Sidik24jam. Pekanbaru – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79, Polda Riau menyelenggarakan Bakti Kesehatan bertempat di Gedung Kemala Bhayangkari Polda Riau, Senin (16/6/2025).
Bakti kesehatan ini dihadiri langsung oleh Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Herry Heryawan, SIK, MH, M.Hum, Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo, SH, M.Han, Gubernur Riau Abdul Wahid, Ibu Ketua Bhayangkari Polda Riau beserta pengurus Bhayangkari, serta Para Pejabat Utama Polda Riau.
Mengusung semangat “Polri Presisi Menuju Indonesia Emas,” kegiatan bakti kesehatan ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari pengemudi ojek online, penyandang disabilitas, hingga masyarakat umum dari berbagai kalangan.
“Kita menargetkan sebanyak 2.100 orang yang mengikuti bakti kesehatan ini. Namun sampai siang ini pesertanya telah melampaui target dengan jumlah 2.240 peserta. Ini membuktikan antusias dan kepercayaan masyarakat kepada kami selaku penyelenggara,” kata Irjen Herry Heryawan.
Bakti kesehatan ini melayani pengobatan umum, pengobatan gigi, pemeriksaan spesialis mata, bedah, obgyn, penyakit dalam, spesialis paru, penyuluhan dan pelayanan KB, pemeriksaan kesehatan gratis bagi driver daring/online, layanan vaksinasi, donor darah dan khitanan massal.
Polda Riau memberikan pengobatan gratis kepada masyarakat hingga sembako kepada para pengemudi ojek online, “Kami juga menyediakan 1.000 paket sembako kepada masyarkat, Mudah-mudahan acara bakti kesehatan ini benar-benar bermanfaat bagi warga,” pungkas Irjen Herry.
Acara ini tidak hanya menjadi momentum pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat, namun juga menjadi wujud nyata kepedulian Polri terhadap kesehatan dan kesejahteraan rakyat, khususnya di Bumi Lancang Kuning.***
Sidik24jam. PEKANBARU – Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menghadiri Penyerahan Sertifikat/Laporan Proper periode penilaian 2023-2024, serta penandatanganan komitmen bersama pelaku usaha untuk optimalisasi penerimaan pajak, Senin (16/6/2025) di Balai Serindit Kota Pekanbaru.
Proper sendiri merupakan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan. Ini merupakan program dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang menilai kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan.
Gubernur Riau Abdul Wahid mengharapkan penyerahan sertifikat Proper menjadi dorongan bagi perusahaan untuk terus meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan, menjaga kelestarian, dan mengurangi dampak negatif kegiatan usaha terhadap lingkungan. Terutama terhadap kerusakan jalan yang diakibatkan oleh kendaraan perusahaan yang beroperasi.
“Kita mau kerja sama dengan perusahan, agar berkurangnya beban pemerintah dalam pembangunan, terutama jalan yang dilewati oleh kendaraan-kendaraan perusahaan yang beroperasi,” kata Abdul Wahid.
Dia juga meminta semua kendaraan perusahaan yang beroperasi di Riau harus dimutasikan sesuai daerah operasional. “Agar pajak kendaraan itu bisa masuk dalam pendapatan daerah,” ujarnya.
Gubernur Riau itu juga mengapresiasi penandatanganan komitmen bersama antara pemerintah dan pelaku usaha untuk optimalisasi penerimaan pajak.
“Hal itu menunjukkan adanya upaya bersama dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, serta memastikan penerimaan pajak yang optimal untuk pembangunan daerah,” sebut Wahid.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Meranti, H. Asmar turut mengimbau perusahaan, khususnya yang beroperasi di daerahnya untuk benar-benar komitmen terhadap isu lingkungan.
“Tentunya kita minta seluruh perusahaan yang beroperasi di Meranti bisa mematuhi komitmen tersebut, jaga lingkungan dan kelestarian alam wilayah operasional,” tegasnya.
Lebih dari itu, Asmar juga mengajak perusahaan yang beroperasi untuk turut membantu pemerintah daerah dalam upaya pembangunan, baik infrastruktur maupun masyarakat.
“Salah satu dukungan itu bisa lewat pajak kendaraan maupun potensi lainnya yang berdampak pada peningkatan pendapatan daerah,” ungkap Bupati Meranti itu.
