Sidik24jam. Meranti — Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menyambut langsung kedatangan Kapolda Riau dalam rangka kunjungan kerja ke Kabupaten Kepulauan Meranti, Jumat (16/05/2025). Penyambutan berlangsung di Pelabuhan Tanjung Harapan, tempat Kapolda Riau beserta rombongan tiba 16 Mei 2025.
Turut hadir dalam penyambutan tersebut sejumlah pejabat daerah, termasuk Ketua DPRD Kepulauan Meranti Khalid Ali, Danramil 02 Tebing Tinggi, serta pejabat lainnya. Bupati Asmar bersama rombongan telah menunggu di pelabuhan sebelum kemudian mendampingi Kapolda Riau menuju Hotel Indo Baru, tempat Kapolda beristirahat sebelum menjalankan agenda puncak kunjungannya pada keesokan harinya.
Dalam keterangannya, Bupati Asmar menyampaikan rasa terima kasih atas kunjungan Kapolda Riau ke daerahnya. Ia menyebut bahwa kehadiran Kapolda merupakan kebanggaan bagi masyarakat Kepulauan Meranti.
“Semoga silaturahmi ini terus terjalin dengan baik dan membawa manfaat bagi daerah kami,” ujar Asmar.
Kunjungan ini diharapkan dapat mempererat sinergi antara jajaran kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat, guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif serta mendukung pembangunan di Kepulauan Meranti.***
Ambon sidik24jam,com-TNI Angkatan Laut. Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IX Ambon. Brigjen TNI (Mar) Suwandi, S.A.P., M.M. laksanakan Upacara Ziarah Rombongan bertempat di Taman Makam Pahlawan Kapahaha.
Rabu(14/05/2025)
Kegiatan Upacara Ziarah Rombongan yang dilaksanakan Danlantamal IX Ambon beserta Forkopimda Maluku merupakan kegiatan Upacara dalam rangka Peringatan Hari Pahlawan Nasional Pattimura ke-208 tahun 2025.
Kegiatan yang dipimpin oleh Wakil Gubernur Maluku Bpk. H. Abdullah Vanath dengan berjalan khidmat yang diawali oleh penghormatan kepada arwah para pahlawan, dilanjutkan dengan peletakkan karangan bunga oleh Wagub Maluku, kemudian diakhiri dengan proses penaburan bunga yang dilaksanakan seluruh peserta upacara.
Semoga perjuangan Pattimura dapat menjadi motivasi dan semangat rela berkorban untuk generasi saat ini demi kepentingan yang lebih besar yang telah ditunjukan oleh para pahlawan Nasional kepada generasi masa kini maupun generasi masa depan.
Peringatan Hari Pattimura dengan tema “Lanjutkan Perjuangan Pattimura Par Maluku Pung Bae” tahun 2025 ini Danlantamal IX mengajak seluruh lapisan masyarakat Provinsi Maluku khususnya warga Kota Ambon untuk merefleksikan makna sejati dari perjuangan Kapitan Pattimura, semangat nasionalisme dan persatuan diharapkan semakin menguat serta menjadi kekuatan bersama dalam membangun Provinsi Maluku kedepannya. (Dispen Lantamal IX)
PADANG — Proyek pembangunan gedung ruang praktik pendidikan nonformal di Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, kini menjadi sorotan tajam. Meski secara fisik telah rampung, bangunan hasil proyek senilai ratusan juta rupiah itu justru tak kunjung dimanfaatkan. Kondisinya kian memprihatinkan—kusam, tertutup, dan tidak terawat.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Utama Konstruksi ini merupakan bagian dari program peningkatan sarana pendidikan yang didanai oleh anggaran pemerintah. Namun fakta di lapangan menunjukkan, fasilitas ini justru menjadi bangunan kosong yang mengendap tanpa kejelasan fungsi.
“Kami melihat bangunan ini selesai sejak lama, tapi tak ada kegiatan apa-apa. Sekarang malah mulai rusak. Apa gunanya dibangun kalau hanya untuk jadi pajangan?” keluh seorang warga setempat kepada awak media Rabu (14/5/2025).
