
![]()
Sumut Sidik24jam.com
Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Pangururan Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir diduga melanggar Permendikbud No. 75 Tahun 2016. Pasalnya di setiap Sekolah milik Pemerintah, para Kepala Sekolah mengutip Uang SPP dengan berdalih atas kesepakatan dengan komite Sekolah, padahal kuat dugaan ada kerjasama yang baik, karena pengutipan itu diketahui serta disetujui oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Pangururan Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara.
Mengingat himbauan Gubernur Sumatera Utara Boby Nasution melarang melakukan kutipan SPP ( semua gratis) serta mengingat Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 Pasal 10 ayat (2) menyebutkan komite Sekolah diperbolehkan melakukan Penggalangan Dana dan Sumber Daya Pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Bantuan dan/atau sumbangan memiliki arti berupa pemberian sesuatu berupa uang, barang maupun waktu dan sifatnya tidak dipatok, temporer, sukarela dan fakultatif.
Sementara pungutan berupa Uang SPP memiliki pengertian jumlah yang sama, hasil musyawarah, dipatok, rutinitas dan semuanya wajib mengikuti dan menaati serta memiliki sanksi tertentu.
Oleh sebab itu, menurut Keterangan salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan di media ini mengatakan, pungutan SPP yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri I Pangururan berinisial (HTA) terhadap 1057 siswa-siswinya, bahkan Siswa yang masuk kategori anak Tidak mampu / jalur Afirmasi sudah dipatokkan Rp 25.000/ bulan/ Siswa bagaimana hasil musyawarah antara Komite Sekolah dengan Kepala Sekolah,dan apakah Pungutan tersebut diperuntukkan menutupi biaya honor guru yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK atau Honor GTT?.
Pada hal dalam Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Bos Tahun Anggaran 2025 yang di laporkan ke kementrian Pendidikan secara online oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Pangururan (HTA) di Tahun 2025 sebesar Rp 209.400.000.
Jadi kita menduga uang kutipan SPP dengan nominal Rp 25.000/siswa/bulan dari 1057 siswa diduga menjadi sarat korupsi oknum Kepala Sekolah SMA N I Pangururan oleh sebab pembayaran Honor dari Dana BOS RP 209.400.000.tidak mungkin Habis untuk insentif 7,orang Honor,kerna menurut pengakuan ibu Wakasek cuma 7 orang Jonor yang dibutuhi dari pungutan komite.
Saat Awak media menerbitkan pemberitaan Sekolah SMA N I Pangururan pihak sekolah Meminta awak media datang esok harinya Kesekolah SMAN I Pangururan untuk klarifikasi ,pihak dari awak media mengutus salah satu rekanan untuk menghadiri yaitu Bapak B Nebaho sesampainya disekolah Kepala sekolah mengatakan Bahwasanya pemberitaan tersebut tidak pas dan tidak benar kerena Sudah saya baca berulang ulang uankap kepala sekolah tersebut.jadi awak media pun penasaran dan langsung melakukan konfirmasi terhadap kepala sekolah SMAN I Pangururan via aplikasi WhatsApp perihal dimana tidak pasnya dan tidak benarnya,tapi sungguh disayangkan beliau tidak mau menjawab konfirmasi wartawan
Dasar hal tersebut Kami dari Media Sidik24jam.com meminta kepada APH ( Aparat Penegak Hukum) untuk menindak lanjuti Laporan Informasi ini sebagai dasar untuk melengkapi data data dan petunjuk lainnya, terkait dugaan Penyelewengan Dana BOS dan Kutipan SPP SMA Negeri 1 Pangururan Kabupaten Samosir Sumatera Utara Tahun 2025.Dan Publik meminta agar diperiksa mulai Tahun 2022- 2025
Bersambung,,,,,,,
(Redaksi)