Sertifikat atau laporan Proper itu diserahkan kepada perusahaan yang memenuhi standar penilaian yang telah ditetapkan. Ada dua perusahaan yang mendapatkan peringkat Gold, dan 14 perusahaan mendapat peringkat Hijau.
Sidik24jam. MERANTI – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79 tahun 2025, Polres Kepulauan Meranti menggelar kegiatan donor darah bertempat di Rupatama Polres Meranti, Senin (16/06/2025) pagi.
Kegiatan sosial ini dipimpin langsung oleh Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH dan diikuti oleh seluruh personel Polres Meranti serta berbagai instansi eksternal yang turut hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan donor darah ini.
Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH didampingi Wakapolres Kompol Maitertika SH MH
menyampaikan bahwa kegiatan donor darah ini merupakan bentuk nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat, khususnya dalam bidang kesehatan.
“Donor darah ini adalah wujud sinergi kita bersama antar instansi dalam membantu sesama. Setetes darah yang kita sumbangkan hari ini sangat berarti bagi keselamatan jiwa orang lain,” ungkap Kapolres.
Selain sebagai rangkaian kegiatan menyambut HUT Bhayangkara, kegiatan ini juga diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan stok darah di wilayah Kabupaten Meranti.
“Alhamdulillah hari ini sebanyak 45 kantong dari 79 pendonor darah yang akan disalurkan ke RSUD Meranti, semoga dengan terlaksananya kegiatan Donor darah yang dilakukan oleh Personil Polres Meranti ini dapat membantu PMI Meranti untuk menyediakan stok darah bagi masyarakat yang membutuhkan.”ungkapnya.
Selain itu, Kapolres juga mengungkapkan kegiatan Donor darah ini digelar dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara yang Ke – 79 tahun 2025.
Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk kontribusi aktif Polres Meranti dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat, serta mempererat hubungan lintas sektor dalam mewujudkan semangat kebersamaan dan solidaritas di momen peringatan HUT Bhayangkara ke-79.**
Karimun, Kepri – Aparat penegak hukum di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, patut dipertanyakan komitmennya. Bagaimana tidak, puluhan gelanggang perjudian (gelper) dengan berbagai modus justru tumbuh subur hanya berjarak 1-2 kilometer dari Markas Polres Karimun.
Daftar Lokasi yang Sudah Terang-Benderang:
Mini Market Oriental (slot mesin)
Hotel Satria & Hotel Wiko (Kasino terselubung)
King Food Court & Bingo (Judi bola ketangkasan)
Kawasan Kampung Baru Tebing & Puakang (Arena jackpot)
Lokasi Kolong Permukiman (Judi darat konvensional)
Masyarakat Sudah Demo, Tapi Aparat Tutup Mata!
Warga sudah berkali-kali berdemo, melapor, bahkan meminta tindakan tegas. Namun yang terjadi?
Gelper tutup 1-5 hari saat demo, lalu buka kembali
Polisi hanya razia kecil-kecilan, tidak pernah menangkap bandar
Tidak ada proses hukum yang serius terhadap pemilik lokasi tempat perjudian
“Ini bukan tidak tahu, tapi sengaja membiarkan!” tegas Andi, tokoh pemuda Karimun.
Bukti Aparat Tebang Pilih:
Lokasi judi bertahan sudah tahunan meski dekat Polres
Tidak ada pemilik gelper yang diproses hukum
Tidak ada laporan resmi penindakan ke publik
Peringatan dari Kapolda Kepri diabaikan
Masyarakat Mulai Tidak Percaya!
“Kalau judi di kampung kecil langsung digrebek, tapi yang dekat Polres dibiarkan? Ini bukti tebang pilih!” protes seorang ibu rumah tangga di Tebing.
✔ Generasi muda rusak – anak SMP/SMA sudah jadi pemain judi
✔ Ekonomi keluarga hancur – banyak kepala keluarga yang menjual harta untuk judi
TUNTUTAN MASYARAKAT KEPRI:
TURUNKAN JABATAN Kapolres Karimun jika tidak mampu bertindak
Audit internal Polri terhadap oknum yang diduga lindungi judi
Tindakan tegas tanpa kompromi – tutup permanen semua gelper
Usut harta bandar judi – dari mana modalnya? Ada backing aparat?
