
![]()
ASAHAN — Sengketa waris terkait bidang tanah di Desa Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, memasuki tahapan penting dalam proses pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran.
Perkara Perdata Nomor 33/Pdt.G/2026/PN-Kis tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan penguasaan dan hak atas tanah, tetapi juga menyoroti sejumlah dokumen yang berkaitan dengan riwayat tanah serta penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 24/Aek Loba.
SHM tersebut tercatat terbit pada 14 November 2011 dengan luas 2.414 meter persegi.
Salah satu dokumen yang kini menjadi sorotan adalah Surat Penyerahan/Ganti Rugi Tanah Nomor 592.2/34/AL/2010 tertanggal 30 Desember 2010.
Dalam dokumen tersebut tercantum bidang tanah dengan luas sekitar 1.014,75 meter persegi, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp50 juta.
Namun, keberadaan serta administrasi surat tersebut kemudian dipersoalkan setelah adanya keterangan tertulis dari Pemerintah Desa Aek Loba.
Desa Aek Loba Keluarkan Surat Keterangan
Pemerintah Desa Aek Loba sebelumnya menerbitkan Surat Keterangan Nomor 500.17.2.3/374/AL/2024 tertanggal 14 Agustus 2024, yang ditandatangani Kepala Desa Aek Loba, Ir. Ponimin.
Dalam surat tersebut, Pemerintah Desa Aek Loba memberikan keterangan terkait Surat Penyerahan/Ganti Rugi Tanah Nomor 592.2/34/AL/2010 tertanggal 30 Desember 2010.
Berdasarkan surat tersebut, aparatur Pemerintah Desa Aek Loba menyatakan bahwa berdasarkan Buku Khusus Pertanahan Desa Aek Loba, pihak desa tidak pernah menerbitkan surat dimaksud dan tidak pernah menandatanganinya.
Keterangan tertulis tersebut kemudian menjadi salah satu perhatian pihak kuasa hukum dalam perkara yang kini bergulir di PN Kisaran.
Bagi kuasa hukum, persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh dengan membandingkan dokumen yang berada di Pemerintah Desa dengan dokumen pertanahan yang menjadi dasar penerbitan SHM.
Kuasa Hukum Desak BPN Buka Warkah
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Mangembang Pandiangan, S.H., M.H., Gokma Surya P. Pandiangan, S.H., Reinhard M. Sinaga, S.H., dan Tanjaya Sidauruk, S.H., mendesak pihak ATR/BPN Kabupaten Asahan untuk menghadirkan atau membuka warkah yang berkaitan dengan penerbitan SHM Nomor 24/Aek Loba melalui mekanisme hukum di persidangan.
Desakan tersebut semakin mengemuka menjelang agenda persidangan yang dijadwalkan pada Selasa, 15 September 2026 di PN Kisaran.
Menurut kuasa hukum, warkah menjadi dokumen penting untuk mengetahui rangkaian administrasi dan dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat.
Mangembang Pandiangan, S.H., M.H. mengatakan, pihaknya tidak meminta BPN menentukan siapa yang benar ataupun salah.
“Kami meminta BPN Asahan transparan. Kami tidak meminta BPN menentukan siapa yang benar atau salah. Kami hanya meminta warkah yang menjadi dasar penerbitan sertifikat dihadirkan dalam persidangan agar dapat diperiksa dan diuji,” ujar Mangembang Pandiangan, S.H., M.H.
Menurutnya, apabila Surat Penyerahan/Ganti Rugi Tanah Nomor 592.2/34/AL/2010 memang menjadi bagian dari dokumen dasar penerbitan SHM, maka dokumen tersebut penting untuk diperiksa dalam proses pembuktian.
Pernah Ditunjukkan di PN Tanjung Balai, Kini Diminta Dibuka di PN Kisaran
Sorotan lain datang dari informasi mengenai proses perkara sebelumnya di Pengadilan Negeri Tanjung Balai.
Menurut keterangan pihak kuasa hukum, dalam perkara sebelumnya di PN Tanjung Balai, pihak BPN disebut pernah menunjukkan warkah yang berkaitan dengan SHM Nomor 24/Aek Loba dalam persidangan.
Sementara dalam perkara sengketa waris yang saat ini berlangsung di PN Kisaran, pihak kuasa hukum menyatakan bahwa warkah tersebut belum ditunjukkan sebagaimana yang mereka harapkan.
Perbedaan tersebut kemudian menjadi salah satu alasan kuasa hukum kembali meminta agar warkah dihadirkan dalam persidangan PN Kisaran.
Menurut mereka, jika dokumen yang sama pernah diperlihatkan dalam perkara sebelumnya, maka keberadaan dan relevansinya dalam perkara saat ini perlu dijelaskan melalui mekanisme hukum.
“Dalam perkara sebelumnya di Pengadilan Negeri Tanjung Balai, pihak BPN disebut pernah menunjukkan warkah. Karena dokumen tersebut kembali relevan dalam perkara sengketa waris di PN Kisaran, kami meminta agar warkah tersebut dapat dihadirkan melalui mekanisme hukum,” ungkap pihak kuasa hukum.
Dengan demikian, kuasa hukum berharap tidak ada lagi pertanyaan mengenai keberadaan dokumen tersebut ketika proses pembuktian berlangsung.
Bukan Sekadar Sertifikat, Dasar Penerbitannya Juga Harus Terang
Kuasa hukum menegaskan bahwa yang menjadi perhatian bukan semata-mata keberadaan SHM Nomor 24/Aek Loba.
