![]()
Deliserdang,Sidik24jam.com
Belasan pelamar tenaga relawan/ yang tak diterima di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Deliserdang melakukan aksi demontrasi dengan berorasi di depan Kantor Bupati Deli Serdang pada Kamis (11/1/2024).
Akibatnya terungkap fakta, belasan massa aksi demo merupakan pelamar tenaga relawan/ satgas BPBD Kabupaten Deliserdang yang tak diterima sebagai tenaga relawan lantaran tak memenuhi syarat menjadi anggota relawan dan sudah memenuhi jumlah kuota peserta yang dibutuhkan.
Dan meski sudah ditetapkan tidak diterima dengan alasan yang cukup, para pelamar yang tak puas atas keputusan panitia penerima anggota relawan/ satgas BPBD Deli Serdang, pelamar tetap bersikukuh memaksakan kehendak agar tetap diterima dan dilibatkan dalam program kegiatan pengendalian bencana BPBD Deli Serdang TA 2023.
Hal itu berdasarkan surat klarifikasi Nomor: 800/220/BPBD/1/2024 yang ditandatangani kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Deli Serdang, Amos. F. Karo Karo S. Sos, M.AP pada tanggal 15 Januari 2024.
Dijelaskan dalam surat klarifikasi itu, bahwa peserta aksi demo merupakan pelamar relawan/ satgas yang ditolak karena tidak memenuhi syarat administrasi dan selebihnya kerena sudah memenuhi kuota kubutuhan tenaga relawan sebanyak 50 peserta dari 71 pelamar.
Sekaligus menerangkan bahwa adanya oknum relawan/ satgas yang ikut aksi demo sebanyak 7 orang merupakan tenaga honor yang sudah tidak diperpanjang masa kontrak dan sudah menerima tali asih.
Sehingga imbas perbuatan oknum pelamar relawan yang berdemo menjadi perhatian publik dan menggiring persoalan lain seperti kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan BPBD Deli Serdang belum lama ini ke Kejaksaan negeri Deli Serdang seperti kegiatan sosialisasi di lima kegiatan dengan pagu anggaran sebesar Rp 1,350 Milyar.
Ditanya soal kegiatan itu, Kepala BPBD Deli Serdang, Amos F. Karo Karo mengatakan kegiatan sudah berlangsung dengan peserta yang resmi dan jumlah peserta yang cukup yang dilaksanakan di tiga lokasi di Medan dan Deli Serdang.
” Jadi hal yang wajar kita tidak ikutsertakan peserta yang bukan relawan resmi BPBD, dan kegiatan berjalan normal sebagaimana umumnya” ungkap Amos kepada wartawan , Rabu (7/2/2024).
Terkait pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Amos mengatakan sudah memenuhi panggilan permintaan keterangan atas pemeriksaan tersebut.
” Sebagai ASN yang taat hukum kita sudah memberikan keterangan untuk kepentingan pemeriksaan dan saya sudah hadir memberi keterangan terkait penggunaan anggaran lima kegiatan sosialisasi tersebut dihadapn penyidik Pidsus kejaksaan negeri Deli Serdang ” imbuhnya(lb)



Netralitas Aparatur Negara dalam perhelatan Pemilihan Umum dijamin baik dalam Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah, sanksinya jelas, maka jangan pernah main-main, jelas Sekjen Kemendagri dalam paparannya.
Target yang dicapai ini merupakan upaya kita sebagai TP PKK dalam membantu program Pemerintah Daerah. Diantara target tersebut adalah terciptanya tertib administrasi yang tertata secara sistematis dan mudah dimengerti, selain itu terciptanya pendidikan karakter dan unggul pada generasi muda dan peningkatan kualitas dan kapasitas kader, jelasnya.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan dan Peraturan Daerah Pasa Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Pakpak Bharat, Rudolf Agus Solin, MM menerima Piagam Penghargaan ini dari Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pematang Siantar, A Hamonangan Gultom.
Sementara itu Anggota DPRD Pakpak Bharat, Ronald Lubis, SE mengatakan, bahwa semua pemangku kepentingan di Daerah harus memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan di Kabupaten Pakpak Bharat.



Bupati dalam kesempatan ini juga memberikan bantuan uang saku bagi para atlit karate asuhan Timbul Butar-Butar ini.