
![]()
Sumut Sidik24jam.com
Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan diduga melanggar Permendikbud No. 75 Tahun 2016. Pasalnya di setiap Sekolah milik Pemerintah, para Kepala Sekolah mengutip Uang SPP dengan berdalih atas kesepakatan dengan komite Sekolah, padahal kuat dugaan ada kerjasama yang baik, karena pengutipan itu diketahui serta disetujui oleh Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan Provinsi Sumatera Utara.
Mengingat himbauan Gubernur Sumatera Utara Boby Nasution melarang melakukan kutipan SPP ( semua gratis) serta mengingat Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 Pasal 10 ayat (2) menyebutkan komite Sekolah diperbolehkan melakukan Penggalangan Dana dan Sumber Daya Pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Bantuan dan/atau sumbangan memiliki arti berupa pemberian sesuatu berupa uang, barang maupun waktu dan sifatnya tidak dipatok, temporer, sukarela dan fakultatif.
Sementara pungutan berupa Uang SPP memiliki pengertian jumlah yang sama, hasil musyawarah, dipatok, rutinitas dan semuanya wajib mengikuti dan menaati serta memiliki sanksi tertentu.
Menurut Keterangan salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan di media ini mengatakan, pungutan SPP yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Dolok Sanggul berinisial ( THN ) terhadap 1.111 siswa-siswinya, bahkan Siswa yang masuk kategori anak Tidak mampu / jalur Afirmasi sudah dipatokkan Rp 30.000/ bulan/ Siswa bagaimana hasil musyawarah antara Komite Sekolah dengan Kepala Sekolah, dan apakah Pungutan tersebut diperuntukkan menutupi biaya honor guru yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK atau Honor GTT?.
Pada hal dalam Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Bos yang di laporkan ke kementrian Pendidikan secara online oleh Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Dolok Sanggul (THN) di Tahun 2024 Tahap I sebesar Rp. 155.550.000 dan Tahap II Rp. 126.750.000, jumlah penerima bantuan sebanyak 1111 orang dan Tahun 2025 Tahap I Rp. 122.550.000 dan Tahap II 138.300.000 dengan penerima bantuan sebanyak 1116 orang, Jadi kita menduga Uang kutipan SPP/Komite dengan nominal Rp 30.000/siswa diduga menjadi sarat korupsi oknum Kepala sekolah SMK N.1 Dolok Sanggul.
Saat Awak media konfirmasi terhadap Kepala Sekolah SMKN.1 Dolok Sanggul via aplikasi WhatsApp untuk menyajikan berita berimbang perihal diatas terkait berapa orang keseluruhan Guru Honor diluar GTT dan P3K? Tapi sungguh disayangkan Kepala Sekolah SMK N.1 Dolok Sanggul tidak mau menjawab konfirmasi Wartawan.
Kepala Sekolah SMK N.1 Dolok Sanggul jelas melanggar Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik (KIP) atau beliau sengaja menutup nutupi kinerjanya agar jangan ter expost ke Publik.
Dasar hal tersebut Kami dari Media Sidok24jam.com beserta wali murid meminta kepada APH ( Aparat Penegak Hukum) untuk menindak lanjuti Laporan Informasi ini sebagai dasar untuk melengkapi data data dan petunjuk lainnya, terkait dugaan Penyelewengan Dana BOS dan Kutipan SPP SMAK Negeri 1 Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan Sumatera Utara Tahun 2024- 2025.
Bersambung,,,,,,,
(Redaksi)