Menurut mereka, yang juga perlu diketahui adalah dokumen apa yang menjadi dasar penerbitan sertifikat, bagaimana proses administrasinya, serta apakah dokumen yang kini dipersoalkan memang terdapat dalam warkah pertanahan.
“Yang kami minta bukan sekadar melihat sertifikat. Kami ingin mengetahui apa yang menjadi dasar penerbitannya, dokumen apa yang digunakan, bagaimana prosesnya, dan apakah dokumen yang sedang dipersoalkan tersebut memang terdapat dalam warkah,” kata Mangembang Pandiangan.
Selanjutnya, seluruh dokumen tersebut dapat diuji dan dinilai oleh majelis hakim berdasarkan proses pembuktian yang berlangsung di persidangan.
Kuasa Hukum: Kami Tidak Menuduh BPN
Di tengah sorotan tersebut, kuasa hukum juga menegaskan bahwa permintaan kepada BPN Asahan bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya kesalahan dari institusi tersebut.
Mereka menyatakan bahwa permintaan tersebut merupakan bagian dari upaya mendapatkan kejelasan dokumen dalam perkara yang sedang diperiksa pengadilan.
“Kami tidak menuduh BPN. Kami meminta transparansi. Kalau warkahnya ada, hadirkan. Kalau dokumennya benar, biarkan diuji. Kalau ada perbedaan dengan arsip desa, juga harus dijelaskan. Jangan sampai persoalan menjadi tanda tanya,” tegas Gokma Surya P. Pandiangan, S.H.
Menurutnya, keterbukaan dokumen justru dapat memberikan kepastian kepada seluruh pihak yang sedang berperkara.
Sidang Selasa 15 September Jadi Perhatian
Dengan adanya surat keterangan Pemerintah Desa Aek Loba mengenai administrasi Surat Ganti Rugi Tahun 2010 dan permintaan terhadap warkah SHM Nomor 24/Aek Loba, agenda persidangan Selasa, 15 September 2026 menjadi perhatian pihak kuasa hukum.
Mereka berharap dokumen yang dianggap relevan dengan perkara dapat dihadirkan melalui prosedur hukum sehingga dapat diperiksa secara terbuka.
Surat Ganti Rugi Nomor 592.2/34/AL/2010, Surat Keterangan Pemerintah Desa Aek Loba Tahun 2024, serta warkah yang menjadi dasar penerbitan SHM Nomor 24/Aek Loba kini menjadi bagian penting dalam rangkaian pembuktian.
Awak Media Konfirmasi BPN Kisaran
Untuk mendapatkan informasi yang berimbang, awak media juga melakukan upaya konfirmasi kepada pihak BPN Kisaran, khususnya bagian yang menangani sengketa, atas nama Dirga Syahputra, S.H.
Konfirmasi dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai keberadaan warkah SHM Nomor 24/Aek Loba, termasuk mengenai permintaan pihak kuasa hukum agar warkah tersebut dihadirkan dalam persidangan PN Kisaran pada Selasa, 15 September 2026.
Namun, saat awak media mencoba menghubungi Dirga Syahputra, S.H. melalui sambungan telepon seluler, panggilan tersebut belum mendapatkan jawaban.
Upaya konfirmasi kemudian kembali dilakukan melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini disusun dan diterbitkan, belum terdapat tanggapan dari yang bersangkutan.
Redaksi tetap membuka ruang bagi Dirga Syahputra, S.H., BPN Asahan maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab mengenai persoalan warkah serta proses administrasi pertanahan yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut.
“Buka Warkah, Biarkan Dokumen Berbicara”
Kuasa hukum yang terdiri dari Mangembang Pandiangan, S.H., M.H., Gokma Surya P. Pandiangan, S.H., Reinhard M. Sinaga, S.H., dan Tanjaya Sidauruk, S.H. berharap BPN Asahan dapat memberikan transparansi melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami tidak meminta keistimewaan dan tidak meminta BPN berpihak. Kami hanya meminta dokumen yang berkaitan dengan perkara dibuka melalui mekanisme hukum. Setelah itu, biarkan para pihak menguji dan majelis hakim yang menilai,” ujar Tanjaya Sidauruk, S.H.
Bagi kuasa hukum, persoalannya sederhana.
Jika dokumennya ada, hadirkan. Jika dipersoalkan, uji. Jika terdapat perbedaan, jelaskan.
Sebab ketika sebuah persoalan telah masuk ke ruang pengadilan, klaim masing-masing pihak harus diuji berdasarkan alat bukti dan proses hukum.
Bukan siapa yang paling keras berbicara yang menentukan kebenaran, melainkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Kini perhatian tertuju pada persidangan Selasa, 15 September 2026 di Pengadilan Negeri Kisaran.
Apakah warkah SHM Nomor 24/Aek Loba yang diminta pihak kuasa hukum akan dihadirkan dan diperiksa dalam proses pembuktian, menjadi bagian dari dinamika persidangan yang akan dinilai oleh majelis hakim.
Kuasa hukum Mangembang Pandiangan, S.H., M.H., Gokma Surya P. Pandiangan, S.H., Reinhard M. Sinaga, S.H., dan Tanjaya Sidauruk, S.H. mendesak pihak BPN Asahan membuka dan menghadirkan warkah melalui mekanisme hukum di persidangan.
Bukan untuk menghakimi. Bukan untuk memaksa siapa yang benar. Tetapi agar dokumen diperiksa, fakta diuji, dan majelis hakim memberikan penilaian berdasarkan alat bukti.
Buka Warkah. Biarkan Dokumen Bicara.
(Tim Red-)



