Ambon sidik24jam,com-
Komandan Lanal Saumlaki, Letkol Laut (P) I Made Ardyan Budi H, S.E., M.Tr.Hanla., CRMP. menyampaikan pesan dari Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, S.E., M.Si. pada Upacara Bendera di Lapangan Apel Mako Lanal Saumlaki.
Upacara Bendera yang rutin dilaksanakan setiap bulannya, dilaksanakan dalam rangka menjaga dan memupuk rasa nasionalisme dan jiwa patriot serta kedisiplinan Prajurit Lanal Saumlaki yang memiliki semboyan Garda Kokoh Samudera.
Adapun pesan Panglima TNI bagi seluruh prajurit yang dibacakan oleh Komandan Lanal Saumlaki adalah hindari melakukan pelanggaran hukum karena dapat menggoyah pondasi kekuatan TNI, semangat menanamkan disiplin dengan menjadi prajurit yang PRIMA dengan memegang teguh Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI agar dapat senantiasa menjadi benteng yang kokoh dan perekat keutuhan Bangsa Indonesia.
Selain pesan yang disampaikan, penekanan Panglima TNI kepada para prajurit adalah senantiasa meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, meningkatkan soliditas dan kerjasama antar lembaga pertahanan negara, adaptif terhadap perkembangan, meningkatkan profesionalitas dan kualitas prajurit baik fisik, mental dan teknis, memperkuat hubungan TNI dengan rakyat dan menjadi penggerak dan pendukung satuan untuk menjadi yang terbaik.
Ambon sidik24jam,com-
TNI Angkatan Laut. Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IX Ambon. Brigjen TNI (Mar) Suwandi, S.A.P., M.M. beserta rombongan melaksanakan kunjungan kerja ke beberapa instansi maritim.Rabu(16/04/2025)
Dalam rangka meningkatkan kerja sama dalam bidang maritim, Danlantamal IX beserta rombongan mengunjungi beberapa kantor instansi maritim yakni ASDP, KSOP dan Pelindo.
Kunjungan tersebut juga bertujuan agar dapat mempererat tali silaturahmi antara TNI Angkatan Laut dalam hal ini Lantamal IX dengan instansi di bidang maritim.
Pada saat kunjungan tersebut Danlantamal IX dan rombongan disambut dengan baik, Danlantamal IX pun sangat berterima kasih kepada instansi-instansi tersebut.
Brigjen Wandi sapaan akrab Danlantamal IX berharap hubungan baik antara Lantamal IX dan instansi maritim itu dapat berjalan dengan baik dan selalu saling mendukung antara sesama instansi dalam menjalankan tugas pokok.(Dispen Lantamal IX)
Ambon sidik24jam,com-
Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Putranto Gatot Sri Handoyo, S.Sos., M.M., memimpin langsung Apel Bersama sekaligus Halal Bihalal usai pelaksanaan cuti Lebaran bertempat di Lapangan Upacara Makodam XV/Pattimura, Senin (14/4/2025).
Apel bersama dan Halal Bihalal ini diikuti oleh seluruh Pejabat Utama (PJU) Kodam, Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kodam XV/Parttimura di wilayah Kota Ambon, turut hadir juga Ketua Persit KCK Daerah XV/Pattimura Ny. Henny Putranto Gatot beserta Pengurus Persit KCK Daerah XV/Pattimura. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk saling memaafkan dan mempererat tali silaturahmi, karena masih dalam suasana Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Juga untuk memastikan kesiapsiagaan personel pasca libur lebaran.
Diawal sambutannya, Pangdam mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah kepada seluruh prajurit dan PNS. Ia berharap di momentum Idul Fitri tahun ini menjadi pijakan bagi semuanya untuk terus berkembang menjadi yang lebih baik, dengan visi iman dan takwa.
Pangdam juga mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan kerja keras yang telah ditunjukkan selama ini, dan mengapresisi selama pelaksanaan cuti Hari Raya Idul Fitri tidak menerima laporan mengenai permasalahan yang signifikan. “Semoga hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi di antara kita,” ujar Pangdam.
