
![]()
Kampar ; Sidik24jam.com— Beredar nya surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Jakarta Republik Indonesia (RI) atas jawaban surat Forum Kota (Forkot) akhirnya di tindak lanjut oleh KASN yang surat tersebut menyatakan sebagai berikut.
Jabatan kepala dinas Pelaksaan Umum dan penata ruang (PUPR) Kabupaten kampar Saudara Afdal ST MT sudah melebihi 5 tahun menjabat rabu 24/1/2024.
Di dalam surat edaran tersbut sebagai mana di maksud dalam aturan jabatan aparatur sipil negara sudah di atur dalam pasal 133 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang menjemen PNS Ditegaskan Bahwa
Jabatan tertinggi pimpinan paling lama di duduki selama 5 Tahun.
Jabatan tertinggi sebagai mana yang di maksud dalam ayat 1 dapat di perpanjang berdasarkan pencapaian kinerja sesuai dengan konpetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan berkoordinasi dengan KASN.
Selanjutnya kami akan menyurati Pj Bupati kampar sebagai penjabat pembina kepegawaian untuk melaksanakan evaluasi dalam rangka masa jabatan 5 tahun terhadap saudara Afdal ST MT selaku Kepala dinas pelaksanaan Umum Dan penata ruang (PUPR) Kabupaten Kampar
Demikian kami sampaikan, atas Perhatian saudara kami ucapkan terimakasih
Surat edaran tersbut bertanda balkot di setujui oleh wakil Ketua Komisi aparatur sipil negara (KASN) Tasdik Kinarto jakarta 19 januari 2024.
**Hamdani***