Gedung ini semestinya difungsikan sebagai ruang praktik dan ruang guru kesetaraan untuk masyarakat dan pelajar pendidikan nonformal. Namun alih-alih membawa manfaat, keberadaannya kini justru menjadi simbol pemborosan anggaran. Warga menilai proyek ini tidak hanya mangkrak, tapi berpotensi menimbulkan kerugian negara karena aset yang telah dibangun tidak digunakan dan mulai rusak sebelum sempat difungsikan.
“Kalau dihitung, bukan hanya bangunan yang sia-sia. Perabotan di dalamnya juga mubazir. Ini uang rakyat, bukan uang pribadi. Harusnya ada pertanggungjawaban,” tegas warga lainnya.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak CV Utama Konstruksi maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang. Upaya konfirmasi terus dilakukan oleh tim awak media.
Sidik24jam. Meranti – Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, menyampaikan pendapat dan tanggapan Pemerintah Daerah terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti dalam Rapat Paripurna yang digelar di Balai Sidang Paripurna DPRD, Rabu (14/5/2025).
Acara tersebut turut dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan instansi vertikal, Sekretaris Daerah, para camat, tokoh masyarakat, alim ulama, pimpinan organisasi kemasyarakatan, LSM, dan insan pers.
Ranperda yang dibahas meliputi Pengelolaan Mangrove, Perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, serta Fasilitasi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan.
Fraksi-Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan
Fraksi PKB Plus PSI menyatakan dukungan terhadap Ranperda Pengelolaan Mangrove, dengan menyoroti pentingnya konservasi dan keterlibatan masyarakat dalam pelestarian ekosistem. Fraksi ini juga mendorong penyusunan peta sebaran mangrove berbasis data ilmiah dan kerja sama dengan lembaga internasional dalam program perdagangan karbon dan ekowisata berkelanjutan.
Terkait Ranperda Pengelolaan Sampah, Fraksi PKB Plus PSI menekankan pentingnya penguatan sistem dan teknologi pengelolaan, serta integrasi pengelolaan limbah berbahaya dan medis. Mereka juga menyarankan kejelasan kewenangan antar level pemerintahan untuk efektivitas koordinasi.
Fraksi PAN mengapresiasi penyusunan Ranperda Mangrove dan menilai hal ini penting untuk mencegah serta memulihkan kerusakan lingkungan secara komprehensif dan terintegrasi.
Sementara itu, Fraksi PPP-Demokrat mengusulkan pendekatan berbasis masyarakat dalam pengelolaan lingkungan dan penguatan edukasi kepada warga sebagai kunci keberhasilan implementasi Perda.
Bupati Apresiasi dan Tegaskan Komitmen Pemerintah
Dalam sambutannya, Bupati H. Asmar menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam menyusun Ranperda. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap pengaturan Fasilitasi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan. Menurutnya, Meranti memiliki potensi besar di bidang perkebunan, kehutanan, dan perikanan, namun juga menghadapi persoalan agraria yang kompleks.
“Ranperda ini diharapkan menjadi solusi dalam menangani konflik lahan melalui koordinasi kelembagaan, pendekatan sosial dan kultural, perlindungan hak rakyat, serta sinkronisasi dengan regulasi nasional,” ujar Bupati.
Bupati juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap Perda yang telah disahkan namun belum diterapkan secara optimal. Ia menyatakan komitmen Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti evaluasi tersebut demi meningkatkan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, dan perlindungan hak warga.
Sosialisasi Perda Jadi Perhatian Serius
Lebih lanjut, Bupati Asmar menekankan pentingnya sosialisasi Perda kepada masyarakat. Menurutnya, Perda tidak akan efektif jika tidak diketahui dan dipahami oleh masyarakat. Untuk itu, pemerintah berkomitmen mengalokasikan anggaran khusus untuk kegiatan sosialisasi serta memaksimalkan peran Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Menutup tanggapannya, Bupati berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus ditingkatkan dalam proses penyusunan hingga pelaksanaan Perda, agar setiap regulasi yang lahir benar-benar memberi dampak positif bagi masyarakat Meranti.***
Sidik24jam. MERANTI – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Daerah dan inisiatif DPRD di Balai Sidang DPRD Kepulauan Meranti, Rabu (14/5/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, dan dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD beserta anggota, Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, kepala OPD, camat se-Kabupaten Meranti, tokoh masyarakat, tokoh adat, alim ulama, perwakilan partai politik, organisasi masyarakat, pemuda, LSM, serta insan pers.
