
![]()
Sidik24jam.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar agenda Rapat Paripurna bahas penyampaian nota penjelasan DPRD atas tiga raperda Prakarsa, bertempat di ruang rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (13/01/2024).
Raperda membahas tentang pengetahuan tradisional dalam penetapan kawasan perlindungan mata air, Raperda tentang jasa lingkungan, serta Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi.
Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana mengatakan, bahwa Raperda tentang pengetahuan tradisional dalam penetapan kawasan perlindungan mata air bertujuan menetapkan kawasan perlindungan mata air yang berdasarkan pengetahuan nasional, memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam upaya pelestarian mata air, serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat untuk perlindungan.
“Ruang lingkup dan materi buatan ini sesuai dengan materi muatan undang-undang nomor 5 tahun 2017,”ujarnya.
Menurut Bayu, bahwa di tengah arus globalisasi saat ini, keberadaan pengetahuan tradisional terancam terpinggirkan, oleh karena itu perlu adanya landasan kuat untuk mengintegrasikan pengetahuan internasional kedalam kebijakan perlindungan lingkungan.
“Kebudayaan nusantara dan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat juga menjadi landasan utama untuk menjadi pelestarian sumber daya air bagi kesehatan,”ungkapnya.
Beberapa penyampaian nota pengantar Raperda prakarsa DPRD tersbut akan di jawab oleh Bupati Sukabumi Marwan Hamami pada rapat Paripurna berikutnya.Hadir mengikuti Rapat, Bupati Sukabumi Marwan Hamami, unsur Forkopimda dan tamu undangan lainnya.
(M RIZWAN)