Dengan selesainya masa cuti lebaran ini, Pangdam mengajak agar kembali memfokuskan diri pada pekerjaan yang telah memasuki Triwulan II Tahun 2025, dan program-program kerja yang telah direncanakan harus tetap berjalan untuk mendukung pelaksanaan tugas kedepannya.
Selanjutnya, Pangdam mengingatkan, senantiasa selalu menjaga nama baik satuan yang profesional, memiliki dedikasi tinggi, dan loyal. Loyalitas tidak hanya ditujukan kepada atasan, tetapi juga kepada rekan kerja dan bawahan. “Ini adalah tanggung jawab kita sebagai prajurit yang mengabdi kepada TNI AD,” ucapnya.
Diakhir sambutannya, Pangdam mengatakan kita semua menyadari bahwa wilayah Maluku dan Maluku Utara sering mengalami konflik antar desa atau Negeri yang seringkali berawal dari hal-hal kecil. Oleh karena itu, saya menekankan kepada para prajurit untuk menghindari atau terlibat langsung dalam permasalahan tersebut. “Sebagai prajurit, kita harus siap membantu pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menyelesaikan konflik yang ada di wilayah Maluku dan Maluku Utara.” tutupnya.
Apel Bersama dan Halal Bihalal berlangsung dengan khidmat penuh keakraban ini dilanjutkan hiburan dan makan bersama untuk mewujudkan soliditas dan sinergi kuat bagi seluruh personel Kodam XV/Pattimura dalam menjaga komitmen pengabdian terhadap NKRI. (Pendam15)
Sidik24jam,com-
POLRESTA AMBON,.- Selain laporan dugaan tindak pidana penganiayaan, ada juga laporan kecelakaan lalulintas ditangani pihak Polres Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease terkait peristiwa di negeri Kabauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Selasa malam pukul 22.00 WIT pada tanggal 1 April 2025 lalu.
Hal itu disampaikan Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, IPDA Janete S. Luhukay.” Betul ada Dua LP (laporan polisi) kita Polresta Ambon terima,” kata Luhukay, Rabu (16/4/2025).
Diantaranya, Laporan Tindak Pidana penganiyaan Dengan LP-B/17/IV/2025/SPKT/Sek Haruku/Polresta Ambon dan sudah ditetapkan TSK (tersangka). Kemudian, Laporan Laka Lantas dilaporkan di Sat lantas Polresta Ambon dengan No : Lp/2.Y/IV/2025/LLP. Ambon tanggal 3 April 2025.” Dan saat ini masih dalam tahap penyidikan,” katanya.
Berkaitan dengan Dua LP tersebut, Luhukay, tegaskan akan diproses sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku. Olehnya, Luhukay berharap agar persoalan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegakan hukum (APH) agar diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.
“Untuk itu kami menghimbau kepada Warga Masyarakat mari kita jangan terprovokasi dan kita terus jaga situasi kamtibmas yang aman yang kondusif. Kami Pastikan Proses hukum berjalan dengan sebaik – sebaiknya dengan tanpa pandang bulu,” demikian Luhukay.
Sidik24jam.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-12 pada Tahun Sidang 2025, yang bertempat di Ruang Rapat utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Pada Senin, (14/04/2025).
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., dan didampingi oleh seluruh jajaran pimpinan DPRD, termasuk Wakil Ketua I DPRD Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II DPRD, H. Usep, dan Wakil Ketua III DPRD Ramzi Akbar Yusuf, SM.
Selain itu, turut hadir pula Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan.
Agenda utama dalam rapat ini adalah penyampaian jawaban Bupati Sukabumi atas pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD terkait Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi DPRD atas saran, pendapat, dukungan, dan penegasan yang disampaikan dalam pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap saran, pendapat, dan penegasan yang telah disampaikan, demi terciptanya Perda yang optimal dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Penyampaian Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD mengenai Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah.
Jawaban Bupati Sukabumi atas pandangan umum Fraksi Partai Golkar
Poin-point yang disampaikan:
Kesepahaman Bersama: Pentingnya kesepahaman antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam pembahasan Raperda.