Dalam sambutannya, Bupati Asmar mengungkapkan apresiasi atas dukungan DPRD dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Ia memaparkan bahwa tahun ini terdapat 16 Ranperda yang masuk dalam Program Legislasi Daerah, terdiri dari 3 Ranperda inisiatif DPRD, 10 usulan Pemerintah Daerah, serta 3 Ranperda kumulatif terbuka.
Salah satu Ranperda penting yang diusulkan Pemerintah Daerah berkaitan dengan perlindungan ekosistem mangrove yang semakin terdegradasi di wilayah pesisir Meranti.
“Kerusakan mangrove disebabkan oleh alih fungsi lahan, penebangan liar, aktivitas manusia yang tidak bertanggung jawab, serta dampak perubahan iklim. Melalui Ranperda ini, kami ingin memberikan payung hukum yang kuat untuk pelestarian lingkungan,” kata Asmar.
Ranperda lainnya yang diajukan adalah perubahan kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Perubahan ini mencakup penyesuaian nomenklatur perangkat daerah serta pengaturan terkait pengelolaan sampah spesifik sesuai PP Nomor 27 Tahun 2020.
Selain itu, Pemerintah Daerah juga mengusulkan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi guna mengakomodasi tarif baru serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Usulan ini berasal dari sejumlah perangkat daerah, seperti Dinas PERKIMTANLH, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, UPT RSUD, dan BPKAD.
Sementara itu, dari pihak DPRD, Bapemperda menyampaikan satu Ranperda inisiatif yang menjadi skala prioritas, yakni Ranperda tentang Fasilitasi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan.
“Ranperda ini adalah respons terhadap banyaknya laporan masyarakat terkait sengketa lahan. DPRD ingin menciptakan regulasi yang adil dan partisipatif sebagai langkah strategis mengatasi konflik agraria,” ujar Drs. Jani Pasaribu, MM, mewakili Bapemperda.
Ia menyebutkan, konflik pertanahan yang mencuat di antaranya sengketa lahan antara masyarakat Tasik Putri Puyu dengan PT. RAPP, serta masyarakat Tanjung Kedabu dengan PT. SRL. Termasuk pula persoalan kepemilikan lahan di kawasan perkantoran bupati yang masih berproses.
Ranperda ini diharapkan akan menciptakan mekanisme penyelesaian yang melibatkan forum mediasi, tim penyelesaian sengketa, serta koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan lembaga adat.
“Tujuan utama dari Ranperda ini adalah menciptakan sistem penyelesaian konflik yang adil, transparan, dan partisipatif, sekaligus mencegah konflik horizontal,” pungkasnya.
Rapat Paripurna ditutup dengan harapan agar seluruh Ranperda yang diajukan dapat dibahas secara komprehensif dan menghasilkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.***
Sidik24jam. Meranti – Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, secara resmi membuka Turnamen Sepak Bola Tanjung Bakau Cup III yang digelar di Lapangan Sepak Bola Bunga Tanjung, Desa Tanjung Bakau, Kecamatan Rangsang, Selasa (13/5/2025).
Acara pembukaan turut dihadiri oleh perwakilan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, unsur Forkopimda, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat Rangsang, Kepala Desa Tanjung Bakau, Ketua Panitia Turnamen beserta anggota, wasit, para peserta serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Asmar mengapresiasi terselenggaranya turnamen ini dan menyampaikan bahwa kegiatan olahraga seperti ini bukan hanya ajang kompetisi, tetapi juga wadah untuk mempererat tali silaturahmi, persatuan, serta mengembangkan potensi generasi muda di bidang olahraga.
“Kita semua patut bergembira. Turnamen ini menjadi ajang untuk menyalurkan hobi sekaligus memperkokoh persaudaraan dan kebersamaan. Saya harap kegiatan ini dapat dilaksanakan secara rutin sebagai bagian dari pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia, khususnya di bidang sepak bola,” ujar Asmar.