Peringatan untuk Aparat:
Praktik pembiaran ini melanggar:
Pasal 221 KUHP (Penyalahgunaan Wewenang)
UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK (jika ada indikasi suap)
Kode Etik Polri
Aksi Nyata yang Diperlukan:
✔ Kapolda Kepri harus turun tangan langsung
✔ Bupati Karimun jangan diam saja
✔ Libatkan KPK & Inspektorat jika ada indikasi mafia judi-oknum aparat
Masyarakat Siap Beri Bukti!
Warga mengaku memiliki:
Video aktivitas judi di lokasi-lokasi tersebut
Dokumen transaksi bandar dengan oknum
Daftar pemain yang menjadi korban
Melalui pemberitaan ini juga merupakan laporan kepada Kapolda Kepri dan Barekrim Mabes Polri jika tidak ada tindakan nyata dari APH (Aparat Penegak Hukum) setempat.
Catatan Investigasi:
Laporan ini berdasarkan bukti lapangan & pengakuan korban
Sidik24jam. MERANTI – Polres Kepulauan Meranti melaksanakan kegiatan Fun Run 7,9K Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79 Tahun 2025, kegiatan berlangsung di jalan Pramuka, Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi, Minggu (15/06/2025) pagi.
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam menyambut Hari Bhayangkara ke-79 sekaligus mempererat sinergitas antara Polri dan masyarakat melalui olahraga serta Untuk persiapan Riau Bhayangkara Run 2025 yang direncanakan digelar di Pekanbaru 13 Juli 2025
Dalam sambutannya Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH menekankan pentingnya kegiatan ini bukan hanya sebagai ajang olahraga, tetapi juga sebagai sarana memperkuat ikatan sosial dan kepedulian terhadap pentingnya keamanan serta gaya hidup sehat.
“Saya mengapresiasi semangat dan partisipasi seluruh peserta, baik dari internal Polri maupun masyarakat umum. Saya yakin acara ini akan menjadi ajang yang menyenangkan dan memotivasi bagi kita semua,”.
Kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kebugaran dan kesehatan, namun juga menjadi media untuk memperkuat sinergitas antara Polri, pemerintah daerah, TNI, serta seluruh elemen masyarakat.
Melalui momentum ini, kami ingin menunjukkan bahwa Polri bukan hanya hadir sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai sahabat masyarakat, mitra pembangunan, dan pelayan publik yang selalu berupaya memberikan pengabdian terbaik demi terciptanya keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan bersama.
Dengan adanya pelaksanaan kegiatan tersebut guna memperkuat pendekatan humanis Polri terhadap masyarakat. Kegiatan ini juga melibatkan berbagai elemen masyarakat sebagai peserta, termasuk instansi pemerintah, pelajar, organisasi kepemudaan, dan komunitas lokal.
Sementara itu, Wakil Bupati Meranti menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polres Kepulauan Meranti, panitia pelaksana, dan seluruh pihak yang telah menggagas serta melaksanakan kegiatan ini. Fun Run Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79 tahun.
Maka dari itu melalui kegiatan seperti ini, Kami mendukung penuh segala bentuk kegiatan Polres Kepulauan Meranti yang bersifat edukatif, partisipatif, dan humanis, karena inilah wujud nyata transformasi Polri yang Presisi, prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan dalam melayani masyarakat.
“Mari kita jadikan kegiatan Fun Run Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79. ini sebagai momentum untuk terus membangun Meranti yang sehat, kuat, dan maju. Jalani kegiatan ini dengan penuh semangat, jaga keselamatan dan nikmati kebersamaan.” “*
Sidik24jam. MERANTI – Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar bersama Wakil Bupati Muzamil Baharudin serta Pimpinan Forkopimda melepas peserta lari Fun Run 7,9K Polres Kepulauan Meranti, agenda lari ini diselenggarakan dalam rangka Goes to Riau Bhayangkara Run (RBR) 2025, Minggu (15/6/2025) bertempat di Jalan Pramuka, Selatpanjang.
Dalam sambutannya, yang di sampaikan oleh Wakil Bupati Muzamil menyambut baik serta mengucapkan terima kasih kepada Polres Kepulauan Meranti atas terlaksananya kegiatan Riau Bhayangkara Run 2025 pada pagi ini, ia mengatakan kegiatan ini bukan hanya kegiatan olahraga saja melainkan juga sebagai ajang silaturahmi dan meghidupkan UMKM di kepulauan meranti.
