan mencapai nilai yang fantastis, serta diketahui pula jumlah real karyawan tidak sesuai dengan data RAB (Jumlah Palsu atau data karyawan palsu), dan juga diketahui banyaknya karyawan-karyawan “titipan” dari para ASN setempat yang diketahui tidak berkompeten di bidangnya. Dugaan-dugaan ini tentunya sangat-sangat merugikan Negara.
Tim Redaksi dan organisasi anti korupsi mencium adanya “kue titipan” kepada pejabat melalui PT. R ini, karena tidak mungkin bagi perusahaan lokal mampu memenangkan banyaknya proyek melalui system E-Katalog dalam kurun waktu yang bersamaan.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi belum mendapat tanggapan dari Pemprov Sumbar, Pemko Bukittinggi dan Direktur PT. R terkait dugaan-dugaan tersebut……Bersambung.(Team Redaksi)
sidik24jam. MERANTI – Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Kepulauan Meranti, Hj. Ismiatun, SE membuka kegiatan Penguatan Kelembagaan Organisasi Wanita, Selasa (4/11/2025) di Gedung Dharmawanita, Jalan Teuku Umar, Selatpanjang.
Dalam sambutannya, Hj. Ismiatun menyampaikan bahwa pelaksanaan pertemuan GOW tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kelembagaan organisasi wanita yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Selain menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi, kegiatan ini juga, tambahnya, bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kapasitas para pengurus serta anggota GOW dalam menjalankan roda organisasi.
“Dengan demikian, fungsi kelembagaan organisasi wanita di Kabupaten Kepulauan Meranti dapat berjalan lebih efektif dan berdaya guna,” ujar Ismiatun.
Lebih lanjut, ia berpesan kepada seluruh peserta agar mampu menyesuaikan diri dengan tantangan zaman yang semakin kompleks, sekaligus tetap mengemban peran penting sebagai perempuan dalam keluarga dan masyarakat.
Menurutnya, OW sebagai wadah berhimpun organisasi wanita memiliki tanggung jawab besar untuk turut serta aktif dalam menyosialisasikan program-program pemerintah serta membangun kemitraan strategis.
“Untuk menjalankan peran tersebut secara optimal, para pengurus harus memiliki kapasitas yang mumpuni, profesional, dan solid,” pesannya.
Pada kesempatan itu, hadir pula narasumber dari Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Riau, Hj. Dinawati, yang menyampaikan berbagai materi terkait penguatan kapasitas kelembagaan organisasi wanita.
Ismiatun berharap seluruh ilmu dan wawasan yang disampaikan dapat diserap dan diterapkan baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam pelaksanaan program kerja masing-masing organisasi.
“Ilmu dan wawasan yang didapat tidak hanya berhenti di ruangan ini saja, namun dapat diimplementasikan dalam program kerja masing-masing organisasi. Dengan demikian, akan terjalin kekompakan dan sinergi yang lebih kuat antar pengurus dan organisasi anggota GOW,” tutupnya”.***
sidik24jam. Meranti – Polres Kepulauan Meranti, Polda Riau bersama Yayasan Kemala Bhayangkari menunjukkan komitmennya mendukung Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu prioritas nasional dalam meningkatkan kualitas gizi anak-anak sekolah.
Pada Senin (3/11/2025), program MBG resmi dijalankan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Kepulauan Meranti, Jalan Pembangunan II, Kecamatan Tebing Tinggi.
Sebanyak 84 anak TK Bhayangkari menjadi penerima manfaat pada hari pertama pelaksanaan program tersebut.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakapolres Kepulauan Meranti Kompol Maitertika SH MH, bersama pejabat utama Polres, di antaranya Kabag Ops Kompol Syahrizal, Kasat Binmas AKP Gunawan, Ps. Kasat Resnarkoba Iptu Mohammad Iqbalul Fikri, dan Ps. Kasat Polairud Iptu Abdul Roni.
Turut hadir pula Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Meranti Tunjiarto M.Pd, serta mitra SPPG Dr. Lita.