Ia juga menyampaikan harapannya agar turnamen ini bisa melahirkan atlet-atlet berbakat yang mampu mengharumkan nama Kabupaten Kepulauan Meranti, baik di tingkat provinsi maupun nasional. Selain itu, semangat sportivitas diharapkan tumbuh subur dalam diri para peserta sebagai wujud kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Sebagai bentuk dukungan, Bupati Meranti menambahkan dana sebesar Rp20 juta, masing-masing Rp10 juta untuk panitia dan Rp10 juta untuk hadiah pemain. Ia juga mengumumkan bonus khusus, yakni Rp1 juta bagi pencetak gol pertama dan Rp500 ribu untuk pencetak gol kedua dalam turnamen ini.
Sementara itu, Ketua Panitia Turnamen dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara pemuda-pemudi Desa Tanjung Bakau dengan masyarakat dan para donatur, termasuk perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Adapun pada hari pertama turnamen, digelar pertandingan antara tim All Star melawan Tanjung Bakau FC. Sebanyak 52 klub diundang untuk berpartisipasi dalam ajang ini, dengan total hadiah yang disediakan antara lain: Juara 1 sebesar Rp25 juta, Juara 2 Rp17,5 juta, Juara 3 Rp11,5 juta, dan Juara 4 Rp6 juta.
Turnamen Tanjung Bakau Cup III diharapkan menjadi momentum penting dalam menggairahkan kembali olahraga sepak bola di Kabupaten Kepulauan Meranti.***
Ambon sidik24jam,com-Pada saat mendampingi Kunjungan Kerja Gubernur Maluku di wilayah Maluku Tenggara, Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Putranto Gatot Sri Handoyo, S.Sos., M.M., hadir sebagai narasumber pada pertemuan Stakeholder dan memberikan pengarahan tentang Kamtibmas di wilayah Kab. Malra, Senin (12/5/2025).
Kegiatan ini berlangsung di Taman Landmark, Kabupaten Maluku Tenggara, dan turut dihadiri oleh unsur TNI/Polri, jajaran pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta para pemuda dan pelajar.
Dalam sambutannya, Pangdam memberikan pengarahan dengan tema, “Penguatan Wawasan Kebangsaan Untuk Maluku Tenggara Yang Berdaulat dan Bermartabat.” Pangdam menegaskan bahwa, wawasan kebangsaan merupakan pondasi utama dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), khususnya di wilayah Maluku.
Pangdam mengajak seluruh elemen masyarakat, untuk terus mempererat persatuan, menjaga toleransi, serta aktif dalam menjaga stabilitas keamanan dan mendorong pembangunan daerah. Sinergi antara TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat dinilai penting untuk mewujudkan Maluku yang aman, maju, dan bermartabat.
Selain itu Pangdam menambahkan, agar semua pihak menjaga generasi muda dari pengaruh obat-obatan terlarang, salah satunya narkotika. Terkait hal ini Pangdam menjelaskan bahwasannya, sudah ada survei dari BNN sekitar 18.000 jiwa meninggal di usia 23-25 tahun.
“Mari kita semua yang hadir di taman Landmark ini, untuk bersama-sama menjaga anak-anak kita dari narkotika dan miras, karena akan memberikan dampak yang buruk untuk masa depan anak-anak kita”, tuturnya.
Dalam kesempatan kunjungan ini, Pangdam juga turut mendampingi Gubernur Maluku Bapak Hendrik Lewerissa, meninjau Launching Program Pemerintah Pusat yang telah dilakukan proses Sinkronisasi dengan Program Pemerintah Provinsi serta Program Pemerintah Kota Tual, bertempat di Taman pantai indah Kiom, Jl. Dr. Leimena, Desa Tual, Kec. Dullah Utara, Kota Tual.
Program 100 Hari Kerja Walikota dan Wakil Walikota Tual yaitu, Sinkronisasi Asta Cita, Sapta Cita Lawamena dan Panca Cita MARYADAT.
Kemudian, Pangdam juga menghadiri pembukaaan sosialisasi Sekolah Rakyat dan Groundbreaking Penataan Permukiman Wearhir dalam rangka mendukung program 3 juta rumah Presiden Prabowo, peninjauan kesiapan pelaksanaan program Quick Win Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Bidang Kesehatan berupa peningkatan pembangunan RSUD Maren dari Tipe D ke Tipe C, penyampaian persiapan Operasional Pasar Maren Tual Program Pemerintah Pusat Inpres tahun 2023 dan launching tahapan persiapan Ekspor perdana ikan melalui jalur udara untuk mendukung Maluku Integrated Port.
