
![]()
SELATPANJANG, SIDIK24JAM – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus mendorong lahirnya kebijakan khusus bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal daerah perbatasan agar dapat bekerja secara legal, aman, dan terlindungi di Malaysia.
Komitmen itu kembali disuarakan Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, S.M., M.M., dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) RI, Kamis (13/8/2026).
Rakor yang membahas perlindungan dan penataan mobilitas tenaga kerja masyarakat perbatasan itu digelar secara daring dari Ruang Rapat Wakil Bupati Kepulauan Meranti.
Dalam kesempatan tersebut, Muzamil mendorong penerapan Special Border Treatment (SBT) atau perlakuan khusus bagi masyarakat dari wilayah perbatasan, khususnya Kepulauan Meranti dan Karimun, yang selama ini memiliki hubungan sosial, budaya, ekonomi, serta historis yang sangat erat dengan Malaysia.
“Mobilitas masyarakat Meranti dan Karimun menuju Malaysia untuk bekerja telah berlangsung puluhan tahun. Namun sebagian masih menggunakan visa kunjungan sehingga menghadapi persoalan legalitas dan rentan risiko. Persoalannya bukan menghentikan mobilitas, tetapi bagaimana mengatur agar aman, legal, produktif dan bermanfaat bagi kedua negara,” ujar Muzamil.
Jadikan Peluang Tenaga Kerja
Muzamil menilai kebutuhan tenaga kerja di Malaysia menjadi peluang strategis bagi masyarakat Meranti dan Karimun. Beberapa sektor yang berpeluang besar di antaranya perkebunan, peternakan, konstruksi, pertukangan, restoran, barbershop hingga jasa lainnya.
“Ini celah yang bisa kita isi dengan tenaga kerja kita. Tapi harus dibekali kompetensi, sertifikasi dan perlindungan hukum,” jelasnya.
Untuk itu, Pemkab Meranti mendorong agar calon PMI mendapatkan pelatihan dan sertifikasi sesuai bidang pekerjaan. Ia juga telah berkoordinasi dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI. Ke depan, tenaga kerja yang lolos kualifikasi bisa melanjutkan sertifikasi di Malaysia, termasuk melalui kerja sama dengan Construction Industry Development Board (CIDB).
“Jadi bukan lagi berangkat sebagai pekerja ilegal, tetapi sebagai tenaga kerja yang sudah memiliki kompetensi dan disalurkan melalui mekanisme kerja sama resmi,” katanya.
Dukungan Karimun dan KJRI Johor Bahru
Bupati Karimun, H. Iskandarsyah., turut mendukung gagasan SBT. Ia menyebut ada 4.000 hingga 5.000 masyarakat Karimun yang bekerja di Malaysia, namun sebagian masih menghadapi persoalan legalitas.
“Negara harus hadir. Kita berharap ada perlakuan khusus bagi masyarakat Karimun dan Meranti sehingga bisa bekerja legal dan tidak terindikasi TPPO. Masa tinggal juga diharapkan bisa 3-6 bulan, bukan hanya 1 bulan,” ujarnya.
Konsul Jenderal RI di Johor Bahru, Sigit Widiyanto , menambahkan bahwa skema kerja sama ketenagakerjaan Malaysia-Thailand bisa menjadi referensi untuk diterapkan di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia. Dukungan juga datang dari asosiasi pengusaha Malaysia yang membutuhkan tenaga kerja Indonesia.
Kemenko Kumham Imipas Siap Kawal.
Asisten Deputi KSPK Kemenko Kumham Imipas, Agato PP Simamora , menyatakan pihaknya akan mengawal dan mendorong gagasan tersebut agar terwujud.
Turut hadir dalam rakor tersebut Bupati Karimun, Kakanwil Kemenkumham Kepri Edison Manik, Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol. Imam Riyadi, serta sejumlah perwakilan kementerian dan lembaga terkait.
Muzamil berharap dukungan pemerintah pusat menjadi pintu masuk merumuskan kebijakan khusus bagi PMI perbatasan.
“Harapan kita, Kemenko Kumham Imipas dapat mendukung dan mengawal ini. Kita ingin warga negara kita mendapatkan pekerjaan yang layak, legal dan terlindungi,” pungkasnya…(zamri)
—