Dalam kegiatan itu, Polres Kepulauan Meranti bersama Bhayangkari memastikan setiap menu yang disajikan, berupa nasi putih, ayam kremes, tempe goreng, sayur buncis, wortel, labu siam, dan buah anggur telah melalui pengecekan kelayakan oleh tim SPPG sebelum didistribusikan kepada anak-anak.
Wakapolres Kompol Maitertika menyampaikan bahwa Polres Kepulauan Meranti siap mendukung penuh pelaksanaan program MBG yang merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk menciptakan sumber daya manusia unggul menuju Indonesia Emas 2045.
“Program ini bukan hanya tentang memberikan makanan, tetapi tentang investasi jangka panjang bagi masa depan anak-anak kita. Polres Meranti bersama Bhayangkari akan terus berperan aktif memastikan program ini berjalan lancar dan tepat sasaran,” ujar Kompol Maitertika.
Wakapolres juga menegaskan bahwa pelaksanaan hari pertama MBG berjalan tertib, lancar, dan mendapat respon positif dari masyarakat. Program ini dinilai penting karena memberikan dampak nyata terhadap peningkatan gizi anak-anak di wilayah Tebing Tinggi.***
sidik24jam. Meranti – Polres Kepulauan Meranti, Polda Riau, menggelar kegiatan edukasi peduli lingkungan dan penanaman pohon mangrove di Pantai Parit Besar, Desa Kedaburapat, Kecamatan Rangsang Pesisir, Jumat (31/10/2025).
Kegiatan bertajuk Green Policing ini dipimpin oleh Wakapolsek Rangsang Ipda Dongan M. Manalu, diikuti personel Bhabinkamtibmas serta pelajar Pramuka dari MTs Raudatut Thalibin Desa Kedaburapat.
“Melalui kegiatan Green Policing ini, kami ingin mengajak masyarakat, terutama generasi muda, untuk lebih peduli terhadap lingkungan. Menjaga alam adalah bagian dari menjaga masa depan,” ujar Ipda Dongan.
Kegiatan Green Policing kali ini mengusung tema ‘Peduli Lingkungan dari Rumah dan Sekolah’, dengan rangkaian kegiatan berupa sosialisasi edukatif tentang pentingnya menjaga lingkungan hidup, pemberian bibit pohon, serta penanaman mangrove di kawasan pesisir Parit Besar.
Selain Ipda Dongan, kegiatan juga dihadiri Bhabinkamtibmas Desa Kedaburapat Aiptu Andri Kurniawan SH, Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Kedabu Aipda Daniel User, Kepala MTs Raudatut Thalibin Masripah, Pembina Pramuka Sukma, serta anggota Pramuka Gudep 0801–0802.
“Kami memberikan edukasi sederhana tentang cara menjaga kebersihan, mengelola sampah dari rumah, hingga menanam pohon sebagai bagian dari gaya hidup ramah lingkungan. Penanaman mangrove ini juga penting untuk mencegah abrasi pantai,” terang Ipda Dongan.
Kegiatan tersebut mendapat sambutan positif dari pihak sekolah. Para siswa terlihat antusias mengikuti seluruh rangkaian, mulai dari sosialisasi hingga kegiatan penanaman mangrove di tepi pantai.
“Kami berharap kegiatan ini dapat menumbuhkan rasa cinta terhadap alam dan menjadi kebiasaan baik di tengah masyarakat,” tutup Ipda Dongan.
Terpisah, Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH, menjelaskan bahwa Green Policing merupakan langkah strategis dan humanis Polri dalam menjaga ketertiban sosial sekaligus keberlanjutan lingkungan hidup.
“Konsep Green Policing ini menjadi bentuk nyata kepedulian Polri terhadap kelestarian lingkungan. Kami ingin menanamkan kesadaran sejak dini kepada generasi muda agar peduli terhadap lingkungan sekitar,” ujar AKBP Aldi.
Menurut Kapolres, kegiatan ini merupakan program Kapolda Riau dalam menghadirkan pemolisian yang adaptif terhadap tantangan zaman, seperti krisis lingkungan, perubahan iklim, dan ancaman kebakaran hutan serta lahan (karhutla).