Melalui program ini Pangdam berharap, mampu menjadikan Kota Tual lebih maju dan dengan adanya makan bergizi serta sekolah rakyat di Kota Tual yang dibiayai oleh pemerintah, dan ini merupakan kesempatan bagi anak-anak kita untuk mendapatkan ilmu pendidikan bagi keluarga yang kurang mampu, serta dengan adanya koperasi merah putih yang akan menjadikan perputaran ekonomi di daerah menjadi lebih tertata. (Pendam15)
Sidik24jam. MERANTI- Bupati Meranti H Asmar Kukuhkan Tim Pengerak PKK dan Tim pembina Posyandu, Pokja Bunda Paud dan Pokja Literasi di Gedung Kuning Kantor Bupati.(13/05/2025)
Dalam hal itu Bupati Meranti H Asmar mengucapkan selamat kepada Ketua TP PKK yang telah dikukuhkan dan pengurus Tim Penggerak PKK dan Tim Pembina Posyandu, Pokja Bunda Paud dan Pokja Literasi yang telah dilantik. Pengukuhan Ketua TP PKK Kabupaten Kepulauan Meranti.
ini merupakan tindak lanjut dari pelantikan Kepala Daerah Periode 2025-2030 oleh Bapak Presiden secara serentak di Istana Negara Jakarta.
PKK adalah organisasi terbesar di Indonesia, tidak ada organisasi yang sampai ke Rumah Tangga kecuali PKK, POLRI, Pertanian, Kemendes dan yang lainnya hanya sampai tingkat desa. Organisasi PKK merupakan kesatuan unit terkecil dalam sistem administrasi kependudukan.
Tim Penggerak PKK menjadi mitra setia pemerintah daerah, dimana secara hakiki mendukung melaksanakan tugas negara, menjaga Rumah Tangga Rakyat kita.
“PKK memiliki potensi untuk bisa digerakkan hal yang positif diantaranya membantu program pemerintah pusat maupun daerah. Persoalan cuma satu kita mau pakai atau tidak organisasi ini, ibarat mobil merci mau digerakkan atau hanya diparkir saja”, kata H Asmar.
“Saya mengharapkan organisasi PKK ini bisa digerakkan, dimanfaatkan untuk membantu program-program pemerintahan baik pusat maupun daerah. Kalau PKK mau bergerak kunci yang paling utama sekali ibarat mobil tadi adalah pengemudinya, setir artinya leadership pemimpinnya,” kata H Asmar.
Organisasi akan berjalan efektif kalau pemimpinnya baik. Pemimpin harus memiliki dua hal yaitu kemauan dan kemampuan. Dari dua hal ini yang penting kemauan yaitu niat menggerakkan organisasi ini, Mau dulu untuk bergerak setelah itu diiringi dengan kemampuan. Untuk itu cari tim yang kuat dan buat program yang didasarkan dari 10 program pokok PKK.
Kemudian Posyandu yang selama ini hanya sebagai pos pelayanan penimbangan anak dan kesehatan, padahal sebetulnya ada 6 kegiatan SPM yang dipadukan dalam pos pelayanan terpadu. Posyandu ini mirip Mall Pelayanan Publik yang dijadikan terpadu di buat Dinas PTSP Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Posyandu Pelayanan Terpadu tingkat desa tidak hanya untuk bidang kesehatan melainkan juga untuk bidang pendidikan, pangan dan sebagainya.
PKK dan Posyandu ini daya jangkau yang paling masif, terstruktur mulai dari pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa. Kita diharapkan dapat mengatasi stunting, mengatasi gizi buruk serta mengatasi putus sekolah.
Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus Pokja Bunda PAUD dimana kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan dibidang pendidikan, khususnya dalam meningkatkan kualitas pendidikan anak Usia Dini( PAUD) di Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Peran Bunda PAUD sangatlah penting dalam mendukung perkembangan dan pertumbuhan anak usia dini, oleh karena itu bunda PAUD perlu di bekali dengan pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk menjadi teladan dan inspirator bagi para orang tua dan masyarakat dalam menyelenggarakan PAUD berkualitas,” kata H Asmar.