Evaluasi Mendalam: Dukungan terhadap pengkajian substansi, muatan, dan dampak pasal dalam Raperda, dengan mengutamakan kepentingan umum, kesesuaian hukum, dan kondisi fiskal.
Momentum Evaluasi: Raperda ini menjadi kesempatan untuk menyempurnakan Perda Nomor 15 Tahun 2023.
Peningkatan PAD: Upaya berkelanjutan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Opsen PKB dan BBNKB, bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
PBB-P2 dan BPHTB: Konsistensi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dan Notaris/IPPAT, memperbarui data wajib pajak, mengoptimalkan teknologi, dan mempermudah pembayaran.
Jawaban Bupati Sukabumi atas pandangan umum Fraksi Partai Gerindra
Poin-point yang disampaikan:
Apresiasi dan Kesamaan Tujuan: Bupati mengapresiasi masukan Fraksi Gerindra dan sependapat tentang pentingnya administrasi yang baik untuk optimalisasi pajak dan retribusi.
Teknologi dan Kerjasama: Pemerintah daerah terus mengembangkan sistem informasi pajak berbasis IT dan menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan penerimaan.
SDM Kompeten: Peningkatan kompetensi aparatur pajak terus dilakukan melalui berbagai pelatihan dan sosialisasi.
Integrasi Data: Upaya integrasi dan pembaruan database pajak terus dilakukan untuk meningkatkan akurasi penentuan kewajiban pajak.
Kesadaran Masyarakat: Pemerintah gencar melakukan sosialisasi peraturan pajak, layanan online, dan pemberian insentif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Eksplorasi SDA: Bupati sependapat bahwa potensi sumber daya alam Kabupaten Sukabumi perlu dieksplorasi lebih lanjut.
Tarif Retribusi: Penentuan tarif retribusi telah melalui perhitungan yang matang dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
Digitalisasi Pemungutan: Bupati mendukung penuh digitalisasi pemungutan pajak dan retribusi untuk meminimalisir kebocoran PAD. Langkah ini akan segera didorong realisasinya.
Jawaban Bupati Sukabumi atas pandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Poin-point yang disampaikan:
Apresiasi dan Kesepahaman: Bupati mengapresiasi masukan dari Fraksi PKB dan menyetujui bahwa pajak dan retribusi daerah krusial untuk pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Perlindungan Sektor Pertanian dan UMKM: Tarif PBB-P2 untuk lahan produksi pangan dan ternak diturunkan demi melindungi petani dan peternak lokal. Batas peredaran usaha yang tidak dikenakan PBJT atas makanan dan minuman juga disesuaikan untuk mendukung UMKM.
Sosialisasi Intensif: Bupati menekankan pentingnya sosialisasi yang masif dan edukatif kepada masyarakat, pelaku usaha, dan stakeholder lainnya.
Digitalisasi dan Integrasi Data: Upaya integrasi dan updating data pada sistem informasi pajak daerah terus dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas.
Rekomendasi Kemendagri: Catatan penting Fraksi PKB, termasuk terkait tarif lahan pangan, klasifikasi tarif PBJT listrik, dan indeks lokalitas pada retribusi PBG, telah dibahas sesuai rekomendasi Kemendagri.
Jawaban Bupati Sukabumi atas pandangan umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Poin-point yang disampaikan:
Penguatan Proses Pemungutan: Memastikan proses pemungutan berjalan efektif.
Peningkatan Pengawasan: Meningkatkan pengawasan terhadap potensi kebocoran.
Efisiensi Administrasi: Menyederhanakan dan mempercepat proses administrasi.
Peningkatan Kapasitas Penerimaan: Meningkatkan kemampuan petugas dan sistem.
Sinergitas Perencanaan: Kolaborasi antar perangkat daerah dalam perencanaan.
Kepastian Hukum dan Pemanfaatan Teknologi:
Bupati menekankan bahwa Raperda ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan. Untuk mengatasi keterbatasan sumber daya, pemanfaatan aplikasi berbasis teknologi informasi untuk pemungutan dan pembayaran online akan didorong, termasuk kerjasama dengan pihak ketiga.