“Kami berharap Riau Bhayangkara Run 2025 bukan hanya sekedar wadah untuk olahraga lari, namun lebih dari itu, diharapkan bisa mempererat tali silaturahmi, disamping itu juga meningkatkan penghasilan bagi para pelaku UMKM khususnya di Kabupaten Kepulauan Meranti ini,” ujar Wabup Muzamil.
Lebih lanjut ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Polres Kepulauan Meranti berkomitmen menciptakan lingkungan yang sehat dengan melaksanakan berbagai program dan kegiatan agar kebiasaan hidup sehat tumbuh dan berkembang di masyarakat, tetapi juga peduli terhadap lingkungan.
“Saya mengajak kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti untuk berpartisipasi menyukseskan kegiatan Riau Bhayangkara Run 2025, karena kegiatan ini bukan hanya untuk kesehatan, tetapi juga demi masa depan lingkungan kita yang lebih baik lagi,” tambahnya.
Sebelumnya Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi mengatakan kegiatan 7,9K Fun Run merupakan ajang pemanasan menjelang Riau Bhayangkara Run 2025 di Pekanbaru, pada 13 Juli 2025 mendatang. Sejatinya event tahunan ini akan diikuti oleh ribuan peserta termasuk dari berbagai daerah ditanah air.***
Semarang – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Dr. Andry Simbolon SH, MH resmi meraih gelar doktor dari Program Pascasarjana Universitas Islam Sultan Agung ( UNISSULA) Semarang, dengan predikat summa cumlaude dengan IPK 3,93, pada hari Sabtu, tanggal 14 Juni 2025.
Promovendus, Dr. Andry Simbolon SH, MH berhasil mempertahankan Disertasinya yang berjudul “Rekontruksi Regulasi Pertagungjawaban Korporasi Terhadap Kerusakan Lingkungan Hidup Berbasis Nilai Ekologis.”
Meski dengan kesibukan sebagai Ketua PN Pelalawan, pria kelahiran 1981 ini tetap menyelesaikan pendidikan dan Promosi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNISSULA Semarang.
Pada kesempatan itu, Dr. Andry Simbolon SH, MH menyebutkan bahwa judul disertasi yang diambil sejalan dengan semangat dirinya yang berprofesi sebagai hakim sekaligus Ketua PN Pelalawan.
Ia menyebutkan bahwa dimana hari ini di wilayah Indonesia, khusus tempatnya bertugas di Kabupaten Pelalawan, umumnya Riau banyak mengalami kerusakan lingkungan, maka dalam disertasi inilah dirinya menuangkan gagasan-gagasan terkait Rekontruksi Regulasi Pertagungjawaban Korporasi Terhadap Kerusakan Lingkungan Hidup Berbasis Nilai Ekologis.
Disisi lain, Dr. Andry Simbolon SH, MH menerangkan bahwa proses sampai dengan resminya gelar doktor ini melalui proses yang cukup panjang. Apalagi dirinya disibukkan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan yang bertugas menegakkan hukum dan keadilan di wilayah tersebut.
“Satu sisi saya tetap menjalankan dan tidak melupakan tugas sebagai Ketua PN Pelalawan, namun alhamdulillah atas dukungan istri dan kawan-kawan semua saya bisa menyelesaikan ini. Terima kasih kepada seluruh masyarakat Pelalawan, atas suport dan dukungan teman-teman semua,” ucap Dr. Andry Simbolon SH, MH.
“Ini rahmat Tuhan Yang Maha Esa. Terima kasih kepada orang tua saya, kepada mama saya, mertua saya, keluarga dan semuanya yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu,” tutupnya.
Sementara itu, Humas PN Pelalawan Alvin Ramadhan Nur Luis SH, MH mengucapkan selamat kepada Kepala PN Pelalawan Dr. Andry Simbolon SH, MH meraih gelar Doktor dengan predikat summa cumlaude.
“Pencapaian dari Kepala PN Pelalawan Bapak Dr. Andry Simbolon ini sejalan dengan semangat Makamah Agung (MA) agar para aparatur peradilan khususnya hakim terus menambah keilmuan terutama di bidang akademik guna meningkatkan kapasitas dan kapabilitas dalam memberikan layanan hukum yang berkualitas bagi pencari keadilan,” pungkasnya. ***
Sidik24jam. MERANTI – Eramzi (58 th) warga Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau yang menjadi korban dari Mafia Tanah melalui Penasihat Hukumnya Herman Alwi, S.H. meminta kepada Polda Riau segera menetapkan Aguan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dan atau menggunakan surat palsu.