“Diharapkan Pokja Bunda PAUD yang dikukuhkan dapat membantu Bunda PAUD dalam melaksanakan semua program kerja Bunda PAUD Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kegiatan pemilihan atau penunjukkan Bunda Baca/Bunda Literasi merupakan salah satu strategi memotivasi dan mempercepat tumbuhnya budaya gemar membaca di masyarakat,” kata H Asmar.
Proses pemberian motivasi melalui contoh langsung oleh panutan yang dapat meraih kesuksesan melalui kegiatan membaca dapat digunakan sebagai strategi pengembangan Pembudayaan Kegemaran Membaca, melalui pemberdayaan perpustakaan sesuai dengan visi dan misi pemerintah Indonesia dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, yaitu terciptanya masyarakat Indonesia cerdas dan unggul yang diperoleh melalui pendidikan nonformal maupun wahana belajar mandiri sepanjang hayat seperti perpustakaan, taman bacaan masyarakat (TBM), komunitas baca dan sejenisnya.
“Seorang Bunda Baca/ Bunda Literasi diharapkan dapat meningkatkan budaya baca masyarakat di tengah budaya lisan atau tutur yang melekat pada masyarakat. Harapan inisangat optimis karena seorang Bunda Baca/ Bunda Literasi terpilih adalah motor penggerak dalam kepeduliannya terhadap pemberdayaan perpustakaan,” kata H Asmar.
Seorang Bunda Baca/ Bunda Literasi selain mempromosikan tentang pentingnya membaca dan fungsi perpustakaan, diharapkan dapat menjadi panutan dan juru kampanye serta menjadi inspirasi bagi anak, remaja dan dewasa melalui sosialisasi atau kampanye Pembudayaan Kegemaran Membaca baik melalui tatap muka (seminar, talkshow, lokakarya, simposium, dan lain sebagainya) maupun melalui berbagai media sosial seperti Facebook, Twitter, Youtube, Instagram dan berbagai media sosial lain.
Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kelancaran dalam pelaksanakan kegiataan ini, seluruh organisasi ini dapat digerakkan dan dimanfaatkan sebagai mitra pemerintah untuk meningkatkan program-program pemerintah.(***)
Sidik24jam. Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan dan aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum debt collector dalam proses penagihan utang.
Penegasan ini disampaikan Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol. Asep Darmawan, usai pelaksanaan Coaching Clinic Hukum Perdata yang digelar sebagai bagian dari upaya edukasi dan penertiban penegakan hukum perdata di wilayah hukum Polda Riau.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik penagihan utang yang disertai kekerasan atau intimidasi. Siapa pun yang melakukan atau memerintahkan tindakan tersebut, akan kami proses secara hukum tanpa pandang bulu,” tegas Kombes Pol. Asep, Sabtu (10/5).
Pernyataan ini merespons berbagai kasus kekerasan oleh debt collector di wilayah hukum Polda Riau.
Asep menjelaskan, sesuai ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tenaga penagih utang wajib memiliki dokumen resmi seperti surat tugas, sertifikat jaminan fidusia, dan sertifikat kompetensi sebagai tenaga ahli.
Penagihan yang dilakukan tanpa prosedur sah dan legalitas yang lengkap adalah tindakan melanggar hukum.
“Penarikan kendaraan atau barang jaminan fidusia tanpa dasar hukum dan dengan cara paksa, itu adalah pidana. Kami akan bertindak sesuai hukum yang berlaku, termasuk terhadap pihak pemberi perintah yang membiarkan praktik tersebut,” tambahnya.
Lebih lanjut, melalui forum Coaching Clinic ini, Polda Riau mendorong sinergi antara aparat penegak hukum, perusahaan pembiayaan, dan masyarakat untuk memastikan setiap tindakan penagihan dilakukan secara profesional dan beradab, tanpa melanggar hak asasi maupun hukum yang berlaku.
“Dalam kepemimpinan Bapak Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, kami berkomitmen menjadikan hukum sebagai alat perlindungan masyarakat, bukan sebagai alat intimidasi,” tutup Asep. []***”
Organisasi Lingkungan Hidup AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) resmi menyurati Kapolda Sumbar c/q Kabid Propam Polda Sumbar terkait penghentian kasus dugaan perusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT.MAC (Mega Asri Cemerlang) di Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat.
