![]()

Deli Serdang -Sidik24jam.com
Pemilihan umum serentak tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu sebagai Pesta Demokrasi berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 serta bersifat langsung umum bebas dan rahasia ( Luber ) kesemuaannya sebagai bentuk tegaknya demokrasi dalam kebebasan hak memilih sesuai hati nurani , pemilihan umum calon legislatif yang dilaksanakan 14 February 2024 yang lalu kini telah memasuki penghitungan suara di setiap Kecamatan yang ada di kabupaten Deli Serdang.
Pesta Demokrasi yang seyogianya melahirkan hasil yang jujur dan transparan kini mencuat bahwa diduga penghitungan suara terdapat kecurangan , seperti yang dialami salahsatu calon DPRD dapil II berinisial SH bahwa terdapat dalam C1 hasil jumlah suara mengalami perubahan ataupun tipe ex dalam penulisannya, hal tersebut apakah di bolehkan (?) Pemilihan calon Legislatif (DPRD Deli Serdang ) yang seharusnya dilaksanakan dengan Jujur dan Adil kini diduga telah mencederai dengan adanya kecurangan yang dilakukan oleh petugas PPS diduga ada bermain mata melakukan penggelembungan suara dengan peserta caleg lainnya.
Dalam pantauan saksi ” E ” yang ikut dalam perhitungan suara dari para caleg di Puri Triadiguna kecamatan Tanjung Morawa banyaknya bukti C1 Plano yang di tipe ex bahkan ada ditemukan di suatu desa dan C1 Plano yang tulisannya diduga dilakukan orang yang sama dengan TPS yang beda, hal ini diduga adanya indikasi kecurangan dalam penambahan suara.
Untuk mendapatkan jawaban tentang alasan mengapa PPK T.Morawa tidak memberikan izin kotak suara Deli Serdang 2 di baca ulang sedangkan untuk Sumut 1 di bolehkan, awak media lakukan konfirmasi Sabtu (01-03-2024)kepada ketua PPK kecamatan via WhatsApp nomor 081375376*** Jumat (01-03-2024) namun nomor yang di tujuh tidak menjawab atau membalas konfirmasi yang di lontarkan sehingga awak media tidak mendapatkan jawaban yang pasti dari ketua PPK, apa yang terjadi mengapa suara Deli Serdang 2 tidak di bolehkan untuk di baca ulang penuh misterius seribu tanda tanya.
Dengan adanya indikasi dugaan kecurangan dalam penambahan suara disetiap TPS kini H. SAID HADI, SE sebagai ketua DPC dan juga Caleg dari Partai PKB dari dapil 2 Kabupaten Deli Serdang memberikan akan melayangkan surat gugatan kepada Ketua Penyelenggara Pemilu dan juga KPU RI, Bawaslu RI, DPP Partai PKB, DPW Kabupaten Deli Serdang Partai PKB, KPU Deli Serdang dan Kapolresta Deli Serdang untuk mengusut adanya dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu yang di laksanakan tanggal14 Februari 2024 agar terciptanya Pemilihan yang Adil ,Jujur, Bhebas dan Rahasia ( rul )
Editor : Libas



Ditahun ini kita menantikan terselesaikannya akses jalan Delleng Simpoon-Humbang Hasundutan, terwujudnya Penyediaan Sarana Air Bersih (PSAB) Sapo Pulo, kita masih berharap pembangunan Sapo Pulo dapat berlanjut sampai dengan pembangunan pipa distribusi, terwujudnya peningkatan kapasitas jalan batas NAD-Pagindar-Lagan-Aornakan, terimakasih sudah kick off pelaksanaan Food Estate di Desa Ulu Merah, dan banyak program lainnya,ini semua berkat sinergi yang kita bangun Bersama Pemerintah atasan, jelas Bupati kemudian.
Saya atas nama Bupati dan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat menyampaikan apresiasi kepada penyelenggara Pemilu, mudah-mudahan segala jerih payah kita dalam melaksanakan pemilu ini mendapat ridho dari Allah. Terimakasih juga kepada seluruh masyarakat yang turut serta mensukseskan Pesta Demokrasi ini, dengan ikut serta memberikan hak suara dengan baik, aman dan tertib.Terimakasih kepada Kepolisian dan TNI atas kerja kerasnya mengamankan Pesta Demokrasi ini, sebagai bukti pengabdian kita bagi Nusa dan Bangsa, ucap Wakil Bupati di Bale Sada Arih, Salak.
Ketua KPUD Pakpak Bharat, Basra Munthe menjelaskan, sesuai ketentuan yang diatur bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilu harus dilaksanakan paling lambat dua puluh hari setelah pemungutan suara.
Kerja sama dan sinergi tersebut kita harapkan dapat lebih meningkat lagi, mengingat tantangan untuk dapat memenuhi target penerimaan Pajak dari tahun ke tahun semakin meningkat sebagai sumber penerimaan terbesar dalam APBN.
Bersamaan dalam kegiatan ini, Kepala KPP Pratama Kabanjahe menyerahkan Piagam Penghargaan bagi Organisasi Perangkat Daerah Pakpak Bharat atas tingkat kepatuhan SPT tertinggi, masing-masing kepada :
CSR ini kegunaan dan modelnya macam-macam, untuk tahun ini oleh pak Bupati diarahkan untuk penanganan Stunting. Mudah-mudahan upaya penanganan stunting yang kita lakukan bisa berbuah hasil yang baik, jelas Mutsyuhito Solin yang turut hadir dalam acara ini.
Penurunan Stunting kita semakin baik, ini juga berkat upaya bapak dan ibu dalam mengatur gizi keluarga. Harapan saya dari desa juga ada Dana untuk penurunan Stunting. Dan terimakasih kepada managemen Bank Sumut atas adanya bantuan ini, semoga kemitraan kita semakin baik kedepan, ucap Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor.
Kehadiran tim pemantau SINTESA didalam pelaksanaan rapat pleno KPU tingkat kabupaten Pakpak Bharat adalah untuk melihat secara langsung bagaimana penyelenggaraan dilapangan sesuai tahapan-tahapan yang telah ditetapkan.
Kami Pemerintah senantiasa hadir untuk masyarakat, sertifikat ini kegunaannya banyak, keuntungan kita banyak, nilai tanah naik. Makanya patut kita sampaikan terimakasih kepada bapak Presiden kita, bapak Joko Widodo atas adanya program ini melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional, dan semoga kerjasama ini berjalan semakin baik, Bersama-sama kita sejahterakan masyarakat, ucap Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor.
Ini kesempatan kita, mari kita manfaatkan dengan sebaik-baiknya, ucap Camat Sitellu Tali Urang Julu, Ucok Benget Berutu.
Ketua TP PKK Kabupaten Pakpak Bharat, Ny. Juniatry Franc Benhard Tumanggor dalam Laporannya menjelaskan, Supervisi Desa Binaan PKK ini dilaksanakan menyusul terbitnya Surat Keputusan Bupati Pakpak Bharat tentang Kecamatan dan Desa Percontohan Binaan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2024, dimana Kecamatan dan Desa percontohan Binaan TP PKK Kabupaten Pakpak Bharat yang diperlombakan adalah Desa Sukaramai, Kecamatan Kerajaan sebagai Desa Percontohan Pola Asuh Anak dan Remaja (PAAR) dengan penuh cinta dan kasih sayang, Desa Kuta Jungak, Kecamatan Siempat Rube sebagai Desa Percontohan Amalkan dan Kukuhkan Kalaman Asri Teratur Indah dan Nyaman (AKu Hatinya PKK), dan Kecamatan Tinada sebagai Kecamatan IVA Test.