Lebih lanjut dijelaskan Herman Alwi, S.H. bahwa pada tanggal 12 Juni 2025 kemarin Penyidik Polda Riau telah mengirim SP2HP terkait dengan perkembangan laporan Eramzi beberapa waktu lalu di Polda Riau. dikatakan Herman bahwa Penyidik sudah memeriksa 7 (tujuh) saksi dan Terlapor atas perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dan / atau menggunakan surat palsu oleh Aguan.
“Semua bukti sudah kita serahkan ke Penyidik, sejumlah saksi dan Terlapor sudah diperiksa, tinggal Penyidik melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status dari Penyelidikan ke Penyidikan dan menetapkan tersangka, oleh karena itu kami dari Penasihat Hukum Eramzi meminta segera mungkin Penyidik melakukan gelar perkara supaya terang-benderang dan tidak masuk angin. seperti kita ketahui bahwa beberapa waktu yang lalu Bapak Kapolda Riau telah memberi peringatan keras ke anggotanya supaya jangan coba-coba melindungi Mafia Tanah, dan peringatan itu tentu menjadi angin segar bagi masyarakat kecil yang butuh keadilan kepada institusi kepolisian supaya berani memberantaskan mafia tanah.
Hukum tidak boleh tebang pilih, tajam ke bawah dan tumpul ke atas,. Masyarakat kecil yang butuh keadilan tidak boleh kita jadikan korban dari Mafia Tanah. saat ini kami percaya sepenuhnya ke Penyidik akan bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, dan kami juga menyampaikan ucapan terima kasih pada Polda Riau yang telah menerima laporan, dan menindaklanjuti proses hukumnya.
Diketahui bahwa beberapa waktu yang lalu Eramzi korban dari Mafia Tanah didampingi Penasihat Hukumnya, Herman Alwi, S.H. melaporkan Aguan dalam perkara Dugaan Pemalsuan tanda tangan pada Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor : 07/PPAT/2000 yang diterbitkan tanggal 29 Februari 2000, dan SKGR tersebut digunakan sebagai bukti penguasaan sebidang tanah, dan alat bukti pada saat pemeriksaan dikepolisian, dan dipersidangan PN Bengkalis pada tahun 2022 yang lalu.
Menurut keterangan Eramzi yang didampingi Penasihat Hukumnya, Herman Alwi, S.H. berawal pada 07 Juli 2019 lalu, Eramzi menyuruh buruh penebang melakukan pemanenan batang sagu dikebun miliknya seluas sekitar 23 hektar, pada saat melakukan pemanenan batang sagu Her alias Aguan yang berada di lokasi kebun milik Eramzi menghentikan penebangan batang sagu dengan menyuruh buruh penebang untuk tidak melanjutkan lagi penebangan batang sagu, dengan mengatakan bahwa tanah kebun sagu tersebut adalah miliknya.
Singkat cerita pada tanggal 28 Agustus 2019 Sdr. Her alias Aguan secara resmi membuat Laporan Polisi Nomor : LP/69/VIII/2019/RES KEP. MERANTI dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan atau Percobaan Pencurian Batang Rumbia (Sagu). Atas laporan tersebut, akhirnya Eramzi diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Kepulauan Meranti, padahal menurut Eramzi dia tidak pernah melakukan pemalsuan surat, tulis dan baca saja saya tidak tau apa lagi memalsukan surat.
“Saya dituduh melakukan percobaan pencurian batang sagu dikebun milik saya, dan memalsukan surat yang bukan saya membuatnya. surat yang dituduh itu yang membuatnya berinisial S dan statusnya masih DPO, anehnya sampai sekarang tidak bisa ditangkap oleh pihak kepolisian.
Pada saat diperiksa, Eramzi sempat menanyakan ke oknum Penyidik kalau memang Tanah Kebun Sagu itu milik Sdr. Her alias Aguan minta diperlihatkan suratnya. pada waktu itu oknum penyidik memperlihatkan surat SKGR No. Reg Camat 07/PPAT/2000 tanggal 29 Februari 2000.