Tarif PBB-P2: Terkait rekomendasi tarif PBB-P2, Bupati menjelaskan bahwa kenaikan tarif diimbangi dengan penurunan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sehingga nilai pajak yang dibayarkan tetap sama.
Jawaban Bupati Sukabumi atas pandangan umum Fraksi Partai Demokrat
Intinya, Bupati sependapat dengan Fraksi Demokrat bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa, tidak mendapatkan imbalan langsung, dan digunakan untuk kemakmuran rakyat.
Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi ditegaskan akan terus berupaya melakukan tata kelola pajak daerah dan retribusi daerah secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jawaban Bupati Sukabumi atas pandangan umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Poin-point yang disampaikan:
Perlindungan UMKM: Guna melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Bupati merekomendasikan kenaikan batas peredaran usaha bebas Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman dari Rp 3.500.000 menjadi Rp 7.000.000 per bulan. Hal ini berarti UMKM dengan omzet di bawah angka tersebut tidak akan dikenakan pajak PBJT.
Tarif Opsen PKB: Berkaitan dengan tarif Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bupati menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tarif telah ditetapkan sebesar 66% dari besaran PKB terutang dan tidak dapat diubah.
Digitalisasi Retribusi Pariwisata: Bupati sepakat dengan Fraksi PPP mengenai pentingnya digitalisasi dalam peningkatan pelayanan dan pembayaran retribusi di tempat wisata. Pemerintah Daerah akan mendorong penggunaan aplikasi berbasis teknologi informasi dalam pemungutan retribusi daerah, khususnya sektor pariwisata.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, menyampaikan harapan agar jawaban dan penjelasan Bupati dapat menjadi landasan kajian mendalam dalam pembahasan Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/1415/Keuda tanggal 27 Maret 2025 serta hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD tanggal 9 April 2025, pembahasan dan pengkajian Raperda tersebut ditugaskan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD. Penugasan ini sesuai dengan Angka 7 huruf c surat Mendagri.
Dengan penetapan penugasan ini, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, menyampaikan ucapan selamat bekerja kepada Bapemperda DPRD. Beliau berharap Bapemperda dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, memastikan pembahasan Raperda berjalan komprehensif dan selesai tepat waktu, sesuai target Propemperda Tahun 2025.
Sidik24jam.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-11 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat utama Gedung DPRD.
Agenda utama rapat paripurna ini adalah Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati Sukabumi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada hari Jumat, (11/04 2025).
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., yang didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD, H. Usep. Turut hadir dalam acara tersebut Bupati Sukabumi, Wakil Bupati, H. Andreas, SE, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, dan para tamu undangan.
Dalam rapat tersebut, juru bicara dari masing-masing fraksi secara bergiliran menyampaikan pandangan mengenai Raperda yang diajukan. Berikut daftar juru bicara yang menyampaikan pandangan fraksi :
Setelah penyampaian pandangan dari seluruh fraksi, Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., menyampaikan bahwa secara umum, pandangan fraksi-fraksi DPRD berisi catatan, saran, pendapat, koreksi, dan pertanyaan yang ditujukan kepada Bupati dan Pemerintah Daerah. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan penjelasan, keterangan, jawaban, dan tindak lanjut sebagai penyempurnaan Raperda yang diajukan.
“Kami harapkan Bapak Bupati dapat memberikan jawaban atas ketujuh pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang disampaikan tadi pada Rapat Paripurna DPRD hari Senin, tanggal 14 April 2025 yang akan datang,” ujar Budi Azhar Mutawali.
Dengan demikian, proses pembahasan Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan dilanjutkan pada Rapat Paripurna berikutnya. Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan Perda yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Sukabumi. Rapat Paripurna ke-11 DPRD Kabupaten Sukabumi ditutup dengan mengucapkan “ALHAMDULILLAHI ROBBIL A’LAMIN”.
