Sidik24jam.com,Mukomuko – Luas lahan yang ditimbun PT. Belimbing yang disubkan ke Oknum Dewan Mukomuko dan Bumdes Desa Air Buluh sekitar 2 hektar dengan kedalam 1 meter di bangunan baru RSUD Pratama senilai 39 M di Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko, diduga tanpa izin atau tidak masuk setoran pendapatan asli daerah (PAD)
Penimbunan yang telah berjalan sekitar sebulan telah berakhir Jumat 8 Agustus 2023, setidaknya sekitar ribuan truk telah menyuplai tanah timbunan tanpa izin, setidaknya puluhan ribu kubik telah hilang dari PAD Kabupaten Mokomuko.
Diduga PT Belimbing yang disubkon-kan ke Oknum Anggota Dewan MM dan Bumdes Desa Air Buluh, Telah melanggar Perbup Mokomuko Nomor:979/793/E 2/Pend.1/II/2023 Tertanggal 28 Februari 2023 berdasarkan perubahan ata Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: T.527. ESDM Tanggal 30 Desember 2021
Poin 3: Tanah Serap (Tanah Urug, Pasir Urug) timbunan Rp. 3000/Meter Persegi
Poin 4: Tanah Liat (Tanah Kuning) Rp.3000/Meter Persegi (Red)