Di SKGR tersebut Pihak Pertama sebagai Penjual adalah Eramzi dan Pihak Kedua adalah Her alias Aguan sebagai Pembeli, waktu itu Eramzi sempat kaget dan langsung meminta copyan surat tersebut kepada oknum Penyidik, tetapi tidak diberikan. Eramzi juga mengatakan jika dia tidak pernah menjual tanah kebun sagu miliknya kepada Sdr. Her alias Aguan, dan tentunya sangat kaget ada tandatangannya di SKGR tersebut.
“ini pemalsuan tandatangan saya”, dan mendengar perkataan saya begitu oleh oknum Penyidik sempat memberi waktu cukup lama mediasi dengan Aguan, dan mediasi sempat terjadi sebanyak 3 kali tetapi gagal karena Aguan menawarkan ganti rugi dengan harga yang murah, dan gagalnya mediasi akhirnya laporan Aguan pun terus berlanjut dan saya ditetapkan sebagai tersangka dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara pada tahun 2022 yang lalu, ungkapnya.
Menurut Penasihat Hukum Eramzi, HERMAN ALWI, S.H. bahwa benar Her alias Aguan pernah melaporkan Eramzi atas dugaan tindak pidana pemlasuan surat Keterangan Pemilik Kebun Sagu yang dibuat oleh Sdr. S Tanggal 20 Mei 2002 dan saat ini Sdr. S statusnya masih DPO. Setelah saya pelajari berkas perkaranya dari keterangan Her alias Aguan dan juga keterangan saksi dipersidangan, memang tidak ada transaksi jual beli sebidang tanah atau kebun sagu antara Eramzi dengan Sdr. Her alias Aguan.
“Namun anehnya terungkap fakta dipersidangan bahwa Sdr. Her alias Aguan memiliki SKGR No. Reg. Camat 07/PPAT/2000 tanggal 29 Februari 2000, yang mana pihak pertama sebagai penjual atas nama Eramzi, dan pihak kedua sebagai pembeli atas nama Her alias Aguan, dan SKGR tersebut dijadikan oleh Her alias Aguan sebagai bukti pernguasaan sebidang tanah, dan alat bukti pada saat pemeriksaan di Polres Kepulauan Meranti, dan dipersidangan.
Harusnya Sdr. Aguan diproses hukum sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP karena dia telah menggunakan SKGR tersebut sebagai bukti penguasaan sebidang tanah, dan alat bukti pada saat pemeriksaan dikepolisian, dan dipersidangan.
Aguan ini ternyata memiliki surat jual beli sebidang tanah dengan Eramzi SKGR Reg. Camat 07/PPAT/2000 Tanggal 29 Februari 2000, sementara Eramzi tidak pernah menjual sebidang tanah atau Kebun Sagu kepada Aguan. kenapa Her alias Aguan ini tidak diproses hukum oleh penyidik, kan buktinya sudah jelas, transaksi jual beli sebidang tanah antara Eramzi dengan Aguan tidak ada, SKGR jual beli yang diduga palsu kuq ada. Nah ini kan jelaskan kali ada diskriminasi terhadap penanganan perkara sebelumnya, oleh karena itu kita berharap semua pihak agar turut serta mengawasi laporan Eramzi saat ini di Polda Riau agar supaya masyarakat kita merasa tidak terzolimi oleh Mafia Tanah, dan kepada oknum – oknum jangan coba-coba mengintervensi dalam perkara ini.***
Sidik24jam. Meranti— Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, melakukan peninjauan Gedung Pos TNI Angkatan Laut (AL) Selatpanjang yang berlokasi di Jalan Pelabuhan Dorak, Selatpanjang, Sabtu (14/6/2025). Kegiatan ini turut dihadiri oleh Komandan Pangkalan TNI AL Dumai, Kolonel Laut (P) Abdul Haris, S.E., M.M.D.S., beserta istri dan rombongan, serta sejumlah pejabat daerah dan tokoh masyarakat, 14 Juni 2025.
Dalam sambutannya, Bupati Asmar mengucapkan selamat datang kepada Danlanal Dumai dan menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut. Ia menilai kunjungan ini menjadi momen penting untuk mempererat sinergi antara TNI AL dan Pemerintah Daerah, khususnya dalam pengamanan wilayah, penegakan hukum, serta pembangunan daerah.
