
![]()
SAMARINDA – Awak media berhasil membongkar dugaan praktik distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal yang beroperasi secara sistematis di wilayah perairan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kujang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Investigasi mendalam yang dilakukan tim redaksi menemukan fakta adanya kolaborasi operasional antara pangkalan milik PT Indo Bahari Sukses (IBS) dengan armada angkutan milik PT Cahayatama Andalan Transport
Temuan Lapangan: Bukti “Kucing-Kucingan”
Investigasi tim di lokasi pada Senin sore, 13 April 2026, pukul 16.48 WITA, mendapati aktivitas mencurigakan berupa pemindahan muatan solar dari kapal LCT ke unit mobil tangki. Berdasarkan bukti visual yang berhasil diabadikan, truk tangki berwarna biru-putih dengan nomor polisi KT 8519 MB milik PT Cahayatama Andalan Transport tampak sedang melakukan pengisian muatan di area yang diketahui sebagai pangkalan milik PT Indo Bahari Sukses (IBS).
Narasumber terpercaya yang berada di lokasi menegaskan bahwa praktik ini bukan merupakan kejadian insidental. “Itu pangkalan mereka (PT IBS), dan kapal LCT-nya juga milik mereka. Truk PT Cahayatama ini yang datang mengambil muatannya. Sudah jadi rahasia umum kegiatan di situ,” ungkap sumber tersebut kepada tim redaksi.
Dugaan Kendali Direktur
Seluruh rangkaian kegiatan niaga ilegal ini diduga berada di bawah kendali pimpinan PT Indo Bahari Sukses, Syamsul Bahri, SE. Keterlibatan aset perusahaan—baik berupa pangkalan maupun kapal LCT—dalam aktivitas yang diduga melanggar hukum ini memperkuat indikasi bahwa praktik tersebut merupakan kebijakan terorganisir, bukan tindakan oknum sepihak.
Penggunaan truk PT Cahayatama sebagai pengangkut dalam rantai distribusi ini semakin memperjelas pola “kucing-kucingan” yang dilakukan para pelaku di perairan Loa Bakung.
Tinjauan Hukum
Aktivitas niaga dan pengangkutan BBM tanpa dokumen perizinan resmi merupakan pelanggaran berat terhadap undang-undang yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), setiap kegiatan usaha hilir—mencakup pengangkutan, penyimpanan, dan niaga—wajib memiliki Izin Usaha yang sah.
Pasal 53 dalam undang-undang tersebut secara tegas mengancam pelaku usaha hilir tanpa izin dengan sanksi pidana penjara dan denda yang sangat berat. Praktik yang ditemukan di pangkalan PT IBS ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pajak dan distribusi, tetapi juga membahayakan keselamatan lingkungan dan masyarakat luas.
Upaya Konfirmasi & Tuntutan Publik
Tim redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak manajemen PT Indo Bahari Sukses, termasuk kepada Direktur Syamsul Bahri, SE, terkait temuan aktivitas di lapangan tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan memilih untuk bungkam dan tidak memberikan tanggapan apa pun.
Masyarakat kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak lagi tinggal diam. Dengan adanya bukti kepemilikan lokasi, kapal LCT, dan keterlibatan armada truk PT Cahayatama, tidak ada alasan bagi pihak berwenang untuk tidak segera melakukan penggerebekan, memeriksa dokumen legalitas, dan mengusut tuntas siapa saja oknum yang terlibat dalam rantai bisnis BBM ilegal ini. Praktik yang terkesan “kebal hukum” ini harus segera dihentikan demi tegaknya aturan energi di Kalimantan Timur.(Team Redaksi)