(M RIZWAN)
Sidik24jam.com – SUKABUMI | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna ke-10 pada Tahun Sidang 2025, dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Bupati Sukabumi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Acara tersebut digelar di Ruang Rapat utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Pada Kamis, (10/04/2025).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., dan didampingi oleh Wakil Ketua III DPRD Ramzi Akbar Yusuf, SM. Selain itu, turut hadir pula Wakil Bupati, H. Andreas, SE, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan.
Agenda rapat paripurna tersebut adalah Penyampaian Nota Pengantar Bupati Sukabumi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang PDRD. Proses ini merupakan tindak lanjut dari:
Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 900.1.13.1/1415/Kedua Tanggal 27 Maret 2025 tentang Hasil Evaluasi Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2023 dan;
Surat Bupati Sukabumi Nomor : 900.1.9/3031/Hukum/2025 tentang Permohonan Paripurna Raperda.
Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, SE, menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap perubahan regulasi di tingkat nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menekankan bahwa kedua regulasi nasional tersebut menjadi landasan pokok kebijakan pajak dan retribusi dalam kerangka hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Lebih lanjut, Raperda ini disusun sebagai tindak lanjut atas evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Beberapa penyesuaian signifikan yang diusulkan dalam Raperda tersebut antara lain:
Penyederhanaan Tarif PBB-P2: Penerapan single tarif untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diharapkan dapat meningkatkan kemudahan dan transparansi.
Dukungan UMKM Melalui PBJT: Penyesuaian batasan peredaran usaha yang dikecualikan dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas penjualan makanan/minuman, bertujuan untuk meringankan beban usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Klasifikasi Tarif PBJT Tenaga Listrik: Pengenaan tarif PBJT tenaga listrik akan diklasifikasikan berdasarkan daya, sehingga mencerminkan konsumsi energi yang berbeda.
Efisiensi Regulasi: Penghapusan pengaturan yang tumpang tindih atau tidak relevan, serta penambahan dan penyesuaian variabel dalam penghitungan retribusi, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan.
Pencabutan Peraturan Daerah yang Tidak Relevan: Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan mencerminkan upaya penyederhanaan regulasi.
Penyesuaian Rincian Retribusi: Penyesuaian Lampiran I, II, dan III terkait rincian retribusi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu akan menyesuaikan dengan kondisi terkini.
Wakil Bupati juga mengingatkan akan pentingnya revisi Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023, berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Sesuai ketentuan, Bupati dan DPRD Kabupaten Sukabumi wajib melakukan perubahan dalam jangka waktu 15 hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan hasil evaluasi. Keterlambatan dalam merevisi dapat berakibat pada sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan.
Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi berharap agar DPRD dapat menerima rancangan peraturan daerah ini dan mengadakan pembahasan lebih lanjut, sehingga menghasilkan peraturan yang optimal dan selaras dengan kepentingan masyarakat Kabupaten Sukabumi. Raperda ini diharapkan tidak hanya menyelaraskan regulasi daerah dengan ketentuan yang lebih tinggi, namun juga meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah, yang pada akhirnya berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah dan pembangunan yang berkelanjutan.
(M.rizwan)
Sidik24jam. MERANTI – Suasana pagi yang sejuk di kota Selatpanjang berubah semarak dengan kehadiran ratusan peserta yang memadati kawasan jalan Pramuka Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, Minggu (13/04/2025) pagi.
Polres Kepulauan Meranti menggelar Karhutla Fun Run 2025, adalah sebuah kegiatan yang menggabungkan semangat olahraga, kepedulian lingkungan, dan kebersamaan masyarakat.
Turut hadir Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH, MH didampingi Ketua Bhayangkari Ny. Esti Aldi Alfa, beserta Para Pengurus Bhayangkari Cabang Meranti, Wakapolres Kompol Maitertika dan Bupati Meranti diwakili oleh Wakil Bupati Muzammil, ketua DPRD Khalid Ali, Kajari Meranti Febriyan, Danramil 02 Tebing Tinggi Kapten Arh Efri Hardin Nasution, S.Sos, Danposal Selatpanjang yang diwakili Peltu A.F Sihombing, Kepala pengadilan Agama Khorul Huda, M.Si.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH, MH yang turut hadir pada kegiatan ini memberikan sambutan dalam pembukaan kegiatan menyampaikan apresiasinya kepada seluruh peserta biarpun di guyur hujan masyarakat sangat antusias mengikuti acara fun run Polres Kepulauan Meranti 2025.
