
![]()
Labura, sidik24jam.com
Terkait komplik dalam Kawasan Hutan Produksi (KHP) baru baru ini Masyarakat Peduli Agraria (MASPERA) Vs Pur Irjen Pol Drs Roberd Aritonang tepat nya di dusun Sei Apung Desa Sei Apung kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera UtaraUtara 29/9/25.
UPTD KPH Wilayah III Kisaran Dinas Lingkungan hidup dan Kehutanan lakukan “Pulbaket Polhut ” Djonner ED Sipahutar.
Pengumpulan Bahan Keterangan Polisi Kehutanan, yang berarti kegiatan mencari, mengumpulkan, dan mengolah informasi serta fakta yang berkaitan dengan ancaman atau dugaan tindak pidana di kawasan hutan untuk dijadikan bahan masukan dalam menentukan kebijakan dan langkah penegakan hukum oleh Polisi Kehutanan Darman Silalahi dkk.
Darman Silalahi setelah ambil titik kordinat langsung minta konfirmasi selanjutnya Hulman Dolok Saribu yang selaku ketua Masyarakat Peduli Agraria (MASPERA) Desa Sei Apung, Hulman D memaparkan pembongkaran jembatan jalan akses ke lahan yang kami kelola selama ini, kami siap membuktikan alas hak yang dimiliki anggota kelompok bila di perlukan, Hulman menyerahkan data data ke ke pada Tim Polhut.
Lanjut Hulman, Lahan ini adalah lahan masyarakat yang telah memiliki alas hak dari tahun 1996 dan sebelum ya dibuka oleh masyarakat dan pernah dihimbau oleh kades persiapan desa Sungai Apung Sharil Caniago untuk dibersihkan dengan ketentuan apabila masyarakat tidak mengindahkan himbauan tersebut lahan itu akan diambil alih oleh pemerintah.
Dengan adanya himbauan dari pemerintah Desa maka masyarakat berbondong-bondong membuka lahan tersebut dan menjadikannya sebagai objek penghidupan hingga sampai sekarang.
Sementara yang mengaku Irjen Pol Drs. Robert Aritonang yang dituding warga selalu berupaya merampas tanah masyarakat dengan berbagi dalil dan sepengetahuan masyarakat Irjen Pol Drs. Robert Aritonang sudah purnawirawan akan tetapi Robert Aritonang tetap membuat di papan plang seakan akan masih aktif Irjen Pol
Alat berat yang di turunkan yang mengaku Irjen Pol dalam pencucian parit keliling lahan sekitar 200 ha di kawal ketat oleh oknum Polres Labuhanbatu sampai merusak jembatan penghubung yang dibuat oleh masyarakat.
Harapan Ketua Maspera Hulman Masyarakat Peduli Agraria (Maspera) Desa Sei Apung
Diminta kepada Satgas PKH, Aparat Penegak Hukum, TNI, Mabes Polri, Kejaksaan Agung RI Dirjen Gakum Kehutanan serta Kompolnas untuk turun cek lapangan dan bertindak atas apa yang telah dilakukan oleh Edward Robert Aritonang dkk.
(Tim)