“Melalui momentum ini, kami berharap dapat memperkuat kerja sama dan kekompakan dalam menjaga keamanan, mendukung pembangunan, dan menciptakan iklim kondusif untuk mewujudkan Meranti yang Unggul, Agamis, dan Sejahtera,” ujar Bupati.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan kegiatan penaburan sekitar 10.000 benih ikan nila sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Asta Cita — program nasional yang digagas Presiden dan Wakil Presiden RI untuk memperkuat ketahanan pangan dan stabilitas ekonomi.
Bupati juga menyatakan kesiapan Pemkab Meranti untuk mendukung penuh kegiatan TNI AL selama berada di wilayah tersebut.
Sementara itu, Komandan Lanal Dumai, Kolonel Laut (P) Abdul Haris, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, termasuk atas hibah gedung Pos TNI AL.
“Kami akan terus menjaga sinergi dan berkomitmen untuk mendukung keamanan wilayah serta ketahanan pangan masyarakat Meranti,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat dan pemerintah daerah untuk aktif melaporkan apabila menemukan adanya kegiatan ilegal, seperti penyelundupan dan peredaran narkoba.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala OPD, camat, lurah, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, pemuda, organisasi kemasyarakatan, dan insan pers.***
Pemberitaan media sabangmeraukenews.com yang berjudul “Gugatan Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup Terhadap PT.Wahana Multi Telenta Kandas di PN Rohil, Tak Pernah Hadir Sidang Pembuktian “ yang terbit pada hari Kamis 12/06/2025 Sekira Pukul 20.43 Wib di sanggah Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup.
Karena Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup tidak pernah di konfirmasi terkait berita yang di terbitkan oleh media online Sabangmerukenews.com tersebut.
Perlu diketahui bahwa Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup telah mengajukan Pencabuatan Gugatan terhadap Perkara 54/Pdt.Sus-LH/2025/PN.Rhl Pada Senin,24 Februari 2025 sebelum masuknya agenda pembuktian jadi kami dari Aliansi Jurnalis Penelamat Lingkungan Hidup tidak perlu datang lagi terhadap agenda sidang perkara No.54/Pdt.sus-LH/2025/PN.Rhl kedepannya,”ungkap Batara Mulia Harahap,S.H Sekertaris Jendral Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup.
Tetapi media sabangmeraukenews.com tidak ada pernah melakukan konfirmasi kepada Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup sama sekali pada saat akan menerbitkan pemberitaan.
Padahal media sabangmeraukenews.com merupakan portal media online yang selalu memberitakan terkait kegiatan salah satu yayasan yang melakukan kegiatan gugatan legal standing di Provinsi Riau ini.
Ada…apa ini giliran aliansi jurnalis penyelamat lingkungan hidup kog media sabangmeraukenews.com terbitkan pemberitaan seperti ini agak aneh saja kami menilainya,atau ini pesanan berita dari yayasan tersebut”ucap batara
Apalagi kami di aliansi jurnalis penyelamat lingkungan hidup orang media semuanya tapi kenapa media online Sabangmerukenews.com seolah telah melakukan penggiringan opini yang merugikan nama baik Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup yang dianggap tidak pernah hadir dalam sidang pembuktian untuk dapat dibaca publik di website dan akun tik tok Sabangmerukenews.com.
Padahal kami telah mengajukan pencabutan gugatan ke PN Rokan Hilir dan Kuasa Hukum Wahana Multi Telenta juga mengetahui hal tersebut,”tegas batara.
Bahwa kami dari Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup telah mengirimkan hak jawab terhadap pemberitaan yang media online Sabangmerukenews.com telah terbitkan pada jumat 13/06/2025.
Dan media online Sabangmerukenews.com wajib melayani Hak Jawab Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup secara proporsional disertai permintaan maaf kepada Aliansi Jurnalis penyelamat Lingkungan Hidup, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima. Hak Jawab tersebut ditautkan dengan berita yang telah diterbitkan, sesuai Pedoman Hak Jawab (Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008).
PERLU KAMI INGATKAN, SESUAI DENGAN PASAL 5 AYAT 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS BAHWA PERS WAJIB MELAYANI HAK JAWAB INI.
Perusahaan pers yang tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,”tutup batara.(Team Redaksi)