“Kami ingin membentuk kesadaran kolektif bahwa menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Melalui Green Policing, Polri hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai penggerak kepedulian lingkungan,” pungkas AKBP Aldi.****
sidik24jam. Meranti – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Polres Kepulauan Meranti, Polda Riau, bersama Koramil 02/Tebing Tinggi dan Satpol PP melaksanakan patroli sinergitas pada Rabu (29/10/2025) malam.
Patroli ini dipimpin langsung oleh Kanit Dalmas I Sat Samapta Polres Kepulauan Meranti, Ipda Umar Al Akhtar SH.
Kegiatan diawali dengan apel konsolidasi di halaman Mapolsek Tebing Tinggi, Jalan Pembangunan I Selatpanjang.
“Patroli sinergitas ini merupakan bentuk kolaborasi lintas instansi dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, sekaligus memperkuat kekompakan antara Polri, TNI dan Satpol PP di lapangan,” kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH, melalui Ipda Umar Al Akhtar.
Adapun rute patroli menyasar sejumlah ruas jalan utama dan objek vital di seputaran Kota Selatpanjang, Kecamatan Tebing Tinggi, diantaranya Jalan Merdeka, Imam Bonjol, Kartini, Ahmad Yani, Banglas, Dorak, Yos Sudarso, Pembangunan I, hingga Tanjung Harapan dan Tebing Tinggi.
Objek vital yang dipantau meliputi Kantor Bupati dan DPRD Kepulauan Meranti, RSUD, kantor perbankan, pusat perbelanjaan, Lapas Kelas IIB Selatpanjang, kantor PLN, serta Pelabuhan Tanjung Harapan.
Patroli menggunakan dua unit mobil double cabin dan satu unit sepeda motor. Selama kegiatan berlangsung, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar ikut menjaga keamanan lingkungan.
“Pelaksanaan patroli berjalan lancar dan tanpa hambatan. Tidak ditemukan adanya potensi gangguan kamtibmas di wilayah yang disisir,” jelasnya.
Ia menambahkan, kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah preventif untuk mencegah tindak kriminalitas sekaligus meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat.
“Melalui patroli sinergitas ini, kita ingin memastikan situasi di Selatpanjang tetap aman dan masyarakat merasa nyaman dalam beraktivitas,” jelas Ipda Umar.***
Padang – Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan (AJPLH) menyuarakan desakan keras kepada pemerintah daerah untuk segera menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas, khususnya kepada para pelaku usaha pabrik kelapa sawit di seluruh Indonesia.
Desakan ini muncul sebagai respons atas dugaan masih maraknya kasus pencemaran lingkungan yang bersumber dari limbah pabrik kelapa sawit (PKS) yang dinilai belum sepenuhnya mematuhi standar pengelolaan lingkungan hidup yang diamanatkan dalam PP 22 Tahun 2021 tersebut.
Dari hasil investigasi Organisasi Lingkungan Hidup AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) pabrik kelapa sawit di pulau sumatera khususnya Sumatera Utara, Riau, Sumbar ,Bengkulu dan Jambi 90% tidak kedap air sampai dengan saat ini.
Padahal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas kolam limbah harus memenuhi standar kedap air (impermeable) guna mencegah kebocoran dan pencemaran air tanah yang dapat merusak lingkungan.
Fokus Utama PP 22/2021
PP 22 Tahun 2021 merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur secara detail mengenai:
Persetujuan Lingkungan: Menggantikan Izin Lingkungan, yang menjadi prasyarat wajib sebelum memulai atau mengubah usaha.
Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup: Mencakup pengelolaan mutu air, mutu udara, dan pengelolaan limbah, termasuk limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan non-B3.
Sanksi Administratif dan Pidana: Ketentuan mengenai pengawasan dan sanksi bagi pelanggar.
Tuntutan AJPLH: Pengawasan dan Sanksi Mutlak Kepada Pelaku Usaha Yang Tidak Taat Aturan :
Soni,S.H.,M.H.,M.Ling.,C.Md.,C.LA Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup menyatakan bahwa pabrik kelapa sawit memiliki potensi dampak lingkungan yang signifikan, terutama dari limbah cair (POME/Palm Oil Mill Effluent) dan emisi udara nya.
