Sidik24jam.com – Langkat ( Sumut ), Lembaga Penyelenggara Akreditasi Pelayanan Kesehatan Paripurna ( LPA – PKP ) lakukan Survei Akreditasi
Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) Pusat Kesehatan Masyarakat ( Puskesmas ) Kecamatan Gebang Senin 6 sd Rabu 8 Nopember 2023, setelah sebelumnya di tahun 2017 melaksanakan Akreditasi , Senin ( 6/11/2023), Sekitar pukul 08.00 Wib, di UPT. Puskesmas Gebang, Lingkungan lV, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumut.
Survei Akreditasi Puskesmas Gebang di laksanakan oleh
Lembaga Penyelenggara Akreditasi Pelayanan Kesehatan Paripurna ( LPA – PKP ) dengan Surveior adalah Ahnela Sitepu SKM. M.Kes ( Ketua ) TKSD UKM dan dr. Yulia Martani , M.Kes ( Anggota ) TKPP dengan Ketua Umum Dr. Dien Emawati, M.Kes.
Re-Akreditasi di laksanakan setelah sebelumnya 5 tahun lalu di lakukan Akreditasi, seharusnya Re-Akreditasi di lakukan per 3 tahun sekali , berhubung selama 2 tahun masa pandemi Covid 19 baru tahun 2023 di laksanakan Re- Akreditasi, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat .
Ka. UPT Puskesmas Gebang Bd. Nurhaida Tarigan , Str Keb dalam paparannya menyampaikan ,
Re-Akreditasi Puskesmas adalah pengakuan terhadap Puskesmas yang di berikan lembaga independen penyelenggara akreditasi yang di tetapkan oleh Menteri Kesehatan RI yang di nilai bahwa Puskesmas sudah memenuhi standard pelayanan Puskesmas yang di tetapkan oleh Menteri Kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan, ucap Nurhaida.
Ka. Polsek Gebang AKP Mahruzar Sebayang dalam sambutannya mengatakan, Kami berharap terus selalu bersinergi bersama dengan Puskesmas Gebang terutama dalam menekan masalah stunting dan bersama senergi kegiatan kesehatan seperti misalnya senam bersama agar terbangun hubungan erat antara Polsek Gebang dan Puskesmas Gebang, tutur Mahruzar.
Secara terpisah
Kusmano, S.Sos Sekcam Kantor Camat Gebang dalam pandangannya menyampaikan, Mendukung kegiatan Re-Akreditasi UPT. Puskesmas Gebang dalam peningkatan pelayanan kesehatan , ujar Kusmano.
Re-Akreditasi oleh LPA – PKP kepada seluruh struktur organisasi UPT. Puskesmas Gebang.
Kegiatan berlangsung selama 3 hari, di rencanakan hari Rabu 8 Nopember 2023 merupakan acara puncak kegiatan Re-Akreditasi.
Standar akreditasi yang digunakan adalah standar akreditasi Puskesmas terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/165/2023 tentang Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat.
Elemen penilaian dinilai dengan menggunakan metode :
1. Regulasi.
2. Dokumen.
3. Observasi.
4. Wawancara .
5. Simulasi.
Reporter ; Dedek Akhyar
Editor : L bagus