
![]()
Sidik24jam.com,Batam -Peredaran rokok tanpa pita cukai merek Rave di Kota Batam, Kepulauan Riau, diduga menggunakanu modus penyelundupan melalui kapal kayu yang bongkar muat di pelabuhan tikus.
Rokok merek Rave varian Ice Menthol dan Flavour ditemukan beredar bebas di pasaran Batam tanpa dilekati pita cukai resmi. Rokok tersebut dijual Rp10.000 – Rp15.000 per bungkus.
Berdasarkan penelusuran dan data penindakan resmi, rokok tersebut masuk ke wilayah Kepri tidak melalui pelabuhan resmi. Pelaku menggunakan kapal kayu bermuatan barang campuran dan melakukan bongkar muat di pelabuhan-pelabuhan kecil atau pelabuhan tikus di pesisir Batam dan pulau-pulau sekitarnya, untuk menghindari pemeriksaan Bea Cukai.
Modus tersebut terungkap dari dua penindakan besar. Pertama, pada 15 Mei 2025 di Pelabuhan Punggur, Batam, tim gabungan TNI AL Lantamal IV dan Bea Cukai Batam mengamankan 3.530.100 batang rokok ilegal termasuk merek Rave. Kedua, penindakan terhadap KM Budi yang mengangkut 5,9 juta batang rokok ilegal termasuk Rave di perairan Batam.
Kerugian negara
Bea Cukai mencatat, dari penindakan di Punggur, nilai barang mencapai Rp5,3 miliar dengan potensi kerugian negara Rp2,67 miliar. Sementara dari KM Budi, nilai barang Rp10 miliar dengan potensi kerugian Rp7,8 miliar.
Adapun aturan hukumnya
Peredaran rokok tanpa cukai melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan denda 2-10 kali nilai cukai. Pengawasan pengusaha barang kena cukai diatur dalam PMK Nomor 66/PMK.04/2018.
Hingga Rabu (24/9/2025), Bea Cukai Batam menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap jaringan distribusi rokok ilegal tersebut.(Team Redaksi)