“PP 22/2021 memberikan landasan hukum yang kuat untuk memaksa ketaatan industri terhadap lingkungan. Kami meminta Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup serta pemerintah daerah untuk tidak ragu memberikan sanksi administratif yang progresif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin bagi PKS yang terbukti tidak menerapkan aturan PP22/2021 dengan membuang limbah melebihi ambang batas baku mutu,” ujar soni 29/10/2021 di Padang.
Seharusnya setelah terbitnya PP22/2021 paling lama 2 tahun pemerintah daerah sudah melakukan sosialisasi dan kembali melakukan penilaian dokumen evaluasi lingkungan hidup terhadap pabrik kelapa sawit yang ada di daerahnya masing-masing.
Karena Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup menyoroti pentingnya penerapan ketentuan terkait pengelolaan limbah B3 dan non-B3, serta kewajiban memiliki Persetujuan Teknis untuk pembuangan air limbah dan pembuangan emisi yang harus dipegang oleh setiap PKS.
Soni menegaskan bahwa perlindungan lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga bagian integral dari keberlanjutan bisnis kelapa sawit. Aliansi Junalis Penyelamat Lingkungan Hidup menyerukan kepada jurnalis lingkungan di daerah untuk aktif memantau dan melaporkan kepatuhan industri sawit terhadap peraturan ini.(Team Redaksi)
sidik24jam. Meranti – Polres Kepulauan Meranti, Polda Riau, menggelar upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025, bertempat di Lapangan Mako Polres Kepulauan Meranti, Jalan Lintas Gogok, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Selasa (28/10).
Upacara yang dimulai sekitar pukul 07.35 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol Maitertika SH MH, selaku Inspektur Upacara. Turut hadir Ps. Kabag Ren AKP Edi Junaidi SH, para Kasat, Kasi, dan seluruh personel Polres Kepulauan Meranti.
Rangkaian kegiatan dimulai dengan persiapan pasukan, penghormatan kepada inspektur upacara, hingga pembacaan teks Pancasila, Pembukaan UUD 1945, dan naskah Sumpah Pemuda yang diikuti seluruh peserta dengan penuh semangat kebangsaan.
Dalam amanatnya, Kompol Maitertika menyampaikan bahwa masa depan bangsa dan negara sangat bergantung pada kondisi para pemuda saat ini.
“Apabila para pemuda sekarang sudah mempersiapkan diri, giat belajar, tekun berlatih, dan bekerja keras, masa depan bangsa dan negara akan maju. Namun sebaliknya, jika pemuda bermalas-malasan dan berpangku tangan, masa depan bangsa bisa menjadi suram,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh peserta upacara untuk menjadikan momentum peringatan Sumpah Pemuda ini sebagai semangat bersama membangun bangsa.
“Mari kita jadikan peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 ini sebagai momentum memperkuat persatuan dan tanggung jawab kita terhadap kemajuan bangsa. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan kekuatan bagi kita semua,” pungkas Kompol Maitertika.
Upacara ditutup dengan doa bersama dan sesi foto seluruh peserta.****
sidik24jam. MERANTI – Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Sudandri, memimpin upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 di Halaman Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Selasa (20/10/2025).
Dalam amanatnya, Sudandri membacakan sambutan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Republik Indonesia, yang menekankan pentingnya menghidupkan kembali nilai-nilai luhur yang diwariskan generasi Sumpah Pemuda 1928.
“Pemuda adalah pemilik masa depan bangsa. Oleh karena itu, keterlibatan aktif generasi muda dalam pembangunan nasional menjadi hal yang sangat penting,” ucapnya.
Sudandri juga mengingatkan bahwa meskipun dunia bergerak cepat dan tantangan semakin berat, generasi muda Indonesia harus tetap optimis dan tangguh.
“Kita tidak boleh takut, karena di setiap kampung, di setiap kota, masih ada anak muda Indonesia yang jujur, tangguh, dan berani. Itulah kekuatan bangsa kita. Kita butuh pemuda yang patriotik, gigih, dan berempati yang mencintai tanah air dengan tindakan nyata, yang tetap berdiri ketika badai datang,” sebutnya.