“Kita patut bersyukur atas turunnya hujan pagi ini, Ini bukan hanya pertanda alam yang bersahabat, tetapi juga simbol kesuburan dan harapan bagi hutan-hutan kita agar tetap lestari,” ujarnya dengan senyum hangat.
Kapolres juga menjelaskan kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang olahraga dan kebersamaan, namun juga merupakan bagian dari upaya kita bersama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
“Kita tahu bahwa wilayah Kepulauan Meranti merupakan daerah yang rawan terhadap Karhutla, sehingga dibutuhkan sinergi dan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat”
Lanjut, Kapolres ia mengungkapkan kita semua menyadari bahwa Karhutla bukan hanya masalah lingkungan, tapi juga berdampak pada kesehatan, ekonomi, dan kehidupan sosial masyarakat. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla.
Melalui kegiatan seperti ini, kita harapkan tumbuh kesadaran kolektif untuk menjaga dan melestarikan lingkungan, terutama hutan dan lahan gambut yang ada di Kepulauan Meranti. Mari kita jadikan Fun Run ini sebagai momentum membangun semangat kebersamaan dalam menjaga alam.
Dalam momen tersebut, Kapolres AKBP Aldi Alfa Faroqi juga memimpin Deklarasi Anti Karhutla dan Deklarasi menjaga kamtibmas yang diikuti oleh seluruh peserta.
“Melalui deklarasi ini, kita ingin menanamkan kesadaran kolektif bahwa menjaga hutan adalah tanggung jawab kita bersama. Tidak hanya tugas aparat, tetapi juga seluruh elemen masyarakat,” ucapnya tegas.
Sebagai bentuk konkret kepedulian terhadap lingkungan, dilakukan juga penyerahan bibit pohon secara simbolis kepada perwakilan forkopimda.
“Penanaman pohon adalah tindakan kecil yang punya dampak besar. Ini bukan hanya soal hari ini, tapi tentang warisan yang kita tinggalkan untuk generasi berikutnya,” ujar Kapolres saat menyerahkan bibit tersebut.
Selanjutnya, kegiatan semakin semarak ketika Kapolres melepas langsung ratusan peserta Karhutla Fun Run.
Untuk diketahui Rute sejauh 5 kilometer yang melintasi sejumlah ruas jalan poros seperti dijalan Pramuka hingga kota Selatpanjang dipenuhi semangat para pelari. Sambil menembus gerimis, mereka berlari membawa semangat #MelindungiAlamMenjaga Kebersamaan dan #MelindungiTuahMenjagaMarwah seperti yang digaungkan dalam tema kegiatan tahun ini.
Di akhir acara, suasana semakin hangat dengan pembagian doorprize yang disambut antusias para peserta. Namun lebih dari itu, pesan penting yang dibawa pulang dari Karhutla Fun Run 2025 adalah, mencintai alam bukan sekadar slogan, tetapi aksi nyata yang harus dimulai dari langkah kecil hari ini, dan setiap hari.**
Sutera,Pessel – Muara surantih butuh normalisasi sungai karena muara surantih adalah tempat kapal-kapal nelayan bersandar setelah melaut dan saat ini sudah mulai mengalami pendangkalan dan penyempitan.
Ini juga disebabkan pada tahun 2024 silam telah terjadi banjir bandang yang telah membawa berupa material lumpur dan kayu yang masih tersisa di daerah aliran sungai muara surantih.
Soni,S.H.,M.H.,C.Md.,C.LA Minggu 13/04/2025 Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup kepada awak media ini mengatakan bahwa muara surantih butuh perhatian pemerintah daerah maupun pemerintah pusat karena profesi masyarakat surantih sebagian besar adalah nelayan sebagai mata pencarianya.