“Benar kita dari Alansi Junalis Penyelamat Lingkngan Hidup telah menyurati Kapolda Sumbar c/q Kabid Propam Polda Sumbar atas penghentian kasus dugaan perusakan lingkungan di pulau mentawai yang telah kami laporkan sebelumnya di Polda Sumbar pada bagian Kriminal Khusus,”ungkap Motani Hulu.
Surat tersebut diantarkan langsung oleh Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup Soni,S.H.,M.H.,C.Md.,C.LA pada hari Jumat 09/0/2025 melalui setum Polda Sumbar untuk diteruskan kepada Kapolda Sumbar c/q Kabid Propam.
Dalam surat yang kami kirimkan kepada Kapolda Sumbar c/q Kabid Propam Polda Sumbar tersebut kami merasa keberatan atas penghentian kasus dugaan perusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT.MAC (Mega Asri Cemerlang) di Simpang Lopon Desa/Kelurahan Nenemleleu Kecamatan Sipora Selatan Kabupaten Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat.
“Kami minta agar kasus ini ditinjau ulang untuk dilanjutkan kembali karena didaerah lain dengan kasus yang sama melakukan usaha tidak memiliki izin lingkungan ada sanksi pidananya tapi di Polda Sumbar kog malah bisa-bisanya tidak ditemukan sanksi pidanya dan malah kasusnya dihentikan….ada apa ini,”terang Motani
Agar kasus ini dapat segera ditinjau ulang kembali maka kami dari Aliansi jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup bersama 36 awak media cetak mapun online akan melakukan aksi damai didepan Mapolda Sumbar dalam waktu dekat ini jika Kapolda Sumbar c/q Kabid Propam lamban dalam menangani surat yang telah kami masukan tersebut.
Seharusnya pihak penyedik krimsus Polda Sumbar dalam menangani perkara lingkungan memahami asas “in dubio pro natura” jika ada keraguan dalam penafsiran hukum atau peraturan terkait lingkungan harusnya penyidik berpihak kepada lingkungan dan asas ini bukan hanya untuk hakim yang menangani perkara lingkungan saja dalam memutus suatu perkara lingkungan di Pengadilan seharusnya setiap penegak hukum juga harus berpihak kepada lingkungan dalam menangani setiap perkara lingkungan,”pinta motani
Karena PT.MAC (Mega Asri Cemerlang) hanya memiliki izin SIPB dan belum memiliki izin lingkungan dan izin produksi tetapi telah melakukan kegiatan penambangan dan malah kegiatan tersebut berdampak terhadap lingkungan.
Sebab SIPB sendiri adalah izin yang diberikan untuk kegiatan penambangan batuan, tetapi untuk dapat beroperasi, pemegang SIPB juga perlu memiliki izin lain seperti Izin Teknis Penambangan (ITP) dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) atau biasanya disebut izin lingkungan.
Lebih detailnya:
SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan):
Izin ini diberikan untuk kegiatan penambangan batuan, seperti batu, pasir, dan tanah urug.
ITP (Izin Teknis Penambangan):
Izin ini dibutuhkan untuk memastikan bahwa kegiatan penambangan dilakukan secara teknis yang benar dan sesuai dengan standar yang berlaku.
AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan):
Ini adalah studi tentang dampak lingkungan yang akan ditimbulkan oleh kegiatan penambangan, dan diperlukan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak merusak lingkungan.
Jadi, jika suatu perusahaan hanya memiliki SIPB tetapi tidak memiliki ITP dan AMDAL, kegiatan penambangannya dapat dianggap ilegal dan dapat ditindak sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Contoh Kasus:
Dalam contoh kasus yang dipaparkan dalam hasil pencarian, CV Parak Tale di Desa Kampung Sawah Kecamatan Natal hanya memiliki SIPB dan belum memiliki ITP dan AMDAL. Akibatnya, meskipun memiliki SIPB, kegiatan penambangan CV Parak Tale belum bisa dioperasikan.
Kesimpulan:
Pemegang SIPB tetap harus memenuhi persyaratan lain untuk dapat beroperasi, termasuk ITP dan AMDAL. Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka kegiatan penambangan dapat dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi sesuai hukum……Bersambung.(Team Redaksi)