Peringatan Hari Sumpah Pemuda tahun 2025 mengambil tema “Pemuda Pemudi Bergerak Indonesia Bersatu,” yang mengandung makna membangun semangat kolaborasi dari semua elemen bangsa dalam memajukan Indonesia.
Upacara ini dihadiri oleh unsur Forkopimda Kepulauan Meranti, staf ahli Bupati, para Asisten, pimpinan OPD dan berbagai elemen masyarakat, organisasi kepemudaan, dan pelajar.****
JAKARTA – Pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup membawa dampak signifikan terhadap persyaratan teknis pengelolaan limbah, khususnya terkait fasilitas penampungan seperti kolam limbah. Peraturan ini menekankan pentingnya pembangunan kolam limbah yang harus memenuhi standar kedap air (impermeable) secara ketat guna mencegah kebocoran dan pencemaran air tanah yang dapat merusak lingkungan sekitarnya.
Soni,S.H.,M.H.,M.Ling.,C.Md.,C.LA Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Ligkungan Hidup mengatakan bahwa PP No. 22/2021, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, memperbarui sejumlah regulasi aturan lingkungan sebelumnya. Meskipun tidak secara spesifik mengatur “kolam limbah” dengan istilah tersebut, peraturan ini secara jelas mengatur mengenai persyaratan teknis fasilitas pengelolaan Air Limbah dan Penimbunan Limbah non-B3, yang secara implisit mencakup fungsi dan standar kolam limbah.
Persyaratan Kedap Air sebagai Mandat Utama
Berdasarkan ketentuan dalam PP 22/2021 dan peraturan pelaksanaannya (seperti Peraturan Menteri LHK terkait), setiap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang melakukan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah wajib memiliki sistem pengolahan Air Limbah yang memadai, termasuk fasilitas penyimpanan dan penampungan.
Salah satu poin krusial yang digarisbawahi adalah kewajiban memiliki saluran Air Limbah kedap air dan fasilitas penimbunan Limbah non-B3 yang juga harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk lapisan kedap air (liner) yang memadai. Standar ini bertujuan memastikan bahwa limbah cair maupun residu limbah padat tidak merembes ke dalam tanah, yang dapat mencemari sumber air tanah yang vital.
“Kewajiban kedap air pada kolam limbah, baik itu kolam stabilisasi, kolam retensi, maupun fasilitas penimbunan, adalah langkah preventif utama untuk melindungi air baku dan ekosistem. Ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menerapkan prinsip pencegahan pencemaran lingkungan secara maksimal,” ujar soni.
Dampak dan Tantangan Implementasi
Bagi pelaku usaha, khususnya industri yang menghasilkan limbah dalam volume besar, penerapan standar kedap air ini menuntut investasi yang lebih besar dalam pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur pengolahan limbah. Perusahaan dituntut untuk menggunakan material pelapis (geomembrane atau sejenisnya) dengan spesifikasi teknis tinggi dan melakukan pengujian integritas secara berkala untuk menjamin bahwa fasilitas yang dibangun benar-benar kedap air.
Tantangan utama yang dihadapi oleh pelaku usaha adalah:
Peningkatan Biaya Modal (Capex):Biaya konstruksi dan penggunaan material pelapis berstandar tinggi.
Kepatuhan Teknis:Memastikan desain dan konstruksi fasilitas sesuai dengan standar teknis yang sangat detail yang tertuang dalam lampiran peraturan.
Pengawasan dan Pemantauan:Perlunya sistem pemantauan yang ketat, termasuk titik pemantauan pada air tanah, untuk mendeteksi potensi kebocoran sedini mungkin.
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup terus mengintensifkan pengawasan dan audit lingkungan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap standar baru ini. Sanksi administratif hingga pidana siap menanti bagi pelanggar yang terbukti tidak memenuhi persyaratan kedap air dan menyebabkan pencemaran lingkungan terhadap usaha yang dilakukanya.
Soni menegaskan secara keseluruhan, PP No. 22 Tahun 2021 menandai era baru dalam pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia dengan fokus yang lebih kuat pada aspek pencegahan dan penerapan teknologi yang ramah lingkungan, memastikan kelestarian fungsi lingkungan bagi generasi mendatang.(Team Redaksi)