Karena normalisasi sungai untuk memperbaiki fungsi sungai, sehingga dapat mengalir dengan lancar dan menampung curah hujan yang tinggi penyebab banjir di saat musim penghujan.
Sebab pada saat ini masyarakat surantih yang tinggal di bantaran sungai merasa was-was dan trauma jika sudah masuk musim penghujan karena ditakutkan terjadi kembali banjir bandang yang pernah terjadi sebelumnya,”terang soni
Tujuan normalisasi sungai juga untuk mempercepat aliran air dari hilir sungai kelaut, mengatasi masalah banjir di lokasi sekitar sungai, mengembalikan tata air alami sungai, mencegah terjadinya erosi serta memperlebar badan sungai, merapikan bentuk sungai dan mengeruk kedalaman sungai akibat pendangkalan.
Pemberitaan ini juga merupakan laporan informasi dari masyarakat kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat yang peduli terhadap lingkungan yang baik dan sehat sesuai dengan amanat undang-undang No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan hidup yang bertujuan untuk melestarikan lingkungan dan mencegah pencemaran serta kerusakan lingkungan.
“Karena setiap masyarakat dan seluruh mahluk hidup yang ada berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,”tutup soni.(Team Redaksi)
Sidik24jam. MERANTI – Cara berbeda dilakukan Polres Kepulauan Meranti dalam rangka mensosialisasikan serta mengedukasi masyarakat dalam kampanye pencegahan Kebakaran Hitan dan Lahan (Karhutla).
Kali ini kegiatan dilakukan dengan cara yang lebih menyenangkan dan juga menyehatkan melalui Karhutla Fun Run 2025 yang digelar esok, Minggu (13/4/2025).
Kegiatan yang dipusatkan di Jalan Pramuka, Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti itu dilakukan dalam rangka menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) khususnya di Kabupaten termuda di Riau tersebut.
Kegiatan ini juga merupakan hasil kerjasama seluruh unsur Forkopimda, dan berbagai elemen masyarakat Kepulauan Meranti.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, SH., S.I.K., MH mengatakan berbagai persiapan terus dilakukan hingga hari ini, diantaranya berkoordinasi dengan Pemkab Kepulauan Meranti yang diwakili Asisten Bidang Administrasi Umum Sudandri, Sabtu (12/4/2025) di Mapolres Kepulauan Meranti.
Di tengah persiapan tersebut, AKBP Aldi yang sempat dikonfirmasi mengatakan kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya karhutla serta pentingnya menjaga lingkungan.
AKBP Aldi menjelaskan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri, khususnya Polres Kepulauan Meranti.
“Melalui kegiatan ini kita berharap semakin menumbuhkan rasa kepedulian kita terhadap alam serta menjaganya dengan menumbuhkan peran aktif masyarakat untuk mencegah karhutla,” ungkap AKBP Aldi,
AKBP Aldi mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah inovatif dalam mensosialisasikan serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah karhutla.
“Jadi tidak hanya sekedar sosialisasi secara formal, tapi kali ini bentuk edukasi dan pesan untuk mencegah karhutla kita kemas dengan menggelar kegiatan yang menyenangkan serta bermanfaat bagi masyarakat,” tuturnya.
Dikatakannya pula dengan kegiatan diharapkan tercipta public awareness tentang penanggulangan dan bahaya bencana Karhutla.
Selama kegiatan dikatakan AKBP Aldi akan diisi penyampaian pesan-pesan edukatif terkait pencegahan Karhutla dan pentingnya peran aktif masyarakat.
“Sehingga dengan kegiatan ini tumbuh kesadaran dan kepekaan terhadap bencana Karhutla, sehingga masyarakat terdorong untuk lebih cinta dengan lingkungan.” Pungkasnya. (tribunpekanbaru.com/ Teddy Tarigan)
Foto: Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, SH., S.I.K., MH bersama Pemkab Kepulauan Meranti yang diwakili Asisten Bidang Administrasi Umum Sudandri koordinasi persiapan Karhutla Fun Run 2025, Sabtu (12/4/2025) di Mapolres Kepulauan Meranti.****