![]()
Mateng (28 Januari 2026) — Warga yang bermukim di sekitar aliran Sungai Bulorembu, Kabupaten Mamuju Tengah, mengeluhkan dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah sisa operasional PT Astra Surya Raya Lestari II. Keluhan tersebut mencuat setelah kondisi air sungai mengalami perubahan drastis dalam beberapa pekan terakhir.
Dugaan pencemaran sungai yang diduga berasal dari limbah operasional perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Astra Surya Raya Lestari II.
Aliran Sungai Bulorembu, wilayah Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng).
Keluhan warga disampaikan pada akhir Januari 2026, setelah perubahan kualitas air terjadi dalam beberapa pekan terakhir.
Warga sekitar Sungai Bulorembu sebagai pihak terdampak, dengan dugaan sumber pencemaran berasal dari PT Astra Surya Raya Lestari II. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) turut didesak untuk bertindak.
Perubahan fisik air sungai dinilai mencurigakan dan berpotensi membahayakan kesehatan serta lingkungan hidup masyarakat.
Berdasarkan pantauan warga di lapangan, air sungai mengalami:
Perubahan warna dan bau, air terlihat lebih pekat dan mengeluarkan aroma menyengat.
Dampak kesehatan, warga yang masih menggunakan air sungai untuk mandi mengeluhkan iritasi kulit dan gatal-gatal, terutama pada anak-anak.
“Kami menduga perusahaan sebesar PT Astra Surya Raya Lestari II tidak mengelola limbahnya dengan benar. Sungai ini adalah urat nadi kehidupan kami, baik untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap salah satu perwakilan warga terdampak.
Warga mengaku telah menyampaikan laporan secara lisan, namun hingga kini belum menerima penjelasan terbuka maupun tindakan konkret dari pihak manajemen perusahaan terkait dugaan pencemaran tersebut.
Menyikapi kondisi ini, warga mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera turun ke lapangan dengan mengambil sampel air sungai dan melakukan uji laboratorium secara independen.
Selain itu, warga juga menuntut:
Transparansi IPAL, dengan meminta PT Astra Surya Raya Lestari II membuka data dan sistem pengolahan limbah kepada warga dan pihak berwenang.
Pemulihan lingkungan, termasuk pembersihan sungai apabila terbukti terjadi pencemaran, serta jaminan agar kejadian serupa tidak terulang.
Warga menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak ada itikad baik dan langkah nyata dari pihak perusahaan maupun instansi terkait, mereka siap menempuh jalur hukum yang lebih tinggi serta tidak menutup kemungkinan melakukan aksi massa.
Tim Investigasi, HMS










